Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 156

Situs Judi Online – Tayangkan Adegan Asusila Streaming Terbongkar

0

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar situs web 19.love.me yang melayani judi online, sekaligus adegan seks melalui streaming. Ada empat tersangka yang diamankan.

“Ini menggunakan satu aplikasi yang dimodifikasi yang namanya 19.love.me. Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten-konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (26/10/2021).

“Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil. Dari pengungkapan ini sampai saat ini penyidik sudah mengamankan ada 4 tersangka,” sambung dia.

Keempat tersangka itu bernama Pangki Ek Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 23 buku rekening bank, 53 kartu ATM, 1 kartu kredit, 2 token BCA, 8 HP, 3 laptop, dan 2 hard disk.

Polisi juga mengamankan 1 botol pelumas, 6 pasang busana lingerie, sejumlah alat bantu seks, 3 buah topeng, 2 set ring light, dan properti untuk beradegan seks. Andi menyebut situs 19.love.me ini beroperasi sejak 3 bulan lalu.

Di dalam situs tersebut disediakan permainan untuk pengguna berjudi sambil menonton live streaming wanita yang berpenampilan vulgar sambil beradegan seks. Namun untuk bisa mengakses situs tersebut, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dengan minimal deposit Rp 36.000 dan maksimal Rp 30 juta.

“Sebelum bisa berinteraksi langsung dalam aplikasi ini, maka orang yang ingin berinteraksi harus mendaftarkan diri. Lalu setelah mendaftarkan diri, akan diberikan username dan password. Kemudian menyimpan deposit sejumlah uang yang dikonversi ke dalam koin,” paparnya.

“Jadi satu koin digital itu nilainya Rp 3 ribu. Minimal deposit adalah Rp 36 ribu. ini kalau dikonversi ke 12 koin. Maksimal depositnya adalah Rp 30 juta yang kalau dikonversi menjadi 10 ribu koin,” sambung Andi. (**)

Markus Samaduda Tanggapi Langsung Demo Mahasiswa di KPK

0
Direktur Perusda Bintuni Maju Mandiri, Markus Samaduda. [Foto: JP/MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Komite Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PP Kompas Indo) melakukan aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Kamis, 21 Oktober 2021.

Kedatangan Kompas Indonesia bertujuan meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Markus Samaduda selaku Direktur Utama perusahaan daerah Perusda Bintuni Maju Mandiri di Kabupaten Teluk Bintuni terkait dugaan belum melakukan laporan pertanggungjawaban pada penyertaan modal anggaran 50 Miliar.

Terkait demo tersebut, Markus Samaduda S.Sos menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan Perusda telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2018, 2019 dan 2020 oleh kantor akuntan publik independen. Selain itu, Markus menekankan bahwa Perusda juga telah diaudit oleh BPK RI dan tidak didapati temuan-temuan janggal.

“Isu itu tidak benar. Yang benar adalah kita (Perusda) sudah melakukan laporan pertanggungjawaban tahun 2018, 2019 dan 2020 oleh kantor akuntan publik independen. Kemudian kita juga sudah diaudit oleh BPK RI bahwa sama sekali tidak ada temuan karena kita sudah memberikan laporan pertanggungjawaban.”

“Jadi itu tidak betul, dan dana yang dipakai itu adalah dipakai untuk belanja aset bangun hotel dan resort, beli kapal SPBU 2 unit, siapkan fasilitas kantor dan lain-lain,” ujarnya, Jumat (22/10).

Markus menambahkan, demo mahasiswa itu positif dalam negara demokrasi. Selaku Direktur Utama Perusda Bintuni Maju Mandiri, ia berterima kasih karena hal itu merupakan bagian dari kontrol sosial agar Perusda lebih maju dan akan bekerja lebih maksimal untuk melakukan pelayanan publik.

“Kalau memang Perusda melakukan korupsi, hari ini Perusda tidak dapat atau kita tidak punya kepercayaan pablik dan mitra bisnis kita. Namun terbukti sampai hari ini Perusda masih tetap eksis, dimana Perusda melakukan pelayanan-pelayanan bagi masyarakat di Bintuni misalnya dengan melayani kebersihan Kota bekerja sama dengan Dinas PUPR kabupaten Teluk Bintuni, kemudian Perusda juga menyuplai tenaga kerja ke LNG Tangguh dan Perusda juga ditawarin untuk kerja sama dengan BP.”

