Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 60

Cegah Korupsi, Komite I DPD RI Dorong Kejagung Maksimalkan Peran Satgas Investasi di Daerah

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma saat menghadiri Raker dengan Kejagung RI, Selasa (21/5/2024).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI mengadakan Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Selasa, 21 Mei 2024. Dalam raker ini, diperoleh 8 poin kesimpulan yang diantaranya Komite I DPD RI mendorong Kejagung memaksimalkan peran Satgas Investasi dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

Raker yang berlangsung di ruang DPD RI tersebut dihadiri oleh para pimpinan Komite I DPD RI yakni Ketua H. Fachrul Razi, M.IP, M.Si, M.H, Wakil Ketua I Prof Sylviana Murni, SH, MSi dan Wakil Ketua II Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

Adapun 8 poin kesimpulan Raker yang disepakati Komite I DPD RI dengan Kejagung RI yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof Dr. Reda Manthovani SH, LLM tersebut antara lain:

1. Komite I DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum di daerah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas korupsi.

2. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice secara proporsional dalam pelaksanaan penegakan hukum.

3. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.

4. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.

5. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berpotensi merugikan keuangan negara.

6. Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran Pilkada melalui sentra Gakkumdu untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas, aman, tertib, damai dan adil.

7. Komite I DPD RI bersepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dan pemberantasan mafia tanah di daerah.

8. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk memaksimalkan peran satgas investasi di daerah dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. (UWR)

Cermati Persoalan Kebijakan Investasi, Filep: Perlu Ada Politik Investasi Daerah Perkuat Otda dan Otsus

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pemberlakuan UU Cipta Kerja berikut Perppu-nya telah membuka ruang peningkatan ekosistem investasi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya kemudahan dalam perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi lainnya.

Terkait dampak hukum UU dan Perppu ini, senator Filep Wamafma menyoroti sejumlah ketentuan Perppu Cipta Kerja yang bernuansa sentralistik lantaran mewajibkan penggunaan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, terdapat sekitar 15 PP turunan dari Perppu Cipta Kerja yang berbicara tentang Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor.

“Di sektor lingkungan misalnya, hak akses masyarakat terhadap partisipasi dalam mengajukan keberatan dan penilaian AMDAL direduksi. Dari sisi izin usaha, seharusnya disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), apabila RDTR belum tersedia di sebuah lokasi, pengusaha bisa saja mengajukan rencana tersebut kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat akan memakai tata ruang wilayah nasional (RTRWN) dan tidak memakai RDTR sehingga berdampak pada perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di daerah,” ungkap Filep kepada awak media, Senin (20/5/2024).

“Khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Perppu Cipta Kerja mengatur secara khusus kemudahan-kemudahan perizinan tersebut. Kementerian tertentu bahkan memiliki kewenangan yang sangat luas, misalnya Kementerian Keuangan yang berwenang melakukan kegiatan pengelolaan aset dan menentukan calon mitra investasi, termasuk dalam menetapkan dan/atau menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya. Dalam hal penggunaan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola pemerintah pusat ini, Pemerintah Daerah tidak punya kuasa yang cukup kuat, apalagi dapat diberikan sanksi jika tidak taat terhadap ketentuan tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, daerah-daerah di Indonesia memiliki potensi investasi yang sangat besar dan memerlukan pengaturan kebijakan investasi yang cukup adil. Filep lantas menyinggung Luhut Binsar Pandjaitan yang baru-baru ini menawarkan agar peluncuran roket Starship dapat dilakukan di Biak, Papua saat kedatangan Elon Musk ke Bali, 19 Mei 2024 kemarin. Luhut menawarkan hal itu lantaran Biak berada di ekuator dimana biaya peluncuran dapat ditekan menjadi lebih murah.

“Dalam konteks kemudahan perizinan investasi di daerah inilah, maka permintaan Luhut kepada Elon Musk menjadi masuk akal. Namun demikian, apakah hal ini adil bagi daerah, khususnya daerah dengan potensi investasi besar? Papua misalnya, dalam ritme kekayaan alam dengan potensi investasi yang sangat besar, Papua telah diberikan Otonomi Khusus (Otsus) melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah UU Otsus sebelumnya. Kekayaan alam Papua jelas sangat melimpah dan memiliki potensi investasi yang sangat besar,” katanya.

Oleh sebab itu, penulis buku ‘Pengaturan Kebijakan Investasi dalam Rangka Perlindungan terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat itu mengungkapkan urgensi adanya Politik Investasi Daerah. Menurutnya, melalui pemberlakuan politik investasi ini, kebijakan yang diturunkan akan dapat memperhatikan potensi, kewenangan dan fiskal daerah hingga memperkuat otonomi daerah. Politik investasi daerah ini juga akan memitigasi nuansa sentralistik dalam penentuan investasi di daerah.

