Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 216

Dana PEN 2 T Disalurkan, Gubernur Jatim: Prioritas untuk UMKM

0
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau produk unggulan yang diolah Dinas Peternakan Kabupaten Malang pada Senin (8/3/2021). Foto: Dok instagram @khofifah.ip

JATIM, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah menambah jumlah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi Rp 699,43 triliun yang akan disalurkan pada tahun 2021. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2 Triliun telah disalurkan oleh Bank Jatim terhitung sejak 10 Februari 2021 lalu. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk kredit bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jawa Timur baik yang terdampak Covid-19 maupun yang tidak terdampak.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa penyaluran dana PEN bagi masyarakat diutamakan untuk Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Menurutnya, UMKM dan UKM adalah penyumbang signifikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, diharapkan kelompok UMKM maupun UKM dapat memanfaatkan dana PEN tersebut dengan baik.

“Gubernur Khofifah mengatakan khususnya diutamakan untuk UMKM dan UKM yang menjadi penyumbang cukup tinggi produc domestic regional bruto (PDRB) Jatim,” tulis akun resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur @jatimpemprov pada Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyebutkan dana PEN dapat dimanfaatkan lebih khusus bagi sektor mikro. Ia berharap, para pelaku usaha ekonomi mikro dapat mengambil manfaat dan menggunakan dana PEN sebaik mungkin dan mendukung pemulihan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dana ini disalurkan diantaranya untuk sektor mikro, retail maupun komersil,” tambah Khofifah.

Kelanjutan penyaluran dana PEN sebesar Rp 2 Triliun ini telah dipastikan oleh Pemprov Jatim. Sementara itu, Bank Jatim sebagai pihak penyalur juga berkomitmen untuk terus mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM dengan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pertama kalinya.

Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Timur hingga Kamis (12/3/2021) menunjukkan adanya penambahan kasus Covid-19 sebanyak 341 kasus. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 375 orang dan sebanyak 22 orang pasien meninggal dunia. Selain itu, Provinsi Jawa Timur telah terbebas dari Zona Merah Covid-19 dan menyisakan beberapa kabupaten/kota berada pada zona oranye penyebaran virus Corona. (AY)

Filep Wamafma Sampaikan Apresiasi Penetapan 103 Perwira OAP

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. (Foto/ist)

JAKARTA,JAGAINDONESIA.COM– Terkait dengan kebijakan afirmasi Kapolri tentang penetapan 103 orang Perwira OAP (Orang Asli Papua), DPD-RI asal Papua Barat Filep Wamafma menyampaikan apresiasinya. Menurut Filep, kebijakan tersebut  merupakan angin segar bagi pemuda pemudi di Papua. Apalagi penetapan dilakukan secara besar-besaran dilingkungan Polda Papua maupun Papua barat.

Sebelumnya, ia telah menyuarakan aspirasi terkait promosi Perwira kepada Kapolri guna pemberdayaan Anak Asli Papua di lingkungan Polri. Hal itu disampaikan senator Filep saat rapat antara Komite I DPD RI bersama Kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi karena Kapolri secara cepat mengakomodir dengan baik apa yang diinginkan oleh rakyat Papua, secara khususnya dalam perekrutmen perwira dan Tamtama.” Ungkapnya kepada jagapapua.com pada Sabtu (13/3).

Selanjutnya Filep berharap, langkah tersebut adalah jalan untuk memberdayakan Orang Asli Papua (OAP) termasuk dalam penempatan jabatan strategis kedepan, baik sebagai pimpinan di Papua atau diluar tanah Papua.

“Inilah menurut kami Langkah yang sangat tepat untuk memperdayakan OAP dari sisi Polri dan TNI, sehingga benar-benar menyiapkan anak-anak OAP sebagai pemimpin masa depan.” Tuturnya.

“Kapolri mampu menerjemahkan keinginan masyarakat. Ia benar-benar menangkap kebutuhan daerah terutama perasaan anak anak Papua untuk terlibat lebih dalam Lembaga penting ini, saya sangat apresiasi.” Kata Senator yang juga Akademisi STIH Manokwari ini.

Dalam keterangan itu, ia juga mengapresiasi Kapolda Papua Barat, sebab menurut Filep Kapolda telah menunjukkan sikap arif dan bijaksana kepada masyarakat dalam menjalankan kebijakan yang diambil Kapolri.

Namun, Doktor Lulusan Unhas ini meminta agar proses yang dilakukan benar-benar diawasi secara ketat, jangan sampai tujuan afirmasi presentase untuk OAP dikurangi secara jumlah.

“Info terbaru, anak-anak kita di Provinsi Papua melakukan protes. Rasio OAP jumlahnya masih kurang. Ini penting untuk diawasi.” Pungkas Filep Wamafma.

Sebab Ia tidak ingin ada diskriminasi dan ketidakadilan yang tumbuh di tubuh Polri maupun TNI. Apalagi kebijakan otsus jelas-jelas menekankan pada pengutamaan Orang Asli Papua.

Untuk itu, ia meminta Polda sekaligus Polri menyikapi problem dilapangan dengan serius sehingga tidak memunculkan masalah baru.

“Intinya, kita apresiasi kebijakan, tapi jangan lupa pengawasan ketat karena masih ada beberapa masalah yang kita dengar dalam proses rekrutmen dilapangan.” Tutupnya. (kj)

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan KDRT

0
Foto: Humas Kejaksaan RI

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med.

Dominggus diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Berikut identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med

Tempat Lahir : Jakarta

Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 01 September 1970

Jenis Kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : Dokter

Tempat Tinggal : Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010 RW.014 Kelurahan

Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur

Kewarganegaraan : Indonesia

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan oleh karena itu Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med diamankan di halaman RS. Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Terpidana berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rls)

Pakai Akun FB Palsu, Pemuda Ini Lakukan Pelecehan Seksual

0
Gambar ilustrasi

TERNATE, JAGAINDONESIA.COM – Diduga korban berumur 18 Tahun, Pria bernama Ridwan asal Bacan Halmahera Selatan Maluku Utara melakukan tindakan diluar pujian atau pelecehan seksual. Ia diduga melakukan Tindakan asusila melalui chatting via messenger menggunakan akun Facebook yang ia namai Pho Pahit miliknya pada Kamis (12/3/2021).

Pihak keluarga mengetahui pelaku tersebut melalui laporan korban berinisial AS dan MS. Mereka melaporkan informasi tersebut kepada Sarwan Hi. Muhammad dan Agus Hasan sebagai keluarga melalui screensoot pada Rabu, 10 Maret 2021.

Sarwan Hi. Muhammad pihak keluarga dari korban (MS), mengatakan bahwa saat diindentifikasi lewat salinan nomor telepon yang berada di facebook, mereka sempat menduga pria tersebut adalah Fikri Muhsin, pemuda yang mereka kenal. Namun,  saat dikonfirmasi ternyata pelaku sebenarnya Ridwan Ikram.

“Diduga dua korban tersebut (AS) korban utama dan (MS) ialah korban kedua yang diungkap oleh pelaku lewat pengiriman foto pornografi  terhadapnya,” Tambah Sarwan.

“Saya mengenal AS, tapi MS saya kenal waktu saya chatting, dan MS mengenal AS dari situ baru saya kirim foto kepada MS.” Kata Pelaku.

“Saya kirim gambar itu hilaf, tapi yang saya kirim gambar ke MS itu bukan foto AS, dan saya belum pernah bersetubuh dengan AS, cuma bagitu kirim-kirim saja”. Ungkap Pelaku lagi.

Sementara Agus Hasan selaku pihak keluarga dari korban mengatakan bahwa dirinya sudah berkordinasi dengan pihak keluarga yang ada di kampung dan akan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi dan kekeluargaan. (Ismit)

Senator Filep: Jangan Paksa Perubahan 2 Pasal Otsus, Evaluasi Lebih Penting

0
Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma (Foto: ist)

JAKARTA,JAGAINDONESIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dari Papua Filep Wamafma menilai amandemen undang undang (UU) otonomi khusus (otsus) di provinsi Papua dan Papua Barat belum menyentuh substansi yang diharapkan.

“Ada dua pasal yang menjadi agenda amandemen itu belum menyentuh substansi yang diharapkan oleh masyarakat Papua dan Pemerintah daerah,” kata Filep pada Jum’at (12/3/2021).

Menurut Filep, yang diharapkan oleh daerah adalah pembentukan dan pengusulan harus melalui mekanisme formal melalui persetujuan MRP/MRPB sebagaimana diamanatkan dalam UU Otsus.  

“Kewenangan perubahan itu wajib mendapatkan pertimbangan dan persetujuan oleh rakyat Papua melalui majelis rakyat Papua, Pemerintah Papua, dan DPR Provinsi.” Tandasnya.

Sehingga menurutnya, amandemen tersebut bisa sejalan dengan kehendak masyarakat melalui Lembaga resmi perwakilan rakyat di daerah tersebut.

“Sebagai wakil daerah, melihat kenyataan ini maka tentunya kami akan melakukan langkah langkah politik dalam rangka mengadvokasi apa yang menjadi kebutuhan di daerah. Artinya ketika pasal perubahan ini tidak mengakomodir kepentingan daerah, kita harus suarakan. “ujarnya.

Selanjutnya, ia menuturkan, adanya aspirasi penolakan yang digencarkan sejumlah pihak di daerah baik di kalangan masyarakat, kalangan elit, politik, tokoh adat, maupun tokoh masyarakat harus dievaluasi oleh pemerintah pusat. Termasuk persoalan seberapa maksimal, efektif, dan efisien peran otsus terhadap masyarakat Papua.  

“Tentu, kita berharap sebagai wakil daerah agar ada transparansi dalam suatu publikasi komprehensif dari pemerintah, baik itu Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait dengan otonomi khusus 20 tahun berjalan ini,”jelasnya.

Ia mengatakan, otsus yang seharusnya memproteksi Hak Orang Asli Papua, memberikan penghormatan pada orang Papua tidak berdampak signifikan dalam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan Indeks Pembangunan Manusia yang masih rendah.

Adapun data pendukung dari BPS menjadikan indikator bahwa provinsi Papua, dan Papua barat adalah provinsi yang termiskin di Indonesia.

Ia menilai bahwa otonomi khusus masih sulit dilaksanakan secara maksimal dalam aspek hukum ketatanegaraan dan sistem pemerintahan di Indonesia. Karena itu, jika memang dipandang perlu untuk tidak memberlakukan otsus kembali, Filep menilai hal itu bukanlah sebuah persoalan. Namun, catatan terpenting menurutnya menjawab permintaan masyarakat selama ini.

Ia menambahkan, Otonomi khusus di Papua kuat memperoleh penolakan karena memang rakyat Papua di kalangan grass root sebagian sudah tidak lagi percaya pada implementasinya.

Hal itu disandarkan pada sejumlah fakta terkait pelanggaran HAM, fakta politik, fakta hukum selama otsus berlangsung.

“Bagaimana cara atau langkah kita untuk meyakinkan kepada rakyat Papua bahwa UU otonomi khusus itu merupakan solusi terbaik bagi rakyat Papua? Karena menurut rakyat Papua dan kelompok kelompok di Papua bahwa otonomi khusus itu bukan solusi lagi.” Ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah harus membuka ruang kepada semua pihak sehingga kebijakan yang diambil memperoleh legitimasi kuat dari rakyat.

“Kami posisi mengakomodir aspirasi rakyat, Pemerintah harus membuka ruang dialog semua stakeholder di Papua untuk mendengar secara langsung dan memberikan solusi kongrit dalam rangka kebijakan pembangunan,”tuturnya.

Diharapkan pemerintah pusat juga membuka ruang bahwa otsus itu bukan salah satu kebijakan urgent bagi rakyat Papua. Bagi saya otsus itu bukan kebijakan satu satunya, namun masih banyak kebijakan lain yang membangun Papua,” cetusnya.

“Bagaimana kalau Papua tanpa otonomi khusus. Nah, ini yang harus dipikirkan oleh masyarakat Papua dan bukan sebaliknya Pemerintah memaksa otsus dengan segala konsekwensi yang ada,”pungkasnya.

Ia menyatakan, jika memang dirasa tidak efektif. Pemerintah dapat merumuskan kebijakan lain yang bisa menjawab persoalan di Papua.