“Dan bahkan kita diminta untuk dalam rangka pengembangan kawasan industri di Onar dimana Perusda juga dilibatkan. Ini artinya bahwa prospek untuk hadirnya perusahaan ini (Perusda) masih sangat dipercaya oleh masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” tambah Markus Samaduda.

Menurut Markus, BPK juga menyatakan bahwa perlu adanya pada evaluasi untuk meningkatkan kualitas manajemen Perusa. Ia meyakini bahwa Perusda akan terus berjalan maju dan berkontribusi positif bagi pendapatan daerah. Ia juga mengakui bahwa Perusda masih menghadapi kendala-kendala operasional yang harus segera diselesaikan.

“Kendala kita hanya kenapa sampai tidak jalan disebabkan salah satu unit usaha kita yakni BBM yang kita supply kepada UPTPBJ kelistrikan atau ada utang dari UPTD kelistrikan sebesar 3 miliar yang belum dilunasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, UPTD kelistrikan baru melunasi utangnya sebesar Rp. 500 juta dan masih ada sisa yang hingga kini belum dilunasi. Hal itu dapat menjelaskan perputaran uang yang ada di Perusda yang belum terbayar dan menyebabkan muncul kendala. Ia juga menambahkan untuk pembangunan tersebut sudah mencapai 30% kemudian tidak berjalan karena supply dana dari penyertaan modal sisa tersebut belum diberikan oleh Pemda.

“Sehingga dana yang ada juga digunakan untuk belanja dua kapal SPBU 01 dan sistematik 02 dan punya standar yang cukup tinggi. Perusda ini kan berjalan dari nol jadi memang ini kita pakai untuk membangun infrastruktur bisnisnya seperti fasilitas kantor, aset kantor, rekrut tenaga kerja karyawan. Jadi menurut informasi yang diterima oleh mahasiswa, sebagai mahasiswa mereka harus kreatif sehingga datanya akurat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan demonstrasi, mahasiswa juga harus memiliki data yang akurat sehingga dapat memberikan advokasi yang benar kepada masyarakat. Sebagai kaum terdidik, mahasiswa diharapkan menjadi agen pengontrol yang baik dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Tapi kalau hanya dapat informasi sepihak seperti begini, itu bukan mahasiswa yang berkualitas. Ini hanya pesan sponsor. Tapi pada prinsipnya kita apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh mahasiswa, ini bagian dari social control, bagian dari evaluasi supaya Perusda akan lebih maju dan lebih baik. Demo ini kita ambil positifnya saja,” tutupnya.  (MW)

Serahkan Surat-Surat Kredensial, Dubes RI Tekankan Jamaika Merupakan Mitra Dagang Penting Bagi Indonesia

0

Havana, Kuba – Duta Besar RI Havana, Nana Yuliana, telah menyerahkan salinan surat-surat Kredensial Presiden RI yang disampaikan kepada Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Jamaika, Senator Kamina Johnson Smith yang dilakukan secara virtual pada Kamis (21/10/2021). Dubes Nana Yulianan merupakan satu-satunya Duta Besar asing yang diberikan kesempatan untuk melakukan penyerahan salinan surat Kredensial tersebut.

“Dalam bidang ekonomi, investasi dan perdagangan, Jamaika merupakan salah satu mitra penting Indonesia di bidang perdagangan di wilayah Karibia. Sejak awal tahun hingga bulan Agustus 2021, total perdagangan kedua negara mencapai hampir 10 juta USD, dengan surplus bagi Indonesia,”jelas Dubes Nana.

Hubungan bilateral Indonesia dan Jamaika yang telah terjalin sejak 17 Desember 1981 dan mencapai 40 tahun pada bulan Desember 2021 merupakan momentum untuk menjaga dan meningkatkan hubungan diplomatik antar kedua negara. Dubes Nana menyampaikan apresiasi atas usaha saling dukung antara Indonesia dan Jamaika di berbagai pencalonan di organisasi internasional.