“Politik investasi daerah memberi ruang yang luas bagi daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan investasi yang menciptakan afirmasi bagi Sumber Daya Manusia (SDM) daerah, termasuk memegang kendali penuh atas SDA yang menjadi tulang punggung daerah,” ucap Filep.

“Jika tidak ada pengaturan mengenai politik investasi daerah, maka akan terjadi keterkejutan pembangunan di daerah (development shock), sebagaimana yang sudah ditampilkan Pemerintah Pusat dengan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang diikuti dengan berbagai Peraturan Menteri misalnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2022, dimana Pemerintah Pusat memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menentukan wilayah-wilayah yang menjadi pusat dari Proyek Strategis Nasional (PSN),” jelasnya.

Sebagai contoh, Filep kemudian membeberkan potensi investasi yang sangat besar di tanah Papua. Di sektor pertambangan, Papua memberikan sumbangan yang sangat besar, misalnya di Paniai, terdapat penyebaran potensi bahan galian tambang seperti batu bara, yang endapannya ditemukan di Distrik Paniai Barat, Siriwo dan Distrik lainnya di Kabupaten Paniai;

“Lalu emas ada di Distrik Sugapa, Agisipa, Homeyo, Aradide, Mbiandogo, Bogobaida, dan Paniai Barat. Besi, ditemukan di Puncak Cartens, dengan jumlah cadangan besi diperkirakan sebesar 4 % dari tembaga dan perak. Batu kapur, ditemukan di Distrik Paniai Timur dalam jutaan meter persegi, kemudian Pasir Kualin, terdapat di Distrik Paniai Barat. Belum lagi jika kita bicara tentang Freeport di Mimika, atau tentang Gas Alam di Bintuni, Papua Barat. Catatan dari dataindonesia.id menyebut bahwa Papua memiliki tambang emas terbesar di Indonesia dengan luas mencapai 229.893,75 ha. Tambang emas tersebut tersebar di enam kabupaten, yakni Pegunungan Bintang, Keerom, Nabire, Dogiyai, Mimika dan Paniai,” katanya.

“Tak hanya itu, dari aspek perkebunan dan kehutanan pun Papua sangat kaya. Data Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian merilis luasan perkebunan sawit di Papua pada 2020 mencapai 159,7 ribu hektar (ha) dan meningkat menjadi 162,2 ribu ha pada 2021. Adapun luasannya bertambah 3 ribu ha dalam satu tahun. Sementara di Papua Barat luasan perkebunan sawit lebih kecil dibanding Papua yakni 51 ribu ha pada 2020. Di 2021, luasannya mencapai dan 51,8 ribu ha. Semua ini belum termasuk sebaran kekayaan alam lainnya. Maka saya pikir penting adanya ruang yang memperkuat kewenangan daerah, misalnya melalui politik investasi daerah ini,” pungkasnya.

Soroti Masalah Investasi dan Tanah Ulayat, Senator Filep Dorong Adanya Regulasi Khusus di Daerah Otsus

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyoroti beragam konflik investasi yang kerap kali bersinggungan dengan masyarakat adat di tanah Papua. Pasalnya, konflik investasi sering terjadi lantaran berkaitan dengan penggunaan tanah ulayat yang memunculkan reaksi berupa tuntutan masyarakat adat sehingga akhirnya memicu terjadinya konflik tersebut.

Menurut Filep Wamafma, hadirnya investasi harus berbanding lurus dengan manfaat signifikan terutama bagi kepentingan rakyat. Ia mengatakan, prinsip utama yang harus dipegang dalam pemberian investasi ialah kemudahan bagi investor tanpa merugikan kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat yang dimaksud ialah kepemilikan hak atas tanah.

Ia pun memberikan sejumlah rambu-rambu realisasi investasi di daerah yang dinilai ideal untuk menghasilkan investasi yang adil dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Sebagai senator, saya mencermati persoalan dan dinamika konflik yang berkembang di masyarakat Papua terkait masuknya investasi. Dalam praktik percepatan investasi yang berkaitan dengan pertanahan, perlu diperhatikan hal-hal pokok seperti pertama, kepastian waktu dalam seluruh proses pengadaan tanah mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Kedua, kepastian dan kejelasan pembagian tanggung jawab ke beberapa lembaga dalam proses persiapan dan pelaksanaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024).

“Lalu ketiga, kejelasan dalam objek musyawarah terkait bentuk dan/atau ganti kerugian. Keempat, kepastian terkait ketentuan konsinyasi, kelima kepastian terkait pengadaan tanah di kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Eksklusif. Keenam, kepastian dan kejelasan mengenai hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang menjadi bagian dari investasi, ketujuh, adanya perlindungan terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria, termasuk di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kedelapan, adanya kepastian dan kejelasan terkait tafsir-tafsir regulasi pertanahan,” sambungnya.

Berkaca dari prinsip utama yaitu kemudahan bagi investasi tanpa merugikan kepentingan rakyat, Filep menekankan seluruh kebijakan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan kerangka dan konsep peruntukan serta penggunaan tanah sebagai maksud dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Ia mengingatkan agar sifat populis Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak berubah nuansa menjadi kapitalis.

Kondisi saat ini, lanjut Pace Jas Merah itu, lahirnya UU Cipta Kerja sedikit banyak sudah menampilkan wajah kapitalis itu, misalnya dengan memperluas jangkauan makna kepentingan umum, sehingga bukan saja atas nama kepentingan infrastruktur dilakukan peralihan hak atas tanah, melainkan juga mencakup hilirisasi pertambangan, kawasan ketahanan pangan, serta kawasan industri dan pariwisata premium.

“Dari UU Cipta Kerja, lahir PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, PP No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah, PP No 19/2021 tentang Pengadaan Tanah, dan PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, yang tentu saja perlu diperiksa lebih jauh terkait penerapannya di lapangan. Di luar itu, lambannya pemerintah untuk menuntaskan persoalan Hak Guna Usaha (HGU), menjadi faktor krusial dalam investasi. Bahkan, pemeriksaan KPK menemukan ada 8,3 juta hektar lahan HGU yang belum terpetakan sehingga menimbulkan konflik vertikal. Selain itu, proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan,” jelasnya.

Dalam konteks Papua, Filep menilai peralihan tanah lebih banyak diakomodir melalui peralihan adat, yang diklaim lebih memberikan kemudahan bagi investasi. Oleh karena itu, ia menekankan perlu adanya regulasi yang bersifat khusus terkait investasi yang dilakukan di atas tanah daerah Otonomi Khusus (Otsus) mengingat daerah Otsus memiliki kekhususan dalam upaya percepatan pembangunan.

“Jadi adanya regulasi khusus ini penting sekali ya. Regulasi khusus ini harus menyangkut jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua, jaminan akan adanya afirmasi positif bagi OAP, dimana OAP dilibatkan dalam investasi, baik dalam bentuk aktif rekrutmen kerja, maupun pasif dalam kepemilikan saham investasi,” tegasnya.

Mendukung hal itu, Filep mendorong RUU Masyarakat Adat menjadi agenda prioritas pada pemerintahan mendatang, termasuk UU Penanaman Modal yang perlu diamandemen dalam rangka menjawab persoalan investasi di daerah.

Lebih lanjut, Doktor Hukum lulusan Unhas Makassar itu mempertegas hal tersebut dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menggarisbawahi bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat. Menurutnya, Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945. Selain itu, dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

“Nah anehnya, meskipun sudah ada Putusan MK ini, konflik masih sering terjadi karena ketidakpastian status hak masyarakat adat di kawasan hutan. Padahal dengan alur pemikiran MK ini, pemerintah harus memperhatikan hal-hal utama yakni: (1) masyarakat hukum adat adalah subjek hukum dan pemegang hak atas kawasan hutannya termasuk tanahnya, sehingga harus dihormati oleh pemerintah, termasuk dalam ganti untung investasi. (2) Penyelesaian konflik kehutanan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan hak atas tanah adat, dilakukan dengan tetap mengutamakan hak-hak masyarakat adat di masa mendatang,” urai Filep.

“Patut diingat juga bahwa persoalan investasi dan pertanahan sejatinya melibatkan berbagai sektor dan instansi misalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, dan lain sebagainya. Di titik inilah mutlak perlu koordinasi dengan melepaskan ego sektoral, agar kepentingan populis masyarakat didahulukan atau setidaknya diperhatikan sebagai entry point bagi semua jenis investasi,” tegasnya.

Filep Wamafma Buka Kegiatan Peningkatan Manajemen dan Pengenalan SIMAKAD bagi Dosen dan Staf STIH Manokwari

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari melaksanakan kegiatan dengan tema ‘Peningkatan manajemen melalui pengenalan sistem informasi SIMAKAD bagi Dosen dan Staf di lingkungan STIH Manokwari”, Sabtu (18/05/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A secara daring dan sekaligus memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Filep Wamafma menyambut baik kedatangan para narasumber yang atas kesediaannya memberikan materi dalam kegiatan ini. Ia mengatakan sistem yang dibangun saat ini diharapkan dapat memberikan akses yang mudah dan konektivitas, misalnya antara sistem milik STIH dan pihak perbankan, khususnya BNI.

