Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 59

Minta Pemerintah Dukung Petani Lokal, Filep Ungkap 3 Catatan Penting

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma SH, MHum mengapresiasi dukungan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Arman Sulaiman yang menjanjikan bantuan biaya pompanisasi dan mekanisasi guna mengoptimalkan produktivitas lahan pertanian di Manokwari, Papua Barat.

Hal ini disampaikan Mentan dalam kunjungan di Kampung Desay, SP2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (31/5/2024), didampingi para Dirjen, Penjabat Sekda Papua Barat DR Ir Ycob S Fonataba MSI, Kasdam XVIII Kasuari Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol, Alfred Papare, Wakajati Papua Barat, Ketua MRP PB, Sekda Manokwari Hendri Sembiring dan Kepala Dinas Pertanian Manokwari.

Meski begitu, Filep memberi sejumlah catatan terkait pernyataan Mentan yang menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat berpotensi menjadi lumbung padi untuk empat provinsi lainnya yaitu Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Bahkan dari 20 ribu hektare lahan yang ada, Menta meminta segera dilakukan penambahan melalui cetak sawah.

Selaku senator Papua Barat, Filep pun meminta agar Mentan dan jajaran Kementerian Pertanian juga tetap memperhatikan kondisi Papua Barat, aspek keberlanjutan dan afirmasi bagi petani lokal OAP.

“Tentu saya mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Akan tetapi saya mau mengingatkan beberapa poin mendasar. Pertama, harus ada afirmasi khusus bagi petani lokal OAP. Jangan sampai pengelola 20.000 hektar lahan ini tidak ada OAP sama sekali. Jika hal itu terjadi, maka akan sangat kontraproduktif dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang memberi penguatan pada peran dan fungsi OAP dalam pembangunan agar bisa berdiri di kaki sendiri”, ungkap Filep dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, senator yang akrab disapa Pace Jas Merah ini kembali menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) berkaitan dengan upaya menjadikan Papua Barat sebagai lumbung padi.

“Poin kedua, upaya menjadikan Papua Barat sebagai lumbung padi ini membutuhkan dukungan dan kerja keras Pemda Papua Barat. Pemda harus terus mengawal, harus ada kontinuitas pendampingan, terutama terhadap petani lokal OAP,” ujarnya.

“Dukungan itu harus berwujud nyata dalam pelatihan manajemen pertanian, tidak hanya soal tanam-menanam, tetapi juga sampai pada manajemen pengelolaan pasca panen. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar mendapatkan keuntungan yang sepadan,” tegas Filep lagi.

Selanjutnya yang ketiga, Filep meminta agar optimalisasi sektor pertanian ini juga diimbangi dengan optimalisasi pengelolaan sektor perkebunan dan hasil hutan oleh stakeholder terkait yang membidangi. Pasalnya, berkebun dan mengelola hasil hutan merupakan budaya asli orang Papua.

Selain itu, ia mendorong adanya inovasi untuk meningkatkan produktivitas tanaman lokal Papua. Misalnya untuk meningkatkan kualitas produksi dan juga mempercepat masa panen tanaman diantaranya seperti humbelu atau timun, gemili, tebu, ubi kelapa, sagu, dan anggur Papua. Hasil ini nantinya dapat diolah lebih lanjut dalam industri pangan untuk memperoleh beragam produk olahan dan kemudian juga perlu memperluas jangkauan pemasaran.

“Diversifikasi pangan dengan mengedepankan pola pembangunan persawahan di Papua Barat, sesungguhnya membutuhkan effort yang sangat besar karena budaya Orang Asli Papua (OAP) bukanlah persawahan, melainkan lebih pada tipe perkebunan dan hasil hutan. Jangan sampai upaya diversifikasi pangan dasar ini menciptakan shock effect bagi OAP,” kata Filep.

“Dari dulu OAP mengenal ubi petatas, singkong, sagu, dan tanaman perkebunan lainnya. Kalau saja sekarang mendadak diubah jadi padi semua, maka keunggulan tanaman lokal yang jadi warisan turun-temurun akan hilang. Lagipula dari segi kadar gizi, tanaman ubi dan singkong juga tidak kalah. Bahkan sudah ada beras analog, yaitu beras yang dihasilkan bukan dari padi, tetapi dari ubi atau tanaman lain. Kiranya ini juga menjadi perhatian bersama”, jelas Filep.

Jaga Kelestarian Hutan, Ketua MRPB Tekankan Pentingnya Investasi yang Berkelanjutan

0
Ketua MRPB, Judson F Waprak. [Foto: istimewa]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Ketua MRPB, Judson F Waprak menanggapi keluhan masyarakat adat Kuriwamesa terkait permasalahan dengan perusahaan kayu yang beroperasi di daerahnya. Menurutnya, pertumbuhan investasi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Permasalahan investasi, yang penting sekali itu adalah dasar-dasar dari pemanfaatan hutan maupun SDA lainnya itu tidak berdampak pada kehancuran alam kita. Karena ini berkaitan dengan konservasi,” ujar Judson saat menerima perwakilan masyarakat Kuri, Rabu (29/5/2024).