Menlu Kamina Johnson Smith pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada Dubes Nana atas penugasannya dan berharap hubungan strategis Jamaika dan Indonesia dapat terus dilanjutkan dan semakin ditingkatkan. Dubes Nana juga menyampaikan bahwa Indonesia dan Jamaika memiliki kesamaan di dalam isu persamaan peran wanita di dalam diplomasi, dimana saat ini posisi tertinggi di kementerian kedua negara dipimpin oleh seorang wanita.

Peluang dan potensi kerjasama antara Indonesia dan Jamaika yang juga dapat dikembangkan adalah kerjasama capacity building antara Jamaika dan Indonesia. Menlu Kamina Johnson Smith secara langsung telah menyampaikan kemungkinan dilakukannya kegiatan capacity building di bidang pertanian, UMKM, khususnya guna peningkatan peran wanita dan generasi muda, pariwisata karena Jamaika merupakan tujuan turis internasional. Di bidang olahraga, kedua negara juga sudah memiliki MoU yang sedang dalam tahap pembahasan dan sedang menjajaki kerjasama pada cabang atletik.

Dalam penutupannya, Menlu Kamina Johnson Smith menyampaikan bahwa dengan setelah secara resmi menyerahkan Surat Kepercayaan kepada Gubernur Jenderal Jamaika pada tanggal 28 Oktober 2021 mendatang, peran Dubes RI akan semakin lebih ditingkatkan lagi guna kemajuan dan persahabatan kedua negara.

(Sumber: KBRI Havana)

Ketua DPD RI: Maulid Nabi Harus Jadi Momentum Perubahan Umat Muslim

0

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak seluruh umat Muslim untuk menjadikan momentum peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW sebagai semangat perubahan ke arah yang lebih di berbagai aspek kehidupan.

“Karena Nabi kita adalah uswatun khasanah. Sehingga umat Muslim harus menjadi lokomotif dalam semangat untuk mewujudkan kemajuan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial,” tutur LaNyalla, Rabu (20/10/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menilai, sudah saatnya umat Muslim mengambil peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, di tengah kemajuan teknologi dan modernitas, umat Muslim harus mengambil peranan penting dalam kemajuan peradaban.

“Umat Muslim harus menjadi aktor peradaban. Seperti sebelumnya, di era kejayaan Islam di abad lampau, dimana dunia Islam telah menguasai ilmu dan pengetahuan dalam peradaban dunia,” ujarnya.

Sebagai sebuah agama, LaNyalla melihat Islam memiliki panduan lengkap dalam mengurusi setiap kehidupan umat manusia, mulai dari relasi Ketauhidan, Sosial, Moral, Ekonomi dan lain sebagainya.

“Jadi, Islam hadir memang tidak hanya mengurusi masalah syariat keagamaan semata, melainkan menjadi penggerak di berbagai aspek kehidupan, sebagai panduan umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Termasuk bagaimana kita menghadapi Pandemi dan bangkit dari pasca Pandemi,” ujar LaNyalla.

Dikatakannya, keteladanan yang diwariskan Nabi Muhammad SAW untuk generasi saat ini adalah misi perjuangan mengubah peradaban.

“Jika setiap umat Islam menguasai ilmu pengetahuan yang mumpuni dan bermanfaat bagi manusia dan bumi se-isinya, maka umat Islam menjadi kepanjangan dari misi Rasulullah SAW sebagai pembawa rahmat bagi alam semesta dan peradaban manusia,” ujar dia.

LaNyalla juga menilai setiap umat Islam perlu terus mengasah diri serta melengkapinya dengan berbagai macam kemampuan dan ilmu pengetahuan agar mampu memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. (*)

Senator Hasan Basri sambangi dan bersilaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Tarakan

0

TARAKAN – Anggota DPD RI Hasan Basri menyambangi dan bersilaturahmi dengan beberapa tokoh di Tarakan, Senin (8/10/2021).

