Jumat, 13 Desember 2024
BerandaHukumSidang Kedua Haris-Fatia: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Formil dan Penegakan Hukum Tak...

Sidang Kedua Haris-Fatia: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Formil dan Penegakan Hukum Tak Objektif

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi/nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini, di waktu yang sama dengan dokumen tersebut dibacakan, situasi keamanan dan kemanusiaan di Papua tak kunjung membaik, bahkan semakin memburuk.

Konflik senjata berkepanjangan yang terjadi berimbas pada timbulnya pengungsi internal (Internally Displaced People) yang terusir dari tempat tinggalnya. Selain itu, pelanggaran HAM terus saja terjadi dengan mengorbankan warga sipil yang tak berdosa. Kondisi ini diperparah dengan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berlangsung secara masif sehingga menciptakan bencana ekologis. 

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum Fatia dan Haris menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya cacat formil. Sebab, jika dilihat dari proses yang berlangsung hingga hari ini, terdapat berbagai macam kejanggalan seperti halnya proses mediasi yang seharusnya wajib dilangsungkan antara kedua belah pihak dihentikan secara sepihak oleh penegak hukum atas dasar permintaan pelapor yakni Menko Marves LBP.

Selain itu, dakwaan juga dapat dianggap prematur karena penyelidikan/penyidikan dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan Menko Marves LBP seharusnya didahulukan penegakkan hukumnya. Dapat dilihat adanya suatu keberpihakan yang terjadi, terlebih LBP sebagai pelapor yang merasa dicemari haknya tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. 

“Dalam proses penyidikan dan penuntutan, penegak hukum juga bersifat tidak objektif karena tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang meringankan Fatia dan Haris. Dalam perkara ini, JPU hanya menggunakan pendapat ahli yang menguntungkan diri LBP tanpa sama sekali menguraikan dan mempertimbangkan pendapat saksi ahli yang meringankan terdakwa. Selain itu, jaksa juga menggunakan keterangan ahli Trubus Rahardiansah yang seharusnya tidak memiliki legal standing,” ujar Muhammad Isnur dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara, pun tidak pernah dilakukan proses gelar perkara untuk melihat ada atau tidaknya peristiwa pidana pada perbuatan Fatia dan Haris. Hal tersebut telah melanggar Pasal 9 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dilanjutkannya proses hukum terhadap Fatia dan Haris juga melanggar prinsip Anti-SLAPP yang telah diatur Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Hal ini diperkuat dengan keberadaan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 1999 yang lebih tegas melindungi kerja warga negara dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

“Fatia dan Haris harus dibebaskan, karena yang sedang mereka perjuangkan adalah keadilan lingkungan di tanah Papua. Pasal 66 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah menegaskan hal tersebut. Kriminalisasi terhadap Fatia-Haris adalah wujud pemerintah tidak menjalankan mandat Pasal 66 UU PPLH,” ujar Uli Arta Siagian dari Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.

Status Pembela HAM Fatia dan Haris juga diperkuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keterangan Nomor 588/K-PMT/VII/2022 yang mana menjelaskan bahwa keduanya adalah sebagai Pembela HAM yang memiliki upaya pemajuan dan penegakkan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terlebih, Badan HAM PBB melalui 3 (tiga) Special Rapporteur Hak Asasi Manusia Internasional PBB yaitu the Special Rapporteur on the Situation of Human Rights Defender (Mary Lawlor), the Special Rapporteur on the promotion of the right tio freedom of opinion and expression (Irene Khan), dan the Special Rapporteur on the Rights to freedom of peaceful assembly and association (Clement Nyaletsossi Voule) melalui Suratnya kepada Pemerintah Indonesia No All IDN 8/2021 tertanggal 20 Oktober 2021 menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia adalah bagian dari Dugaan Pelecehan Yudisial (Alleged Judicial Harassment).

Tiga Special Rapporteur PBB ini mendorong Pemerintah dan Badan Peradilan di Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi kepada Pembela/Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia.

“Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Senin, 3 April 2023 lalu, juga tidak memenuhi syarat klacht delict, tidak berdasar dan mengada-ngada. Substansi yang diadukan oleh pelapor adalah sebatas dan sepanjang berkaitan dengan kata ‘Bermain tambang’ dan kata ‘Lord’, tetapi dalam dakwaannya, JPU mempermasalahkan kata ‘penjahat’ sebagai kata yang menyerang harkat dan martabat Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal kata itu tidak pernah dilaporkan dan suatu dakwaan yang tidak berdasarkan aduan seharusnya batal demi hukum,” ujar Asfinawati dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Dalam eksepsi ini, tim advokasi juga menegaskan bahwa pemisahan dakwaan dan berkas perkara antara Fatia dan Haris merupakan bentuk pelanggaran hukum serta HAM. Terlebih selama proses penyidikan Fatia tidak pernah bersaksi untuk Haris dan begitupun sebaliknya. Pemisahan dakwaan yang dilakukan oleh JPU telah nyata melanggar prinsip peradilan seperti asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta asas non-self incrimination sebagaimana disebutkan pada Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. 

Atas dasar uraian di atas, tim mendesak Majelis Hakim:

1. Menerima Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tertanggal tidak memenuhi ketentuan syarat formil;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terlapor Menko Marves LBP;

4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Fatia dan Haris Azhar batal demi hukum;

5. Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri Fatia dan Haris ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terlapor Menko Marves LBP

6. Menolak seluruh Surat Dakwaan Penuntut Umum;

7. Membebaskan Fatia dan Haris dari segala dakwaan;

8. Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Fatia dan Haris ke dalam kedudukan semula;

9. Membebankan semua ongkos atau biaya perkara kepada Negara. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -