Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 61

Filep Wamafma: Peluang Perdagangan Karbon Harus Diikuti Kepastian Regulasi Bagi Daerah

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Isu tentang perdagangan karbon atau carbon trading belakangan semakin banyak dibicarakan. Pasalnya, Indonesia berpeluang tinggi memanfaatkan perdagangan karbon ini dengan luasnya hutan yang dimiliki.

Berdasarkan penelusuran, data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki hutan hujan tropis seluas 125,9 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton, hutan mangrove mencapai 3,31 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon sekitar 33 miliar karbon, dan lahan gambut dengan area 7,5 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon mencapai sekitar 55 miliar ton.

Total emisi karbon yang mampu diserap Indonesia kurang lebih sebesar 113,18 gigaton, dan jika pemerintah Indonesia dapat menjual kredit karbon dengan harga USD5 di pasar karbon, maka potensi pendapatan Indonesia mencapai USD565,9 miliar atau setara dengan Rp8.000 triliun.

Terkait hal itu, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa peluang perdagangan karbon sudah semestinya diikuti dengan regulasi yang tepat, utamanya soal kewenangan daerah. Misalnya, Provinsi Papua Barat saja saat masih digabung dengan Papua Barat Daya dengan luas sekitar 9.730.550 Ha memiliki luas hutan 8,810.248 Ha (89.88%) dan non hutan seluas 991.890 (10.20%), sedangkan hutan rawa seluas 746.924 ha (7.62%).

“Analisis peta tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 1990-2017 menunjukkan bahwa total luas hutan rawa di Provinsi Papua Barat pada tahun 1990 seluas 748.317 Ha terdiri dari hutan rawa primer (HRP) seluas 688.054 ha dan hutan rawa sekunder (HRS) seluas 60.263 ha. Dari analisis terhadap hutan rawa saja, dapat diketahui bahwa stok karbon hutan rawa Provinsi Papua Barat berdasarkan faktor emisi KLHK selama 27 tahun (1997-2017) sebesar 801.463.291 ton C terdiri dari 92% HRP dan HRS 8%. Di sinilah potensi perdagangan karbon menjadi semakin nyata,” urainya.

Ia pun menyebutkan sejumlah dasar hukum terkait perdagangan karbon dalam rangka mengurangi emisi, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Perubahan Iklim) (UU No. 17/2004); Undang-Undang 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK);

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU No. 16/2016); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK); Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres No. 98/2021);

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik (Permen ESDM No. 16/2022); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (Permen LHK No. 21/2022); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (Permen LHK No. 7/2023); dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (POJK No. 14/2023).

“Dalam perdagangan karbon, emisi karbon yang bisa diperdagangkan adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6). Dari Permen Nomor 21 Tahun 2022, diketahui bahwa para pelaku perdagangan karbon terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha/perusahaan, dan masyarakat,” jelasnya.

“Indonesia pernah menghasilkan Bali Action Plan pada 2007. Namun Bali Action Plan ini tidak menyebutkan komitmen dan besaran kompensasi yang diterima daerah dengan hutan yang luas. Bali Action Plan menghasilkan terbentuknya Dewan Nasional Perubahan Iklim [DNPI], yang pada 2015 dibubarkan oleh Presiden Jokowi dan dileburkan dalam KLHK. Lalu, pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang mengelola Area Penggunaan Lain (APL), bisa melakukan perdagangan karbon, namun kerja samanya hanya bisa dilakukan melalui pemerintah pusat. Sedangkan, pelaku usaha yang melakukan perdagangan karbon harus mencatat produksi emisi dan penurunan emisi ke Sistem Registri Nasional (SRN) yang ada di KLHK,” urai Filep menambahkan.

Bagaimana dengan masyarakat?

Doktor Hukum alumnus Unhas Makassar itu menyampaikan, masyarakat sebagai komunitas, dapat melakukan perdagangan karbon. Contoh nyata dilakukan oleh masyarakat desa di sekitar hutan lindung Bujang Raba di Jambi.

“Mereka menjual jasa penyerapan karbon hutan desa ke perusahaan luar negeri melalui bursa karbon internasional. Dalam kaitan dengan ini, berdasarkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tanggal 22 September 2023, maka masyarakat adat yang telah memiliki izin hutan adat, mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat dalam pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penjualan karbon,” katanya.