Anggota DPD RI dengan nomor anggota B-95 ini, pertama melaksanakan kunjungan dan silaturahmi di kediaman bpk. Jafar salah satu tokoh masyarakat di Jembatan Besi Lingkas Ujung Tarakan

“hari ini saya berkunjung dan bersilaturahmi dengan beberapa tokoh masyarakat di kota Tarakan, kami berbincang dan mereka menyampaikan banyak banyak hal, salah satunya mengenai harga sembako dan perputaran ekonomi di tengah masih pemberlakuan PPKM di Kota Tarakan. hal ini tentu sesuai dengan tupoksi tugas saya dalam menyerap aspirasi masyarakat dan daerah,” ujar Hasan Basri.

Hasan Basri mengatakan, usulan Usulan dan masukan yang disampaikan kepadanya akan menjadi bahan untuk disampaikan pada mitra kerja komite III pada kementerian terkait.

Kemudian, silaturahmi dilanjutkan ke kediaman mantan Wali kota Tarakan Dua Periode yakni Jusuf Serang Kasim.

“Pak Jusuf SK adalah orang tua, Guru dan sekaligus kakak buat saya, beliau selalu mensupport dan mendukung setiap kegiatan dan langkah politik yang saya ambil,” ungkap Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Setelah berdiskusi dengan Jusuf Serang Kasim, selanjutnya Hasan Basri melakukan kunjungan Silaturahmi ke Rumah Duka salah satu Tokoh Masyarakat.

“Terakhir, saya kunjungan Silaturahmi ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat, selama masa perjalanannya ini ia membawa energi positif dan semangat tersendiri bagi saya,” ucap pria juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PBSI Kaltara.

Dari pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat dan senior ini Hasan Basri banyak menerima masukan dan nasehat. “Insya Allah ini menjadi bekal saya dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan masyarakat Kalimantan Utara,” sambung pria yang juga didaulat sebagai Dewan Pembina BPD HIPMI Kaltara.

Hasan Basri menambahkan, kepada para senior dan tokoh masyarakat Kaltara yang belum sempat dikunjungi juga akan didatangi pada kesempatan lainnya untuk dapat bertemu langsung.

“Kita berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa semoga kita semua selalu diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan aktifitas keseharian, sehingga di kesempatan lain, Insya Allah bisa berjumpa dan silaturahmi,” tutup Senator asal kaltara ini. (**)

Solar Langka di Sumbar, Emma Yohanna Kunjungi Pertamina

0

Padang – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Barat. Akibat kelangkaan itu, terjadi antrean panjang di jalan raya sekitar SPBU yang masih menyediakan solar. Menyikapi hal tersebut, anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna mengunjungi Kantor PT. Pertamina Cabang Padang, Selasa (19/10/2021). Kegiatan tersebut sekaligus melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“ Kunjungan ke Pertamina ini dalam rangka reses anggota DPD RI ke Daerah pemilihan, saya mendapat pengaduan terkait kekurangan solar di masyarakat, saya juga menemukan dilapangan kemacetan di SPBU akibat antrian panjang kendaraan menunggu kedatangan solar “, ujar Emma Yohanna.
Menurutnya, Pertamina harus memastikan ketersediaan BBM agar bisa terpenuhi dan tentunya sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan bukan dimanfaatkan oleh kepentingan sekelompok orang yang bertujuan untuk lahan bisnis. Maka dari itu, diperlukan sistem penyaluran dan pengawasan yang baik dari Pertamina.

“ BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran, kita kasihan kepada nelayan dan petani yang tidak mendapatkan solar bersubsidi, untuk itu Pertaminaa mesti membangun kerjasama dengan aparat keamanan dalam menindak oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pinta Emma.

Senator asal Sumbar itu juga mengajak Pertamina melakukan sosialisasi yang massif tentang produk-produk pertamina lainnya yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat selain menggunakan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.

Sales Area Manajer Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta mengatakan ketersediaan BBM bersubsidi di Sumatera Barat cukup terpenuhi, yang diperlukan adalah agar BBM bersubsidi tersebut sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertamina juga berkomitmen dalam menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Jika ada lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti melakukan penyelewengan maka akan dilakukan penindakan tegas.

