Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 101

Anggota Satgas Tengkorak TNI Gugur Ditembak KKB Hingga Cara Panglima TNI Tangani Penyanderaan Pilot

0
Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto/Merdeka.com)

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Seorang anggota TNI Satgas YPR 305/Tengkorak dilaporkan gugur usai kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Minggu (9/4/2023). Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.

“Satu orang prajurit TNI atas nama Sertu Robertus Simbolon tertembak dan meninggal dunia,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Herman menyebut kontak tembak antara prajurit TNI dengan KKB itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIT. Menurutnya, hingga kini petugas terus bersiaga guna mengantisipasi serangan susulan dari kelompok separatis teroris tersebut. Sementara itu, jenazah Sertu Robertus akan diberangkatkan hari ini ke Timika.

“Situasi saat ini di Sugapa, aparat TNI melaksanakan siaga untuk mengantisipasi serangan dari gerombolan KST,” katanya.

Di sisi lain, Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melalui juru bicaranya Sebby Sambom menyebut pihaknya menembak 3 anggota TNI hingga satu anggota TNI meninggal dunia di Sugapa, Intan Jaya.

“Telah dilaporkan langsung oleh Komandan Batalion Yosua Maiseni bahwa mereka telah berhasil tembak 3 Anggota TNI dan salah satunya telah tewas di Rumah Sakit Sugapa, Kabupaten Intan Jaya,” kata Sebby lewat keterangan tertulis.

Kabar meninggalnya prajurit TNI Sertu Robertus Simbolon akibat serangan KKB bukan hal baru lantaran telah banyak prajurit TNI maupun Polri yang gugur lantaran ulah KKB di Papua. Pihak TNI-Polri juga telah memetakan sejumlah daerah rawan konflik bersenjata yang kerapkali terjadi serangan KKB bahkan mengakibatkan korban jiwa.

Sementara itu, Panglima  TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin melaksanakan operasi militer dengan kekuatan penuh di Papua. Pertimbangannya karena Panglima TNI lebih fokus untuk keselamatan masyarakat dan menghindari dampak jatuhnya banyak warga sipil yang menjadi korban.

“Jadi kita harus terus berhati-hati dan mengutamakan keselamatan jiwa masyarakat dan juga kami mengutamakan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga pemda para bupati. Semua pihak akan berusaha semaksimal mungkin supaya tidak timbul korban jiwa,” ujar Yudo Margono usai menghadiri Upacara HUT ke-77 TNI Angkatan Udara (AU) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2023).

Hal itu diungkapkan Yudo Margono saat ditanya perihal penanganan TNI terhadap penyanderaan seorang pilot Susi Air oleh KKB Nduga yang lebih dari 2 bulan lamanya belum juga bebas.

“Saya kira tidak usah diungkap lagi lah bolak-balik yang ditanya pilot terus. Nanti tambah bangga mereka. Yang jelas kita sudah berhasil menangkap beberapa KKB dan sudah menyita beberapa banyak senjata dengan operasi teritorial, operasi damai cartenz yang kita laksanakan bersama Polri,” ujarnya.

“Pilot tetap kita selamatkan dengan cara-cara yang persuasif. Karena kalau saya serang dengan kekuatan kita nggak ada artinya. Pasti banyak korban yang mati termasuk pilotnya dan mereka pasti sudah ancang-ancang kalau diserang TNI pasti pilot akan dibunuh pasti sama mereka,” ungkap Yudo.

Menurutnya, hal itu biasanya dimanfaatkan oleh KKB melancarkan berbagai fitnah melalui media sosial dan tuduhan yang tidak mendasar.

“Nanti difitnah TNI yang bunuh atau Polri. Ya ini lah makanya tolong ini para media tolong para media juga ikut meredam ini. Ini masalah kita bersama. Ya kami berusaha sekeras tenaga untuk itu tapi saya lebih menyelamatkan masyarakat Papua yang notabene banyak diganggu oleh para KKB,” tambah Yudo Margono.

“Pilot tetap menjadi prioritas kita namun saya tidak mau menggunakan cara militer, cara-cara perang karena memang nanti kalau perang pasti banyak ruginya. Pasti banyak penduduk banyak masyarakat yang menjadi korban karena memang sengaja digunakan mereka sebagai tameng,” pungkasnya. (UWR)

20 Tahun Terlelap, Pemuda Sumuri Nilai Filep Wamafma Hadir Sebagai Pelita

0
20 Tahun Terlelap, Pemuda Sumuri Nilai Filep Wamafma Hadir Sebagai Pelita.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Selama kurang lebih 20 tahun, masyarakat dan pemuda suku Sumuri di kabupaten Teluk Bintuni disebut terlelap dan mendapat posisi tawar yang belum cukup baik. Bahkan suku Sumuri dinilai hadir sebagai pelengkap di daerah Teluk Bintuni.

Layaknya sebuah ironi, masyarakat suku Sumuri tinggal di atas kekayaan alam yang melimpah, namun masih belum banyak diperhatikan terlebih sebagai pemilik tanah yang kaya melalui ketersediaan sumber daya alam (SDA). Tak hanya itu, masyarakat Sumuri masih belum terwakilkan dalam birokrasi pemerintahan, politik, bahkan sektor pendidikan masih membutuhkan banyak perhatian.

Hal ini terungkap lewat pemuda Sumuri, Daniel Mansumbauw Masipa dalam diskusi pemuda/i di Sumuri, kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (6/4/2023). Kegelisahan itu terlihat terang saat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A hadir di tengah suku itu dan membuat kegelisahaan mereka yang selama ini terpendam mulai terurai.

“Kami menilai senator Filep Wamafma adalah pelita yang menerangi kami dalam sisi dan lorong yang selama ini gelap dan tidak ada pencahayaan untuk menjawab persoalan hak-hak kami,” ungkap Daniel Mansumbauw.

Menurutnya, Filep Wamafma merupakan anggota DPD Republik Indonesia yang terbilang hebat dan mampu menjawab aspirasi suku Sumuri dan Sebyar dalam hal memperjuangkan hak-hak SDA dan SDM, yang selama ini tersembunyi dan tidak ada keterbukaan. Dirinya menilai sosok Filep Wamafma terbuka menerima keluhan dan aspirasi masyarakat Sumuri hingga memperjuangkan sehingga menjawab apa yang selama ini diinginkan.

“Tanah suku Sumuri dan suku Sebyar adalah pemilik SDA terbesar sebagai penyumbang PAD bagi kabupaten Teluk Bintuni. Terbukti kegelisahan kami terpancar dari fakta bulan Juli 2022 tercatat sekitar 1.65 % ASN asal Suku Sumuri, padahal ada 3000an pegawai yang mengabdi saat ini di Bintuni,” ujarnya.

“Bahkan sebuah statistik juga menunjukkan hal yang memprihatinkan bagi kami, dapur yang membuat Bintuni kenyang. Semoga semua segera terjaga dari tidur yang panjang untuk merawat Bintuni sebagai rumah bersama, dan kehadiran Senator Filep Wamafma menjadi pelita bagi kami di lorong yang gelap,” sebut pemuda Sumuri itu. (WRP)

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023. (Rls)

Sidang Laporan Luhut, Emosi Saat Dituduh Bermain Tambang di Papua Hingga Tudingan Kriminalisasi Pihak Haris-Fatia

0
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto/ist)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Bijsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah terlaksana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas kasus tersebut buntut percakapan Haris-Fatia yang diantaranya menyinggung Luhut bermain tambang di Papua.

Percakapan yang dimaksud berupa sebuah video dalam akun YouTube Haris yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral Bin Juga Ada!! NgeHAMtam”. JPU menyampaikan, video itu membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

“Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’,” ungkap JPU dalam sidang tersebut.

Kajian cepat yang dimaksud disebut pihak Haris-Fatia merupakan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu yang dilakukan oleh 9 lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan, Luhut Binsar Pandjaitan emosi dan menggelengkan kepala saat dituduh “bermain” di tambang Kabupaten Intan Jaya, Papua. Emosi Luhut terlihat saat rekaman video itu diputar oleh Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Singgih Widiyastono yang bersama Luhut menyaksikan di ruang kerjanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (23/8/2021).

“Luhut terlihat geleng-geleng kepala, nampak emosi, dan menyampaikan kepada Singgih, ‘Ini keterlaluan. Kata-kata “Luhut bermain tambang di Papua” itu tendensius, tidak benar, dan sangat menyakitkan hati saya’,” ungkap JPU.

JPU menuturkan, awalnya, Singgih Widiyastono, mengetahui adanya percakapan antara Haris dan Fatia dalam video itu dan segera menghubungi Staf Media Internal Menkomarves, yakni Adhi Danar Kusumo pada 20 Agustus 2021. Adhi lalu diminta mencermati dan menganalisis informasi dalam video itu.

Pada 22 Agustus 2021, Adhi menelepon Singgih dam menyampaikan, ada pernyataan dari Fatia soal Luhut yang “bermain” di tambang Intan Jaya. Dalam video itu, Fatia disebut mengatakan, “Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini. Akhirnya Singgih dan Adhi memutuskan untuk melaporkan video itu kepada Luhut.

JPU melanjutkan, Luhut merasa nama baik dan kehormatannya diserang. Dirinya menegaskan pernyataan kedua pegiat HAM itu sudah semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

“Luhut mengatakan, ‘Di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan’,” pungkas JPU.

Menurut Jaksa, pihak Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris-Fatia untuk memberikan untuk meminta maaf. Melalui tim kuasa hukumnya, Luhut mengirimkan dua kali somasi. Namun somasi tersebut tidak dipenuhi oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan sejumlah alasan.

“Karena tidak sejalan dengan kedua somasi yang pernah diberikan, karena tidak adanya pemintaan maaf dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, maka Luhut melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2021,” ujar jaksa.

“Dimana perkataan Fatia Maulidiyanti bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu, Luhut Binsar Pandjaitan yang dinyatakan oleh sebagai seorang penjahat,” ujar jaksa.

Perbuatan Haris dan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selanjutnya Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Haris-Fatia menyebut keduanya merupakan korban kriminalisasi UU ITE oleh seorang pejabat publik. Mengutip laman resmi KontraS, (3/4/2023), Tim kuasa hukum Fatia-Haris mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap keduanya menunjukkan bahwa Luhut sebagai pejabat publik, alih-alih membuka data kepada publik, justru bersikap anti kritik dan menutup informasi.

“Aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan ekspresi seorang warga negara yang sifatnya sah dan konstitusional sehingga tidak dapat dikenakan tindak pindana, terlebih sampai pada proses di pengadilan,” ungkap tim kuasa huku,, dikutip Jumat (7/4/2023).

“Digunakannya konstruksi Pasal dalam UU ITE dalam surat dakwaan, khususnya pasal yang berkaitan dengan delik pencemaran nama baik memang terlihat sekali sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Terlebih pasal lainnya yang dijeratkan kepada Fatia dan Haris adalah penyebaran berita bohong yang mana seringkali digunakan oleh aparat penegak hukum dalam membungkam kritik publik,” sambungnya.

Selain itu, penggunaan pasal UU ITE terhadap Fatia dan Haris menunjukan lemahnya komitmen pemerintah dalam mengimplementasi SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Dalam dokumen tersebut disebutkan pada poin 3 huruf c bahwa Pasal 27 ayat (3) tidak dapat dikenakan pada bentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Sayangnya, pendapat yang berbasis pada sebuah kajian/riset terhadap suatu kebijakan penting di Papua dengan melibatkan skandal konflik kepentingan pejabat publik justru dipidanakan.

Aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris disebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mengontrol kerja pemerintah dan pejabat publik agar tak terjadi absolutisme kekuasaan. Dalam beberapa kasus pun, kerja-kerja semacam ini memang seringkali mendapatkan serangan berupa ancaman, intimidasi, teror dan kriminalisasi seperti halnya dalam kasus ini.

“Kasus kriminalisasi Fatia dan Haris ini begitu kental dengan muatan politik, apalagi saksi pelapor merupakan Luhut Binsar Pandjaitan yang notabene merupakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. Luhut pun terkenal memiliki pengaruh yang sangat besar di pemerintahan, sehingga Ia diduga mudah untuk mengontrol proses penegakan hukum terhadap Fatia dan Haris,” ujar Muhammad Isnur, tim hukum Fatia dan Haris.

