Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 63

Pdt. Yehezkiel Sombu Apresiasi Filep Wamafma Kembali Dipercaya Masyarakat Jabat Anggota DPD RI

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) se-Provinsi Papua Barat melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V pada 16-18 April 2024 di Jemaat Golgota Angkasa Mulyono. Musda diawali dengan ibadah bersama yang dipimpin oleh Pdt. Yehezkiel Sombu.

Dalam refleksi khotbahnya, Pdt. Yehezkiel Sombu berpesan kepada umat GBIS untuk tetap rendah hati baik kepada para jemaat dan juga kepada para pimpinan.

Lebih lanjut dalam khotbahnya, Pdt. Yehezkiel Sombu menyambut baik kehadiran sosok putra asli Papua, Filep Wamafma dalam Musda GBIS hari ini. Ia menyatakan Dr. Filep Wamafma yang turut menghadiri undangan musda GBIS di hari ini merupakan figur pimpinan di DPD RI yang rendah hati dan kembali dipercaya pada periode keduanya.

Pantauan media ini, kedatangan senator DPD RI Dr. Filep Wamafma ke lokasi musda disambut hangat oleh para hamba Tuhan dan jemaat GBIS Golgota Angkasa Mulyono, Manokwari. Ibadah pun berjalan sangat meriah dengan puji-pujian yang sangat luar biasa dan mengundang Tuhan dalam persiapan musda GBIS se-tanah Papua

“Saya bangga melihat sosok Filep Wamafma yang kini dipercaya lagi sebagai anggota DPD RI dari Papua Barat. Maka marilah kita selalu mengandalkan Tuhan dalam setiap pekerjaan dan yang lebih penting adalah selalu merendahkan hati,” pesan Pdt. Yehezkiel.

Tak hanya itu, Bendahara umum Badan Penghubung GBIS se-Indonesia ini juga mengedukasi refleksi firman Tuhan untuk mengajak seluruh jemaat bersatu dalam memuji Tuhan. Ia juga menyampaikan bahwa pos pelayanan GBIS sudah dibuka di Papua dan Papua Barat dan diharapkan akan berkembang ke provinsi lainnya di tanah Papua. (WRP)

Instruksi Kapolda Papua Barat Usai Bentrok TNI-Brimob Hingga Respons Komnas HAM Soal Penyebutan KKB Jadi OPM

0
Ilustrasi TNI di Papua. [Foto: Dok. Puspen TNI]

JAGAINDONESIA.COM – Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh anggota Polri di wilayah Kota Sorong usai bentrok oknum Brimob dengan sejumlah personel Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong.

Bentrok antara sejumlah personel Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dengan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong itu terjadi Minggu (14/4/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIT.

Dugaan kuat yang mengemuka soal penyebab bentrok yakni terjadi salah paham antara oknum anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong yang berdampak pada perkelahian. Akibatnya sejumlah personil dari kedua pihak mengalami luka-luka.

Tak hanya itu, bentrokan juga mengakibatkan sejumlah fasilitas turut dirusak, seperti Terminal Pelabuhan Laut Sorong, Polsek KP3 Laut, Pos Lantas Drive Thrue Kuda Laut. Selain itu, 2 Pos Pengamanan Idul Fitri Polresta Sorong Kota di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru.

Pasca kejadian ini, Irjen Pol Johnny Edison memerintahkan agar seluruh anggota Polri di wilayah tersebut tidak melakukan gerakan tambahan dan memelihara situasi tetap aman serta kondusif.

“Personel Polri yang ada di Kota Sorong sudah saya perintahkan, masalah sudah selesai. Jadi jangan bikin tambah-tambah lagi,” tegas Kapolda Papua Barat di Sorong, dikutip dari Antara Senin (15/4/2024).

Dia menegaskan bahwa pasca-bentrok itu langsung diikuti dengan penyelidikan secara utuh dari fungsi-fungsi yang ada supaya bisa mendapatkan titik terang dari asal mula kejadian itu kemudian akan diikuti dengan sebuah sanksi keras terhadap anggota jika terbukti terlibat aktif.

Menurutnya, situasi kamtibmas di wilayah Kota Sorong saat ini telah kembali kondusif. Ia meminta agar situasi ini terus dipelihara dengan baik. Kapolda juga memastikan kasus bentrok ini akan diselesaikan secara tuntas dengan upaya pendekatan penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami dari Polda akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan utuh, selain mencari solusi penyelesaian tetapi juga membangun konsolidasi untuk tetap menjaga kamtibmas di wilayah Kota Sorong,” ujarnya.

Penyebutan KKB/KST berubah menjadi OPM

Sementara itu baru-baru ini, TNI kembali menyebut kelompok bersenjata di Papua dengan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Istilah yang sebelumnya dipakai oleh TNI adalah kelompok separatis teroris (KST), sementara Polri menggunakan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Penyebutan OPM tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April tahun 2024. Yakni dengan alasan kelompok bersenjata di Papua menamakan dirinya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sama dengan OPM.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan kelompok bersenjata itu menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang merupakan bagian dari OPM.

“Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sama dengan OPM,” ucap Agus dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Agus pun menekankan TNI akan menindak tegas OPM. Ia menyebutkan keberadaan TNI di Papua merupakan operasi yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut dia, tiap wilayah punya karakter kerawanan dan TNI memiliki metode penyelesaian yang disesuaikan.

“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara!” tegasnya.

“Namanya operasi itu, dalam suatu wilayah itu ada operasi teritorial, intelijen, tempur. Bagaimana indeks kerawanan dari daerah yang ada di wilayah-wilayah tersebut, itu beda-beda. Mungkin di Papua penanganannya berbeda dengan di wilayah lain. Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah,” sambung dia.

Menanggapi hal ini, Komnas HAM pun angkat bicara. Dalam siaran pers, 14 April 2024, Komnas HAM menghormati langkah pemerintah namun juga akan mengkaji kembali perubahan penyebutan nama tersebut dengan tetap dilandasi perlindungan HAM.

“Komnas HAM menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka), sebagaimana pernyataan Panglima TNI,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dikutip Senin (15/4/2024).

“Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut. Namun Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik, bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil, sambungnya.

Selain itu, Komnas HAM juga merespons situasi konflik dan kekerasan di Papua. Komnas HAM mendorong penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur di Papua. Lembaga ini menyatakan keprihatinan dan memberikan atensi terhadap setidaknya 12 peristiwa kekerasan terjadi di Papua yang menyasar ke anggota TNI/POLRI maupun warga sipil selama kurun waktu bulan Maret dan April 2024.

Tercatat tidak kurang dari 4 (empat) orang warga sipil dan 5 (lima) orang anggota TNI/POLRI mengalami luka; 8 (delapan) orang meninggal dunia – yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota TNI/POLRI dan 3 (tiga) warga sipil, yaitu 1 dewasa dan 2 usia anak; serta 2 (dua) orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Peristiwa yang terjadi pada Maret 2024 antara lain: kontak tembak antara aparat gabungan TNIPolri dengan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya (1/3); penembakan 2 (dua) prajurit TNI yang diduga dilakukan oleh KSB di Kulirik, Puncak Jaya (17/3);

Penembakan 1 (satu) anggota Satgas Kostrad Yonif Raider 323/BP yang diduga dilakukan KSB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak (22/3); serta penembakan yang diduga dilakukan oleh KSB terhadap 2 (dua) anggota Polri saat berjaga di helipad di Kabupaten Paniai (20/3).

Sedangkan pada April 2024 tercatat 2 (dua) orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Distrik Nabire, Kabupaten Nabire (5/4). Selain itu, penyerangan terhadap warga sipil juga terjadi, antara lain pembunuhan Kepala Kampung Modusit yang diduga dilakukan KSB di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang (8/4);

Penembakan 2 (dua) warga sipil yang diduga dilakukan KSB di kios jembatan Yessey Mersey, Kampung Kago, Distrik Ilaga (9/4). Selain itu, juga terjadi kontak tembak antara TNI-POLRI dan KSB di Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah (8/4).

Terkait dengan intensitas kekerasan yang terjadi, Komnas HAM menyatakan mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua, khususnya kekerasan seksual terhadap 2 (dua) orang perempuan di Nabire, pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024;

Serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak yaitu: dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan KSB di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa siapapun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.

“Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum,” sebutnya.

Komnas HAM juga mendorong adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua. Kemudian, mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.

“Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila Negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force) tanpa mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas; atau ketika Negara tidak dapat memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban. Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua dan serta perlindungan dan keadilan bagi para korban,” ujarnya. (UWR)

Warga Tobou Minta Normalisasi Kali Mati, Filep Wamafma Harap Pemprov Segera Eksekusi Guna Cegah Banjir

0
Foto: istimewa

MANSEL, JAGAINDONESIA.COM – Warga di Kampung Tobou Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan dan sekitarnya berharap ada normalisasi kali mati yang kerap meluap saat hujan deras. Akibatnya banjir melanda dan menganggu kenyamanan warga setempat.

Dampak dari luapan kali mati itu pun memaksa warga mengungsi dari kediaman mereka masing-masing ke tempat yang lebih aman. Kejadian ini juga menyita perhatian pemerintah daerah Manokwari Selatan hingga pemerintah provinsi Papua Barat melalui Badan Nasional Penanggunlangan Bencana (BNPB) Daerah Provinsi Papua Barat.

Mendapat kabar tentang musibah banjir tersebut, Senator DPD RI asal daerah Papua Barat, Dr. Filep Wamafma merespons dan mendorong pemerintah provinsi Papua Barat segera bertindak menanggapi keluhan dan harapan masyarakat tersebut.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dapat berkolaborasi dengan dengan pemerintah provinsi untuk menanggulangi banjir tersebut. Filep pun mengapresiasi aksi cepat tanggap Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran yang turun ke tengah masyarakat terdampak, juga Kepala BNPB Daerah Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir yang sudah turun bertemu masyarakat terdampak banjir disana.

Derek Ampnir juga langsung bertindak sigap berdiskusi dengan perwakilan masyarakat terdampak untuk mendengar keluhan mereka dan membahas aksi tindak lanjut dengan segera.

“Saya apresiasi BNPB Provinsi dan bupati yang sudah turun ke lokasi, maka kita harap ada respons cepat agar masyarakat bisa mendapat perhatian dari dampak banjir tersebut,” ungkap Filep, Senin (8/4/2024).

Jefri Mandacan, salah satu warga di lokasi Posko BNPB menekankan keinginan masyarakat untuk segera dilakukan normalisasi kali mati. Menurutnya, langkah tersebut mendesak dilakukan sebab di saat turun hujan deras dapat dipastikan banjir meluap ke permukiman masyarakat.

“Kami inginkan adanya normalisasi kali sehingga tidak lagi banjir, sebab ketika hujan deras sudah pasti kami terima banjir karena air tidak mengikuti aliran kali namun meluap keluar dari kali menuju ke permukiman masyarakat disini,” ungkap Jefri Mandacan.

Diketahui bahwa selain kampung Tobou, kampung Mambrema juga terdampak luapan banjir dan perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak agar musibah banjir tak terulang. Apalagi terdapat banyak kali di kabupaten Manokwari Selatan yang memerlukan tindakan normalisasi dengan segera. (WRP)

Lewat Dukungan Filep Wamafma, BEM STIH Manokwari dan Komisariat STIH-AKPER Berbagi Takjil

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Di penghujung bulan puasa menjelang hari raya Idul Fitri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH bersama komisariat STIH-AKPER Manokwari melakukan aksi berbagi takjil kepada warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki.

Aksi bagi-bagi takjil ini berlangsung lancar bertempat di seputaran perempatan lampu merah haji bauw, Wosi, Manokwari, Minggu (7/4/2024). Pembagian Takjil Gratis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua BEM STIH Manokwari, Alrialdi Andi Tajong dan Ketua Komisariat STIH-AKPER Manokwari, Silfian Iki.

Dalam kesempatan itu, Tajong menyampaikan bahwa STIH turut merasakan khidmat dan spirit seluruh masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa yang akan menyambut datangnya hari raya Idul Fitri.

Pembagian takjil tersebut turut dibantu oleh salah satu alumni STIH Gusti Mokos bersama para mahasiswa STIH. Di kesempatan itu nampak pula Kapolresta Manokwari yang bersama jajarannya juga tengah berbagi takjil.

Tajong menyampaikan terima kasih kepada ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A yang sudah memberikan motivasi dan dukungan finansial bagi BEM STIH dan Komisariat STIH-AKPER untuk berbagi takjil.

“Sebagai wakil ketua BEM STIH saya menyampaikan terima kasih kepada bapak ketua STIH Manokwari yang sudah membantu kami sehingga pelaksanaan pembagian takjil ini berjalan dengan lancar. Semoga pembagian Takjil ini menjadi berkah bagi keluarga besar STIH dan secara khusus kepada bapak Filep Wamafma beserta keluarga,” ungkap Tajong.

Sementara itu, Silfian Iki dalam kesempatan ini menyampaikan rasa hormat kepada Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma karena sudah memberikan kesempatan bagi mahasiswa muslim dan berbagi takjil kepada masyarakat Manokwari.

Ia pun mengakui sosok Ketua STIH sangat memperhatikan kegiatan mahasiswa dengan selalu memberikan dukungan dalam setiap kegiatan. Lewat pembagian Takjil ini, STIH Manokwari telah turut berbagi berkat kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di saat H-2 memasuki hari raya idul Fitri. (WRP)

Singgung Realisasi Dana Otsus, Menko Polhukam Soroti 3 Persoalan Krusial di Tanah Papua

0
Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto. [Foto: Dokumentasi Kementerian ATR/ BPN]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto menekankan tiga poin penting terkait dengan persoalan dan isu pembangunan di tanah Papua. Ketiga poin itu antara lain terkait dengan penyelesaian permasalahan tanah adat, kejelasan desain tata ruang guna peruntukan lahan hingga pentingnya mengawal realisasi dana Otsus agar tepat sasaran.

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi dari Staf Khusus Presiden (Stafsus Presiden) Billy Mambrasar pada Selasa (2/4/2024). Dalam diskusi tersebut kedua pihak berkomitmen untuk berkolaborasi dalam  menjaga keamanan dan stabilitas Papua dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan di kawasan Indonesia timur.

Hadi menyoroti pentingnya penyelesaian masalah pertanahan yang kerap terjadi di Papua, terutama tanah adat.  Menurutnya, penyewaan tanah adat oleh investor asing juga dapat menjadi polemik di ujung jika tidak ada kejelasan kepemilikan tanah.

“Saat saya [sebagai Menteri] ATR/Kepala BPN kemarin, saya urus benar-benar penyerahan sertifikat tanah adat untuk masyarakat adat Papua,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (5/4/2024).

Tak hanya tentang sertifikasi tanah adat, Menko Polhukam juga menekankan pentingnya kejelasan desain tata ruang di tanah Papua agar dapat meminimalisir penyalahgunaan peruntukan lahan.

“Perlu ada juga yang mendesain tata ruang, jadi setiap lahan di kota/kabupaten jelas peruntukan dan penggunaannya, tidak ada lagi lahan tani yang dibangun gedung dan lain sebagainya. Kalau ada tata ruang yang benar, otomatis akan mendorong perekonomian daerah, kita minimalisir adanya penyalahgunaan lahan,” jelasnya.

Selain itu, mantan Menteri ATR/BPN itu menyinggung soal pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Realisasi anggaran tersebut menurut Hadi harus dikawal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.

“Satu hal lagi yang perlu kita kawal sungguh-sungguh adalah dana otsus. Bagaimana cara membuka kerannya agar sampai ke bawah, terdistribusikan sebagaimana mestinya. Saya senang kalau diskusi sama anak muda seperti ini, semangat dan energinya besar,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Hadi juga mengapresiasi kinerja dan pencapaian Billy Mabrasar di wilayah Papua. Ia pun menitip pesan agar program-program pemberdayaan dan produktif itu dapat dilanjutkan.

“Apa yang dilakukan Mas Billy dan teman-teman ini sudah tepat sasaran. Pendekatan kita untuk menjaga Papua harus dimulai dari SDM [sumber daya manusia],” kata Menko Polhukam.

Secara khusus, Hadi meminta Billy untuk terus meningkatkan program Petani Milenial. Program ini merupakan program yang digagas Billy bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendukung ketahanan pangan di tanah air melalui pemberdayaan para petani muda.

“Saya titip, program Petani Milenial yang sudah berjalan tadi harus terus dikawal bersama. Seperti nanas, markisa, dan keladi dari Wamena itu kualitasnya luar biasa baik, hingga diekspor itu nanas. Itu yang perlu dioptimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Billy Mambrasar menyampaikan bahwa selama lima tahun pengabdiannya sebagai stafsus presiden pihaknya konsentrasi pada permasalahan SDM, tak hanya di Papua tetapi juga di daerah lain di tanah air. Billy menambahkan, program-program yang ia lakukan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, di antaranya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Kementan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),  dan Badan Intelijen Negara.

“Inovasi-inovasi yang kami bawa semua mengacu pada pengelolaan dan pembinaan SDM, mulai dari Yayasan Kitong Bisa (Kitong Bisa Foundation/KBF), Manajemen Talenta Pemuda Nasional (MANTAP) bersama Dirjen Otda Kemendagri,  Petani Milenial bersama Kementan, Sistem Aspirasi Nyata Desa Indonesi (SINDI) bersama Bappenas, dan Papua Youth Creative Hub (PYCH) bersama BIN dan Kementerian PUPR, yang juga akan dibangun di beberapa titik lainnya,” kata Billy. (UWR)

BPKP Papua Barat Paparkan Hasil Pengawasan Otsus Hingga KPK Tunggu Salinan Putusan MA Soal Perkara Bupati Mimika

0
Ilustrasi naskah. [Foto: hukumonline]

JAGAINDONESIA.COM – Kepala Perwakilan BPKP, Lepot Setyanto memaparkan hasil pengawasan secara umum di Papua Barat dan Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya hasil evaluasi atas pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK bersama Itjen Kemendagri pada Rabu (3/4/2024) kemarin di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari.

Melansir dari laman resmi BPKP Papua Barat, rakor ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pada pertemuan tersebut, ketiga instansi melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas (Kasatgas) Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria beserta jajaran menjelaskan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa BPKP, KPK, dan Kemendagri berkomitmen untuk tetap melanjutkan kerja sama, koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan, termasuk di dalamnya pengawasan atas Dana Otsus Papua.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Sjachroel Hidhayat Siregar, Pengendali Teknis I Putu Alit Putrawan dan beberapa PFA Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat.

Di sisi lain, KPK saat ini sedang menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

“Kami membaca di (agenda) persidangan kan sudah diputus ya, tapi kami sudah mengonfirmasi, tim jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024).

Ali mengatakan salinan putusan tersebut akan terlebih dulu dipelajari untuk kemudian menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam penanganan perkara tersebut. Dia menambahkan, salinan resmi akan menjadi dasar hukum bagi KPK dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kalau kemudian kasasinya ditolak yang artinya, misalnya bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan, ya nanti kami laksanakan. Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan resminya, karena eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi,” kata Ali.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng telah dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023 lalu.

Merespons putusan itu, Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023. Eltinus pun telah resmi diaktifkan kembali dalam jabatannya sebagai Bupati Mimika.

Sedangkan dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut. Tindakan majelis hakim itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. (UWR)

Bahas 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota, Filep Wamafma Sampaikan Pandangan Awal DPD RI

0
Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyampaikan pandangan awal DPD RI tentang 27 RUU Kabupaten/Kota kepada Wamendagri RI, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan jajaran pemerintah pada Senin (1/4/2024) lalu. Agenda raker kali ini adalah pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) prakarsa DPR tentang Kabupaten dan Kota.

Adapun RUU tersebut terdiri dari RUU tentang Kota Banda Aceh, RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, RUU tentang Kabupaten Pidie, RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah, RUU tentang Kabupaten Aceh Timur, RUU tentang Kabupaten Aceh Utara, RUU tentang Kabupaten Aceh Barat, RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan, RUU tentang Kota Binjai, RUU tentang Kabupaten Langkat, RUU tentang Kabupaten Karo, RUU tentang Kota Medan.

Kemudian, RUU tentang Kota Tebing Tinggi, RUU tentang Kabupaten Deli Serdang, RUU tentang Kota Tanjung Balai, RUU tentang Kabupaten Asahan, RUU tentang Kabupaten Labuhan Batu, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan, RUU tentang Kota Pematang Siantar, RUU tentang Kabupaten Simalungun, RUU tentang Kota Sibolga, RUU tentang Kabupaten Nias, RUU tentang Kota Pangkalpinang, RUU tentang Kabupaten Bangka, dan RUU tentang Kabupaten Belitung.

Dalam kesempatan itu, Filep Wamafma menyampaikan bahwa Komite I DPD RI I sebagai alat kelengkapan yang membidangi urusan Otonomi dan Pemerintahan Daerah telah ditugaskan DPD RI untuk ikut serta dalam pembahasan ke dua puluh tujuh RUU tersebut.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam pembentukan Undang-Undang tentang Provinsi, Lembaga Tripartit telah menemukan semacam format standar atau kerangka umum dalam menyusun materi muatan/substansi undang-undang semacam ini, yaitu : 1. Penyempurnaan dasar hukum; 2. Penyesuaian cakupan wilayah; 3. Penegasan karakteristik; dan 4. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan,” ungkap Filep dalam ruang Raker.

Dia menekankan, pembahasan 27 RUU tersebut harus konsisten dengan format standar sebagaimana telah diterapkan dalam pembahasan Undang-Undang Provinsi sebelumnya. Hal itu dimaksudkan agar terdapat keseragaman dan kepastian hukum yang jelas bagi daerah yang akan diatur, di samping juga proses pembahasan menjadi lebih mudah dan waktu yang diperlukan relatif singkat.

“Dua puluh tujuh Rancangan Undang-Undang yang substansinya mengatur 19 kabupaten dan 8 kota ini apabila telah disahkan menjadi undang-undang diharapkan tidak hanya sekadar menjadi formalitas untuk mengatur eksistensi daerah saja, akan tetapi juga secara substansial memberikan efek nyata kepada masyarakat, yaitu mampu menjembatani peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah dan melestarikan kearifan lokal yang ada di tiap-tiap daerah,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, pembahasan rancangan undang-undang ini haruslah menjadi ikhtiar politik bersama antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah untuk juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui suatu legal policy (kebijakan hukum). Sehubungan dengan ikhtiar bersama tersebut, dan juga mengingat materi muatan RUU ini mengatur tentang eksistensi daerah, maka sudah semestinya DPD RI mendapatkan ruang partisipasi secara memadai dalam proses pembahasan. Hal ini sebagai bagian dari upaya deliberasi ide-ide atau gagasan demi terwujudnya undang-undang partisipatif yang mempertimbangkan semua kepentingan baik dari lembaga perwakilan politik secara nasional (DPR RI), maupun lembaga perwakilan regional (DPD RI),” sambungnya.

Selanjutnya, melalui pembahasan Tingkat I ini, Filep mengatakan bahwa DPD RI menyampaikan beberapa pandangan awal sebagai berikut:

1. DPD RI berpandangan bahwa dua puluh tujuh RUU ini diperlukan sebagai pemenuhan amanat Pasal 18 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan upaya untuk mengakomodir kebutuhan hukum serta masyarakat yang telah berkembang sedemikian rupa secara dinamis dan tidak tertampung lagi di dalam undang-undang sebelumnya.

2. DPD RI berpandangan bahwa pembahasan dua puluh tujuh RUU ini harus memperhatikan prinsip-prinsip otonomi (desentralisasi), dan tidak mengurangi kewenangan otonomi daerah yang sudah ada berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

3. DPD RI berpandangan bahwa kabupaten dan kota di Provinsi Aceh yang diatur dalam RUU ini, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan harus memperhatikan prinsip-prinsip otonomi khusus Aceh sebagaimana diatur dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

4. DPD RI berpandangan bahwa format standar atau kerangka umum yang digunakan dalam pembahasan Undang-Undang tentang Provinsi, yaitu (i) penyempurnaan dasar hukum (ii) penyesuaian cakupan wilayah; (iii) penegasan karakteristik; dan (iv) sinkronisasi peraturan perundang-undangan secara konsisten tetap harus diterapkan dalam pembahasan dua puluh tujuh rancangan undang-undang ini agar dapat menjamin kepastian hukum bagi daerah;

5. DPD RI berpandangan bahwa dua puluh tujuh RUU ini harus dapat merumuskan karakteristik wilayah yang menggambarkan secara riil kekhasan masing-masing kabupaten/kota. Kearifan lokal perlu ditonjolkan sesuai dengan kebhinekaan yang ada di masing-masing daerah. Selain itu, pengaturan tentang karakteristik wilayah juga harus menjamin keadilan bagi daerah dalam mengelola sumber daya alamnya.

6. DPD RI berpandangan bahwa dua puluh tujuh RUU ini selain memberikan formalitas atau tertib hukum administrasi dalam pengaturan eksistensi daerah, juga harus memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat atau dapat menjadi sarana hukum yang mampu mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Melalui pandangan awal ini, Filep berharap lahirnya Undang-Undang ini dapat mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan upaya memperkuat daerah sebagai bagian penting dan dasar kuatnya negara Republik Indonesia.

“DPD RI berharap upaya yang dilakukan dalam melaksanakan amanat rakyat daerah dan konstitusi ini bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.

CPNS-PPPK Dibuka Mei, Pemprov Papua Selatan Buka 1000 Formasi 80 Persen untuk OAP

0
Ilustrasi ASN. [Foto: ist]

JAGAINDONESIA.COM – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 direncanakan dibuka pada Mei 2024 mendatang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, saat ini sejumlah kementerian dan lembaga masih merinci kebutuhan ASN. 

“Bulan Mei akhir akan kita lakukan pengumuman formasi apa saja yang dibuka dalam rekrutmen ASN 2024 meliputi CPNS dan PPPK,” kata Haryomo, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024). 

“Tesnya dilakukan sebulan setelah itu, akhir bulan Juni kita akan melakukan seleksi untuk formasi yang di luar kedinasan atau formasi umum,” ujarnya lagi.

Meski begitu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait penerimaan pegawai tersebut.

“Perihal final jadwal seleksi CASN 2024 mohon menunggu pengumuman resminya dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ucapnya.

Nanang menyampaikan sebelumnya bahwa rangkaian rekrutmen CASN tahun ini akan diadakan sebanyak tiga kali. Menurutnya, pelaksanaan seleksi CASN 2024 periode pertama akan diawali dengan seleksi sekolah kedinasan mulai April. Hal tersebut berdasarkan agenda terakhir yang disampaikan Panselnas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Maret 2024. 

“Dilanjutkan periode kedua seleksi CPNS dan PPPK mulai Mei, dan periode ketiga CPNS dan PPPK rencananya mulai sekitar Juli,” ucap Nanang. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya membuka penerimaan CPNS sebanyak 1.000 orang. Terkait hal itu, Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo mengatakan, alokasi CPNS 2024 sebanyak 1.000 orang itu seluruhnya merupakan tenaga teknis.

Hal itu, lanjutnya, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 13 Maret 2024 tentang persetujuan prinsip kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan tahun 2024.

 “Kebijakan Pemprov Papua Selatan dalam penerimaan CPNS ini adalah 80 persen atau sebanyak 800 CPNS untuk orang asli Papua dan 20 persen atau sebanyak 200 orang untuk formasi umum atau non OAP,’’ kata Apolo Safanpo, dikutip dari Cenderawasih Pos, Kamis (28/03/2024).

Selain Pemprov Papua Selatan, Pemerintah pusat juga menyetujui dialokasikan penerimaan CPNS dan P3K untuk Kabupaten Mappi sebanyak 2.787 formasi yang terdiri dari 150 CPNS dan 2.637 untuk P3K.

Lebih lanjut, Pj Apolo Safanpo meminta untuk para pencar kerja segera menyiapkan seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan mulai saat  pendaftaran sampai seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Papua Selatan  tersebut. (UWR)

Seorang Warga Ditemukan Tewas Penuh Luka Senjata Tajam di Jalan Bandara Dekai Yuhukimo

0
Foto: kabarpapua.co

DEKAI, JAGAINDONESIA.COM – Jhonsep Salempang, seorang warga di Dekai, kabupaten Yahukimo dianiaya hingga tewas oleh orang tak dikenal di sekitar Jalan Bandara, Distrik Dekai, Minggu (31/3/24).

Peristiwa terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIT. Korban diketahui bekerja sebagai pengantar galon di Dekai, Yahukimo.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., SIK, M.Kom, menuturkan saat korban melintas di Jalan Bandara Dekai, korban diduga dihadang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam hingga membuatnya terkapar di pinggir jalan.

“Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.

Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M juga menjelaskan bahwa pada tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam.

“Pihak rumah sakit melakukan tindakan pembersihan dan penjahitan luka,” ungkap AKBP Heru Hidayanto.

Rencananya, hari ini jenazah akan dikirim ke Toraja dan dimakamkan di kampung halaman.

“Kami telah memperkuat personel untuk mengejar pelaku dan mengungkap motif di balik kejadian tragis ini. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi apapun yang dapat membantu dalam proses penyelidikan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas AKBP Heru Hidayanto. (Rls)

Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi, Kementerian PANRB Pertajam Aturan Pengelolaan Konflik Kepentingan

0

JAKARTA, JAGAINDOENSIA.COM – Konflik kepentingan menjadi salah satu penyebab munculnya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Fakta ini mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertajam aturan pengelolaan konflik kepentingan sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang para birokrat.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia. “Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Anas.

Menteri PANRB menyontohkan, program e-katalog yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyebut kebijakan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah merupakan bagian integral dari strategi pencegahan korupsi. “Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya saat membuka Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Selasa (26/03).

Rini menjelaskan, penajaman peraturan ini jadi bukti tekad pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap potensi konflik kepentingan di dalam instansi pemerintah. Kementerian PANRB juga akan mendorong adopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan konflik kepentingan, serta meningkatkan kesadaran dan kapasitas seluruh aparat pemerintah.

Penyusunan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan bersama Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan serta sejumlah donor dan civil society. “Kolaborasi yang terjalin antara Kementerian dan lembaga non-pemerintah merupakan contoh nyata dari pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkap Rini.

Dalam diskusi panel dengan sejumlah narasumber, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyatakan pengelolaan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) memiliki urgensi yang tinggi guna mewujudkan good governance. Menurutnya, keputusan/kebijakan yang terindikasi ditetapkan dalam kondisi terdapat konflik kepentingan berpotensi menghasilkan dampak yang kualitasnya kurang baik.

“Hulu dari pencegahan korupsi salah satunya berada di regulasi yang menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak. Untuk itu pula diperlukan regulasi yang dapat mengelola konflik kepentingan agar tak berujung menjadi tindak pidana korupsi, khususnya di kalangan ASN,” ujarnya.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini juga memastikan pengelolaan CoI dalam Peraturan Menteri PANRB yang tengah dibahas ini dilakukan secara sistematis, mulai dari membangun dan pelaksanaan sistem CoI, pengawasan pengelolaan, serta monitoring dan evaluasi CoI. Dalam pelaksanaan pengelolaan CoI akan dilakukan pelatihan dan konsultasi Pengelolaan CoI guna memastikan pihak-pihak yang terlibat memahami dengan baik alur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dukungan pada kebijakan pengelolaan konflik kepentingan juga disampaikan disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif. Syarif menilai kurangnya kejelasan kebijakan menimbulkan keraguan dan ketidakpastian untuk para pejabat pemerintah dan ASN dalam proses mengambil keputusan dalam tugas mereka.

Ketersediaan kebijakan dan pedoman lebih jelas, yang dilengkapi dengan mekanisme pelaporan dan penetapan yang jelas, akan memberikan ASN landasan hukum dan lebih menjamin kepatuhan. Untuk itu pembaruan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sangat mendesak untuk dilakukan.

“Kami pun berharap upaya pembaruan regulasi tentang pengelolaan konfik kepentingan ini menjadi sumbangsih yang besar dalam upaya pencegahan korupsi di birokrasi, yang banyak dimulai dari konflik kepentingan,” tuturnya.

Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan hingga Rabu (27/03). Hadir sebagai panelis dalam kegiatan tersebut Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo; Program Director for Justice, Anti-Corruption and Human Right Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf; Ketua Tim Satuan Tugas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo;

Inisiator Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Judhi Kristantini; Guru Besar Universitas Gadjah Mada Wahyudi Kumorotomo; Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara; Deputy Secretary General Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko; IR-1 Lead Integritas Kemitraan Natalia Hera; serta Team Leader Indonesia untuk Basel Institute on Governance Lakso Anindito.

Berita Terbaru