“Kebijakan soal investasi sangat penting untuk memperhatikan unsur keberlanjutan, karena kalau alam itu rusak yang susah juga pemerintah untuk membangun kembali. Nah seperti jembatan Wariori, PU dan stakeholder lain setengah mati ikut membangun kembali,” sambungnya.

Judson berharap keluhan masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah guna menemui penyelesaian yang baik untuk semua pihak. Menurutnya, tata kelola investasi yang baik juga akan membawa hasil yang baik.

“Persoalan ini akan kita sampaikan, kita harap apa yang disampaikan masyarakat adat di daerah ini betul-betul didengar oleh pemerintah. Bila perlu persoalan ini juga menjadi perhatian bupati di daerah dan pemerintah provinsi melalui dinas terkait segera mengambil tindakan pemeriksaan berkaitan dengan konservasi alam,” katanya.

“Ini kan ada dinas yang berperan sekali seperti dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, sehingga masyarakat merasa bahwa benar ada investasi dan hutan masih tetap terjaga. Sama seperti hari ini kita lakukan penanaman kembali tumbuh-tumbuhan seperti mangrove dan lain-lain menjaga eksosistem dan habitat yang ada,” tutupnya. (MW)

Temui Ketua MRPB, Masyarakat Adat Laporkan Masalah Rusaknya Hutan Adat Akibat Operasional PT Wijaya Sentosa

0

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah perwakilan masyarakat adat yang resah atas operasional produksi kayu oleh PT. Wijaya Sentosa meemui Ketua MRPB di kediamannya, Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIT.

Ketua MRPB yang akrab disapa Econ Waprak menerima para perwakilan pemilik hak wilayat adat dan menerima laporan soal kerusakan hutan dan sejumlah permasalahan lain di areal penebangan PT. Wijaya Sentosa.

“Beberapa laporan masyarakat yang saya terima diantaranya terkait permasalahan limbah kayu, kelalaian perusahaan di kawasan konservasi tinggi, erosi di berbagai anak sungai, hilangnya habitat satwa seperti mamalia rusa Papua. Lalu, terjadi perubahan bentang alam seperti hilangnya sebuah gunung keramat yang kini justru dibangun kantor PT Wukira Sari, serta tidak transparannya dokumen AMDAL sebagai pegangan masyarakat pemilik hak adat,” ungkap Econ kepada media ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Sander Werbete dan Obet Yoweni yang menyayangkan berbagai persoalan terjadi telah merugikan lingkungan dan masyarakat adat sekitar areal operasional perusahaan.

“Kami masyarakat adat sudah kesal dengan ulah perusahaan yang tidak transparan dan terkesan membunuh hak-hak masyarakat adat, menciptakan ketergantungan yang sangat tinggi bagi masyarakat adat yang lambat laun jika tidak dibatasi maka akan menghilangkan eksistensi masyarakat adat akibat investasi,” kata Sander.

Di kesempatan yang sama, sebagai pemuda Kuri, Maikel Werbete menambahkan keterangan mengenai dampak beroperasinya perusahaan terhadap pola hidup dan karakter masyarakat adat setempat.

“Ada perubahan kebiasaan masyarakat adat yang khas akibat dari ketergantungan yang tinggi yang diduga karena masuknya dan berulahnya perusahaan, seperti antrian masyarakat petuwanan sekitar kawasan perusahaan terhadap kebutuhan sandang, mengambil barang di kantin dengan harga yang cukup tinggi yang dipotong pada hak wilayat adat,” katanya.

“Kasus lain jika masyarakat palang produksi dan kalau diselesaikan itupun dipotong dari hak wilayat. Hal inilah yang bagi masyarakat adat ada keganjalan di perusahaan. Akibatnya pada saat pembayaran kompensasi, nilai kompensasi pembayaran dengan produksi yang keluar tidak sebanding. Kami berharap pemerintah segera hadir dan terbuka menyelesaikan permasalahan ini,” katanya lagi.

Dalam pertemuan ini, Maikel mengatakan bahwa Ketua MRPB mendukung penuh perjuangan masyarakat adat untuk memenuhi hak-haknya dan berharap permasalahan dengan perusahaan PT Wijaya Sentosa dan PT Wukira Sari dapat segera terselesaikan. (MW)

Filep Wamafma: Fungsi dan Wewenang DPD RI Perlu Diperkuat Lewat Amandemen UUD 1945

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.OM – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum mendorong adanya penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan DPD RI di masa pemerintahan mendatang. Menurutnya, era di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD RI sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.

Hal ini diungkapkan Filep Wamafma bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Ia menyampaikan, fakta hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa revisi atas UU MD3 di era Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI secara kelembagaan. Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD RI dengan pemerintah.

“Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI. Alhasil tidak dapat dipungkiri bahwa pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep kepada awak media, Rabu (29/5/2024).

Ia menambahkan, pada masa SBY, UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD RI sebagai lembaga yang dalam konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR RI. Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun kembali lagi, menurut Filep dalam pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.

“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD di masa lalu ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah dan DPD, terutama dalam menyikapi dinamika yang timbul di daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD kepada pemerintah, tidak hanya didiamkan dalam berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.

“Wujud nyatanya, harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amandemen UUD 1945, yang terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis,” sambung Filep menambahkan.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menekankan bahwa posisi DPD adalah hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu, dia menembahkan, perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD RI agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.

“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD RI di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD RI periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD RI atau ingin menggabungkan DPD RI dengan DPR RI dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD RI akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR RI,” pungkas Filep.

Jawab Harapan Masyarakat Atas Keadilan, Filep Wamafma Bentuk Lembaga Hukum P3BHPK

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari kini resmi memiliki lembaga Pusat Pengkajian Penelitian Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (P3BHPK). Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma menyampaikan lembaga independen ini hadir sebagai bentuk komitmen STIH Manokwari untuk memberikan edukasi dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat umum di wilayah Papua Barat.

Filep yang merupakan akademisi sekaligus senator itu mengungkapkan latar belakang pembentukan lembaga hukum ini didasarkan pada situasi masih sulitnya akses bantuan hukum bagi masyarakat adat Papua. Terlebih, hingga saat ini masih kerap terjadi berbagai persoalan yang melibatkan hak-hak masyarakat adat, terutama berkaitan dengan masalah investasi dan pertanahan.

“Kehadiran lembaga ini sangat urgen, sangat dibutuhkan masyarakat dalam memperjuangkan dan mencari keadilan terutama terkait dengan masalah investasi. Investasi yang masuk ke tanah Papua juga semakin meningkat, namun masih banyak muncul penolakan dari masyarakat adat. Maka lembaga ini hadir memberikan edukasi juga advokasi hukum untuk mengawal dan memperjuangkan keadilan dalam setiap persoalan-persoalan yang terjadi,” ungkap Filep dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

“Sebagai senator, kita akan optimalkan kemitraan dengan lembaga ini sehingga ke depan lembaga ini dapat menjadi tempat penampung aspirasi rakyat yang akan kita perjuangkan bersama-sama di parlemen,” sambungnya.

Lebih lanjut, Filep mengatakan, P3BHPK dapat menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa dan masyarakat luas tentang praktik-praktik pengkajian, penelitian dan pelayanan bantuan hukum. Selain itu, mahasiswa hukum juga merupakan SDM potensial untuk melahirkan paralegal-paralegal masa depan yang kelak berkontribusi bagi masyarakat di tanah Papua, khususnya Papua Barat.

“Tenaga atau sumber daya yang disiapkan tentu dari kalangan praktisi hukum, terutama menggunakan potensi dosen-dosen. Juga calon-calon paralegal-paralegal akan dibentuk di STIH,” ujarnya.

Lembaga ini, lanjut Pace Jas Merah itu, juga akan bersinergi dan berkolaborasi dengan dengan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lainnya dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Dalam waktu dekat ini, target kita adalah membuka posko pengaduan terkait dengan pendidikan dan mengawal pendidikan gratis di Papua Barat sebagaimana amanat Otsus. Otsus saja sudah memberikan jaminan afirmasi berupa pendidikan gratis di semua jenjang dari PAUD hingga perguruan tinggi. Apalagi masalah kemiskinan masih menjadi isu prioritas di Papua Barat,” kata Filep menambahkan.

“Kita akan berusaha untuk mendampingi masyarakat adat terkait persoalan investasi, utamanya bagi masyarakat di kawasan investasi maupun industri. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan mampu menjadi mitra masyarakat adat untuk mewujudkan investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tak hanya itu, lembaga ini juga akan memberikan pandangan-pandangan, kajian hingga analisa hukum dalam hal penyusunan produk-produk hukum hingga turut mengawasi implementasi sebagai bentuk kontrol realisasi kebijakan di daerah,” pungkasnya.

Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Filep Wamafma Tekankan Penegakan Hukum Harus Presisi

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Peristiwa penangkapan seorang anggota polisi dari Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 yang dicurigai sedang membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi topik hangat belakangan ini.

Kejadian ini menyita perhatian publik sebagaimana kasus Vina Cirebon yang masih menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah kasus besar yang ditangani Febrie Adriansyah pun turut mengemuka menjadi perbincangan publik. Terkait hal ini, Senator Filep Wamafma menyampaikan pandangannya.

“Jampidsus memang sedang menangani kasus-kasus besar korupsi, salah satunya kasus korupsi Timah yang melibatkan Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang kini turut diperbincangkan publik. Uniknya, Kabareskrim mengatakan tidak mengetahui peristiwa pembuntutan ini. Bagaimana mungkin ada clash of action dari kedua lembaga penegak hukum ini?” ungkap Filep kepada awak media, Senin (27/5/20024).

“Melihat peristiwa di atas dan juga lambannya penegakan hukum lainnya seolah menegaskan keabsahan hasil survei LSI pada April 2024 lalu tentang tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Survei itu menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan di angka 75 persen, kemudian MK 73 persen, Pengadilan 71 persen, Polri 70 persen, dan KPK di posisi paling akhir dengan 63 persen. Kepercayaan publik yang semakin turun semakin menguatkan pandangan soal harus segera ada reformasi total institusi penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI itu menerangkan bahwa dalam praktiknya, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga hal yaitu substance of law (substansi hukum), structure of law (struktur hukum), dan legal awareness (kesadaran hukum). Substansi hukum adalah isi dari peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya kejelasan dan ketegasan. Struktur hukum mencakup kualitas aparatur penegak hukum beserta instansinya. Kesadaran hukum berkaitan dengan totalitas masyarakat untuk sadar dan taat hukum.

Oleh sebab itu, berkaitan dengan struktur hukum, Filep menilai bahwa kemauan aparat penegak hukum untuk berbenah menjadi jalan utama mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus membangun kultur penegakan hukum yang presisi. Ia pun menyampaikan 4 poin upaya penguatan lembaga penegak hukum untuk mendukung martabat law enforcement di tanah air.

“Pertama, perlu ada koordinasi saling menguatkan antara instansi dan aparat penegak hukum. Law enforcement sejatinya bukan tentang lembaga mana yang paling hebat dalam menegakkan hukum, melainkan tentang bagaimana menciptakan rasa damai di tengah masyarakat sebagaimana amanat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” terang Filep.

“Kedua, dalam hal tindak pidana tertentu, posisi setiap lembaga penegak hukum adalah linear, artinya tidak ada yang memonopoli penegakan hukum, kecuali ditentukan lain oleh UU, misalnya tipikor. Walaupun demikian, ketaatan pada tupoksi kerja merupakan tuntutan utama dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Kemudian ketiga, harus ada pemurnian lembaga penegakan hukum dari dugaan intervensi kepentingan tertentu dalam sebuah persoalan. Hal ini sangat penting untuk memberantas praktik-praktik yang tidak sehat dan merusak marwah penegak hukum.

“Keempat, institusi hukum harus bisa melepaskan diri dari sandera kepentingan politik ataupun conflict of interest. Publik turut mencermati bahwa isu kedekatan dan lobi-lobi politik dalam pemilihan pimpinan penegak hukum diduga menyebabkan perkara-perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara menjadi sulit ditangani. Oleh karena itu, independensi dalam penentuan pimpinan lembaga penegak hukum menjadi kuncinya,” pungkasnya.

Jalan Simei-Obo Rusak, Guru dan Siswa Laksanakan Ujian Sekolah di SD Negeri Sobiar Kampung Simei

0

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Siswa-siswi SD Kampung Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni harus mengikuti ujian sekolah di SD Negeri Sobiar, kampung Simei akibat rusaknya jalan Simei-Obo. Para guru dan siswa tidak dapat melintasi jalan menuju SD di Kampung Obo lantaran kondisi kerusakan jalan yang cukup parah.

“Kami mau laksanakan ujian SD di Obo, namun karena jalan rusak seperti pada badan jalan, jembatan dan di sungai-sungai kecil sehingga kami tak bisa lewat. Maka kami dewan guru bicarakan dengan SD N Sobiar untuk laksanakan ujian bersama-sama di SD N Sobiar, kampung Simei yang akses jalannya cukup baik,” ujar salah seorang guru kepada awak media, Sabtu (25/5/2024).

“Kami berharap pemerintah hadir dan serius tangani jalan Simei-Obo, agar aktivitas masyarakat kembali berjalan lancar, terutama juga untuk pendidikan anak-anak kita,” sambungnya.

Sementara itu, salah seorang pemuda Kuri, Maikel Werbete mengaku prihatin atas sulitnya akses transportasi yang dialami masyarakat Kampung Obo. Ia berharap, kondisi ini segera mendapat perhatian pemerintah karena akses transportasi sangat vital dan berdampak pada sektor lainnya.

“Sebagai anak adat, saya prihatin dengan adik-adik dan keluarga saya yang ada di kampung Obo. Kampung yang jauh, akses satu-satunya adalah jalan dan juga sungai. Bukan hanya pendidikan, tapi kesehatan dan ekonomi juga lumpuh total. Kasian mereka kena dampak dari ketidakseriusan pemerintah Bintuni dalam pelayanan kepada masyarakat di kampung Obo,” katanya.

Ia pun menyinggung kasus korupsi jalan Simei-Obo yang belum juga terselesaikan. Dia berharap agar aparat penegak hukum segera menetapkan para pelaku dan memproses hukum secara adil.

“Sekali lagi saya tegaskan agar terhadap kasus jalan Simei-Obo yang ramai diperbincangkan publik segera diselesaikan. Dan terhadap para pelaku yang dengan sengaja menghilangkan dana pembuatan jalan Simei-Obo segera diusut tuntas, agar kedepannya jangan ada kasus seperti kampung Obo lagi,” pungkasnya. (MW)

Senator Filep Wamafma Jadi Pembicara di Konferensi Internasional Universitas Negeri Altai Rusia

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma saat sebagai pembicara pada Pertemuan Utama Konferensi Ilmiah Internasional Universitas Negeri Altai (Altai State University), Barnaul, Rusia, Rabu (23/5/2024).

JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma memenuhi undangan sebagai pembicara pada Pertemuan Utama Konferensi Ilmiah Internasional Universitas Negeri Altai (Altai State University), Barnaul, Rusia. Undangan ini disampaikan oleh Profesor Hukum sekaligus Kepala Departemen Teori dan Sejarah Negara dan Hukum Universitas Negeri Altai, Vitaly V. Sorokin.

Adapun konferensi ilmiah internasional yang terselenggara pada Rabu (23/5/2023) itu mengusung tema ‘Pola perkembangan hukum di abad XXI: Masalah dan Solusi’. Atas kesempatan ini, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi undangan Profesor Vitaly Sorokin untuk berbicara di depan peserta konferensi internasional dan jajaran akademisi Universitas Negeri Altai.

Filep Wamafma menyampaikan bahwa dalam hukum tata negara pasca reformasi tahun 1999, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi berupa Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus maupun daerah istimewa diberikan untuk 4 provinsi yakni Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh dan Papua. Pemberlakuan Otsus ini didasarkan pada latar belakang yang dimiliki masing-masing daerah tersebut.

“Sistem desentralisasi asimetris ini sebagai simbol bahwa negara itu memiliki konsep untuk mempercepat pembangunan lantaran adanya kesenjangan sosial ekonomi bahkan politik, dan juga sebagai upaya untuk memperkokoh integrasi NKRI. Sistem ini menjadi salah satu hasil perkembangan hukum abad XXI di Indonesia,” urainya.

“Desentralisasi asimetris merujuk pada pola hubungan unik antara pemerintah pusat dan daerah karena sebab-sebab khusus, Di Papua misalnya, karena adanya proses sejarah politik Papua, persoalan kesejahteraan ekonomi dan lainnya. Kemudian, Aceh berdasarkan sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, diantara isi keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat dan pendidikan. Lalu DKI Jakarta karena sebagai ibukota negara dan DI Yogyakarta lantaran telah memiliki pemerintahan sendiri sejak 1755 sebelum Indonesia merdeka dengan sistem kerajaan,” kata Filep menambahkan.

Selaku senator, Filep menyampaikan tugas serta tanggung jawab sebagai perwakilan daerah yang meliputi Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Pembahasan Rancangan Undang-Undang, Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang serta Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pengawasan Atas Pelaksanaan UndangUndang, Penyusunan Program Legislasi Nasional dan Pemantauan serta Evaluasi Rencangan Peraturan Daerah berikut Peraturan Daerah.

Dalam paparannya, senator Filep menyampaikan sejumlah persoalan di tanah Papua dan perjuangan mengadvokasi hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Diantaranya yakni advokasi yang dilakukannya terkait masalah investasi di tanah Papua yang masih berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat, misalnya di Papua Barat mengenai peran BP LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni hingga perjuangan pendidikan gratis, kesehatan dan hak-hak politik orang asli Papua.

“Masuknya investasi di Papua ini masih diiringi persoalan seperti munculnya protes masyarakat adat, masalah ruang hidup dan lingkungan, manfaat investasi yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat setempat. Persoalan ini kerap terjadi di daerah-daerah yang memiliki kekayaan SDA, ini yang menjadi salah satu fokus advokasi saya saat ini,” katanya.

Hasil advokasi Filep Wamafma atas BP Tangguh menemukan keprihatinan kondisi masyarakat Teluk Bintuni Papua Barat, seperti tidak layaknya sarana pendidikan, ketersediaan air bersih yang sangat sulit, tidak adanya prioritas mendapatkan lapangan kerja, sarana dan prasarana dalam transportasi yang sangat tidak memadai, dan masih banyak yang lainnya.

“Kondisi yang saya temui ini sangat berbanding terbalik dengan klaim BP Tangguh yang menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni Papua Barat. Berkaca dari kesenjangan antara klaim BP Tangguh dan fakta di lapangan, maka dapat disimpulkan bahwa BP Tangguh telah menegasikan hak-hak konstitusional masyarakat adat dan masyarakat terdampak oleh eksplorasi dan eksploitasi BP Tangguh. Di sisi lain, ketiadaan pengawasan pemerintah sebagai regulator, membuat semua pelanggaran hak masyarakat semakin masif dan terstruktur,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, melalui Laporan Advokasi tersebut, saya meminta kepada Pemerintah untuk mengaudit seluruh keberadaan BP Tangguh, dan mengambil langkah-langkah konkret lain yang diperlukan, guna mengembalikan dan merestorasi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat terdampak yang dilanggar. Laporan Advokasi ini merupakan bentuk pembelaan yang dilindungi oleh Konstitusi, dan merupakan bentuk penghormatan kami kepada NRI,” sambungnya.

Lebih lanjut, penulis sejumlah artikel terindex Scopus itu juga menyinggung masalah Kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua yang meningkat pada 2022. Mayoritas kasus itu berhubungan dengan pembungkaman kebebasan berekspresi hingga penolakan terhadap kehadiran perkebunan kelapa sawit.

“Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2022 Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), terjadi 38 kasus kekerasan yang tersebar di berbagai kabupaten, bertambah delapan kasus dibandingkan dengan data 2021. Paling banyak terjadi di Jayapura (8), Jayawijaya (6), Nduga (4), dan Dogiyai (3). Dari kasus ini, 34 peristiwa melibatkan aparat negara dan 4 kasus di daerah konflik bersenjata yang melibatkan militer dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB),” ucapnya.

“Berangkat dari keresahan melihat kondisi nyata di lapangan terhadap masyarakat Papua, menjadikan faktor pendorong bagi saya untuk terus konsisten dalam hal memperjuangkan hak-hak mereka sehingga masyarakat Papua juga dapat hidup dengan sejahtera sebagaimana dirasakan oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Tak hanya itu, pimpinan Komite I DPD RI ini juga mengungkapkan salah satu fokus kerja saat ini adalah sedang melakukan advokasi terkait penerapan pendidikan dan kesehatan gratis di Papua melalui otonomi khusus.

“Persoalan pendidikan di Papua merupakan persoalan serius karena menyangkut kualitas kehidupan masyarakat Papua. Sejumlah kebijakan pemerintah pun telah dicanangkan guna meningkatkan mutu pendidikan di Papua, diantaranya melalui kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagaimana telah diamanatkan baik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Saya mohon doa dan dukungannya agar perjuangan tersebut dapat membuahkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan harapan dari masyarakat Papua, khususnya bagi masyarakat hukum adatnya,” ungkap Filep.

Pertemuan utama konferensi internasional ini turut dihadiri Profesor Madya sekaligus Kepala Departemen Tenaga Kerja, Hukum Lingkungan dan Acara Perdata Universitas Negeri Altai Rusia, Evgeniy Sergeyevich Anichkin dan Doktor Hukum Ochrella Tricella Vera. Kehadiran Dr. Filep Wamafma menjadi kesempatan yang baik atas partisipasi aktif senator Indonesia dalam kegiatan akademik di level internasional.

Kritik Penegakan Hukum, Filep Wamafma: Negara Harus Memberikan Rasa Keadilan bagi Rakyat

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat tengah dihebohkan dengan berbagai kasus pelanggaran hukum di tanah air yang terkuak dalam beberapa hari belakangan ini. Tak jarang persoalan hukum akhirnya ditangani aparat penegak hukum usai kasus itu viral. Bahkan, tak sedikit pula masyarakat yang mengunggah persoalan hukum yang dihadapinya ke media sosial guna mendapat dukungan dari masyarakat luas dan memperjuangkan keadilan.

Terkait fenomena ini, Senator Filep Wamafma mengemukakan pandangannya. Menurutnya, negara wajib menyediakan rasa keadilan bagi warga negara, bukan sebaliknya warga negara yang mencari keadilan sehingga negara terkesan abai dalam perlindungan terhadap masyarakatnya sendiri.

“Ada satu hal yang kini menjadi pandangan umum masyarakat bahwa penegakan hukum dan pencarian keadilan akan bisa dilaksanakan kalau kasusnya viral, terutama melalui media sosial. Di satu sisi kita bersyukur, artinya masyarakat kita melek hukum dan punya hati nurani hukum yang peka. Tapi di sisi lain saya harus nyatakan bahwa dalam hal ini pemerintah gagal mengayomi masyarakat, pemerintah gagal hadir dan menjadi pelindung masyarakat dan menyediakan rasa keadilan,” kata Filep (22/5/2024).

Ia lantas menyinggung sejumlah kasus seperti kasus-kasus terkait pelaksanaan tugas Bea Cukai, kasus-kasus asuransi yang berjalan di tempat, kasus-kasus pidana yang terungkap kembali seperti kasus Vina Cirebon. Kemudian, kasus pembunuhan yang sampai sekarang masih menjadi misteri misalnya pembunuhan Akseyna, mahasiswa UI, yang sampai 8 tahun belum terungkap. Selain itu, juga terkait kasus pertanahan masyarakat adat.

Menurut Filep, sederet persoalan ini membuat publik menilai bahwa masyarakat kecil sangat sulit mencari keadilan seandainya saja tidak viral. Pace Jas Merah ini pun memberi kritik tajam terhadap tugas negara sesuai amanat konstitusi.

“Sebagai contoh, saya ikuti kasus Rempang di Batam. Persoalan investasi yang berdampak pada perampasan wilayah Masyarakat Adat di Pulau Rempang. Masyarakat bahkan berhadapan dengan aparat. Atau Masyarakat Adat Rendu, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tempat dibangunnya Bendungan Lambo. Proyek Bendungan Lambo ditengarai merampas perkebunan, ruang hidup, dan tempat bahan baku tenun alami masyarakat disana,” urainya.

Tak hanya itu, Filep menambahkan catatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menyatakan bahwa sekitar 2.578.073 hektar wilayah adat dirampas oleh negara dan korporasi. Hal ini bertentangan dengan amanat Konstitusi Pasal 18B dimana negara seharusnya menghormati eksistensi masyarakat adat.

“Konstitusi sudah mengaturnya supaya ada keadilan, atau supaya masyarakat adat tidak bersusah payah mencari keadilan, karena harusnya pemerintah-lah yang menyediakan keadilan itu. Bila kita cermati, persoalan pertanahan ini selalu berkait erat dengan pembangunan infrastruktur dan kini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), ini harus menjadi bahan kajian dan evaluasi,” kata Filep.

“Kasus HAM di lain sisi juga sama. Ada 17 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Wasior 2001-2002, Wamena 2003, Pembunuhan Dukun Santet 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989-1998, Timang Gajah 2000-2003 dan Kasus Paniai 2014. Seluruh peristiwa tersebut sudah diselidiki oleh Komnas HAM, namun baru Kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai yang telah memiliki putusan pengadilan. Itupun hasilnya belum memberikan keadilan bagi para korban”, ujar Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini pun mengkritik penegakan hukum yang dilalui masyarakat. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan sejumlah kasus menunjukkan perjuangan masyarakat mencari keadilan pun sangat lama dengan proses pengadilan yang panjang, hal ini berdampak pada semakin jauh keadilan yang dicari oleh rakyat.

“Celakanya, oknum penegak hukum tertentu seperti tidak serius menangani kasus yang dilimpahkan kepada mereka. Dulu ada kasus Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan pelaku begal pada 2018 lalu, atau kasus ZA di Malang yang dihukum penjara padahal membela diri juga. Ini kan semacam ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Atau kasus Nenek Minah memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berujung jadi tersangka. Lagi-lagi, no viral no justice. Di sinilah saya kembali bertanya, mengapa masyarakat sulit mencari keadilan di tengah negara hukum dan demokrasi ini?”, tanya Filep.

“Dari aspek warga negara secara umum, amanat Konstitusi sudah jelas yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah atau kemanusiaan. Pembelajar hukum pasti paham bahwa penegakan hukum dan pencapaian keadilan itu bisa berhasil jika aturan yang bagus didukung oleh aparat yang berintegritas. Kedua hal ini yang akan menciptakan rasa percaya (trust) masyarakat, bahwa masyarakat akan mendapatkan keadilan karena keadilan sudah disediakan negara. Saya berharap berbagai kejadian ini bisa menjadi catatan dan evaluasi pemerintah terutama institusi penagak hukum, sehingga masyarakat tak kesulitan mencari keadilan,” pungkasnya.

MKKS SMA/SMK Papua Barat Hadirkan Dr. Filep Wamafma Sebagai Pembicara Otsus Bahas Masalah Pendidikan

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma memenuhi undangan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Provinsi Papua Barat sebagai pembicara pada Rapat Koordinasi yang berlangsung pada hari ini, Selasa (21/5/2024).

