Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 154

Menhan Prabowo Tegaskan Komando Teritorial Ujung Tombak Sishankamrata

0

Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan bahwa ujung tombak Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah Komando Teritorial sehingga Komando Teritorial seperti Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa akan dilengkapi peralatan serta perlengkapannya.

Hal itu disampaikan Menhan, saat memberikan arahan kepada peserta Apel Terpusat dipimpin Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI Angkatan Darat, Kamis (4/11), yang terdiri dari Pangdam, Asisten Teritorial, Dandim dan Danrem seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan Prabowo juga menyerahkan 75 Unit Rigid Inflatable Boat (RIB)/Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) kepada Kasad yang diproduksi oleh Industri Pertahanan Dalam Negeri PT Praba Cipta Mandiri dan PT Samudera Lautan Biru.

“Keunggulan Indonesia adalah jumlah penduduk atau demografi. Kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan, juga kini dapat diperkuat dengan adanya komponen cadangan yang dapat melipatgandakan kekuatan komando teritorial,” jelas Menhan Prabowo dalam ceramah pembekalannya.

Penyerahan 75 unit kapal RIB/RHIB didahului dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan Marsda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng., dan Aslog Kasad Mayjen TNI Saiful Rachiman.

Kapal RIB/RHIB ini memiliki spesifikasi panjang keseluruhan (LOA/Length Overall) 12,075 m, Fuel Tank Capacity 1.370 Ltr, Draft 0,65 Ton, Displacement Full Load 7,214 Ton, Kecepatan Max 35 Knot, Range (Eco Speed) 200 Nm, Hull Material Alumunium dan mampu mengangkut 16 Personel.

Dengan penambahan 75 unit RIB/RHIB diharapkan dapat memperkuat TNI AD sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan kepada industri pertahanan luar negeri seperti arahan Presiden Joko Widodo, khususnya dalam hal pengadaan kapal.

(Biro Humas Setjen Kemhan)

Filep Wamafma Tulis Surat Terbuka Untuk Kapolri Terkait Penempatan Perwira OAP

0
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum (Foto: ist)

Kepada Yth.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si

Di –

         Tempat

Salam sejahtera, syaloom penuh berkat Tuhan dari tanah Papua.

Bapak Kapolri yang kami hormati. Saya Filep Wamafma, anggota DPD RI Papua Barat yang saat ini ikut berbahagia dengan adanya tambahan 150 Perwira lulusan SIP program afirmasi Otsus Papua dan Papua Barat.

Kita tahu kuota reguler 47 orang, ditambahkan 103 orang merupakan bentuk perhatian dari Bapak Kapolri. Saya percaya bahwa penambahan ini, bukan sekadar menunjukkan kebaikan hati Bapak Kapolri, namun juga mengedepankan asas profesionalisme dalam perekrutan sumberdaya Polri yang kompeten dan berintegritas demi tegaknya NKRI. Dalam alur pemikiran itu, tentu saja saya tidak pernah meragukan hasil didikan Polri terhadap 150 Putra Papua Barat tersebut.

Bapak Kapolri yang saya hormati.

Sekarang, 150 Putra Papua Barat ini telah lulus dan akan ditempatkan secara profesional di bidang tugas dalam lingkup Polri. Namun, izinkan saya menyampaikan “endapan keinginan” yang sebetulnya telah lama belum terjawab dengan baik di Tanah Papua.

Berdasarkan Jukrah Kapolda Papua Barat Nomor B/300/X/KEP/2021, perihal Jukrah penempatan bagi Pama Lulusan SIP angkatan ke-50 TA 2021 diperintahkan kepada jajaran Kapolres untuk tidak menempatkan perwira lulusan SIP TA 2021 pada fungsi Reskrim, melainkan diberikan kesempatan untuk bertugas pada SPKT, Samapta dan fungsi lainnya yang memiliki kekurangan personal. Saya menduga, alasan tersebut mungkin karena perwira tersebut “anak baru” di lingkungan kepolisian. Tetapi, sebagian juga beranggapan bahwa keputusan tersebut seolah-olah mendiskreditkan 150 Putra Papua Barat tersebut. Demi menyampaikan harapan para konstituen dan bagian dari Amanah UU Otsus,  karena itulah surat ini saya sampaikan kepada Bapak Kapolri.

Alasan Pertama, berdasarkan Pasal 4 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Pasal 4, Filosofi yang mendasari Sisdik Polri untuk mewujudkan hasil didik difokuskan pada kemahiran, sifat terpuji, patuh hukum dan unggul.  

Bila 150 Putra Papua Barat tersebut telah lulus pendidikan Sekolah Inspektur Polisi, maka saya optimis bahwa karakter-karakter tersebut telah mampu menyerap nilai nilai tersebut dan menjelma dalam pribadi mereka. Dengan kata lain, kualitas mereka tidak diragukan. Lalu, mengapa jika diantara mereka ada yang cukup baik tidak dapat ditempatkan di posisi Reskrim? Saya sendiri berharap, agar Putra terbaik Papua Barat ini ditempatkan di jabatan-jabatan strategis Polri. Sekali lagi, bukan semata-mata mengisi posisi yang kosong di wilayah kepolisian.

Sebagai informasi, hal ini sudah saya sampaikan melalui Komisi I DPD RI kepada Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Hal itu karena kita tahu bahwa pendidikan mereka terealisasi melalui oleh Otsus. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bila pengabdian mereka berada di level-level strategis.

Kedua, banyak pihak meminta agar Polri harus berani melakukan reformasi kultural secara internal. Salah satu reformasi kultural tersebut terkait penanganan kasus-kasus HAM maupun pelanggaran HAM. Papua dan Papua Barat, selama ini menjadi “ruang” bagi pelanggaran HAM. Untuk mengatasi itu, maka sebenarnya kepercayaan dan kesempatan kepada Putra-Putri Papua dan Papua Barat harus semakin besar diberikan. Memberikan kesempatan bagi 150 Putra Papua Barat dalam jabatan strategis di internal Polri, akan menciptakan reformasi kultural yang dahsyat, karena tingkat kepercayaan semakin tinggi kepada Polri, termasuk kepada Pemerintah. Keamanan dan ketertiban melalui pengambilan kebijakan kultural oleh pejabat-pejabat strategis yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP), akan melenturkan ketegangan penegakan HAM di Papua dan papua Barat.

Ketiga, dalam Pasal 3 huruf b Perkapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa salah satu prinsip Sistem Pendidikan Polri ialah transparan, yaitu penyelenggaraan Sisdik Polri membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pendidikan Polri. Aspek transparansi dalam sistem pendidikan, tentu harus dilaksanakan juga dalam kebijakan penempatan 150 Putra Papua Barat tersebut. Meskipun hal tersebut merupakan mekanisme internal Polri, namun tanggung jawab terhadap afirmasi Otsus mewajibkan adanya transparansi dalam alasan penempatannya, dan bukan sekadar alasan formil.

Bapak Kapolri yang saya hormati.

Sesungguhnya bila mau jujur, penempatan para perwira OAP dalam jabatan strategis, akan sangat bermanfaat untuk menjaga harmonisasi, mengurangi kecemburuan sosial OAP serta peningkatan kinerja Polri di daerah, termasuk dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Akhirnya, dengan penuh rasa hormat, saya dan para konstituen yang saya wakili, berharap agar suara ini dapat didengar, diperhatikan, dan ditindaklanjuti. Izinkan kami mendengar berita bahagia terkait penempatan 150 Putra Papua Barat dalam jabatan-jabatan terbaik.

Syalom.

Manokwari, 8 November 2021

Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum

Anggota DPR RI Provinsi Papua Barat, Wakil Ketua 1 Komisi I DPD RI

Filep Apresiasi Konferensi Masyarakat Adat Serui, Wadah Memupuk Kebersamaan

0
Pembukaan konferensi kerukunan masyarakat adat Serui di kabupaten Manokwari Papua Barat (5/11). Foto: Hanas

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua I Komite I DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum menghadiri konferensi kerukunan keluarga besar masyarakat adat Serui di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kehadiran Filep Wamafma merupakan bagian dari keluarga besar Saireri, secara khusus menghormati keberagaman adat Serui yang berdomisili di Provinsi Papua Barat.

Senator Filep Wamafma menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya konferensi kerukunan keluarga besar masyarakat adat Serui di Provinsi Papua Barat. Hal ini merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat adat Serui untuk memumpuk kebersamaan dalam adat.

“Ada kebanggaan tersendiri bagi masyarakat adat Serui di Provinsi Papua Barat, sebab memiliki wadah untuk menguatkan kesukuaan asli Papua melalui agenda seperti ini. Artinya bahwa dengan agenda ini, maka masyarakat adat Serui memiliki komunitas untuk saling mendukung kedepannya” ungkap Filep pasca menghadiri konferensi masyarakat besar Serui (5/11).

