Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 89

Mendagri Minta Hal Ini ke Pemprov Papua Agar Pembayaran Beasiswa Otsus Dapat Segera Dilakukan

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menindaklanjuti arahannya agar pembayaran beasiswa Otsus dapat segera dilakukan. Pasalnya masalah tunggakan beasiswa Otsus mengancam keberlanjutan studi para penerima beasiswa.

Tito sebelumnya mengungkapkan akar masalah macetnya dana beasiswa Otsus Papua adalah data dari Provinsi Papua ada yang tidak akurat. Diantaranya, Mendagri menyebut, ditemukan data yang orangnya sudah tidak ada namun masih menerima beasiswa Otsus.

Menurutnya, data penerima beasiswa ini sangat penting lantaran menjadi acuan realisasi anggaran untuk beasiswa Otsus selama ini. Oleh sebab itu, Tito meminta agar Pemprov Papua segera menyelesaikan pendataan mahasiswa penerima beasiswa Otsus tersebut.

“Saya mendapat laporan adanya data yang tidak akurat, sehingga dengan dilengkapinya data maka pembayaran beasiswa dapat dilakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/7/2023).

Lebih lanjut, Tito mengatakan, penyelesaian masalah beasiswa Otsus untuk tahun 2022 akan ditangani oleh Pemprov Papua, sedangkan untuk tahun 2023 dan seterusnya akan dibayarkan oleh Pemprov masing-masing DOB.

“Kami masih menunggu data penerima beasiswa yang valid sehingga tidak ada lagi data mahasiswa yang sudah tidak melanjutkan pendidikannya tapi masih menerima beasiswa,” kata Tito menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Tito menekankan pentingnya sinkronisasi data agar realisasi anggaran yang bersumber dari dana Otsus tersebut dapat tepat sasaran. Terlebih, adanya data yang tidak valid ini pun ditemukan oleh forum orangtua penerima beasiswa Otsus.

“Sinkronisasi data harus dilakukan sehingga dapat dipertanggungjawabkan karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu,” ujar mantan Kapolri ini.

Terbaru, Pemprov Papua melalui instansi terkait bersama salah satu orangtua penerima beasiswa dan Anggota DPRP dikabarkan telah berangkat ke Jakarta guna menyerahkan data mahasiswa penerima beasiswa luar negeri asal Papua tersebut.

Menurut Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun data mahasiswa ini telah diantar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/7/2023) kemarin.

“Kemarin tim mereka berangkat ke Jakarta dan di hari ini diserahkan (ke Kemendagri) yang diikuti oleh salah satu orang tua, DPRP dan Pemprov Papua. Jadi tugas Pemprov Papua sudah selesai,” terang Plh Gubernur Ridwan Rumasukun, Selasa (11/7/2023) di Jayapura.

Selanjutnya, tambah Ridwan, persoalan beasiswa tersebut kini diambil alih Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemendari langsung mengambil jalan untuk menyelesaikan. Kalau harus diambil dari uangnya (untuk membayar beasiswa Otsus itu) dari kabupaten dan kota, ya itu kebijakan pusat,” tegas ia. (UWR)

Komoditas Unggulan Fakfak Ini Masuk Proyek Prioritas Nasional dan Berpotensi Ditingkatkan Ekspornya

0
Ilustrasi. [Foto: net]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kabupaten Fakfak yang terletak di Provinsi Papua Barat memiliki sejumlah komoditas unggulan yakni lada, cengkeh dan pala yang termasuk ke dalam Proyek Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024.

Komoditas ini telah dikembangkan melalui proyek The Green Economic Growth (GEG) for Papua dan  telah berjalan sejak tahun 2017. Adapun proyek GEG for Papua ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah Papua Barat dengan Kedutaan Besar Britania Raya di Jakarta dan U. S. Agency for International Development (USAID) di Indonesia.

Adapun pengembangan komoditas pala ini dikelola secara inovatif oleh Rumah Produksi Pengolahan Pala Tomandin Fakfak yang berlokasi di Kecamatan Pariwari. Beragam produk inovasi berbahan pala dikreasikan oleh masyarakat setempat dan diperdagangkan hingga ke mancanegara.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam kunjungannya ke Papua Barat juga menyempatkan diri untuk meninjau Rumah Produksi Pengolahan Pala Tomandin Fakfak pada hari ini, Kamis (13/07/2023).

Kedatangan Wapres pun disambut oleh Pemilik Rumah Produksi Pengolahan Pala Tomandin Fakfak Hans Sahupala dan Development Director Kedutaan Besar Inggris Amanda McLoughlin.