“Sebagai ketua STIH Manokwari, saya berharap kegiatan ini akan mencapai apa yang menjadi tujuan dan sebagai orientasi di lingkungan kampus tentang pelayanan yang terstruktur dan tersistem dalam aplikasi yang dibangun saat ini antara pihak Bank BNI dan STIH Manokwari. Harapannya konektivitas dalam membangun sistem digital ini akan memudahkan pekerjaan kedepannya,” ujar Dr. Filep Wamafma.

Lebih lanjut, Filep Wamafma mengharapkan pertemuan antara pihak perbankan khususnya BNI Manokwari dan STIH Manokwari dapat mrwujudkan akses yang terintegrasi dalam sistem dan terealisasi secara ideal dalam menjawab kebutuhan pelayanan.

“Harapan kami melalui sistem yang sudah dibangun ini akan mengurangi beban kerja dosen. Sehingga dosen dan staf STIH bisa fokus untuk lakukan pengawasan. Sistem ini diharapkan membawa sebagian besar operator dalam melaksanakan tugas dalam sistem yang dibangun bersama-sama antara dosen dan staf,” sambungnya.

Menurut Filep Wamafma, selain mendukung konektivitas dalam sistem SIMAKAD, STIH juga membangun beberapa sistem guna memudahkan pelayanan adminitrasi. Mengakhiri sambutannya, Dr. Filep Wamafma berpesan agar para operator yang ikut dalam kegiatan ini bisa memahami konektivitas sistem ini jauh lebih baik dan memudahkan pelayanan.

Diketahui, hadir dalam kegiatan ini antara lain pihak STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum (ketua STIH), Marius S. Sakmaf, S.H., MH (Waket I), Alice Bonggoibo, SH., MH (waket II), Dr. Yohana Watofa, S.H., M.H (Kepala LP2M), Enni M. Sasea, SE., M.H (Kabag Umum), Atang Suryana, SH., MH, dosen dan staf tim operator STIH Manokwari, perwakilan operator dari bank BNI serta operator dari Unhas Makassar. (WRP)

Gelar Raker, Komite I DPD RI Dorong Kemendagri Evaluasi Daerah Otsus Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI mengadakan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 14 Mei 2024. Diantara 8 poin kesimpulan yang diperoleh, salah satu diantaranya Komite I DPD RI meminta Kemendagri melakukan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Adapun 8 kesimpulan Raker yang disepakati Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof Sylviana Murni, SH, MSi dan Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Yohir, M.Si. tersebut antara lain:

1. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikarenakan impelementasi otonomi daerah masih menimbulkan masalah dalam tataran pelaksanaan dan untuk memperkuat desentralisasi melalui revitalisasi kewenangan pemerintahan daerah.

2. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.

3. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite I DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah yang memuat substansi terkait penataan daerah, urusan pemerintahan/kewenangan, organisasi perangkat daerah, birokrasi dan SDM, regulasi lokal, keuangan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam pembahasan RUU nantinya.

4. Komite I DPD RI meminta Kemenerian Dalam Negeri untuk melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan Pilkada dalam mewujudkan Pilkada yang berjalan lancar, aman, damai dan bebas konflik.

5. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

6. Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan penegasan karakteristik.

7. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.

8. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif. (UWR)

Ungkap Sejumlah Data dan Fakta, Senator Filep Sebut Papua Darurat Kesehatan

0
Senator Filep Wamafma

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Setelah meminta perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pemerintah maupun Swasta di Papua dan Papua Barat, Senator Filep Wamafma menelisik lebih jauh terkait kondisi sektor kesehatan secara menyeluruh di Tanah Papua. Dari data dan berbagai informasi yang ditemukan, Senator Filep menyimpulkan bahwa Papua sejatinya sedang berada di fase darurat kesehatan.

“Afirmasi Otonomi Khusus (Otsus) yang kami perjuangkan untuk kesehatan, ternyata tidak berbanding lurus dengan pencapaian sektor kesehatan di lapangan. Saya katakan, Papua darurat kesehatan,” kata Filep di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).

“Benar-benar situasi darurat untuk kesehatan. Kita cek satu per satu. Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun angka kematian ibu (AKI) seluruh provinsi di Indonesia melalui long form Sensus Penduduk (SP) 2020-2022. Hasilnya, Papua menjadi provinsi dengan AKI tertinggi, yakni 565 kematian per 100 ribu kelahiran hidup. Kemudian menyusul Papua Barat di posisi kedua dengan 343 kematian per 100 ribu kelahiran hidup. Ini persoalan serius,” tegas Filep.

Senator Filep juga menemukan bahwa secara nasional angka kematian balita paling banyak dari Papua dan Papua Barat. Ia menunjukkan laporan BPS yang menyebutkan bahwa Indonesia memiliki angka kematian balita 19,83 per 1.000 kelahiran hidup pada 2022. Artinya, dari setiap 1.000 anak yang lahir dengan selamat, sekitar 19 anak diantaranya meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun.

Celakanya, Papua menjadi provinsi dengan angka kematian balita tertinggi, yakni 40,97 per 1.000 kelahiran hidup pada 2022, lalu diikuti Papua Barat dengan angka sebesar 47,23 per 1.000 kelahiran hidup.

“Jadi bukan cuma kematian ibu, tetapi juga kematian bayi. Kalau ini dibiarkan, generasi Papua akan habis. Sayangnya hal ini terjadi di saat dana kesehatan Otsus melimpah,” ungkap Filep.

“Saya cek lagi lebih, jauh ternyata Papua dan Papua Barat masuk dalam 6 provinsi dengan angka stunting terbesar. Papua di urutan ketiga dengan 34,6%, sementara Papua Barat di urutan ke enam (30%), ini berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan. Semua persoalan ini harus dicari akar masalahnya,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI itu mengutarakan beberapa poin mendasar berdasarkan pada data yang diperolehnya. Ia mengusulkan sejumlah langkah-langkah yang dapat dioptimalkan terkait kondisi kesehatan di Papua-Papua Barat.

“Pertama, persoalan cara hidup sehat. Masyarakat Papua butuh pendampingan yang serius seperti provinsi lainnya di Indonesia terkait cara hidup sehat. Sifatnya harus berkelanjutan. Jadi tidak hanya memberikan stok obat saja satu kali ke daerah dan membiarkan daerah survive sendiri. Kedua, persoalan tenaga kesehatan. Saya berkali-kali sudah sampaikan bahwa tenaga kesehatan di Papua sangat minim, terutama ketersediaan dokter dan dokter spesialis. Dalam rilis media sebelumnya, saya sudah sampaikan terkait hal ini,” ujarnya.

Kemudian, Ketiga, persoalan manajemen pengelolaan kesehatan, terutama Rumah Sakit. Menurutnya, perlu adanya evaluasi misalnya mengapa dokter-dokter tidak betah, bisa jadi dikarenakan manajemen RS yang belum profesional, mulai dari penggajian sampai penerimaan pegawai. Keempat, kelayakan fasilitas kesehatan, misalnya di RS.

“Di Papua saya lihat, masih banyak RS tipe pratama, di bawah tipe D, padahal di level Kabupaten. Seharusnya menurut saya, RS di level kabupaten di level C dimana menurut Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, RS tipe C menyediakan minimal 100 tempat tidur. RS kelas C paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik. Nah kalau tipe di kabupaten saja masih pratama, sudah bisa kita prediksi kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Filep.

“Tentu masalah-masalah ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Dana Otsus kesehatan dan dana kesehatan dari DBH Migas semestinya bisa digunakan secara optimal guna menyelesaikan masalah-masalah ini. Saya meminta kepada pemerintah pusat dan daerah, provinsi dan kabupaten, untuk serius menangani hal ini,” pungkas Filep.

Kasus Jalan Simei-Obo Terkesan Lamban, Masyarakat Akan Tempuh dengan Bantuan Pengacara

0
Pertemuan masyarakat Obo dan Simei di Polres Bintuni. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Kasus korupsi proyek jalan Simei-Obo ramai diperbincangkan publik. Banyak masyarakat setempat yang mempertanyakan perkembangan kasus dan menantikan kejelasan penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus ini menjadi misteri, walau rakyat dua kampung sudah datang melaporkan kasus ini pada yang berwajib, namun hingga kini belum juga jelas. Ada apa dan ada siapa di balik kasus ini sehingga hukum negara ini tidak mampu ditegakkan. Saya khawatir hukum bisa dibeli sehingga kasus ini terkesan dibiarkan,” ungkap Sander Werbete pada media ini, Minggu (12/5/2024)

“Kasus jalan Simei-Obo sudah berjalan dari tahun 2023 hingga hari ini tahun 2024, kenapa pihak kepolisian tidak bisa temukan pelakunya. Maaf kata dari judulnya ‘jalan Simei Obo’ itu saja sudah terdapat kesalahan dari peta kabupaten, ada perencanaan yang salah dari Bappeda kabupaten Teluk Bintuni. Kalau judulnya jalan Obo kami rasa benar tapi dananya kan sudah terpakai lenyap di perjalanan,” katanya.

Ia berharap pihak berwenang segera menuntaskan kasus tersebut. Manurutnya masyarakat terus menunggu kejelasan kasus ini dengan terus berupaya melalui jalan yang bisa ditempuh sebagai rakyat kecil.

