Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 153

Polri Sudah Cek 7 CCTV Cari Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Ini Hasilnya

0

JAKARTA – Polri mengatakan kebakaran yang terjadi di tangki Kilang Cilacap milik PT.Pertamina akibat sambaran petir. Hal itu terungkap dari tujuh CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 CCTV,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Ramadhan mengungkapkan isi dari setidaknya dua CCTV yang ada di TKP kebakaran kilang Cilacap itu. Sekitar pukul 19.10 WIB, CCTV merekam ada kilatan petir.

Tidak lama berselang, kebakaran muncul. Tangki terbakar karena diduga tersambar petir.

“Dari 2 CCTV di sekitar TKP, didapati informasi pada pukul 19.10 WIB adanya kilatan cahaya atau petir. Lalu tidak berselang lama, timbul kebakaran akibat petir menyambar tangki area 36T102,” tuturnya.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan polisi memeriksa 6 saksi di kasus kebakaran ini, salah satunya dari BMKG. Berdasarkan keterangan saksi, Ramadhan menjelaskan ada dua titik petir yang menyambar dalam radius 45 km dan 12 km.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dengan keterangan 5 orang saksi eksternal mengatakan bahwa benar hari tersebut melihat adanya hujan dan petir di wilayah tersebut. Kemudian pemeriksaan terhadap satu saksi dari BMKG mengatakan pada hari tersebut ada dua titik petir dengan jarak 45 km dan satu lagi 12 km,” terang Ramadhan.

“Nantinya juga akan diperkuat dengan keterangan ahli untuk mengetahui bagaimana petir dengan jarak jauh dapat menimbulkan induksi, sehingga menyebabkan adanya kilatan cahaya,” imbuhnya.

Tamsil linrung: Presidential Treshold Buka Peluang Capres Boneka dan Kompromi Tak Sehat

0
Senator asal Sulawesi Selatan (kanan), Tamsil Linrung, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Presidential Treshold dan Ancaman Oligarki Pemecah Bangsa' yang diselenggarakan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/2021).

MAKASSAR – Pemberlakuan Presidential Treshold (PT) untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu, dinilai dapat membuka lahirnya calon presiden boneka dan kompromi-kompromi politik yang tak sehat untuk bangsa.

Penilaian itu disampaikan Senator asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Presidential Treshold dan Ancaman Oligarki Pemecah Bangsa’ yang diselenggarakan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/2021).

Menurut dia, hal itu bukan tak mungkin terjadi. Sebab, saat ini saja, ketika tujuh partai politik berkoalisi, seolah menutup kemungkinan munculnya calon presiden selain yang mereka ajukan.

“Muncul-lah calon boneka yang kompromistis. Nanti kamu kalah, tapi kamu akan mendapat posisi Menteri Pertahanan. Begitu kira-kira contohnya,” kata Tamsil.

Dalam pengamatannya, itulah cara kerja oligarki dalam mencengkram bangsa ini. Menurut Tamsil, jika saja oligarki ini mau menunjukkan taring kuasanya, ia bisa saja serampangan menjadikan seseorang untuk menjadi presiden.

“Oligarki ini kalau mau menunjukkan taringnya, bisa saja diambil orang gila di jalan, dia dandani lalu dijadikan Presiden. Begitulah, karena dia punya kontrol, ada remote yang bisa dia mainkan kapan saja dia mau,” katanya.

Tamsil melanjutkan, dalam konteks memperbaiki arah perjalanan bangsa, maka amandemen konstitusi ke-5 merupakan solusi komprehensif. Hal ini biasa terjadi di banyak negara di dunia. “Konstitusi ini, UUD 1945 ini bukan kitab suci. Kenapa kita takut mengamandemen kalau ada kelemahan di dalamnya. Tak ada alasan untuk tidak mengamandemen, karena di banyak negara pun hal itu terjadi,” ucapnya.

DPD RI sendiri, sudah menyiapkan langkah strategis dan taktis menyikapi Presidential Treshold yang menjadi sumber penghambat anak bangsa potensial bisa diajukan sebagai calon presiden. “Kami mempertimbangkan untuk menemouh judicial review terhadap aturan Presidential Treshold ini. Jangan sampai Presidential Treshold ini membuat partai politik ini teramat berkuasa dan yang lain warga kelas dua. Maka, kita butuh calon independen. Kalau presiden diajukan oleh partai peserta pemilu, maka juga kita ingij peserta pemilu non-parpol bisa memiliki hak mengajukan presiden,” papar dia.

Menurut Tamsil, momentum amandemen konstitusi ke-5 harus dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki dan mengoreksi arah perjalanan bangsa. “Amandemen konstitusi ini kita sikapi secara positif. Kita ingin semua punya kesempatan sama dalam bangsa ini. Kita berharap dapat menghasilkan pemimpin legitimate,” kata dia.

Narasumber lainnya yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI, Fahri Bachmid senada dengan Tamsil, jika oligarki sudah teramat menguasai negeri ini. “Oligarki ini sulit dilihat, tapi bisa dirasakan bahwa operasi oligarki itu ada. Segala sesuatunya sudah di-remote dan di-setting sedemikian rupa sesuai kepentingan yang diinginkan,” tutur dia.

Dari catatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sebanyak 12 kali permohonan judicial review secara potensial dan aktual dari mereka yang dirugikan atas keberadaan Presidential Treshold. “Alasannya, ini dalam rangka mengafirmasi dan memperkuat sistem presidensiil. Padahal, negara besar di dunia, kiblat demokrasi, sebut saja Amerika Serikat misalnya, mereka memiliki ciri multi partai juga, tetapi tak pernah menerapkan Presidential Treshold,” kata Fahri.

Fahri menegaskan jika daya hancur dan destruktif Presidential Treshold lebih tinggi daripada manfaatnya. “Pembelahan ekstrem dan polarisasi konfrontatif yang mereduksi fakta demokrasi substantif yang kita bangun, itu yang terjadi di lapangan,” ujarnya. Presidential Treshold yang didasari penguasaan partai politik pada jumlah kursi di parlemen atau perolehan suara pada pemilu membuat mereka menjadi ugal-ugalan dalam bertindak.

Suara aspirasi rakyat tak lagi didengar. Penolakan Omnibus Law salah satu bukti nyatanya. “Seluruh rakyat menolak. Tapi, mereka menguasai 80 persen kursi dan akhirnya lolos. Segelintir partai bisa memutuskan apapun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Ia sependapat jika Presidential Treshold harus ditiadakan. Ia pun mendorong DPD RI untuk mengambil peran lebih dan mengawal hal ini. “Bagaimana kalau DPR tidak punya political will untuk menolkan Presidential Treshold? Harapan kita ada di MK. DPD RI punya legal standing,” harap dia.

Dari hasil kajiannya, Presidential Treshold memang wajib ditiadakan. “Dari naskah amandemen 1-4, tidak sama sekali menginginkan adanya pranata pembatasan dalam kontestasi politik. Titik tumpunya adalah setiap warga negara puya hak mencalonkan presiden. Hak konstitusionalnya hak rakyat bukan hak presiden. Parpol itu alat,” tegas dia.(*)

Vaksinasi Anak Akan Dimulai Tahun 2022

0
Puluhan anak berusia 12 tahun ke atas di Pekanbaru mengikuti vaksinasi Covid-19 massal yang digelar Kejati Riau, Kamis (8/7/2021). [Foto Riauonline]

Pemerintah bergerak cepat mempersiapkan perluasan program vaksin Covid-19 setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat vaksin untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

Rencananya, vaksinasi anak di Indonesia dimulai pada 2022 di Kabupaten/Kota yang telah mencapai target dosis 1 lebih dari 70 persen total sasaran dan lebih dari 60 persen populasi lanjut usia (lansia).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk vaksinasi anak yang direncanakan pada 2022 diperlukan pengadaan baru untuk memenuhi kebutuhan 58,7 juta total dosis vaksin.

”Kita sudah persiapkan (vaksinasi anak) di anggaran tahun depan (2022) karena ada 26,4 juta anak usia 6-11 tahun sehingga dibutuhkan 58,7 juta dosis karena dua kali suntikan,” ujar Menkes saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Jakarta (8/11).

Menkes menambahkan bercermin dari negara lain yang sudah melakukan vaksinasi pada anak berusia di bawah 12 tahun, dilakukan saat cakupan vaksinasi lengkap di negara tersebut sudah mencapai sekitar 60 persen.

Uni Emirat Arab misalnya melakukan vaksinasi anak dengan vaksin Sinopharm setelah cakupan vaksinasi lengkap di negaranya mencapai 70,5 persen. Begitu juga dengan Chile yang gencar melakukan vaksinasi anak dengan Sinovac setelah 71,8 persen populasinya divaksinasi lengkap. Sedangkan Kamboja melakukan vaksinasi anak saat cakupan vaksinasi lengkapnya sudah mencapai 60 persen dan China di angka 70,8 persen.

Sejauh ini ada 3 jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) di luar negeri yaitu Sinovac, Sinopharm dan Pfizer dengan kondisi dan pengemasan yang berbeda dari setiap jenisnya.

Selain mempersiapkan anggaran, saat ini Kemenkes sebagai otoritas pembuat kebijakan terus melakukan mapping berbagai persiapan vaksinasi anak, antara lain, ketersediaan stok vaksin, data anak, dan menjalin koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait. Dalam pelaksanaanya nanti, Kemenkes akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan fasilitas Kesehatan. (Kemenkes)

Senator Filep Minta Pempus Hingga Pemda Sinergis Kawal Implementasi Otsus di Daerah

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

PAPUA BARAT – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum., meminta kepada pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera melakukan langkah-langkah cepat dalam rangka memastikan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan peraturan pelaksanaannya terimplementasi dengan baik.

Filep Wamafma berpendapat UU Otsus harus dapat dilaksanakan dan berjalan efektif pada tahun 2022 mendatang. Menurutnya, pasca UU Otsus maupun Peraturan Pemerintah disahkan, maka diharapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan harus memastikan UU Otsus berjalan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran menjawab kebutuhan masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua (OAP).

“Pasca disahkan, tentu menjadi harapan baru bahwa kehadiran undang-undang ini memberikan jaminan baik dalam tata kelola pemerintahan maupun kebijakan afirmasi-afirmasi kepada orang asli Papua, juga masyarakat adat di Papua sebagai salah satu subjek paling utama dalam konteks Otonomi Khusus,” ujar Filep, Jumat (12/11/2021).

“Bagi saya sebagai Senator dari Papua Barat sebagai tim penyusun RUU maupun pengesahan dan juga RPP hingga Peraturan Pemerintah meminta agar pemerintah pusat segera melakukan upaya dan langkah-langkah konkrit agar kebijakan otonomi khusus tepat sasaran dan dilaksanakan di tahun 2022,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menyampaikan, setidaknya terdapat 3 hal substansial yang seyogyanya segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Yang pertama, kaitan dengan perencanaan anggaran berbasis otonomi khusus. Menurutnya, dalam hal ini kementerian keuangan, pemerintah daerah dan jajarannya sudah harus melaksanakan suatu skema baru terkait dengan pengalokasian anggaran dana otonomi khusus baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, dengan perencanaan anggaran Otsus untuk pendidikan yang rinci, diharapkan mulai tahun ajaran baru di tahun 2022 tidak ada lagi orang asli Papua yang menempuh pendidikan tetapi dibebankan biaya.

“Hal yang mendasar pertama adalah terkait alokasi dana Otonomi Khusus untuk sektor pendidikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan jaminan terkait penyelenggaraan pendidikan setingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak hingga di tingkat perguruan tinggi. Artinya bahwa ada skema anggaran yang harus dibahas bersama-sama antara pemerintah provinsi berdasarkan kewenangan pengelolaannya dengan pemerintahan kabupaten/kota,” jelasnya.

Kedua berkaitan dengan jaminan kesehatan. Menurut Filep, dalam bidang kesehatan juga dibutuhkan skema yang mampu menerjemahkan amanat UU maupun dalam peraturan pemerintahnya yang dengan tegas memberikan kepastian bahwa pemerintah menjamin kesehatan orang asli Papua dengan memberikan dukungan dan membebaskan dari segala macam biaya kesehatan.

“Perencanaan anggaran Otsus sudah seharusnya dipahami oleh SKPD-SKPD terkait termasuk kebijakan tata kelola dana kesehatan bagi orang asli Papua harus dirumuskan dengan baik. Bagaimana langkah dan cara yang tepat sehingga alokasi dana kesehatan tidak lagi seperti 20 tahun lalu yang seolah belum nampak hasilnya,” ujarnya.

Ketiga adalah berkaitan dengan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk Papua Barat yakni bagi 7 suku di teluk Bintuni. Menurut Senator Filep, masyarakat adat 7 suku di teluk Bintuni adalah pihak yang memperoleh hak berdasarkan amanat undang-undang dan amanat Peraturan Pemerintah bahwa 10 persen dari hasil migas diperuntukkan bagi masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pemerintah seyogyanya dapat bergerak cepat melaksanakan amanat UU. Sehingga tidak selalu reaktif hingga masyarakat yang bergerak menuntut haknya dipenuhi.

“Untuk Migas ini hanya berada di Provinsi Papua Barat dan ada di Kabupaten teluk Bintuni maka tentu pemerintah daerah dan pemerintah provinsi termasuk SKPD terkait sudah harus bergerak cepat. Akhir-akhir ini kita melihat masyarakat 7 suku di Bintuni itu gencar menuntut haknya. seharusnya dengan adanya dasar hukum Undang-Undang Otsus dan peraturan pemerintah, rakyat tidak perlu menuntut haknya karena pemerintah sudah punya kewajiban untuk menyediakan hak-hak warga negara Indonesia atau hak-hak masyarakat adat 7 suku di Bintuni,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Filep meminta segera disiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan sehingga pada tahun 2022 hak-hak masyarakat ada 7 Suku segera terpenuhi. Filep juga menjelaskan, bahwa DBH Migas 7 Suku Bintuni tersebut berbeda dengan hak ulayat masyarakat adat. Peruntukan DBH Migas telah diatur dengan undang-undang sementara hak ulayat atau hak milik menjadi bagian dari kearifan lokal dan juga hukum adat yang harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah maupun investor.

Keempat, berkaitan dengan pembentukan kursi pengangkatan di kabupaten dan kota. Menurutnya, mengingat pembentukan kursi pengangkatan masih sangat lama, maka hal ini juga harus dipercepat perangkatnya. Pemerintah harus mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Menurut saya bahwa saatnya struktur pemerintahan di daerah itu adalah pemerintah provinsi yakni Gubernur beserta dengan DPR provinsi dan MRP perlu bersinergi dengan semua pihak termasuk bupati, wakil bupati dan DPRD kabupaten/kota terkait pembangunan di daerah dalam konteks otonomi khusus,” tambahnya.

Ia kembali menekankan, pemerintah diharapkan dapat memahami dengan baik makna rumusan dan kebijakan Otsus, peruntukannya hingga mekanisme implementasinya termasuk semua kepala daerah hingga jajaran paling bawah.

“Sehingga perlu ada musyawarah khusus atau musrembang Otsus yang mengakomodasi kebijakan-kebijakan yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dan dalam undang-undang otsus kaitan termasuk pendistribusian anggaran khusus kepada sektor-sektor yang telah diatur dan ditentukan.

Filep mengatakan, UU ini sangat diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan saat ini yang dihadapi oleh orang asli Papua baik dalam sektor pendidikan kesehatan dan juga dengan sektor-sektor lainnya. Terlebih pada tahun 2022 sejumlah kepala daerah di Papua dan Papua Barat juga akan selesai masa jabatan dan kemudian akan hadir karteker.

Menurutnya, transisi pemerintahan ini akan sangat mengganggu perencanaan kebijakan dalam konteks otonomi khusus. Oleh sebab itu, ia berharap para kepala daerah saat ini harus sudah menyelesaikan perencanaan dengan baik sehingga implementasinya dapat dilaksanakan pelaksana tugas di tahun 2022.

“Sebelum kepala daerah Gubernur maupun Bupati meninggalkan jabatannya di tahun 2022 maka seyogyanya dirumuskan kebijakan Otsus sebagai landasan pelaksanaan tugas karateker gubernur atau bupati dalam rangka mempersiapkan pemerintahan kebijakan Otsus ke depan. Saya berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta kementerian terkait perlu melakukan langkah-langkah cepat yang taktis guna mendukung implementasi Otonomi Khusus di tanah Papua,” pungkasnya.

Komnas HAM Sebut Kekerasan Seksual di Indonesia Makin Marak

0

Kekerasan seksual dan perundungan (bullying) tergolong salah satu bentuk kejahatan atas kemanusiaan yang belakangan marak terjadi di tengah masyarakat. Komnas HAM RI melaporkan hal tersebut pada Sesi ke-80 the Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW).

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik hadir dalam even tersebut pada Kamis (28/10/2021). Ia memberi catatan khusus pada tingginya kasus kekerasan seksual dan mencermati di Indonesia belum ada mekanisme pencegahan dan penanganan secara khusus yang efektif. Untuk itu, ia mendorong agar Pemerintah membangun mekanisme ini dan untuk segera menerapkannya.

“Sayangnya, pembahasan draf rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) belum tuntas dan masih jadi perdebatan karena banyak penolakan dari masyarakat maupun parlemen. Hal ini menurut saya karena terdapat kesalahpahaman yang berkembang. Untuk itu, dalam beberapa kesempatan, Komnas HAM RI turut mendorong dengan menjelaskan dan meyakinkan unsur-unsur di parlemen dan masyarakat (urgensi RUU PKS ini),” ungkap Taufan sebagai pembicara Webinar Gerakan Anti Kekerasa Seksual dan Perundungan yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya, Sabtu (6/11/2021).

Hal ini penting, menurut Taufan, karena ketentuan dalam KUHP tidak mencukupi. Sehingga memerlukan regulasi lebih spesifik dan lengkap mengatur hal-hal yang tidak tercakup dalam pasal-pasal di KUHP. 

Taufan dalam kesempatan ini juga menuturkan akar permasalahan terjadinya perundungan dan kekerasan seksual, yang disebutnya adalah relasi kuasa. “Korban mengalami diskriminasi berlapis karena usia, jenis kelamin, maupun relasi kuasa (atasan dan bawahan, dosen dan mahasiswa, senior dan junior). Korban berada dalam posisi tidak berkuasa terlebih pelaku dipandang memiliki otoritas lebih,” paparnya.

Kultur di Indonesia dinilai masih permisif dan seakan ada pelaziman terhadap perundungan dan pelecehan, misalnya dalam ejekan terhadap fisik dan orientasi seksual. Banyak masyarakat belum paham bahwa sikap ini termasuk perendahan martabat dan tidak boleh diabaikan. 

Kedepan, fokus Komnas HAM RI mengupayakan mekanisme dan regulasi pencegahan dan perlindungan yang optimal dari keberulangan serta kebijakan yang berpihak kepada korban. Komnas HAM RI juga berupaya terus membangun kesadaran HAM di masyarakat untuk menghilangkan segala bentuk pelaziman terhadap perendahan martabat yang ada pada tindakan kekerasan seksual dan perundungan.

Merinci soal mekanisme, Taufan menggagas bahwa harus ada mekanisme  komprehensif dalam menghentikan keberulangan. Lantaran kasus perundungan dan kekerasan seksual  berpotensi sulit dibuktikan dan sensitif karena menyangkut kondisi psikis.

Beberapa mekanisme yang relevan, yaitu mekanisme pencegahan, mekanisme pengaduan, mekanisme perlindungan korban dan saksi, investigasi kasus yang menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga privasi, hingga mekanisme pemulihan dengan rehabilitasi psikologis atau yang ia sebut referral system seperti trauma healing, yang kesemua mekanisme ini berpihak kepada korban.

“Agar korban tidak double victim, sudah menjadi korban tindakannya lantas menjadi korban kecaman sosial sehingga berdampak di relasi sosialnya,” ungkap Taufan.

Di akhir sesinya, Taufan juga menyelipkan pesan bahwa penting membuka paradigma penghormatan terhadap martabat manusia untuk menghentikan pelaziman tindakan perundungan dan pelecehan mulai dari ranah keluarga dan institusi pendidikan sebagai titik awal tumbuh kembangnya generasi di masyarakat. (AAP/IW)

PPUU DPD RI Nilai Penting Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

0

Jakarta-Tuntutan penyelenggaraan pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sangat tinggi.