“ Kebijakan Pertamina untuk menghilangkan subsidi solar belum ada, untuk mengurangi kelangkaan Solar tersebut, Pertamina sudah membuat sistem dalam mengatur kendaraan khusunya yang memperoleh solar subsidi, yang dibatasi untuk pengisian 1 unit truk sebanyak 90 liter. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pengisian kuota BBM bersubsidi itu,” ujar Wira.

Wira juga meminta bantuan anggota DPD RI agar menyampaikan ke masyarakat menggunakan BBM non subsidi yang juga baik untuk mesin kendaraan, misalnya pertamax Dex dan Pertamax Turbo yang merupakan produk 2016 dengan kualitas tinggi cocok untuk kendaraan untuk menjaga mesin tetap awet.

“ Khusus pemakaian Pertamax Turbo, animo masyarakat Sumbar termasuk yang paling tinggi yakni nomor 4 dari seluruh Indonesia, kondisi tersebut sangat bagus untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM bersubsidi,” ucap Wira.

Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan BBM, Pertamina mengajak masyarakat untuk mendirikan Pertashop karena bisa menjadi salah satu solusi agar semua masyarakat baik di kota maupun di pelosok daerah bisa mendapatkan akses yang sama terhadap BBM. Selain menguntungkan masyarakat, Pertashop juga memberikan kesempatan bagi koperasi, maupun BUMD untuk memiliki usaha yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian.

“ Sampai bulan September 2021 sudah ada 194 titik Pertashop di Sumbar dari 300 titik yang ditargetkan pada tahun ini. Sumbar merupakan terbanyak kedua Provinsi Lampung yang memiliki Pertashop. Bahkan yang membuat Pertashop di Sumbar bukan pengusaha pemilik SPBU sehingga tumbuh para pengusaha baru di Sumbar karena membangun bisnis Pertashop,” ungkapnya. (RMD)

Perpanjangan Otsus Berlaku, Filep Minta Realisasi UU Cipta Kerja Tak Abaikan Kekhususan Papua

0
Senator Papua Barat, Filep Wamafma saat berfoto memegang karyanya terkait permasalahan di Papua. (Doc. pribadi)

Oleh Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

Pada tahun 2020, salah satu penelitian Mumu Muhajir, dkk., menyebutkan bahwa sumbangan SDA pada pembangunan ekonomi Indonesia sangatlah signifikan. Sektor SDA ini menyumbang kurang lebih 50 persen ekspor, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam (migas), mineral dan batubara (minerba), minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO), karet, serta makanan.

Kesadaran akan besarnya sumbangan SDA bagi kesejahteraan juga telah ada sejak lahirnya Konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, kekayaan Sumber Daya Alam yang ada akan memberikan kesejahteraan jika dikelola dengan tepat dan adil. Masing – masing daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sebagaimana asas desentralisasi yang dimuat oleh UU dengan pengecualiaan beberapa hal saja.

Terkait itu, setidaknya dalam Pasal 27 UU Pemda disebutkan beberapa hal; (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. (2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Disisi lain, lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seharusnya tidak serta merta menghilangkan kekhususan sebagian wilayah seperti Papua, dan daerah otonomi khusus lainnya. Kita memahami bahwa iklim ekosistem investasi di Indonesia diarahkan pada perbaikan tenaga kerja, penyederhanaan regulasi, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan percepatan proyek strategis nasional. Namun, kekhawatiran terhadap deforestasi, kehancuran SDA, pembatasan pengelolaan SDA oleh Pemda, menjadi PR yang tidak boleh disederhanakan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK, 2020), memberikan beberapa kritik atas UU Cipta Kerja terkait SDA. Beberapa kritik yang diutarakan diantaranya; (1) dinilai tidak ramah lingkungan dan mengancam masyarakat marjinal, yang dapat dilihat dari adanya berbagai kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha. (2) Dari segi pengelolaan limbah, UU Cipta Kerja membolehkan orang perorangan atau badan usaha membuang limbah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di sungai, laut, dan memasukkan ke tanah dengan izin dari pemerintah. (3) UU Cipta Kerja mengubah Pasal 16 UU Perkebunan yang mem­berikan batasan maksimal 3 tahun dan 6 tahun sejak mendapatkan status hak atas tanah bagi pelaku usaha untuk mengusahakan lahan perkebunannya. batasan waktu itu lalu dipersing­kat menjadi 2 tahun sejak mendapatkan status hak atas tanah. UU Cipta Kerja tidak mengubah konsekuensi bagi pelaku usaha dalam hal pengusahaan itu tidak dilakukan, yaitu pengambilalihan bagian lahan perkebunan yang belum diusahakan. Namun, sanksi administratif atas pelanggaran itu, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU Perkebunan, kini ditiadakan oleh UU Cipta Kerja. (4) Perubahan pengaturan dalam UU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan terjadinya eksploitasi SDA secara berlebihan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup dan mengancam masyarakat.