“Kami ini rakyat kecil kami tidak punya banyak biaya untuk bayar sana sini. Kami masih meyakini teriakan kami dari desa, dusun dan kampung kami, Negara akan hadir untuk melihat kami melalui perpanjangan tangan negara yakni kepolisian negara sebagai penegak hukum,” ujarnya.

“Tapi jika hingga kini tidak ada keadilan dan tidak ada penegakan hukum terhadap kasus ini, saya kasih tahu saja, mari kita lihat ke depan ini jika tidak ada penegakan hukum untuk kasus ini kami sudah tidak percaya kepada hukum negara ini, dan kami akan pakai cara kami,” demikian tutupnya. (MW)

Minta Presiden-DPR RI Tegur Billy Mambrasar, Herzon Korwa: Jangan Batasi KIP Aspirasi, Karena Sangat Bantu Mahasiswa OAP

0
Ketua BEM STIH Herzon A Korwa.

JAGAINDONESIA.COM – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Herzon Korwa mengingatkan Billy Mambrasar selaku Stafsus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi agar tidak menggunakan kewenangannya untuk membatasi hak-hak orang asli Papua mendapat perhatian pendidikan melalui beasiswa KIP.

Menurutnya, beasiswa KIP aspirasi dari anggota DPR RI dan DPD RI merupakan bentuk aspirasi yang dijawab melalui kementerian guna memenuhi kebutuhan kuliah bagi anak asli Papua di tanah Papua.

Herzon menyayangkan pernyataan Billy Mambrasar yang ditayangkan salah satu channel TV Nasional yang menurutnya menuding adanya pemberian KIP tidak tepat sasaran. Padahal, lanjut Herzon, Billy seharusnya melakukan cross-check terlebih dahulu ke daerah, terutama di tanah Papua untuk memastikan bagaimana peruntukan aspirasi KIP yang berasal dari anggota DPR RI asal tanah Papua.

Oleh karena pernyataan tersebut, Herzon meminta Presiden untuk memberikan teguran kepada Billy sekaligus mendorong DPR RI Komisi X untuk memanggil Billy Mambrasar.

“Menurut saya, kegaduhan yang tidak berdasar pada kondisi nyata OAP di lapangan seperti ini, patut ditindaklanjuti. Presiden perlu memberi teguran pada Billy yang menurut saya menyalahkan tafsir pemerintah atas frasa pemangku kepentingan. Seharusnya Saudara Billy berkoordinasi dengan Kemendikbud lebih dulu, dan bukan koar-koar di media seolah-olah paling benar. Maka Komisi X DPR juga perlu memanggil Saudara Billy guna memberikan klarifikasi terkait tuduhannya,” katanya kepada awak media, Minggu (12/5/2024).

Ia menambahkan, tanah Papua memiliki sumber dana Otsus, namun tidak sebanding dengan kebutuhan pendidikan. Oleh sebab itu menurutnya, beasiswa KIP aspirasi dari DPR RI tentu membantu memberikan peluang bagi anak-anak asli Papua, sebab tidak semua orang tua memiliki kemampuan finansial untuk berkuliah.

“Manfaat dari KIP aspirasi ini sangat membantu anak Papua dalam berkuliah, maka stop memberikan komentar yang seakan memunculkan polemik membatasi hak anak Papua dalam biaya pendidikan di tanah Papua,” tegas Herzon Korwa.

Menurut Herzon, Papua membutuhkan kerja nyata bagi kepentingan orang asli Papua lewat pendidikan sehingga sumber biaya yang berasal dari negara diharapkan juga dioprimalkan peruntukannya menjamin kebutuhan pendidikan di semua jenjang.

“Papua tidak hanya butuh bicara-bicara saja lewat media, namun membuktikan secara langsung atas kerja nyata dari kepercayaan negara kepada seorang Stafsus Presiden yang notabene berasal dari tanah Papua,” pungkas Herzon. (WRP)

Layanan Kesehatan Sangat Terbatas, Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat

0
Ilustrasi. [Foto: Unsplash Hush Naidoo]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pada kesempatan kunjungan ke daerah, Senator Filep Wamafma memperoleh sejumlah pengaduan masyarakat yang cukup menohok. Masyarakat melaporkan minimnya aktivitas pelayanan di Rumah Sakit Umum milik pemerintah maupun swasta.

“Saya mendapat informasi berupa aduan masyarakat bahwa di Papua ini ternyata pelayanan di RS masih sangat terbatas. Misalnya di Unit Gawat Darurat (UGD) dokternya tidak ada di tempat”, ujar Filep kepada awak media (11/5/2024).

“Bahkan dokter ahli terbatas, sementara pasien membutuhkan tindakan cepat. Bagi saya, inilah potret Papua sekarang di tengah melimpahnya dana Otsus. Ini menjadi sebuah ironi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Filep.

Terkait kondisi ini, Pace Jas Merah itu selanjutnya memberi kritik keras kepada pihak-pihak terkait, mengenai pembangunan layanan kesehatan di Papua.

“Kadang saya heran karena yang ditekankan pemerintah pusat, pemprov dan pemda lebih banyak dalam pembangunan infrastuktur misalnya jalan dan gedung pemerintah. Padahal yang urgen dan mendasar ialah kesehatan dan pendidikan sebagai perintah utama UU Otsus. Keselamatan, kesehatan, pendidikan, kemanusiaan, itu yang harus jadi fokus dan indikator keberhasilan Otsus,” kata Filep lagi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini lantas menyampaikan argumentasi hukumnya. Ia menguraikan dasar hukum tentang pembangunan kesehatan yang termuat dalam UU Otsus Perubahan.

“Saya harus sampaikan kepada publik, bahwa perjuangan sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI yang ikut menyusun UU Otsus, menghasilkan 2 pasal yang sangat penting untuk kesehatan, yaitu pertama, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 2 huruf b yang menyebutkan bahwa paling sedikit 20% dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang totalnya 2,25% digunakan untuk belanja kesehatan. Otsus periode 1 hanya sebesar 2% saja dan itupun dibagi pendidikan dan kesehatan tanpa ada angka yang jelas. Kedua, Pasal 36 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa 25% dari DBH Migas digunakan untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi. Otsus yang periode 1 hanya 15% saja. Jadi ada kenaikan signifikan di situ”, kata Filep.

“Sayang sekali, perjuangan itu tidak sepenuhnya diperhatikan di lapangan. Maka tidak heran kalau sebagai contoh saja, berdasarkan Data BPS 2022, Papua Barat termasuk 5 besar terbawah terkait jumlah dokter. Di tahun 2021 yang lalu, Data BPS menunjukkan hanya ada 10 Rumah Sakit di Papua Barat. Baik infrastuktur maupun tenaga kesehatan, yang paling mengenaskan ada di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak. Per tahun 2021 kedua kabupaten ini tidak memiliki RS. Dari 381 orang Tenaga Medis di Papua Barat, hanya ada 7 orang di Manokwari Selatan dan 9 orang di Pegunungan Arfak,” sambungnya.

Ia menambahkan, kemudian tenaga farmasi di Pegunungan Arfak hanya 2 orang. Bahkan untuk Tenaga Psikologi Klinis, hanya ada 3 orang di Fakfak sementara di semua kabupaten lainnya sama sekali kosong. Secara keseluruhan provinsi, persebaran semua jenis tenaga kesehatan sesuai data BPS per 2021 adalah Tenaga Medis 381 orang, Tenaga Keperawatan 2172 orang, Tenaga Kebidanan 1145 orang, Tenaga Kefarmasian 222 orang, Psikologi Klinis 3 orang, Tenaga Kesehatan Masyarakat 199 orang, Tenaga Kesehatan Lingkungan 66 orang, Tenaga Gizi 153 orang, dan Tenaga Keterapian 17 orang.

Lebih lanjut, doktor Hukum lulusan Universitas Hasanuddin ini menyebutkan bahwa pembangunan kesehatan juga seharusnya dimaksimalkan dari pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Contoh saja, DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat pada 2023 sebesar Rp2.609.393.660 trilyun. Jika dihitung 25% dari DBH Migas, maka dananya kurang lebih Rp652.348.415 milyar di tingkat provinsi. Transfer DBH Migas ke kabupaten-kabupaten masing-masing kurang lebih sebesar Rp66.472.906 milyar. Maka pembiayaan kesehatan di tiap kabupaten sebesar 25% yaitu Rp16.618.226 milyar.  Ini belum termasuk 1,25% dari plafo DAU nasional yaitu sebesar Rp59.074.493 milyar di tingkat provinsi, dan Rp36-Rp 51 milyar untuk tingkat kabupaten. Dana ini sangat besar sehingga jika di UGD dan RS tidak ada dokter ataupun dokter ahli, itu kan sangat mengherankan,” tegas Filep lagi.

Senator Papua Barat ini lantas menyinggung juga PP Nomor 106 Tahun 2021 terkait kewenangan pemerintah dalam bidang kesehatan.