Wapres sangat mengapresiasi proses pengolahan pala yang dilakukan secara modern sehingga mampu menghasilkan hasil produk yang berkualitas. Selain itu, rumah produksi pala tomandin yang berada di bawah Papua Global Spice ini bekerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris dalam pengadaan alat pengeringan sehingga mampu mempercepat proses produksi pala dan memperbesar potensi ekspor.

“Harapannya, model seperti ini bisa dikembangkan lagi, supaya dikelola dengan cara yang baik, maka diharapkan ada semacam pengelolaan seperti ini, sehingga ekspor kita besar,” ujar Wapres dalam keterangannya kepada awak media.

“Di tempat ini pengolahan pala sudah dilakukan secara lebih modern dan menghasilkan lebih berkualitas,” sambungnya.

Wapres mengapresiasi kreativitas pengolahan pala yang dapat dimanfaatkan seluruh bagiannya menjadi berbagai produk, termasuk manisan hingga parfum.

“Ternyata pala itu semuanya tidak ada yang terbuang. Tadi saya lihat ada bunga palanya, ada biji palanya, ada batok biji palanya juga diekspor. Kulitnya itu buat parfum, buat manisan, jadi nggak ada yang dibuang,” imbuh Wapres.

Melihat potensi besar pengolahan pala, Wapres menyebutkan sangat mungkin untuk memperbesar produksi pala untuk meningkatkan ekspor. Harapannya, semakin tinggi peningkatan ekspor pala maka semakin tinggi juga dampak ekonominya bagi masyarakat.

“Saya dengan pihak terkait nanti akan bicarakan bagaimana mengembangkan proses pengolahan pala di Fakfak ini supaya ekspornya lebih besar lagi,” tutupnya. (UWR)

Hukum adalah Panglima, Dr. Harli Siregar: Mahasiswa STIH Harus Jadi Agen Keadilan dan Penegakan Hukum

0
Kajati Papua Barat saat bersama sivitas akademika STIH Manokwari.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyelenggarakan seminar hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. Seminar dengan tema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penangaan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara’ itu dibuka Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH., M.Hum.

Dalam sambutannya, Dr. Harli mengatakan bahwa hukum di mata sosial selalu tertinggal lantaran dinamika dan perkembangan masyarakat. Hal itu lantaran hukum bersifat statis sedangkan masyarakat bersifat dinamis.

Menurutnya, dinamika masyarakat tentu dipengaruhi oleh perkembangan zaman dimana perkembangan teknologi di era 4.0 bahkan jika mencapai 5.0 atau 6.0, tenaga manusia akan mulai ditinggalkan dan dialihkan oleh kecanggihan teknologi. Di era  ini juga, dunia maya menjadi satu dunia nyata di tengah masyarakat.

“Dengan modernisasi, hasil perkembangan zaman ini, apakah hukum akan tertinggal? Apakah hukum akan menjadi panutan? Apakah hukum akan tetap menjadi panglima? Tentu ini menjadi tantangan kita, apakah hukum masih mampu mengatur kehidupan masyarakat,” jelas Dr. Harli di hadapan mahasiswa STIH Manokwari, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, Harli menguraikan bahwa hukum harus tetap menjadi panutan dan panglima di tengah masyarakat. Sebab, secanggih apapun teknologi, ketika hukum tidak menjadi panutan maupun menjadi panglima, maka akan terjadi persoalan hukum dan chaos di tengah kehidupan sosial.

“Hukum harus tetap berada di tengah-tengah masyarakat. Kalau hukum tidak jadi panutan,  maka kehidupan ini akan terus chaos. Hukum harus ditempatkan sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan kepastian dan ketertiban masyarakat,” jelas dia.

“Hukum dapat menciptakan pembaruan di masyarakat seperti yang terjadi di negara Amerika saat ini dimana Pengadilan memutuskan soal rasisme kulit putih dan kulit hitam. Ketika itu diputuskan, pembaruan kulit putih dan hitam di Amerika sangat terlihat. Itulah dampak hukum di kehidupan masyarakat. Meski di balik itu, tetap ada dinamika hidup berpasangan tak terkecuali hukum yang ada sisi positif dan negatifnya,” terangnya.

Dengan demikian, Harli mengajak mahasiswa STIH agar tetap mengedepankan asas pendidikan hukum yang bermanfaat di kemudian hari dan tetap bijak dalam berselancar di dunia maya. Menurutnya, jangan sampai mahasiswa terhegemoni oleh dunia maya sehingga akan sulit memahami dinamika hukum di tengah masyarakat.

Apalagi, kata dia, mahasiswa hukum merupakan agen penerus dalam penegakan hukum di mata masyarakat. Oleh sebab itu, melalui seminar ini mahasiswa diminta memahami dan menerapkan materi yang disampaikan saat seminar tersebut.

“Kemudian, kita perlu perhatikan juga saat berbicara tentang tindak pidana korupsi konteksnya masih sempit, namun  berbicara tentang korupsi dalam kerugian perekonomian, maka sangatlah luas sehingga hal ini perlu menjadi bahan diskusi bagi mahasiswa STIH Manokwari ke depannya,” tutupnya.  (WRP)

Kajati Papua Barat Dukung Dr. Filep Wamafma Buka Program S2 dan Alih Status STIH Menjadi Universitas Hukum

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan dan dukungannya untuk membantu alih status Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari menjadi Universitas Hukum Manokwari sekaligus membuka Program Studi (prodi) untuk jenjang S2.

“Saya akan membantu kakak Filep Wamafma untuk membuka prodi S2 Hukum dan Universitas Hukum Manokwari. Sebab saya dukung niat baiknya untuk memajukan pendidikan tinggi di Papua, khususnya di bidang hukum,” ucap Dr. Harli saat memberikan sambutan pada kegiatan seminar hukum di aula STIH Manokwari, Kamis (13/7)

Dr. Harli menyampaikan, sebelumnya dirinya telah cukup intens berdiskusi dengan Filep Wamafma tentang persiapan alih status itu sehingga diharapkan dalam waktu dekat STIH Manokwari segera naik status menjadi Universitas.

Terkait rencana alih status ini, Dr. Filep Wamafma pun menguji kelayakan prodi baru untuk membuka program S2. Namun, lewat beberapa kali diskusi dengan Kajati, didapati masih diperlukan beberapa hal untuk dipenuhi sehingga Kajati menyatakan kesiapan diri untuk mendukung Program S2 tersebut segera terwujud.

“Dengan dibukanya S2 Hukum disini, maka adek mahasiswa setelah S1 Hukum tidak lagi keluar jauh untuk lanjut kuliah, tetapi lanjutkan disini dan bisa menjadi magister Hukum andal di Manokwari. Untuk itu, kita akann saling mendukung sehingga upaya yang dilakukan kakak Filep dan jajaran STIH dapat terwujud,” tambah Dr. Harli.

Sementara itu, Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum dalam sambutan yang diwakilkan oleh Pjs. Ketua Marius S. Sakmaf, SH., MH menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua STIH lantaran masih menjalankan tugas kenegeraraan sebagai anggota DPD RI.

“Dr. Filep Wamafma menyampaikan banyak terima kasih kepada Kajati Papua Barat dan jajarannya, telah mempercayakan STIH Manokwari dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Hubungan kerjasama ini sangat luar biasa dan membantu mahasiswa, sivitas akademik dalam kegiatan edukasi di bidang Hukum,” ucap Marius.

Selain Kajati, turut hadir dalam agenda seminar ini yakni Wakajati Dr. Tueku Rahman, SH., MH dan jajaran kepala seksi serta jajaran staf kejati Papua Barat. Sedangkan dari STIH Manokwari turut hadir Kepala Penjaminan STIH Donni Karawan, SH., MH, Kepala Lp2M Dr. Yohana Watofa, SH., MH., Kabag umum Enni M. Sasea, SE., MH, dosen Ishak Mansawan, SH., MH., Kabag Akademik Atang Suryana, SH., MH., Kepala LP2BH Frengky Wambrauw, SH., MH. (WRP)

Perjuangan Masyarakat Adat Awyu Ajukan Gugatan Lingkungan Hadapi Sidang Pembuktian

0
Masyarakat adat Suku Awyu menggugat izin perusahaan kepala sawit. [Foto: Pusaka]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Perjuangan Masyarakat adat Awyu, Marga Woro yang mengajukan gugatan lingkungan atas tanah adatnya memasuki sidang pembuktian perdana di PTUN Jayapura pada Kamis, 6 Juli 2023. Gugatan ini disampaikan perwakilan masyarakat adat Awyu dan Marga Woro kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura pada pertengahan Maret 2023 lalu.

Masyarakat adat menggugat putusan Pemprov Papua atas Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan luas lahan seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel.

Gugatan ini dilandasi atas pemberian izin kelayakan lingkungan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di wilayah adat mereka tanpa melalui musyawarah dan persetujuan luas melibatkan masyarakat adat. Sedangkan, izin dan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai berpotensi merusak dan menghilangkan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat.

