Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 110

Al-Qur’an Dibakar, Filep Ingatkan Kultur Papua ‘Satu Tungku Tiga Batu’

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang dilakukan oleh ketua umum salah satu partai politik di Stockholm, Swedia menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di tanah air. Wakil Rakyat dari Papua Barat, Filep Wamafma turut menyayangkan peristiwa ini. Filep menilai kejadian tak pantas itu justru menunjukkan mundurnya peradaban modern yang selama ini digaungkan ‘Barat’.

“Saya secara pribadi sangat menyesalkan kejadian tersebut. Saudara-saudara saya Umat Muslim sangat tercederai hati dan pengalaman keagamaannya lantaran kejadian ini. Peradaban demokratis yang disebarkan di dunia Barat kini seperti berjalan mundur ke belakang lantaran nilai toleransi seolah tidak punya makna apa-apa dalam kehidupan beragama disana,” kata Filep di ruang kerjanya (25/1/2023).

“Tentunya harus ada langkah politik yang diambil sebagai negara berdaulat, yaitu memanggil Dubes Swedia untuk Indonesia dan meminta keterangan secara detail terkait peristiwa tersebut, mengingat Swedia dan Indonesia punya hubungan bilateral yang baik,” kata Filep lagi.

Selain itu, Filep menuturkan masyarakat Indonesia juga merupakan masyarakat majemuk yang mampu menunjung tinggi nilai-nilai toleransi terutama dalam kehidupan beragama. Hal ini tentu sangat jelas tercermin dalam semboyan bangsa Indonesia ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang juga menjadi salah satu pilar kebangsaan negara.

Lebih lanjut, Filep menambahkan, keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia juga berkontribusi untuk menanamkan sifat dan sikap saling menghargai serta menghormati perbedaan termasuk dalam hal perbedaan keyakinan. Salah satunya adalah Filosofi budaya ‘Satu Tungku Tiga Batu’ di tanah Papua.

“Ada satu hal lain yang mau saya tekankan terkait peristiwa ini, bahwa Dubes Swedia harus diberi pemahaman mengenai toleransi beragama di Indonesia, termasuk diantaranya tentang kultur masyarakat Papua dan Papua Barat. Toleransi beragama di Papua dan Papua Barat berlandaskan pada prinsip Satu Tungku Tiga Batu,” ungkapnya.

“Filosofi ini sudah turun-temurun melekat dalam diri Orang Papua. Di Fakfak misalnya, filosofi Satu Tungku Tiga Batu merupakan pengejawantahan dari filsafat hidup Etnis Mbaham Matta yang disebut KO, ON, KNO, Mi Mbi Du Qpona, yang berarti Kau, Saya, dan Dia Bersaudara. Inilah yang harus diceritakan berulang-ulang supaya wajah toleransi beragama benar-benar dirasakan dan disebarluaskan ke seluruh dunia,” tegas Akademisi STIH Manokwari ini.

Menurut politisi asal Biak ini, prinsip Satu Tungku Tiga Batu juga dapat dimaknai sebagai hubungan kerjasama yang baik antara agama, adat dan pemerintah.

“Agama, adat dan pemerintah merupakan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Papua. Demikian juga prinsip Satu Tungku Tiga Batu itu mengikat hubungan antara pribadi-pribadi dalam masyarakat Papua, bahwasanya semua dipersatukan dalam satu kehidupan setara tanpa memandang perbedaan agama, suku, status sosial,” kata Filep.

“Jadi sekali lagi, untuk persolan pembakaran Al-Qur’an ini, mari kita gaungkan filosofi besar anak-anak Papua, yaitu prinsip Satu Tungku Tiga Batu, agar dunia membuka mata, bahwa sejarah toleransi beragama sudah mendarah daging di Tanah Papua. Untuk saudara-saudara saya muslim di Papua, saya ikut berbelarasa atas peristiwa ini. Kita mendorong supaya keadilan hukum ditegakkan atas kejadian ini,” kata Filep mengakhiri wawancara dengan awak media.

Senator Papua Barat: Kenaikan Biaya Haji Memberatkan Saudara-Saudara Muslim Papua

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Beragam komentar muncul di kalangan masyarakat saat mengetahui adanya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di awal tahun 2023. Senator Papua Barat Filep Wamafma turut merespons usulan tersebut.

“Tentu ada pertimbangan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengusulkan kenaikan biaya haji ini. Akan tetapi menurut saya, kita harus kembali pada tujuan penyelenggaraan negara dalam Konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Tujuan ini menjadi pijakan bahwa hal yang diwajibkan dalam hukum suatu agama, hendaknya bisa difasilitasi oleh negara,” ungkap Filep saat ditemui di ruang kerjanya (24/01).

