Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 217

Pengadilan Tinggi TUN Gagal Memberi Keadilan Substantif bagi Kasus Semanggi I-II

0

Keluarga korban Semanggi bersama dengan Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak dapat diterima karena dianggap tidak melalui upaya Banding Administratif terlebih dahulu. Karena itu, Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II menganggap bahwa putusan tersebut merupakan langkah mundur dari keadilan yang sempat diberikan PTUN Jakarta.

Berikut uraian Koalisi Keadilan Semanggi I dan II sebagaimana ditulis dalam pres releasenya pada 10 Maret 2021;

Sebelumnya pada 9 November 2020, Jaksa Agung mengajukan upaya hukum banding setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa Tindakan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: 

“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Terhadap putusan penolakan gugatan oleh PTTUN Jakarta ini kami berpendapat :

  1. Prosedur upaya Banding Administratif telah dilakukan oleh Para Penggugat/Para Terbanding

Dalam putusan banding, PTTUN menyatakan bahwa Para Penggugat/Para Terbanding tidak melakukan Banding Administratif karena surat-surat yang dikirimkan Para Penggugat tidak bersifat khusus sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai banding, melebihi jangka waktu 10 hari, dan bahwa Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding.

Padahal sesungguhnya, keluarga korban sebagai Para Penggugat/Para Terbanding telah terus-menerus mengajukan Banding Administratif dalam Surat-surat Kamisan sejak tanggal 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 26 Maret 2020 dan 16 April 2020 sehingga tidak melebihi tenggang waktu 10 hari yang dimaksud Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Selain itu surat-surat tersebut juga dikirimkan langsung oleh Ibu Sumarsih, keluarga korban Semanggi I, sebagai salah satu Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga terus menyuarakan hal yang sama dari surat-suratnya sehingga tidak memerlukan surat kuasa tersendiri untuk mengajukan keberatannya atas tindakan dan jawaban Jaksa Agung terkait penanganan kasus Semanggi I.

Selain itu, tidak ada satu perundangan pun yang menjelaskan apakah Banding Administratif harus spesifik dalam satu keberatan atau bersamaan dengan keberatan masalah yang lain dalam konteks yang sama yakni pelanggaran HAM, sehingga Surat-surat Kamisan yang dikirimkan Ibu Sumarsih harusnya sah sebagai surat Banding Administratif

  1. PTTUN gagal melihat dan memberi keadilan substantif bagi keluarga korban dengan hanya mementingkan prosedur formil

Kami melihat Majelis Hakim PTUN lebih maju dalam memberi keadilan substantif dibandingkan pengadilan setingkat diatasnya, karena PTUN tidak hanya memperhatikan prosedur formil semata.

Selain itu, SEMA No. 1/2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tidak pernah dicabut meskipun muncul Perma No. 6/2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Jika diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU AP, kami memaknai dua peraturan di tingkat peradilan tersebut bahwasanya upaya administratif memang merupakan hal penting dan bahwa sesuai Poin 3 huruf d SEMA 1/2017 : Upaya administratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kata “DAPAT”.

Selanjutnya dalam surat edaran ini dinyatakan bahwa: “Mendasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, MA bersepakat menyatakan bahwa adalah lebih tepat dan adil apabila hakim PERATUN lebih mengutamakan Keadilan substantif lebih penting dibandingkan keadilan formal.” Apalagi dalam perkara ini sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Para Penggugat telah mengajukan Upaya Administratif baik Keberatan maupun Banding Administratif. Oleh karena itu, kami menilai gugatan yang kami ajukan tidak prematur.

Di samping itu, jika hanya berpatokan kepada prosedur formil semata, setelah Para Penggugat mengirimkan Keberatan Administratif pada 13 Februari 2020, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU AP, Jaksa Agung mempunyai waktu 10 hari kerja untuk menanggapi surat tersebut terhitung dari tanggal 14 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020, namun nyatanya surat jawaban dari Jaksa Agung diterima oleh Para Penggugat pada tanggal 28 Februari 2020.

Namun pada pengadilan tingkat pertama, kami mengerti bahwa Majelis Hakim PTUN berupaya mencari keadilan substantif dibandingkan formil. Sayangnya PTTUN tidak memiliki semangat dan progresivitas yang sama.

