Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 152

Senator Papua Barat Dukung Pernyataan Jenderal Dudung Yang Ingin Rangkul KKB

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum saat berada di Korea. (foto doc. DPD RI)

PAPUA BARAT – Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang ingin merangkul Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menuai pro dan kontra.

Banyak pihak menyebut bahwa pernyataan Jenderal Dudung tidak sejalan dengan tugas TNI sebagai garda terdepat dalam membela dan mempertahankan NKRI. Apalagi, banyak pihak yang menilai KKB telah menyebabkan kekacauan dan menimbulkan sejumlah korban. Tak menampik juga bahwa KKB melakukan manuvernya secara kejam.

“Jangan sedikit pun berpikir untuk membunuh. Kalian harus sayang masyarakat. Kalian harus tunjukkan rasa sayang kepada masyarakat Papua. Kamu harus baik pada masyarakat Papua, jangan menyakiti hati mereka,”

“Satgas tidak harus memerangi KKB, namun mereka perlu dirangkul dengan hati yang suci dan tulus karena mereka adalah saudara kita. Keberhasilan dalam tugas bukan diukur dengan dapat senjata namun bagaimana saudara kita bisa sadar dan kembali ke pangkuan NKRI,” ungkap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, di Markas Batalion Raider 754/ENK20/3 Kostrad, di Timika, Papua, Selasa (23/11).

Terkait pernyataan Jendral Dudung, senator asal Papua Barat Filep wamafma menyatakan dukungannya.

“Kita dukung semua langkah demi keselamatan warga sipil. Bila perlu, tidak ada baku tembak sama sekali lagi. Sesuai aspirasi masyarakat, perlu evaluasi penempatan pasukan perang di wilayah konflik.” Tegas senator Filep saat dihubungi melalui sambungan telpon (25/11).

Doktor lulusan unhas ini menyebut bahwa konsep menyelesaikan GAM Aceh dan Negara RI dahulunya bisa digunakan sebagai petunjuk atau metodologi untuk menyelesaikan persoalan Papua. Tetapi kata Filep, Pihak TNI juga harus memahami secara detail akar masalah sesungguhnya yaitu sejarah integrasi, Pepera, Pelanggaran HAM dalam semua aspek dan diskriminasi rasial yang masih terjadi.

Namun, ia menekankan kepada institusi TNI dan Polri akan pentingnya membangun kepercayaan kepada masyarakat. Hal itu didasari atas tindakan di masa lalu (seperti tertembaknya warga sipil, tokoh adat, tokoh agama) namun tidak dilakukan penyelesaian.

“Bangun kepercayaan masyarakat atas tindakan pada masa Daerah Operasi militer, hingga saat ini sejumlah kasuh pelanggaran HAM terhadap warga sipil maupun tokoh adat, agama, politik, mahasiswa/i di tanah Papua. Apakah Panglima TNI mampu menyelesaikan hal itu? Jika hanya suatu pernyataan tanpa komitmen untuk melaksanakannya maka pernyataan Panglima sia-sia belaka. Saya yakin niat baik ini perlu didukung oleh semua pihak.”

“Satu hal yang perlu diingat kasus kematian Tokoh Adat yang juga adalah tokoh bangsa Papua, Theys Eluay Masih dan tokoh-tokoh lainnya masih teringat di memori dari generasi ke generasi. Oleh sebab itu, komitmen panglima wajib dilaksanakan. Selain komitmen panglima, juga komitmen panglima tertinggi yaitu saudara Presiden yang dalam berbagai kesempatan, baik saat kampanye maupun menjadi Presiden saat ini. Baru dari aspek pembangunan ifrastruktur yang dilakukan, sedangkan aspek pelanggaran HAM belum tersentuh. Padahal itulah akar persoalan sesungguhnya.” Tutup politisi Papua Barat, Filep Wamafma.

M Syukur: Saatnya Membangun Demokrasi Lebih Berkualitas

0
M. Syukur, SH.,M.H, anggota DPD RI asal Jambi

BOGOR- Tak bisa dipungkiri, sejak era reformasi bergulir hingga kini telah terjadi perkembangan demokrasi yang luar biasa, bahkan terkategori melampaui batas. Karenanya, banyak elemen bangsa ini menilai demokrasi saat ini sudah kebablasan dan akhirnya cenderung tidak demokatis lagi, setidaknya dipertanyakan kualitas demokrasinya.

“Dinamika demokrasi yang terjadi saat ini memang mengandung dua sisi: positif dan negatif. Salah satu satu sisi positifnya adalah lahirnya lembaga tinggi negara yang bernama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pengganti Utusan Daerah yang menjadi komponen anggota MPR RI,” tegas M. Syukur – di hadapan peserta Training of Trainer (ToT) dari berbagai elemen kampus di Hotel Horison Bogor Icon, (21/11/2021) .

Seperti kita ketahui – lanjut anggota DPD RI asal Provinsi Jambi – empat anggota DPD RI dari setiap provinsi dipilih secara langsung oleh rakyat, melalui sistem pemilihan umum legislatif dan itu beda dengan Utusan Daerah yang bersifat penunjukkan oleh Pemerintahan Provinsi. Karena itu, posisi politik dan keberadaan para anggota DPD RI jelas-jelas melalui mekanisme politik demokratik.

Namun demikian, dinamika demokrasi yang berkembang saat ini di negeri ini juga memgalami deviasi yang cukup memprihatinkan. M. Syukur, anggota DPD RI sejak 2009 itu mencontohkan spirit pemilihan presiden, dimana ia dipilih secara langsung oleh rakyat. Landasan filosofis perubahan sistem pemilihan presiden itu bagus, yakni agar seluruh elemen rakyat merasakan hak politiknya (memilih dan dipilih) terakomodasi secara konstitusional.

“Namun, ketika bicara prosedur pemilihan calon pasangan presiden yang harus diusung partai politik dan atau gabungan partai politik sebagaimana yang digariskan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, hal ini menjadi persoalan politik tersendiri”, ujar M. Syukur saat membuka acara ToT yang diselenggarakan MPR RI bekerjasama dengan Organisasi Kepemudaan Garuda Muda Indonesia.

Di hadapan kalangan pemuda peserta ToT itu, Syukur menggaris-bawahi bawahi, partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi dan karenanya harus dirawat. Namun, adalah hak setiap warga negara yang ingin memilih dan atau dililih untuk tidak berpartai politik. Karena itu, negara – melalui konstitusi – harus memberikan ruang bagi warga negara yang tidak berpartai politik manakala dirinya ingin maju sebagai calon presiden (capres). Inilah ruang demokrasi yang harus dibuka, bukan sebaliknya. Atas nama dan atau kualitas demokrasi yang lebih berkualitas, calon nonpartai haruslah mendapat ruang untuk capres, seperti halnya calon gubernur atau calon bupati dan calon walikota independen (non partai).

“Ketika calon independen untuk cagub atau cabup/cawalkot diberi ruang menurut UU Pemilu, mengapa untuk ruang yang sama tidak diberikan untuk capres”, tanya Syukur sembari menegaskan, ada logika politik pemilihan pimpinan yang tidak konsisten. Inkonsitensi ini haruslah direvi, apakah melalui amandemen Pasal 6A Ayat 2 itu, atau nereview salah satu pasal UU Pemilu yang terkait dengan prosedur pilpres.

Reiview terhadap salah satu pasal pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 – tambah Syukur – menjadi sangat krusial. Karena, terdapat persyaratan prosentase minimal (20%) bagi pasangan capres-cawapres sebagai petunjuk teknis Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Ketentuan ambang batas (presidential threshold ) atau yang sering disingkat PT ini menambah lagi problem kualitas demokrasi. Sebab, ketentuan PT menambah pembetasan kepesertaan capres.