“Jangan memaksakan. Bahkan karena kebijakan ini, membuat sejumlah penolakan dari rakyat Papua. Hal ini memakan korban dari kalangan rakyat sipil dan ini sesuatu yang tidak bagus. Biarlah demokrasi memberikan ruang untuk menentukan,”tambahnya. (As)

Revisi UU ITE Untuk Cegah Kriminalisasi dan Reviktimisasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

0
Gambar ilustrasi

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan kebutuhan genting dalam memastikan upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi  terutama melalui penyebaran materi bermuatan seksual. Sebaliknya, justru membuat perempuan korban kekerasan seksual (KS) rentan mengalami reviktimisasi, bahkan kriminalisasi. Hal ini merisikokan pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara pada pemenuhan hak, terutama atas jaminan dan kepastian hukum, rasa aman, bebas dari diskriminasi dan kekerasan.

Catatan Tahunan 2021 menunjukkan lonjakan tajam angka pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ruang daring (atau yang juga kerap disebut Kekerasan Berbasis Gender Siber/KBGS).

Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan mengenai KBGS meningkat hampir 4 kali lipat, yaitu dari 281 menjadi 942 kasus. Sebanyak 454 kasus adalah KBGS di ranah publik, yang artinya 397 kasus lainnya merupakan KBGS di ranah personal, yaitu dilakukan oleh orang yang memiliki berhubungan perkawinan atau pertalian darah dan juga oleh mantan suami/pacar. Fakta bahwa mantan suami/pacar melanjutkan  kekerasan  terhadap mantan pasangannya di ruang siber, menunjukkan bahwa perceraian atau perpisahan pun tidak menjamin perempuan bebas dari kekerasan. Tubuh dan seksualitas perempuan menjadi alat kontrol dan balas dendam mantan suami/pacar. 

Paling banyak kasus yang dilaporkan adalah ancaman dan dan tindakan penyebaran foto atau video bermuatan seksual, yang mengakibatkan korban dipermalukan bahkan berisiko berhadapan dengan hukum sebagai tersangka pelanggar aturan dalam UU ITE dan UU Pornografi.  Bertambahnya jumlah perempuan yang berhadapan dengan hukum juga tampak dalam laporan kepolisian, sebagaimana dihimpun oleh SAFENET, di mana dalam rentang 2017  hingga 2020 terdapat 1.050 kasus terkait penyebaran kesusilaan (pornografi). Organisasi masyarakat sipil tersebut juga mencatat bahwa 31,5% dari kasus yang mereka advokasi adalah terkait kasus kesusilaan.

Dalam konteks kriminalisasi pada korban melalui penggunaan UU ITE, hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa bukan saja melibatkan perempuan korban kekerasan seksual ketika muatan seksual menyangkut yang melibatkan dirinya disebarkan melalui media sosial siber. Korban kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan di ranah personal lainnya juga berpotensi dikriminalkan ketika mereka menggunggah menuliskan kisah dan/atau aspirasinya tentang  kasus yang dialaminya di media sosial. Sulit bagi perempuan korban untuk keluar dari jerat kriminalisasi, terutama ketika suami/pasangannya  adalah pejabat publik atau elit sehingga dapat mengambil keuntungan sepihak dari relasi timpang antar mereka akibat kedudukan sosial dan konstruksi gender mengenai posisi perempuan dalam relasi personal.

Kriminalisasi perempuan korban kekerasan dengan menggunakan UU ITE dimungkinkan karena muatan UU ITE mengenai pasal terkait kesusilaan bersifat sumir dan perspektif penegak hukum serta masyarakat dalam kasus terkait kesusilaan cenderung memojokkan perempuan. Kondisi ini secara khusus merugikan perempuan  yang oleh  masyarakat dikonstruksikan sebagai simbol moralitas. Selain berhadapan dengan hukum, perempuan yang terjerat dengan UU ITE  kerap harus menghadapi penghakiman masyarakat, bahkan keluarganya, terhadap dirinya.

Menyikapi situasi di atas, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) diharapkan dapat mengoreksi persoalan hukum ini selain menjadi payung hukum yang mengenali keragaman pengalaman kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang siber. RUU Penghapusan KS telah ditetapkan bersama oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada 9 Maret 2021 sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021. Namun, hingga rilis ini disusun, belum ada keputusan hasil paripurna DPR RI. Padahal, pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak dibutuhkan sesegera mungkin demi pemenuhan hak-hak korban.

Di dalam kesepakatan Baleg DPR RI dan pemerintah,  revisi UU ITE tidak menjadi bagian dari daftar yang diusulkan untuk Prolegnas 2021. Hal ini dikuatirkan akan mengakibatkan jumlah perempuan yang menjadi korban Kekerasan Seksual (KS) dengan menggunakan media online, serta reviktimisasi dan kriminalisasi perempuan korban Kekerasan Seksual (KS) dengan menggunakan UU ITE terus bertambah.

