Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 151

LaNyalla Sebut Presidential Threshold Perusak Persatuan Bangsa

0

JAKARTA – Beberapa tahun belakangan, Indonesia disuguhi banyak kegaduhan. Persatuan dan kesatuan bangsa rusak. Yang terjadi adalah pembelahan anak bangsa dan polarisasi antar kelompok yang tajam.

Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pemicu hal itu adalah Undang-Undang Pemilu yang memberikan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold.

“Dalam dua kali Pilpres, Indonesia hanya mampu memunculkan dua pasang calon head to head. Akibatnya terjadi polarisasi dan pembelahan di masyarakat yang sangat tajam dan sampai hari ini masih kita rasakan,” ucap LaNyalla di hadapan para Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi Bulan Bintang se-Indonesia yang mengikuti Bimbingan Teknis ‘Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD’ di Jakarta, Selasa (7/12/2021) malam.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (via Zoom), Sekjen PBB Afriansyah Noor, Ketua Majelis Syuro PBB KH Masrur Anhar, Bupati Konawe Utara Ruksamin (Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara) dan para pengurus PBB lainnya.

Saat ini, kata LaNyalla, sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Bahkan ruang-ruang dialog yang ada juga dibatasi dan dipersekusi. Yang kemudian muncul adalah sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya.

“Semuanya sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Sebuah kemunduran bagi indeks demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Puncaknya, ditambahkan LaNyalla, secara tidak sadar anak bangsa membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak ada satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam.

“Itulah dampak buruk dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah,” lanjutnya.

Padahal Ambang Pencalonan Presiden itu sama sekali tidak ada dalam konstitusi Indonesia. Yang ada adalah aturan Ambang Batas Keterpilihan, yang dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.

“Ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold membuat potensi bangsa ini menjadi kerdil. Padahal kita tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya dihalangi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya,” tegasnya.

Hal itu juga terjadi dalam Partai Politik. Mereka yang sejatinya melakukan kaderisasi untuk kemudian mengantarkan kader terbaiknya menjadi pemimpin nasional terhalangi. Terutama partai politik dengan perolehan suara yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan tersebut.

Padahal, jika kita lihat Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, sejatinya semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres dan cawapres.

“Sekali lagi karena terhalang aturan Undang-Undang Pemilu, sehingga terpaksa harus mengikuti kemauan partai politik besar untuk berkoalisi dan mendukung calon yang ditawarkan,” ujar dia lagi.

Dijelaskannya, bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar dan bisa dipahami. Namun menjadi jahat, ketika kongsi dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres yang benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.

“Pertanyaannya adalah disain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan, atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa?” tanyanya.

Untuk itulah LaNyalla mengaku akan terus menyampaikan pikiran-pikiran tersebut untuk menggugah kesadaran publik. Sehingga seluruh elemen bangsa mempunyai pikiran yang sama untuk memikirkan Indonesia ke depan lebih baik. Menjadikan Indonesia sesuai cita-citakan para pendiri bangsa, bukan negera bermazhab kapitalisme liberal.

Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi yang luar biasa besar, bila Partai Bulan Bintang juga menjadikan agenda Amandemen Konstitusi sebagai momentum yang sama. Dan jika akar dari semua persoalan di sektor hulu sudah bisa kita selesaikan, maka akan lebih mudah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di sektor hilir.

“Saya yakin, Indonesia tidak akan miskin, selama tidak ada segelintir orang yang menumpuk kekayaan secara brutal dengan melakukan eksploitasi dan penguasaan-penguasaan sumber daya alam secara berlebihan,” paparnya.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir via Zoom, mendukung pernyataan Ketua DPD RI mengenai adanya ketidakadilan sosial, politik, ekonomi dan hukum.

“Partai Bulan Bintang bertekad untuk selalu perjuangkan agar terwujud keadilan tersebut bagi rakyat” katanya seraya menambahkan bahwa PBB juga ingin Presidential Threshold dihapuskan.