“Jika ketentuan PT masih dijadikan prosedur yang harus diikuti oleh Komisi Penyeleggaraan Pemilihan Umum (KPU), maka kontestasi piplres tahun 2024 ini diperkirakan hanya satu pasangan capres-cawapres. Hal ini jika koalisi yang terjadi hari ini tidak berubah. Sebuah pertanyaan mendasar, jika – atas nama demokrasi – lalu kontestasi pilpres dijawab dengan kotak kosong dan ternyata kotak kosong pemenang, bagaimana nasib tata negara ke depan? Akan seperti apa sebuah negara yang dihasilkan oleh hasil politik kotak kosong? Memprihatinkan dan karena itu harus dicegah potensi tak sehat itu”, tegas Syukur.

Memang, tambahnya, hasil kontentasi politik tersebut juga merupakan hasil demokrasi. Tapi, masa yo, hasil demokrasi seperti itu yang dikehendaki? Sesuai prinsip, mekanisme demokrasi dirancang untuk menghasilkan calon pemimpin yang terbaik dan kredibel. Karena itu, menjadi krusial pula untuk mengubah serangkaian proses politik yang memandulkan demokrasi dan tujuan utama kontestasi pilpres itu.

“Karena itu, DPD RI – sesuai dengan suara kebanyakan berbagai elemen masyarakat – sepakat untuk menihilkan (0%) PT, karena ketenuan ini dinilai sangat tidak produktif bagi kepentingan demokrasi. Jika suara ini diakomodasi secara konstitusional, maka sudah pada tempatnya calon perseorangan diberi ruang yang sama seperti partai politik. Sekali lagi, hal ini bukan untuk kepentingan DPD semata, tapi untuk seluruh pihak yang menghndaki demokrasi yang lebih berkualitas”, pangkasnya.**

Sri Mulyani Sebut APBN Fokus Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

0
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan APBN fokus mencapai komitmen pembangunan jangka menengah panjang yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Fokus dari APBN tentu tidak hanya yang bersifat jangka sangat pendek. Indonesia memiliki komitmen pembangunan jangka menengah panjang seperti yang selama ini sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Menkeu secara daring dalam SDGs Annual Conference 2021, Selasa (23/11).

Menkeu menilai program SDGs sejalan dengan harapan dan cita-cita Indonesia pada tahun 2045 untuk menjadi sebuah negara yang masuk dalam lima ekonomi terbesar di dunia dengan pondasi sumber daya manusia, institusi, dan infrastrukturnya yang makin baik.

“Untuk mencapai cita-cita itu, kita tidak hanya melakukan secara random, harus ada upaya sistematis. Dan cita-cita Indonesia ini sangat sejalan dengan Sustainable Development Goals yang mencakup indikator-indikator pembangunan yang memang tujuannya untuk membangun kualitas sumber daya manusia, kualitas institusi yang makin baik, akuntabilitas yang baik, dan juga di dalam rangka untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan atau pemerataan atau inklusivitas,” kata Menkeu.

Untuk menggapai tujuan Indonesia sebagai negara yang semakin maju, peranan pendanaan menjadi sangat penting, baik yang berasal dari APBN, kombinasi antara APBN dan public private partnership, maupun peranan dari filantropis dan masyarakat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan pemerintah juga melakukan berbagai inovasi di dalam mengembangkan instrumen-instrumen untuk mendanai program-program SDGs, seperti menerbitkan instrumen Green Sukuk atau SDG Bonds.

“Itu adalah menggunakan instrumen pembiayaan yang di-earmark atau diasosiasikan dengan tujuan, baik itu climate change, SDG, maupun di dalam rangka untuk menarik dana nasional, swasta, maupun internasional untuk bisa berkolaborasi mencapai tujuan,” ujar Menkeu.

Di sisi lain, pemerintah juga membentuk platform SDG Indonesia One untuk membantu membiayai perubahan iklim. SDG Indonesia One merupakan platform kerja sama pendanaan terintegrasi yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan mengkombinasikan dana publik, dana swasta, dana yang berasal dari multilateral, dan juga dana dari filantropis melalui skema blended finance untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berorientasi terhadap pencapaian SDGs di Indonesia.