Bertolak dari pemikiran di atas, Komnas Perempuan mendukung upaya masyarakat sipil agar Pemerintah dan DPR RI mengadopsi revisi UU ITE menjadi bagian dalam program legislasi prioritas nasional 2021. (Komnas Perempuan)

Reklamasi Makassar New Port Menyengsarakan Masyarakat Nelayan Kodingareng

0
Demo nelayan Kodingangareng - Foto/dok. Koalisi Save Spermonde

MAKASSAR, JAGAINDONESIA.COM – Proyek reklamasi pelabuhan Makassar New Port (MNP) telah  menyengsarakan nelayan sekaligus merusak ekosistem laut di perairan Makassar khususnya di perairan Spermonde yang menjadi wilayah tangkap nelayan Pulau Kodingareng. Sejak kapal PT Royal Boskalis yakni Queen of the Netherlands beroperasi menambang pasir di kepulauan Spermonde pada Februari-Agustus 2020, dampaknya perekonomian masyarakat nelayan Kodingareng saat ini mengalami kelumpuhan.

Hasil penelusuran Koalisi Save Spermonde mengidentifikasi kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang pasir PT Boskalis berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan Kodingareng yang menurun drastis. [1]  Hal ini dipengaruhi oleh keruhnya air laut akibat sebaran sedimen hasil kerukan pasir yang berdampak pada terumbu karang sebagai habitat berbagai organisme laut, rusaknya terumbu karang dapat melumpuhkan ekosistem perairan Spermonde.

“Sejak Agustus hingga Desember 2020, kami melakukan riset di Pulau Kodingareng, dimana hasilnya menunjukan bahwa kegiatan penambangan pasir laut telah merusak ekosistem laut yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. Bahkan hingga saat ini nelayan dan keluarganya mengalami krisis keuangan tidak mampu membeli kebutuhan pokok,” jelas Muhammad Al Amin, Direktur WALHI Sulawesi Selatan.

Tambang pasir laut di perairan Spermonde telah menyebabkan perubahan yang signifikan di dasar laut sehingga pola arus dan gelombang menjadi lebih besar. Hal ini mendorong terjadinya abrasi di daerah pantai nelayan, selain itu peningkatan sedimen tersuspensi telah merusak ekosistem terumbu karang sehingga menurunkan populasi ikan di sekitar perairan Spermonde.

© Koalisi #SaveSpermonde

“Saat penambangan beroperasi, bahkan hingga saat ini, populasi ikan di perairan Spermonde terutama di wilayah Copong telah menurun drastis. Padahal wilayah tersebut merupakan zona tangkap utama bagi ribuan nelayan, tidak hanya yang di Pulau Kodingareng, tetapi juga nelayan di pulau-pulau kecil lainnya”, kata Amin.

Kini, meski aktivitas penambangan pasir laut telah berhenti namun nelayan masih kesulitan melaut. Selain itu, hasil tangkapan para nelayan juga belum kembali normal seperti sebelum adanya penambangan. Penyebabnya adalah peningkatan gelombang air laut yang semakin tinggi serta kekeruhan air laut yang masih terjadi dan terus menyebar ke wilayah lain dan mengendap di karang.

“Sekarang kondisi di Copong itu telah berubah sejak kapal pengeruk pasir beroperasi di perairan Spermonde. Daerah tangkapan ikan sekitar Copong selalu keruh seperti air cucian beras. Para nelayan pun sangat sulit mendapatkan hasil tangkapan seperti dulu” ungkap Aswin, Nelayan Pulau Kodingareng.

Penurunan pendapatan nelayan akibat turunnya hasil tangkapan nelayan setiap harinya terutama di masa pandemi Covid-19  telah memukul ekonomi masyarakat di Pulau Kodingareng, terutama bagi para perempuan. Akibatnya sejumlah anak-anak harus putus sekolah, utang meningkat 10 kali lipat dan yang paling memprihatinkan adalah sulitnya keluarga nelayan membeli kebutuhan pokok. 