Politisi Papua Barat ini menyayangkan usulan Pemerintah yang dinilainya kurang tepat di saat kondisi negara sedang berusaha bangkit dari pandemi.

“Kita sama-sama menyadari bahwa usulan kenaikan biaya haji ini memberatkan masyarakat yang secara faktual baru mulai memulihkan ekonomi mereka pasca pandemi. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah”, kata Senator berjuluk Jas Merah ini.

“Kalau saya berbicara mewakili konstituen saya, maka saya harus tegaskan bahwa usulan kenaikan ini memberatkan saudara-saudara saya muslim di Papua Barat. Per Desember 2021, terdapat 438,84 ribu penduduk Papua Barat yang beragama Islam. Ini berarti ada kurang lebih 38,15% dari populasi penduduk Papua Barat yang beragama Islam. Persentase ini tergolong besar. Dengan pertumbuhan prosentase ini, haruskah saudara-saudara muslim Papua Barat dibebankan dengan kenaikan biaya haji?” kata Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini kemudian berharap Pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini, agar tidak berdampak pada munculnya resistensi masyarakat terhadap kebijakan tersebut dan kebijakan pemerintah lainnya.

“Saya meminta kepada Pemerintah agar memikirkan kembali dengan sungguh-sungguh, melalui studi-studi yang komprehensif dan holistik, terutama studi sosiologis tentang keadaan masyarakat khususnya saudara-saudara muslim di Papua Barat, sebelum benar-benar menaikkan biaya haji ini. Pasalnya, masyarakat sudah ditempa oleh perjuangan melawan pandemi yang cukup panjang. Jadi, mari beri kesempatan saudara-saudara muslim untuk menarik nafas sebentar, agar pemulihan ekonomi terlaksana dengan lancar,” tegas Filep lagi.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini naik dibanding 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 514.888,02. Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp 98.893.909,11, sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

Terkait hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

Apresiasi Sikap Jaksa Agung Soal Penegakan Hukum di Desa, Senator Filep: Perlu Ada Keputusan Bersama Sebagai Dasar Hukum

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma saat menyampaikan aspirasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan dengan tegas akan membuat regulasi yang memberikan perlindungan bagi para kepala kampung atau kepala desa. Ia juga mengimbau tegas kepada seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala kampung atau kepala desa secara pidana ketika tersangkut Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Menurutnya tidak banyak kepala kampung yang paham sepenuhnya tata cara mengurus administrasi. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar jajarannya tidak sembarang menetapkan kepala kampung/kepala desa sebagai tersangka, namun dapat dikembalikan kepada Inspektorat sebelum masuk kepada Kejaksaan.

Hal ini disambut dengan antusias oleh Senator Papua Barat Filep Wamafma. Menurutnya, perjuangannya untuk para kepala kampung di Papua akhirnya terpenuhi, yakni ada jaminan negara bahwa para kepala desa dan/atau kepala kampung tidak sembarangan menjadi objek dari tindak pidana korupsi.

“Apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut merupakan terobosan yang luar biasa, yang juga sudah sering saya sampaikan kepada Pemerintah, terutama kepada Jaksa Agung secara langsung. Kepala-kepala kampung di daerah termasuk di Tanah Papua, merupakan orang-orang yang sesungguhnya menjadi kepala desa atau kepala kampung karena punya passion, pengorbanan dan dedikasi untuk daerahnya. Jadi mereka seharusnya dilindungi dengan lebih kuat,” kata Filep, Rabu (25/1/2023).

“Seringkali para kepala kampung ini tidak memahami secara mendalam tentang teknis pengelolaan keuangan negara yang punya banyak rambu-rambu. Yang ada dalam pikiran mereka ialah bagaimana membangun daerahnya. Ketidakpahaman inilah yang seharusnya diperhatikan, dipertimbangkan terlebih dahulu, sebelum menerapkan norma-norma tindak pidana korupsi atas perbuatan mereka,” tegas Filep melanjutkan.

Senator Filep juga meminta agar ada wujud konkret berupa keputusan bersama Kejaksaan Agung dengan beberapa pihak terkait lainnya guna memastikan terlaksananya sikap Kejagung tersebut secara optimal di daerah.

“Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini perlu segera ditindaklanjut dengan keputusan bersama antara Kejagung, Kemendagri, Polri dan KPK RI. Hal ini sangat penting agar sikap itu dapat dilaksanakan dengan baik. Demikian juga penting bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk dapat memperhatikan sekaligus melaksanakan apa yang menjadi sikap Jaksa Agung,” ungkapnya.

Khusus di tanah Papua, Filep pun mendorong agar regulasi Kejagung tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi melainkan juga persoalan hukum lainnya. Selain itu, ia juga menekankan penggunaan mekanisme hukum adat sesuai kultur masyarakat Papua dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat kampung/desa.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi tetapi juga persoalan-persoalan hukum di desa dan hendaknya diselesaikan dengan hukum adat. Mekanisme hukum adat ini sudah sejak lama mengakar kuat di dalam kehidupan masyarakat Papua, dan menjadi local wisdom yang layak dilestarikan,” ujar Filep.

Lebih lanjut, politisi DPD RI ini juga menyoroti peran inspektorat di daerah yang menurutnya harus melaksanakan peran literasi terlebih dahulu. Ia menilai para kepala kampung/kepala desa harus diberikan bimbingan untuk mendukung kinerja pelayanan masyarakat di tingkat kampung/desa.

“Sebagaimana Jaksa Agung, secara pribadi saya juga berharap agar peran pengawasan oleh inspektorat di daerah, juga melihat aspek literasi kepada para kepala desa/kampung. Inspektorat harus benar-benar menilai secara objektif. Jangan terlalu cepat menilai perbuatan kepala kampung sebagai tipikor. Beri mereka pencerahan, literasi, agar mereka lebih memahami itu. Jangan jadikan mereka sebagai objek penangkapan tipikor,” kata Filep menyitir Jaksa Agung.

“Saya tentu memberi apresiasi positif kepada pernyataan Jaksa Agung, karena justru dengan perlindungan hukum yang spesifik kepada para kepala kampung, maka inovasi-inovasi terhadap pembangunan desa menjadi semakin bervariasi dan gencar dilakukan. Kepala kampung di Papua tidak perlu khawatir terkait kebijakan-kebijakan inovatif yang dibuatnya, dengan catatan masih tetap berada dalam koridor hukum,” ungkap Filep.

Sebagai tanggapan penutup, lulusan Doktor Hukum Universitas Hasanuddin ini menyampaikan bahwa dasar dari keberhasilan pembangunan adalah adanya bangunan kolaborasi yang kuat dan saling mendukung.

“Di manapun kita berada, pembangunan bisa berjalan optimal jika ada kolaborasi yang positif dan kuat antara Pemda, Forkompimda, penegak hukum, dan tentu saja para kepala kampung. Kolaborasi ini akan membuat semua pihak untuk saling mengingatkan dalam melaksanakan atau mengimplementasikan kebijakan pembangunan. Yang jelas, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para kepala kampung,” ķata Filep mengakhiri wawancara.

Ledakan Bom Dekat Rumah Jurnalis Papua, Filep: Usut Tuntas!

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ledakan bom rakitan terjadi tepat berjarak 3 meter dari rumah jurnalis senior Papua, Victor Mambor, di wilayah Angkasapura, Jayapura Utara. Ledakan yang terjadi pada pukul 04.00 WIT tersebut sempat membuat dinding rumah Victor bergetar hingga tercium bau belerang pascaledakan.

Menanggapi kejadian itu, Senator Papua Barat, Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, persoalan itu perlu segera diinvestigasi agar tidak menimbulkan prasangka dan asumsi liar termasuk terkait kemerdekaan pers.

“Kemerdekaan Pers yang diperjuangkan persis setelah jatuhnya Orde Baru, merupakan bagian dari HAM. Kita tahu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut dengan jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Apa yang terjadi di dekat rumah Jurnalis Victor Mambor, seharusnya segera diinvestigasi agar masyarakat tidak berspekulasi dan berasumsi macam-macam,” ungkapnya, Selasa (24/1/2023).

“Apalagi dulu di tahun 2021, mobil Victor Mambor juga dirusak orang tidak dikenal. Tentu kita tidak ingin ada opini publik yang berkembang perihal indikasi pembungkaman pers di Tanah Papua” kata Filep.

Akademisi STIH Manokwari ini lantas berharap penyelidik segera bekerja secara profesional, agar karya-karya para jurnalis juga tetap telindungi. Pasalnya, selama ini Victor Mambor dikenal sebagai Pengurus Majelis Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

“Sekali lagi saya berharap supaya penyelidik segera bekerja untuk membuka secara terang benderang, siapa pelaku di balik ini, siapa pemilik bom. Apakah ini aksi pribadi atau terafiliasi dengan pihak tertentu. Aksi teror seperti ini yang bikin Papua tidak aman, bikin berita-berita dari Papua seolah selalu dibayangi ketakutan. Padahal UU Pers menyatakan dengan jelas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” ujar Filep.

“Penyelidikan sangat penting dilakukan, karena kita tahu juga bahwa mendekati tahun pemilu begini, keamanan masyarakat sangat rawan terganggu. Maka dari itu, situasi kamtibmas harus benar-benar menjadi perhatian penegak hukum, terutama terkait kerja-kerja wartawan dan jurnalis yang berkaitan dengan politik, hukum, dan pemilu. Saya percaya penegak hukum bisa bertindak profesional untuk membongkar hal-hal di balik peristiwa ini,” tegas Filep.

IPM Papua Tetap Terendah, Senator Filep: UU Otsus Seharusnya Bisa Menjawab Masalah Pendidikan di Papua

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pada tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Papua Barat sebesar 65,89, naik 0,63 poin dibandingkan tahun 2021, sedangkan IPM Provinsi Papua sebesar 61,39, naik 0,77 poin. Sayangnya peningkatan IPM ini tidak mengubah posisi kedua provinsi secara nasional. Persoalan ini terus disuarakan oleh anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Filep Wamafma.

“Sejak Otonomi Khusus (Otsus) jilid I, persoalan IPM Provinsi Papua dan Papua Barat selalu terendah diantara provinsi lain. Saya tidak ingin menegasikan semua aspek lain, tapi menurut saya, hal yang paling penting kenapa Orang Asli Papua (OAP) seolah-olah selalu dilihat sebelah mata, berada di urutan bawah, ialah lantaran persoalan pendidikan,” kata Senator Filep, Senin (23/1/2023).

Pasalnya, data BPS hingga tahun 2021 menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah (APS) untuk SD dan SMP di Papua dan Papua Barat masih terendah dan di bawah rata-rata APS Nasional. BPS juga mencatat bahwa 33,58 % penduduk Papua usia 15 tahun ke atas, tidak memiliki ijazah.

Selain itu, Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di kedua provinsi ini juga masih berada di bawah rata-rata nasional. Menurut Filep, hal ini tentu saja akan berhubungan dengan kualitas SDM.

“Contohnya saja, Laporan Bank Indonesia tentang Perekonomian Papua Barat Tahun 2022 menyebutkan bahwa SDM Papua Barat mengalami penurunan di sektor tenaga kerja berpendidikan tinggi seperti diploma dan sarjana yaitu sebesar -1,18% pada Februari 2022. Maka memang sangat sulit untuk bersaing,” papar Filep.

Lebih lanjut, Senator yang juga akademisi ini lantas menyoroti keterpurukan pendidikan di Papua dengan adanya peruntukan dana Otsus yang digelontorkan Pemerintah untuk pendidikan masyarakat Papua.

“Total dana Otsus sejak 2002 sampai 2022 mencapai 1.092 T. Bahkan transfer ke daerah dan dana desa mencapai 702,3 T, paling tinggi secara nasional. Tapi coba kita lihat, pendidikan di Tanah Papua seolah berjalan di tempat. Saya pernah mengeluhkan bagaimana persentase porsi belanja urusan pendidikan di Papua dan Papua Barat malah tertinggi di belanja pegawainya. Fokusnya pada operasional dan administrasi pegawai. Kalau seperti ini, esensi kemajuan pendidikan di Papua dikhawatirkan tidak akan tercapai,” tegas Filep lagi.

Berkaitan dengan hal itu, Filep kemudian mengingatkan kembali perihal perintah regulasi. Ia memaparkan, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 2 menyebutkan bahwa penerimaan yang telah diperuntukkan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon DAU nasional, ditujukkan paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan. Di Pasal 36 ayat (2) huruf a juga disebutkan bahwa untuk DBH Minyak dan Gas, 35%nya diperuntukkan bagi belanja pendidikan.

Untuk melaksanakan itu, maka Pasal 56 menegaskan bahwa Pemprov dan Pemkab bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangannya, yang kemudian tertuang dalam PP 106 Tahun 2021. Selanjutnya, UU Otsus juga mewajibkan Pemprov dan Pemkab untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi bagi OAP, menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini juga mengatakan bahwa secara implementatif, PP 107 Tahun 2021 dan PP 106 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut perintah UU Otsus. Khusus untuk pendidikan, Pasal 3 PP 107 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kebijakan penerimaan dalam rangka Otsus dikelola secara efektif, efisien, transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, keberpihakan pada OAP, yang meliputi pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dengan mempripritaskan OAP, soal kewenangan Pemprov dan Pemkab terkait otonomi pendidikan tersebut.

“UU ini menjadi solusi, untuk keberpihakan terhadap dunia pendidikan di Papua. Oleh sebab itu, tata kelola kebijakan di bidang pendidikan wajib dievaluasi total oleh pemerintah Daerah. Persentase dana Otsus dan afirmasi kepada OAP adalah perintah UU Otsus untuk mengafirmasi OAP-nya. Jadi jika di era Otsus masih ada persoalan pendidikan, itu menunjukkan bahwa orientasi kita tidak berada pada tujuan pembangunan dan masa depan OAP dalam dunia pendidikan”, tegas Filep.

Filep menjelaskan, lampiran PP 106 Tahun 2021 sudah memaparkan secara lex scripta dan lex stricta, tentang sejauh mana kewenangan Pemprov dan Pemkab terkait pendidikan dalam rangka Otsus. Ia menekankan bahwa pada prinsipnya adalah afirmasi terhadap OAP, bahwa OAP harus memperoleh pendidikan yang bermutu bahkan gratis.

“PP 106 Tahun 2021 meletakkan kewenangan untuk Pemprov dan Pemkab untuk pemberian beasiswa diprioritaskan OAP. Untuk Pemprov, kewenangannya ialah penyediakan fasilitas pembiayaan pendidikan bagi setiap OAP untuk menjamin setiap OAP memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya alias gratis,” katanya.

“Sementara Pemkab punya kewenangan untuk menyediakan pendidikan layanan khusus diprioritaskan OAP yang punya potensi kecerdasan dan bakat istimewa, atau berada di daerah terpencil/terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil. Demikian halnya juga para pendidik dan tenaga kependidikan, harus ditingkatkan kualitasnya di mana Pemprov dan Pemkab punya kewajiban untuk hal tersebut”, jelas Filep secara terperinci.

Di akhir penjelasannya, akademisi STIH Manokwari ini meminta komitmen Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab, untuk memajukan pendidikan sebagai roh dari Otsus Papua.

“Bertahun-tahun berada dalam naungan NKRI, kenapa masalah Papua selalu sama? Jika bukan pendidikan ya kesehatan. Jika kedua hal itu sedang ditangani, giliran diskriminasi dan konflik berbasis HAM menjadi masalah. Jadi tolong seriuslah. Referendum yang jadi tanda ikutnya OAP ke NKRI, seharusnya memberi jawaban mengapa OAP sampai sekarang hanya seperti ini saja,” tutup Filep Wamafma.

Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM, KPK Angkat Bicara

0
Komnas HAM RI. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Keluarga Lukas Enembe mendatangi kantor Komnas HAM RI dan mengadukan perihal Lukas yang dinilainya tidak mendapatkan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan di tahanan.

Pihak keluarga mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan 15 penyidik atas dugaan pelanggaran HAM karena menilai Lukas tidak mendapatkan hak kesehatan.

Dalam konferensi pers di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1), Istri Lukas yakni Yulce Wenda menyampaikan Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit saat ditangkap KPK pada tanggal 10 Januari 2023 lalu.

“Pak Lukas itu sakit dan dia sedang minum obat dalam perjalanan. Dan pada saat diambil di Papua tanggal 10 sampai bawa ke sini obat yang sedang diminum tidak bawa dan kami lost control sampai saat ini,” kata Yulce.

Yulce lantas menyebutkan bahwa pihak keluarga akhirnya mendapat akses menjenguk Lukas pada Jumat, 20 Januari 2023 terhitung 11 hari sejak penangkapan. Menurutnya, penyakit ginjal yang diderita suaminya semakin kronis berdasarkan keterangan yang didapat dokter. Ia mengatakan, penyakit ginjal suaminya sudah memasuki fase lima.

“Kami kesana dibilang beliau sudah fase lima, ginjal rusak,” ungkap Yulce.

Hal yang sama diungkapkan tim pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan bahwa penyakit ginjal kliennya telah memasuki stadium lima. Selain itu menurutnya, Lukas juga menderita penyakit stroke, hipertensi dan diabetes.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meyakinkan bahwa kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sehat berdasarkan laporan tim medis yang melakukan pemantauan secara berkala.

“Apa yang sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu,” katanya, Sabtu (21/1/2023).

Ali juga mengatakan pihaknya tidak memahami langkah keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengadu ke (Komnas HAM). Adapun keluarga Lukas mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya, juru bicara, serta 15 penyidik ke Komnas HAM karena dinilai mengabaikan hak Lukas untuk mendapatkan hak kesehatan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan, seluruh proses penanganan perkara Lukas Enembe dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Menurut Ali, KPK justru menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, hak Lukas Enembe sebagai tersangka, dan hak kesehatannya. Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, KPK juga telah mengantongi dokumen yang menyatakan Lukas fit to stand trial.

“Artinya, bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” tutur Ali.

Ali juga menepis tudingan bahwa KPK tidak memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada Lukas. Dia menerangkan, standar pelayanan kesehatan merupakan wewenang dan keahlian tim medis. Karena itu, ketika Lukas tiba di Jakarta setelah ditangkap pekan lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,” ujar Lukas.

Ali kemudian menyampaikan perihal pemeriksaan anak dan istri Lukas Enembe. KPK mendalami peran dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Penyidik mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua, termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Laka ke tersangka LE.

“Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi,” ujarnya. (UWR)

Senator Filep Tanggapi Pengalihan Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK ke Kabupaten/Kota

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma memberikan tanggapannya tentang pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Kabupaten/Kota oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Filep, pada prinsipnya, pengalihan kewenangan jangan sampai mengorbankan esensi pendidikan.

“Kita semua tahu bahwa perubahan kebijakan di bidang pendidikan seringkali terjadi. Bagi saya, apapun bentuk perubahan kebijakan itu, tidak boleh menegasikan makna filosofis pendidikan. Pendidikan itu memerdekakan, dan menjadi bagian dari HAM, karena perjuangan memerdekakan manusia dari kebodohan, dari pembungkaman, dari diskriminasi, semua dilakukan hanya lewat pendidikan,” kata Filep saat ditemui awak media (21/01).

Senator Papua Barat ini kembali meminta konsistensi Pemerintah dalam melaksanakan amanat UU Otsus untuk pendidikan di tanah Papua. Filep berharap agar peruntukan Otsus bagi sektor pendidikan benar-benar berdampak signifikan untuk generasi Papua.

“Dalam konteks Otsus Papua, kita harus selalu sadar bahwa dua bidang paling fundamental adalah pendidikan dan kesehatan. Alokasi anggaran memang sangat besar dan itu perintah UU. Bidang pendidikan sangat penting lantaran pemerintah menyadari bahwa upaya keluar dari keterbelakangan pembangunan, garis kemiskinan, garis kebodohan, dari upaya dikriminasi sosial, hanya bisa dilakukan melalui pendidikan. Disinilah pengaturan kebijakannya harus selalu konsisten, tidak berubah-ubah. Maka baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus konsisten menjalankan perintah Otsus itu,” ungkap Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menambahkan bahwa sesuai perintah UU Otsus, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dalam hal manajemen pendidikan menyebutkan, Pemprov berwenang mengelola pendidikan khusus, mengelola pendidikan komunitas, menyediakan data peserta didik sesuai kewenangannya.

Pemprov juga berwenang menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP untuk memperoleh pendidikan, mulai PAUD hingga pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya. Kemudian, menyediakan bantuan dan fasilitas pembiayaan bagi pendidikan, memberi beasiswa ikatan dinas diprioritaskan OAP, menyelenggarakan layanan pendidikan tambahan diprioritaskan OAP untuk membantu pendidikan ke perguruan tinggi atau kedinasan.

“Pemerintah kabupaten/kota juga sama, punya kewenangan juga yaitu mengelola PAUD, SD, SMP dan SMA, pendidikan non formal, pendidikan layanan khusus dengan prioritas OAP, menyediakan bantuan pembiayaan pendidikan. Saya pikir landasan ini ada dalam pertimbangan Kemendagri sehingga tidak ada alasan bagi Pemprov dan Pemkab untuk menolak. Yang penting sekali lagi menurut saya, konsistensi sesuai amanat UU dan PP,” tegas Filep lagi.

Filep menyadari bahwa melalui pendidikan OAP dapat menyuarakan pikiran, pandangan, mampu melawan diskriminasi, melawan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Ia berharap adanya kreativitas pemprov dan pemkab dalam mengelola anggaran untuk memajukan pendidikan generasi Papua.

“Dana Otsus sangat besar dan sangat urgen untuk didistribusikan secara adil kepada para pelajar dan mahasiswa serta seluruh manajemen pendidikan di tanah Papua. Jadi jika persoalan kebijakan saja jika tidak ada konsistensi, tidak menuruti apa kata regulasi, mau jadi apa pendidikan di Papua ini? Percuma kerja-kerja kita di parlemen kalau pada akhirnya pemerintah, pemprov, dan pemkab tidak konsisten,” kata Filep mengakhiri wawancara.

Respons Pernyataan Ketua DPD RI, Senator Filep Tekankan Pentingnya Fungsi Bikameral

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menyusul gagasan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk kembali ke naskah asli UUD 1945 yang dikaitkan dengan eksistensi sistem bikameral, anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma memberikan respons sebaliknya. Menurutnya, bikameral merupakan bagian dari amanat reformasi.

“Perjuangan reformasi ialah menghilangkan sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga, dan menegasikan lembaga yang lain, juga menghindari Power tends to corrupt. Untuk mencegah pemutlakan kekuasaan, maka perlu ada mekanisme saling mengawasi, termasuk dalam legislatif. Ini juga supaya UU yang dihasilkan di kamar DPR tidak menjadi sewenang-wenang,” ungkap Filep, Sabtu (21/1/2023).

“Sebagai Ketua DPD, semestinya yang diperjuangkan ialah penguatan fungsi bikameral itu, bukan melemahkannya. Penguatannya ialah melalui upaya afirmasi terhadap kewenangan DPD di bidang legislatif. Contoh saja, di Prancis, posisi Senat dan National Assembly di Prancis sebagai lembaga bikameral adalah sama kuat dan sejajar. Senat dan National Assembly sama-sama memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya kepada kebijakan pemerintah,” tegas Filep.

Senator Papua Barat ini lantas menambahkan bahwa apabila tidak ada sistem bikameral, maka tidak akan dikenal perwakilan dari daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Jika bikameral itu tidak ada, maka provinsi-provinsi DOB seperti Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, tidak akan diwakili hak-hak kedaerahannya. Sebagai Ketua DPD RI, diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk berpikir ke depan, bukan kembali pada masa Orba dengan sentralistiknya. Bikameral bukan penyimpangan, karena amandemen Konstitusi pun bukan hal yang tabu, karena diperbolehkan secara hukum,” ungkap Filep.

Menurut mantan Anggota Pansus Papua ini, apabila anggota MPR diisi oleh anggota DPR yang dipilih, utusan daerah yang diidealkan berasal dari raja-raja nusantara dan utusan golongan diisi dari para profesional dari organisasi-organisasi, maka dikhawatirkan akan melahirkan transaksi politik.

“Bayangkan saja jika utusan daerah berasal dari raja-raja nusantara, dan utusan golongan dari kaum profesional, bukankah justru akan melahirkan politik transaksional yang besar disana? Akan ada kepentingan-kepentingan tertentu disana, dan hak-hak konstitusional masyarakat di luar para raja dan para profesional dikhawatirkan justru akan dikebiri dan sangat tidak demokratis,” ujarnya.

“Terus terang saya cukup heran dengan pandangan Pak LaNyalla, karena bagaimanapun, DPD RI dilahirkan dari rahim reformasi. Potret perubahan Konstitusi yang melahirkan DPD, sejatinya bertujuan agar memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah, serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang,” tambahnya.

Filep juga menekankan bahwa para wakil daerah bukanlah wakil dari suatu komunitas atau sekat komunitas di daerah yang berbasis ideologi atau parpol ataupun keturunan tertentu. Menurutnya, wakil daerah adalah figur-figur yang dapat mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.

“Jangankan DPD RI, persoalan Otonomi Daerah, termasuk Otsus, juga merupakan hasil amandemen dari Pasal 18 Konstitusi. Dulu kan Pasal ini lebih menekankan streek and locale rechtsgemeenschappen atau bersifat daerah administrasi belaka. Justru dengan amandemen Pasal 18, maka beberapa prinsip baru dapat diterapkan dan diakui, yaitu prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya dan bukan sekadar administratif, prinsip kekhususan dan keragaman daerah, serta prinsip menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” jelas Filep.

“Dengan prinsip itu pula maka masyarakat adat Papua contohnya, bisa meminta hak atas DBH Sumber Daya Alam, Hak atas tanah adat, hak atas pemberdayaan masyarakat adat dan lainnya. Jadi, mari berpikir ke depan. Jangan sampai DPD yang sudah berdiri ini, dan juga seluruh sistem lainnya, dikembalikan ke masa lalu. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain di balik itu, ya jelas harus dilawan,” tutup Filep Wamafma.

Pemerintah Diminta Beri Atensi Khusus ke Papua Hingga Polri Ungkap Penyebab Banyak Pemuda Papua Gabung KKB

0
Ilustrasi TNI di Papua. [Foto: Dok. Puspen TNI]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Meningkatnya gangguan keamanan di wilayah Papua mendapat banyak perhatian dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), memberikan atensi khusus guna mengantisipasi gangguan keamanan di Papua.

“Kemenkopolhukam wajib memberi atensi khusus untuk mengantisipasi gangguan keamanan di Tanah Papua,” kata Christina, Selasa (17/1/2023).

Christina mengatakan, langkah antisipatif perlu dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua terutama yang berada di daerah rawan konflik bersenjata seperti Pegunungan Bintang, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo, dan daerah lain yang dianggap rawan.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini meyakini bahwa panglima TNI, para kepala staf angkatan, dan Kapolri yang belum lama ini mengunjungi Papua sudah memahami situasi dan kondisi lapangan, sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi yang tepat. Ia menilai, aparat keamanan juga perlu memperhatikan potensi gangguan keamanan terutama usai penangkapan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.

Gangguan keamanan di Papua belakangan ini meningkat akibat ulah segerombolan orang yang biasa disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB). Gerombolan bersenjata di Oksibil, Pegunungan Bintang sejak Sabtu (7/1) kembali menebar teror.

Diantaranya membakar gedung SMKN 1 dan Disdukcapil Pegubin serta menembak pesawat terbang milik Ikairos sesaat hendak mendarat di Bandara Oksibil. Akibatnya, sebanyak 187 warga sejak Kamis (12/1) mengungsi ke Sentani, Papua lantaran ketakutan.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Rahmadani menyampaikan, sebanyak satu kompi anggota Satgas Damai Cartenz telah bersiaga di Oksibil sejak Sabtu (14/1/2023) lalu.

“Satu kompi anggota Satgas Damai Cartenz sudah bergabung dengan aparat keamanan di Oksibil dan berharap wilayah itu segera kembali kondusif,” kata Faizal yang juga merupakan komandan Satgas Damai Cartenz 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Faizal mengungkapkan bahwa banyak pemuda Papua berusia di bawah 25 tahun yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Faizal, para pemuda ini diduga bergabung lantaran terbatasnya lapangan pekerjaan.

“Memang benar saat ini banyak pemuda yang bergabung dan menjadi anggota KKB dan usia mereka di bawah 25 tahun. Selain bergabung dengan KKB, mereka juga sering kali melakukan tindak kriminal,” kata Faizal dilansir Antara, Sabtu (14/1/2023).

Faizal menilai apabila lapangan pekerjaan semakin bertumbuh dan dapat merangkul para pemuda tersebut maka akan dapat berdampak pada menurunnya gangguan keamanan di wilayah Papua. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah terutama dinas terkait dapat segera memberikan solusi terkait hal ini.

“Bila nanti lapangan pekerjaan dibuka dan mereka direkrut, gangguan kamtibmas di wilayah itu berkurang,” ucapnya. (UWR)

Fadel Muhammad “KO” Hadapi LaNyalla, PN Jakpus Tolak Gugat SK DPD RI

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Upaya hukum politikus produk era Orde Baru Fadel Muhammad berkonflik politik panjang melawan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, akhirnya kalah alias “KO” di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, PN menolak gugatan Fadel yang anggota DPD RI itu terhadap para petinggi DPD RI. Praktis, Ketua DPD RI LaNyalla sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II mendapatkan pembenaran hukum terkait menggelar sidang paripurna di Lembaga Negara ini, untuk mengeluarkan keputusan menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Dalam keputusannya, PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

Menurut Fahmi Bachmid kuasa hukum Ketua DPD RI LaNyalla, bahwa keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Senin (16/1/2023) dan diucapkan Rabu (18/1/2023)

“Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II,” tulis salinan surat keputusan tersebut.

Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Kuasa hukum LaNyalla menegaskan, pihaknya menampilkan sejumlah bukti yang menjadi dasar keputusan hakim.

“Kita menyertakan beberapa alat bukti untuk memperkuat keputusan hakim, yaitu copy dari Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” terang Fahmi.

Dokumen ini membuktikan bahwa surat keputusan itu dihasilkan dengan adanya Sidang Paripurna 18 Agustus 2022.

“Dokumen ini membuktikan bahwa pada Pasal 247 yang menyatakan DPD merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara Bukan Sebagai Badan Hukum Perdata,” jelas Fahmi.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 290 Hak Imunitas Ayat (1) Anggota DPD mempunyai Hak Imunitas; Ayat (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.

Selain itu, secara yuridis SK.Nomor:2/DPDRI/I/2022-2023 lahir dari adanya Pernyataan Tertulis berupa Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya dari 97 Anggota DPD, yang mengingikan Fadel Muhammad ditarik dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Serta Copy dari Salinan sesuai dengan aslinya yang dilegalisasi oleh Kepala Biro Organisasi Keanggotaan, dan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib.

“Secara yuridis Surat Keputusan DPD sebagai produk hukum dari hasil sidang paripurna yang merupakan Forum Tertinggi dari Lembaga DPD hanya bisa dibatalkan melalui proses Sidang Paripurna DPD itu sendiri atau merupakan kewenangan Absolut Lembaga DPD,” terangnya.

Masalah ini mencuat setelah Fadel Muhammad ditarik dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur DPD. Penarikan tersebut atas desakan mayoritas anggota DPD RI, yang disampaikan di dalam Sidang Paripurna DPD RI (rls/WRP)

Berita Terbaru