“Agar seluruh partai politik yang telah mendapatkan mandat rakyat sebagai perwakilannya di parlemen memiliki hak untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Yusril menambahkan, dengan banyaknya calon presiden akan semakin banyak pilihan. Karena kalau masih dengan PT 20 persen yang maju adalah itu-itu saja.

“Jadi banyak calon tidak masalah. Justru bagus. Anak bangsa yang berkompeten bisa ditampilkan. Kami akan terus perjuangkan penghapusan Presidential Threshold,” tuturnya.

Terkait koreksi total atas Konstitusi, Yusril juga setuju dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam Rakornas PBB yang akan berlangsung setelah acara Bimtek dan Silatnas.(*)

Filep Wamafma: Pemekaran di Papua Harus Dalam Rangka Pendekatan Kesejahteraan

0
Filep Wamafma dalam Lunch Talk Beritasatu TV, pada Selasa (7/12/2021). [Foto: Tangkapan Layar BeritasatuTV]

JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa rencana pemekaran di Papua dapat menjadi pembahasan prioritas dalam satu atau dua tahun ke depan. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua diantaranya adalah pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Mahfud mengatakan, pemekaran juga bertujuan untuk melakukan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UU Otsus Papua.

“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta memelihara citra positif Indonesia di mata internasional,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, M.Hum, menekankan bahwa pemekaran di Papua harus menempatkan Orang Asli Papua (OAP) menjadi subjek utama dalam berbagai sektor pembangunan. Artinya, adanya pemekaran ini diharapkan benar-benar dapat mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan OAP.

“Saya optimis pemekaran daerah jika direncanakan dengan baik dan tujuannya baik maka tentu akan berdampak positif juga terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Filep dalam Lunch Talk Beritasatu TV, pada Selasa (7/12).

Filep Wamafma mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus mengutamakan pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat Papua daripada kepentingan-kepentingan politik dan keamanan. Menurutnya, sejumlah persoalan terkait isu keamanan, pelanggaran hukum dan HAM memiliki mekanisme dan ruang lingkup berbeda yang harus dilaksanakan dengan baik.

“Selanjutnya problem-problem Papua hari ini kan banyak aspek, banyak masalah yang kaitan dengan isu-isu terkemuka saat ini, maka ruang lingkupnya berbeda penyelesaiannya. Mari kita berbicara dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, politik dan lainnya ruang lingkupnya berbeda,” jelasnya.

“Kalau pemerintah memandang aspek-aspek politik dan keamanan untuk memekarkan, ini bertolak belakang dengan kebutuhan daerah. Pemerintah harus secara objektif memperhatikan tentang pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan,” sambungnya.

Selain itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini juga mengingatkan agar pemekaran dapat memperhatikan aspek-aspek kesiapan daerah. Menurutnya, jika aspek kesiapan daerah dikesampingkan, maka dikhawatirkan daerah otonom baru akan lahir prematur dan pemekaran daerah justru menimbulkan permasalahan baru.

“Undang-undang Otsus yang baru saja disahkan itu aspek kesiapan daerah kan dikesampingkan. Artinya, ada aspek politik, sosial dan aspek lainnya yang menjadi bahan pertimbangan. Yang kita harapkan sebagai wakil rakyat ialah bagaimana pembangunan itu memberdayakan penduduk asli. Dalam arti, pemekaran terbentuk, tetapi orang Papua asli harus menjadi subjek utama dalam setiap sektor,” jelas Filep.

Menanggapi rencana pemekaran Papua, pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohar mengingatkan agar pembentukan daerah otonomi baru di Papua harus dilakukan secara hati-hati. Pemekaran wilayah yang terlalu banyak mengakomodasi pertimbangan politik berpotensi gagal dan menimbulkan konflik baru. Djohermansyah menyebutkan, selama era reformasi, Papua mengalami pemekaran wilayah yang begitu besar yaitu hampir 320%.

Berdasarkan catatan Djohermansyah, pada 1999 Papua hanya memiliki satu provinsi dan sembilan kabupaten/kota. Namun hingga 2021 ini, jumlah wilayah administratif di papua sebanyak dua provinsi, yaitu papua dan papua barat. Provinsi Papua, kini memiliki 28 Kabupaten dan satu Kota dengan 384 distrik. Sedangkan Provinsi Papua Barat memiliki 12 Kabupaten dan satu Kota dengan 124 distrik.

Ia menyampaikan, saat ini memang sudah ada pasal dalam UU Nomor 2/2021 yang menyebutkan pemekaran wilayah dapat dilakukan bahkan tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Namun ketentuan hukum ini memiliki tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk adanya penolakan dari DPR Papua dan MRP terhadap dasar hukum baru tersebut.

DPR Minta Dunia Jangan Lupakan Palestina

0
Fadli Zon

Situasi kemanusiaan warga Palestina di wilayah pendudukan dinilai semakin memburuk. Laporan dari PBB maupun berbagai laporan badan-badan independen menyatakan bahwa Palestina terkena dampak krisis yang berkepanjangan. Meningkatnya ketegangan di Yerusalem Timur, eskalasi ketegangan di Jalur Gaza sejak Mei 2021, dan pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung semakin memperparah situasi.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengatakan masing-masing negara diharapkan tidak melupakan Palestina. “Kami khawatir karena kesibukan masing-masing negara menghadapi berbagai tantangan mendesak seperti perubahan iklim, kemunduran demokrasi, kemiskinan dan sebagainya, kemudian isu Palestina ini menjadi terpinggirkan,” kata Fadli Zon dari Madrid, Spanyol, Minggu (28/11/2021).  

Pada Sidang ke-143 Inter Parliamentary Union (IPU) yang untuk pertama kalinya diselenggarakan secara tatap muka dengan yang dihadiri 179 parlemen nasional dan 13 parlemen regional, BKSAP mengajukan emergency item mengenai situasi kemanusiaan di Palestina. Emergency item yang diusung Indonesia adalah mengenai krisis kemanusiaan di Palestina. “Dunia berutang pada rakyat Palestina atas kemerdekaan yang direnggut dari mereka. Oleh karena itu dibutuhkan lebih banyak lagi dukungan politis bagi upaya kemerdekaan Palestina,” tambah Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pandemi global Covid-19 juga sangat mempengaruhi kondisi Negara Palestina. Secara kumulatif, terdeteksi lebih dari 150 ribu orang tertular virus Covid-19. Anak-anak dan perempuan menjadi kelompok paling rentan. Pembatasan akses ke layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, nutrisi, air dan sanitasi, serta layanan perlindungan sosial lainnya makin memperburuk situasi.

Oleh sebab itu, rakyat Palestina membutuhkan dukungan terus menerus dari dunia internasional. Melalui diplomasi parlemen, BKSAP terus mendukung aspirasi rakyat Palestina untuk negara Palestina yang merdeka, demokratis, berdaulat dan layak. Selain itu, BKSAP juga menggalang solidaritas global melalui partisipasi di forum-forum antar parlemen.

 
Menanggapi hal tersebut, kelompok geopolitikal regional ASEAN+3, Asia Pasifik, Parlemen negara OKI dan Parlemen Asia telah menyampaikan dukungannya. Akan tetapi pada detik-detik terakhir sebelum voting, masuk usulan baru dari kelompok parlemen negara Afrika mengenai akses dan ketersediaan vaksin Covid-19.

Setelah melalui lobby dan negosiasi serta mencermati perkembangan terkini, Indonesia memutuskan untuk menarik usulan emergency item. Aspek urgensi di tengah maraknya varian baru Covid-19 yakni Omicron yang dinilai bisa lima kali lebih menular dari varian aslinya menjadi salah satu pertimbangan utama.