Berdasarkan hal di atas, kami hendak kembali mengingatkan publik bahwa upaya gugatan ini diajukan untuk menolak segala perbuatan ataupun pernyataan yang dapat melanggengkan impunitas. Kami mendesak agar:

  1. Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas perkara Peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan;
  2. Presiden untuk menepati janji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu;
  3. Presiden untuk memastikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu.

Antara Pemuda, Sampah dan Kesejahteraan Warga Desa

0
Foto: WEY Sastra Aksara

Pengertian pemuda secara definisi ialah warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-citanya (menurut UU no 40 tahun 2009).

Disamping itu, pemahaman pemuda bisa diperdalam secara makna dan kualitas. Karena faktanya di lingkungan desa, usia warga boleh tua (diatas 30 tahun) namun secara semangat, kepedulian dan kreatifitas mereka boleh di uji dengan yang masih muda.

Dengan bekal terus belajar dan berkarya agar bermanfaat kepada sesama maka kata pemuda bisa senantiasa diterjemahkan sesuai dengan semangat zaman dan lingkungan. Karena di dunia belahan manapun pemudalah garda depan perubahan. Baik sebagai pelaku maupun identitas.

Di indonesia sendiri mulai era perjuangan kemerdekaan hingga era 5.0 sekarang ini tidak terlepas dari peranan pemuda. Lihat sumpah pemuda 1928, kemerdekaan indonesia 1945, pergrakan angkatan 1966 hingga era reformasi 1998 dan lain sebagainya.

Guna merangkul lintas usia atau generasi, perlu Sebuah wadah dibentuk secara swadaya, swakelola dan independen oleh unsur warga itu sendiri yang berupa komunitas. Di komunitas inilah organisme aktifitas warga dikordinasikan serta di program tentu tidak terlepas dari konteks lingkungan komunitas itu berada dan sesuai dengan tujuan yang disepakati secara bersama.

Sebut saja contoh komunitas kabut malam yang berada di desa Banjarkemantren, kecamatan buduran Sidoarjo. Merupakan komunitas warga yang merintis jalan berdikari (berdiri di kaki sendiri) secara ekonomi. Dengan membaca potensi lingkungan sekitar.

Dimana Sidoarjo termasuk kawasan industri dan sudah barang tentu Sidoarjo menjadi kota urbanisasi yang padat. Menurut data BPS jumlah penduduk kabupaten sidoarjo pada bulan september 2020 menurut hasil SP2020 adalah sebanyak 2.082.801 jiwa.

Dengan luas wilayah 714,27 km2 persegi, kepadatan penduduk kabupaten sidoarjo berdasarkan hasil sensus penduduk 2020 sebanyak 2.916 jiwa per km2 (Lihat data: sidorjokab.bps.go.id)

Dari sini kita tahu bahwa corak produksi warga (mata pencaharian) yang dulu mayoritas pertanian lambat laun bergeser ke arah industri (pekerja pabrik). Hal ini terjadi di lingkungan dimana komunitas kabut malam ini lahir dan tumbuh.

Pergeseran corak produksi yang terjadi perlahan dan pasti membawa pergeseran pula kearah nilai hidup, ukuran keberhasilan, pola komunikasi, sosial, budaya, politik hingga konsumsi.

Disinilah peran komunitas sebagai warga sipil yang berdaya menyambut tantangan. Bagaimana menggali potensi yang sudah ada namun terbenam karena hiruk pikuk kebisingan mesin-mesin industri yang mengepung desa. Semisal gotong royong, berbagi sesama warga, kerja-kerja kolektif hingga merintis sanggar belajar untuk anak-anak di lingkungan agar dekat dengan kehidupan dan mengerti kehidupan.

Diantara usaha yang telah ditempuh oleh komunitas diantaranya adalah mengelola sampah umum dari industri setempat. Hal ini sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa sepanjang manusia masih ada maka sampah akan tetap ada. Namun, sampah adalah problem bersama yang perlu dikelola dengan baik dan benar tanpa menggangu lingkungan sekitar. Selain itu sampah juga dapat menjadi sarana workshop komunitas dalam menumbuhkan kepedulian dan kebersihan lingkungan.

Melalui kerjasama antara warga bahu membahu memilah sampah dari sini budaya gotong royong terpupuk. hingga menjadi hal yang berdaya guna. Karena hasil pemilahan sampah juga bernilai ekonomis.

Lebih dari itu dengan banyaknya kegiatan positif dilingkungan komunitas diharapkan mengurangi tingkat kenakalan remaja, merintis lapangan kerja secara swadaya dan mengasah kepedulian bersama. Karena desa adalah masa depan kita.
Salam literasi!

(Ditulis oleh W.E.Y Sastra Aksara, penggiat sosial, anggota komunitas kabut malam)

Beto dan Awal Karirnya di Dunia Sepak Bola Hingga Membela Madura United FC

0
Foto: twitter @MaduraUnitedFC

MADURA, JAGAMELANESIA.COM – Sebelum membela Madura United, diketahui sebelumnya Alberto Goncalves pernah merumput bersama sejumlah klub, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dilansir dari akun Twitter Madura United FC @MaduraUnitedFC yang terbit pada 10 Maret, Alberto Goncalves dengan kemampuan dan memiliki ciri khas gaya bermain yang cukup berbeda dengan pemain lainnya, dirinya dipercaya untuk membela klub asal Pulau Garam.

Salah satu keahlian Beto, sapaan akrabnya, adalah saat melakukan dribbling. Ini yang membuat banyak pemain lawan merasa kewalahan untuk mengejarnya, bahkan ia mampu mencetak gol di saat lolos dari kejaran lawan.

Beto beranjak usia 7 tahun, sudah sering bermain bola karena tertarik pada temannya yang sedang bermain. Pada waktu itu, Beto sempat dilarang orang tuanya supaya tidak bermain bola. Orang tuanya menganggap bermain sepak bola adalah hal berbahaya akan dirinya.

Meskipun mendapat larangan keras dari ibunya, dengan keinginan dan tekad memaksa dirinya untuk tetap bermain bola dengan cara melompat dari jendela dan kabur bersama temannya. Atas ulahnya itu, dia dipukul ibunya pada saat tiba dirumah.

Hal tesebut sangat berbeda dengan sang bapak yang kegemarannya dunia sepak bola. Setelah mendapat dukungan dari bapaknya, akhirnya membangkitkan animo Beto dan terus berlatih keras dengan cara mengayuh sepedanya sejauh 10 kilometer.

Jelang tahun 1998, ia menata karirnya di klub Sport Belem U18. Dengan penampilan gemilangnya itu, akhirnya dikotrak klub Sport Belem senior dan ini merupakan klub profesional pertama yang dibelanya.

Di tahun 200-2021 dia pindah ke Sao Raimondo, setelah bermain di Sport Belem
Usai bermain untuk Sport Bele. Sepanjang karirnya di depan bola, ia tercatat banyak membela berbagai klub, salah satunya dia pernah bergabung denga klub Tuba Luso.

Tahun 2006 hingga 2010, pertama kali bagi Beto Goncalves merumput di Indonesia bersama Persipura Jayapura. Selama kurang lebih hampir 5 tahun dia membela persipura, setelah itu ia pun hengkang ke Persijap Jepara selama separuh musim lamanya. Sepaksa itu dia balik kembali lagi ke Persipura bersama tim awalnya itu.

Setelah beberapa tahun membela tim mutiara hitamnya. Beto pindah ke Arema hingga tahun 2014. Sehabis itu dia bergeser salah satu klub asal Malaysia yakni Penang FA.

Setahun lamanya membela klub di Negeri Jiran, di tahun 2018 dia kembali lagi ke Indonesia membela Sriwijaya FC. Klub yang bermarkas di Palembang itu. Ia pun berhasil menjadi top skor. Ditahun sama, dia nobatkan menjadi pemain naturalisasi dan membela Tim Nasional (Timnas) Indonesia U23 pada ajang Asian Games.

Hingga 2019 Beto pindah ke klub Madura United setelah dari Sriwijaya FC. Sudah hampir tiga tahun dia membela membela Laskar Sape Kerrab dengan gaya main yang berposisi menyerang itu. (kj)

Meski Pandemi, Nasabah BPR Syariah Bahari Ternate Terpantau Berkerumun

0
Kerumunan di loket BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate. (Foto: Panji)

TERNATE, JAGAINDONESIA.COM– Penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 menjadi satu keharusan atau kewajiban yang harus dipatuhi sebagai bentuk kesadaran masyarakat, guna mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai dengan hasil pantauan awak media jagamelanesia.com pada Rabu, 10 Maret 2021, kerumunan terjadi di seputaran arela Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate, terpantau kerumunan terjadi di seputaran halaman parkiran Bank hingga di dalam ruang gedung BPRS Bahari Berkesan.