Selain itu, Isnur menyebut, proses pemidanaan terhadap Fatia-Haris merupakan hal tak berdasar dan dipaksakan. Tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan secara formil, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) terhadap Fatia dan Haris. Hal ini menurutnya sangat janggal, sebab keduanya berada dalam satu video dan platform yang sama serta tindakan baik Fatia-Haris tidak dapat dipisahkan.

“Jika merujuk pada Pasal 142 KUHAP pun, beberapa persyaratan jelas tidak terpenuhi seperti halnya berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka. Sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum sama, ditegaskan dengan persangkaan pasal perbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Penggabungan perkara juga seharusnya dilakukan karena sesuai dengan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan,” katanya.

Dalam persidangan ini, Tim kuasa hukum Fatia-Haris pun telah mengajukan surat permohonan penggabungan perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jaksa Penuntut Umum. Sayangnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan permohonan tersebut dan menyatakan akan menyidangkan kasus ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Hakim Ketua pun beralasan bahwa akan melanjutkan proses hanya karena berkas yang sudah diterima dari Kejaksaan di-split menjadi dua seperti itu.

“Dalam kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris, Jaksa tidak mengerti pembahasan dan pokok permasalahan pada masalah ini, khususnya yang disampaikan Fatia dan Luhut pada podcast. Dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum kami lihat juga hanya berfokus dan terbatas pada ucapan Fatia dan Haris. Padahal jauh dari pada itu, video podcast yang diunggah merupakan bahasan yang mendalam berkaitan dengan riset koalisi masyarakat sipil. Hal ini sekaligus menandakan bahwa Jaksa enggan untuk menyentuh pada aspek yang lebih substansial dengan mempertimbangkan riset ekonomi-politik penempatan militer di Papua tersebut,” tambah Isnur.

Atas dasar tersebut, sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dari Fatia dan Haris melakukan penggabungan perkara yang secara hukum sengaja dipisah berkasnya oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Majelis Hakim seharusnya membebaskan Fatia dan Haris dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (UWR)

Senator Filep: Usulan DOB Murni Aspirasi Rakyat, Wakil Rakyat Berkewajiban Mengawal Aspirasi

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat di Parlemen, dirinya berkewajiban menerima dan menyuarakan aspirasi rakyat di daerah, termasuk aspirasi maupun usulan Daerah Otonom Baru (DOB) tingkat kabupaten/kota di Papua Barat.

Adapun usulan DOB tersebut murni merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang diantaranya disampaikan kepada wakil daerah maupun wakil rakyat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Aspirasi DOB itu juga tidak berasal dari Filep Wamafma, melainkan penting untuk disampaikan kepada pemerintah selaku eksekutif dan DPR RI selaku lembaga legislatif.

Filep mengatakan bahwa setiap wakil rakyat maupun wakil daerah bekerja secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Menurutnya, seorang wakil daerah juga mengemban amanat aspirasi rakyat sekaligus sebagai penghubung untuk memperjuangkan kehendak rakyat di daerah yang diharapkan dapat terwujud demi kebaikan bersama.

“Jadi secara politik kami memiliki kewajiban untuk perjuangkan aspirasi rakyat di daerah, namun secara kewenangan ada pada DPR RI dan eksekutif di Pusat,” tegas Filep Wamafma, Kamis (6/4/2023).

Doktor alumnus Unhas Makassar itu mengemukakan bahwa sebagai anggota DPD RI yang juga menduduki posisi pimpinan di Komite I DPD RI ini dirinya akan tetap mengawal setiap aspirasi yang diterima di daerah pemilihan maupun aspirasi yang disampaikan langsung ke Senayan.

Sehingga aspirasi rakyat saat ini terkait usulan DOB nantinya akan telah tersampaikan termasuk apabila pemerintah Pusat akhirnya mencabut kebijakan tentang moratorium pemekaran.

“Saya pastikan akan mengawal dan memastikan aspirasi tersebut sampai ke pengambil kebijakan dan selanjutnya bisa menjawab aspirasi masyarakat. Namun saat ini belum ada keputusan tentang pemekaran DOB kabupaten/kota, maka masyarakat tetap bersabar dan mengikuti proses yang ada,” kata Filep. (WRP)

Tak Lolos Vermin, Balon DPD RI Papua Barat Wiliam Wamaty Bakal Gugat ke Bawaslu 

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD RI Wiliam Wamaty dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua. Dengan demikian Wiliam Wamaty tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan kedua bersama 10 calon lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat memimpin pleno vermin KPU Papua Barat, Selasa (4/4) malam di Swissbel Manokwari. Meskipun begitu, Wiliam Mamaty diberikan ruang untuk mencari keadilan ke Bawaslu Papua Barat.

Setelah mendagar dan mengikuti pleno, ketua KPU Paskalis Semunya memberikan kesempatan kepada William Wamaty untuk memberikan tanggapan terkait hasil vermin tersebut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan ke tahap verfak.

William Wamaty diketahui memiliki jumlah proyeksi dukungan memenuhi syarat (MS) 349 pada tahap perbaikan pertama dan jumlah dukungan diserahkan pada perbaikan vermin kedua 793. Kemudian jumlah dukungan tersebut setelah melalui tahap vermin perbaikan kedua memenuhi syarat (MS) 404. Sedangkan jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) 329, maka total jumlah MS 813 dukungan.

Jumlah itu tidak cukup untuk membawa Wiliam Wamaty melanjutkan ke tahap Verfak karena tidak memenuhi syarat minimal 1000 dukungan. Untuk bisa mendapat hak sebagai calon, maka KPU menyerahkan hasil vermin kepada calon dan mempersilakan untuk mencari keadilan di Bawaslu. Wamaty juga sempat berkonsultasi dengan KPU perihal hasil vermin tersebut dan langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan haknya sebagai calon.

Dalam kesempatan itu, Wamaty menceritakan kendala yang dialaminya dalam tahap vermin sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU. Dirinya menyebut dikarenakan kendala dari operator yang mengalami musibah sehingga membuat tahapan vermin terganggu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, S.T menjelaskan bahwa masih ada waktu bagi bakal calon DPD RI William Wamaty untuk menempuh gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu.

“Durasi waktu sengketa pemilu terhitung 3 hari setelah berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua diterima. Namun disarankan kepada calon untuk menyiapkan bukti-bukti akurat yang dapat dilaporkan,” ucap Elias Idie.

Menurut Idie, persoalan yang dialami bakal calon William Wamaty sehingga mengakibatkan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih tidak memenuhi syarat dapat disampaikan sehingga dapat dimediasi. (WRP)

Filep Harap Realisasi Anggaran Disegerakan untuk Penuhi Hak Guru P3K Papua Barat-Papua Barat Daya

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Ratusan guru PPPK melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat daya, Selasa (4/4/2023) menuntut segera dipenuhinya gaji mereka yang tersendat sangat lama. Masalah keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK hingga 9 bulan ini mendapat perhatian dari Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

“Pertama dan terutama, secara pribadi saya menyampaikan simpati saya terhadap teman-teman guru PPPK di Papua Barat Daya, dan di seluruh tanah Papua, yang mungkin mengalami nasib yang sama. Aksi damai para guru PPPK ini menunjukkan ada mekanisme yang tidak berjalan dengan baik. Saya selaku wakil rakyat, akan memfasilitasi persoalan ini sampai para guru mendapatkan hak-haknya,” tegas Filep di ruang kerjanya (5/4/2023).

“Yang kedua, saya dengan tegas mengkritik pemerintah pusat yang terkesan lamban, mulai dari memahami konstruksi PP 106 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Otsus. Masalah administratif terkait pemekaran DOB Papua Barat Daya, mestinya sudah dipikirkan konsekuensinya, apalagi titik berat Otsus adalah pendidikan dan kesehatan. Di sana sudah disebutkan bahwa  pengelolaan pendidikan menengah sudah diberikan kepada kewenangan kabupaten/kota dalam rangka Otsus. Di level provinsi dan kabupaten, kewenangan terkait ialah penjaminan kesejahteraan,” sambungnya.

Filep menekankan hal yang paling penting sebagaimana PP tersebut ialah pemerintah provinsi berwenang menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan atau peningkatan mutu pendidik.

“Maka bagi saya, guru-guru PPPK itu harus diafirmasi secara maksimal, dan ini harus jadi program utama pemerintah provinsi. Kalau kita lihat secara detail, hak yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Gaji maupun tunjangan sesuai dengan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ada hak cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Nah, jika gaji saja terlambat begini, bagaimana dengan hak-hak yang lain?” tanya Filep lagi.

Mantan Ketua Pansus Otsus DPD RI ini pun menyampaikan bahwa seharusnya pengalihan guru PPPK dari Papua Barat ke Papua Barat Daya dapat berjalan lancar.

“Jika semuanya sudah terdigitalisasi atau tersistematisasi secara baik, maka seharusnya peralihan ini berjalan tanpa hambatan. Sekarang mari kita lihat bagaimana besaran gaji untuk PPPK di Papua Barat, supaya kita punya gambaran untuk Papua Barat Daya sesuai peralihan tersebut,” kata Filep menjelaskan.

Dirinya menyebutkan, sesuai Lampiran Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022, sudah ditetapkan besaran DAU gaji PPPK yang di dalamnya sudah termasuk PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis. Pasal 5 menyebutkan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK (P3K) 2023 merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAU untuk gaji PPPK dan formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Barat yang terdiri dari PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis adalah Rp. 81.903.360.000,00. Ini ada 446 Formasi PPPK Guru, 24 PPPK Nakes, dan 34 PPPK Teknis. Kabupaten Fak Fak DAU untuk gaji PPPK  Rp.20.404.854.000,00. Kabupaten Manokwari Rp. 11.516.190.000,00, Kabupaten Sorong Rp. 53.333.676.000,00, Kota Sorong Rp.20.635.308.000,00, Kabupaten Raja Ampat Rp.80.609.064.000,00, Kabupaten Sorong Selatan Rp.25.852.536.000,00.

Kabupaten Teluk Bintuni Rp.6.708.048.000,00, Kabupaten Kaimana Rp.35.213.412.000,00, Kabupaten Maybrat, Rp.774.822.000,00, Kabupaten Tambrauw Rp. 15.187.308.000,00, Kabupaten Manokwari Selatan, Rp.10.159.524.000,00, dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp. 1.825.608.000,00.

“Dana-dana ini sangat besar, sehingga wajar untuk dikawal sehingga sampai pada para guru PPPK dan tenaga PPPK lainnya”, ujar Filep menambahkan.

“Itulah sebabnya, pemerintah provinsi saya dorong untuk membuat blue print terkait afirmasi pada para guru PPPK. Mereka sangat kita butuhkan karena saya sendiri punya prinsip bahwa pendidikan menjadi jalan terbaik untuk membawa kesejahteraan dan kebebasan di Tanah Papua, Kita bisa bayangkan berapa dana yang bisa diterima guru PPPK jika program afirmasi itu berjalan. Jadi saya akan mengawal persoalan ini sampai para guru mendapatkan hak-haknya,” ujar Filep menutup wawancara.

Senator Filep Siap Fasilitasi Hingga Advokasi Perihal Tunggakan Gaji Guru PPPK se-Papua Barat

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyatakan siap memfasilitasi sekaligus mengadvokasi persoalan tunggakan gaji guru PPPK SMA/SMK se-Papua Barat dengan pemda. Pasalnya para guru PPPK ini tengah memperjuangkan haknya yang belum dipenuhi selama berbulan-bulan.

Untuk menyuarakan tuntutannya, sejumlah guru PPPK bahkan melakukan demonstrasi di Lampu Merah Haji Bauw Manokwari hingga mendatangi Kantor Bupati Manokwari pada Selasa, 4 April 2023 kemarin. Para guru ini menuntut pembayaran gaji yang belum diterima dari Januari hingga April 2023 terutama kepada Kemendikbudristek, BKN Pusat, Gubernur Papua barat, BKN Regional XIV, Bupati/Wali Kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Saya siap fasilitasi dan advokasi persoalan tunggakan gaji guru PPPK di Papua Barat dengan Pemda dan pihak terkait lainnya saat ini. Apabila tersendatnya gaji guru ini terkait kebijakan kementerian atau pemerintah pusat maupun regulasi nasional, maka kita perlu dampingi, untuk perjelas penyebabnya, akar masalahnya, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Filep, Rabu (5/4/2023).