“Kalau bersama-sama, dampak untuk pencapaian target SDGs output, outcome, result menjadi lebih powerfull dan jauh lebih efektif,” kata Menkeu. (dep/mr/hpy)

Kemenkeu: Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III Catat Surplus USD10,7 Miliar

0

Jakarta, 23/11/2021 – Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa ketahanan eksternal Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian. Hal tersebut terlihat dari Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan III 2021 yang mencatatkan surplus sebesar USD10,7 miliar atau 1,49% terhadap PDB setelah pada triwulan sebelumnya tercatat defisit USD0,4 miliar  atau -0,68% terhadap PDB.

Perbaikan kinerja NPI pada triwulan III didorong oleh kinerja transaksi berjalan yang mencatatkan surplus sebesar USD4,47 miliar dan surplus transaksi modal dan finansial sebesar USD6,1 miliar.
 
“Surplus transaksi ini menunjukan ketahanan eksternal Indonesia yang cukup kokoh, dan momentum ini masih tetap akan kita pertahankan seiring dengan dengan pemulihan ekonomi kedepannya” ujar Febrio dalam keterangan persnya.

Surplus transaksi berjalan didorong oleh peningkatan yang cukup signifikan dari neraca perdagangan barang khususnya kenaikan ekspor barang non-migas yang tumbuh sebesar 14,7% secara triwulanan (qtq) dan 50,7% tahunan (yoy). Di tengah penerapan PPKM pada triwulan III 2021, ekspor tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh kinerja baik pada produk bahan bakar/hasil pertambangan dan juga produk manufaktur.

Untuk terus mendukung perbaikan kinerja ekspor, pemerintah akan berfokus pada kebijakan untuk memperbaiki efisiensi, meningkatkan daya saing ekonomi, serta meningkatkan nilai tambah produk ekspor komoditas. Penguatan industri nasional juga akan terus ditingkatkan sehingga dapat mendukung program optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Febrio pun menambahkan, kinerja ekspor selama tahun 2021 diperkirakan lebih tinggi dari tahun 2020, bahkan total ekspor di tahun 2021 lebih tinggi dari masa pre-pandemi. 

Data ekspor Oktober 2021 yang dirilis oleh BPS tercatat sebesar USD22,3 miliar sehingga secara kumulatif Januari hingga Oktober 2021 angka ekspor mencapai USD186,3 miliar. Total kumulatif ekspor ini sudah lebih tinggi dari total ekspor setahun penuh (full year) di tahun 2017, 2018, 2019 dan juga 2020. Peningkatan permintaan oleh negara mitra dagang utama dan juga global diperkirakan akan tetap tumbuh yang tercermin dari Indeks Pembelian Manajer Manufaktur (Purchasing Managers’ Index/PMI) global yang masih berekspansi. 

Di sisi lain, impor di bulan Oktober 2021 mencapai USD162,9 miliar dan secara kumulatif Januari hingga Oktober 2021 mencapai USD155,3 miliar. Nilai ini mendekati nilai impor full year di tahun 2020. Selama tahun 2021 diperkirakan ekspor dan impor akan menunjukkan kinerja yang meningkat sehingga neraca pembayaran akan tetap mencatatkan surplus.

Dari sisi neraca jasa, peningkatan defisit neraca jasa disebabkan oleh peningkatan pembayaran (impor) jasa freight untuk memenuhi kebutuhan ekspor dan impor barang. Sementara itu, neraca pendapatan primer mengalami defisit sebesar USD8,33 miliar, sedangkan neraca pendapatan sekunder tercatat surplus USD1,46 miliar, relatif stabil dan masih ditopang oleh penerimaan transfer personal. Kinerja transaksi modal dan finansial pun mengalami peningkatan di tengah masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global. Tingginya kenaikan surplus terutama ditopang oleh perbaikan kinerja investasi lainnya serta surplus investasi langsung dan investasi portofolio yang masih terjaga.

Keberhasilan Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19 varian delta yang terjadi di awal triwulan III 2021 membuat kepercayaan investor masih tinggi. Hal ini turut menopang terjaganya surplus aliran arus modal asing yang melalui investasi langsung hingga mencapai USD3,3 miliar.

Di sisi lain, meskipun ketidakpastian di pasar keuangan global masih cukup tinggi terutama yang disebabkan sentimen normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat, kinerja investasi portofolio masih mampu membukukan surplus sebesar USD1,1 miliar. Dari sisi sektor publik, tambahan alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang diterima dari IMF turut menopang terjadinya surplus di investasi lainnya ini.

Berdasarkan perkembangan dari NPI di triwulan III, cadangan devisa Indonesia pada akhir triwulan III turut mengalami peningkatan menjadi sebesar USD146,9 miliar dolar AS, atau setara pembiayaan 8,6 bulan impor dan pembayaran ULN pemerintah. Posisi ini merupakan posisi cadangan devisa Indonesia tertinggi sepanjang sejarah. Peningkatan cadangan devisa dapat mendukung ketahanan sektor eksternal serta mendukung kebijakan stabilisasi nilai tukar. Meskipun kinerja NPI positif, Febrio menegaskan bahwa ketidakpastian di pasar keuangan global diperkirakan masih cukup tinggi.

“Kekhawatiran dari berlanjutnya krisis energi yang saat ini terjadi di beberapa negara di dunia serta perkembangan dari kebijakan pengetatan moneter dari negara-negara maju diperkirakan akan turut mempengaruhi keberlanjutan aliran modal ke dalam negeri. Oleh karena itu, Pemerintah dan Bank Indonesia, serta otoritas terkait lainnya akan terus berkoordinasi dalam menjaga stabilitas ekonomi guna mendukung peningkatan kinerja NPI”, jelas Febrio. (fir/mr/hpy)

Diminta Jadi Pembina DPP Ikhwanul Muballighin, Ketua DPD RI Dukung Penceramah Berwirausaha

0

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Ikhwanul Muballighin meminta Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembina dalam struktur kepengurusan mereka.

Hal itu terungkap dalam audiensi yang diselenggarakan di Ruang Kerja DPD RI Lantai 8 Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/11/2021).

Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator, di antaranya Sylviana Murni (DKI Jakarta), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Sukiryanto (Kalbar).

Sementara DPP Ikhwanul Muballighin dihadiri oleh KH Anwar Fudoli (Ketua Umum), Habib Umar Assegaf (Wakil Dewan Syuro) H Dede Sunarya (Wakil Bendahara Umum), Ramhat Kardi (Wasekjen) dan Muhammad Ferdian (Wasekjen).

Ketua Umum DPP Ikhwanul Muballighin, KH Anwar Fudoli menerangkan, kehadirannya mereka untuk menyampaikan perkembangan organisasinya yang pada Maret 2021 lalu telah melaksanakan Kongres.

“Saat ini kami mulai melakukan konsolidasi. Dalam waktu dekat, kami akan menyelenggarakan Mukernas pada 17-19 Desember 2021. Berkenan kiranya Pak LaNyalla memberi Keynote Speech,” katanya.

Dikatakannya, salah satu program kerja yang tengah digagas adalah mendorong para Mubaligh menjadi wirausaha.

“Salah satu program kerja kami adalah Gerakan Nasional Mubaligh Berwirausaha. Kita akan selenggarakan pelatihan untuk mendukung program kerja tersebut,” kata dia.

Wakil Dewan Syuro DPP Ikhwanul Muballighin, Habib Umar Assegaf, meminta langsung kepada LaNyalla untuk menjadi Pembina organisasi mereka.

“Jika berkenan, sudi kiranya Pak LaNyalla menjadi Bapak organisasi kami, menjadi Pembina DPP Ikhwanul Muballighin,” pinta Habib Umar.

Menjawab permintaan tersebut, LaNyalla meminta doa agar amanah dan bertanggungjawab dengan tugas barunya sebagai Pembina DPP Ikhwanul Muballighin.

“Doakan saya agar amanah menerima peran baru saya ini sebagai Pembina DPP Ikhwanul Muballighin,” tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu juga mengapresiasi program kerja DPP Ikhwanul Muballighin. Menurut dia, Mubaligh memang sudah semestinya mengambil peran untuk memperkuat perekonomian nasional.

“Peran yang bisa diambil adalah menjadi wirausaha. Maka, saya mendukung program kerja mubaligh berwirausaha ini,” tutur LaNyalla.

Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu juga meyarankan agar para Mubaligh itu membentuk koperasi sebagai alat mereka membangun usaha.

“Saya sarankan koperasi,” tuturnya.

LaNyalla menyinggung rendahnya jumlah wirausahawan di Indonesia jika dibandingkan negara-negara tetangga.

“Tingkat entrepreneurship kita memang masih rendah, sekitar 3,47 persen
dari total penduduk. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, tingkat kewirausahaanya sudah di angka 4 koma. Singapura yang tertinggi, sudah 8,76 persen,” kata LaNyalla.(*)

Kahmi Kaur Berikan Bantuan Beras di Desa Talang Padang

0

BENGKULU – Sabtu 20 November 2021 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan KAHMI Solusi Untuk Negeri dengan cakupan kegiatan Kahmi Mengaji, Kahmi berbagi dan Kahmi berdakwah di desa Talang Padang Kecamatan Kinal. Acara dihadiri oleh staf Ahli Bupati Kaur di bidang Politik, Pemerintahan dan Hukum Hopalara, S.Pd, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kaur, DPRD Kaur Irawan Sumantri, S.E, dan Plt Camat Kinal serta masyarakat Desa Talang Padang.

Koordinator KAHMI Kabupaten Kaur Edwin Aldain, S.E Menyampaikan bahwa KAHMI merupakan organisasi masyarakat yang berasal dari alumni organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Setelah selesai kuliah, para anggota tetap berhimpun dan menjaga kekeluargaan yang bernama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Menurutnya, Kahmi melaksanakan kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama mengaji dan mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu Kahmi juga berkerjasama dengan dinas ketahanan pangan kabupaten kaur membantu masyarakat Talang Padang berupa bantuan sejumlah beras.

Kahmi kaur juga menjembatani dialog masyarakat desa Talang Padang dengan pemimpinnya yaitu Bupati dalam hal ini di wakili oleh Staf Ahli Bupati Hopalara, S.Pd dan wakil rakyat Irawan Sumantri anggota DPRD Kabupaten Kaur agar permasalahan di desa ini bisa teratasi.

Hopalara, S.Pd berpesan agar masyarakat Kabupaten Kaur selalu menjaga kesehatan diri, kesehatan keluarga dan anak-anak agar selalu sehat dengan mematuhi protokoler kesehatan dan menjalankan vaksin bagi yang belum mengikuti vaksin. Dengan masyarakat taat terhadap vaksin semoga Kabupaten Kaur bisa turun statusnya ke level 1, covid ini sangat menghalangi semua kegiatan kita termasuk anggaran masih mengarah pada virus covid19, pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Ust Arpan Efendi, S.Pd. mengisi kegiatan ceramah agama kepada para tamu yang datang. Ia menyampaikan bahwa ibukota kabupaten kaur bernama bintuhan (anak Tuhan), sejalan dengan program bupati yang ingin mewujudkan masyarakat religius. Melalui program religius tersebut, kahmi telah membantu itu, tuturnya. Ceramahnya juga mengingatkan agar masyarakat menjaga keluarga dari virus covid-19. Ia juga menghimbau agar masyarakat menjaga keluarga dengan memberikan pendidikan yang baik, menghindarkan anak dari pergaulan bebas, serta menafkahi keluarga kebutuhan lainnya.

