Sabtu, 15 Februari 2025
BerandaBerita DaerahSatuan Reskrim Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Satuan Reskrim Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

PRABUMULIH – Humas Polres Prabumulih, Selasa ( 26/10/2021), jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan  pelaku Persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak sedangkan nama pelaku  bernama AIDIL SAPUTRA ( 21 Tahun )
Warga  Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian bermula Pada Pada hari Minggu ,Tanggal  19 September 2021 sekira jam 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kontrakan Muara Dua kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku menyuruh korban LA untuk meminum minuman Keras atau minuman beralkhol yang mana setelah itu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar.

Setelah didalam kamar pelaku melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Prabumulih. kemudian Unit PPA melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian dari hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Prabumulih, Ipda Dohan Yohanda Prima S.TrK  mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah di Cambai Kec.Cambai Kota Prabumulih. Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan Ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku Aidil Saputra saat ini disidik oleh  Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan  Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -