Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 103

Pemerintah Didesak Tambah Kekuatan TNI-Polri di Papua Hingga Strategi Defensif Aktif

0
Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto/Merdeka.com)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah gangguan keamanan yang masih berlangsung di Papua kembali meresahkan masyarakat terutama teror yang dilakukan oleh KKB Papua. Teranyar, seorang tukang ojek meninggal akibat ditembak oleh KKB di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (22/3/2023).

KKB sebelumnya juga melakukan penyanderaan terhadap pilot Susi Air, penembakan pesawat Trigana Air pada 11 Maret, pembakaran satu sekolah di distrik Deikai pada Minggu 12 Maret yang menjadikan dinas pendidikan Kabupaten Yahukimo terpaksa meliburkan sekolah hingga meninggalnya seorang warga sipil dan seorang prajurit TNI di Puncak serta seorang prajurit TNI di Kabupaten Yahukimo.

Merespons serangkaian kejadian, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah agar segera menambah personel aparat gabungan TNI dan Polri di Papua. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan melindungi masyarakat di wilayah Papua.

“Mendesak pemerintah pusat bersama aparat gabungan TNI-Polri menambah jumlah personel untuk memperkuat dan meningkatkan pengamanan di wilayah Papua, dan memutus mata rantai kebutuhan pokok bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB),” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/3).

Bamsoet juga meminta aparat gabungan TNI, Polri dan pemerintah daerah bersinergi untuk berfokus menangani kekerasan maupun penyerangan oleh KKB yang terus berulang di wilayah Papua, serta terus mengejar dan menindak tegas pelaku KKB yang melakukan aksi teror tersebut.

“Meminta pemerintah untuk mengidentifikasi dan memetakan pola penyerangan KKB, guna menentukan strategi yang tepat agar TNI dan Polri bisa memberikan perlindungan kepada warga sipil setempat dalam menangani dan memerangi aksi kekerasan yang dilakukan KKB,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Ketua MPR RI itu juga mendesak pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan TNI-Polri melakukan langkah preventif dan secara tegas membuka ruang dialog yang persuasif, bersama kepala adat, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Ruang dialog itu untuk menghentikan aksi teror KKB, mengingat selama ini aksi-aksi yang dilakukan KKB di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan hingga mengakibatkan adanya korban jiwa,” katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun turut menanggapi eskalasi kekerasan di Papua akibat ulah KKB. Wapres menegaskan penegakan hukum terhadap KKB menggunakan strategi defensif aktif.

“Penegakan hukumnya akan lebih kita sebut sebagai (strategi) defensif aktif, kita memang defensif tidak menyerang tetapi harus aktif ya, aktif itu artinya tidak boleh membiarkan itu terjadi,” tegasnya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin juga menekankan bahwa pengamanan di Papua tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dirinya menegaskan, hal yang menjadi prioritas bagi pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yang dianggap melanggar HAM.

“Sifatnya lebih pada pencegahan, penegakan hukum karena itu kita memang kita mulai ingin melakukan suatu, itu jangan ada daerah yang rawan di sana itu, harus diamankan semuanya ya, jangan ada masyarakat yang meninggalkan tempat karena ketakutan, jadi jangan, itu harus ada perlindungan. enindakan terhadap mereka yang melakukan perbuatan yang merusak atau membuat apa namanya itu membuat rakyat ketakutan,” tandasnya. (UWR)

Segera Jalani Sidang Perdana, Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

0
Gubernur Papua Lukas Enembe. [Foto: Dok. Pemprov Papua]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus dugaan suap yang menyeret nama Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) segera disidangkan. Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka bakal didakwa menyuap Lukas Enembe sejumlah Rp 35,4 miliar.

Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ini, Jumat (24/3/2023).

“Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sidang perdana ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun, dakwaan secara terperinci akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut pemberian suap diduga bertujuan untuk memenangkan sejumlah proyek oleh perusahaan-perusahaan terdakwa.

“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua,” jelas Ali.

Sementara itu, nama Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi bermula ketika Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Anehnya, perusahaan RL bergerak di bidang farmasi.

Hal itu juga semakin menguatkan dugaan KPK terkait pemenangan proyek lantaran yang bersangkutan diduga telah melobi sejumlah pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.

Terkait kasus ini, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UWR)

17 DOB di Papua Barat dan PBD Diusulkan ke Komisi II DPR Hingga Pembentukan Panja Evaluasi 4 DOB di Papua

0
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. [Foto: Antara/Muhammad Adimaja]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sebanyak 17 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya diusulkan ke DPR RI. Usulan belasan DOB itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para penjabat gubernur di tanah Papua termasuk Penjabat Gubernur Papua Barat dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya pada Senin (20/3/2023).

