Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 109

Bisa Kuliah Gratis, Universitas Pertahanan Sedang Buka Beasiswa S1 Tahun 2023, Simak Informasi Selengkapnya!

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Universitas Pertahanan (Unhan) RI membuka jalur beasiswa bagi mahasiswa baru TA 2023/2024. Pendaftaran dibuka secara online pada 1-28 Februari 2023. Melansir dari laman resminya, Unhan merupakan lembaga pendidikan tinggi yang unik karena mengkhususkan diri pada studi pertahanan setingkat S1, S2 dan S3.

Unhan adalah lembaga pendidikan tinggi terbuka yang memberi kesempatan bagi para perwira TNI dan sipil untuk belajar dan memperdalam Ilmu Pertahanan dari sudut pandang militer, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Gagasan untuk memiliki perguruan tinggi di bidang pertahanan juga dimiliki oleh Presiden SBY selagi beliau masih aktif di militer, sehingga pendirian Unhan disambut dengan baik dan didukung oleh Presiden SBY. Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Bersatu I, Profesor Juwono Sudarsono termasuk salah tokoh yang ikut membidani lahirnya Unhan.

Unhan dicita-citakan menjadi universitas kelas dunia. Beberapa universitas luar negeri seperti Cranfield University, National Defense University Amerika Serikat, Rajaratnam School of International Studies Singapura dan beberapa universitas di Australia dan Jerman juga turut aktif mendukung pendirian dan berjalannya proses belajar mengajar di Unhan.

Kerjasama diberikan dalam bentuk pengiriman tenaga pengajar, kurikulum, beasiswa dan studi banding. Universitas di dalam negeri seperti UI dan ITB juga aktif mendukung Unhan dengan mengirim sejumlah guru besarnya untuk membantu membangun dan menjalankan proses belajar mengajar di Unhan.

Bagi yang berminat mendaftar beasiswa S1 Unhan tahun 2023 ini, berikut adalah persyaratannya:

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna

3. Berijazah SMA/sederajat jurusan IPA dan SMK/sederajat, lulusan tahun 2022 atau 2023

4. Tidak pernah tinggal kelas selama di SMA atau SMK/sederajat

5. Nilai rapor SMA, SMK/sederajat semester I hingga V rata-rata 80 dan diprioritaskan siswa yang masuk 10 besar terbaik yang bersangkutan pada semester V

6. Nilai tes intelligence quotient (IQ) minimal 120 (melampirkan bukti nilai hasil tes)

7. Usia maksimal 20 tahun saat masuk pendidikan

8. Memiliki tinggi badan minimal laki-laki 160 cm dan perempuan 155 cm serta berat badan proporsional

9. Lulus seleksi administrasi, kesehatan, kesehatan jiwa, pemeriksaan psikologi (IQ), mental ideologi dan wawancara yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan RI

10. Mampu mengoperasikan komputer (aplikasi internet dan office)

11. Bersedia ditempatkan di mana saja sebagai prajurit TNI

12. Bersedia menandatangani surat perjanjian kontrak mahasiswa dan surat pernyataan

13. Persetujuan orang tua/wali, bersedia tinggal di asrama dan sanggup mematuhi peraturan Universitas Pertahanan RI

14. Transkrip nilai dan ijazah yang dilegalisir oleh Kemendikbud untuk sekolah SMA luar negeri atau Dinas Pendidikan setempat bagi calon mahasiswa yang berasal dari SMA yang berasal dari SMA berlatar belakang international school di dalam negeri

15. Bersedia untuk tidak menikah dan tidak hamil selama mengikuti pendidikan

16. Tidak sedang menerima beasiswa lain dan tidak akan menerima beasiswa lain selama mengikuti pendidikan

B. Persyaratan Khusus

Lulusan SMA/Setingkat

1. Program Studi Kedokteran:

– Nilai rapor semester 5 untuk Biologi dan Matematika minimal 90

2. Program Studi Farmasi:

– Nilai rapor semester 5 untuk Biologi, Kimia dan Matematika minimal 90

3. Program Studi Matematika:

– Nilai rapor semester 5 untuk Matematika minimal 90

4. Program Studi Kimia:

– Nilai rapor semester 5 untuk Kimia dan Matematika minimal 90

5. Program Studi Fisika:

– Nilai rapor semester 5 untuk Fisika dan Matematika minimal 90

6. Program Studi Biologi :

– Nilai rapor semester 5 untuk Biologi dan Matematika minimal 90

7. Program Studi Teknik Informatika:

– Nilai rapor semester 5 untuk Fisika dan Matematika minimal 90

8. Program Studi Teknik Elektro:

– Nilai rapor semester 5 untuk Fisika dan Matematika minimal 90

9. Program Studi Teknik Mesin:

– Nilai rapor semester 5 untuk Fisika dan Matematika minimal 90

10. Program Studi Teknik Sipil:

– Nilai rapor semester 5 untuk Fisika dan Matematika minimal 90

Lulusan SMK/Setingkat

Nilai rapor semester 5 untuk pelajaran sesuai struktur kurikulum SMK pusat keunggulan, meliputi Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Matematika, Kejuruan, Projek Kreatif dan Kewirausahaan, dan Praktek Kerja Lapangan minimal 90.

Fakultas dan jurusan Unhan

Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan:

  • Prodi Kedokteran
  • Prodi Farmasi

Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan

  • Prodi Matematika
  • Prodi Fisika
  • Prodi Kimia
  • Prodi Biologi
  • Prodi Teknik Sipil
  • Prodi Teknik Mesin
  • Prodi Teknik Elektro
  • Prodi Teknik Informatika

Cara Mendaftar Beasiswa S1 Unhan 2023

Pendaftaran beasiswa S1 Unhan 2023 dilakukan secara online dengan mengakses laman: penerimaan.idu.ac.id. Adapun proses seleksi beasiswa ini tidak dipungut biaya.

1. Memeriksa persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar ke program studi yang dituju
2. Membuat (akun) pendaftaran di situs PMB Unhan RI dengan mengisi data berikut: Nama Lengkap, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Email dan password.

3. Masuk (login) ke akun yang dibuat dan melengkapi biodata (identitas diri, data fisik dan kesehatan, data orang tua, dan kontak)

4. Mengunggah (upload) foto:

– Pasfoto berwarna ukuran 4×6 memakai seragam SMA/SMK dengan latar belakang putih.

– Foto berwarna seluruh badan tampak depan memakai seragam SMA/SMK dengan latar belakang putih.

– Foto berwarna seluruh badan tampak samping kanan dan kiri memakai seragam SMA/SMK dengan latar belakang putih.

5. Mengisi riwayat pendidikan meliputi data asal sekolah dan nilai rapor mata pelajaran matematika, fisika, kimia, dan biologi semester I s.d V

6. Mengunggah dokumen/berkas persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

a. Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba dan bebas tato dari RS Pemerintah
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
c. Scan rapor SMA asli dari semester I s.d V yang dilegalisir oleh sekolah
d. Ijasah SMA asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah
e. Hasil Tes IQ (maksimal 2 tahun terakhir)
f. Akte kelahiran
g. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
h. Kartu Keluarga (KK)
i. Surat izin orang tua
j. Surat bebas buta warna
k. Scan BPJS
l. Surat kesediaan mematuhi segala peraturan dan ketetapan Unhan RI
7. Menentukan Fakultas dan Program Studi yang dipilih
8. Melihat pengumuman hasil seleksi pendaftaran online.

Terancam Putus Kuliah, MRP Harap Pemda Provinsi Baru Segera Data Mahasiswa yang Dibiayai Pemprov Papua

0
Wakil ketua I MRP Yoel Luiz Mulait. [Foto: Dok. MRP]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) mencermati dampak dari penataan dan pergeseran anggaran usai pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat namun juga mahasiswa yang berkuliah dengan biaya dari Pemerintah Provinsi Papua.

Wakil ketua I MRP Yoel Luiz Mulait mengatakan pada awal tahun ini, MRP telah menerima banyak pengaduan dari orang tua mahasiswa/i yang berkuliah di dalam negeri dan luar negeri dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Papua. Para orangtua khawatir putra-putrinya akan terancam putus kuliah sebagai dampak dari persoalan anggaran tersebut.

“Dampak dari DOB, pembiayaan kuliah yang selama ini dibiayai oleh Pemprov Papua tidak mampu lagi untuk tanggulangi semua mahasiswa Papua karena dana terbatas tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Yoel Luiz Mulait menyikapi pengaduan yang diterima lembaga kultural orang asli Papua itu, dilansir dari laman resmi MRP pada Senin, (30/1/2023).

Mulait menerangkan, berdasarkan data  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, saat ini jumlah anak-anak Papua yang kuliah di dalam dan luar negeri cukup banyak. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

“Sehingga masing-masing Provinsi DOB terutama Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan agar segera lakukan pendataan mahasiswa untuk biayanya ditanggung oleh Pemda masing-masing sesuai asal daerah,” ucapnya.

“Jika tidak, banyak mahasiswa yang bakal putus kuliah,” tegas Mulait menambahkan.

Dirinya kembali menekankan agar Pemerintah Daerah Otonomi Baru secepatnya melakukan inventarisasi jumlah mahasiswanya sesuai asal daerah/kabupaten masing-masing.

“Dengan demikian beban biaya kuliah dapat ditanggulangi oleh kabupaten/kota masing-masing sesuai dengan kucuran dana pendidikan di masing-masing Daerah Otonomi Baru di tanah Papua oleh pemerintah pusat,” kata Mulait.

Lebih lanjut, MRP juga meminta pemerintah secara berjenjang dapat bertanggungjawab atas masa depan anak-anak Papua, sehingga adanya penataan penyelenggaraan pemerintahan di 3 DOB tidak mengakibatkan banyak mahasiswa putus kuliah.

“Mereka adalah aset generasi emas Papua yang harus dipastikan masa depan mereka melalui Pendidikan, hari ini mereka terancam putus kuliah, ini harus ada solusi cepat, oleh Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah, khusus nya DOB baru,” tegas Mulait. (UWR)

Tolak Permohonan Pengujian UU Tambrauw, MK: Pembagian Wilayah Kabupaten Tambrauw Kewenangan DPR

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Sidang Pengucapan Putusan Nomor 115/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Tambrauw yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat pada Selasa (31/1/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Perkara ini diajukan oleh pemohon yakni Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Edi Budoyo yang mengujikan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Pimpinan DPRD Manokwari yaitu Yustus Dowansiba, Norman Tambunan, dan Bons Sanz Rumbruren turut menjadi pemohon dalam perkara ini.

Berlakunya UU Tambrauw menyebabkan pemindahan 4 distrik, yakni Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani dari wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari ke wilayah pemerintah Kabupaten Tambrauw. Hal ini berakibat pada pembelengguan dan pengebirian aspirasi masyarakat adat Suku Meyah dan Suku Mpoor sebagai pemilik tanah ulayat yang berdiam dan menetap pada keempat distrik tersebut.

Padahal secara rumpun, bahasa, dan adat istiadat serta budaya berbeda dengan masyarakat yang ada pada enam distrik lainnya, yakni Distrik Fef, Distrik Sausafor, Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik Yembun, dan Distrik Miyah.

Para Pemohon menilai pasal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum permohonan provisi meminta Mahkamah agar memerintahkan Presiden RI dan DPR RI untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sampai adanya Putusan atas permohonan ini.

Akan tetapi, pada sidang pengucapan putusan perkara, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah atas putusan itu dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya.

Saldi Isra menyampaikan bahwa pengaturan cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw yang ada pada UU Tambrauw melalui Putusan MK Nomor 127/PUU-VII/2009 telah dilakukan perubahan dengan memasukkan lima distrik, yakni Distrik Amberbaken, Kebar, Senopi, dan Mubrani dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi, dan meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw dengan disahkannya UU Tambrauw sebagai perubahan dari UU 56/2008 (UU Tambrauw sebelum perubahan).

“Dengan demikian, pada norma terbaru maka cakupan wilayah Kabupaten Tambruw terdiri atas 11 distrik, yakni Distrik Fef, Miyah, Yembun, Kwoor, Sausapor, Abun, Ambarbaken, Kebar, Senopi, Mubrani, dan  Moraid. Sedangkan batas wilayah Kabupaten Tambrauw telah tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi MKRI, Selasa (31/1/2023).

Selanjutnya berkenaan dengan batas wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw, MK pun telah memutus melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XII/2013 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-XVIII/2019 yang juga menyatakan tentang batas wilayah ini.

“Maka berdasarkan pertimbangan hukum dalam beberapa putusan tersebut, masalah yang dimohonkan Pemohon menjadi kewenangan pembuat undang-undang (DPR) untuk membagi dan menentukan wilayah termasuk batas-batas daerahnya,” ujarnya.

“Berdasarkan perimbangan hukum, dalil Pemohon mengenai cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw tidak termasuk Distrik Amberbaken, Kebar, Senopi, dan Mubrani serta penyesuaian batas-batas wilayahnya sebagaimana termaktib dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw  yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak menghormati hak masyarakat tradisional sebagaimana disebutkan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebut Saldi. (UWR)

Lagi, Penembakan Warga Sipil Terjadi Hingga Ancaman untuk KKB Segera Menyerahkan Diri

0
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani. [Foto: kompas.com/Dhias Suwandi]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melancarkan aksinya. Kali ini KKB diduga melakukan penembakan terhadap seorang warga sipil bernama Sahar di kawasan Bilogai, Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Senin (30/1/2023).

Kepala Satgas Damai Cartenz Komisaris Besar Polisi Faizal Ramadhani membenarkan kejadian itu. Menurut Faizal, korban yang merupakan pekerja bengkel itu menderita luka tembakan di bagian punggungnya.

“Memang benar korban ditembak dan terkena bagian punggungnya. Saat ini korban sedang dirawat di Puskesmas Sugapa. Insiden penembakan terjadi sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Faizal, dikutip dari Antara, Senin (30/1/2023).

Akan tetapi, Faizal belum dapat memastikan KKB kelompok mana yang melakukan penembakan tersebut. Hingga kini, pihaknya belum mendapat laporan lengkap atas insiden di Sugapa itu lantaran terkendala saluran komunikasi.

“Kami masih menunggu laporan lengkap terkait insiden penembakan tersebut dan belum dipastikan pelakunya dari KKB dari kelompok mana,” jelasnya.

Terkait korban, Faizal menyebut, rencananya akan dievakuasi ke Nabire hari ini, Selasa (31/1/2023) untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut. Hal itu lantaran di hari kejadian sudah tidak ada lagi pesawat yang beroperasi.

Sementara itu, Polda Papua telah merilis data per Selasa, 31 Januari 2023 bahwa saat ini sebanyak 106 KKB telah ditetapkan sebagai DPO dari sekitar 500 KKB yang tersebar di wilayah Papua. 106 DPO ini disebut merupakan pentolan KKB yang seringkali melakukan tindak kriminal penyerangan dan pembunuhan.

Hingga kini, pihak Kepolisian bersama dengan aparat TNI terus melakukan pengejaran untuk menangkap anggota KKB. Ancaman penangkapan itu diantaranya datang dari Danrem 172/PWY JO Sembiring. Dirinya mengancam akan menangkap anggota KKB yang telah melancarkan terror di Distrik Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

“Lebih baik menyerah sebelum kami melakukan penegakan hukum dengan tindakan yang tegas, terarah, dan terukur,” tandas Danrem 172/PWY, Jumat (13/1/2023).

Ancaman ini dikeluarkan sebagai respons atas teror beruntun KKB di wilayah itu yakni membakar gedung SMKN 1 Oksibil dan menembaki pesawat kargo yang hendak mendarat di Bandara Oksibil. Insiden itu terjadi pada Senin 9 Januari 2023.

Kemudian pada Rabu 11 Januari 2023, KKB membakar Kantor Dispendukcapil Pegunungan Bintang. Akibatnya, puluhan warga di sekitar lokasi kejadian terpaksa mengungsi untuk menyelematkan diri ke Mapolres Pegunungan Bintang hingga ke Jayapura, Papua.

Brigjen JO Sembiring mengatakan akan mengejar anggota KKB tersebut dan menangkapnya dalam keadaan hidup maupun mati. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan agar para pelaku teror segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas, terarah dan terukur.

“Kita perlu bantuan para tokoh adat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat untuk meminta agar saudara-saudara kita dapat menghentikan aksi teror yang mereka lakukan dan segera menyerahkan diri,” ujarnya. (UWR) 

Filep Wamafma Dampingi Senator DPD RI Asal NTT Kunjungi STIH Manokwari

0
Filep Wamafma Dampingi Senator DPD RI Asal NTT Kunjungi STIH Manokwari.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komite I DPD Republik Indonesia asal Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT) Ir. Abraham Liyanto mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Senin (30/1/2023). Kedatangan Ir. Abraham di STIH Manokwari ini didampingi langsung oleh Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A yang juga merupakan pimpinan Komite I DPD RI.

Pada kesempatan itu, Ir. Abraham berdiskusi dengan pihak kampus yakni Ketua Prodi STIH Marius Suprianto Sakmaf, SH., MH, Kabag Umum Enni M. Sasea, SE,. MH dan Kepala Jaminan Mutu Pendidikan Donny Karauwan, SH., MH.

Selain berdiskusi, Dr. Filep juga menyampaikan bahwa saat ini pihak STIH sedang mempersiapan diri melakukan penyusunan akreditasi institusi. Dr. Filep kemudian menjelaskan tentang sejarah berdirinya STIH Manokwari di tanah Papua khususnya di Manokwari.

“STIH Manokwari ini berdiri sejak tahun 1975 silam, sehingga sekarang kampus ini sudah berusia 48 tahun. STIH terus berbenah diri, berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan saat ini, kami sedang bersiap untuk melaksanakan akreditasi institusi,” ungkap Filep.

Mendengar sejarah STIH Manokwari, Ir. Abraham terkejut dan sangat mengagumi perjuangan kampus hukum tersebut hingga saat ini. Ir. Abraham menyatakan bahwa kampus STIH sangat nyaman, bersih dan indah.

“STIH Manokwari sangat mengagumkan. Sudah berdiri puluhan tahun yang lalu dan sampai saat ini masih konsisten terus meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini layak menjadi kebanggaan rakyat Papua, terutama para mahasiswa STIH,” katanya.

Selanjutnya, Dr. Filep Wamafma bersama Ir. Abraham Liyanto melakukan diskusi internal di ruang kerja ketua STIH tentang kemajuan pendidikan dan perguruan tinggi yang ada di wilayah Papua Barat. (WRP)

Jemaat GPDI Bethesda Ransiki Doakan Dominggus Mandacan, Filep Wamafma, Ahoren dan Makbon Menangkan Pemilu 2024

0
Acara syukuran lepas sambut Ikatan Keluarga Besar Biak di kabupaten Manokwari Selatan, Sabtu (28/1/2023).

MANSEL, JAGAINDONESIA.COM – Acara syukuran lepas sambut Ikatan Keluarga Besar Biak di kabupaten Manokwari Selatan menjadi momen penting bagi para hamba Tuhan di jemaat GPDI Bethesda wilayah Ransiki, Sabtu (28/1/2023) malam.

Dipimpin oleh Pdt Manufandu, para jemaat mendoakan para tokoh intelektual Biak Dr. Filep Wamafma, kepala suku besar Arfak Dominggus Mandacan dan ketua MRPB Max Nelson Ahoren serta kepala suku Biak Papua Barat Petrus Makbon agar diberikan kesehatan, kelancaran dan kesuksesan dalam setiap langkah perjuangannya mengikuti tahapan pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan ini, Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyampaikan keyakinan yang kuat kepada Kepala Suku besar Arfak Dominggus Mandacan sebagai sosok ketokohan yang berpeluang besar memenangkan Pilgub Papua Barat. Ia pun berharap langkah dan perjuangan Dominggus Mandacan selalui dilindungi dan direstui Tuhan.

“Saya sangat yakin bapak Dominggus Mandacan dapat memenangkan Pilgub 2024 nanti. Hal itu kita harapkan dapat terwujud dengan campur tangan Tuhan lewat doa bersama ini, untuk menjadi kekuatan bapak Dominggus Mandacan kembali terpilih melalui suara rakyat Papua Barat,” ungkap Filep.

Sementara itu, Max Nelson Ahoren dalam sambutannya mengatakan bahwa secara pribadi dan keluarga besar Arfak di Mansel juga mendukung seorang Dominggus Mandacan untuk kembali bertarung dan memenangkan Pilgub 2024.

“Bagi kami, sudah tidak ada lagi yang lain yang diinginkan dan hanya Dominggus Mandacan yang harus diperjuangkan kembali menjabat gubernur Papua Barat untuk kedua kalinya,” ungkap Ahoren.

Seperti diketahui, Dominggus Mandacan telah mantap melangkah maju menjadi calon Gubernur Papua Barat untuk melanjutkan perjuangan dan kepemimpinannya pada periode kedua sebagaimana incumbent Dr. Filep Wamafma juga kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI asal daerah Papua Barat.

Sementara itu, Max Nelson Ahoren yang kini menjabat ketua MRPB digadang-gadang akan menjadi bakal calon Bupati Manokwari Selatan (Mansel) dan Petrus Makbon sedang dijagokan menjadi calon anggota DPR Papua Barat. (WRP)

Pengalihan Kewenangan SMA/SMK Berjalan, Disdik Papua Barat Harap Miliki Jalur Koordinasi

1
Aktivitas pembelajaran Pendidikan Kesetaraan. [Foto: PMPK Kemdikbudristek]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemindahan kewenangan urusan SMA/SMK di Provinsi Papua Barat telah diberlakukan sejak 1 Januari 2023 sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) 106 Tahun 2021. Kini, kewenangan pengelolaan PAUD, SD, SMP dan SMK/SMA menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota yang juga berlaku di seluruh tanah Papua.

Terkait pengalihan kewenangan ini, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba berharap agar Disdik Provinsi memiliki jalur koordinasi pada setiap tingkat pendidikan tersebut.

Selain sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, jalur koordinasi ini diperlukan juga agar Disdik Provinsi dapat turut memantau pelaksanaan pengelolaan masing-masing satuan pendidikan itu.

“Walau secara fungsional di kabupaten/kota, jalur koordinasi harus kita miliki agar provinsi dapat memantau dalam pelaksanaannya. Disdik provinsi juga dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan terutama di wilayah terluar dan perbatasan,” ungkap Dowansiba dikutip dari Antara, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat sedang menunggu peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait kelembagaan baru setelah peralihan kewenangan urusan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Hal itu berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian secara organisasional yakni penataan kembali struktur organisasi yang baru.

“Kami masih menunggu perda khusus yang dilanjutkan dengan peraturan gubernur agar secara kelembagaan sah dan dapat melaksanakan tugas kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sedang melakukan pemindahan data tenaga pendidik agar menjamin kelancaraan dalam penerimaan gaji. Sedangkan terkait pengurusan aset akan dilakukan berikutnya.

Pasca urusan SMA/SMK dihapus, maka Disdik Papua Barat kini berwenang menjalankan pengelolaan SMA dan SMK khusus seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), SMA Taruna Kasuari dan SMA Keberbakatan Olahraga termasuk adanya rencana pembentukan SMA keguruan.

“Untuk SMA khusus masih ditangani oleh kami di provinsi, bahkan pada rencana pembentukan sekolah baru yang khusus seperti keguruan dan keberbakatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Manokwari, Marthinus Dowansiba, mengungkapkan kendala yang dihadapi terkait peralihan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten.

Ia menyebut, pihaknya menghadapi kendala penggajian pegawai lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 2023 sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah meski bidang SMA/SMK sudah ada. Meskipun begitu, dirinya mengatakan proses pengalihan kewenangan ini akan tetap berjalan.

“Yang menjadi kendala bagi kami ini gaji. Kami berharap agar masalah gaji ini ditangani Pemerintah Provinsi Papua Barat dulu sambil kita persiapkan,” kata Marthinus Dowansiba, Senin (16/01/2023).

Hal senada diungkapkan Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan bahwa penyerahan kewenangan urusan pendidikan SMA/SMK ke Kabupaten membutuhkan dukungan dana sebesar Rp 56 miliar sementara dana Pemkab Manokwari terbatas. Hermus juga telah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian guna membahas masalah penyerahan kewenangan tersebut.

“56 miliar itu untuk mendanai gaji guru-guru SMA dan SMK dan tenaga pendidikan lain,” katanya beberapa waktu lalu.

Saat bertemu Mendagri Hermus menekankan bahwa penyerahan P3AD harus lengkap sehingga tidak hanya tenaga kerja dan aset.

“Keuangan juga harus diatur dan serahkan sehingga tidak ada masalah baru bagi kami di kabupaten,” ujarnya. (UWR)

Sekelompok Mahasiswa Papua Geruduk Gedung Komnas HAM, Ini Tuntutannya

0
Front Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Front Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). Massa yang membentangkan spanduk bertuliskan #SaveLukasEnembe itu mendesak Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada kasus penangkapan Lukas Enembe.

“Kami mahasiswa Papua menduga dugaan penangkapan terhadap Lukas Enembe adalah kepentingan politik bukan murni penegakan hukum semata,” ucap Perwakilan Front Mahasiswa Papua Lanny Yikwa dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Pihaknya menilai proses penangkapan dan penjagaan di rumah sakit mengesankan Lukas Enembe seperti teroris. Menurutnya, penangkapan Lukas yang dalam keadaan sakit juga terkesan tidak adil dan manusiawi lantaran disebutnya Lukas telah mengabdi dengan cukup baik.

“Sehingga menangkap dan dijaga di rumah sakitpun seperti tersangka teroris,” ujar Lanny menambahkan.

Aksi tersebut, lanjut Lanny juga meminta Komnas HAM agar dapat memberikan rekomendasi untuk Lukas bisa dirawat dan berobat ke Singapura. Pihaknya juga berharap sebagai pasien Lukas dapat merasa aman dan nyaman agar segera pulih.

“Front Mahasiswa Papua juga mengharapkan Komnas HAM Memberikan rekomendasi agar Lukas Enembe dirawat segera ke Singapura atau tempat dimana pasien dan keluarga dapat bertemu,” ungkap dia.

“Hukum harus ditegakan. Karenanya, aspek keadilan dan HAM tentu memperhatikan hal itu semua. Semangat berkonstitusi adalah semangat menghormati HAM dan keadilan. Komnas HAM diharapkan harus cermat dan bertindak cepat apalagi keluarga dan pengacara sudah melakukan pengaduan ke Komnas HAM,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI. Lukas yang mengenakan rompi oranye KPK dan sarung biru itu tiba di Gedung KPK hari ini, Jumat (27/1/2023), sekitar pukul 10.40 WIB dan tampak duduk di kursi roda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan KPK dalam penanganan perkara Lukas berkaitan dengan kondisi kesehatannya selalu didasarkan pada rekomendasi dan pendapat tim dokter. Pasalnya, kata Ali Lukas tetap berkeinginan untuk berobat ke Singapura.

Akan tetapi, permintaan itu tidak disetujui KPK karena tim dokter lembaga antikorupsi maupun RSPAD dinilai cukup memadai untuk menangani kesehatan Lukas.

“Ya tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut,” tegas Ali.

Ia menuturkan, permintaan Lukas untuk berobat ke Singapura baru akan disetujui jika memang hal itu merupakan pendapat tim dokter.

“Kecuali nanti ada keadaan lain yang memang dari pendapat dokter KPK ataupun dokter independen dari PB IDI dan sebagainya berpendapat harus berobat tidak di dalam negeri. Ya kami akan pertimbangkan, sejauh ini kan hari ini pun bisa dibawa pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.

Diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak melakukan kontrol kesehatan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat. Tersangka KPK itu bersikukuh ingin tetap menjalani pengobatan di Singapura. (UWR)

Belum Usai, Koalisi HAM Desak Seluruh Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Dihukum Berat

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM menegaskan akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika.

Sikap ini itu merupakan bentuk perjuangan koalisi agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan atas kasus tersebut. Koalisi pun mendesak seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu dihukum berat.

Meskipun begitu, Koalisi mengapresiasi vonis pidana seumur hidup dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Majelis Hakim Peradilan Militer Tinggi III Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi alias Mayor HFD.

Terdakwa yang juga menjabat sebagai komandan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Melansir dari KontraS, Rabu 25 Januari 2023, dalam persidangan itu, pada pokoknya, Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani memutuskan beberapa poin sebagaimana berikut:

Pertama, unsur tindak pidana penadahan sebagaimana pada dakwaan Primair dalam Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP tidak terbukti:

Kedua, unsur tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana pada dakwaan subsidair diatur dalam Pasal 365 ayat (4) jo 55 ayat (1) KUHP tidak terbukti;

Ketiga, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo.55 Ayat 1 Ke-1  (Dakwaan Lebih Subsider);

Keempat, Pasal 121 Ayat 1 KUHPM terbukti/Dakwaan Alternatif;

Kelima, hal-hal yg memberatkan antara lain:

  1. Perbuatan terdakwa meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat; 
  2. Merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua;
  3. Merusak citra TNI di masyarakat; dan  
  4. Perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM.

“Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya. Sebab, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer. Hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang cukup baik, mengingat spiral kekerasan terus berlangsung, utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI/Polri,” sebut Koalisi HAM.

Selain itu, Koalisi menilai putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang ini menandakan Oditurat tidak memperhatikan konteks holistik permasalahan di Papua dalam mencari kebenaran materil selama proses persidangan berlangsung.

“Selain tidak mewakili kepentingan korban, sejak awal struktur dakwaan yang disusun sangatlah problematis dengan menempatkan Pasal Penadahan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan Primair. Adapun selama proses persidangan, Oditur juga terlihat setengah hati, terbukti pada pembacaan tuntutan yang hanya 4 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koalisi memandang, putusan terhadap Mayor Dakhi tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan terhadap delapan terdakwa lainnya yang masih akan menjalani persidangan yang terdiri dari 4 pelaku militer dan 4 pelaku sipil.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),
Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Kaki Abu, Elsham Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, TAPOL.

Kemudian Amnesty International Indonesia, Human Rights Monitor, SOS untuk Tanah Papua  bersama  Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) dengan perwakilan masing-masing yakni Narik Yimin Tabuni (Perwakilan Keluarga Korban), Gustaf Kawer (PAHAM Papua), Latifah Anum Siregar (ALDP), Rivanlee Anandar (KontraS), Emanuel Gobay (LBH Papua), Matheus Adadikam (Elsham Papua).

Selanjutnya, Leonard Ijie (LBH Kaki Abu), Franky Samperante (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat), A.S. Adhiati (TAPOL), Usman Hamid (Amnesty International Indonesia/AII), Norman Voss (Human Rights Monitor), Wirya Supriyadi (SOS untuk Tanah Papua), Tineke Rumkabu (Bersatu Untuk Kebenaran di Tanah Papua) dan Rosa Moiwen (Kewita Papua). (UWR)

Prevalensi Nasional Turun, Angka Stunting Papua Barat Naik Jadi 30 Persen

0
anak-anak Papua [foto: ist)

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjukkan bahwa prevalensi stuntingdi Indonesia turun yakni menjadi 21,6persen pada 2022 dan merupakan yang terendah dalam satu dekade terakhir. Angka stunting di Indonesia tercatat konsisten menurun sejak 2013 lalu.

Dalam data SSGI yang dirilis di Jakarta, pada Rabu (25/1/2023), terdapat beberapa provinsi yang berhasil menurunkan angka stunting hingga sekitar 5 persen pada periode 2021-2022 yakni Sumatera Selatan turun dari 24,8 persen menjadi 18,6persen, Kalimantan Utara turun dari 27,5 persen menjadi 22,1 persen, Kalimantan Selatan turun dari 30 persen menjadi 24,6 persen dan Riau turun dari 22,3 persen jadi 17persen.

Selain itu, terdapat dua provinsi lainnya yang berhasil menurunkan sekitar 3 persen  angka stunting pada pada periode 2021-2022, yaitu Jawa Barat turun dari 24,5 persen menjadi 20,2 persen dan Jawa Timur turun dari 23,5 persen menjadi 19,2 persen.

Meskipun begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, persentase ini tak dapat dijadikan patokan satu-satunya dalam menilai kondisi stunting di tanah air.

“Kita juga butuh secara nominal turunnya besar. Misalnya, Papua dan NTT secara persentase (stunting) besar, tapi secara jumlah anak sebenarnya lebih sedikit. Tapi kalau jumlah anak, itu di Jawa Barat yang paling besar,” ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (25/1/2023).

Di tengah prevalensi stunting nasional yang menurun, angka stunting di Papua Barat justru meningkat menjadi 30 persen pada 2022. Terjadi kenaikan 3,8 persen dibandingkan prevalensi stunting pada 2021, yakni 26,2 persen.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Papua Barat, Philmona Maria Yarollo menyebut pihaknya akan mengevaluasi permasalahan stunting dan merumuskan strategi penanganan yang lebih tepat ke depan.

“Dengan hasil SSGI tahun 2022 ini, butuh kerja keras semua lintas sektor dan semua unsur untuk memberi dukungan dan perhatian terhadap permasalahan stunting di Papua Barat,” kata Philmona dikutip dari TribunPapuaBarat.com, Kamis (26/1/2023).

Menindaklanjuti hal ini, BKKBN Papua Barat akan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan agenda utama terkait Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023.

Rakerda tersebut akan melibatkan OPD kabupaten/kota Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat provinsi serta sejumlah mitra Kerja. Dirinya pun berharap adanya sinergitas dan kolaborasi semua sektor untuk dapat berperan dan berkontribusi bersama untuk menurunkan prevalensi stunting Papua barat di tahun 2023.

“Karena ada target yang ditentukan oleh Pak Presiden (Joko Widodo) di tahun 2024 (terkait) angka prevalensi stunting di Indonesia,” ujarnya.

Adapun pemerintah menargetkan penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada akhir 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus mengupayakan penurunan angka stunting sebesar 3,8 persen setiap tahunnya. Setidaknya terdapat dua program intervensi penting yang harus diperhatikan dalam upaya penanggulangan stunting, di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan gizi untuk ibu hamil dan anak usia 6-24 bulan. (UWR)

Berita Terbaru