Selama kurang lebih 257 hari sejak Kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis beraktivitas di perairan Spermonde dan melakukan penambangan pasir laut, kami mencatat total kerugian 1043 Nelayan Kodingareng yang terdiri dari nelayan bagang, pancing, jaring dan panah mencapai 80,4 miliar rupiah. [2]

“Dari diskusi yang kami lakukan bersama dengan para nelayan di Pulau Kodingareng, kami mencatat bahwa selama penambangan pasir laut beroperasi di wilayah tangkap nelayan di perairan Spermonde, rata-rata kerugian nelayan pancing mencapai Rp. 200.000/hari, nelayan panah sebesar Rp. 350.000/hari, nelayan jaring Rp. 1.400.000/hari dan nelayan bagan sebesar Rp. 2.000.000/hari”, jelas Amin.

Koalisi Save Spermonde mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat nelayan Kodingareng yang mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir secara permanen di wilayah Kepulauan Spermonde. Pemerintah harus melindungi hak asasi masyarakat pesisir dan ekosistem laut serta melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian sosial, lingkungan dan ekonomi yang telah dialami oleh masyarakat setempat akibat kegiatan tambang pasir laut dan reklamasi proyek Makassar New Port. (GP)

Ketua Umum PSSI Kenalkan Timnas Sepak Bola Wanita Indonesia

0
Sepak Bola Wanita Indonesia resmi diperkenalkan kepada publik oleh Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan di Lapangan Sepak Bola G GBK, Senin (8/3).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Tepat pada Hari Perempuan Sedunia, sebanyak 38 Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Wanita Indonesia resmi diperkenalkan kepada publik oleh Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan di Lapangan Sepak Bola G GBK, Senin (8/3).

Menuju persiapan pesta olahraga se-Asia Tenggara (SEA Games) Tahun 2021 yang akan digelar di Hanoi, Vietnam, pemain timnas akan diseleksi kembali oleh PSSI. Proses perekrutan digelar mulai tanggal 8 hingga 31 Maret 2021 di Pemusatan Latihan Nasional Sepakbola Wanita.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali dan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan menyatakan bahwa Timnas Wanita Indonesia memiliki peluang dan berharap dapat menorehkan prestasi pada ajang SEA Games 2021 mendatang.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya pada Timnas wanita Indonesia yang menjadi wujud nyata esistensi kesetaraan gender di Indonesia.

“Kalau kita melihat anak-anak sepak bola perempuan, tentunya kita cukup bangga luar biasa. Apalagi potensi untuk para pesepak bola perempuan ini terbuka lebar. Pada hari ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, komitmen Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga, KONI Pusat, dan PSSI yang sudah mengambil momen tepat pada peringatan Hari Perempuan Internasional untuk memperkenalkan Tim Nasional Sepak Bola Wanita Indonesia,” ujar Bintang saat diwawancarai.

“Kalau kita bicara sepak bola pasti identik dengan laki-laki tapi sekarang ini di-launching timnas sepak bola perempuan (yang) akan membuka wawasan di masyakarat yang sudah terbangun konstruksi sosial. Seperti Pak Menpora telah sampaikan, nantinya ada event–event sepak bola perempuan. Kalau ini disosialisaikan oleh KONI-KONI di daerah akan menjadi motivasi untuk para perempuan untuk bermain sepak bola,” pungkasnya

Acara perkenalan Timnas Sepak Bola Wanita Indonesia ini juga dihadiri oleh Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman dan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Rakhmadi Afif. (Rls)

BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Pada Periode Peralihan Musim

0
Gambar ilustrasi (Foto/net)

JAGAINDONESIA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan dampak yang ditimbulkan selama memasuki masa pancaroba atau peralihan musim tahun ini.

“Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem (puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, hujan es, dll) dan dampak yang dapat ditimbulkannya seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin selama memasuki masa pancaroba tahun ini,” ujar Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/03/2021).

Disampaikannya, sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki periode peralihan dari musim hujan ke musim kemarau mulai akhir Maret 2021.

Salah satu ciri umum kejadian cuaca saat periode peralihan musim adalah adanya perubahan kondisi cuaca yang relatif lebih cepat, di mana pada pagi-siang umumnya cerah-berawan dengan kondisi panas cukup terik yang diikuti dengan pembentukan awan yang signifikan dan hujan intensitas tinggi dalam durasi singkat yang secara umum dapat terjadi pada periode siang-sore hari.