Seolah tak peduli dengan kritik masyarakat, Pemerintah mengeluarkan kurang lebih 49 PP yang mendukung pelaksanaan investasi dan/atau pengelolaan SDA tersebut.

 Bagaimana dengan nasib Papua/Papua Barat sebagai daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus), yang kini telah mulai menjalankan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua?

Kehadiran Pasal 17 UU Cipta Kerja yang memangkas kewenangan Pemda dalam hal tata ruang, akan cukup berpengaruh terhadap penetapan Kawasan Ekonomi Khusus, misalnya di Sorong. Wewenang Pemda dalam penyelenggaran penataan ruang hanya meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, dijelaskan bahwa Pemda masih diberikan kewenangan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Pemda juga diberi kewenangan untuk penetapan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis. Namun kewenangan itu tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

Pemangkasan ini menjadikan Pemda hanya sekadar sebagai penonton, dan dengan demikian menegasikan posisi Otsus yang seharusnya afirmasi diberikan kepada Pemda untuk mengelola daerahnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menegaskan bahwa sejumlah kewenangan Pemerintah Pusat meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan penetapan ruang wilayah nasional, dan wewenang Pemerintah Daerah, dibatasi sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu berupa pengaturan, pelaksanaan, dan kerjasama antarprovinsi.

Pasal tersebut kemudian menyamaratakan semua jenis norma, standar, prosedur, dan kriteria, selama berkaitan dengan kebijakan nasional. Penyamarataan semua jenis norma, standar, prosedur, dan kriteria, selama berkaitan dengan kebijakan nasional tersebut akan menghilangkan makna “kekhususan” Papua/Papua Barat. Lalu apa gunanya UU Otsus yang baru dibuat?

Sebagaimana diketahui, Pasal 38 ayat (2) UU Otsus yang baru menyebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Frasa tersebut bermakna bahwa semua komitmen Pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 42 UU Otsus, yang isinya adalah: (1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat. (2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. (3) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. (4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.

Hal di atas diperparah dengan isi Pasal 22 UU Cipta Kerja yang membatasi peran Pemda dalam hal pemberian izin lingkungan untuk pengusaha (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL). Padahal Papua Barat sudah memiliki Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Berkelanjutan, sebagai perwujudan dari komitmen Pemda Provinsi atas Deklarasi menjadi Provinsi Konservasi, sejak 29 November 2019, untuk melindungi 70% hutan dan 90% habitat laut.

Sekarang yang menjadi pertanyaan serius ialah, dapatkah Pemda Provinsi Papua/Papua Barat, atas nama kekhususan, mampu memperjuangkan hak-hak atas pengelolaan SDA?

Seharusnya, atas nama kekhususan dan lex specialis derogat legi generalis, pengelolaan SDA di Papua/Papua Barat mengikuti pengaturan UU Otsus. Dengan kata lain, atas nama otsus, justru peran pemerintah pusat-lah yang harus dibatasi, dan peran Pemda bersama masyarakat lokal diangkat dan dimajukan.

Di sini, dibutuhkan energi yang lebih besar dari Pemda untuk sedikit “memaksakan” label kekhususan Papua/Papua Barat dalam hal pengelolaan SDA.