“Catatan di atas memberi ruang yang lebih luas bagi pemerintah pusat untuk menetapkan regulasi terkait sistem bagi hasil perdagangan karbon apabila mekanismenya dilakukan oleh daerah pemilik hutan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga harus mendorong penguatan fungsi masyarakat adat dalam perdagangan karbon,” tambahnya.

Senator Papua Barat itu lantas merujuk pada Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2023, disebutkan bahwa: (1) pungutan atas karbon sektor Kehutanan dilakukan dalam bentuk pungutan negara lainnya; (2) Pungutan negara lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan hutan atas kegiatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon. Pasal ini mengindikasikan adanya pembagian dengan mekanisme penerimaan negara bukan pajak.

“Untuk daerah Otonomi Khusus (Otsus), tentu saja mekanisme bagi hasil perdagangan karbon ini sangat penting, terutama daerah Otsus dengan hutan yang sangat luas seperti Papua Barat (dan Papua). Dibutuhkan regulasi khusus terkait bagi hasil perdagangan karbon, mengingat dalam UU Otsus belum disebutkan secara eskplisit mengenai hal ini. Kecuali itu, pemerintah pusat perlu mendelegasikan kewenangan jual-beli ini kepada pemerintah daerah. Dengan kata lain, daerah pemilik hutan harus memperoleh kompensasi yang sepadan dengan pengurangan emisi yang dihasilkannya,” ungkapnya.

“Meskipun peluang perdagangan karbon sangat besar untuk Papua Barat, namun perlu juga dilihat dampak lain berupa ketergantungan pada mekanisme carbon trading, karena kebanyakan perusahaan atau negara lebih memilih membeli kredit karbon dibandingkan mengurangi emisi secara internal melalui upaya-upaya khusus, misalnya penghijauan secara masif, karena mereka menganggap bahwa mereka tetap boleh menghasilkan emisi asalkan sudah membayar kompensasi, sehingga emisi tetap akan dihasilkan, bahkan jumlahnya berpotensi tidak berkurang,” pungkas Filep.

Undang Seluruh Anggota DPD RI dan Pj Gubernur se-Tanah Papua, MPR RI For Papua Agendakan Hal Ini

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI atau yang disebut dengan MPR RI For Papua mengundang seluruh Anggota DPD RI terpilih dan Penjabat (Pj) Gubernur se-tanah Papua periode 2024-2029 dalam sebuah pertemuan pada Jumat, 24 Mei 2024.

Agenda yang akan digelar di salah satu  hotel di Jayapura, Provinsi Papua itu mengangkat tema ‘Menata Langkah dan Strategi Percepatan Pembangunan Tanah Papua di Bidang Pendidikan, Kesehatan serta Maksimalisasi Sumber Daya Alam’.

Adapun MPR RI For Papua merupakan forum komunikasi yang terdiri dari seluruh Anggota DPD RI dan DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat. Pembentukan forum ini bertujuan menguatkan posisi MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan dengan menjadi bagian dari solusi mewujudkan Papua yang aman, damai, dan selaras dengan semangat Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sekretaris MPR RI For Papua, Dr. Filep Wamafma menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan agenda konsolidasi dalam rangka memperkuat sinergitas antara DPD RI dan Pemerintah Daerah serta mempertegas peran DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan Pemerintah Daerah di tanah Papua.

“Pertemuan ini akan menjadi ajang konsolidasi kepentingan rakyat Papua, menyatukan visi bersama untuk percepatan pembangunan Papua, utamanya di sektor fundamental seperti pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan SDA dan SDM di Tanah Papua,” ungkap Filep kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

“Pembahasan juga akan meliputi konsolidasi politik terkait partisipasi dan representasi Papua dalam kelembagaan DPD RI dan MPR RI. Selain itu, juga untuk memperkokoh sinergitas DPD RI dengan seluruh pemda sebagai simpul kekuatan untuk mewujudkan kemajuan-kemajuan di tanah Papua,” sambungnya.

Senator Papua Barat yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029 itu menambahkan, kegiatan tersebut juga akan dihadiri langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan jajaran kementerian terkait.