Dalam kesempatan itu, Filep Wamafma hadir bersama dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Bupati Manokwari Hermus Indou dan tamu undangan lainnya.

Sebelum agenda konferensi berlangsung, Gubernur di arak menggunakan perahu dari pantai BLK Sanggeng menuju Kafe laut Mansinam Hotel Manokwari. (WRP)

Meski 1 Anggota Telah Gugur, KKB Terus Tantang TNI di Intan Jaya

0
Salah satu anggota KKB, Undius Kogoya

SUGAPA, JAGAINDONESIA.COM – TPNPB-OPM menyebut perang dengan TNI-Polri kembali pecah di Intan Jaya, Papua pada Minggu (7/11) kemarin. Dalam rilisnya, TPNPB Undius Kogoya kembali terlibat baku tembak dengan TNI-Polri pada sekitar pukul 15.42 WIT tepatnya di Desa Mamba, Sugapa, Intan Jaya.

“Sore sekitar 3:42 waktu Papua dan dalam kontak senjata yang berlangsung pihak kami TPNPB-OPM tidak ada yang kena, begitu pun TNI POLRI kami belum memastikan kena atau tidak karena kami masih baku tembak,” ujar Undius.

Lebih lanjut, Undius mengatakan kepada TNI-Polri untuk tidak menyampaikan bahwa Intan Jaya aman. Ia siap menantang perang TNI-Polri meskipun salah satu anggotanya telah gugur beberapa waktu lalu.

“TNI-Polri dan penjabat negara kolonial NKRI stop bilang Intan Jaya aman di muka publik. Saya tidak akan diam sekalipun satu anggota saya gugur. Demi alam dan tulang belulang nenek moyang kami bangsa Papua serta generasi Papua Barat. Kami siap tantang TNI Polri apapun itu resiko yang diberikan oleh kolonial NKRI,” katanya.

Sebelumnya, TPNPB-OPM mengumumkan satu orang anggotanya tewas atas nama Oceh Belau dalam baku tembak dengan pasukan TNI-Polri di Desa Bilogai, Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan Pimpinan TPNPB Kodap 8 Intan Jaya Papua Undius Kogoya, Jumat (5/11), disebutkan baku tembak tersebut terjadi pada sekitar sore hari pada Jumat, 5 November 2021 kemarin.

“Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka, Undius Kogoya menyatakan bahwa hari ini kami baku tembak dengan Militer TNI dan TPNPB-OPM. Dalam kontak senjata yang berlangsung, pihak kami satu anggota TPNPB OPM ditembak mati oleh TNI-Polri saat baku tembak di kabupaten Intan Jaya Desa Bilogae. Nama korban: Oche Belau anggota TPNPB OPM,” ujar Undius Kogoya.

Indonesia-AS Akan Terus Tingkatkan Kerja Sama Program Ekonomi Hijau

0

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terus memperkuat kerja sama dalam mengembangkan ekonomi hijau dan berkelanjutan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden AS Joe Biden mengadakan pertemuan bilateral di sela-sela pertemuan COP26 di Scottish Event Campus (SEC) di Glasgow, Skotlandia untuk membahas kerja sama ini. Kesepakatan ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan menurunkan laju deforestasi dan kebakaran hutan, katanya.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Biden, Presiden Widodo juga membahas sejumlah isu terkait geopolitik Indo-Pasifik dan kepemimpinan Indonesia di G20 pada 2022, ujarnya. Pemerintah Indonesia akan memanfaatkan Kepresidenan G20 untuk mewujudkan sejumlah kolaborasi guna mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui transformasi digital inklusif untuk pertumbuhan dan pembangunan.

Hubungan bilateral Indonesia-AS sangat strategis karena AS telah membantu Indonesia dalam penanganan COVID-19 dengan mengirimkan vaksin, ventilator, dan obat-obatan terapeutik, ungkapnya. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan minat Indonesia untuk menjadi bagian dari rantai pasokan global di bidang kesehatan melalui pengembangan industri kesehatan nasional.

