Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 155

Indonesia Dinyatakan sebagai Negara dengan Tingkat Penularan COVID-19 Rendah

0

JAKARTA – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan COVID-19 rendah atau Level 1 per Senin, 25/10.

Penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemiCOVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut. Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terusmengintai.

Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan COVID-19 tinggi atau Level 4.

”Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” katanya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (1/11).

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan COVID-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40% dari total kapasitas RS & pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan & SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.

Terkait vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50% di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.

Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan.

Turut Gerakkan Ekonomi, Ketua DPD RI Apresiasi Kehadiran Pasar Syariah di Probolinggo

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut positif peluncuran Pasar Rakyat Syariah di Pasar Kronong, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut LaNyalla, pasar yang diluncurkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, merupakan terobosan untuk menggerakkan ekonomi.

Pasar Rakyat Syariah di Pasar Kronong, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Selama pandemi ada penurunan omzet dari para pelaku usaha. Makanya segala cara untuk membangkitkan ekonomi harus kita dorong dan support. Kita harus bangkit mengatasi persoalan yang ada serta harus tumbuh dengan inovasi-inovasi,” kata LaNyalla, Senin (1/11/2021).

Pasar yang menjadi pilot project tersebut, diharapkan memiliki dampak positif bagi
perdagangan. Karena transaksinya menerapkan konsep syariah.

“Saya kira pola itu akan berbuah positif, mengingat transaksi yang dilakukan juga berdasar ketentuan bermuamalah yang baik. Yakni mengutamakan kejujuran dari segi kualitas maupun kuantitas serta kebersihan barang,” tegasnya.

“Pasar syariah dapat menjadi alternatif masyarakat berbelanja serta dapat diyakini kehalalan dalam bertransaksi,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.

Harapan lainnya, pasar berkonsep syariah juga mampu memicu pertumbuhan perekonomian melalui
peningkatan produksi UMKM seperti kerajinan tangan, batik, konveksi makanan dan minuman
dan produk lainnya.

“Di pasar-pasar syariah perlu disediakan gerai bagi UMKM lokal, sehingga pemasaran dan promosi tetap berjalan walaupun masih dalam masa pandemi,” katanya.

LaNyalla mengingatkan di masa sekarang sisi ekonomi dan sisi kesehatan harus mendapat perhatian seimbang. Namun tak boleh dikesampingkan adalah dalam implementasinya tetap memperhatikan protokol kesehatan.(*)

Anggaran Pasien (Fiktif) Covid-19 Dicairkan, Waket DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas

0
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

Jakarta – Mendapati laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya penyimpangan dana yang berdasarkan pasien (fiktif) Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin angkat bicara.

Melalui keterangan resminya Senin (01/11), Sultan meminta seluruh aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Saya minta Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan mampu membuka tabir kebenaran atas apa yang terjadi. Dan jika memang ditemukan bukti dugaan penyimpangan, maka saya minta aparat penegak hukum dapat bertindak tegas”, ungkapnya.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menyampaikan dari informasi yang diterima bahwa salah satu modus yang digunakan oleh oknum pihak Rumah Sakit adalah dengan mengajukan klaim pencairan dana perawatan pasien Covid-19 fiktif tersebut ke Kementerian Kesehatan, padahal pasien tersebut tidak pernah sama sekali mendapatkan fasilitas kesehatan bahkan hanya menjalani isolasi mandiri dirumah.

“Ada puluhan orang yang namanya dicatut dan diklaim bantuan yang rata-rata perorang dananya dicairkan ratusan juta rupiah. Sedangkan faktanya pasien tidak pernah menerima sama sekali fasilitas kesehatan tersebut. Lalu uangnya sekarang kemana,” tanya Sultan.

“Saya sangat menyayangkan kasus ini jika terbukti benar terjadi. Saat ini rakyat sedang susah dan negara butuh uang banyak. Seharusnya setiap pihak menggunakan kacamata empati moral dan sosial dalam menghadapi ujian pandemi pada saat ini, bukan sebaliknya dengan memanfaatkan situasi bencana kemanusiaan untuk merampok negara. Dan dalam pandangan saya kasus ini digerakkan secara sistemik, maka pasti melibatkan banyak pihak”, ujarnya.

Senator asal Bengkulu ini juga optimis pengungkapan kasus ini akan berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan komitmen Presiden dan seluruh jajaran penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawasi serta menindak tegas terhadap seluruh indikasi penyimpangan korupsi dana bencana pandemi Covid-19 di daerah khususnya.

“Saya akan segera berkirim surat kepada Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait masalah ini agar menjadi perhatian semua pihak. Sebab kasus-kasus dengan motif semacam ini bisa saja tidak hanya terjadi di Kepahiang, Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan terjadi pula di daerah lainnya di Indonesia”, tutupnya.

Bareskrim Akan Selidiki Anggota DPR Inisial MM yang Diduga Cabuli Anak

0
ilustrasi

JAKARTA – Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima aduan tersebut.

“Pengaduan sudah diterima,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (1/11/2021).

Andi mengatakan pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti.

“Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP,” tuturnya.

Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti.

“Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti,” imbuh Andi.

“Bukan pelecehan seksual dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual. Tapi, dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak dibawah umur dengan ancaman dan tekanan,” kata Kuasa hukum korban, Gangan dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

RS dan Lab Pemeriksa COVID-19 Wajib Ikuti Ketentuan Baru Tarif RT-PCR

0

JAKARTA – Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR.

”Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Prof. Kadir, Sabtu (30/10) di Jakarta.

Pasalnya Tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

Tarif RT-PCR Turun Lagi! Ini Harga Terbarunya

0
Ilustrasi

JAKARTA- Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

”Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 124 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional. (**)

Turun ke Kebar, Filep Terima Aspirasi Pengembangan Kacang

0

KEBAR,  JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua I Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum diundang menghadiri peresmian Kantor Klasis GKI Kebar, Kabupaten Tambrauw pada Minggu, 31 Oktober 2021.

Dalam kesempatan itu, Filep dijadwalkan menemui pemuda/i lembah Kebar dan tokoh adat, tokoh perempuan di kampung Anjai, kabupaten Tambrauw untuk menerima aspirasi.

Ferdinand, selaku koordinator Pemuda Kebar dan Yohanis Ajoy tokoh pemuda Tambrauw di Kebar meminta kepada Filep Wamafma untuk turut mendorong pengembangan kacang Kebar yang masih diolah secara tradisional untuk turut dipromosikan kepada pejabat berwenang di Jakarta secara khusus anggota DPD RI di parlemen mewakili Papua Barat.

Filep pun menyampikan bahwa akan membawa 200 kacang Kebar yang sudah dikemas dan dipaket dalam plastik untuk dipromosikan ke Jakarta.

Namun untuk mengembangkan hasil pertanian ini, kata Filep, dibutuhkan usaha lebih serius terutama dalam hal membangun kesadaran bersama mulai dari produksi hingga pemasaran. Bahkan jika memungkinkan, dibentuk badan hukum sehingga bisa lebih mandiri dan professional.

Lebih lanjut, Filep menyampaikan terimakasih atas segala masukkan dari masyarakat. Menurutnya,aspirasi dapat diterima dengan maksimal ketika turun dan bertemu langsung di lapangan sehingga masukan tersebut benar-benar permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat. (WRP)

Ada APMS Nakal Di Kota Tidore, Pelanggan Sebut Telah Berlangsung Lama

0

Jagaindonesia.com -Agen Premium Minyak Solar (APMS) berlokasi di kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore diduga mendistribusikan Bahan Bakar Minyak tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

Terkuaknya kejanggalan tersebut dikarenakan adanya aduan yang dikeluhkan salah seorang supir angkot trayek Rum-Soasio yang enggan menghendaki namanya dituliskan dalam pemberitaan.

Dia mengeluhkan, sudah kesekian kalinya terjadi kekosongan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada APMS tersebut. Kelangkaan itu lantaran mitra Pertamina menghabiskan jatah dagangannya ke pengecer, dibandingkan pengendara.

Bahkan diakuinya, kenakalan agen premium minyak solar bertempat di kelurahan Rum tersebut, sudah lama berlangsung bahkan bertahun tahun, bahan bakar minyak diperjualbelikan dalam jumlah besar pada pedagang pengencer.

Padahal setahunya, aturannya jelas bahwa SPBU ditugaskan hanya melayani kendaraan. Tetapi anehnya dipraktekkan APMS berkedudukan di kecamatan Tidore Utara itu, dikabarkan melayani jegiken dalam volume penjualan besar.

Disitu dia menaruh kecurigaan, jangan sampai proses pembiaran dilakukan sehingga perusahaan dengan leluasa meraup keuntungan besar dan lebih condong memilih menjual pada pengecer.

“Kalau ada minyak yang masuk paling dibuka bertahan sampai dua hari, itupun dibuka dalam rentang waktu singkat, tidak sampai sehari, selebihnya dua hari sudah kosong, Ujarnya.