Timbulnya kerumunan ini, disebabkan karena adanya pembayaran gaji dan uang makan minum (Mami) Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah Kota Ternate, kerumunan ini pun bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, yang oleh pemerintah dengan gencar menghimbau agara masyarakat harus tetap patuhi protap tersebut demi menjaga  penyebaran virus corona.

Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan Risdan Harli, SH. MH, saat di temui awak media jagamelanesia.com di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, pihaknya sudah menghimbau agar para nasabah terutama PNS yang melakukan penarikan atau pengambilan gaji dan uang makan minum (Mami), untuk tetap mematuhi protap Kesehatan, bahkan himbauan itu pun disampaikan secara tertulis.

“Inilah masyarakat kita, meski berulang kali diperingatkan masih saja tetap tidak mau mematuhi himbauan-himbauan tersebut, beda dengan masyarakat di kota-kota besar lainnya,”ungkap Risdan.

Lebih jauh Risdan memaparkan bahwa, untuk layanan fasilitas protap kesehatan pihaknya sudah menyediakan, seperti tempat cuci tangan dan tempat duduk yang telah diberi jarak, bahkan penyediaan mesin ATM pun sudah di lakukan, guna mencegah jangan sampai terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Dari sisi pelayanan pihak BPRS sudah menyediakan enam unit mesin ATM, yang tersebar pada tiga titik di wilayah Kota Ternate, selain ATM pihaknya juga telah membuka dua titik kantor kas, yakni di kantor BP2RD dan kantor DPMPTSP Kota Ternate,”terangnya.

Risdan menyebutkan alasan nasabah lebih cenderung mendatangi kantor pusat BPRS, dikarenakan jika terjadi masalah dalam transaksi mereka tidak kesulitan. Hal itu karena adanya petugas yang berjaga di lokasi Bank, padahal pihaknya pun sudah menghimbau kepada nasabah yang melakukan penarikan dibawah dari lima juta rupiah agar ditarik melalui ATM, sehingga tidak perlu lagi ke kantor pusat demi menghindari kerumunan dimasa pandemi covid-19 ini. (ST)

Kota Kediri Mulai Suntikkan Vaksin Covid-19 pada Lansia

0
Vaksinasi Covid-19 di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri, Rabu (10/3/2021). Foto: Dok. Pemkot Kediri

KEDIRI, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Kota Kediri melakukan pencanangan vaksinasi Covid-19 pada lansia pada Rabu (10/3/2021). Sebanyak 10 orang lansia yakni warga kota kediri yang berusia di atas 60 tahun dimulai penyuntikan vaksin Covid-19 yang bertempat di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Kediri, Alfan Sugiyanto berharap kesepuluh lansia penerima vaksin Covid-19 pertama menjadi sarana edukasi bahwa vaksin Covid-19 aman dan halal.

“Harapan kami ke-10 lansia ini dapat menjadi penyemangat dan mengedukasi lansia yang lain bahwa vaksin ini aman dan halal,” terang Alfan dalam rilis resmi Pemkot Kediri pada Rabu (10/2/2021).

Selain bagi lansia, penyuntikan vaksinasi Covid-19 itu bersamaan diberikan kepada para tokoh agama di Kota Kediri. Diantara tokoh agama itu juga terdapat warga yang berusia lanjut. Dilaporkan dalam rilis resmi Pemkot Kediri, jumlah seluruh tokoh agama yang mendapat vaksin Covid-19 adalah sebanyak 135 orang.

“Hari ini di ruang kilisuci balaikota Kediri, kami fokuskan vaksinasi untuk para tokoh agama serta pencanangan untuk para lansia yang ada di Kota Kediri,” ujar Alfan.

Sebanyak 135 tokoh agama itu mewakili berbagai agama yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), PD Muhammadiyah, DPD LDII, Pondok Wali Barokah, Pondok Kedunglo, BAMAG, Gereja Bethany, Gereja St. Vincent de Paul, Gereja St. Yosef, Budha, Hindu, Konghuchu dan tokoh dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB.

Menurut Alfan, setelah para warga lansia menerima vaksin dosis pertama, dibutuhkan rentang waktu selama 28 hari untuk para lansia menerima vaksin dosis kedua. Rentang waktu ini berbeda dengan penerima vaksin yang berusia di bawh 60 tahun.

“Nanti untuk dosis ke-2 bagi lansia menunggu selama minimal 28 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ungkap Alfan.

Alfan menambahkan bahwa setelah pencanangan vaksin Covid-19 untuk lansia, selanjutnya vaksinasi lansia itu dilaksanakan oleh Puskesmas yang ditunjuk Pemkot Kediri. Kedua puskesmas itu adalah Puskesmas Balowerti dan Puskesmas Kota wilayah utara. Menurutnya, sebanyak 900 lansia pada periode pertama akan menerima vaksin Covid-19 di kedua puskesmas itu.

Sebelumnya, Kota Kota Kediri telah melaksanakan vaksinasi bagi para guru, tenaga kependidikan, pekerja pasar dan pekerja publik beberapa waktu lalu. Diketahui, Pemkot Kediri akan melanjutkan vaksinasi Covid-19 pada ketua RW dan RT pada hari Rabu depan. Dengan gencarnya vaksinasi Covid-19, diharapkan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri dapat terus ditekan. (AY)

PPKM Mikro Nganjuk Efektif, 7.128 RT Zona Hijau, 70 RT Zona Kuning

0
Rapat evaluasi PPKM Mikro yang diikuti oleh Forkopimda Nganjuk pada Selasa (9/3/2021). Foto: Humas Pemkab Nganjuk

JAWA TIMUR, JAGAINDONESIA.COM – Diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbukti efektif di Kabupaten Nganjuk. Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyebutkan hasil evaluasi dari pemberlakuan PPKM Mikro telah mampu menekan penyebaran Covid-19 hingga menyisakan 70 RT termasuk dalam zona kuning. Sedangkan sebanyak 7.128 RT lainnya termasuk dalam zona hijau. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi PPKM Mikro Jawa Timur pada Selasa (9/4/2021).

Pada Rakor yang digelar secara virtual di ruang Command Center Pemkab Nganjuk, Wabup Marhaen menyebut keberhasilan PPKM Mikro merupakan hasil kerja sama Pemkab Nganjuk dengan berbagai pihak terutama peran aktif RT di wilayahnya. Menurutnya keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci sukses pemberlakuan PPKM mikro untuk menekan angka kasus Covid-19 di Nganjuk.

“Ini adalah tanda dan indikator baik dalam rangka penerapan strategi PPKM Mikro di Kabupaten Nganjuk. Dalam menangani COVID-19 ini ujungnya adalah kesadaran masyarakat. Dengan adanya PPKM Mikro yang dinilai efektif. Karena masyarakat ikut aktif terlibat dalam penanganan COVID-19. Maka penerapan PPKM Mikro ini bisa menjadi standar maju,” ujarnya dalam rilis Pemkab Nganjuk pada Rabu (10/3/2021).

Menurut Wabup Marhaen, PPKM mikro dinilai strategis dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona pada tingkat satuan terkecil masyarakat. Ia melanjutkan, dengan demikian, pencegahan dan penanganan penyebaran virus tidak harus menunggu proses dari atas (pemkab Nganjuk). Marhaen juga menyebutkan efektivitas itu terbukti dengan berbagai indikator.

“Termasuk di Kabupaten Nganjuk bed rawat inap isolasi yang awalnya 58 persen. Tingkat hunian rumah sakit, sekarang tinggal 33 persen. Tingkat kesembuhan dari 86 persen meningkat menjadi 88 persen. Meskipun angka kematian masih dikisaran 8 persen,” terangnya.

Dalam rakor itu, Marhaen menyebutkan jumlah kasus aktif telah menurun hingga Senin (8/3/2021) yaitu 92 kasus atau berkisar 2,93 persen. Sedangkan prosentase kasus aktif pada Februari lalu adalah berkisar 5,54 persen. Sementara itu, konfirmasi kasus sembuh sebesar 2.778 kasus atau 88,42 persen. Sedangkan konfirmasi pasien yang meninggal sebanyak 272 kasus atau 8,66 persen. (AY)

Bupati Halteng Jalin Silahturahmi Temu Kenal Dengan Kajari Baru, Yuana Nurshiyam

0
Silahturahmi Temu Kenal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Weda yang baru Bapak Yuana Nurshiyam, SH.,M. Hum bertempat di Pelantaran Lantai II Kantor Bupati. Rabu 10/3/2021 (Foto: ismit)

HALTENG, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengadakan silahturahmi Temu Kenal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Weda yang baru yakni Yuana Nurshiyam, SH.,M. Hum bertempat di Pelantaran Lantai II Kantor Bupati. Rabu 10/3/202.1

Kegiatan silahturahmi ini merupakan tradisi dalam menyambut kedatangan Kejari baru sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Mengawali sambutan Bupati menyampaikan selamat datang di Bumi Fagogoru seraya memperkenalkan jajarannya di hadapan Kepala Kejaksaan Weda.

“Hari ini merupakan perjalanan sejarah bagi Negeri Halmahera Tengah, kehadiran pejabat baru tentu bagi kami disini sebagai mitra kerja didaerah ini, berharap suatu keyakinan yang menyatu berkaitan tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pengabdi kepada negara dan pengayom kepada masyarakat.” ucap bupati.

“Pada pemerintahan saya dengan wakil bupati, kami ingin meneguhkan satu persahabatan pada level pimpinan Forkopimda sehingga menciptakan koordinasi yang baik meskipun tugas, fungsi dan tanggung jawab kita berbeda.” Tambahnya.

Sementara itu wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani, SH.,MH yang hadir di tengah acara memberikan testimoni atau gambaran tentang wilayah kabupaten Halmahera Tengah yang memiliki 10 kecamatan dan 61 desa. Kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan strategi nasional ini memberikan dampak dengan pertambahan jumlah penduduk khususnya para pencari kerja.

“Dengan keberadaan Pak Kajari di kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah daerah berharap untuk melakukan hubungan kemitraan dalam melakukan tugas dam fungsi masing-masing. Hal itu dapat kita laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.”kata Wakil Bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri Weda penyampaian bahwa dirinya merasa senang dan bangga bisa bertugas di Halmahera Tengah. Menurutnya, sejarah daerah tersebut udah banyak melahirkan pemimpin yang terkenal.

Kajari juga mengatakan akan melakukan kerja sama di bidang hukum dengan melaksanakan penandatangan MOU kejaksaan Negeri Weda dan Pemerintah Daerah. (ismit)

Pemkot Ternate Gelar sosialiasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

0
Sosialisasi TDUP kepada para pelaku usaha jasa bidang pariwisata, bertempat di lantai VI Muara Hotel, Ternate Mall, Kota Ternate. Kamis (11/3/2021) (Foto: ismit)

TERNATE, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pariwisata, menggelar sosialiasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada para pelaku usaha jasa bidang pariwisata, bertempat di lantai VI Muara Hotel, Ternate Mall, Kota Ternate. Kamis  (11/3/2021)

Sosialiasi yang dibuka oleh asisten II Pemkot Ternate, Bachtiar Teng itu, juga menghadirkan empat narasumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan TDUP.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah khususnya Dinas Pariwisata selaku inisiator dengan melibatkan DPMPTSP bidang perizinan, Dinas Kesehatan bidang perizinan dari aspek kesehatan, Dinas PUPR bidang perizinan IMB serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bidang perizinan lingkungan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, H Rizal Marsaoly mengatakan, sesuai amanat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, pelaksanaan aktifitas jasa pariwisata harus benar-benar memperhatikan aspek keamanan, kesehatan dan kenyamanan para pengunjung.

Jadi protokol kesehatan yang diisyaratkan oleh Pemerintah, untuk pariwisata , ranahnya ada pada TDUP, sehingga sosialisasi ini dianggap begitu penting untuk dilakukan guna memberi pencerahan kepada para pelaku usaha agar tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan serta melaksanakan protkes, ujarnya.

Menurutnya, interaksi yang dilakukan dalam sosialisasi tersebut, Dispar selaku otoritas pengelolaan bidang pariwisata di Kota Ternate, bisa mengetahui kendala apa saja yang dihadapi para pelaku usaha jasa, sehingga TDUP belum dimiliki. (Ismit)

Bupati Halmahera Tengah Buka STQH ke IX tingkat Kab. Halteng

0
Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara,MH (Foto: ismit)

HALMAHERA TENGAH, JAGAINDONESIA.COM – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke IX tingkat Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2021 resmi di helat. Rabu (10/3/2021)

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara,MH dipusatkan di desa Banemo Kecamatan Patani Barat turut dihadiri Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani, Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, para camat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para kafilah 10 Kecamatan di Halmahera Tengah.

Bupati Halmahera Tengah dalam sambutannya menyatakan bahwa membaca dan mengamalkan Alqur’an merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT

Terlebih apabila ditambah dengan mempelajari, mendalami dan mengambil hikmah dari nilai-nilai yang terkandung didalamnya karena Alqur’an merupakan ilmu yang secara langsung diberikan Allah SWT kepada hambanya guna memenuhi isi hati yang diucapkan secara lisan dan diwujudkan dalam tingkah laku perbuatan kita sehari-hari.

