Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 100

Update Kondisi Prajurit TNI Usai Kontak dengan KKB Hingga Maksud Naik Status Siaga Tempur di Papua

0
Peta Papua. [Foto: ist]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono manyampaikan kondisi pasca baku tembak antara KST dengan Tim Operasi SAR pilot Susi Air di wilayah Mugi-Mam Kabupaten Nduga beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi persnya, Yudo menuturkan, terdapat 4 prajurit yang mengalami luka tembak dan telah dievakuasi seluruhnya. Menurutnya, semua personel TNI itu dalam kondisi selamat dan telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Meskipun begitu, terdapat 4 prajurit lainnya yang hingga kini masih belum terkonfirmasi keberadaannya sehingga masih dalam pencarian. Di sisi lain, jenazah Pratu Miftahul Arifin hingga saat ini juga belum dapat dievakuasi. Menurut Yudo, proses evakuasi masih terkendala medan yang sulit dijangkau dan kondisi cuaca.

“Saat ini konsentrasi evakuasi yang meninggal karena yang meninggal kemarin disampaikan terjatuh di jurang. Ini kita usahakan kita evakuasi,” ucapnya dikutip Selasa (18/4/2023).

Pasca kejadian itu, Yudo menyebut pihaknya tidak melakukan penambahan jumlah pasukan, melainkan hanya melakukan rotasi pasukan. Terlebih menurutnya, pasukan yang saat ini telah bertugas hampir satu tahun lamanya.

“Saya kira tidak ada penambahan pasukan. Saya sampaikan bahwa pasukan yang ada ini adalah pasukan rotasi, merotasi dari pasukan yang, ini termasuk yang pasukan tembak ini sudah hampir setahun bertugas. Tentunya ini akan kita tarik, kita rotasi pasukan yang baru,” jelas Yudo.

Lebih lanjut, Yudo menyatakan TNI juga telah meningkatkan operasi di Papua menjadi operasi siaga tempur darat untuk menghadapi KKB.

“Tentunya dengan kondisi seperti ini, khususnya di daerah tertentu kita ubah jadi operasi siaga tempur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, operasi siaga tempur ini serupa dengan yang diterapkan TNI di Natuna. Bedanya di Natuna diterapkan operasi siaga tempur laut, sedangkan di Papua operasi siaga tempur darat yang artinya operasinya ditingkatkan,” terang Yudo.

Menurutnya, peningkatan status operasi ini bertujuan untuk membangun naluri tempur prajurit TNI terlebih usai seorang prajurit TNI gugur dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air di Nduga.

Selain itu, operasi siaga tempur darat hanya diberlakukan di daerah-daerah rawan konflik bersenjata untuk menghadapi KKB. Sedangkan operasi teritorial dan penegakan hukum juga tetap dilakukan TNI-Polri sebagaimana operasi teritorial kerap dilakukan personel TNI-Polri dalam menjaga keamanan di Papua selama ini.

“Selama ini kita masih teritorial, komunikasi sosial tetap kita lakukan, tapi ketika hadapi seperti ini lakukan siaga tempur,” jelasnya.

Yudo menegaskan operasi secara humanis tidak tepat diterapkan kepada KKB. Ia menyebut upaya humanis tetap akan dilakukan TNI kepada masyarakat Papua, tetapi tidak untuk KKB.

“Kalau KKB melakukan penyerangan kontak senjata masa kita humanis, ya habis kita. Humanis itu kalau ada masyarakat yang bersama-sama menjaga daerahnya,” ucapnya. (UWR)

TNI Gugur di Papua, DPR Desak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Diundangkan

0
Ilustrasi TNI di Papua. [Foto: Dok. Puspen TNI]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi I DPR Christina Aryani peraturan presiden mengenai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme segera diundangkan. Dengan landasan aturan itu, maka peran TNI akan lebih jelas dalam penanganan tindak terorisme.

Hal ini disampaikannya merespons gugurnya seorang prajurit TNI dan sejumlah anggota TNI lainnya yang saat ini dalam pencarian usai kontak tembak dengan KKB atau KST di Papua. Menurut Christina, kebijakan keamanan sangat penting dirumuskan, mengingat selama ini TNI digerakkan di Papua adalah untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri.

“Mengingat pemerintah melalui Menkopolhukam telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021 maka sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme diundangkan sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI,” kata Christina dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.

“Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini au dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di Kabupaten Nduga itu sebaiknya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Dirinya menekankan bahwa perlu ada kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini.