“Penggunaan teknologi elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan transaksi internasional. Perkembangan teknologi ini juga kemudian memaksa pemerintah untuk penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu pada RDPU PPUU DPD RI Inventarisasi Materi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (11/11/21).

PPUU DPD RI telah selesai menyusun RUU Tentang Pelayanan Publik dan masuk sebagai usul Program Legislasi Nasional dari Dewan Perwakilan Daerah untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Sedikitnya ada delapan isu yang diatur menjadi materi muatan RUU tentang Pelayanan Publik yang salah satunya adalah mengenai E-government atau yang dikenal melalui Perpres No. 95 Tahun 2018 dengan nama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Guru Besar Universitas Indonesia yang juga Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Eko Prasojo mengungkapkan pentingnya Digital Governance Indonesia. Sampai tahun 2030 kaum milenial yang akan dominan dan yang akan menjadi ASN aktif sekitar 62,79 persen (ASN Digital). Selain itu, pandemi Covid-19 juga memaksa perubahan ekstrim dalam digitalisasi birokrasi, dan tren teknologi akan semakin mewarnai interaksi dan pola kerja yang terjadi di birokrasi.

“Tuntutan electronic governance sangat besar, transformasi reformasi birokrasi untuk membangun pemerintahan berbasis elektronik akan sulit diimplementasikan jika hanya dipandang sebagai persoalan teknologi semata,” tutur Eko Prasojo.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas Padjadjaran di bidang peminatan dibidang transformasi digital Enjat Munajat menjelaskan perlu segera mewujudkan konsep satu data nasional dalam sistem pemerintahan.

“Pemerintah perlu membangun sistem aplikasi super yang mampu mengintegrasikan semua data dalam konsep satu data nasional, untuk mendukung percepatan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Enjat Munajat.

Pada saat yang sama, Anggota DPD RI Lampung Abdul Hakim melihat bahwa dengan penerapan teknologi di bidang birokrasi dan pemerintahan akan membuat efisiensi SDM ASN yang luar biasa.

“Namun perlu dikaji juga apakah dengan penerapan teknologi yang mampu menghasilkan efisiensi tidak menghilangkan peran tenaga kerja yang terpinggirkan karena pemanfaatan teknologi itu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengamini pendapat para pakar, bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi suatu kebutuhan.

“Perpres No. 95 Tahun 2018 tidak cukup tentu harus ditingkatkan menjadi UU, perlu lompatan yang tinggi agar bisa segera terimplementasi,” sambung Teras Narang.

Melalui RDPU ini, PPUU memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas yaitu dalam bentuk peraturan pada level undang-undang. Perlu dibentuk sebuah undang-undang yang materi muatannya mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Pemerintahan Digital.

“RDPU ini memberikan pandangan tentang urgensinya pengaturan tentang Pemerintahan Digital dalam sebuah produk Undang-Undang serta memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” pungkas Ketua PPUU. (mas)

Peringati Hari Pahlawan, Pemerintah Ajak Masyarakat Bangun Indonesia Lebih Baik

0

Jakarta, 10 November 2021 — Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November, pemerintah mengajak seluruh warga Indonesia untuk menyatukan tekad dan langkah secara aktif dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik. Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan mengangkat tema “Pahlawanku Inspirasiku”.  

“Semangat, tekad, dan keyakinan pahlawan, harusnya dapat menginspirasi dan menggerakkan kita semua untuk mengemban misi bersejarah ‘mengalahkan’ musuh bersama yang sesungguhnya, yaitu kemiskinan dan kebodohan dalam arti yang luas,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto selaku pembina upacara saat membacakan sambutan Menteri Sosial pada Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan di halaman Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/11).

“Marilah kita jadikan nilai–nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di setiap langkah yang penuh dengan inovasi dan daya kreasi. Setiap orang bisa menjadi pahlawan di bidang apapun, dan bahkan bisa pula memulai dengan menjadi pahlawan bagi ekonomi keluarganya dan komunitasnya,” tambah Dirjen Wikan.

Selama tidak ada kata menyerah, putus asa, dan tetap bekerja keras di tengah keterbatas, lanjut Dirjen Wikan, genarasi muda Indonesia diharapkan menjadi generasi Indonesia yang sebenarnya dengan memahami dan menghormati Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-undang Dasar 1945. “Semoga kita menjadi pemenang dalam era kehidupan normal baru,” katanya.

Dalam 20 tahun mendatang, kata Wikan, Indonesia akan memasuki bonus demografi, yaitu periode di mana angka dependency ratio mencapai angka minimal. Dalam periode ini, akan terdapat lebih banyak tenaga kerja produktif yang bermanfaat untuk memenangkan perang melawan kemiskinan dan kebodohan.

Namun, di sisi lain, juga terdapat kecenderungan berkurangnya lapangan pekerjaan yang harus diantisipasi dengan cerdas dan seksama. Kenyataan ini, lanjut Dirjen Wikan, harus dihadapi dengan semangat wirausaha yang sesungguhnya. “Hal ini harus menjadi cambuk untuk meneguhkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Kini saatnya kita berdiri dan bergandengan tangan seraya berteriak, kita pasti bisa,” pesan Pembina Upacara.