Beberapa prinsip umum pengelolaan SDA, misalnya terkait keselamatan lingkungan, tetap diikuti; namun pengaturan soal prosedur perizinan, bagi hasil, pajak daerah, seharusnya memberikan peran yang seluasnya bagi Pemda dan masyarakat (adat) Papua/Papua Barat.

Vaksinasi di Indonesia Capai 171,9 Juta Dosis

0

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi di Indonesia mencapai hampir 172 juta dosis hingga Senin (18/10).

”Hari ini kita sudah mencapai vaksinasi hampir 172 juta dosis, sekitar hampir 52% dari yang ditargetkan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/10).

Dari 171,9 juta dosis itu, sebanyak 108,4 juta masyarakat Indonesia sudah mendapatkan akses vaksinasi dosis pertama, dan 63,5 juta sudah mendapatkan akses vaksinasi lengkap atau 2 dosis.

Pada kesempatan itu, Menkes Budi mengabarkan Indonesia berhasil menembus angka 2 juta per hari selama 6 hari, yakni tanggal 22, 23, 29 bulan September dan tanggal 13, 14, 30 bulan Oktober

”Dengan laju seperti ini diperkirakan sampai dengan akhir tahun kita bisa mencapai mendekati 300 juta suntikan, dan 168 juta masyarakat kita sudah bisa disuntik dari target 208 juta atau 80,5% bisa mendapatkan akses ke suntikan dosis pertama,” ucap Budi.

Ia menambahkan, diperkirakan untuk dosis kedua atau vaksinasi lengkap bisa menyentuh angka 122 juta orang atau sekitar 59% dari target populasi kita sebanyak 208 juta orang di atas 12 tahun. (rls)

Beri Wadah Kebebasan Berekspresi, Polri Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021

0
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

Jakarta – Polri menggelar festival atau lomba seni mural Piala Kapolri 2021, yang rencananya bakal diselenggarakan pada 30 Oktober 2021 di Lapangan Bhayangkara. Acara itu mengusung tema ‘Peran Generasi Muda untuk Berkreasi dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19‘.

Adapun, pendaftaran lomba yang merebutkan Piala Kapolri tersebut telah dibuka pada 27 September hingga 17 Oktober di tingkat Polda dan 20 Oktober 2021 di Mabes Polri.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pertama kalinya akan menyelenggarakan Festival/Lomba Mural yang bertajuk Bhayangkara Mural Festival Piala Kapolri 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/10).

Argo memaparkan, maksud dan tujuan kegiatan yang terbuka untuk masyarakat umum ini adalah, sebagai wadah bagi warga luas untuk berkarya dan berkreasi pada masa pandemi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mengobarkan semangat kemerdekaan, nasionalisme, dan optimisme di kala Pandemi dengan melakukan kegiatan positif.

“Menjadi wadah kebebasan berekspresi dan untuk menyalurkan ide melalui karya seni (mural) serta aspirasi dari masyarakat dalam menghadapi permasalahan masyarakat dalam berbagai sektor. Menjadi ajang apresiasi untuk para seniman mural di Indonesia untuk tetap berkarya pada masa pandemi,” ujar Argo.

Terkait Bhayangkara mural festival piala Kapolri 2021 ini, kata Argo, tahapan kurasi pertama akan dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2021 untuk memilih lima peserta terbaik di setiap Polda. Kemudian satu peserta terpilih akan berpartisipasi pada tingkat nasional atau Mabes Polri di Jakarta.

Sementara bagi para peserta yang tidak terpilih di tingkat Polda akan diikutkan pada Festival Mural di Polda masing-masing. Selain itu kurasi tahap pertama juga akan dilangsungkan pada 22-23 Oktober 2021untuk memilih peserta terbaik di sekitar Mabes Polri atau Jabodetabek.