“Pertanyaannya apakah kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah? Atau mungkin ada tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespons kasus demi kasus saja?” ujarnya.

Menurutnya, kondisi saat ini membutuhkan adanya peta besar solusi gangguan keamanan di Papua. Christina mengakui, Presiden Jokowi telah beberapa kali berkunjung ke Papua, namun masih berfokus pada pembangunan dan belum menekankan aspek gangguan keamanan.

“Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil,” kata Christina.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Pratu Miftahul Arifin yang gugur tertembak dan belum dievakuasi. Ia juga berharap beberapa prajurit TNI lainnya yang dilaporkan hilang kontak usai kejadian baku tembak dapat segera ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat.

“Dukacita mendalam pada keluarga besar TNI dan keluarga prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin yang gugur. Kami juga berharap prajurit lain yang masih dalam pelarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Informasi yang didapatkan sejauh ini masih simpang siur, tapi kami percaya situasi ini bisa diatasi dengan baik,” kata Christina.

Seperti diketahui, KKB terlibat baku tembak dengan Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna (Yonif R 321/GT) yang bertugas melakukan Operasi SAR pilot Susi Air. Pratu Miftahul Arifin gugur akibat tertembak dan terjatuh ke jurang sedalam 15 meter. Pihak berwenang terus berupaya melakukan pencarian anggota TNI yang hilang kontak dan evakuasi jenazah Pratu Miftahul Arifin. (UWR)

KontraS Papua-BUK Sebut Situasi Darurat Kemanusiaan Terjadi di Intan Jaya Imbas Konflik Bersenjata

0

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – KontraS Papua dan organisasi Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) mengungkapkan situasi di Intan Jaya yang sangat mencekam imbas dari konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB yang berlangsung saat ini.

KontraS Papua dan BUK menyampaikan bahwa terjadi situasi darurat kemanusian di Intan Jaya yang diuraikan dalam rilis pers yang berjudul “Konflik bersenjata antar Satgas Yonif 305 dan TPNPB di Intan Jaya, Diduga 2 Warga Sipil Hilang, 1 Meninggal dan 1 Kena Lukas Tembak”, Rabu, 14 April 2023 di Jayapura, Papua.

Dalam rilis yang diketahui oleh Koordinator KontraS Papua Samuel Awom dan BUK Nehemia Yarinap disebutkan bahwa pasca kontak tembak antara pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satgas Yonif Para Raider 305/Tengkorak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di kampung Titigi Kabupaten Intan Jaya (9/4/2023) yang menewaskan 1 anggota TNI Satgas 305/tengkorak, Aparat Gabungan TNI dan Polri Melakukan penyisiran di kampung Munimai, Danggoa, Mbamogo, Titigi dan Sekitanya pada Selasa, 11 April 2023.

“Menurut informasi dari warga sipil setempat, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyisiran di Kampung Munimai pada pagi hari dengan tembakan yang mengarah ke rumah-rumah warga sipil mengakibatkan belasan rumah terbakar di kampung Munimai, hanya gereja yang dikabarkan tidak terbakar,” sebutnya.

Selain itu, disebutkan, seorang ibu dikabarkan tertembak di bagian paha kanan namun tetap melarikan diri ke hutan bersama warga lainnya. Pada saat warga mengungsi, hanya dua orang warga yang sudah lanjut usia yaitu seorang Hamba Tuhan Pdt. Ebi Bagau bersama Abiani Weya yang tertinggal di halaman Gereja.

“Seorang warga sipil menyampaikan informasi dari lokasi kejadian bahwa, ia sempat mendengar ada teriakan orang yang sedang disiksa, namun belum diketahui kondisi 2 orang tua tersebut masih hidup atau sudah meninggal, karena kampung tersebut masih terjadi penyisiran,” sambungnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa setelah menguasai kampung itu, sekitar siang pukul 12.00 WIT, aparat gabungan TNI dan Polri mulai menyisir ke dua kampung terdekat, Mbamogo dan Danggoa yang letak di bagian atas Kampung Munimai. Di kampung Danggoa anggota diduga melakukan pembakaran 1 gedung balai kampung dan 6 rumah warga.

“Masyarakat kampung Mbamogo dan Danggoa dikabarkan sudah mengungsi ke hutan. Pada tanggal 13 April 2023, Seorang Ibu Damiana Mirip yang sudah lanjut usia ditemukan meninggal tidak jauh dari rumah yang telah dibakar di kampung Danggoa. Korban diduga ditembak mati oleh anggota TNI pada saat penyisiran di kampung itu pada 11 Maret, karena terdapat luka tembakan di tubuh korban,” katanya.

Selain 3 kampung itu, kampung lain yang masuk dalam wilayah konflik yaitu Tausiga, Jamulogo, Titigi, Ndugusiga, Eknemba, Yaindapa, Zanamba, Bajemba, Kusage, Hitadipa dan beberapa kampung yang berdekatan menggungsi ke hutan dan tempat-tempat lain.

Dalam rilis diterangkan bahwa pada Rabu, 12 April 2023, paska penyisiran beberapa warga bersama keluarga datang ke kampung untuk memastikan kondisi dua orang tua yang tertinggal namun tidak dapat ketemu, hanya temukan bercak-bercak darah di dalam ruang Gereja dan kondisi dalam ruangan suda diobrak-abrik. Menurut keluarga, kedua orang tua itu hilang kontak sejak penyisiran oleh Aparat TNI dan Polri hingga saat ini.

Koalisi menyebutkan bahwa pada tanggal 11 April 2023 saat penyisiran masih berlangsung, pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Satgas Gabungan 305 melakukan rapat koordinasi terkait kondisi keamanan. Pertemuan itu dihadiri oleh PJ Bupati, Wakil Komandan Satgas 305 Tengkorak, Wakapolres dan pejabat terkait lainya.

Pada pertemuan ini, disebutkan bahwa satgas gabungan 305 mengatakan kepada pihak pemerintah bahwa mereka akan terus bertahan menghadapi TPNPB sampai dengan batas Waktu yang tidak ditentukan. Maka pemerintah dearah Setempat mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat sipil di wilayah Intan Jaya dan secara khusus beberapa kampung yang menjadi wilayah komflik bersenjata agar segera menggungsi ketempat-tempat yang aman atau di sekitar gereja.

“Kami memantau beberapa media online yang memberitakan secara sepihak memberitakan tentang situasi konflik yang tidak sesuai dengan fakta lapangan yang justru menimbulkan opini public yang dikategorikan sebagai berita Hoaks,” lanjutnya.

“Dengan melihat situasi darurat kemanusian dan mencegah lebih banyak korban sipil di Intan Jaya maupun seluruh wilayah yang sudah menjadi daerah operasi militer, kami mendesak:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memastikan dan mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua

2. Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Rakyat, dan Pemerintah Provinsi di tanah Papua bekerjasama dan membentuk tim kemanusiaan untuk melindungi warga sipil di wilayah konflik

3. Khusus pemerintah kabupaten Intan Jaya untuk memastikan kondisi korban hilang, korban tembak dan pengungsi agar memberikan tempat yang nyaman serta bantuan kemanusian berupa makanan dan obat obatan serta tenaga medis.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi dan pemantauan terhadap semua peristiwa kekerasan pasca penyanderaan pilot Susi Air, Philip Max Martin.

5. Kepada Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat agar wajib melindungi warga sipil sesuai dengan hukum humaniter dan memberikan akses kepada pihak gereja dan pemerintah untuk memastikan kondisi masyarakat sipil di kampung-kampung yang terjadi terjadi penyisiran dan tempat pengingsian.

6. Kepada setiap media dan jurnalis agar memberitakan informasi yang akurat sesuai dengan fakta sesuai etika jurnalis.

7. Semua pihak baik pemerintah, agama, ngo (LSM) dan komunitas masyakat sipil di Indonesia untuk terlibat dalam mendorong resolusi konflik di tanah Papua.” (UWR)

Ingin Berkarir Jadi ASN? BKPSDM PPS Sedang Buka Sekolah Kedinasan untuk OAP Bersumber dari Otsus

0
Ilustrasi ASN. [Foto: ist]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Kesempatan berkarir menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbuka bagi putra-putri asli Papua. Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan (PPS) sedang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan yang bersumber dari Anggaran Otsus tahun 2023.

Kabid P2K2ASN BKPSDM PPS Sonny Edwin Rahailyaan menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu program kerja Penjabat Gubernur PPS Apolo Safanpo melalui BPKSDM yang dipimpin oleh Albert A. Rapami untuk melaksanakan pembibitan, pendampingan dan pembukaan tes Sekolah Ikatan Dinas di wilayah Papua Selatan.

Hal itu disampaikan Sonny dalam kegiatan Sosialisasi pembukaan pendaftaran Sekolah Kedinasan tersebut yang berlangsung di gedung serba guna Wiyata Mandala Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, Kamis, 13 April 2023 kemarin.

“BKPSDM PPS hadir memberikan kesempatan kepada anak-anak OAP di seluruh wilayah Papua Selatan untuk dapat memiliki informasi yang berimbang tentang penerimaan berbagai macam dan jenis sekolah kedinasan,” ujarnya, dikutip dari Sorongnews, Jumat (14/4/2023).

Sonny menerangkan bahwa penerimaan Sekolah Kedinasan ini diutamakan bagi putra-putri OAP yang tidak mampu. Adapun waktu pendaftaran online telah dimulai sejak tanggal 3 April 2023 hingga 30 April 2023 mendatang.

Terkait kuota yang diberikan, Sonny menyebutkan bahwa setiap kabupaten masing-masing memiliki kuota antara lain 10 orang untuk Asmat, 10 orang untuk Mappi, 10 orang untuk Boven Digoel dan 20 orang untuk Merauke.

Pendaftaran dipilih melalui link masing-masing sekolah kedinasan di website dan selanjutnya melakukan pendaftaran online pada alamat https//sscasn.bkn.go.id kemudian membuat akun dan mencetak kartu pendaftaran di alamat https//dikdin.bkn.go.id. Menurut Sonny, peran serta pihak sekolah diharapkan untuk dapat memfasilitasi pendaftaran awal calon peserta hingga mendapatkan nomor atau kartu tes.

Selanjutnya, kata Sonny, para peserta dapat mendaftar dan diseleksi pada masing-masing BKD Kabupaten dengan menerbitkan rekomendasi bupati bagi kandidat yang memenuhi kategori OAP sesuai dengan persyaratan yang ada. Menurutnya, pihak BKPSDM kemudian akan melakukan pendampingan mulai pelatihan pra-test, perlengkapan sebelum, selama dan sesudah test, lengkap dengan akomodasi dan transportasi.

Adapun sekolah kedinasan yang dibuka antara lain Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), PKN STAN, Poltek Penerbangan, Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), STIP, Poltekim, Poltekip dan lain sebagainya yang berasal dari instansi Kemendagri, BPS, Kemenkeu, BMKG, Kemenhub dan Kemenkumham. Adapun tahapan penerimaan Sekolah Kedinasan antara lain:

  1. Pengumuman pendaftaran Sekolah Kedinasan pada April 2023
  2. Pendaftaran Sekolah Kedinasan pada April 2023
  3. Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar pada Mei-Juni 2023 (tentatif)
  4. Pelaksanaan seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. (UWR)

Filep Wamafma Harap Pemda Respons Cepat Tunaikan Hak Guru PPPK Papua Barat

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota perihal pemenuhan hak-hak dan gaji guru PPPK yang telah lama belum dibayarkan.

Terkait hal ini, Senator Filep menyambut baik respons cepat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang pada tanggal 11 April 2023 lalu telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan pembayaran gaji guru PPPK sejak Januari hingga April 2023.

“Kami harap Pemprov Papua Barat, dalam hal ini Penjabat Gubernur Papua Barat untuk mengambil langkah cepat seperti yang dilakukan penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Kita tahu kebijakan provinsi ini sangat dinantikan para guru PPPK, banyak yang secara langsung menyampaikan kepada saya sehingga persoalan tunggakan gaji guru ini tak berlarut-larut,” ujar Filep, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI ini mengajak Pemprov Papua Barat untuk duduk bersama membahas persoalan maupun hambatan-hambatan yang dialami yang mengakibatkan pembayaran gaji guru PPPK belum juga bisa dilaksanakan.

“Tentu kita prihatin para guru PPPK belum menerima haknya. Tapi kita juga harus mengetahui persoalan yang dihadapi pemprov. Kami harap dapat segera berkomunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah provinsi membahas kendala-kendala yang dialami dan berupaya untuk memperoleh penyelesaiannya. Semoga bisa dilakukan koordinasi dengan pemkab atau pemkot untuk segera melaksanakan solusi-solusi yang diharapkan dalam waktu dekat ini,” ungkap Filep.

Seperti diketahui, Pemprov Papua Barat Daya dalam hal ini Pj Gubernur Muhammad Musaad telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh bupati, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk segera melakukan dua hal penting dan mendesak.

Kedua hal itu antara lain, pertama, melakukan inventarisasi dan pendataan dalam rangka pengalihan guru SMA/SMK PPPK dari Provinsi Papua Barat ke masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Kedua, membayar hak/gaji guru SMA/SMK PPPK dimaksud yang belum dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan April Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat penganggarannya sudah diakomodir dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Ajukan Permohonan Intervensi dalam Gugatan Masyarakat Adat Awyu

0
Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengajukan permohonan intervensi sebagai pihak ketiga terkait dengan pemeriksaan gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh masyarakat adat Awyu. Permohonan ini diajukan kepada majelis hakim PTUN Jayapura pada Rabu, 12 April 2023, dengan didampingi tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua.

Adapun gugatan itu diajukan oleh Hendrikus Woro, Pembela Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup dari masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua dalam perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Hendrikus menggugat DPMPTSP yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 36.094,4 hektar ke PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

“Permohonan intervensi ini didasarkan misi kepentingan dan tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar rakyat; hak atas tanah dan kekayaan alam lainnya, hak atas lingkungan hidup; adanya pengakuan dan perlindungan atas keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat miskin; Adanya jaminan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan”, kata Franky Samperante Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dalam siaran persnya, Kamis (13/4/2023).

Franky menyampaikan pemohon intervensi yakni Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memohon menjadi pihak ketiga atau intervensi atas kemauan sendiri untuk mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar Pemohon Intervensi tidak dirugikan oleh sebuah putusan pengadilan. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Pasal 83 UU Peradilan Tata Usaha Negara.

“Pemohon Intervensi adalah organisasi non-pemerintah yang memiliki perhatian penuh terhadap Hak Asasi Manusia khususnya yang berkaitan dengan Hak Masyarakat Adat di Papua dan Kelestarian Lingkungan Hidup di Papua,” katanya.

Ia menuturkan, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat berpandangan gugatan Hendrikus Woro, merupakan bagian dari upaya menuntut pemulihan hak atas tindakan negara yang abai menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

“Negara sebagai pemangku HAM (duty bearer) mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan, pemajuan dan pemenuhan HAM di Tanah Papua dan wilayah lainnya. Negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to fulfill) dan memenuhi (to protect) Hak Asasi Manusia, termasuk didalamnya hak-hak masyarakat adat,” ungkap Franky.

Selain itu, Anggota Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H., menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kedudukan organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 92 ayat 2 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup”, jelas Emanuel Gobay, S.H, M.H, yang juga Direktur LBH Papua.

Adapun permohonan intervensi yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup, telah terdapat berbagai preseden di dalam Putusan Perkara Nomor 75 /G.TUN/2003/PTUN-JKT/INTV, 4 (empat) organisasi lingkungan hidup antara lain WALHI, ICEL, APHI, dan PBHI dapat diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara reklamasi dan revitalisasi Pantura Jakarta.

Seperti diketahui, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat telah mendampingi masyarakat adat Awyu di Kampung Yare, Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, untuk advokasi melindungi, mengamankan dan mengelola hutan adat secara adil dan berkelanjutan, salah satunya mendokumentasikan pengetahuan tenurial dan pemetaan wilayah adat, dan merencanakan upaya pengakuan hak atas tanah dan hutan adat oleh marga-marga setempat.

Yayasan Pusaka mengungkapkan bahwa Masyarakat adat Awyu telah menunjukkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam mengelola hutan adat secara berkelanjutan. Sedangkan, terbitnya izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari dinilai akan melanggar hak hidup dan hak atas lingkungan hidup, tempat penting dan sakral dan temuan kenekaragaman bioderversity terancam hilang akibat keberadaan izin.

“Hal ini merugikan kepentingan dari pemohon intervensi yang saat ini bersama-sama penggugat dan masyarakat adat lainnya yang sedang mempersiapkan syarat pengakuan hutan adat guna perlindungan sumber daya dan lingkungan,” sebut Franky.

Oleh sebab itu, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memohon agar Majelis Hakim PTUN Jayapura yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:

(1) Menerima dan mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Pemohon Intervensi untuk seluruhnya;

(2) Menyatakan secara hukum Pemohon Intervensi merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum dalam Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura;

(3) Menerima Pemohon Intervensi sebagai pihak Penggugat Intervensi di dalam Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. (UWR)

Sosialisasi Tahapan Pemilihan dan Pengawasan Calon Anggota MRPB Teluk Bintuni Digelar Hari Ini

0
Sosialisasi Tahapan Pemilihan dan Pengawasan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2023-2028 berlangsung hari ini, Kamis (13/4/2023).

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Agenda Sosialisasi Tahapan Pemilihan dan Pengawasan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2023-2028 berlangsung hari ini, Kamis (13/4/2023) bertempat di Gedung Women Center Bintuni.

Kegiatan ini dibuka dengan rangkaian seremonial pada umumnya yakni dengan doa yang dipimpin oleh Pendeta JG Mokai dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kesbangpol Reinhard Managasi.

Dalam sambutannya, Reinhard menyampaikan terima kasih kepada Pendeta JG Mokai yang telah membawakan doa pembukaan serta nasihat, harapan dan pesan-pesan untuk Negeri Sisar Matiti kepada para calon Anggota MRPB. Reinhard kemudian menjelaskan perihal pencalonan Anggota MRPB tahun ini.

“Proses pemilihan tahun ini agak berbeda. Sebagai panitia penyelenggara, kami melaksanakan tugas administrasi terutama tentang syarat-syarat calon itu harus sesuai dengan aturan provinsi dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang adalah sebagai wujud laporan,” ujarnya.

Dirinya lantas menyampaikan apresiasi kepada LMA 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni terkait dengan pemilihan calon Anggota MRPB.

“Untuk kita di Kabupaten Teluk Bintuni sendiri, kami sebagai pemerintah memberikan apresiasi dan hormat kepada LMA 7 suku yang sudah melakukan pemilihan calon anggota MRPB dengan baik dan telah ada berita acara pemilihan,” katanya.

“Hal yang penting yakni agar setelah mengikuti sosialisasi setiap kepala suku atau anggota LMA 7 suku  dapat menyosialisasikan kembali kepada masing-masing suku guna memberikan pemahaman terkait pemilihan calon Anggota MRPB,” sambung Reinhard di depan sekitar 100 peserta yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. (MW)

Komnas HAM Kawal Pemenuhan Rekomendasi UPR oleh Pemerintah Indonesia

0
Ilustrasi. [Foto: europa.eu]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Indonesia telah menjalani 4 (empat) siklus Universal Periodic Review (UPR) sebagai State under Review (SuR) pada 2008, 2012, 2017 dan 2022. Komnas HAM ikut mengawal komitmen Pemerintah Indonesia dalam rekomendasi ratifikasi instrumen hak asasi manusia

Pada sesi UPR siklus ke-4 di Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada akhir 2022, Indonesia memperoleh 269 rekomendasi. Dari rekomendasi tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerima 205 rekomendasi.

“Lebih dari 75% rekomendasi yang diberikan diterima oleh Pemerintah Indonesia,” jelas Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menjadi pembicara Tanggapan dan Catatan Kritis Lembaga HAM RI atas Pengadopsian 269 Rekomendasi UPR Siklus 4 yang diselenggarakan oleh Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Rabu (5/4/2023).

Poin-poin rekomendasi mencakup berbagai isu HAM di antaranya hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, isu terkait hak perempuan, hak disabilitas, hak anak, ratifikasi instrumen, perbaikan legislasi atau regulasi di tingkat nasional hingga yang bersifat praktis untuk pemerintah menyikapi situasi HAM di Indonesia.

“Melanjutkan ratifikasi Konvensi Optional Protocol Konvensi menentang penyiksaan. Konvensi atau instrumen kedua yang dinyatakan komitmennya oleh pemerintah adalah upaya untuk melanjutkan ratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa,” terang Atnike.

Komitmen Pemerintah Indonesia juga tertuju terhadap pemajuan dan pelindungan HAM bagi kelompok marjinal. “Termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan juga perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi berbasis gender,” jelas Atnike.  

Dalam konteks hak perempuan dan anak, pemerintah menerima rekomendasi untuk memperkuat perlindungan akses terhadap kesehatan termasuk hak reproduksi seksual, akses terhadap pendidikan ekonomi, pekerjaan dan juga partisipasi.

Secara khusus, salah satu isu prioritas yang menjadi perhatian Komnas HAM sekaligus rekomendasi UPR, yaitu situasi HAM di Papua. Pemerintah Indonesia menyatakan menerima rekomendasi tersebut. “Melanjutkan penyelidikan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dengan secara transparan, meminta pertanggungjawaban hukum pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi, menghormati dan mempromosikan HAM di Papua termasuk dalam kebebasan berkumpul, berpendapat, berekspresi dan kebebasan pers serta hak perempuan anak dan minoritas, memberikan perlindungan warga sipil,” papar Atnike.

Ia juga menyampaikan Pemerintah Indonesia menerima komitmen untuk memastikan bahwa implementasi KUHP akan berjalan sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional. Lebih lanjut, Atnike turut menyoroti rekomendasi tentang penghapusan hukuman mati yang belum sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Indonesia.

Di akhir paparannya, ia meminta semua pihak untuk memantau pelaksanaan rekomendasi UPR yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia. “Kita punya waktu cukup panjang untuk memantau pelaksanaan rekomendasi UPR yang telah diterima oleh pemerintah Indonesia. Ini merupakan peluang sekaligus sebagai lembaga HAM maupun sebagai masyarakat umum untuk memantau dan mendorong pelaksanaan komitmen tersebut,” ajak Atnike. (rls)

Bupati Pegaf Respons Tegas Soal Tambang Ilegal Hingga Motif Aksi Palang Jalan Pegaf-Manokwari

0
Bupati Pegaf Yosias Saroy.

PEGAF, JAGAINDONESIA.COM – Beredar video berdurasi sekitar 55 menit memperlihatkan Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf) Yosias Saroy sedang memberikan arahan kepada warganya. Dalam video itu, Yosias Saroi nampak geram membahas aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya yang telah sangat meresahkan warga.

Dirinya menyampaikan sejumlah arahan penting untuk warganya sambil memegang sebilah parang di tangan kanan dan senjata di tangan kirinya berlatarbelakang satu unit alat berat berupa ekskavator berwarna oranye yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.

Bupati bahkan sangat geram lantaran warganya sering diteror sekelompok oknum yang diduga menambang hasil emas secara ilegal di Pegaf. Ia mengatakan, Pemkab Pegaf telah mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada Pemprov Papua Barat yang berwenang menerbitkan peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang Pertambangan Rakyat tersebut.

“Jangan lagi ada oknum-oknum yang pakai barang ini (senjata dan parang) untuk tekan masyarakat saya dengan harga,” ujar Yosias Saroy.

Yosias menyebut tidak pernah ada koordinasi terkait kegiatan penambangan ini kepada dirinya selaku kepala daerah sekaligus kepala suku besar Hattam. Dirinya lantas meminta semua pihak menghargai langkah Pemkab Pegaf terkait pengajuan IPR di wilayahnya.

Ia pun berharap masyarakat dapat menahan diri agar tambang emas di wilayah Pegaf dapat dikelola dengan baik dan tertib serta dapat berdampak bagi masyarakat Pegaf.

“Semua yang datang dan mengeruk emas Pegaf dengan cara-cara tidak benar adalah ‘pencuri’,” katanya.

Sementara itu, sejumlah ruas jalan di wilayah Pegaf menuju Manokwari sempat dipalang oleh kelompok warga sejak Selasa (11/4/2023). Salah satunya terjadi di Kampung Demaisi Distrik Minyambouw.

Dari informasi yang dihimpun, kelompok massa menuntut agar Bupati Pegaf Yosias Saroy mengabulkan usulan nama kandidat pejabat eselon dua yang rencananya akan dirotasi oleh Bupati dalam waktu dekat ini. Aksi pemalangan dilakukan dengan menebang pohon dan membentangkannya di badan jalan untuk memblokade akses jalan tersebut.

Selanjutnya, palang di kampung Demaisi Distrik Minyambouw Pegaf dilaporkan telah dibuka oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Pegaf Kompol Isaac Hosio. Palang berhasil dibuka setelah adanya negosiasi dengan kelompok warga setempat.

“Setelah kami negosiasi dengan koordinator aksi Edy Ullo dan Yahya Sayori, mereka sudah bersedia untuk membuka palang,” ujar Kompol Isaac, dikutip dari Papua Star, Rabu (12/4/2023).

Hingga kini, aparat keamanan masih melakukan pengawasan di lokasi guna mengantisipasi aksi serupa. Pihak Kepolisian juga mengupayakan langkah pendekatan dengan tokoh masyarakat dan pemda setempat terkait masalah tersebut. (UWR)

Masalah Ketersediaan Nakes, Hampir 50 Persen Puskesmas di Papua-Papua Barat Tak Miliki Dokter

0
Ilustrasi. [Foto: Unsplash Hush Naidoo]

JAGAINDONESIA.COM – Persoalan ketersediaan tenaga kesehatan di Papua-Papua Barat masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan. Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) pada 2020 menyebutkan bahwa Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi provinsi dengan persentase Puskesmas tanpa dokter tertinggi.

Rinciannya, Provinsi Papua (48,18 persen), diikuti oleh provinsi Papua Barat (42,07 persen) dan provinsi Maluku (23,45 persen). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panja tentang RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena saat penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Emanuel menyampaikan secara nasional masih ada 6,9 persen Puskesmas di Indonesia tanpa dokter. Menurutnya, masalah ketersediaan dokter di puskesmas ini juga menunjukkan adanya ketimpangan atau gap dengan di wilayah perkotaan dan daerah tidak tertinggal seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak ada Puskesmas tanpa dokter.

“Berdasarkan data, 6,9 persen itu Puskesmas tidak memiliki dokter. Tertinggi di Papua sekitar 48 persen. Jadi hampir setengah dari Puskesmas di Papua itu tidak ada dokter. Jadi di aspek yang lain, misalnya Pak Jokowi sudah sukses membuat satu harga untuk energi atau BBM. Tapi, gambaran faktual di Papua 48,18 persen itu Puskesmas tanpa dokter,” ujar Emanuel, dikutip dari Kompas, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu, lanjutnya, di level dunia, Indonesia juga termasuk dianggap sebagai negara yang paling rendah dalam mempersiapkan tenaga kesehatan, khususnya dokter. Ia menjelaskan, ketersediaan nakes di Indonesia masih sangat rendah dengan jumlah lebih rendah dari standar World Health Organization/WHO dan rata-rata Asia Tenggara.

Tercatat, hanya terdapat 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, dibandingkan dengan 1,0 per 1.000 penduduk sesuai standar WHO. Jumlah dokter spesialis pun lebih rendah, hanya terdapat 0,12 dokter spesialis per 1.000 penduduk. Angkanya lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, yakni 0,20 per 1.000 penduduk.

Di sisi lain, estimasi yang dikeluarkan oleh WHO, masyarakat memerlukan rasio minimum tenaga kesehatan sebesar 4,45 per 1000 penduduk untuk mencapai 12 indikator kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan tersebut meliputi dokter, perawat, dan bidan. Oleh karena itu, ia berencana membahas masalah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) tentang RUU Kesehatan.

Perlunya langkah ekstraordinari termasuk dari alokasi dana Otsus

Masalah ketimpangan ini juga diungkapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ketua KKO Taruna Ikrak mengatakan, jumlah dokter di Indonesia masih minim dibanding dengan jumlah keseluruhan penduduk dengan sebaran yang masih timpang.

“Sangat terlihat bahwa jumlah dokter dengan densitas sangat tinggi berada di kota-kota besar, tetapi sangat minim di daerah perifer atau perdesaan. Kondisi ini diperparah kalau melihat keadaan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.”

“Ketimpangan distribusi menyebabkan ribuan pulau tidak memiliki dokter seorang pun. Kondisi ini tentu membahayakan keselamatan masyarakat yang berada di daerah tersebut,” ungkap Taruna melalui artikelnya yang berjudul ‘Mengurai Benang Kusut Dokter Indonesia’, dikutip dari situs resmi KKI (1/7/2022).

Dirinya pun mendorong agar semua lembaga terkait termasuk pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan aksi ekstraordinari. Hal itu lantaran, masih sangat rendahnya produksi dokter umum dan dokter spesialis jika dibanding dengan kebutuhan dan laju pertumbuhan penduduk.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Dinkes Papua dr Aaron Rumainum. Untuk dokter spesialis, dr Aaron mengatakan jumlahnya mencukupi di Provinsi Papua namun sebaran dokter spesialis ke sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua tidak merata.

Ia menyebut, terdapat dua rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis yakni RSUD Hendrik Fintay di Kabupaten Sarmi hanya memiliki tiga dokter umum. Begitu pula dengan RSUD Rodo Fabo di Waropen, yang hanya memiliki tiga dokter umum.

Menurut Aaron, masalah itu dapat diselesaikan jika pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dari Dana Otonomi Khusus  (Otsus) Papua untuk menyewa dokter spesialis. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga perlu mengalokasikan anggaran untuk membiayai putra/putri daerah untuk menjadi dokter spesialis maupun dokter umum.

“Harus ada alat, fasilitas, serta biaya/insentif yang harus disediakan pemerintah kabupaten/kota. Kabupaten yang tidak ada dokter spesialis [bisa memakai] Dana Otsus. Jangan simpan-simpan [Dana Otsus itu],” katanya, dikutip Selasa (11/4/2023). (UWR)

Berita Terbaru