Terlebih, kata Filep, pemda juga telah mengakui bahwa persoalan gaji guru ini terjadi imbas dari pengalihan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 bahwa urusan pendidikan SMA/SMK sederajat yang dikembalikan ke kabupaten/kota sebagaimana kebijakan Otonomi Khusus berlaku di tanah Papua.

“Yang perlu diperhatikan, harus ada monitoring dan evaluasi pasca PP tersebut ditetapkan. Stakeholder terkait harus memperhatikan imbas dari kebijakan tersebut, terutama di masa transisi kewenangan. Adanya dampak perubahan peraturan ini sudah semestinya diperhitungkan sebelumnya untuk diambil langkah antisipatifnya,” ujarnya.

“Apabila saat ini sudah terjadi masalah, maka harus segera disikapi dengan segera agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama dalam hal ini para tenaga pendidik yang merupakan aset bangsa,” ucapnya.

Menurut Filep, masalah ini perlu menjadi perhatian bersama lantaran juga dialami para guru PPPK di Papua Barat Daya imbas pemindahan guru PPPK dari Pemprov Papua Barat kepada Pemprov Papua Barat Daya pasca pemekaran. Ratusan guru PPPK juga mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan mengeluhkan persoalan yang sama.

“Jadi kita bersama-sama akan memperjelas duduk persoalan terlambatnya gaji yang menjadi hak para guru ini. Tentu, hal ini membutuhkan informasi detail dari pemerintah daerah. Apakah gaji guru PPPK belum dibayarkan karena belum terimplementasinya kewenangan atau belum adanya distribusi anggaran atau masalah lainnya. Agar segera terang masalah ini,” kata pimpinan Komite I DPD RI ini.

Lebih lanjut, Filep berharap proses transisi kewenangan ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat perhatian serius dari stakeholder terkait. Apabila penyerahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat baru sebatas personel pendidik dan tenaga kependidikan, maka diharapkan penyerahan aset dan dokumen yang belum dilakukan segera dilaksanakan agar pengurusan administrasi termasuk gaji guru dapat segera terselesaikan.

“Tentu kita berharap transisi kewenangan ini tidak menghambat proses-proses lain yang berkaitan, apalagi pemenuhan gaji dan tunjangan guru. Jadi mari kita upayakan bersama untuk mencari solusi atas persoalan ini,” pungkasnya.

Terakhir Daftar 17 April, YSEALI Buka Pendaftaran Program Pertukaran Pemuda Papua ke AS

0
YSEALI 2022. [Foto: Dok. Kedubes AS di Indonesia]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Young Southheast Asian Leaders Initiative (YSEALI) Academic Fellowship membuka pendaftaran untuk program beasiswa pertukaran pemuda dari seluruh Indonesia, termasuk Papua, ke Amerika Serikat (AS) periode musim gugur 2023.

Koordinator Program YSEALI untuk Indonesia Putra Aditya saat berdiskusi dengan alumni YSEALI dari Papua via Zoom Meeting, Senin, mengatakan untuk calon pendaftar harus berusia 18-25 tahun dan berstatus mahasiswa atau baru lulus dari universitas kurang dari lima tahun. Saat ini pendaftaran dibuka hingga 17 April 2023 secara online.

“Pendaftar adalah salah satu penduduk dari salah negara yakni Brunei, Burma, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, atau Vietnam, dan bukan warganegara AS atau penduduk tetap AS,” katanya.

Menurut Putra, YSEALI Academic Fellowship adalah program akademik intensif jangka pendek yang memberikan pemahaman lebih tentang AS. 

“Serta tema-tema tertentu yakni keterlibatan masyarakat, isu lingkungan, dan kewirausahaan sosial, serta pembangunan ekonomi, kepada para pemimpin muda sekaligus meningkatkan keterampilan kepemimpinan mereka,” ujarnya.

Pihaknya ingin agar lebih banyak pemuda di Papua bisa mengikuti program YSEALI ke depan karena setiap keberangkatan pasti ada perwakilan dari Bumi Cenderawasih tersebut.