“Selama periode peralihan musim, ada beberapa fenomena cuaca ekstrem yang harus diwaspadai, yaitu hujan lebat dalam durasi singkat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang; puting beliung; waterspout, dan hujan es,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/03/2021).

Guswanto mengatakan, fenomena hujan es merupakan fenomena yang umum terjadi selama periode peralihan musim, hal tersebut dipicu oleh pola konvektifitas massa udara dalam skala lokal-regional yang lebih signifikan selama periode peralihan musim.

Dalam sepekan ke depan, imbuhnya, juga diidentifikasi juga dinamika atmosfer yang  masih dapat berkontribusi cukup signifikan terhadap pembentukan awan hujan di wilayah Indonesia.

“Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprakirakan dalam periode sepekan ke depan curah hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berpotensi terjadi,” ujarnya.

Wilayah tersebut adalah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Banten Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.

Juga berpotensi terjadi di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi terkini, BMKG membuka layanan informasi cuaca 24 jam, yaitu melalui https://www.bmkg.go.id, follow media sosial @infoBMKG, aplikasi iOS dan android “Info BMKG”, atau dapat langsung menghubungi kantor BMKG terdekat. (HUMAS BMKG/UN)

Waka DPD RI Minta BPOM Jangan Persulit Perizinan Vaksin Nusantara

0
Sultan Bachtiar Najamudin, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua III DPD RI Periode 2019-2024 (Foto:ist)

JAKARTA,JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera memberikan izin terhadap Vaksin Nusantara. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi mengimport vaksin-vaksin dari luar negeri.

Ia menegaskan, BPOM harus mensegerakan proses uji klinis tahap ke II terhadap Vaksin Nusantara. Mengingat, pada proses uji klinis tahap pertama, 30 relawan tidak mengalami efek samping saat di erikan vaksin tersebut.

“Ini saya rasa ada kelambanan dari pihak BPOM, jadi seakan mempersulit izin Vaksin Nusantara. Harusnya proses uji klinis tahap ke II, sudah harus dimulai. Berkaca dari tahap pertama, yang saya rasa berjalan sukses,” tegas Sultan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini mencontohkan, sikap BPOM terhadap Vaksin AstraZeneca yang baru tiba di tanah air. Vaksin asal negara Inggris tersebut, langsung diberikan izin edar. Hal itu berbanding terbalik dengan Vaksin Sinovac yang harus melalui uji klinis terlebih dahulu.

“BPOM memiliki prilaku yang berbeda menanggapi dua vaksin yang dibeli Indonesia. Vaksin AstraZeneca langsung diedarkan, sedangkan proses uji klinisnya dipercayakan negara lain. Vaksin Sinovac harus melalui tahap uji klinis. Menurut saya ini saatnya BPOM percaya terhadap vaksin buatan anak negeri,” ungkap Sultan.

Terakhir, Sultan berharap, tanpa melewati atau melanggar kaidah kesehatan yang ditetapkan, pemerintah harus memberikan kesempatan kepada peneliti vaksin nusantara sehingga dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya para akademisi bersama lintas stakeholder yang dilibatkan, maka diharapkan Vaksin Nusantara akan memiliki keunggulan dibandingkan dengan dua vaksin sebelumnya yang notabenenya dianggap menguras anggaran negara.

“Sebagai sesama warga bangsa, kita wajib menghargai dan inisiatif dan inovasi produk obat atau vaksin anak bangsa. Tim R/D Vaksin Nusantara pantas diberikan kesempatan untuk diteliti secara lebih jauh dan presisi. Bahkan jika mendapat dukungan dari pemerintah, saya yakin vaksin Nusantara dapat diwujudkan sesuai dengan harapan kita semua serta memberikan manfaat yang luar biasa,” tandas Sultan.

Sebelumnya diinformasikan, Dalam Rapat Kerja BPOM dan Komisi IX DPR RI, terdapat permintaan kepada BPOM untuk menghentikan perizinan penggunaan darurat untuk vaksin hasil produksi luar negeri.

Hal ini dikarenakan alotnya pemberian Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis tahap II dari BPOM pada Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto. Seperti diketahui dalam banyak pernyataan dimedia beberapa waktu kebelakang, senator asal daerah Bengkulu ini salah satu orang yang concern mendorong vaksin Nusantara dapat didukung pemerintah untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. (*)

Berita Terbaru