Untuk itu, melalui peringatan Hari Pahlawan tahun 2021, pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara sesuai kemampuan dan profesi masing-masing. “Apakah manfaat kemerdekaan yang diperjuangkan para Pahlawan, jika kita bukanlah Tuan dan Nyonya di Negeri sendiri? Oleh karenanya, kita akan mengupayakan program graduasi yang sesungguhnya, melalui pendidikan vokasi serta peningkatan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan berbasis peluang yang ada atau peluang yang bisa diciptakan atau minat dan bakatnya,” tutur Dirjen Wikan.

Setiap insan masyarakat Indonesia seyogyanya memiliki semangat kepahlawanan dan tergerak hatinya untuk membangun negeri sesuai dengan potensi dan profesi masing-masing. “Semangat kepahlawanan itu perlu terus dipertahankan oleh warga Indonesia untuk mengenang para pahlawan,” kata Dirjen Wikan menjelaskan tema peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020.

Pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021, dilaksanakan secara tatap muka terbatas dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dan pegawai, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pada tanggal 10 November 1945 terjadi pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris di Surabaya. Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan satu pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia yang menjadi simbol nasional atas perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme. Banyaknya pejuang yang gugur dalam pertempuran ini menjadikan kota Surabaya dikenang sebagai Kota Pahlawan, kemudian tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan melalui Keputusan Presien Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.

“Kobarkan semangat, tekad, dan keyakinan para pahlawan. Jadikanlah pahlawan sebagai inspirasi di setiap langkah kehidupan kita,” pungkas Wikan Sakarinto.

Bibit Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Diserahkan Kepada PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia

0

Universitas Airlangga menyerahkan bibit Vaksin Merah Putih kepada PT. Biotis Pharmaceutical. Serah terima bibit vaksin dilakukan secara simbolis dari Rektor Univesitas Airlangga Muhammad Nasih kepada Direktur PT Biotis, FX Sudirman di Aula Gedung Garuda Mukti pada Selasa (9/11).

Turut hadir dan menyaksikan Menteri Kesehatan, Gubernur Jawa Timur, Ketua Majelis Wali Amanat, Wakil Rektor, dan seluruh Dekan Universitas Airlangga.
Penyerahan bibit vaksin ini sekaligus menandai kerjasama antara keduanya, yang mana PT Biotis didapuk sebagai salah satu mitra untuk memproduksi vaksin Merah Putih.

”Saya ucapkan rasa bangga yang sangat tinggi kepada rekan-rekan di Universitas Airlangga yang telah mampu menghasilkan seed vaksin dalam negeri,” kata Menkes.
Vaksin Merah Putih merupakan vaksin yang dikembangkan oleh peneliti Indonesia guna memenuhi kebutuhan vaksin COVID-19 di Tanah Air. Pada prosesnya, pengembangan vaksin merah putih turut melibatkan berbagai institusi. Universitas Airlangga menjadi salah satu anggota konsorsium yang mengembangkan Vaksin Merah Putih dengan platform inactivated virus.

Sama seperti vaksin COVID-19 lainnya. Sebelum digunakan, bibit Vaksin Merah Putih telah melalui uji praklinis tahap 1,2 dan 3 kepada hewan dengan hasil yang aman dan baik. Selanjutnya, bibit vaksin akan mulai dilakukan uji klinis tahap 1 kepada 100 orang, diteruskan dengan uji klinis tahap 2 pada Januari 2022 kepada 400 orang dan uji klinis terakhir atau yang ketiga pada Februari 2022 kepada sekitar 1000 orang.
”Ini kan sudah lulus uji praklinis ke hewan, kalau bisa uji klinisnya mulai tahun ini, untuk mengukur keamanannya,” tutur Menkes.

Tak hanya memenuhi kebutuhan vaksin dalam negeri, Menkes berharap bibit vaksin Merah Putih ini nantinya bisa dikembangkan dalam untuk memberikan vaksin booster dan vaksin bagi anak-anak usia 5-12 tahun.

”Karena saat ini baru ada satu vaksin yang bisa digunakan untuk anak usia 5-12 tahun. Padahal ada 30 juta anak-anak di Indonesia yang menjadi sasaran penerima vaksin COVID-19,” terangnya.

Menkes menambahkan keberhasilan Univeritas Airlangga menemukan vaksin sendiri, merupakan tonggak sejarah dalam perkembangan sistem kesehatan Indonesia. Pihaknya ingin momentum baik ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana dan prasaran terutama fasilitas dan kompetensi pengembangan vaksin.

”Saya berharap Indonesia bisa menguasai teknologi, bukan hanya berbasis dari teknologi virus bukan hanya berbasis teknologi protein rekombinan maupun asam nukleat,” kata Menkes.

Di Hari Pahlawan, Senator Filep Sebut Penjajahan Belum Benar-Benar Hilang

0

Opini senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

Setiap tahun di bulan November tepatnya tanggal 10, diperingati perjuangan para pahlawan dalam melawan kolonialisme demi berdiri tegaknya NKRI. Nama-nama besar dari ujung Sumatera hingga Maluku, menghiasi semua buku pelajaran sejarah di dunia pendidikan Indonesia. Ada Tuanku Imam Bonjol, Sutan Sjahrir, Abdul Muis, Muhammad Yamin, Pangeran Antasari, Tjilik Riwut, Sultan Hasanuddin, Pangeran Diponegoro, Jenderal Sudirman, R.A. Kartini, Ki Hadjar Dewantara, Bung Tomo, Pattimura, hingga Proklamator Soekarno dan Hatta. Bagaimana dengan Tanah Papua?

Catatan Historia menyebutkan setidaknya ada 5 (lima) pahlawan dari Papua. Ada Frans Kaisiepo, Marthen Indey, Silas Papare, yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 1993. Ada Johannes Abraham Dimara yang digelari pahlawan pada 2010, dan ada Machmud Singgirei Rumagesan dari Papua Barat yang diberi gelar pahlawan pada 2020. Harus kita akui bahwa nama-nama mereka sangat jarang dibicarakan di ruang publik, misalnya dalam pelajaran sejarah, terkecuali dijadikan nama Bandara.

Kaisiepo, dalam catatan sejarah sangat menentang Belanda dan mendukung penyatuan Papua ke Indonesia. Dia menjadi gubernur Irian Barat dan menyukseskan referendum Pepera. Sayangnya, perdebatan mengenai referendum Pepera masih terus bergulir. Marthen Indey, putra Pegunungan Cyclops dan salah satu inspektur polisi, melawan usaha Belanda yang ingin memisahkan Papua dari Indonesia. Mirip dengan perjuangan Kaisiepo, ia mendesak para pejabat NIT (Negara Indonesia Timur) agar tetap mempertahankan Irian Barat.

Silas Papare, putra asli Serui, berjuang bersama Marthen Indey dan Corinus Krey mempengaruhi Batalion Papua untuk mengadakan pemberontakan terhadap Belanda untuk mewujudkan kemerdekaan di Papua. Johannes Abraham Dimara, putra dari Biak, sebagai Ketua Organisasi Pembebasan Irian (OPI), pernah diutus Soekarno ke Irian Barat guna melawan Belanda; namun tertangkap dan dipenjarakan di Boven Digoel.

Rumagesan, putra Kokas, meskipun diangkat Belanda sebagai kepala distrik Kokas, namun ia dengan berani menuntut maskapai minyak Belanda yang membuka pertambangan di Kokas agar mempekerjakan penduduk pribumi. Demikianlah Historia mengisahkan mereka. Tentu saja kepahlawanan mereka dipandang dari konteks besarnya peran mereka dalam menjaga kedaulatan NKRI di tanah Papua.

Tanpa mengurangi rasa hormat, pembacaan sejarah kepahlawanan dari Papua tentu seturut dengan perjuangan membangun harkat dan martabat orang Papua. Karena itu, upaya “pembebasan” masyarakat dari penjajahan harus terus kita rawat termasuk melawan segala bentuk pelanggaran HAM, diskriminasi rasial dan ketidakadilan. Jika para pahlawan dahulu dapat melihat musuh secara kasat mata, maka kini kita harus mewaspadai segala bentuk penjajahan gaya baru. Bisa jadi bentuknya dalam hal investasi, ketidakbijakan aturan atau bentuk lainnya. Tentu, bergantinya era, semakin canggih juga bentuk penjajahannya. Yang pasti, orang-orang yang menjajah tujuannya hanya mengeruk keuntungan pribadi dari Tanah Papua.

Karena itu, momentum hari pahlawan ini selayaknya menjadi pijakan bersama untuk menilik kembali nilai-nilai luhur perjuangan para pahlawan, tetapi perjuangan kita tentu jauh lebih sulit. Seperti kata soekarno “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tetapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”.

Komnas Perempuan Kecam Aksi Teror Terhadap Keluarga Veronika Koman

0
veronika koman (kanan)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam aksi teror yang ditujukan kepada warga atas alasan apa pun. Sikap ini disampaikan atas aksi teror terhadap orang tua dan keluarga dari Veronika Koman (VK) pada Minggu, 7 November 2021.

Komnas Perempuan mendesak kepolisian agar mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku teror dan memastikan perlindungan bagi orang tua dan keluarga VK dari segala bentuk ancaman dan tindakan kekerasan, serta kepada pemerintah untuk memastikan dukungan pemulihan bagi mereka. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan penanganan teror kepada warga negara sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi yang dijamin UUD NRI 1945 tentang rasa aman dan bebas dari penyiksaan.

Teror dalam berbagai bentuk intimidasi telah disasarkan kepada orang tua dan keluarga dari VK dalam tiga tahun terakhir. Aksi pelemparan bahan peledak pada Minggu tersebut hanya berselang dua minggu dari aksi sebelumnya berupa bungkusan yang digantung kemudian terbakar. Demikian juga aksi memata-matai rumah orang tua VK yang mengakibatkan sebagian tetangga merasa resah. Intimidasi juga dilakukan melalui media daring, termasuk dengan menyebarkan foto rumah orang tua VK di media sosial oleh akun anonim. Akibat rangkaian aksi teror tersebut orang tua VK, terutama ibunya, menjadi ketakutan dan trauma.