“Sampai saat ini sekitar 15 anak muda Papua yang telah mengikuti program YSEALI,” katanya.

Dia menambahkan pendaftaran program YSEALI dibuka setiap dua tahun sekali seperti pada Maret dan April 2023 untuk keberangkatan Oktober 2023.

“Dan nanti pada Agustus sampai Oktober 2023 kami buka pendaftaran lagi untuk keberangkatan Maret dan April 2024,” katanya.  Setiap tahapan seleksi pihaknya akan memilih 24 orang dari Indonesia untuk diberangkatkan ke enam kampus AS.

Sementara itu salah satu alumni YSEALI Academic Fellowship untuk Program Topic Civic Engagement yang ditempatkan di Universitas Nebraska di Omaha dari Papua, Febriani Ronsumbre, mengatakan setelah mengikuti program tersebut pada 2018 ia semangat belajar literasi keuangan digital.

“Pelatihan itu kami lalukan sejak 2022 dengan menggunakan aplikasi Krealogi dan pada Maret 2023 kami juga sudah melatih 150 pengusaha perempuan Papua,” katanya.

Ia mengajak anak muda Papua ikut program YSEALI karena dampaknya akan sangat besar dalam melakukan rencana aksi sosial bagi masyarakat. (rls)

Senator Filep Titip Pesan ke Pj Gubernur PBD untuk Berdayakan OAP Lewat DOB

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyampaikan pesan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Dr. Muhammad Musa’ad untuk mengutamakan pemberdayaan orang asli Papua (OAP) dalam setiap agenda pembangunan di provinsi baru itu. Prioritas itu juga sejalan dengan tujuan pemekaran wilayah sekaligus amanat UU Otsus Papua.

Menurut Filep, adanya pemekaran provinsi adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Papua, untuk mendekatkan pelayanan publik dan menjangkau masyarakat OAP hingga di daerah pesisir, kepulauan dan pedalaman sehingga bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Hal tersebut disampaikan Senator Filep dalam kunjungan kerja ke Sorong, Jumat (31/3/2023).

“Pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi definitif tentu menjadi jalan dan upaya pemberdayaan orang asli Papua (OAP) dan tidak ada yang lain. Sehingga pasca adanya pemekaran, harapannya masyarakat Papua terutama OAP yang tinggal di pedalaman lebih dapat diperhatikan dengan baik,” ungkap Filep.

Filep berharap pembangunan kesejahteraan dapat merata sehingga tidak hanya di pusat kota. Dirinya menuturkan, pemberdayaan itu bersifat merangkul dan berdasar pada pembangunan berbasis masyarakat (community based development) serta sifatnya buttom-up sebagai sumber peningkatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan sektor lainnya.

“Saya yakin kepemimpinan Pj Gubernur dan Sekda serta jajaran di daerah ini dapat mengimplementasikan amanat pemekaran DOB PBD sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan terutama kepada OAP” ujar senator Filep.

Filep mengakui pada awalnya pemekaran menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun pemekaran juga merupakan aspirasi rakyat dan perjuangan bersama yang turut diperjuangkannya di parlemen. Filep pun berpesan agar amanat Otsus dan pemekaran yang memiliki tujuan yang mulia dapat disampaikan kepada jajaran OPD agar terealisasi dalam berbagai program pembangunan yang tepat sasaran.

“Meskipun sudah berbeda daerah provinsi, namun bagi saya menjadi tanggung jawab moril untuk memastikan Papua Barat Daya hadir benar-benar untuk OAP,” kata Filep.

Lebih lanjut, doktor lulusan Unhas Makassar ini menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan. Menurutnya, Pj Gubernur dan jajaran harus memperhatikan kondisi pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di wilayah PBD dalam rangka menyiapkan SDM Papua untuk menyambung tongkat estafet pembangunan PBD.

“Selain itu, masalah kesehatan juga harus menjadi bagian yang diperhatikan. Sebab jangan sampai OAP mengeluh karena layanan dan infrastruktur kesehatan termasuk kesejahteraan tenaga kesehatan masih menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (WRP)

Berita Terbaru