RDP yang berlangsung di ruang rapat komisi II DPR RI, Kompleks Senayan Jakarta itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wamendagri, Pj Gubernur Papua Barat, Plh Gubernur Papua, Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Pegunungan, Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Gubernur Papua Barat Daya, Ketua DPR Papua dan Papua Barat.

Adapun 17 DOB yang diusulkan itu terdiri dari 11 DOB di Papua Barat dan 6 DOB di Papua Barat Daya. Perwakilan Provinsi Papua Barat mengusulkan calon DOB Kota Madya Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Moskona, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, Kabupaten Teluk Arguni, Kabupaten Teluk Etna, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Kokas, Kota Madya Fakfak dan Kota Madya Bintuni.

Sedangkan, Provinsi Papua Barat Daya mengusulkan calon DOB Kabupaten Imekko, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Mare, Kabupaten Raja Ampat Selatan dan Raja Ampat Utara.

Terkait hal itu, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyampaikan bahwa selain 17 calon DOB Kabupaten/Kota yang diusulkan, pihaknya juga mengusulkan pemekaran di tingkat distrik dan kampung pada beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Usulan pemekaran kampung yakni di Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari, Teluk Bintuni, Sorong Selatan dan Maybrat serta beberapa daerah lainnya,” jelasnya dikutip dari mcwnews, Senin (20/3/2023).

Wonggor mengatakan, DPR PB juga telah menyerahkan dokumen terkait calon DOB kabupaten, kota, distrik dan kampung kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat tersebut.

“Kita harap Komisi II DPR RI dapat memperjuangkan dalam rapat kerja bersama kementrian terkait nanti, dan tadi Komisi II langsung membentuk Panja untuk bekerja dalam beberapa waktu ke depan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna melakukan evaluasi pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di 4 provinsi baru di tanah Papua.

Menurutnya, Panja akan juga akan membahas berbagai persoalan sebagai dampak dari hadirnya empat DOB provinsi tersebut, termasuk yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Yang berkaitan dengan soal kesehatan, pendidikan, soal pengadaan ASN, soal macam-macam yang berkaitan dengan implikasi dari pemekaran DOB akan dibicarakan secara spesifik dalam panja ini, termasuk APBD-nya,” kata Doli.

“Termasuk terbentuknya organisasi pemerintah daerah serta terselenggaranya pemerintahan secara baik, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja tentang Evaluasi Pembentukan Dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Empat provinsi otonom baru di tanah Papua,” tuturnya. (UWR)

Soal CSR LNG Tangguh, Senator Filep: Ini Dasar Hukum Investasi di Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Menanggapi pandangan yang mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah tanggung jawab utama dari perusahaan dalam hal ini LNG Tangguh, Senator Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, LNG Tangguh juga memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan masyarakat di lokasi beroperasi.

Filep pun mengingatkan perihal kewajiban perusahaan melaksanakan TJSL yakni Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang secara jelas termaktub dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jadi TJSL itu wajib, dan jelas menjadi bagian dari tanggung jawab utama perusahaan. Sehingga perusahaan tidak hanya ambil kekayaan alam, lalu mengembalikan dalam bentuk pajak dan setoran ke pemerintah, tapi juga kepada masyarakat. Jadi jangan dicampuradukkan,” jelas Filep, Rabu (22/3/2023).

Senator Papua Barat ini lantas menerangkan bahwa konsep CSR di luar negeri boleh jadi berbeda dengan di Indonesia. Akan tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku terutama di dalam negeri.

“Kalau di luar negeri, sifatnya bisa jadi voluntary (suka rela). Tapi di Indonesia wajib sifatnya”, ujar Filep yang juga merupakan penulis buku tentang pengaturan kebijakan investasi itu.

“Selain itu, kajian-kajian akademik juga menegaskan bahwa konsep CSR memperluas kewajiban perusahaan dengan kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya. Misalnya, pemberdayaan ekonomi rakyat berupa membina usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, penyediaan dan pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, juga kegiatan yang bersifat karitatif lainnya,” tambah Filep.

Lebih lanjut, akademisi STIH Manokwari ini pun menegaskan bahwa pertanyaannya tentang konstribusi LNG Tangguh terhadap masyarakat merupakan pertanyaan yang lahir dari pemikiran tentang CSR.

“LNG Tangguh kan sudah lama berdiri. Sejauh mana perannya melalui CSR ini berjalan? Jangan dianggap bukan kewajiban, ini perintah UU. LNG Tangguh memang tidak bertukar peran dengan pemerintah, tapi LNG Tangguh berdasarkan UU memiliki kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya,” ungkap Senator Jas Merah ini.

Filep menambahkan, di beberapa aturan lain juga mengatur tentang kewajiban untuk CSR, misalnya Pasal 47, 52, 83 UU Nomor  7 Tahun  2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 30, 32, 48, 50 UU Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Pasal 40 UU Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Bahkan meskipun pasal tentang CSR ini pernah digugat di MK, namun MK menolak gugatan tersebut. Dalam Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008, MK menyatakan pertama, menjadikan CSR sebagai suatu kewajiban hukum melalui rumusan Pasal 74 yang merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk mengatur dan menerapkan CSR dengan suatu sanksi,” katanya.

Filep melanjutkan, hal itu adalah benar, karena (1) secara faktual, kondisi sosial dan lingkungan telah rusak di masa lalu ketika perusahaan mengabaikan aspek sosial dan  lingkungan sehingga merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan pada umumnya;

(2) budaya hukum di Indonesia tidak sama dengan budaya hukum negara lain, utamanya negara industri maju tempat konsep CSR pertama kali diperkenalkan di mana CSR bukan hanya merupakan tuntutan bagi perusahaan kepada masyarakat dan lingkungannya tetapi juga telah dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja perusahaan dan syarat bagi perusahaan yang akan go public;

(3) menjadikan CSR sebagai kewajiban hukum dinilai oleh MK justru untuk memberikan kepastian hukum sebab dapat menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda tentang CSR oleh perseroan sebagaimana dapat terjadi bila CSR dibiarkan bersifat sukarela. Hanya dengan cara memaksa tersebut akan dapat diharapkan adanya kontribusi perusahaan untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kedua, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 74 tidak menjatuhkan pungutan ganda kepada perseroan sebab biaya perseroan untuk melaksanakan TJSL berbeda dengan pajak. Ketiga, pengaturan CSR dalam bentuk norma hukum merupakan suatu cara Pemerintah untuk mendorong perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi rakyat. Jadi sekali lagi jangan dianggap CSR bukan merupakan tanggung jawab utama perusahaan. Masak sudah keruk kekayaan alam tapi tidak ada perhatian pada masyarakat sekitar?” tanya Filep.

“Justru kalau perusahaan melakukan CSR, maka perusahaan semakin dipercaya publik untuk beroperasi. Sekarang bagaimana dengan konteks Papua? Dasarnya ada pada UU Otsus Pasal 38 yang secara rinci sudah menjelaskan hal itu,” ucapnya.

Adapun Pasal 38 UU Otsus menegaskan bahwa pertama, perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan;

Kedua, usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus;

“Lalu yang Ketiga menyebutkan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud di atas, wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP). Jadi semua usaha ekonomi di tanah Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, harus memperhatikan hal ini,” kata Filep mengakhiri wawancara.

Yayasan Pusaka Temukan Deforestasi Hutan di Papua oleh Perusahaan yang Izin Konsesinya Sudah Dicabut

0
Penebangan hutan di Papua dan Papua Barat dilaporkan meningkat selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. [Foto: Greenpeace/Ulet Ifansasti]

JAGAINDONESIA.COM – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyampaikan temuan terkait terjadinya deforestasi atau penggundulan hutan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023. Dalam siaran persnya, Selasa (21/3/2023), Yayasan Pusaka menyebut total hutan yang lenyap di daerah itu mencapai 413 hektare.

Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante mengatakan deforestasi itu terjadi diduga untuk kepentingan usaha perkebunan kelapa sawit beberapa perusahaan di wilayah itu.

“Hari ini, pengrusakan dan penggundulan hutan di Indonesia masih terus terjadi oleh karena kepentingan bisnis komersial hasil hutan kayu dan lahan usaha perkebunan. Di Papua, pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat terhadap perubahan tutupan hutan, ditemukan adanya deforestasi, penggundulan hutan yang diduga untuk usaha perkebunan kelapa sawit di areal perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Inti Kebun Sawit,  Kabupaten Sorong, dan di areal PT Subur Karunia Raya, Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkap Franky di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Total hutan yang hilang sejak Januari hingga Februari 2023 sekitar 413 hektar,” kata Franky menambahkan.

Menurut Franky tiga perusahan tersebut terdaftar sebagai perusahaan yang dicabut izin konsesinya oleh Menteri LHK, namun masih beraktivitas. Hal itu menunjukkan deforestasi masih berlangsung di tanah Papua mengingat Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, 2023, menyebutkan deforestasi di Papua pada tahun 2022 terpantau seluas 19.426 hektar, dan seluruhnya berasal dari aktivitas bisnis pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit.

“Pemerintah seharusnya mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan hutan adat, dengan menghasilkan dan menjalankan kebijakan peraturan dan program bagi masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat yang adil dan berkelanjutan,” kata Franky di momentum Hari Hutan Sedunia yang jatuh tepat pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Ia menuturkan, dalam berbagai percakapan pembangunan seringkali keberadaan hutan dipandang sebagai tegakan pohon dan kayu saja, sehingga isinya dapat dikuras menjadi komoditi ekonomi kayu, perdagangan karbon dan atau dialih fungsi untuk menjadi lahan usaha perkebunan, pertambangan dan sebagainya.

“Paradigma dan praktik pembangunan pemanfaatan hasil hutan sebagai komoditi komersial ini telah menghancurkan dan menghilangkan hutan dalam skala luas, menimbulkan bencana ekologi, perubahan iklim, yang pada gilirannya menyingkirkan masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berada dan berdiam di sekitar kawasan hutan atas sumber kehidupannya, sehingga terjadi konflik kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” katanya.

Terlebih, lanjutnya, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim dan Persetujuan Paris, yang diantaranya mewajibkan negara mengambil upaya-upaya pencegahan untuk mengantisipasi, mencegah atau meminimalisir penyebab perubahan iklim dan mitigasi dampak buruk yang dihasilkannya dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga telah menetapkan keputusan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Rencana Operasi Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Carbon Sink (FOLU Net Sink) 2030 untuk pengendalian perubahan iklim, yang diantaranya mempunyai sasaran untuk mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan.

Franky menilai, deforestasi di Papua berpotensi bertambah luas seiring dengan adanya rencana pemberian izin baru, perluasan areal usaha perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, penegakan hukum yang lemah dan kebijakan pengembangan daerah otonomi baru.

“Pusaka Bentala Rakyat berpandangan bahwa hutan bukan hanya kayu dan sumber lahan untuk komoditi komersial saja, melainkan memiliki keragaman fungsi ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya, yang seharusnya ditata dan dikelola secara lengkap memadai. Masyarakat adat Papua yang hidup disekitar dan dalam kawasan hutan mempunyai kemampuan pengalaman, norma dan pengetahuan yang diwariskan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan adat,” ungkapnya.

Dirinya berharap pemerintah dapat menyegerakan penertiban dan upaya penegakan hukum secara sungguh-sungguh dan kuat atas izin-izin perusahaan yang telah dicabut izin konsesi di kawasan hutan. Hal itu mengingat lampiran putusan SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdaftar 48 perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan izin dengan luas konsesi 1.063.100 hektar.

“Sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan evaluasi, penegakan hukum dan pemberian sanksi atas perusahaan dimaksud. Justru ditemukan adanya upaya pemberian izin baru dalam kasus PT Sorong Global Lestari di Kabupaten Sorong, dan aktivitas penggundulan hutan untuk perluasan areal perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

“Kami mendesak kepada negara dan korporasi untuk menghormati dan melindungi keberadaan dan aktivitas Pembela HAM Lingkungan, mereka yang berjuang di akar rumput dan di garis depan penjaga hutan, maupun aktivis membela dan memperjuangkan HAM dan lingkungan,” tutup Franky. (UWR)

Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 1.036 T untuk Papua Hingga Pimpin Ratas Bersama Kapolri-Panglima TNI

0
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.036 triliun untuk pembangunan di Papua dalam kurun waktu 2014-2022. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat meresmikan Papua Youth Creative Hub seperti disiarkan melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (21/3/2023).

“Itu pembangunan-pembangunan yang ada disini (Papua) dari 2014 sampai 2022, ini hati-hati. Anggaran yang keluar dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota telah keluar Rp 1.036 triliun. Uang ini uang yang sangat besar sekali,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. Dirinya berharap agar anggaran itu tidak dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, korupsi termasuk faktor terbesar yang menghambat berjalannya pembangunan di daerah.

“Saya minta kepada masyarakat di tanah Papua tolong ini diawasi, dikawal, diamati terus, jangan sampai belok kemana-mana, nanti tidak akan jadi barang. Hati-hati mengenai ini. Karena korupsi menjadi momok semua provinsi dalam rangka pembangunan di daerah-daerah kita,” ungkapnya.

“Sekali lagi saya minta diawasi, dikawal terus dilihat betul karena duitnya gede sekali yang ada di tanah Papua,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ia menuturkan, agenda pembangunan di tanah Papua menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, gelontoran anggaran tersebut sudah memberikan dampak besar bagi Papua terutama terlihat dari perbaikan infrastruktur. Hal itu menunjukkan bahwa saat ini pembangunan di Indonesia tidak lagi terkesan jawa sentris.

“Dan tanah Papua menjadi prioritas dari pembangunan yang kita lakukan,” ujar Jokowi menambahkan.

Dirinya lantas menyampaikan sejumlah infrastruktur yang telah dibangun di Papua, diantaranya yakni Jalan Trans Papua sepanjang 3.462 Km dan jalan di perbatasan 1.098 Km, Jembatan Youtefa 1,3 Km ada di Jayapura.

“Bandara Domine Eduard Osok di Sorong juga kita perbaiki terminalnya, bandara di Wamena kita bangun, Jayawijaya. Kemudian juga pembangunan lintas batas di 3 lokasi. Seingat saya di Skouw, di Sota, kemudian terakhir di Yetetkun di Boven Digoel, semuanya telah kita selesaikan,” ujar Jokowi.

Usai menghadiri peresmian PYCH, Jokowi kemudian memimpin rapat terbatas (ratas) membahas persoalan Papua. Ratas tersebut diikuti para pejabat terkait, antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Hingga Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Terkait ratas itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, dalam kesempatan itu Presiden Jokowi awalnya mendengarkan secara langsung terkait dengan perkembangan seluruh program kebijakan yang berlangsung di Papua.

“Hari ini kita berada di Papua, baru saja kita melaksanakan rapat terbatas antara Panglima, Kapolri, Kapolda, Pangdam dan kesatuan wilayah serta Kabin, KSP, dipimpin Pak Presiden untuk mendengar langsung terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan wilayah,” kata Sigit.

Menurut Sigit, Jokowi juga memberikan beberapa pengarahan serta instruksi kepada seluruh jajarannya. Diantaranya adalah dilakukannya kesatuan atau integrasi antara program di Pemerintah Pusat dengan daerah.

Ia menyebut, presiden memerintahkan jajaran TNI-Polri dan lainnya untuk bekerja secara lebih terintegrasi, mengkoordinasikan dengan baik antara program-program pusat dengan program-program di daerah.

“Sehingga, TNI-Polri betul-betul bisa mengawal seluruh kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan wilayah Papua. Baik dari sisi pembangunan, maupun dari sisi pemekaran. Semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Sigit.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa keberadaan TNI di Papua adalah untuk mendukung penegakan hukum Polri.

“Pasukan TNI yang berada di Papua, ini dalam rangka melaksanakan operasi penegakan hukum membantu Polri. Sehingga, TNI tidak ada penambahan dan tetap seperti yang sekarang tergelar baik yang organik maupun yang didatangkan dari luar Papua,” ujarnya.

“Ini semuanya, tentunya selain pengamanan perbatasan darat, perbatasan laut juga melaksanakan operasi membackup Polri dalam rangka penegakan hukum,” kata Yudo. (UWR)

Emis Yaumina Desak Pemda Segera Turun Tangan Sikapi Kerusakan Lingkungan di Tanah Kuri

0
Emis Yaumina Desak Pemda Segera Turun Tangan Sikapi Kerusakan Lingkungan di Tanah Kuri

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Emis Yaumina meminta pemerintah hadir dan secara tegas menyikapi kerusakan ekosistem di tanah Kuri. Menurutnya, pemerintah turut andil atas kerusakan lingkungan yang telah dan terus berlangsung hingga saat ini akibat kurangnya pengawasan langsung dari dinas-dinas terkait.

“Hampir sebagian besar air sungai di tanah Kuri sudah tidak lagi berwarna jernih seperti sebelumnya. Kini air sungai tampak berwarna kuning kecoklatan akibat erosi dan longsor dampak dari banyaknya pepohonan yang ditebang guna industri kayu bulat perusahaan,” ungkap Emis, Senin (20/3/2023).

Emis berharap, pertemuan keluarga besar Yaumina, Werbete dan Pigo dengan DPRD kabupaten Teluk Bintuni beberapa waktu lalu dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu selayaknya dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah yang peduli pada masyarakatnya.

“Kami juga berharap agar Ketua DPRD kabupaten Teluk Bintuni serta dinas terkait dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan segera mencabut palang di jembatan Kuri,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, salah seorang pemuda Kuri yakni Arnol Pigo juga menyayangkan kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah Kuri.

“Hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Kuuri kini terancam. Ekosistem dan keanekaragaman hayati yang menjadi surga bagi kehidupan dan rantai makanan perlahan namun pasti akan hilang akibat ulah manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Arnol.

“Saya mendampingi kakak saya saudara saya Emis Yaumina. Kami adalah keluarga besar Kuri yang tanah adat kami bersebelahan. Ada juga sebelah sungai Kuri marga besar Werbete yang berbatasan langsung dengan sungai Naramasa dan sungai Kuri. Sungai-sungai ini mendapat asupan air langsung dari sungai-sungai kecil seperti sungai Werbete, sungai Yaumina, Nitos dan sungai Kasar serta sungai lainnya. Sehingga sungai menjadi sumber kehidupan yang penting bagi kami,” katanya. (MW)

Miliki Akreditasi Baik Sekali, STIH Manokwari Gelar Sosialiasi Tawarkan Pendidikan Berkualitas ke Pelajar SMA N 1 Prafi

1

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Menjelang tahun akademik baru, STIH Manokwari mengadakan kegiatan sosialisasi masuk perguruan tinggi bagi pelajar SMA/SMK di Manokwari dan sekitarnya. Kali ini, tim menggelar sosialisasi penerimaan mahasiswa baru dan informasi seputar peluang beasiswa STIH Manokwari di SMA Negeri 1 Prafi, Manokwari, Sabtu (18/3/2023).

Kehadiran tim sosialisasi STIH disambut baik oleh Kepala SMA N1 Prafi, Adam Wospakrik, S.Pd dan jajaran serta ratusan siswa/i kelas III. Sebelum memulai sosialiasi, Adam Wospakrik menyampaikan terima kasih kepada ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma dan tim yang sudah bersedia hadir untuk kegiatan sosialiasi penerimaan mahasiswa baru.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, ada banyak pelajar kita berminat untuk bisa kuliah di STIH. Sebab daripada buang biaya besar keluar Manokwari, maka inilah peluang anak-anak sekalian untuk kuliah di STIH dan satu kebanggaan tersendiri karena ada peluang beasiswa yang sangat luar biasa diperjuangkan oleh ketua STIH,” pesan Wospakrik. 

Dalam kesempatan itu, Kabag Umum Enni Martah Sasea, SE., MH menyampaikan bahwa saat ini STIH Manokwari telah berkembang sangat pesat hingga menjadi satu-satunya perguruan tinggi swasta di tanah Papua yang berhasil meraih nilai akreditasi ‘Baik Sekali’.

Ia menekankan, nilai akreditasi ini mencerminkan kualitas penyelenggaraan pendidikan STIH Manokwari yang terus berkreasi, berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“STIH Manokwari adalah pilihan yang tepat bagi lulusan SMA/SMK sederajat, sebab STIH Manokwari hadir dengan akreditasi “Baik Sekali” dan pendidikan tinggi  yang berkualitas untuk bisa melahirkan calon sarjana hukum yang bisa diandalkan di tengah masyarakat” kata Enni.

Lebih lanjut, Enni mengatakan, saat ini sistem layanan akademik dan kemahasiswaan juga telah tersaji secara digital termasuk adanya perpustakaan digital terintegrasi sebagai sumber referensi yang mudah diakses dan menunjang kegiatan pembelajaran di STIH Manokwari.

Enni Sasea kemudian menjelaskan tentang tata cara masuk STIH dan peluang mendapat beasiswa. Sosialisasi berlanjut dengan sesi tanya jawab dengan siswa. Salah seorang siswa menanyakan perihal peluang profesi seorang lulusan ilmu hukum kepada tim.

Merespons hal itu, Enni menyampaikan peluang profesi sarjana hukum sangat terbuka dan beragam. Diantaranya, dapat menjadi hakim, jaksa, pengacara, pengamat, dosen dan lain sebagainya. Selain itu, dengan ilmu hukum, seseorang akan dapat memahami banyak hal dan persoalan di masyarakat sehingga dapat memperjuangkan tegaknya keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bergabung, kami mengajak pelajar SMA N 1 Prafi untuk masuk STIH Manokwari,” singkat Enni Sasea. (WRP/Humas STIH)

Senator Papua Barat Soroti Dampak Hukum SE Mendagri Terkait Mutasi ASN oleh Penjabat Kepala Daerah

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Penerbitan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5292/SJ pada 14 September 2022 lalu yang membolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri kembali menuai sorotan. Terkait hal itu, Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menilai Surat Edaran tersebut secara struktural telah menerobos regulasi lainnya.

“Kita harus paham dulu kedudukan Plt, Pj, dan Pjs. Sifatnya sementara, jd akan sangat berbahaya bila keputusan yang dibuat oleh pejabat yang sementara itu memiliki dampak yang kuat bagi kebijakan strategis yang sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya”, kata Filep saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023).

Filep menerangkan, yang dimaksud regulasi di atasnya yakni Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal ini, lanjut Filep, menjelaskan 4 hal yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Selain itu, perlu kita ketahui juga adanya surat kepala BKN yang menjelaskan perihal batasan kewenangan penjabat kepala daerah terkait mutasi pegawai. Tentu ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Filep.

Adapun regulasi itu yakni Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 Tahun 2015, menegaskan bahwa penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Senator Papua Barat ini lantas menambahkan bahwa izin tertulis dari Mendagri tersebut harus terpenuhi agar keputusan yang diambil tidak berdampak negatif bagi kondisi kepegawaian di daerah.

“Keputusan tertulis dari Mendagri menjadi acuan utama supaya jangan sampai ada abuse of power dari Pj/Pjs dalam mengganti personel pegawai di daerah. Ini kan berbahaya sekali. Bisa saja hanya karena tidak suka, seorang pejabat di daerah bisa dimutasi oleh Pjs tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri. Lagipula sebenarnya kebijakan strategis mutasi ini kan dilarang dilakukan oleh pejabat yang cuma diberi mandat seperti Pjs ini,” ujarnya.

Senator Filep menilai SE itu bertentangan dengan Pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan. Pasal itu menyebutkan, “Badan atau dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Lebih lanjut, Ketua STIH Manokwari itu menjelaskan pula bahwa sudah seharusnya ada aturan baku terkait kewenangan Pjs tersebut, yang levelnya bukan sekedar SE.

“Bagaimana mungkin SE bisa melabrak PP di atasnya? Selain itu, SE ini juga bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, berwenang untuk menetapkan norma standar prosedur kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh sebab itu, bagi saya, Mendagri sangat inkonsisten dan cenderung sembrono dalam mengeluarkan SE. Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang UU dan PP,” kata Filep.

“Terus terang, saya sangat menyayangkan hal ini. Dikhawatirkan hal ini akan juga akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah. Saya berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan,” katanya.

Terkait hal ini, Filep pun menyampaikan apabila PNS merasa dirugikan akibat dari kebijakan Penjabat Gubernur, bupati atau walikota, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN). Filep menekankan, pandangan ini disampaikannya juga sebagaimana tugas pengawasan seorang anggota DPD RI terhadap undang-undang khususnya terkait dengan kepegawaian.

Senator Filep: Pemerintah Perlu Segera Audit SKK Migas dan BP Tangguh di Bintuni Papua Barat

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Persoalan pengelolaan BP Tangguh mendapat perhatian dari Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan audit terhadap eksistensi dan sumbangsih yang diberikan BP Tangguh bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Terlebih, saat ini kontrak BP Tangguh yang sedianya masih akan berakhir pada tahun 2035 telah disahkan oleh pemerintah untuk diperpanjang lagi. Sementara itu, per April 2022, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyerahkan sisa uang ketuk pintu tahap I sebesar Rp16,2 miliar kepada masyarakat Sebyar.

Dana itu bersumber dari APBD induk yang dianggarkan tahun 2022 untuk melunasi sisa dana Rp32,4 miliar uang ketuk pintu dari sumur gas yang sedang dikelola oleh BP Migas LNG Tangguh Bintuni.

“Kehadiran BP Tangguh di Bintuni sudah seharusnya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Bintuni sebagai daerah penghasil. Kita lihat data BPS 2023, persentase kemiskinan di Kabupaten Bintuni di tahun 2022 naik 0,34%. Logika sederhananya, kenaikan ini harusnya tidak terjadi karena BP Tangguh ini berdiri di Bintuni. Sumbangsih perusahaan misalnya dari CSR-nya saja bisa mengurangi angka kemiskinan di Bintuni,” kata Filep di ruang kerjanya (18/3/2023).

Oleh sebab itu, Filep melanjutkan audit secara menyeluruh perlu dilakukan untuk mendeteksi sumbangsih BP Tangguh terhadap pembangunan di daerah dan pembangunan masyarakat khususnya Teluk Bintuni.

“Supaya publik ketahui, audit itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Audit bukan soal keuangan saja, melainkan juga hal-hal lain yang terkait dengan operasional perusahaan,” ungkap Filep, Sabtu (18/3/2023).

Senator Papua Barat itu lantas menerangkan bahwa tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait. Hal itu tercantum dalam Pasal 41 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan Perppu perubahannya.

“Ini berarti kementerian dan dinas terkait harus bertanggungjawab. Tanggungjawab terhadap hal yang disebutkan dalam Pasal 41, antara lain bidang pengawasan yang mencakup pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia, pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat. Di sinilah Pemerintah Pusat melalui SKK Migas dan Pemerintah Daerah seharusnya berkontribusi,” katanya.

Selain itu, Filep menyebutkan, pengawasan dari SKK Migas ini juga ditekankan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, SKK Migas bahkan dapat menggandeng perguruan tinggi yang ada di Papua Barat untuk melakukan audit.

“Sekarang kita tanyakan, apakah selama ini sudah ada audit yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah secara menyeluruh terkait pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga Orang Asli Papua (OAP), pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat?”

“Jika perusahaan asing harus mematuhi UU Perusahaan di Indonesia untuk persyaratan audit dan penyusunan laporan keuangan, maka sudah selayaknya juga harus patuh terhadap audit lingkungan hidup, audit ketenagakerjaan hingga audit pengembangan masyarakat daerah. Saya perlu sampaikan ini secara terbuka, apalagi sudah ada proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni yang terletak di Desa Onar Baru Distrik Sumuri, dengan luas lahan sekitar 2112 Ha, dan berbasis Industri Pupuk dan Petrokimia, dengan nilai investasi Nilai Investasi sekitar Rp 31,4 triliun”, jelas Filep lagi.

Lebih lanjut, Filep menyinggung perihal permohonan perpanjangan kontrak yang disetujui oleh pemerintah. Menurutnya, apabila mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 23 tahun 2021 tentang pengelolaan Wilayah Kerja migas, cukup sulit bagi BP untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Karena dalam aturan itu ditetapkan bahwa permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS/PSC) disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum KKS berakhir. Kontraknya BP kan berakhir tahun 2035, tapi tahun 2022 sudah diperpanjang, artinya belum mencapai 10 tahun paling cepatnya. Mungkin pemerintah punya alasan tersendiri. Poin yang saya tekankan ialah dengan adanya perpanjangan seperti itu, seharusnya ada audit secara menyeluruh terkait hal-hal yang saya sampaikan tadi, supaya kita bisa lihat secara jelas makna kehadiran BP Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, terutama untuk masyarakat Papua disana”, kata Filep menambahkan.

Senator Papua Barat yang mendapat Piagam Apresiasi dari Taipei Economic & Trade Office (TETO) ini menegaskan berulang kali bahwa kehadiran BP Tangguh sudah seharusnya juga memberikan dampak signifikan bagi pembangunan di Bintuni.

“Mari kita periksa di BPS, berapa jumlah rumah sakit di Bintuni? Berapa faskesnya? Tidak ada penambahan signifikan dari 2017-2019. Ini kan harus dievaluasi. Seandainya BP Tangguh ikut berkontribusi di bidang kesehatan, saya yakin Bintuni jadi luar biasa. Saya mencintai OAP di Bintuni, mereka semua bagian dari perjuangan saya sebagai Senator. Lalu, coba cek juga pelabuhan Distrik Sumuri. Kalau saja BP Tangguh ikut ambil bagian, saya yakin pasti beres. Itulah sebabnya saya ingin supaya mereka mendapatkan perhatian khusus dari BP Tangguh,” kata Filep menyampaikan harapannya.

Sebagaimana diketahui, Tangguh LNG merupakan pengembangan dari enam lapangan gas terpadu yang terletak di wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Wiriagar, Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat. Hingga kini, Tangguh LNG terus memastikan pemenuhan terhadap kewajiban kontraknya, dengan kapasitas operasi sebesar 7,6 juta ton per tahun.

Produksi pertama LNG terjadi di bulan Juni 2009, dan tanker pengiriman pertama dilakukan ke Korea Selatan sebulan kemudian. Ada sekitar 1,000 tenaga kerja yang mengoperasikan Tangguh Train 1 dan 2, dimana 61% diantaranya adalah berasal dari Papua. Sejak produksi dimulai di 2009, lebih dari 1,100 kargo telah dikirim. Selama 2019, plan telah dioperasikan dengan selamat tanpa ada isu hubungan industry/pekerja.

Tingkat kecelakaan tercatat (RIF) pada tahun 2019 adalah sebesar 0,15 atau sedikit meningkat dibandingkan 2018 (0,12). Tangguh mendapatkan penghargaan peringkat HIJAU pada audit PROPER tahun 2019. Ini merupakan kedua kalinya secara berturut-turut operasi Tangguh menerima penghargaan tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peringkat tersebut mengindikasikan bahwa Tangguh lebih dari sekedar patuh terhadap pemenuhan peraturan yang berlaku.

Berita Terbaru