Melansir dari laman resmi PUSAKA, dalam sidang ini, Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro sebagai Penggugat dan sekaligus Kuasa Hukum Walhi Nasional sebagai Penggugat I Intervensi serta Pusaka sebagai Penggugat II Intervensi menunjukkan alat bukti suratnya berupa 50 Alat Bukti Surat dan beberapa alat bukti surat yang dipastikan oleh Majelis Hakim antara asli dan salinan yang diperiksa oleh Kuasa Hukum Pemprov Papua dan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi.

Sementara itu, pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi juga diminta menunjukkan alat bukti surat namun belum dapat menampilkannya. Pihak Tergugat pun mengajukan waktu untuk dapat menghadirkan alat bukti surat pada persidangan berikutnya.

Selain itu, berdasarkan laporan pemantauan persidangan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua, diketahui Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari juga meminta kepada Majelis Hakim agar alat bukti surat yang diajukan tidak diperbolehkan untuk diakses oleh Penggugat dengan alasan khawatir akan disalahgunakan.

Atas permintaan itu, Kuasa Hukum Penggugat mengingatkan bahwa berkaitan dengan dokumen rahasia telah jelas diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga diharapkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bisa menyesuaikan dengan ketentuan Informasi yang dikecualikan dalam UU KIP.

“Maka berkaitan dengan permintaan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari wajib dilihat berdasarkan UU KIP. Majelis Hakim menanggapi bahwa untuk mengakses Alat Bukti Surat oleh masing-masing pihak silahkan berkordinasi dengan Panitera Perkata di PTUN Jayapura,” sebutnya.

“Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara seluruh alat bukti dapat diperlihatkan dalam sidang pembuktian, sehingga kekhawatiran yang tidak objektif dengan perkara ini bisa dikesampingkan atau ditinggalkan di luar Sidang Perkara ini”, ungkap Emanuel Gobay, salah satu anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

Selanjutnya, kedua pihak diminta untuk melengkapi Alat Bukti Surat sepanjang sidang berjalan dan sebelum agenda kesimpulan. Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian khususnya menunjukan Alat Bukti Surat dari Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari dijadwalkan pada hari Kamis, 15 Juli 2023, di Ruang Sidang Utama PTUN Jayapura. (UWR)

Mendagri Ungkap Akar Masalah Macetnya Beasiswa Otsus, KPK Ikut Turun Tangan

0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: ist]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Kisruh macetnya beasiswa Otsus Papua telah menjadi perhatian pemerintah pusat bahkan hingga Presiden Jokowi. Menindaklanjuti persoalan ini, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun turut berupaya menyelesaikan tunggakan beasiswa Otsus yang kini mengancam keberlanjutan studi mahasiswa Papua baik di dalam maupun di luar negeri.

Terbaru, saat mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Papua beberapa waktu lalu, Tito Karnavian mengungkapkan akar masalah dana beasiswa Otsus Papua adalah data yang tidak akurat atau tidak valid hingga ada dugaan data fiktif.

“Problem utamanya adalah data yang dari Provinsi Papua ada yang tidak akurat. Informasi yang saya terima seperti itu,” kata Mendagri, dikutip Rabu (12/7/2023).

Diantaranya, Mendagri menyebut, ditemukan data yang orangnya sudah tidak ada namun masih menerima beasiswa Otsus. Menurutnya, persoalan data penerima beasiswa ini sangat penting lantaran menjadi acuan realisasi anggaran untuk beasiswa Otsus selama ini.

“Saya tidak menuduh ya, tetapi saya menerima informasi dari data itu ada yang orangnya sudah tidak ada tetapi masih menerima beasiswa,” ujarnya.

Terkait masalah tunggakan pembayaran ini, Tito mengatakan, penyelesaian masalah beasiswa Otsus untuk tahun 2022 akan ditangani oleh Pemprov Papua, sedangkan untuk tahun 2023 dan seterusnya akan dibayarkan oleh Pemprov masing-masing Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana aturan terbaru.

“Ini sudah jadi perhatian khusus kami di Pemerintah Pusat. Kami sudah laporkan semua permasalahan ini kepada bapak Presiden. Kita carikan solusi bersama. Tetapi kembali lagi saya sampaikan jika problemnya adalah data,” pungkasnya.

Tak hanya itu, masalah ini juga telah menjadi perhatian KPK RI yang mengambil langkah untuk menyelidiki. Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK RI Dian Patria mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dari instansi yang mengelola anggaran beasiswa Otsus yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua.