Di sela-sela pertemuan COP26, Menteri Hartarto bertemu dengan Bill Gates yang didampingi Presiden Bill & Melinda Gates Foundation untuk membahas beberapa potensi kerjasama. Kerja sama tersebut antara lain co-production vaksin mRNA, beragam taksonomi pisang di Indonesia bekerjasama dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), serta diskusi terkait keuangan inklusif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson. Dalam pertemuan tersebut, Widodo mendorong Inggris untuk meningkatkan kerja sama dengan Indonesia di bidang penelitian dan bidang kesehatan, katanya. Selain itu, Presiden Widodo juga mengundang lebih banyak investasi Inggris ke Indonesia, terutama di sektor-sektor prioritas seperti manufaktur, otomotif, farmasi, dan Kesehatan.

(Sumber: KJRI Chicago)

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

0
anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto

Jakarta – Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” tegas Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada.

Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besaran honorarium ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa,” tutup Abraham.

Jakarta, Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” tegas Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada.

Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besaran honorarium ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa,” tutup Abraham.

Jakarta, Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.

“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” tegas Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada.

Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran. Besaran honorarium ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa,” tutup Abraham.

Amnesty Internasional: Usut Kejadian yang Menyebabkan Dua Anak Tertembak di Sugapa!

0
Nopelius, korban yang meninggal dunia karena luka tembak yang dialaminya - IST

JAKARTA – Menanggapi insiden kontak senjata yang melukai dua orang anak di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyampaikan bela sungkawa dan meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi.

“Kami menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban. Setiap operasi keamanan di wilayah konflik bersenjata harus menghormati prinsip-prinsip humaniter. Warga sipil, apalagi anak-anak, tidak boleh menjadi korban hingga terluka, apalagi meninggal dunia.” Kata Usman dalam press releasenya 1 November 2021.

“Aparat berwenang harus segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, transparan, dan tidak berpihak. Yaitu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini. Jika ada bukti awal yang cukup dan mengindikasikan terjadi pelanggaran hukum HAM dan humaniter, maka pelaku – siapapun dia – harus diadili di pengadilan yang adil dan terbuka bagi masyarakat.” tambahnya.

Ia pun meminta agar Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ia juga berharap warga dan obyek sipil tidak menjadi sasaran saat operasi keamanan.

“Pemerintah juga seharusnya menyediakan akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan lainnya yang dibutuhkan oleh warga yang terdampak oleh operasi keamanan.”

“Kami juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespon masalah di Papua guna mengakhiri siklus kekerasan yang menimbulkan korban dari warga sipil dan kerusakan di fasilitas sipil. Jumlah korban yang terus bertambah dari warga sipil menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak kunjung berhasil menciptakan dan menjaga keamanan di Papua.” kata Usman.

Latar belakang

Berdasarkan laporan dari media lokal Suara Papua, setidaknya dua orang anak menderita luka tembak saat terjadi kontak senjata antara anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kelompok bersenjata di Papua di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 26 Oktober 2021 malam.

Salah satu dari kedua anak tersebut, NS (2), dilaporkan meninggal dunia karena terluka akibat tembakan pada tanggal 27 Oktober pagi. Kedua anak tersebut juga dilaporkan tidak bisa mendapatkan perawatan medis karena tidak ada tenaga kesehatan di Puskesmas setempat.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Selain itu Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah.

Gedung Kantor Klasis Kebar Diresmikan, Gubernur Hingga Senator DPD Hadiri Peresmian

0

KEBAR, JAGAPAPUA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menghadiri peresmian gedung kantor Klasis Kebar,  kabupaten Tambrauw, Papua Barat pada Minggu (31/10). Kehadiran senator Filep sebagai wujud dukungannya atas upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kebar, terutama di bidang keagamaan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil ketua I Komite I DPD Republik Indonesia bertemu dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan, wakil bupati Tambrauw, Ketua Sinode GKI di tanah Papua, jajaran pejabat Setprov dan setkab Tambrauw.

Selain itu, nampak hadir pula senator Yosepus Mamberop Rumakek dan masyarakat Tambrauw. Agenda pentahbisan gendung Klasis GKI, rumah pastori Kebar ini dilaksanakan bersamaan dengan peletakan batu pertama pembangunan pagar keliling.

Acara berlangsung lancar dan khidmat. Kehadiran para tamu undangan juga disambut dengan tarian adat sebagai simbol kekuatan di tengah masyarakat Papua khususnya masyarakat adat setempat. (WRP)

Jalan Gunung Pasir di Kebar Memprihatinkan, Filep Minta Pemerintah Tak Lalaikan

0

TAMBRAUW, JAGAINDONESIA.COM – Pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Papua Barat sangat penting guna mewujudkan kemudahan aksesabilitas dan keterjangkauan daerah serta untuk menunjang aktivitas masyarakat sekitar. Hal ini sangat diperlukan terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman dan terpencil agar terhubung dan tidak terisolasi.