“Inisiasi saya terhadap lahirnya PP Nomor 106 Tahun 2021 secara jelas mengindentifikasi kewenangan Pemprov dan Pemkab. Kewenangan itu ialah melakukan pemerataan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan Rumah Sakit, penguatan Tenaga Kesehatan, pelayanan kesehatan bergerak khususnya di daerah terpencil bagi OAP, pemberian beasiswa bagi Tenaga Kesehatan OAP, bantuan anggaran pendidikan bagi penyelenggaraan pendidikan Tenaga Kesehatan, pemberian afirmasi Tenaga Kesehatan OAP, jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi Tenaga Kesehatan, pemberian stimulan bagi kader kesehatan kampung dari OAP, dan masih banyak lagi,”ujarnya.

“Untuk itulah saya sebagai wakil rakyat, meminta Kementeran Kesehatan (Kemenkes), pemprov, pemkab, supaya mengambil langkah konkret agar mengecek ketersediaan tenaga dokter dan dokter ahli yg sangat minim di Papua. Beban biaya yang besar seharusnya tidak menjadi masalah,” jelas Filep lagi

Filep meminta Kemenkes sesegera mungkin membentuk tim investigasi untuk melakukan eveluasi RS di tanah Papua, terkait pelayanan, tenaga ahli, fasilitas kesehatan, SDM. Menurutnya, apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan menjadi bencana bagi penduduk di Papua dalam hal akses layanan kesehatan.

“Selain itu, pemprov dan pemkab bersama Kemenkes mempersiapkan tenaga kesehatan spesialis, misalnya jantung, penyakit dalam, syaraf dll. Berhentilah melakukan pembangunan fisik yang tidak penting di Papua, dan optimalkan pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai afirmasi Otsus. Sesuai PP 106, maka afirmasi putra-putri Papua supaya bisa menjadi dokter, atau juga untuk pendidikan dokter yang mau mengabdi di Papua tanpa meninggalkan Papua, menjadi hal mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Filep.

Akhirnya Senator yang terpilih lagi pada Pemilu 2024 ini memberi pesan, agar dilakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di semua rumah sakit di Papua.

“Kita harus akui bahwa kita lemah di bagian pengawasan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya menyuarakan lagi agar pemprov dan pemkab meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang berintegritas. Untuk para dokter dan pelayan kesehatan yang sudah dengan tulus mengabdi, pemerintah harus menjamin keamanan lingkungan kerja, memberikan hak-hak yang adil, menghargai juga hasil kerja mereka, agar pembangunan kesehatan di Papua menjadi optimal,” pungkas Filep.

Munas BEM SI Ke-XVII, STIH Manokwari Resmi Masuk Daftar Pengurus BEM Indonesia dan Usulan Calon Tuan Rumah Munas

0
Pengurus BEM STIH Manokwari saat mengikuti Munas BEM SI di Riau. [Foto: dok. JI]

RIAU, JAGAINDONESIA.COM – Musyarawah Nasional (Munas) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ke-XVII di Provinsi Riau menghasilkan beberapa poin penting.

Salah satu poin penting dalam Munas BEM SI yakni STIH Manokwari telah resmi dimasukkan dalam pengurus BEM seluruh Indonesia. Ketua BEM STIH Manokwari, Herzon A. Korwa mengatakan bahwa kehadiran sekaligus partisipasi aktif pengurus BEM STIH Manokwari dalam agenda nasional ini menjadi momen bersejarah.

“Jadi lewat Munas BEM ini kami sangat senang karena kehadiran kami ke Riau tidak sia-sia, jadi lewat sidang pleno komisi-komisi sudah ditetapkan BEM STIH masuk dalam pengurus BEM seluruh Indonesia,” kata Herzon Korwa, Rabu (8/05/2024).

Tidak hanya itu, kata Herzon, satu dari pengurus BEM STIH, Silfian Iki dipilih menjadi salah satu anggota Presidium II sidang pleno Munas BEM SI Ke-XVII bersama Presidium I dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Farid Darmawan dan Presidium III dari Universitas Teknologi Supriadi Sumbawa.

Lebih lanjut, Herzon mengutarakan bahwa peserta dalam Munas BEM SI sebanyak 68 pengurus BEM dari 128 peserta yang ikut dalam Munas ke-XVII tahun 2024. Selain itu, poin penting lainnya yang dibahas yakni BEM STIH Manokwari masuk dalam calon tuan rumah BEM SI Ke-XVIII, termasuk target menjadi koordinator wilayah Indonesia Timur (Sulawesi-Papua).

Kaitan dengan tuan rumah Munas BEM SI, menurut Herzon hal ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.

“Kaitan dengan usulan tuan rumah Munas BEM, kita akan diskusi dengan bapak Dr. Filep Wamafma. Dan ketika disetujui, maka kita ajukan kepada pengurus BEM seluruh Indonesia untuk menjadi tuan rumah,” ungkapnya. (WRP)

Berita Terbaru