Ia berharap seluruh anggota DPD RI dan Pj Gubernur dapat menghadiri agenda tersebut dan menghasilkan poin-poin produktif-kontributif untuk menjawab persoalan-persoalan di daerah dan aspirasi masyarakat Papua.

“Melalui agenda ini, saya berharap akan dapat juga terserap berbagai aspirasi, persoalan-persoalan terkini dari masing-masing daerah untuk kita diskusikan bersama,” kata Filep yang akrab disapa Pace Jas Merah itu.

“Saya berharap saudara-saudara Anggota DPD RI terpilih se-Tanah Papua, juga para Pj Gubernur 6 Provinsi bisa hadir pada agenda 24 Mei nanti. Mari bersama-sama kita rapatkan barisan memberikan sumbangsih pemikiran dan gagasan-gagasan produktif-strategis, mempererat sinergisitas dan kolaborasi untuk membangun tanah Papua yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Filep Wamafma: Hak Kesulungan OAP, Syarat Wajib Cagub dan Cawagub di Tanah Papua

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Dinamika politik terkait keberpihakan orang asli Papua (OAP) dalam pencalonan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin berkembang seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024. Polemik terkait syarat pencalonan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) juga semakin mengemuka ke tengah publik Papua.

Merespons hal itu, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma pun angkat bicara. Ia mempertegas hak kesulungan OAP yang telah lama diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang menyebutkan bahwa yang dapat maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur adalah benar-benar orang asli Papua (OAP).

Filep pun mengingatkan perihal aspek historisitas, sosiologi hingga filosofi UU Otsus hadir di tanah Papua. Secara historis, Otsus lahir dari proses politik yang cukup panjang antara pemerintah pusat dengan rakyat Papua.

“Maka kita bisa lihat itu dalam ketentuan pasal 18a dan 18b Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam undang-undang, Otsus merupakan politik hukum negara kepada rakyat Papua. Lalu, kita bicara dari aspek filosofi, filosofi dasarnya adalah bercermin dari histori tadi, berdasar pada prinsip keadilan, negara memberikan keadilan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kewenangannya, haknya dan akad itulah yang dijabarkan dalam undang-undang Otsus,” sebutnya.

“Lalu dalam aspek sosiologis. Jumlah populasi orang Papua, pola kehidupan sosial orang asli Papua, masyarakat Papua memiliki nilai-nilai adat, nilai-nilai kearifan lokal itu kemudian dijabarkan bahwa ada perbedaan-perbedaan sosiologis, ada perbedaan-perbedaan suku Papua dengan suku Nusantara lainnya. Oleh sebab itu dalam aspek sosiologi, ada dua hal poinnya yaitu eksistensi orang asli Papua secara personal dan eksistensi masyarakat adat sebagai komunal. Dua hal inilah yang menjadi subjek utama dalam pembahasan konteks otonomi khusus. Jadi termasuk dalam Pilkada ini, harapan saya harus memperhatikan amanah UU Otsus tersebut,” kata Filep lagi.

Ia kembali menegaskan bahwa Undang-undang Otsus sudah menyampaikan secara tegas tentang syarat menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua (OAP). Filep lantas menekankan perihal pentingnya memastikan keaslian sosok calon OAP, utamanya sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Soal definisi OAP, ada dua unsur yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan pasal 1 UU Otsus yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Bagian yang kedua ini yakni pengangkatan oleh tokoh adat perlu diperhatikan lebih dalam,” ujarnya, dikutip dari YouTube Jas Merah, Selasa (7/5/2024).

Filep menerangkan bahwa tokoh adat atau kepala suku memiliki peran yang sangat besar dalam hal pengangkatan orang lain atau orang non-Papua melalui mekanisme adat. Menurut Filep, setidaknya terdapat 3 hal yang harus diperhatikan Kepala Suku atau tokoh adat dalam hal pengangkatan ini.

“Yang pertama harus memperhatikan bahwa seseorang yang diangkat tidak semata berniat untuk kepentingan politik sesaat, misalnya untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal ini jika perlu dibuatkan regulasi khusus guna mempertajam filter kepentingan itu. Kemudian, yang diangkat wajib memiliki status hukum adat yang jelas dalam kehidupan keluarga, kelompok, suku dan bangsa daripada yang mengangkat, punya hak dan punya kewajiban adat, punya hak dan punya kewajiban yang melekat dalam suku dan juga dalam suku bangsa keluarga yang mengangkat,” jelasnya,

“Yang kedua, lalu siapakah yang mengangkat? Kalau perorangan yang mengangkat maka wajib hukumnya yang diangkat harus melakukan perubahan status atau identitas secara hukum, harus mengubah identitas marga, asal usul, identitas keluarga dan semua yang terkait dengan data kependudukan harus disempurnakan dan disesuaikan dengan status perubahan berdasarkan pengangkatan yang dilakukan oleh keluarga atau suku,” sambungnya.

Kemudian, yang ketiga, di sisi yang mengangkat tidak memiliki kepentingan politik tertentu. Artinya, setiap orang maupun suku atau kepala suku atau masyarakat adat dalam melakukan pengangkatan, tidak berorientasi untuk pencalonan sebagai gubernur dan wakil gubernur. Bahkan jika perlu dibuatkan regulasi tertentu untuk memperkuat ketentuan tersebut.

“Karena tidak ada di dalam hukum adat atau hukum kebiasaan terkait dengan mengangkat seseorang dalam rangka untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Hal-hal inilah yang harus mendapatkan koreksi dan verifikasi oleh Majlis Rakyat Papua (MRP) sehingga tidak ada ruang bagi siapapun yang mempermainkan hukum adat untuk kepentingan politik. Jadi siapapun yang ingin melalui mekanisme adat maka dia wajib patuh dan taat, keturunannya, keluarganya, anak cucunya juga wajib menjadi bagian daripada keluarga itu, wajib memiliki hak yang melekat pada keluarga inti lain, wajib mengatasnamakan suku dan marga sejak penetapannya,” urai Filep.

Lebih lanjut, doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu turut mengingatkan agar keberpihakan bagi OAP dalam Pilkada 2024 dapat diwujudkan melalui adanya ruang yang seluas-luasnya terkait pencalonan OAP sebagai Cagub-Cawagub maupun calon bupati/walikota.

“Sebagai senator Papua Barat, saya berharap ada ruang yang terbuka seluas-luasnya kepada rakyat Papua untuk memimpin di tanahnya sendiri. Hal ini juga akan mendukung kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Saya juga mengharapkan jangan lagi menggunakan mekanisme pengangkatan dalam rangka untuk kepentingan politik sesaat, tetapi wujudkanlah mimpi putra-putri asli Papua sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan mendukung pemimpin-pemimpin terbaik Papua untuk memimpin tanahnya masing-masing,” pungkas Filep.

Menteri PANRB Apresiasi Terobosan Menkes-Mendikbudristek Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Daerah 3T

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi terobosan yang dijalankan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU).

Program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo tersebut, Senin (6/5/2024), menjadi bagian solusi untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah kepulauan.

“Ini merupakan terobosan yang bagus dari Pak Menkes yang berkolaborasi dengan Pak Mendikbudristek, karena memang kebutuhan dokter spesialis cukup besar dan kita butuh percepatan untuk memenuhinya. Formasi ASN-nya bisa dialokasikan sebenarnya, tetapi kuantitas SDM-nya yang sejalan dengan kualitasnya perlu diakselerasi,” ujar Anas seusai peluncuran program tersebut.

Melalui program tersebut, Anas optimistis, jumlah dokter spesialis bisa diakselerasi karena terdapat potensi untuk menjadikan RS sebagai pusat pendidikan yang berdiri sendiri. Tentu saja dalam hal ini kolaborasi Kemendikbudristek menjadi sangat penting, karena fakultas kedokteran yang ada di perguruan tinggi harus mendampingi rumah sakit pendidikan yang ditunjuk.

“Dengan menjadikan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau RSPPU, saya kira selain akan mempercepat pemenuhan dokter spesialis, pemerintah juga bisa melakukan pemerataan dokter spesialis di daerah yang kekurangan. Kalau normatif, pemenuhan kebutuhan dokter spesialis perlu waktu belasan tahun lamanya. Dengan program inovatif Pak Menkes ini, kita bisa memenuhi kebutuan dokter spesialis secara lebih cepat,” ujar Anas.