“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak BPSDM terkait proses pendataan dan penganggaran bagi mahasiswa penerima beasiswa Otsus,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 6 Juli 2023.

Selain itu, keterlibatan KPK dalam menangani masalah ini juga diusulkan oleh pihak orangtua dari penerima beasiswa. Pasalnya temuan tentang data yang tidak valid mengarah pada dugaan manipulasi data yang dinilai menjadi pemicu tindakan korupsi.

“KPK harus memeriksa temuan ratusan data penerima beasiswa yang tidak valid. Sebab, salah satu pemicu dugaan tindak pidana korupsi adalah manipulasi data,” ujar Jhon Reba, Ketua Forum Komunikasi Orangtua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua.

Sementara itu, ancaman dari kampus-kampus tempat studi penerima beasiswa Papua yang kuliah di dalam maupun luar negeri terus membayangi. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar data yang sudah valid dapat segera diselesaikan terlebih dahulu demi keberlanjutan studi para penerima beasiswa.

“Ancamannya di minggu-minggu yang sudah kritis, ada yang sudah mulai masuk kuliah Misalkan di Singapura sudah mau masuk kuliah, namun anak-anak belum melakukan pembayaran dan lain sebagainya,” katanya.  (UWR)

Teken MoU tentang SDGs di Malaysia, STIH Manokwari Rumuskan Solusi Perangi Kemiskinan Papua

0
Dr. Yohana Watofa mewakili Dr. Filep Wamafma selaku ketua STIH Manokwari melakukan MoU di Malaysia, 7 Juli 2023.

MALAYSIA, JAGAINDONESIA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari terus melebarkan sayapnya ke kancah internasional melalui inisiasi kerjasama dalam bidang hukum. Terbaru, melalui terobosan Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, STIH telah melakukan MoU dengan Institut Kajian Malaysia dan Antarabangsa (IKMAS) di Universiti Kebangsaan Malaysia, 7 Juli 2023.

Penandatanganan MoU tersebut diwakili oleh delegasi dosen STIH Manokwari Dr. Yohana Watofa, SH., MH saat dipercaya mendampingi dua mahasiswa STIH ke Malaysia mengikuti program perkuliahan disana.

Tercapainya MoU ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab STIH Manokwari dalam memerangi kesenjangan sosial dan turut andil merumuskan solusi mengentaskan kemiskinan di Papua. 

Dalam kesempatan itu, Dr. Yohana menyampaikan, agenda pengentasan kemiskinan ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Menurutnya, SDGs ini merupakan agenda internasional yang akan menjadi kelanjutan dari Millennium Development Goals (MDGs) atau tujuan pembangunan milenium.

“Jadi MoU ini bertujuan untuk menjalin adanya kerjasama pihak IKMAS di Universiti Kebangsaan Malaysia untuk melihat dan mencari solusi tentang 17 tujuan pembangunan yang sudah dibuat dalam bentuk MoU tersebut,” ungkap Dr. Yohana Watofa.

“Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan ini disusun oleh 194 negara, civil society, dan berbagai pelaku ekonomi dari berbagai belahan dunin yang berada di bawah naungan perserikatan bangsa-bangsa,” ujarnya.

Diketahui, kesepakatan SDGs ini terjalin untuk menyatukan arah kepemimpinan dunia yang berfokus dalam 17 tujuan, diantaranya dalam rangka mengatasi kesenjangan sosial dan kemiskinan serta perubahan iklim yang terjadi di dunia. Termasuk salah satunya memerangi bersama terhadap kemiskinan di belahan dunia, termasuk di tanah Papua. (WRP)

Lewat Perpuluhan, Filep Wamafma Bantu 500 Atribut Baju ke Panitia Temu Raya PAM GKI se-Tanah Papua

0
Ishak Mansawan mewakili senator Dr. Filep Wamafma menyerahkan bantuan atribut baju kepada ketua panitia Temu Raya PAM GKI se Tanah Papua, Selasa (11/7/2023) di halaman STIH Manokwari.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma memberikan perpuluhan lewat sumbangan kasih berupa atribut baju kepada panitia penyelenggara Temu Raya Persekutuan Anak Muda (PAM) GKI ke-IV Se Tanah Papua. Pemberian atribut itu menjawab permohonan bantuan panitia kepada Dr. Filep Wamafma.

Atribut tersebut diserahkan kepada ketua panitia Temu Raya PAM GKI se-Tanah Papua, Rita Bosawer, Selasa (11/7/2023) di halaman STIH Manokwari.

“Atribut berupa baju tersebut akan dibagikan kepada 500 peserta PAM GKI yang hadir mewakili kabupaten/kota se-tanah Papua di kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 18-21 Juli 2023,” kata salah satu panitia di kabupaten Manokwari, Ishak Mansawan, Selasa (11/07/2023).

“Dimana permohonan atribut ini sudah kami sampaikan awal Januari dan terjawab kepada panitia, maka kami sampaikan terima kasih kepada bapak Filep Wamafma,” sambungnya.

Terpisah, Filep Wamafma menyampaikan bahwa atribut yang diberikan kepada PAM GKI sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada pemuda/i GKI di tanah Papua agar terus maju dan membawa kabar Injil Tuhan sampai ke pelosok tanah Papua.

“Apa yang saya berikan sebagai bentuk perpuluhan atas hak yang saya dapatkan sebagai anggota DPD RI. Apalagi kegiatan yang dilaksanakan merupakan pekerjaan Tuhan, maka sebagai anak Tuhan, saya pun berbagi lewat perpuluhan demi meringankan beban panitia,” ungkap Dr. Filep Wamafma. (WRP)

Pernyataan Presiden Soal Papua Dinilai Timbulkan Preseden Normalisasi Konflik Berkepanjangan Hingga Respons Stafsus Presiden

0
Presiden Jokowi saat menghadiri Papua Street Carnival di Jayapura, Papua, Jumat (7/7/2023).[Foto: dok. Setpres]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pernyataan Presiden Jokowi yang mengajak melihat Papua tidak selalu dari sisi negatif, melainkan juga dari sisi positif, dan menganggap persoalan di Papua merupakan hal yang dibesar-besarkan menuai kritik dari Setara Institute.

Lantaran pernyataan itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai Presiden Jokowi tidak memahami konflik dan ketidakadilan di Papua yang sudah berkepanjangan. Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi itu seolah menganggap berbagai gejolak yang muncul di Papua bukan sebagai suatu masalah oleh presiden.

Oleh sebab itu, lanjutnya, wajar saja penanganan masalah di Papua jalan di tempat dalam selama kepemimpinan Jokowi.

“Respons demikian bukan hanya kontradiktif dengan realitas yang memperlihatkan konflik di Papua, tapi juga sekaligus bentuk normalisasi konflik berkepanjangan,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

Hendardi lantas mengkritik dominasi pendekatan keamanan yang menimbulkan korban jiwa, baik dari masyarakat, anggota TNI dan Polri. Selain itu, persoalan berkembangnya spiral kekerasan, pelanggaran HAM, rasisme dan stigmatisasi adalah fakta bahwa Papua tidak sedang baik-baik saja. 

Sebaliknya, pernyataan Presiden ini justru mempertegas kritik publik terhadap Presiden Jokowi dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan Papua secara menyeluruh. Hal itu termasuk tentang penyelenggaraan dialog Jakarta-Papua dan memberikan perhatian pada perlindungan manusia.

Dirinya menjelaskan, apabila isu separatisme Papua maka semestinya Menhan Prabowo mengambil peran terdepan. Lalu, apabila isu pelanggaran HAM yang mengemuka maka perlu penguatan peran Komnas HAM di Papua dan optimalisasi mekanisme HAM bagi Papua. Ia juga menyoroti pembentukan BPP Otsus atau BP3OKP.

“Sementara isu ketidakadilan pembangunan dijawab dengan akselerasi pembangunan berkualitas, termasuk oleh aktor-aktor yang memahami Papua. Tidak sebagaimana yang tergambar dalam Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dipimpin Wakil Presiden Maruf Amin,” katanya.

Menurut Hendardi, persoalan Papua bukan melulu persoalan ketidakadilan ekonomi dan pembangunan, tetapi soal martabat orang Papua, soal ketidakdilan politik dan kemanusiaan. 

“Papua semestinya dipandang sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian pemerintah secara serius, sungguh-sungguh dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, pernyataan Presiden Jokowi yang dimaksud disampaikan ketika presiden menjawab pertanyaan awak media terkait situasi Papua secara keseluruhan saat mengunjungi Waibu Agro Eduwisata, Kabupaten Jayapura, Papua, yang juga ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/7/2023).

“Karena memang secara umum, 99 persen ini enggak ada masalah. Jangan masalah yang kecil dibesar-besarkan. Semua di tempat, dimanapun di Papua kan juga aman-aman saja. Kita karnaval juga aman, kita ke sini juga enggak ada masalah. Jangan yang dibesarkan yang negatif-negatif, itu merugikan Papua sendiri,” ujar Jokowi.