Dalam kesempatan ini, senator Filep memaparkan materi mengenai ‘Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Otonomi Khusus di Bidang Pendidikan’. Di awal pemaparan, Filep mengungkapkan data dan fakta di lapangan perihal kondisi pendidikan di tanah Papua. Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi tertinggi angka putus sekolah, di jenjang SD 2,38% untuk Papua dan 0,6% Papua Barat.

Selain itu, khusus Provinsi Papua Barat, besaran Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni  (APM) juga masih rendah.

“Pada tahun 2022, menurut wilayahnya, angka putus sekolah jenjang SD paling tinggi di Papua, yakni 2,38%, kemudian diikuti oleh Papua Barat sebesar 0,6%. Pada tahun 2022, Angka Partisipasi Kasar (APK) mencapai 110, 42% yang berarti bahwa tidak seluruh penduduk Papua Barat yang bersekolah di SD berusia 7-12 tahun,” urai Filep.

“Pada tahun 2022, Angka Partisipasi Murni (APM) mencapai 94,31%, yang berarti bahwa tidak seluruh penduduk Papua Barat yang berusia 7-12 tahun menempuh jenjang pendidikan SD. Maka tidak mengherankan bahwa di tahun 2022, dan 2023, data BPS menunjukkan bahwa penduduk Papua Barat yang berusia 15 tahun ke atas yang bekerja, paling banyak pendidikan tertingginya di level SD,” sambungnya.

Lebih lanjut, senator yang juga akademisi STIH Manokwari itu menambahkan data mengenai rasio jumlah guru dengan jumlah sekolah di Papua Barat. Data menunjukkan jumlah guru di Papua Barat per Semester Ganjil 2023/2024 sebanyak 10.181 orang dan masuk dalam 5 besar terendah se-Indonesia.

“Di tengah kondisi ini, rata-rata biaya pendidikan SD di Papua Barat per tahun 2020/2021 justru menjadi yang termahal, bahkan mengalahkan mahalnya Jakarta yakni RP 4,86 juta. Padahal, Rata–rata Upah/Gaji Bersih Sebulan Buruh/Karyawan/Pegawai di Provinsi Papua Barat pada 2023 hanya sebesar Rp3.601.390; dan Rata–rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Informal di Provinsi Papua Barat 2023 hanya sebesar Rp2.556.521. Ini tidak sebanding dengan biaya sekolah,” jelasnya.

“Bahkan Data BPS menyebutkan persentase penduduk miskin terbanyak di Papua yakni jumlah penduduk miskin sebanyak 915,15 ribu jiwa dengan Garis kemiskinan per kapita Rp 686.469 per bulan dan diikuti Papua Barat, jumlah penduduk miskin 214.980 jiwa, garis kemiskinan per kapita: Rp 728.619 per bulan,” kata Filep lagi.

Menjawab persoalan itu, Filep menyampaikan bahwa perjuangan pendidikan gratis di tanah Papua berhasil dicapai dan termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua (UU Otsus) berikut aturan turunannya.

Ketua Tim Perumus UU Otsus jilid II itu lantas menerangkan ketentuan Otsus tentang pendidikan diatur pada Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Kemudian, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

Lalu aturan turunannya yakni PP Nomor 106 Tahun 2021 dimana Dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Praovinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal manajemen pendidikan adalah menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, TANPA DIPUNGUT BIAYA,” tegasnya.

Kemudian, PP Nomor 107 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.

(2) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit dibiayai melalui dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus. (3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan melalui dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus terantum dalam rincian penggunaan dana DBH Migas Otsus dan Dana Otsus.

“Dalam rangka kepentingan pendidikan pula, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf a PP Nomor 107 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penggunaan DBH Migas untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota termasuk bantuan/hibah kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, dunia usasha yang memenuhi syarat. Di sini termasuk menyediakan fasilitas operasional pendidikan asrama. Hal ini berarti yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan, yaitu yayasan yang dikelola OAP, wajib mendapatkan dana hibah atau bantuan,” terangnya.

Hal ini, lanjutnya, didukung oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021 di mana disebutkan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.

“Supaya bisa terlaksana dan terkoordinasi dengan baik, maka perlu Perdasus, Pergub, dan Perbup yang mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan. Harus ada saling sinergi antara Pemprov dan Pemkab untuk mengimplementasikan PP 106/2021 dan PP 107/2021 Untuk pendidikan bertipe asrama, berikan kepercayaan lebih luas kepada OAP. Untuk pendidikan bertipe yayasan, berikan penguatan pada yayasan-yayasan OAP yang kredibel. Dengan kebijakan yang kini mengatur lebih rinci, diharapkan amanat pendidikan gratis ini bisa terwujud sepenuhnya,” kata Filep.

Berita Terbaru