Anas melanjutkan, program tersebut sangat membantu Kementerian PANRB sebagai kementerian yang bertugas mengatur alokasi formasi ASN, termasuk dalam hal ini ASN bidang kesehatan yang akan ditempatkan di daerah 3T dan kepulauan. Sebagai informasi, Kementerian PANRB telah menyetujui 100 persen usulan kebutuhan formasi ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2024, yakni sebesar 23.200 formasi. Formasi tersebut terdiri atas 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Soal penataan SDM dokter ini sangat penting, karena arahan Presiden Jokowi ingin Indonesia-Sentris bukan hanya terkait pembangunan infrastrukturnya, tetapi juga pemenuhan SDM-nya harus merata ke seluruh Indonesia. Karena soal ASN ini, termasuk soal dokter, bukan soal jumlahnya yang harus diperhatikan, tapi juga distribusinya,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, pemerintah juga mengakselerasi pendidikan dokter melalui fleksibilitas masa percobaan CPNS, sesuai UU 20/2023 tentang ASN sebagai revisi dari UU 5/2014.

“Masa percobaan PNS di aturan lama dikunci selama setahun. Dalam masa percobaan setahun, tidak boleh melanjutkan pendidikan. Misalnya dokter, selama masa percobaan, dia tidak bisa melanjutkan pendidikan spesialis. Padahal kita butuh percepatan pemenuhan dokter spesialis. Sekarang sudah tidak seperti itu,” ujar Anas.

Anas menambahkan, bersama Kemenkes, Kementerian PANRB juga menyiapkan afirmasi bagi para dokter umum yang ingin melanjutkan studi dokter spesialis berbasis RS. “Nantinya lulusan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang mengabdi di daerah 3T dan kepulauan langsung diangkat menjadi PNS. Kami intens koordinasi dengan Pak Menkes, sudah dipetakan, ada sekian ratus daerah 3T dan kepulauan yang jadi atensi pemenuhan ASN dokter spesialis,” tuturnya.

Adanya kebijakan PPDS Berbasis RSP-PU meniadakan biaya pendidikan bagi para calon dokter spesialis. Bahkan calon dokter spesialis akan mendapatkan gaji serta hak-hak lainnya sebagai tenaga kerja karena masuk ke dalam sistem kontrak setiap RS. Mereka menjadi tenaga kontrak di RS pendidikan yang ditunjuk, lalu juga mendapat benefit seperti perlindungan kesehatan dan jam kerja yang diatur proporsional.

“Sebagaimana praktek pendidikan dokter spesialis di dunia, ini akan memotivasi para dokter termasuk ASN dokter untuk berlomba menjadi dokter spesialis, dan saya optimis pemerintah bisa mengakserasi kebutuhan dokter spesialis ” pungkas Anas.

Singgung Proses Hukum Kasus Korupsi Jalan Simei-Obo, Kelly Werbete: Kami Minta Hukum Ditegakkan!

0
Kelly Werbete. [Foto: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Salah seorang pemuda adat suku Kuri, Kelly Werbete mempertanyakan perkembangan kasus korupsi proyek jalan Simei-Obo. Menurutnya, proses hukum atas kasus ini terkesan lamban, sedangkan masyarakat adat setempat menantikan penyelesaiannya dengan segera.

“Kami masyarakat mengerti bahwa penegakan hukum itu ada di tangan pihak-pihak yang menangani masalah seperti kepolisian dan pengadilan. Nah saya bertanya melalui media ini kenapa untuk kasus jalan Simei-Obo yang waktu itu kami laporkan ke pihak yang berwajib kok lama sekali penanganannya,” ungkapnya kepada awak media, Senin (6/5/2024).

“Apa kendala pihak kepolisian? Dan apakah benar pihak kepolisian menangani masalah ini atau tidak. Kalau tidak mau menangani biar kami masyarakat adat yang jalan sesuai aturan adat kita saja,” sambungnya.

Ia menambahkan, lambannya proses hukum kasus jalan Simei-Obo ini berakibat timbulnya rasa saling curiga dari masyarakat adat.

“Saya selaku masyarakat adat berpikiran bahwa pihak pemerintah dan khususnya kepolisian yang pada saat itu menerima aspirasi kami masyarakat suku Kuri dua kampung Simei dan Obo dengan sengaja membiarkan masalah ini yang hingga saat ini saya terus terang di kampung timbul kecurigaan dan masalah diantara masyarakat adat. Dalam masalah ini saya katakan bahwa pihak kepolisiaan gagal menegakkan hukum,” tegasnya.

“Kami saat ini juga menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Ya., kami juga sudah melayangkan surat ke kejaksaan dengan harapan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dapat menyelesaikan kasus jalan Simei-Obo sehingga hukum itu benar-benar dijalankan,” tutupnya. (MW)

Filep Wamafma Kirim Delegasi BEM STIH Manokwari Hadiri Munas ke-XVII BEM se-Indonesia di Provinsi Riau

0

RIAU, JAGAINDONESIA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari menjadi satu-satunya organisasi BEM di tanah Papua yang mendapat undangan khusus menghadiri musyawarah nasional (Munas) BEM ke-XVII seluruh Indonesia. Kegiatan ini terpusat di Pekanbaru, Provinsi Riau pada 6-12 Mei 2024.

Tiga orang delegasi dari BEM STIH Manokwari berkesempatan menghadiri Munas BEM se-Indonesia yang merupakan momen penting dan dinantikan oleh seluruh mahasiswa.

“Kami dari STIH tak hanya dikenal di kabupaten Manokwari, namun tercatat sebagai BEM secara nasional bersama BEM lainnya,” ungkap Ketua BEM STIH Manokwari, Herzon A. Korwa saat bertolak dari Manokwari, Minggu (5/5/2024).

Ketiga delegasi BEM STIH Manokwari yang dikirim oleh ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A itu antara lain Ketua BEM Herzon A. Korwa, Wakil Ketua BEM Aldrialdi Andi Tajong dan anggota BEM Silfian Iki.

Menurut Herzon, Munas BEM ini sangat penting bagi STIH Manokwari, sebab organisasi BEM harus terus berkiprah dan berkembang tidak hanya di tingkat daerah, melainkan juga di tingkat nasional.

“Visi-misi dari ketua STIH, Dr. Filep Wamafma sangat jelas untuk mengembangkan kemampuan organisasi mahasiswa tidak hanya sebatas mimpi, namun juga mewujudkannya dalam rangka memajukan sumber daya manusia (SDM) secara khusus mahasiswa/i STIH Manokwari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herzon menegaskan bahwa almamater STIH dan visi-misi kemajuan STIH akan terus digaungkan oleh delegasi BEM STIH Manokwari di kegiatan Munas BEM ke-XVII. Bahkan motto STIH Manokwari yakni ‘unggul, peduli dan berkarakter’ juga akan dijunjung tinggi dalam setiap aktivitas kampus, terlebih motto ini juga telah menyatu dan terbukti diwujudkan oleh sosok Filep Wamafma yang juga merupakan senator DPD RI asal Papua Barat.

“Setidaknya masa tugas kami BEM STIH Manokwari meninggalkan rekam jejak bagi pengurus BEM berikutnya. Sebab lewat Munas ini kami pengurus sudah daftarkan BEM STIH secara nasional dan satu-satunya BEM di tanah Papua yang memberikan andil positif bagi pengurus BEM secara Nasional,” tambah Herzon.

Sementara itu, Aldi Tajong dan Silfian Iki menyampaikan rasa terima dan hormat kepada Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma yang sudah mempercayai pengurus BEM hadir dalam pertemuan nasional tersebut.

“Semoga amanah yang dipercayakan kepada BEM STIH Manokwari tidak hanya sekedar euforia, namun kami membawa visi-misi kemajuan STIH di tingkat nasional lewat kegiatan Munas BEM se-Indonesia ini,” sambung Aldi dan Iki. (WRP)

Tarian Kolaborasi Nuansa Papua Meriahkan Launching Seleksi Pengangkatan DPRP/DPRK di Papua Barat

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kegiatan peluncuran atau launching seleksi anggota DPRP/DPRK jalur Pengangkatan oleh Kesbangpol Provinsi Papua Barat nampak meriah diwarnai pertunjukan tari kolaborasi bernuansa Papua. Agenda ini terlaksana secara khidmat di gedung PKK Provinsi Papua Barat hari ini, Selasa (30/4/2024).

Penampilan tarian yang dibawakan oleh putra-putri Papua lengkap dengan kostum adat masing-masing ini merupakan bentuk penghormatan terhadap budaya Papua dalam setiap aktivitas pemerintahan.

Adapun seleksi anggota DPRP/DPRK merupakan bagian dari program pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka melaksanakan amanat UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua sebagaimana diatur dalam pasal 106. Hal ini sebagai wujud afirmasi bagi OAP di bidang politik dimana pengangkatan dilakukan tanpa melalui partai dan pemilihan umum.

Berdasarkan pantauan awak media, pertunjukan tarian adat Papua yang dikolaborasikan dengan musik Papua mengawali rangkaian seremonial acara tersebut. Kemudian tarian juga diiringi dengan lagu-lagu senada guna menghibur para tamu undangan yang hadir.

Tarian Kreasi Papua di kabupaten Manokwari membawa makna menghadirkan para calon anggota legislatif khusus melalui jalur pengangkatan DPRP/DPRK. Selain tarian grup rumah Kreasi Papua, grup tari Tibes Art Manokwari direncanakan akan tampil pada acara penutupan Seleksi Pengangkatan Anggota DPRP/DPRK se-Papua Barat tahun 2024.

Nampak para tamu undangan VIP dan tamu undangan lainnya sangat terhibur menikmati pertunjukan tarian adat tersebut. Hal ini sekaligus menambah kuat rasa kebanggaan atas kekayaan seni dan budaya yang lahir di atas tanah Papua. (WRP)

Semangat UU Otsus Pacu MRPB Dorong Cabup dan Cawabup, Walikota dan Wawali se Papua Barat Wajib OAP

0
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa)

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak mendorong agar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tahun 2024 di Provinsi Papua Barat dimeriahkan oleh bursa orang asli Papua.

Judson menekankan, kepala daerah baik bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tanah Papua pada umumnya dan khususnya Papua Barat nantinya wajib orang asli Papua (OAP). Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.

“Memang belum dituangkan dalam UU Otsus tentang harus OAP (menjadi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota). Akan tetapi ini sebagai bentuk komitmen menjadi tuan di tanah kelahiran sendiri. Jadi saya mendorong agar pencalonan kepala daerah di Papua tidak boleh abaikan semangat UU Otsus,” ungkap Judson Waprak kepada jagaindonesia.com, Sabtu (27/4/2024).

“Papua ini daerah khusus sehingga hak politik harus diberikan sepenuhnya kepada OAP lewat Pilkada tahun 2024 di Papua ini,” sambungnya.

Adapun kesepakatan kepala daerah di tanah Papua harus OAP juga termuat dalam rekomendasi yang disetujui bersama saat Rapat Koordinasi (rakor) dan pembentukan asosiasi MRP se-tanah Papua di Timika Papua. Terdapat 23 rekomendasi yang dilahirkan, terutama penting diperjuangkan dan diperhatikan bersama yakni terkait keaslian OAP pada Pilkada se-tanah Papua.

Untuk menjawab hal ini, Ketua MRPB berharap adanya dukungan semua pihak, baik lembaga masyarakat adat Papua, ormas, akademisi, dan mahasiswa serta masyarakat asli Papua se-tanah Papua untuk bersama MRP mendorong adanya regulasi yang mengatur tentang kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-tanah Papua wajib OAP.

“Semangat UU Otsus tidak boleh diabaikan dalam Pilkada di tanah Papua. Tak hanya mendorong kepala daerah OAP, saya juga mengingatkan bahwa asosiasi MRP se-tanah Papua bersepakat untuk jabatan birokrasi yang menduduki sekda harus OAP,” sebutnya.

Dia menambahkan bahwa kesepakatan ini tidak bermaksud mendiskriminasi non Papua yang sudah lama berada di tanah Papua. Namun hal ini dilakukan MRP dikarenakan adanya konstitusi yang menjadi acuan bagi MRP dalam pemberdayaan bagi hak politik OAP. (WRP)

Bentuk Panja, MRPB Pastikan Casis Polri di Papua Barat Wajib Prioritaskan OAP

0
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak. [Foto: ist]

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Seleksi penerimaan calon siswa anggota Polri tahun 2024 yang dibuka oleh Mabes Polri sampai ke wilayah kerja jajaran Polda se-Indonesia. Hal ini memberikan peluang bagi para pemuda/i untuk berkompetisi dalam seleksi tersebut agar turut serta dalam pengabdian menjaga kesatuan bangsa dan tanah air.

Memahami kondisi tanah Papua yang notabene menjadi daerah khusus sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) terdorong untuk menjaga dan mengangkat martabat OAP, termasuk dalam seleksi anggota Polri ini.

Terkait tes seleksi penerimaan calon siswa anggota Polri di Polda Papua Barat, MRPB sebagian lembaga kultur memiliki tanggung jawab, terutama melakukan pertimbangan tentang keaslian OAP sekaligus mengeluarkan rekomendasi keaslian OAP Casis Polri.

Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak menyampaikan bahwa saat ini lembaga MRPB sudah membentuk panitia kerja (Panja) dan segera bekerja di kantor MRP guna melaksanakan kepentingan tersebut.

Lebih lanjut, Judson menyampaikan bahwa tujuan dari pembentukan Panja MRPB ini sebagai pengawasan non-internal dan sekaligus memastikan Casis Polri yang mengikuti seleksi di Polda Papua Barat adalah benar-benar adalah OAP.

“MRPB sudah membentuk panja dan akan melaksanakan tugas pengawasan non internal dalam seleksi ini sehingga dalam seleksi Casis Polri ini OAP harus menjadi prioritas untuk menjawab kebutuhan sesuai amanat dalam UU Otsus Papua,” sebut Judson Waprak, Sabtu (27/4/2024).

“Jalur penerimaan calon siswa anggota Polri tahun ini memang reguler, namun tidak menutup kemungkinan MRPB harapkan para Casis Polri adalah OAP untuk menjawab kebutuhan afirmasi OAP,” sambungnya.

Dia menambahkan bahwa animo anak-anak asli Papua dalam mengikuti penerimaan anggota polri sangat luar biasa di tanah Papua. Hal itu terbukti ketika Casis pengiriman dari jajaran polres se-tanah Papua, khususnya di provinsi Papua Barat sangat besar. Oleh sebab itu, peluang ini sangat penting bagi MRP dalam memproteksi keberpihakan untuk OAP. (WRP)

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis Lebih Ringan, KPK Hingga Kuasa Hukum Terdakwa Lainnya Bakal Banding

0

JAGAINDONESIA.COM – Perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Selatan Yan Piet Mosso (YPM) dan dua pejabat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sebagai tersangka korupsi telah sampai pada pembacaan sidang putusan. YPM divonis bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengkondisian temuan pemeriksaan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (23/4/2024). Hukuman Yan Piet Mosso lebih ringan dari dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan Staf Keuangan Maniel Syafli.

“Terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 10 bulan dan pidana dena Rp 50 juta atau subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor yang memimpin persidangan dalam amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta susider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Satu terdakwa Ever dan Menuel ada yang dituntut 2 tahun dan ada yang 2 tahun 6 bulan, saya tidak ingat siapa yang pasti diantara keduanya,” ucap Humas Pengadilan Tipikor Manokwari, Markham Faried.

Menurutnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan dena Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia menyebut, JPU KPK akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“JPU KPK mengajukan banding sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Markham.

Tak hanya KPK, kuasa hukum dua terdakwa lainnya, Yance Salambauw mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas perkara tersebut. Menurutnya, putusan hakim itu tidak berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan cermat dan terukur.

“Kami akan sampaikan pada materi banding nanti, selain itu kami juga merasa heran pada saat tuntutan JPU dari KPK telah menuntut dari masing-masing Yan Piet Mosso 3 tahun, Efer Segidifat 2 tahun 6 bulan, dan Maniel Syafli 2 tahun,” katanya, dikutip dari Tribunsorong, Rabu (24/4/2024).

Dia mengungkapkan, hal-hal memberatkan atau meringankan dari tiga terdakwa ini berada pada posisi sama. Tidak ada satu memiliki alasan meringankan yang jauh lebih berkualitas dan atau memiliki alasan yang meringankan tidak, lebih daripada yang lain. Sehingga semestinya alasan meringankan dan memberatkan diputuskan oleh Majelis adalah berlaku untuk ketiganya secara bersamaan.

“Dari hasil yang dicermati dari pembacaan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, pihaknya melihat bahwa semuanya berada pada posisi yang sejajar,” ungkapnya. (UWR)

Berita Terbaru