Stafsus tepis anggapan Presiden Jokowi tak pahami masalah di Papua

Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi Billy Mambrasar menilai, kunjungan Presiden Jokowi sebanyak 17 kali ke Papua merupakan sentuhan khusus agar strategi percepatan di Papua bisa dimaksimalkan. Billy juga tidak pernah melihat adanya penurunan antusiasme masyarakat dalam menyambut kunjungan Presiden Jokowi di Papua.

Terbaru saat kunjungan Presiden Jokowi pada 5-7 Juli 2023 lalu. Mulai dari peresmian infrastruktur bandara di Kabupaten Asmat, panen raya jagung di Kabupaten Keerom, hingga inspeksi mendadak (sidak) kondisi pasar di Kabupaten Jayapura. 

Kemudian saat membuka karnaval anak muda Papua yang memamerkan bakat dan kemajuan sumber daya manusia (SDM) Tanah Papua, utamanya di sektor ekonomi kreatif, antusiasme masyarakat tetap sama seperti sedia kala.

“Sebagai Staf Khusus Presiden RI yang mendampingi beliau kerja selama empat tahun ini, saya tidak melihat sedikit pun surut antusiasme masyarakat menyambut kedatangannya,” ujar Billy dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023), dikutip dari Antara. 

Billy menambahkan, saat kunjungan ke Papua awal bulan lalu, ada empat arahan penting Presiden Jokowi dalam pembangunan Tanah Papua.

Pertama, mengenai percepatan pembangunan infrastruktur. Sesuai dengan visi Presiden Jokowi, percepatan pembangunan infrastruktur akan mempermudah alur barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat, mengurangi biaya dan meningkatkan perputaran uang.

Kedua, soal peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan perbaikan kesehatan. Menurut Billy, Presiden memerintahkan ada akselerasi sektor pendidikan, dan utamanya menambah formasi guru di Papua, percepatan pembangunan sekolah di daerah terisolir agar anak-anak Papua dapat mengakses pendidikan.

Kemudian alokasi anggaran otonomi khusus (otsus) diutamakan terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya untuk orang asli Papua.

Ketiga adalah pengembangan sektor pertanian dan UMKM. Billy menjelaskan, Presiden Jokowi telah memerintahkan penganggaran sebesar Rp102 miliar untuk membangun fasilitas untuk Papua Youth Creative Hub (PYCH).

Keempat adalah pemerintahan yang baik. Presiden Jokowi berharap korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat lokal dapat dikurangi. Presiden juga menyampaikan harapan masyarakat dapat dilibatkan langsung untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.

Presiden Jokowi percaya Papua yang telah lama kurang mendapat perhatian penuh agar harus mendapat sentuhan khusus dan strategi percepatan pembangunan supaya dapat mengejar ketertinggalan.

“Konteks kunjungan presiden yang ke-17 ini, bukan hanya menunjukkan komitmennya secara optimal, tetapi juga benar-benar menindaklanjuti setiap aspirasi yang diberikan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Billy. (UWR)

Senator Filep Minta Kejaksaan dan BPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh

0
Dr. Filep Wamafma saat menyerahkan Laporan Advokasi Senator atas temuan masalah BP Tangguh kepada Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, SH., MM.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BP Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Filep menilai peran stakeholder terkait dalam persoalan ini sangat diperlukan sejak unsur tanggung jawab sosial (TJS) perusahaan atau CSR dimasukkan ke dalam komponen biaya-biaya operasional migas yang bisa dipulihkan pemerintah yakni cost recovery, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017.

Pasalnya PP tersebut mengandung ketentuan dimana komponen CSR ini ditanggung pemerintah jika aktivitas hulu migas telah memasuki masa eksploitasi. Sehingga menurutnya, komponen cost recovery tersebut tidak hanya menjadi domain eksekutif, melainkan juga masuk dalam wilayah penegakan hukum.

“Saya harus tegaskan sekali lagi bahwa sejak awal advokasi terhadap masyarakat adat terdampak BP Tangguh, saya tidak pernah setuju bahwa CSR itu dijadikan sebagai bagian dari cost recovery. Itu yang harus dipahami dulu, karena walaupun merupakan bagian dari investasi, pemerintah tetap harus membayar kembali kepada kontraktor, sehingga porsi penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil (DBH) berkurang dan menyebabkan penerimaan APBN berkurang. Dengan kata lain, ya tetap memakai uang negara, uang rakyat,” ujar Filep di Gedung DPD RI, saat ditemui awak media (10/7/2023).