Namun bagi peserta yang tidak terpilih maka masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi di Festival Mural Polda masing-masing sesuai domisili. Selanjutnya, sebanyak 70 peserta terpilih mewakili pada tiap Provinsi dan Jabodetabek akan menggambar langsung secara serentak tingkat nasional pada tanggal 30 Oktober 2021 yang akan dibuka secara resmi oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun sub-tema yang menjadi panduan bagi para peserta untuk berkarya, peduli sesama di masa Pandemi Covid-19, bersama menjalankan protokol kesehatan, Indonesia sehat dan kuat, bebas dari Covid-19, bersama menjaga Indonesia.

Menurut Argo, bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu memiliki karya yang sesuai dengan sub-tema, mengirimkan konsep mural dalam format PDF serta dimuat dalam satu ukuran maksimal 2500 pixel, rasio media adalah 2.44m x 3.66m, karya harus orisinal dan belum pernah dipublikasikan.

Bagi pendaftar kelompok mencantumkan nama ketua dan anggota, dan mengumpulkan sebelum batas waktu yang ditentukan pada website www.tribratanews.polri.go.id. Pemenang dari perlombaan tersebut akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp30 juta untuk juara 1, Rp15 juta juara 2, dan Rp10 juta bagi juara 3 serta masing-masing Rp5 juta untuk tujuh peserta favorit.

“Ayo kreasikan ide positifmu di masa Pandemi dengan mengobarkan semangat kemerdekaan, nasionalisme, dan optimisme lewat seni mural pada Bhayangkara Mural Festival Piala Kapolri 2021!,” tutup Argo.

Puan Maharani Minta Pemerintah Lakukan Segala Upaya Cabut Sanksi WADA

0

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta jajaran pemerintah bekerja cepat menyelesaikan persoalan terkait sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Code (WADA). Dia meminta pemerintah melakukan evaluasi untuk kemudian mengupayakan segala cara agar sanksi tersebut cepat dicabut.

“Lakukan segala upaya agar sanksi ini cepat dicabut, kalau perlu lewat pengadilan arbitrase olahraga. Supaya Merah Putih bisa berkibar dan Indonesia tidak terkendala menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga internasional,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2021).

Indonesia tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih di ajang Thomas Cup pada Minggu (17/8/2021) meski berhasil keluar sebagai juara. Hal tersebut menjadi salah satu sanksi dari WADA akibat Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dianggap tidak patuh dalam menerapkan program pengujian doping.

Selain itu, Indonesia juga terancam tidak bisa jadi tuan rumah event olahraga internasional akibat sanksi dari WADA. Menurut Puan, kelalaian dalam program pengujian doping harus dicegah semaksimal mungkin. “Karena ini menyangkut kehormatan serta nama baik bangsa dan negara. Kita tidak ingin akibat sanksi dari WADA, penyelenggaraan-penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia menjadi terkendala,” paparnya.

Puan mengingatkan, Indonesia juga telah mengantongi izin perhelatan World Superbike (WSBK) yang akan diselenggarakan di Sirkuit Mandalika, Lombok, dalam waktu dekat. Pemerintah diminta segera mencari solusi agar acara tersebut tidak terkendala sanksi. “Jangan sampai sanksi dari WADA menggagalkan effort yang sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengingatkan peluang Timnas Indonesia memainkan beberapa laga kandang dalam kualifikasi Piala Asia 2022. Belum lagi perhelatan Asian Games juga digelar pada 2022. Ia khawatir, sanksi itu bisa mempengaruhi prestasi olahraga Indonesia. “Mengingat sanksi ini diberlakukan selama 1 tahun, akan sangat miris jika saat Asian Games tahun depan, Merah Putih juga tak bisa berkibar walaupun atlet kita meraih medali,”  tuturnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang telah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan hukuman WADA ke Indonesia dapat bekerja sebaik mungkin.  “Semoga tim yang dibentuk Menpora dapat memberikan hasil terbaik,” ujar mantan Menko PMK itu.

Puan juga mengatakan, DPR RI akan terus mengawal hingga Indonesia terbebas dari sanksi WADA. “Jangan sampai kekecewaan masyarakat berkepanjangan. Karena berkibarnya Merah Putih di kejuaraan-kejuaraan internasional menjadi kebangaan serta spirit untuk rakyat,” tutup Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut. (sf)

Berita Terbaru