Salah satu akses jalan yang menjadi perhatian bersama adalah jalan menuju kabupaten Tambrauw, terutama jalan gunung pasir di Kebar kabupaten Tambrauw Papua Barat. Jalan pasir Kebar ini juga dikeluhkan oleh masyarakat maupun para pengguna jalan lain termasuk bagi petugas yang melayani masyarakat di daerah lembah Kebar.

Senator Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyampaikan keprihatinan atas kondisi jalan pasir di Kebar saat melakukan perjalanan dalam menghadiri peresmian gedung Klasis Kebar di Tambrauw, Sabtu (30/10).

Filep menyampaikan bahwa situasi jalan rusak akan sangat membahayakan para pengguna jalan. Terlebih, kondisi jalan berpasir sangat rentan longsor saat hujan turun. Selain itu, kondisi jalan juga sempit mengakibatkan sulit untuk dilalui dan rawan terjadi kecelakaan.

“Jalan pasir di Kebar tidak layak digunakan lagi, sebab membahayakan para pengemudi mobil double gardan maupun masyarakat yang menumpangi kendaraan tersebut, maka satu solusi harus cari jalan alternatif lain,” ungkap Filep saat melewati jalan pasir.

Menurut Filep, apabila ada jalan baru yang sudah dibuka, maka seharusnya difungsikan sehingga masyarakat tidak lagi melewati jalan gunung pasir yang berbahaya.

“Di jalan gunung pasir sudah ada banyak korban yang berjatuhan karena kecelakaan, maka situasi ini harus segera diatasi oleh pemerintah ” ujar dia.

Ia menambahkan, jalan transportasi darat Manokwari ke Tambrauw merupakan akses jalan trans Papua Barat, maka sudah seharusnya diperhatikan pihak Balai Kementerian Jalan dan Jembatan dan PU Provinsi Papua Barat. (WRP)

Pengusaha Asal Mesir Berkomitmen Impor Produk Ban Asal Indonesia Senilai Rp 285 Miliar

0

Kairo, Mesir – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Trade Expo Indonesia – Digital Edition (TEI-DE) tahun 2021, KBRI Kairo bersama Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) memfasilitasi penandatanganan kerja sama antara PT Gajah Tunggal Tbk dan Baraka Contracting and Trading Co (01/11/2021). Dalam kesempatan tersebut, Baraka Contracting and Trading Co, yang diwakili oleh Presiden Direkturnya, Mohamed Abderrahman Baraka akan mengimpor produk ban kendaraan GT Radial dari PT Gajah Tunggal Tbk, yang diwakili oleh Presiden Direkturnya, Sugeng Rahardjo.

Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Lutfi Rauf menyampaikan apresiasi atas kerja keras Mohamed Abderrahman Baraka dan tim distributornya yang secara berkelanjutan selama lebih dari 30 tahun telah mengimpor produk ban kendaraan Indonesia. Hal ini membuat produk ban asal Indonesia menjadi terkenal di Mesir. “Hal ini mendorong kita semua untuk tetap bekerjasama dalam memperlancar arus eksportasi ban kendaraan Indonesia ke Mesir sehingga Kawitch Indonesia raqam wahid fi Masr (ban Indonesia nomor satu di Mesir),” ungkap Dubes Lutfi.

Direktur Jenderal PEN, Didi Sumedi menyampaikan rasa bangga atas kerja keras KBRI Kairo dan juga Mohamed Abderrahman Baraka yang secara terus menerus mengimpor produk unggulan dari Indonesia. “Hari ini kita menyaksikan bersama Mr Baraka menyampaikan komitmennya untuk mengimpor ban kendaraan Indonesia sebesar USD 20 juta atau senilai Rp 285 miliar, hal ini kita harapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkakan di masa-masa mendatang,” papar Didi.

Populasi rakyat Mesir yang saat ini mencapai 104 juta jiwa dan populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa menjadikan Mesir dan Indonesia sebagai pasar bersama yang harus dioptimalkan. Diplomasi perdagangan Indonesia harus bergerak menjadikan Mesir sebagai salah satu pasar utama produk komoditas dan manufaktur Indonesia, termasuk ban kendaraan yang paling cepat berkembang di dunia.

(Sumber: KBRI Cairo)​

Berita Terbaru