Selasa, 15 Oktober 2024
BerandaBerita DaerahSegera Jalani Sidang Perdana, Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4...

Segera Jalani Sidang Perdana, Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus dugaan suap yang menyeret nama Gubernur nonaktif Papua Lukas EnembeĀ (LE) segera disidangkan. Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka bakal didakwa menyuap Lukas Enembe sejumlah Rp 35,4 miliar.

Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ini, Jumat (24/3/2023).

“Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sidang perdana ini rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun, dakwaan secara terperinci akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut pemberian suap diduga bertujuan untuk memenangkan sejumlah proyek oleh perusahaan-perusahaan terdakwa.

“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua,” jelas Ali.

Sementara itu, nama Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi bermula ketika Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Anehnya, perusahaan RL bergerak di bidang farmasi.

Hal itu juga semakin menguatkan dugaan KPK terkait pemenangan proyek lantaran yang bersangkutan diduga telah melobi sejumlah pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.

Terkait kasus ini, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -