Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 99

Simak 3 Poin Gagasan Filep Wamafma dari Papua Barat untuk KTT ASEAN yang Berdampak bagi Kemajuan Daerah

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum (Foto: Ist)

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma menyampaikan sejumlah gagasan berkaitan dengan Keketuaan (Chairmanship) Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023. Melalui gagasan ini, Filep berharap KTT ASEAN dapat membahas dan menghasilkan keputusan kerjasama di tingkat kawasan yang berdampak bagi kemajuan daerah-daerah di Indonesia.

Dari Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan tiga poin gagasan antara lain berkaitan dengan pengembangan potensi SDA, peningkatan penguasaan teknologi berbasis kearifan lokal dan keterlibatan daerah sebagai pelaku perdagangan internasional.

“Saya punya beberapa referensi terkait dengan potensi-potensi Papua Barat yang tidak dapat dikelola secara maksimal karena berbagai macam faktor, seperti potensi pariwisata, perikanan hingga pertanian tapi masih sulit berkembang untuk membangun daerah dan kesejahteraan rakyat. Diantara faktornya seperti kurangnya penguasaan dan ketersediaan teknologi serta kapasitas SDM untuk mengelolanya secara lebih baik,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (29/4/2023).

“Saya lihat kita (Papua Barat) juga punya lahan tidur yang cukup banyak dan subur, lahan-lahan itu bisa ditanami beragam komoditas seperti kopi, wortel, kentang, kol dan lainnya yang sesuai dengan kondisi daerah. Tapi kita tidak punya dukungan teknologi pertanian yang mampu mengelola potensi sumber daya alam pertanian kita itu menjadi unggul dan berdaya saing baik bahkan di tingkat regional atau kawasan seperti ASEAN,” sambungnya.

Selain sektor produksi, Filep juga mendorong KTT ASEAN juga menghasilkan kerjasama daerah dengan negara-negara lain untuk perluasan target pasar. Dirinya berharap daerah dapat menjadi pelaku perdagangan internasional untuk mengembangkan potensi SDA-nya hingga ke mancanegara.

“Untuk mendukung hal itu, maka Papua harus punya akses transportasi yang lebih singkat untuk menjangkau pasar internasional. Ini sangat penting untuk menjaga kualitas barang dagang dan menekan biaya atau pengeluaran yang sangat besar dalam melakukan pengiriman secara ekspor,” katanya.

“Oleh sebab itu saya pikir sudah saatnya Papua diberikan ruang untuk perdagangan internasional secara langsung dari pelabuhan-pelabuhan di tanah Papua sehingga lebih strategis misalnya Pelabuhan Kota Sorong Pelabuhan, Biak atau Pelabuhan Jayapura sebagai akses perekonomian wilayah Papua ke luar baik ASEAN, negara-negara Asia bahkan Eropa hingga Amerika,” lanjutnya.

Selanjutnya, Filep menekankan pentingnya peningkatan SDM putra-putri Papua dalam hal penguasaan teknologi. Menurutnya, peningkatan hasil baik di sektor produksi maupun penjualan juga dipengaruhi oleh kapasitas SDM yang dibekali dengan penguasaan teknologi yang memadai.

Selain itu, dirinya menilai belum banyak putra-putri asli Papua yang dipercaya menempati posisi-posisi strategis di sektor swasta, khususnya industri, juga di BUMN maupun perusahaan-perusahaan asing di Papua lantaran kurang berdaya saing termasuk di bidang keterampilan teknologi. Hal ini, lanjut Filep, juga masih menjadi persoalan yang linear dengan tingginya angka penangguran di tanah Papua.

“Sehingga bagi saya melalui KTT ini harapannya dapat mendorong daerah-daerah turut serta terangkat (level up) dalam bidang penguasaan teknologi yang objek usahanya ada di Papua seperti pertanian, perikanan, kehutanan atau perkebunan juga pertambangan, pariwisata dan lainnya,” katanya.

Filep pun mendorong adanya kerjasama internasional yang dapat memfasilitasi kebutuhan itu dengan negara-negara lain seperti negara-negara ASEAN. Menurutnya, pertemuan antar pemimpin negara ASEAN juga dapat mempertimbangkan untuk memfasilitasi terjalinnya hubungan kerjasama kepala daerah dengan dengan negara-negara ASEAN dalam rangka pemenuhan teknologi dan bidang lain sesuai kebutuhan daerah.

Dengan begitu, Filep berharap, Keketuaan Indonesia pada KTT ASEAN 2023 ini dapat menjadi jembatan bagi lompatan kemajuan daerah seperti Papua Barat agar tidak lagi ketergantungan dengan pusat dan mendorong kemandirian ekonomi daerah.

“Tujuannya, keahlian itu akan meningkatkan daya tawar SDM dan kemampuan pengelolaan potensi daerah yang  baik sehingga mampu mendongkrak ekonomi daerah. Dan juga yang tak kalah penting, keterlibatan orang asli Papua dalam kebijakan investasi dengan SDM yang mumpuni,” katanya.

“Inilah 3 poin yaitu pengembangan pengelolaan SDA, penguatan penguasaan teknologi bagi SDM Papua hingga perdagangan internasional yang melibatkan daerah. Harapannya hal ini turut menjadi semangat pembahasan KTT ASEAN seperti tema KTT ‘ASEAN Matters: Epicentrum of Growth’ yang tidak hanya membahas kepentingan nasional tetapi juga berdampak nyata bagi daerah,” tutupnya.

Filep Wamafma: Hindari Jalan Kekerasan dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air di Papua

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma angkat bicara perihal upaya penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark Merthens, yang disandera KKB di Nduga, Papua Pegunungan. Dalam upaya penyelamatan itu, sebanyak 5 anggota TNI AD gugur diserang KKB sehingga Panglima TNI menerapkan status siaga tempur.

Filep memahami maksud siaga tempur bagi TNI juga untuk perlawanan saat diserang lantaran untuk menjaga keselamatan diri. Meskipun begitu, senator Filep memandang bahwa tetap saja kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah.

“Persoalannya adalah tuntutan KKB untuk memisahkan diri dari Indonesia. Saat Philip Mark Merthens dijadikan sandera, maka boleh jadi disitu ada jalan damai, negosiasi bisa dilakukan. Selain TNI mengedepankan negosiasi, pihak Susi Air juga saya pikir harus turut berupaya penuh untuk membantu negosiasi,” ujarnya, Sabtu (29/4/2023).

“Yang saya pikirkan dari peristiwa ini, rakyat sipil bisa saja kembali menjadi korban karena kedua pihak saling terus bersitegang. Ini berbahaya bagi kelanjutan penegakan HAM di Papua yang notabene masih memiliki sejumlah kasus yang belum terselesaikan,” kata Filep (27/04).

Selain itu, anggota DPD RI dapil Papua Barat ini mengingatkan bahwa setiap peristiwa kekerasan hanya akan menambah tragedi baru. Dirinya menekankan agar semua pihak menahan diri untuk tidak bertindak yang mengakibatkan berulangnya kekerasan di tanah Papua.

“Tentu kita tidak inginkan bersama berulangnya peristiwa kekerasan terutama di tengah perjuangan untuk kesejahteraan anak cucu kita di Papua. Soal penyanderaan ini, coba kita lihat bersama, peristiwa ini mungkin tidak terjadi jika kapten Philip Mark Merthens juga punya manajemen resiko, sudah paham tentang penerbangan di wilayah pegunungan, dan pasti punya asuransi KRE (Kidnapping, Ransom, Extorsion). Saya yakin pihak Susi Air paham hal ini,” ujarnya.

“Selain itu, kita perlu menggandeng Pemerintah Selandia Baru sebagai negara asal Philip Mark Merthens, karena semakin banyak pihak yang didengarkan untuk negosiasi, maka risiko kekerasan pasti bisa diturunkan. Sebagai anak Papua, saya hanya ingin Papua ini damai, karena saya tahu masa depan anak-anak Papua masih sangat panjang untuk membangun tanah ini,” tegas Filep.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI ini juga menyinggung perihal Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Adapun tugasnya adalah memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu dan melaporkan kepada Presiden.

“Saya pikir ini menarik, karena kita berharap bisa melihat kembali semua pelanggaran HAM yang lalu di tanah Papua, yang sudah diperiksa Komnas HAM. Namun, saya dan rakyat Papua juga membutuhkan aksi nyata bahwa semua kasus HAM di Papua di masa lalu bisa selesai dengan adil. Tapi yang saya catat pernyataan dari pemerintah, adanya tim penyelesaian non yudisial ini tidak akan menghilangkan aspek yudisialnya, dan saya setuju poin itu. Karena keadilan itu tidak hanya memberikan kemanfaatan, tapi juga kepastian hukum bahwa para pelaku kejahatan HAM harus diadili berdasarkan hukum,” ucapnya dengan tegas.

Filep mengingatkan kembali bahwa perjuangan di tanah Papua akan selalu terhambat jika KKB dan TNI tidak duduk bersama. Masalah ini akan berkepanjangan sebagaimana yang terjadi dan berlangsung hingga saat ini.

“Jika duduk bersama tidak bisa direalisasikan, maka bisa didengarkan pendapat dari pihak lain yang independen. Karena bertahun-tahun sudah diusulkan ini dan itu, dibuat aturan ini dan itu, tetapi tetap saja kekerasan terjadi diantara KKB dan TNI, dan bahkan berlarut-larut dan rakyat sipil seringkali jadi korban. Maka saya mengimbau agar masing-masing pihak menahan diri, cukuplah anak-anak Pegunungan mendengar suara tembakan, karena trauma-trauma akan terus tercipta,” ungkap Filep.

Freeport Buka Program Magang Bagi Mahasiswa Hingga 8 Mei, Cek Benefitnya!

0
Tambang Freeport Indonesia. [Foto: ist]

JAGAINDONESIA.COM – PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). PTFI menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak.

Perusahaan ini memasarkan konsentrat ke seluruh penjuru dunia dan terutama ke smelter tembaga dalam negeri, PT Smelting. PTFI beroperasi di dataran tinggi terpencil di Pengunungan Sudirman, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.

Tambang di kawasan mineral Grasberg, Papua – Indonesia merupakan salah satu deposit tembaga dan emas terbesar di dunia. PTFI saat ini menambang pada fase akhir tambang terbuka Grasberg. Perusahaan tengah mengerjakan beberapa proyek pada kawasan mineral Grasberg sehubungan dengan pengembangan beberapa tambang bawah tanah berkadar tinggi yang berskala besar dan berumur panjang.

Secara total, semua tambang bawah tanah ini diharapkan menghasilkan tembaga dan emas skala besar sehubungan dengan peralihan dari tambang terbuka Grasberg.

Sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya sumberdaya manusia Indonesia yang memiliki daya saing di dunia kerja adalah dengan memberikan kesempatan bagi para mahasiswa/i Indonesia dari Perguruan Tinggi terakreditasi di dalam negeri dan luar negeri untuk mendapatkan pengalaman dan pembelajaran di tempat kerja. Perusahaan akan menyediakan sarana untuk menerapkan hal-hal yang mahasiswa/i pelajari di dalam lingkungan kerja yang aktif, beragam, dan bergerak cepat melalui Program Magang.

Program Magang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan bisnis Perusahaan dengan jangka waktu pelaksanaan program maksimum 3 (tiga) bulan. Penerimaan peserta dilakukan secara berkala dua (2) kali dalam setahun pada bulan Maret dan September. Pengumuman kebutuhan peserta dan pengajuan lamaran dari mahasiswa/i dilakukan melalui website Perusahaan.

Peserta dipilih berdasarkan kinerja akademik dan penilaian standar yang ditetapkan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan inklusi dan keberagaman.

Kriteria :

  • Mahasiswa aktif program D4/S1/S2
  • Usia minimum 18 tahun
  • Minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): 2.8 dari skala 4.0.
  • Telah menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) tahun dalam bidang studi utama.
  • Sehat Jasmani dan rohani

We are looking for study program :

  • Accounting
  • Animal Husbandry
  • Business Management
  • Chemistry Study Program
  • Civil Engineering
  • Communication Studies / Journalism
  • Development Studies / Economic
  • Electrical Engineering
  • Environmental Engineering
  • Geodetic Engineering
  • Geographical Sciences (GIS)
  • Geological Engineering
  • Geophysics Engineering
  • Industrial Engineering
  • Industrial Relations
  • Informatics Engineering
  • Instrument Engineering
  • Law
  • Management
  • Mechanical Engineering
  • Metallurgical Engineering
  • Mining Engineering
  • Occupational Health & Safety
  • S2 Geological Engineering / Hydrogeology Engineering
  • Social Politics
  • Statistic
  • Visual Communication Design (DKV) / Multimedia

Dokumen Persyaratan :

  1. Surat pengantar dari Perguruan Tinggi yang menyatakan kebutuhan mahasiswa untuk memperoleh pengalaman kerja praktek dan/atau menyusun tugas akhir
  2. Dokumen identitas pribadi; salinan Kartu Tanda Penduduk/KTP, salinan Kartu Keluarga, pas foto, CV dan sertifikat vaksin 1, 2 dan booster.
  3. Salinan transkrip nilai

Benefit :

  • Uang saku
  • Tiket pesawat (pulang-pergi), akomodasi, makan 3x sehari, fasilitas Kesehatan bagi siswa penempatan di lokasi kerja Papua
  • Sertifikat penyelesaian program.

Moeldoko Pastikan TNI-Polri Tindak Tegas Separatis Papua Hingga Warga Intan Jaya Angkat Senjata Lawan KKB

0
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023). [Foto: Dok. Kantor Staf Kepresidenan]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Situasi gangguan keamanan yang meningkat di sejumlah daerah di Papua belakangan ini mendapat sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dalam sebuah video, Moeldoko mengatakan TNI dan Polri akan melakukan tindakan yang lebih tegas kepada kelompok separatis di Papua.

“Sekali lagi saya ingatkan TNI-Polri akan mengambil langkah yang lebih tegas, khususnya terhadap tiga kabupaten, yang kita lihat perkembangannya semakin tidak baik,” kata Moeldoko dikutip Kamis (27/4/2023).

Terkait tiga kabupaten yang dimaksud, Moeldoko menyebutkan ketiga kabupaten itu adalah Nduga, Intan Jaya dan Puncak yang meningkat tingkat kerawanannya lantaran kelompok separatis yang berulang kali beraksi.

Menurutnya, pemerintah berupaya melindungi masyarakat Papua dari kelompok separatis dan menjamin keamanan seluruh masyarakat Papua terutama yang berada di daerah-daerah rawan konflik bersenjata.

“Tugas negara bukan saja hanya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, tetapi negara memberikan perlindungan kepada rakyat bangsa dan negara,” katanya.

Terlebih, baru-baru ini warga di Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah dikabarkan mengangkat senjata turut melawan KKB. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman menyampaikan bahwa warga gerah lantaran kerap dijadikan tameng atas rentetan aksi teror KKB di wilayahnya.

Menurut Herman, warga di Intan Jaya kompak bertekad mengusir KKB dan tidak mau lagi dimanfaatkan. Dirinya mengatakan masyarakat resah dan merasa terancam karena KKB beraksi dalam dua hari berturut-turut pada 24-25 April.

“Karena itu masyarakat pun angkat panah untuk mengusir KKB apabila datang ke kampung merekaKKB kerap menjadikan warga sebagai tamengnya, h. ingga mengancam nyawa masyarakat,” tegas Herman dalam keterangannya, Selasa (26/4/2023).

Herman lantas menekankan bahwa aparat TNI dan Polri berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga bersama dengan Forkopimda Kabupaten Intan Jaya.

“TNI-Polri tentu akan berada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Dan saat ini siaga 1 dilakukan, guna mengantisipasi adanya serangan susulan,” kata Herman menambahkan.

Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menerapkan status siaga tempur untuk menghadapi KKB di Papua. Terhadap beragamnya tanggapan publik, Yudo menekankan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Papua akan tetap menggunakan pendekatan defensif meski operasinya di Papua kini sudah berstatus siaga tempur.

Yudo Margono mengatakan, status operasi siaga tempur bukan berarti prajurit TNI yang ada di Papua akan melakukan serangan atau pendekatan ofensif terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Bukan, bukan ofensif, kita tetap defensif, tapi mereka harus siap karena memang di daerah yang kerawanannya tinggi, sehingga harus siaga tempur tadi,” kata Yudo Margono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, prajurit yang bertugas di daerah-daerah yang kerawanannya tinggi ditingkatkan operasinya sehingga dalam status siaga tempur demi mengantisipasi serangan dari pihak lawan. Panglima TNI menerapkan status siaga tempur ini usai lima prajurit TNI gugur lantaran diserang KKB saat berupaya membebaskan pilot Susi Air, Philip Marks Methrtens.

“Jadi jangan dipelesetkan itu operasi militer, bukan, belum operasi militer. Siaga tempur itu untuk menumbuhkan naluri militer pada para prajurit,” ujar Yudo Margono. (UWR)

Status Siaga Tempur di Papua Berisiko Timbulkan Banyak Korban

0
Ilustrasi TNI di Papua. [Foto: Dok. Puspen TNI]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Menanggapi perubahan status operasi TNI di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, naik menjadi siaga tempur, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid angkat bicara.

“Selama puluhan tahun, Jakarta menerapkan pendekatan keamanan dalam mengatasi konflik di Papua, selama itu pula korban terus berjatuhan. Pendekatan keamanan terbukti tidak menyelesaikan kekerasan di Papua. Namun negara tidak pernah belajar dari pengalaman ini.”

“Kami menyayangkan keputusan Panglima TNI yang menaikkan status operasi TNI menjadi siaga tempur.

Status siaga tempur ini merupakan keputusan dengan dampak yang besar dan hingga diumumkan Panglima TNI, belum ada keputusan politik dari negara terkait status ini.

“Terlebih lagi pemberlakuan siaga tempur ini meningkatkan risiko keselamatan warga sipil di sana dan juga pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens, yang masih disandera kelompok pro-kemerdekaan pimpinan Egianus Kogoya. Potensi pelanggaran HAM dengan korban jiwa juga makin besar, apabila kita merujuk pada insiden kekerasan empat tahun belakangan ini. Dan korbannya tidak hanya warga sipil, namun juga dari kalangan aparat keamanan.”

“Secara otomatis, status ini pun berisiko menimbulkan eskalasi kekerasan di Papua. Kami mengingatkan bahwa kondisi HAM di Papua sudah sangat mengkhawatirkan. Kami mencatat dalam lima tahun terakhir setidaknya sudah 179 warga meninggal dalam puluhan kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan dan kelompok pro-kemerdekaan Papua.”

“Kami menyerukan agar aparat keamanan segera menghentikan operasi militer dengan status siaga tempur TNI, mengedepankan pendekatan dialog dengan kelompok pro-kemerdekaan dan pihak-pihak terkait untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan yang lebih besar.”

“Kami juga mendesak agar proses pembebasan sandera dilakukan tanpa menimbulkan korban sipil.

Laporan media menyebutkan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Selasa 18 April menaikkan status operasi TNI dari pendekatan lunak (soft approach) menjadi siaga tempur. Peningkatan status ini dilakukan setelah terjadinya serangan dari kelompok pro-kemerdekaan Papua pada Sabtu 15 April yang telah menewaskan seorang prajurit TNI, empat orang luka-luka, dan empat orang lainnya hilang di Nduga, Papua Pegunungan, seperti yang dikutip Panglima TNI.

Insiden ini terjadi saat TNI dikabarkan tengah mencari pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.

Dalam Pasal 17 Undang-undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Presiden dan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Data yang diperoleh Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga 2022, terdapat setidaknya 94 kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat TNI, Polri, petugas lembaga pemasyarakatan, dan kelompok pro-kemerdekaan Papua yang menewaskan setidaknya 179 warga sipil.

Selama periode 2018 hingga 2022, jumlah korban yang meninggal dari pihak TNI sebanyak 35 jiwa dari 24 kasus pembunuhan di luar hukum, 9 anggota Polri dari 8 kasus, dan 23 anggota kelompok pro-kemerdekaan Papua dari 17 kasus. (Rls)

48 Tahun Masjid Babussalam Kamundan Tanpa Sajadah, Kini Lewat Tangan Filep Wamafma Sudah Terisi

0
48 Tahun Masjid Babussalam Kamundan Tanpa Sajadah, Kini Lewat Tangan Filep Wamafma Sudah Terisi.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masjid Babussalam Kamundan, kabupaten Teluk Bintuni merupakan masjid tertua yang dibangun pada tahun 1975 hingga tahun 2023. Selama kurang lebih 48 tahun, masjid tersebut belum terisi sajadah atau karpet khusus bagi jamaah melakukan sholat. Hal itu disampaikan oleh kepala suku Kamundan, Supri Brawery.

“Jadi Masjid Babussalam distrik Kamundan ini didirikan pada tahun 1975 dan tidak ada bantuan seperti ini untuk isi masjid seperti karpet ini, sampai 2023 saat ini baru bisa lengkap”, kata Supri kepada senator Filep Wamafma, 19 April 2023.

Lebih lanjut, Supri mengatakan dengan kehadiran Filep Wamafma dan aspirasi pengurus masjid sehingga masjid ini sudah dapat dilengkapi dengan karpet. Bahkan kata dia, momen sholat idul Fitri akan menjadi sejarah tersendiri sebab karpet tersebut tiba tepat waktu dan langsung dapat digunakan untuk sholat berjamaah.

Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Babussalam, distrik kamundan, Abdul Gafur Urbun menyampaikan terima kasih atas bantuan karpet tersebut. Menurutnya, adanya bantuan itu membuat bahagia masyarakat karena puluhan tahun sejak masjid ini dibangun belum ada karpet yang dipergunakan untuk sholat.

“Kami doakan semoga apa yang diberikan oleh Filep Wamafma menjadi berkah dan semoga Allah memberikan kesehatan dalam keluarga dan aktivitasnya selalu dijaga oleh Tuhan,” ungkap Gafur Urbun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala kampung Kalitami Badarudin Tabiar menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Filep Wamafma. Menurutnya, masyarakat sangat terbantu dan berkesan atas bantuan tersebut.

Sementara itu, Senator DPD Republik Indonesia Dr Filep Wamafma berharap sedikit dari berkat yang dimiliki itu dapat membantu masyarakat muslim di  Kamundan.

“Ini bantuan murni tanpa motivasi apapun, sebab melihat kondisi masjid ini sangat menggugah hati sehingga perlu dibantu,” singkat Filep saat safari Ramadhan ke Kamundan. (WRP)

Filep Wamafma: Masyarakat Distrik Kamundan Bintuni Butuh Air Bersih

0
Senator Filep Wamafma saat kunker di Distrik Kamundan, Bintuni, Papua Barat.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma melakukan kunjungan kerja (kunker) di Distrik Kamundan, Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (19/4/2023). Agenda kunker ini bertujuan untuk duduk bersama dan menyerap aspirasi masyarakat setempat.

Adapun Kamundan merupakan salah satu distrik yang letaknya paling jauh dari ibukota Teluk Bintuni. Pasalnya distrik ini berada tepat berbatasan dengan Kabupaten Sorong Selatan. Distrik ini juga cukup terpencil lantaran hanya dapat ditempuh menggunakan speedboat dan longboat. Senator Filep bersama staf harus menempuh waktu sekitar 3 jam untuk tiba di Distrik Kamundan.

Dalam kunker kali ini, Filep berbicara secara langsung dengan kepala distrik Kamundan dan masyarakat baik para kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan hingga bertemu dengan anak-anak asli Kamundan.

Kepala Distrik Kamundan, Muharam Braweri menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami masyarakatnya. Salah satu diantaranya adalah masalah krisis air bersih. Menurut Muharam, masyarakat Kamundan hanya bisa menunggu hujan dan menggunakan air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dirinya menyebut, meskipun Kamundan dikelilingi sejumlah sungai, namun air sungai tersebut tak layak untuk digunakan lantaran dikhawatirkan akan menimbulkan masalah kesehatan.

“Kami hanya minum air hujan tanpa minum air bersih lainnya. Meskipun kami disini banyak air kali (sungai) tetapi air ini tidak layak minum karena kondisi air tidak menjamin kesehatan masyarakat kami disini,” kata Muharam Braweri, Rabu (19/4/2023).

Muharam menuturkan, konstruksi tanah di daerah Kamundan berlumpur dan air kali atau muara disini tidak bisa dikonsumsi karena sudah tercampur dengan air laut. Oleh sebab itu, dengan kehadiran senator Dr. Filep Wamafma ke distrik Kamundan, dirinya bersama lima kepala kampung dan masyarakat berharap dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan tersebut untuk dapat diteruskan ke pemerintah dan pihak terkait lainnya.

“Sebagai kadistrik yang membawahi lima kampung, kami tetapi tidak bisa lakukan apapun karena terbatas segala macam dukungan dana untuk menyediakan air bersih memenuhi kebutuhan masyarakat kita disini,” ungkap Muharam.

Menanggapi persoalan air bersih di Kamundan, senator Dr. Filep Wamafma mengaku sangat prihatin lantaran masyarakat terpaksa menggunakan air hujan. Pasalnya, air bersih adalah kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan sehari-hari sekaligus untuk menjaga kesehatan.

Filep pun mempertanyakan adanya perusahaan maupun industri migas yang beroperasi di daerah Kamundan bahkan bisa menggunakan air bersih melalui proses penyaringan air, namun di sisi lain, masyarakat setempat masih kesulitan air bersih.

“Artinya ketika perusahaan menikmati air bersih dengan teknologi modern penyaringan air laut dan air kali untuk bisa diproses dan bisa dikonsumsi, kenapa masyarakat tidak diberikan solusi seperti itu. Selaku wakil rakyat tentu saja hal ini menjadi pertanyaan mendasar tentang keberpihakan pihak perusahaan kepada masyarakat pribumi asli di Kamundan,” kata Filep.

Lebih lanjut, Filep akan menindaklanjuti persoalan krisis air bersih tersebut kepada pihak terkait. Dirinya berharap akan ada solusi yang dapat diupayakan guna menjawab masalah air bersih di Distrik Kamundan. (WRP)

Kunjungi Bintuni, Senator Filep Wamafma Disambut Hangat Masyarakat se-Distrik Kamundan

0
Kunjungi Bintuni, Senator Filep Wamafma Disambut Hangat Masyarakat se-Distrik Kamundan. [Foto: MW]

KAMUNDAN, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma didampingi para staf mengunjungi Distrik Kamundan, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada Rabu (19/4/2023). Kedatangan Filep Wamafma disambut antusias oleh masyarakat se-distrik Kamundan yang telah memadati pinggiran sungai Kamundan juga di dermaga distrik.

Terlihat tua-tua adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama hingga anak-anak kecil menyambut riang kehadiran Wakil Ketua Komite I DPD RI tersebut. Filep Wamafma  disambut dengan serangkaian prosesi adat seperti dipakaikan kain rumpat khas masyarakat adat Kamundan dan penyematan makohta adat di kapala.

Kemudian, prosesi adat berlanjut dengan injak piring yang dilakukan di atas dermaga rakyat. Dalam kesempatan itu, Kepala Distrik Kamundan Muharam Brawei juga memberikan penghormatan terhadap senator Filep Wamafma beserta staf. Masyarakat adat distrik Kamundan selanjutnya melakukan prosesi arak-arakan mengiringi senator Filep Wamafma hingga tiba di Masjid Darussalam.

Untuk sampai di Kamundan, senator Filep bersama beberapa tua adat kepala suku Kamundan menempuh perjalanan sekitar 3 jam lamanya bertolak dari pelabuhan Jetty kampung lama. Selain kepala distrik, nampak hadir dalam kunjungan senator Papua Barat itu yakni enam kepala kampung setempat termasuk Kepala Kampung Kali Tami dengan menggunakan pakaian dan atribut lengkap kepala kampungnya.

Kebersamaan dan kekompakan masyarakat Kamundan sangat terasa mulai dari kehadiran kepala distrik hingga para kepala kampung yang berdiri berbaris sejajar dengan para tokoh masyarakat adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, masyarakat adat setempat serta anak-anak yang berbaris menyambut kedatangan senator Filep Wamafma.

Penyambutan dan kebersamaan masyarakat se-distrik Kamundan sangat berkesan bagi Filep Wamafma. Dirinya berharap kebersamaan dan keharmonisan masyarakat Distrik Kamundan terus terpelihara dengan baik untuk menguatkan jalinan dan ikatan antar masyarakat Kamundan. (MW)

Sorotan di Dermaga Jetty, Nampak Mama Papua Memancing Ikan dengan Cucunya

0
Sorotan di Dermaga Jetty, Nampak Mama Papua Memancing Ikan dengan Cucunya. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Di tengah keramain aktivitas nelayan mengantre BBM dan lalu lalang warga ke Pasar Sentral Bintuni, nampak seorang mama Papua dan cucunya sedang memancing ikan di Dermaga Jetty, Rabu (19/4/2023).

Berbekal sebuah benang nilon dan kail pancing, mama itu berharap mendapatkan ikan untuk dibawa pulang. Seorang mama yang ditemui tim media ini mengaku memancing ikan untuk menjadi lauk makan bersama cucunya.

Mama Papua ini menyampaikan bahwa dirinya merupakan seorang ibu rumah tangga yang tak berpenghasilan. Baginya, harga ikan di pasar Bintuni cukup mahal.

“Mama suda biasa kesini untuk memancing. Karena harga ikan di pasar lumayan mahal. Mama ini kan hanya seorang ibu rumah tangga tidak berpenghasilan,” ujarnya.

“Anak mungkin lebih tahu banyak, saat ini mama rasa Kota Bintuni ini tidak tahu sudah bagaimana. Macam tambah susah kita cari uang,” tuturnya menambahkan.

Mama mengaku selama ini tidak mendapat bantuan dari pemerintah sehingga tidak mampu membeli kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi mama bersama cucunya tetap gigih berjuang untuk mendapat penghidupan yang lebih baik lagi.

“Kemarin mama ada dengar pasar murah tapi mama tidak ada uang untuk beli barang-barang itu, meski hati ini ingin tapi mama tidak berdaya karena ekonomi,” tutupnya. (MW)

Sidang Kedua Haris-Fatia: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Formil dan Penegakan Hukum Tak Objektif

0
Ilustrasi naskah. [Foto: hukumonline]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi/nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini, di waktu yang sama dengan dokumen tersebut dibacakan, situasi keamanan dan kemanusiaan di Papua tak kunjung membaik, bahkan semakin memburuk.

Konflik senjata berkepanjangan yang terjadi berimbas pada timbulnya pengungsi internal (Internally Displaced People) yang terusir dari tempat tinggalnya. Selain itu, pelanggaran HAM terus saja terjadi dengan mengorbankan warga sipil yang tak berdosa. Kondisi ini diperparah dengan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berlangsung secara masif sehingga menciptakan bencana ekologis. 

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum Fatia dan Haris menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya cacat formil. Sebab, jika dilihat dari proses yang berlangsung hingga hari ini, terdapat berbagai macam kejanggalan seperti halnya proses mediasi yang seharusnya wajib dilangsungkan antara kedua belah pihak dihentikan secara sepihak oleh penegak hukum atas dasar permintaan pelapor yakni Menko Marves LBP.

Selain itu, dakwaan juga dapat dianggap prematur karena penyelidikan/penyidikan dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan Menko Marves LBP seharusnya didahulukan penegakkan hukumnya. Dapat dilihat adanya suatu keberpihakan yang terjadi, terlebih LBP sebagai pelapor yang merasa dicemari haknya tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. 

“Dalam proses penyidikan dan penuntutan, penegak hukum juga bersifat tidak objektif karena tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang meringankan Fatia dan Haris. Dalam perkara ini, JPU hanya menggunakan pendapat ahli yang menguntungkan diri LBP tanpa sama sekali menguraikan dan mempertimbangkan pendapat saksi ahli yang meringankan terdakwa. Selain itu, jaksa juga menggunakan keterangan ahli Trubus Rahardiansah yang seharusnya tidak memiliki legal standing,” ujar Muhammad Isnur dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara, pun tidak pernah dilakukan proses gelar perkara untuk melihat ada atau tidaknya peristiwa pidana pada perbuatan Fatia dan Haris. Hal tersebut telah melanggar Pasal 9 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dilanjutkannya proses hukum terhadap Fatia dan Haris juga melanggar prinsip Anti-SLAPP yang telah diatur Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Hal ini diperkuat dengan keberadaan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 1999 yang lebih tegas melindungi kerja warga negara dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

“Fatia dan Haris harus dibebaskan, karena yang sedang mereka perjuangkan adalah keadilan lingkungan di tanah Papua. Pasal 66 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah menegaskan hal tersebut. Kriminalisasi terhadap Fatia-Haris adalah wujud pemerintah tidak menjalankan mandat Pasal 66 UU PPLH,” ujar Uli Arta Siagian dari Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.

Status Pembela HAM Fatia dan Haris juga diperkuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keterangan Nomor 588/K-PMT/VII/2022 yang mana menjelaskan bahwa keduanya adalah sebagai Pembela HAM yang memiliki upaya pemajuan dan penegakkan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terlebih, Badan HAM PBB melalui 3 (tiga) Special Rapporteur Hak Asasi Manusia Internasional PBB yaitu the Special Rapporteur on the Situation of Human Rights Defender (Mary Lawlor), the Special Rapporteur on the promotion of the right tio freedom of opinion and expression (Irene Khan), dan the Special Rapporteur on the Rights to freedom of peaceful assembly and association (Clement Nyaletsossi Voule) melalui Suratnya kepada Pemerintah Indonesia No All IDN 8/2021 tertanggal 20 Oktober 2021 menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia adalah bagian dari Dugaan Pelecehan Yudisial (Alleged Judicial Harassment).

Tiga Special Rapporteur PBB ini mendorong Pemerintah dan Badan Peradilan di Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi kepada Pembela/Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia.

“Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Senin, 3 April 2023 lalu, juga tidak memenuhi syarat klacht delict, tidak berdasar dan mengada-ngada. Substansi yang diadukan oleh pelapor adalah sebatas dan sepanjang berkaitan dengan kata ‘Bermain tambang’ dan kata ‘Lord’, tetapi dalam dakwaannya, JPU mempermasalahkan kata ‘penjahat’ sebagai kata yang menyerang harkat dan martabat Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal kata itu tidak pernah dilaporkan dan suatu dakwaan yang tidak berdasarkan aduan seharusnya batal demi hukum,” ujar Asfinawati dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Dalam eksepsi ini, tim advokasi juga menegaskan bahwa pemisahan dakwaan dan berkas perkara antara Fatia dan Haris merupakan bentuk pelanggaran hukum serta HAM. Terlebih selama proses penyidikan Fatia tidak pernah bersaksi untuk Haris dan begitupun sebaliknya. Pemisahan dakwaan yang dilakukan oleh JPU telah nyata melanggar prinsip peradilan seperti asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta asas non-self incrimination sebagaimana disebutkan pada Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. 

Atas dasar uraian di atas, tim mendesak Majelis Hakim:

1. Menerima Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tertanggal tidak memenuhi ketentuan syarat formil;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terlapor Menko Marves LBP;

4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Fatia dan Haris Azhar batal demi hukum;

5. Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri Fatia dan Haris ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terlapor Menko Marves LBP

6. Menolak seluruh Surat Dakwaan Penuntut Umum;

7. Membebaskan Fatia dan Haris dari segala dakwaan;

8. Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Fatia dan Haris ke dalam kedudukan semula;

9. Membebankan semua ongkos atau biaya perkara kepada Negara. (Rls)

Berita Terbaru