Tentunya hal ini tidak berarti Indonesia mengenyampingkan isu Palestina. Negara-negara anggota IPU, perlu menjaga komitmen penuh kepada rakyat Palestina untuk memenuhi hak-hak dasar menentukan nasib sendiri, dan penciptaan Palestina yang merdeka. Solusi dua negara tetap menjadi opsi terbaik dalam upaya ikut serta memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan regional. Isu Palestina sendiri akan diajukan kembali tahun depan pada Sidang ke 144 IPU di Bali. (bia/sf)

Jaksa Agung Perintahkan Penyidikan Pelanggaran HAM, Senator Filep: Mudah-mudahan Bukan Retorika Kosong

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

JAKARTA – Senator Papua Barat, Filep Wamafma, memberikan pendapatnya terkait pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini. Ditemui di ruangannya, Filep mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut, sekaligus memberikan kritiknya.

“Tentu kita mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung ini. Secara hukum, hal ini sangat dinantikan berbagai pihak sejak dulu. Mudah-mudah bukan pernyataan politis dan sekadar retorika kosong”, kata Filep.

“Kenapa saya bilang jangan hanya retorika, karena ini kan semacam janji yang berulang-ulang. Kita harus paham bahwa di level eksekutif, penyelesaian pelanggaran HAM masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi. Di tahun 2018, sudah dibentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di bawah wewenang Menkopolhukam. Tim Khusus HAM juga sudah dibentuk Jaksa Agung. Tapi progresnya bagaimana?”, tanya senator asal Papua Barat itu.

Filep menyebut, bahwa rencana penuntasan kasus pelanggaran HAM berat seringkali terjadi saling pingpong antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. “Menurut Komnas HAM sudah cukup bukti, tapi menurut kejaksaan tidak cukup bukti, tidak ada saksi kunci, jadi tetap berjalan di tempat. Bagaimana pelaksanaan UU Pengadilan HAM jika semua tetap begitu. Harusnya kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM”, jelas Filep.

“Sudah ada 13 kasus yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan. Bagaimana kelanjutannya? Khusus Papua misalnya, Wasior 2001, Wamena tahun 2003, Paniai 2014. Kita tunggu kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu.”, kata Filep.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini (20/11). Burhanuddin juga memerintahkan Jampidsus untuk mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Fachrul Razi Lantik MW KAHMI Kalimantan Timur

0

Samarinda – Presidium dan pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Kalimantan Timur periode 2021-2026, resmi dilantik oleh pengurus Majelis Nasional KAHMI yang diwakili oleh Ketua MN KAHMI Fachrul Razi yang juga Ketua Komite 1 DPD RI, Di Hotel Haris Samarinda Minggu, (28/11).

Fachrul Razi yang juga ketua tim Ibu Kota Negara (IKN) dari DPD RI mengatakan pentingnya keterlibatan KAHMI dalam program perencanaan dan pengembangan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. “KAHMI di Kaltim harus bersinergis dengan Pemerintah Propinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI),” jelas Fachrul Razi.

Kontribusi yang diberikan MW KAHMI Provinsi itu, menurut Fachrul Razi antara lain mempersiapkan potensi sumber daya manusia yang akan memegang posisi strategis pada saat IKN terwujuf. Pemindahan IKN juga dimaksud agar seluruh masyarakat di Kaltim bisa merasakan keadilan dan kemakmuran. “Tentunya kemajuan masa depan Kaltim yang di Ridhoi Allah SWT,” tambahnya.

Ketua Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Kaltim Prof Dr. Aswin, MSi menyatakan siap mengembalikan peran KAHMI untuk mendorong kemajuan umat, negara dan bangsa di Kaltim. “Mari kembali ke dalam KAHMI dalam membangun Kaltim kedepan,” Koordinator Presidium MW KAHMI yang dilantik.

Pelantikan turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan juga turut mendampingi Senator Fachrul Razi adalah Sabaruddin yang juga Ketua OC Munas 11 KAHMI 2022.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi kader KAHMI di Kaltim yang menduduki jabatan strategis dan memiliki kontribusi besar dalam kemajuan Kaltim.

Diketahui, KAHMI Kaltim saat ini kepemimpinannya berupa Presidium yang terdiri dari lima orang, diantaranya Kepala Bappeda Kaltim, Prof. Dr. HM Aswin, Akademisi Universitas Balikpapan Imam Ary Wibowo, Akademisi Universitas Islam Negeri Samarinda Murjani, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Ketua KAHMI sebelumnya, Mursidi Muslim.

Menteri Bintang: Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Bangsa

0
Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia

Lampung Tengah (27/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan tugas kita bersama untuk menjaga dan mendorong potensi perempuan agar dapat berperan aktif di ranah publik dan mengambil peran dalam pembangunan, bukan hanya domestik. Hal tersebut disampaikan Menteri Bintang saat menghadiri dan menyaksikan pengukuhan Komunitas Wanita Tangguh oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, I Komang Koheri di Desa Rama Gunawan, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung. 

Menteri Bintang mengatakan jika perempuan mandiri, tangguh, dan berdaya, maka bangsa akan semakin maju. Mendukung perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam ruang publik berarti mendukung pemenuhan hak asasi manusia. “Oleh sebab itu, kita tidak boleh memandang urusan pemberdayaan perempuan hanyalah sebatas tugas perempuan. Begitu pula memberikan akses yang sama dan setara bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan,” ungkap Menteri Bintang. 

Lebih lanjut, Menteri Bintang mengatakan isu pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan merupakan hulu dari isu prioritas lainnya. Ketahanan ekonomi adalah kunci dari penyelesaian berbagai permasalahan lainnya dan salah satu hal yang perlu kita tekankan adalah untuk dapat berdaya secara ekonomi, perempuan harus berdaya bagi dirinya sendiri. Agar perempuan bisa mandiri, mereka membutuhkan dukungan dari semua pihak tanpa terkecuali, termasuk laki-laki. Maka, kita semua yang hadir pada hari ini, baik perempuan maupun laki-laki memiliki kekuatan besar untuk menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan ini dan isu prioritas lainnya.

Dalam dialog bersama Komunitas Wanita Tangguh dan Wanita Hindu Dharma Indonesia, Menteri Bintang mengungkapkan kebanggaan dan kebahagiaan dapat hadir pada momentum pengukuhan ini bersama dengan para perempuan hebat yang tentunya akan menjadi agen penggerak dan perubahan dalam rangka mewujudkan kemajuan perempuan Indonesia. 

“Para perempuan hebat yang hadir di sini, baik yang tergabung dalam Komunitas Wanita Tangguh maupun Wanita Hindu Dharma Indonesia, adalah bukti nyata dari kekuatan dan potensi perempuan yang luar biasa untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Ibu-ibu sekalian telah membuktikan perempuan bukanlah sebatas objek pembangunan, tetapi juga subjek, bahkan pelopor dan penggerak pembangunan yang luar biasa. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah kunci dari kemajuan bangsa. Ke depannya kami rasa perlu ada pendataan dan pemetaan tentang pelatihan apa saja yang dibutuhkan ibu-ibu komunitas ini sebagai bentuk pengembangan, yang nantinya bisa kami koordinasikan dengan para stakeholder. Inilah wujud dari sinergi dan kolaborasi yang kami jalankan dalam rangka pemberdayaan perempuan selama ini,” ujar Menteri Bintang. 

Senada dengan Menteri Bintang, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI, I Komang Koheri mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran  Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam pengukuhan Komunitas Wanita Tangguh di Kecamatan Seputih Raman, Desa Rama Gunawan, Kab. Lampung Tengah. 

I Komang Koheri mengatakan perempuan bukan hanya ada tapi harus berdaya dan dengan kehadiran Ibu Menteri hari ini merupakan inspirasi bagi perempuan yang hadir. “Saya percaya dimana perempuan dihormati, maka disitulah kesejahteraan dan kejayaan ada. Oleh karena itu, besar harapan agar apa yang terselenggara hari ini, Komunitas Wanita Tangguh bisa menjadi upaya memberikan pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan, khususnya di Lampung Tengah yang menjadi sinergi dengan Kemen PPPA,” ujar I Komang Koheri.

Sementara itu, Ketua Komunitas Wanita Tangguh, Ni Ketut Dewi Nadi menghaturkan ungkapan terima kasih atas kehadiran Menteri PPPA ke acara ini yang tentunya menjadi semangat bagi para perempuan dan ibu-ibu yang tergabung baik sebagai pengurus maupun anggota Komunitas Wanita Tangguh ini. 

“Ke depan kami harapkan bimbingan dan dukungan dari Kemen PPPA agar dapat memberikan yang lebih lagi dalam hal pemberdayaan perempuan dan ibu-ibu di sini melalui Komunitas Wanita Tangguh. Terima kasih juga kami sampaikan atas kehadiran ibu sebagai support dan motivasi bagi kami untuk ke depannya,” ujar Ni Ketut. 

Dalam acara tersebut, Menteri Bintang menyaksikan  pula Penandatanganan Komitmen bersama Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Lampung Tengah dan menyerahkan secara simbolis bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak bekerjasama dengan Forum Zakat Provinsi Lampung kepada anak yang ditinggal salah satu atau kedua orangtuanya akibat Covid-19. 

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ini Komentar Senator Papua Barat

0
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum (Foto: ist)

PAPUA BARAT – Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ini menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diputuskan.

Terkait keputusan MK tersebut, wakil ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menyampaikan beberapa masukan. Ia berharap revisi yang dilakukan DPR RI kedepan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara adil. Menurutnya, dalam kaitan dengan asas desentralisasi a quo Otonomi Daerah (dan Otonomi Khusus), beberapa pasal UU Cipta Kerja saat ini memangkas kewenangan Pemda dalam hal tata ruang dan penetapan AMDAL yang juga dihapuskan. Menurutnya, tanpa kewenangan Pemda, dikhawatirkan aspek pengawasan akan lenyap.

Hal lain yang disoroti oleh Filep ialah terkait kewenangan daerah Otsus seperti Papua dan Papua Barat tentang perizinan berusaha. Pasal 40 UU Otsus Papua menegaskan bahwa perizinan yang telah dilakukan oleh Pemda dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati. Padahal bila mengikuti logika UU Cipta Kerja berikut PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah (PP-PPBD), maka sejatinya kewenangan itu akan bersifat sentralistik sehingga kewenangan daerah dalam perizinan berusaha hanya berkutat pada hal-hal yang tidak strategis. Karenanya, hal ini dapat menghambat inovasi daerah otsus dalam pengelolaan sumberdaya daerah dan sekaligus mendegradasi ciri khas otonomi khusus itu sendiri. Berbeda dengan wilayah lain yang tidak Otsus, seharusnya kata Filep, UU Cipta kerja tidak melangkahi kekhususan Papua dan Papua Barat.

Karena itu, Filep menilai dengan ditetapkannya kondisi inskonstitusional bersyarat pada UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan angin segar bagi kembalinya kewenangan daerah Otsus, terutama terkait keran investasi di daerah.

“Bagaimanapun juga, kewenangan masyarakat hukum adat dalam kerangka Otsus Papua, harus diperhatikan dan dijaga, agar investasi yang digaungkan UU Cipta Kerja bisa terkendali dan menguntungkan semua pihak. Tapi, apakah perbaikan tersebut akan mereformulasi pasal dengan penekanan yang sama, ataukah menciptakan norma baru? Harapannya, revisi yang dilakukan benar-benar mendengarkan masukan semua pihak.” Tandas mantan anggota KPU Papua Barat ini.

Tapi, sambungnya, penerapan UU Cipta Kerja 2 tahun kedepan cukup membingungkan. Hal itu lantaran proses UU yang dinyatakan Konstitusional tetapi turunannya tetap dapat diberlakukan. Padahal sebuah keputusan ditangguhkan agar mengurangi dampak negatif secara luas.

“Salah satu contoh, UU Otsus Papua yang baru, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021, menentukan bahwa Provinsi Papua/Papua Barat dapat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku [Pasal 1 angka 2 Pasal 4 ayat (5) UU Otsus perubahan)], yang dalam penjelasannya menegaskan bahwa hal tersebut untuk meningkatkan investasi. Bila kewenangan perizinan tidak didasarkan lagi pada UU Cipta Kerja dan PP turunannya, maka Pemda Provinsi Papua dapat menjalankan kewenangan yang lebih luas. Tapi kalau UU-nya berlaku, bagaimana?” tanya Filep.

“Sekali lagi, kita berharap agar langkah yang diambil Pemerintah Pusat pasca Putusan MK ini, akan menjadi langkah yang bijak, khususnya dalam kaitan dengan eksistensi Otsus Papua.” Tutup Dr. Filep.

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh, Total 224 Kg Disita

0

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus empat tersangka berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga ke Jakarta jenis ganja seberat 224,4 kilogram.

“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Adapun dalam pengungkapan kali ini, Polisi berhasil mengamankan tiga kurir berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Dan satu tersangka berinisial SD (41) yang selaku pengendali jaringan tersebut.

“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.

Jayadi mengatakan bahwa kepolisian masih memburu dua buronan yang dipercaya penyidik berperan penting dalam jaringan tersebut. Salah satunya, merupakan penyedia barang haram tersebut untuk diedarkan oleh tersangka lain.

Ia mengungkapkan bahwa polisi mulai mengendus jaringan itu usai mendapat informasi terkait pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jaljr lintas timur Sumatera Timur, memakai mobil pribadi.

“Kemudian para penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” ujar Jayadi.

Penyidik kemudian meringkus tiga tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) yang merupakan kurir ketika memasuki Palembang. Dari penangkapan itu didapatlah sebanyak 224,4 kg yang diketahui turut dikendalikan dari pihak luar.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari tiga tersangka hingga diketahui informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh.

“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (ditangkap satu tersangka SD),” ucap dia.

Para tersangka kemudia dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar – Rp10 miliar maksimal.

Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal.

Mahyudin, Berharap Pengajian Al-Hidayah KaltimTurut Berikan Edukasi Tanamkan Nilai Dasar Pancasila dan UUD 1945

0

BALIKPAPAN – Anggota MPR-RI yang juga Wakil Ketua DPD-RI Dr.H.Mahyudin.ST.MM tanggal 24 November 2021 melaksanakan sosialisasi 4 Pilar MPR-RI bekerja sama dengan DPD Pengajian Al-Hidayah Provinsi Kaltim dan Al-Hidayah Kota Balikpapan,bertempat diaula rumah dinas Walikota Balikpapan. Peserta yang hadir sekitar 160 peserta yang terdiri dari ibu-ibu pengajian Al-Hidayah se Kota Balikpapan.Dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang cukup ketat acara ini dilangsungkan sore hari setelah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pengajian rutin bulanan yang dilakukan oleh DPD Pengajian Al-Hidayah Kota Balikpapan.

Dalam materi tayang yang disampaikan Mahyudin menekankan pada efek perkembangan globalisasi yang harus diwaspadai. “Saat ini perkembangan media sosial banyak memberikan efek kebaikan selama dapat dikelola dengan baik,namun tak jarang juga menimbulkan berbagai gejolak baik internal keluarga maupun sesama anak bangsa.Saat ini ditangan ibu ibulah pembentukan karakter bangsa dan negara ditentukan,kalangan perempuan adalah sosok penyangga tiang negara maka peran ibu dalam membimbing anak anak sangat menentukan.Saya sangat senang dapat bertemu dengan ibu ibu pengajian Al Hidayah selain melepaskan kerinduan jumpa konstituen saya juga dapat memberikan beberapa hal penting dalam hal penerapan 4 Pilar MPR-RI.” Demikian Mahyudin.
Penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dirasakan sudah mulai pudar khususnya pada generasi muda penerus bangsa saat ini. Banyak putra putri bangsa yang tidak memahami bahkan tidak hafal teks pancasila yang sejatinya merupakan Landasan Dasar Negara Republik Indonesia.untuk itulah saya sangat berharap ibu ibu pengajian Al Hidayah dapat berperan baik internal keluarga maupun eksternal sesama anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat,lanjut Mahyudin.

Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Rangka Pembangunan Karakter Bangsa sangat penting penerapannya. “Kita sadari bahwa negara kita memiliki keragaman budaya, bahasa juga agama. Namun dengan adanya pancasila itulah perbedaan-perbedaan cultur ini harus kita sadari dan menjadi sebagai perekat persatuan dan kesatuaan kita.
komunitas Pengajian Al-Hidayah saya percaya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila.
“Meski komunitas ini berbentuk pengajian namun aktifitas yang dilakukan tidak hanya sebatas melakukan pengajian tapi turut dalam berbagai kegiatan sosial dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada kaum ibu yang kerap dianggap sebelah mata. Golkar memiliki organisasi kewanitaan dan saya percaya Al-Hidayah Kaltim-Kota Balikpapan dapat memberikan sumbangsi bagi pembentukan karakter bangsa yang cerdas juga memiliki iman dan taqwa yang saat ini dibutuhkan bansa dan negara”. Tutup Mahyudin.

Acara sosialisasi 4 Pilar MPR-RI dihadiri langsung oleh Ketua DPD Pengajian Alhidayah Provinsi Kalimantan Timur Hj.Nur Fadiah,ketua DPD Pengajian Al-Hidayah Kota Balikpapan Dra Rabiatul Adawiyah.Totalitas pelaksanaan sosialisasi 4 Pilar MPR-RI sangat nampak dimana Sekretaris DPD Pengajian Al-Hidayah Provinsi Kalimantan Timur Isnawati.M.Pd sebagai moderator acara dan Ita Puspita Yulianti Sekretaris DPD Pengajian Al-Hidayah sebagai MC dalam acara sosialisasi ini.

Dalam acara sosialisasi 4 Pilar MPR-RI seperti biasa suasana riuh saat Mahyudin memberikan beberapa Quiz berhadiah.Dr.H.Mahyudin ST.MM adalah senator asal Kalimantan Timur yang memiliki basis masa,simpatisan di kota Balikpapan yang memberikan kontribusi suara terukur sejak tahun 2009-2014,2014-2019 sebagai anggota DPR-RI dari Partai Golkar pada tahun 2019 memilih jalur independen dan terpilih sebagai anggota DPD-RI Dapil Kaltim. *

Varian Baru Covid-19 Merebak di Afrika, Ketua DPD RI Minta Segera Tutup Pintu untuk Negara Teridentifikasi

0

SIJUNJUNG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap merebaknya varian baru virus Covid-19 di Afrika Selatan, B11529.

LaNyalla dengan tegas meminta pemerintah segera menutup pintu akses bagi negara-negara teridentifikasi.

“Pemerintah harus segera mengambil sikap. Jangan lengah, karena potensi penyebaran Covid-19 masih tinggi, apalagi virus ini terus bermutasi. Sebelum ada kata terlambat, ayo ambil tindakan,” tutur LaNyalla disela-sela kunjungan kerja di Sumatera Barat, Sabtu (27/11/2021).

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan pemerintah agar penanganan Covid-19 di Tanah Air tidak bermasalah.

“Jika terlambat sedikit saja dan tidak fokus dengan kondisi ini, nanti malah merusak apa yang sudah mulai kita bangun dalam kerangka recovery dari Pandemi. Indonesia saat ini dalam kondisi membaik. Pemerintah harus segera tutup pintu untuk negara-negara yang sudah teridentifikasi,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Amerika, dan Arab Saudi, langsung tutup pintu untuk 7 negara Afrika yang diduga teridentifikasi varian B11529.

Ketujuh negara tersebut adalah Afsel, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia dan Zimbabwe.
Penemuan varian Afsel B11529 diumumkan Kamis (24/11/2021). Meski masih diteliti, varian B11529 diduga kuat menjadi penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Afsel.

LaNyalla juga mendukung keputusan instansi terkait di DI Yogyakarta, yang langsung menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka begitu ditemukan ada cluster sekolah di Yogya. “Ini contoh yang bagus, karena respon dan pengambilan tindakan yang cepat mutlak dilakukan,” tandasnya. (*)

Berita Terbaru