“Selain itu, diperbolehkannya CSR sebagai salah satu jenis biaya kegiatan yang dapat dilakukan cost recovery itu jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tegas Filep

Terkait BP Tangguh, Filep menyebut, sejak awal dirinya pun sudah mempertanyakan hasil atau dampak CSR dari cost recovery itu saat melakukan advokasi di tengah masyarakat. Hal itu lantaran Filep mendapati fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan klaim BP Tangguh.

“Yang saya dapati di lapangan, tidak ada transparansi terkait anggaran CSR. Persoalan air bersih yang menyebabkan masyarakat menderita penyakit, persoalan stunting, persolan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang buruk, angka kemiskinan yang naik, rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua yang minim dan hanya di sekitar unskilled labour, ketidakjelasan pengelolaan dana abadi, dan berbagai hal lain di lapangan, membuka mata semua orang dan Pemerintah bahwa selama bertahun-tahun BP beroperasi, CSR tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Pertanyaannya sekarang, kemana semua dana tersebut? Hal ini patut diduga ada tindak pidana korupsi, dan bahkan pencucian uang terkait dana ini,” kata mantan anggota Pansus Papua ini.

Oleh sebab itu, Anggota Komite I DPD RI ini kembali menegaskan, pentingnya penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana CSR yang menjadi bagian dari cost recovery tersebut.

“Saya meminta teman-teman penegak hukum, terutama Kejaksaan, dan juga teman-teman dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun ke lapangan dan memeriksa, mengaudit kemana larinya semua dana tersebut, pasalnya tidak ada kesejahteraan yang didapati masyarakat adat di Bintuni,” katanya.

“Bisa dimulai dari perusahaan berbendera Subitu yang sering diklaim BP Tangguh sebagai keberhasilan. Hingga tahun 2019, tidak pernah dilakukan audit terhadap Subitu. Temuan yang saya dapatkan, perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dari Laporan Laba-Rugi per 30 Juni 2018 tercatat kerugian sebesar 2 milyar. Ini baru temuan di Subitu Karya Busana, belum termasuk Subitu lainnya,” imbuh Filep.

Filep lantas menuturkan, apabila terdapat 4 Subitu yang mengalami nasib serupa, maka dalam tahun 2018 saja bisa diduga ada kerugian Rp 8 milyar. Sehingga menurutnya, apabila dihitung dari masa eksploitasi misalnya dari 2010 sampai sekarang, dapat diduga terdapat kerugian mencapai Rp 26 milyar.

“Sebagai informasi, saya sudah menyampaikan hal ini kepada Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung pada Rapat Kerja bersama DPD RI. Kenapa saya minta penegak hukum harus turun? Pertama, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Jika ada indikasi korupsi ataupun tindak pidana ekonomi  maka jelas Kejaksaan bisa turun tangan. Dasarnya juga ada dalam Pasal 282 ayat (2) KUHAP. Ada uang negara disana karena dikeluarkan dalam wujud DBH. Kedua, BPK harus turun tangan. jika kita cek kembali UU Nomor 26 Tahun 2009 terkait APBN 2009,” papar Filep.

Selain itu, doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini menambahkan, pada Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa penerimaan SDA Migas memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.342.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.

“Sebagai kelanjutannya, pasal ini juga menugaskan BPK untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti. Sehinggga, menjadi jelas bagi kita bahwa dana cost recovery yang di dalamnya dimasukkan CSR harus diaudit,” kata Pace Jas Merah ini.

Lebih lanjut, Senator Papua Barat ini mengingatkan bahwa skema cost recovery ini pernah membuat penerimaan negara kecil sementara pengeluarannya membengkak, terjadi di tahun 2016, dimana waktu itu biaya cost recovery sebesar US$ 10,4 (Rp 138 triliun), sementara penerimaan negara hanya Rp 110,4 triliun saja.

Saat itu, diduga ada dugaan penyelewengan terutama dari sisi cost recovery yang membengkak tersebut. Kemudian, setelah dilakukan audit BPK waktu itu, ternyata ada penyimpangan cost recovery di Chevron Pasific Indonesia, Pertamina EP, CNOOC SES Ltd dan Premier Oil Natuna Sea B.V. Menurut laporan BPK, ada dana Rp 4 triliun berupa biaya-biaya yang tidak semestinya yang dibebankan dalam cost recovery.

“Jadi, sekali lagi, advokasi saya terhadap masyarakat adat di Bintuni terkait eksistensi BP Tangguh yang tidak jelas CSR-nya untuk masyarakat, sudah selayaknya ditindaklanjuti oleh penegakan hukum,” tegas Filep menutup wawancara.

Berita Terbaru