Alhasil, pada akhirnya pengendara motor dan angkutan umum terpaksa membeli BBM pada bukan penyalur resmi, tentu katanya, harganya jauh lebih mahal.

Perlu diketahui, saat ini Pemerintah lagi gencar-gencarnya menghelat program satu harga. Pemerintah menugaskan pada Pertamina, agar menambah APMS atau SPBU di seluruh pelosok daerah. Hal itu dilakukan supaya masyarakat dapat membeli BBM melalui agen dengan jangkauan harga ekonomis.

Harusnya, lanjut dia, keberadaan lembaga penyalur tersebut mesti menjaga harga BBM normal di khalayak umum, apabila diperjualbelikan besar kepada pengecer  tentu praktek seperti ini perlu diberikan teguran keras oleh PT Pertamina Cabang Ternate.

“Saya melihat Pertamina Ternate kurang ketat mengawasi beberapa Agen minyak yang ada di Kota Tidore, lebih khususnya lagi, APMS bertempat di kelurahan Rum,” Tegasnya.

Sementara keterangan didapati dari Penanggung jawab AMPS bernama Ipa melalui via telepon seluler, Kamis, 21, Oktober tahun 2021 pekan kemarin.

Dirinya, menepis serangkaian tudingan  menyebutkan bahwa hanya dibuka dua hari. Dikatakannya, untuk pelayanan masyarakat, bisnis APMS dioperasikan pelayanannya dibuka selama empat hari.

Kendati demikian, ketika disinggung mengenai penjualan melayani jerigen dalam kapasitas besar, Ipa enggan memberikan sedikitpun komentar. Padahal ditanyai berulangkali oleh awak media melalui via telepon seluler.

Adapun selain memperjualbelikan BBM dalam jumlah yang besar pada pengecer, ada juga selentingan kabar lain, turut mempersoalkan agen premium minyak solar (APMS) tersebut. (Amat).

Presiden Minta Libur Natal dan Tahun Baru Dikelola dengan Baik

0
Presiden Joko Widodo

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengelola dan mengatur libur Natal dan tahun baru yang berpotensi menimbulkan peningkatan kerumunan dan mobilitas masyarakat seperti mudik. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur Natal dan tahun baru menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang tidak kecil.

“Saya minta betul-betul agar dikelola, diatur, sehingga Natal dan tahun baru ini berjalan dengan tidak ada kerumunan,” ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Indonesia secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil survei ada 19,9 juta orang yang berniat mudik pada momen libur tersebut. Menurut Presiden, jumlah yang tidak sedikit tersebut harus diantisipasi oleh semua provinsi, kabupaten, dan kota.

“Inilah yang harus kita antisipasi, semua provinsi, semua kabupaten dan kota harus mengingatkan warganya agar Natal dan tahun baru ini lebih baik tidak bepergian ke mana-mana,” jelas Presiden.

Oleh karena itu, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peranan yang sangat penting dalam menyosialisasikan hal tersebut. Terutama, untuk mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga yang tidak diharapkan.

“Kita harapkan Natal dan tahun baru bisa kita kelola dengan baik, karena hampir semua epidemiolog takut bahwa yang memicu gelombang ketiga nanti ada di Natal dan tahun baru,” imbuhnya.

“Saya harapkan semuanya dirancang, direncanakan secara detail sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, menghargai norma-norma yang ada. Tetapi sekali lagi, tetap sesuai dengan protokol kesehatan dengan gas dan rem yang dinamis, selalu waspada, siap siaga, cepat bertindak, itu yang terus harus kita jaga,” tandasnya.(BPMI Setpres)

Satuan Reskrim Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

0
Aidil, pelaku pemerkosaan anak.

PRABUMULIH – Humas Polres Prabumulih, Selasa ( 26/10/2021), jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan  pelaku Persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak sedangkan nama pelaku  bernama AIDIL SAPUTRA ( 21 Tahun )
Warga  Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian bermula Pada Pada hari Minggu ,Tanggal  19 September 2021 sekira jam 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kontrakan Muara Dua kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku menyuruh korban LA untuk meminum minuman Keras atau minuman beralkhol yang mana setelah itu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar.

Setelah didalam kamar pelaku melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Prabumulih. kemudian Unit PPA melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian dari hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Prabumulih, Ipda Dohan Yohanda Prima S.TrK  mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah di Cambai Kec.Cambai Kota Prabumulih. Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan Ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku Aidil Saputra saat ini disidik oleh  Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan  Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Berita Terbaru