Bupati juga mengajak kepada seluruh masyarakat Halmahera Tengah agar menjaga kerukunan hidup beragama, menghindarkan potensi yang akan membawa masyarakat ke arah konflik, apalagi yang menyangkut konflik agama.

“Islam mengajarkan toleransi yang besar, baik terhadap pemeluk agama yang berbeda-beda. Marilah kita perkokoh ikatan persaudaraan dan harmoni diantara sesama. Saya yakin dengan menciptakan situasi yang kondusif kita akan mampi membangun Halmahera Tengah yang lebih baik” jelas Edi Langkara.

Sementara Ketua Panitia kegiatan ini Yusuf Hasan yang juga sebagai Kepala Bagian Kesra setda Halteng melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melahirkan generasi fagogoru yang berakhlaqul karimah yang patuh dan taat kepada Alquranul karim dan sunnah Rasulullah.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 10 a/d 13 Maret 2021 mengusung tema implementasi nilai-nilai universal alqur’an untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang religius, rukun dan damai. Mata lomba terdiri dari cabang tilawaril qur’an, hifdzil qur’an dan cabang haditz bersama Ragwan Hasan dan 3 lainnya. (ismit)

Senator Nono Sampono: Transportasi Ramah Lingkungan Perlu Disegerakan Untuk Tingkatkan Kualitas Hidup

0
Wakil Ketua DPD RI, Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menilai komitmen dalam menciptakan transportasi ramah lingkungan perlu disegerakan. Transportasi ramah lingkungan merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, terutama bagi masyarakat perkotaan.

“Pembangunan di suatu kota seharusnya tidak hanya memperhatikan sisi ekonomi, namun juga menjaga kualitas hidup manusia di dalamnya. Salah satunya adalah transportasi yang merupakan denyut nadi kehidupan perkotaan. Sistem transportasi yang dibangun harus dipastikan mendukung konsep itu,” kata Nono dalam keterangannya Rabu (10/3/2021).

Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menyetujui komitmen Paris Agreement dalam konvensi kerangka kerja perubahan iklim bangsa-bangsa. Komitmen tersebut diawali dengan mereduksi emisi karbon dioksida yang berlaku pada 2020.

“Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dioksida. Ini hanya bisa dilakukan jika kota-kota besar Indonesia mempunyai transportasi ramah lingkungan. Makanya pimpinan DPD mendorong perlunya transportasi ramah lingkungan ini disegerakan,” lanjutnya.

Sejauh ini, menurut Nono, sektor transportasi darat baik mobil pribadi, motor dan kendaraan umum menyumbang 90 persen pencemaran udara dan perubahan iklim. Ini terjadi karena penggunaan BBM dengan oktan rendah yang menghasilkan gas buang lebih banyak.

“Kondisi tersebut tentu berdampak buruk secara signifikan bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kematian. Makanya ini perlu jadi perhatian serius pemerintah,” lanjutnya.

Dari hasil kajian International Energy Agency (IEA) menjelaskan bahwa kualitas udara akibat pencemaran menyebabkan kematian 6,5 juta jiwa pertahun. Mayoritas menimpa masyarakat kota di Asia dan Afrika.

Jakarta sebagai Ibukota negara dengan penduduk terpadat, menurut Nono, harus mengawalinya dengan baik. Komitmen membangun transportasi ramah lingkungan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak boleh ditunda lagi.

“Road map dalam mencapai kualitas lingkungan yang lebih baik harus lebih jelas. Misalnya penggunaan standar emisi rendah untuk memperkecil kadar bahan pencemar dari kendaraan bermotor,” katanya.

Di sisi lain, saat ini pengembangan kendaraan listrik juga mulai membuahkan hasil. Mobil-mobil listrik yang diujicoba menunjukkan progres signifikan dan siap meluncur di pasaran. Tentu saja hal itu menjadi dukungan besar dan positif bagi transportasi bebas polusi.

“Untuk transportasi umum sudah ada penggunaan kereta rel listrik. Sementara saat ini pengembangan mobil listrik sudah mulai maju. Tentu saja hal itu akan bagus jika bisa segera dipergunakan oleh masyarakat,” jelasnya.(ijs/wik)

Berita Terbaru