Teror yang disasarkan kepada orang tua dan keluarga VK tidak terlepas dari aktivitas VK, pengacara dan Perempuan Pembela HAM (PPHAM), yang terus menyuarakan kondisi pelanggaran HAM di Papua. Teror-teror tersebut merupakan bentuk kelanjutan dari intimidasi langsung kepada VK, khususnya melalui media daring. Penyerangan-penyerangan terhadap pribadi VK dilakukan dengan mengaitkan  unsur ras, agama dan jenis kelaminnya. Dalam catatan Komnas Perempuan, sebagai PPHAM, VK telah mengalami kekerasan siber berbasis gender, terutama berupa ujaran kebencian dengan menyasar pada jenis kelamin atau gendernya sebagai perempuan (gender hate speech).

Komnas Perempuan juga mencatat berbagai bentuk kekerasan siber yang diarahkan pada VK, sebagaimana dilaporkan oleh Amnesty Internasional, antara lain trolling, peretasan/Cyber hacking, impersonasi, pengawasan, penguntitan siber/Cyber surveillance, konten illegal, pencemaran nama baik/online defamation, pesan seksual/sexting, pelecehan siber/cyber harassment, dan publikasi informasi pribadi/doxing. Semua serangan terhadap pribadi tersebut dimaksudkan untuk menekan dan membungkam VK agar menghentikan aktivitasnya dan menyerahkan diri atas tuduhan tindak pidana yang disangkakan terhadapnya.  

Berdasarkan tujuan dari intimidasi kepada orang tua dan keluarga VK, yang sebetulnya diarahkan kepada VK, maka teror ini dapat menjadi sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan jika dilakukan atas sepengetahuan, atau dibiarkan oleh aparat negara. Hal ini sejalan dengan definisi penyiksaan sebagai dirumuskan dalam Pasal (1) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang telah disahkan sebagai hukum nasional melalui UU No. 5 Tahun 1998.  Penyiksaan dirumuskan sebagai:

“.. perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, [untuk] menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.”

Konvensi Menentang Penyiksaan diratifikasi karena penyiksaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang diteguhkan dalam Konstitusi RI. UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat (2) menggarisbawahi bahwa bebas dari segala bentuk ancaman dan penyiksaan merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Hak perlindungan dari penyiksaan juga dinyatakan dalam Pasal 33 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal (7) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 

Sementara itu, kasus teror pada VK juga orang tua dan keluarganya menunjukkan keterhubungan ancaman dan kekerasan antara ruang nyata dan maya. Hal ini mengonfirmasi laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan bahwa PPHAM menjadi target kekerasan, ancaman, dan pelecehan karena mengeluarkan pernyataan atau ekspresi yang berkaitan dengan kesetaraan dan feminisme, termasuk di ruang siber. Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 5 Juli 2018 juga telah mengadopsi resolusi mengenai “Promosi, Perlindungan dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet”,  yang di antaranya membahas masalah spesifik kekerasan dunia siber dan ujaran kebencian siber terhadap perempuan, termasuk terhadap PPHAM. Berbagai laporan dan resolusi badan PBB itu menegaskan prinsip bahwa hak asasi manusia perlu dilindungi secara offline maupun online.

Berkenaan dengan kasus teror tersebut di atas dan mengingat negara mengemban tanggung jawab konstitusional dalam memastikan hak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan, maka Komnas Perempuan:

1.      Menegaskan dukungan bagi Kepolisian RI untuk mengusut tuntas dengan seksama dan segera, aksi teror terhadap orang tua dan keluarga VK dan memastikan proses hukum terhadap pihak pelaku untuk memutus rantai impunitas dan mencegah keberulangan, termasuk aksi teror di ruang siber;

2.      Mendorong Kepolisian RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan jaminan perlindungan dari berbagai bentuk ancaman  baik secara offline maupun online terhadap orang tua dan keluarga VK sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak konstitusional tentang jaminan rasa aman dan perlindungan hukum. Perlindungan ini juga mencakup upaya pemulihan korban dari trauma atas teror yang dialami;

3.      Merekomendasikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KHAM) untuk memastikan perlindungan dan dukungan kepada PPHAM, dalam hal ini  orang tua dan keluarga VK, sebagai upaya pelaksanaan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang pembela HAM;

4.      Merekomendasikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan dukungan pemulihan psikososial dengan memperhatikan kebutuhan dan kerentanan khusus dari perempuan, dalam hal ini ibu dan perempuan anggota keluarga VK;  

5.      Mengapresiasi penyikapan dari komunitas pembela HAM dalam memberikan dukungan kepada orang tua dan keluarga VK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia di Indonesia;

6.      Mendesak media untuk turut menciptakan suasana yang mendukung jaminan pelindungan bagi orang tua dan keluarga VK, termasuk dengan mempertimbangkan risiko pemberitaan lokasi pada intimidasi yang lebih intensif.

7.      Meminta masyarakat tidak terhasut untuk melakukan kekerasan, permusuhan dan diskriminasi terhadap VK dan keluarganya, termasuk dengan menggunakan media siber. (**)

Berita Terbaru