Kegiatan juga menyerahkan secara simbolis bantuan beras oleh Staf Ahli Bupati dengan di dampingi oleh DPRD Kaur, Koordinator Kahmi Kaur, Sekretaris Dinas Ketahana Pangan, Plt Camat Kinal dan Kepala Desa Talang Padang.

Dilanjutkan diskusi masyarakat menyampaikan permasalahan desa berupa perbaikan irigasi, pembagian bibit unggul, pengesahan Perda hewan ternak berkeliaran yang mengganggu tanaman, serta kiat menjaga generasi muda yang berkualitas. Diskusi ditanggapi langsung oleh DPRD Kaur Irawan Sumantri, S.E, dan Staf ahli Bupati bidang pemerintahan, Hukum dan Politik Hopalara, S.Pd.

Talenta Muda Pesepak Bola Indonesia di GSI, Salah Satunya Dari Sorong

0

Bogor, 18 November 2021 – Pemerintah bergerak cepat untuk mempersiapkan talenta muda persepakbolaan nasional, mengingat pada tahun 2022, Indonesia akan menjadi tuan rumah perhelatan Piala Dunia U-19 (usia di bawah 19 tahun/Under-19). Guna mendukung persiapan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menggelar Gala Siswa Indonesia 9GSI) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021 pada 16-30 November 2021.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengungkapkan bahwa pelaksanaan GSI telah diinisiasi sejak tahun 2018. Saat ini telah menjadi sebuah wadah berkelanjutan dalam menjadi ruang peluang untuk anak Indonesia yang memiliki semangat dan cita-cita di bidang sepak bola. Dengan mengusung tema “Menggali prestasi sepakbola usia muda yang berkarakter untuk Indonesia berkelanjutan”, Suharti berharap agar Kemendikbudristek dapat menemukenali talenta muda sepakbola dari tingkat sekolah dan nasional serta membentuk karakter peserta didik.

“Melalui GSI ini pula, kiranya para peserta mampu menanamkan sikap kerja keras, jujur, disiplin, sportif, kreatif, tangguh, bisa bekerja sama, karena bermain sepak bola tidak bisa bermain sendiri, dan tentunya cinta tanah air Indonesia,” urai Suharti saat membuka acara GSI secara daring, Rabu (17/11)

Pada kesempatan ini turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang terus mencari terobosan baru dalam rangka melanjutkan pembinaan talenta muda di bidang olah raga khususnya sepakbola meski di tengah suasana pandemi.

“Secara nyata, GSI telah mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional,” urai Menko Muhadjir, mengawali sesi sambutan secara virtual pada acara pembukaan GSI.

Melalui GSI, Menko Muhadjir meyakini akan lahir pesepak bola profesional Indonesia yang tidak hanya andal di tingkat nasional, namun juga mampu diperhitungkan oleh klub sepak bola profesional internasional. “Bila kita ingin sepak bola di Indonesia maju, mari kita temukan metode ataupun strategi baru dalam membentuk talenta muda sepak bola nasional,” terang Menko Muhadjir.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puspresnas Asep Sukmayadi dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa GSI tahun 2021 merupakan penyelenggaraan tahun ke-4. GSI tahun 2021 ini diikuti oleh 102 peserta terpilih untuk mengikuti pemusatan latihan (training center) dari 33 provinsi dengan standar pelatihan nasional (pelatnas) serta protokol kesehatan yang ketat. “Kesuksesan penyelenggaraan GSI tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak seperti Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Satuan tugas (Satgas) Covid-19, Dinas Pendidikan, guru olahraga dan orang tua hebat yang mendampingi dan memotivasi para siswa,” tekan Asep.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, salah satu peserta, siswa kelas VIII dari SMP Negeri 1 Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Risky Andriani mengatakan bahwa dirinya merasa senang dapat lolos ke seleksi tingkat nasional. “Saya ingin menjadi bagian dari salah satu pemain tim nasional (timnas) Indonesia di masa depan,” tekannya.

Jelang Hari Guru Nasional 25 November mendatang, secara khusus Risky yang akrab dipanggil Iky juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk guru olah raga favoritnya di sekolah. “Terima kasih untuk Bapak Anton Hermawan yang terus membimbing saya hingga seleksi tingkat nasional,” tutur Risky.

Sementara itu, peserta lain dari Papua Barat, Steven Eloren Kambuaya, siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Kota Sorong mengatakan tidak menemui kendala saat melakukan rekaman seleksi secara virtual. “Orang tua dan guru mendukung saya dengan bangga dan antusias saat persiapan seleksi,” tutur Steven.

Gala Siswa Indonesia adalah sebuah kompetisi sepak bola antarpeserta didik jenjang SMP yang dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan (sekolah) sampai dengan tingkat nasional. Pada tahun 2020 dan 2021 pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui sistem penjaringan pemanduan bakat dalam bentuk keterampilan sepak bola yang direkam melalui video.

“Pada pelaksanaan GSI tahun 2021 merupakan tahun ke-2 pelaksanaan seleksi berjenjang dari kabupaten, kota hingga provinsi secara virtual. Antusiasme siswa sangat luar biasa, gaungnya luar biasa terutama setelah melihat alumni GSI ada yang dipanggil mengikuti seleksi timnas Indonesia,” ujar Yeyen Tumena, Ketua Tim Talent Scouting GSI yang ditemui dalam perbincangan terpisah.

Yeyen Tumena yang juga merupakan pelatih lisensi Pro Asian Football Confederation (AFC) menambahkan bahwa selama 1 minggu pertama para peserta akan menjalani pemusatan latihan (training camp) yang terbagi dalam 6 tim serta dilatih oleh pelatih profesional dan mantan pemain timnas. Selanjutnya di minggu ke-2 akan ada pertandingan kecil, yang terbagi atas babak penyisihan dan babak perang bintang untuk kemudian akan mengerucut kepada 30 nama terpilih yang akan menjadi pemain terbaik.

Menutup perbincangan, Yeyen Tumena menyampaikan kepada semua talenta muda yang memiliki cita-cita untuk menjadi pemain timnas Indonesia untuk tetap bekerja keras. “Tidak ada yang tidak mungkin (untuk menjadi pemain timnas). Tingkatkan kualitas serta teknik bermain, miliki kemauan dan mentalitas kuat serta hormati orang tua dan rajin beribadah,” pesannya.

Turut hadir secara virtual guna memberikan dukungan pelaksanaan kesuksesan GSI, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dan Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Didik Suhardi.  

Sumber: Kemendikbud

Kasus KDRT Istri di Karawang, Komnas Sebut Aparat Tidak Faham

0

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses hukum yang menempatkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didakwa dengan ancaman penjara 1 tahun di Pengadilan Negeri Karawang karena dituduh melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya.

Kondisi ini menurut Komnas merupakan cermin ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT. Karenanya, Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dengan mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari V pada bulan Juli 2021 dan dari pengaduan tersebut didapatkan informasi bahwa Sdri V adalah korban KDRT berulang dan berlapis. Setelah menikah pada tahun 2011 dan mengikuti suaminya ke Taiwan, korban baru mengetahui bahwa Sdr. CYC, telah berbohong tentang status perkawinannya. V juga menjadi pihak pencari nafkah utama sementara CYC kerap pulang dalam kondisi mabuk. V juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat hutang CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya. Hal ini menyebabkan V memilih kembali ke Indonesia, mengembangkan usahanya dan bahkan menjadi sponsor bagi CYC untuk mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia.

Namun, tabiat CYC yang kerap mabuk dan berhutang terus berlanjut. Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu yang lama, V kemudian menggugat cerai. Gugatan ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang pada Januari 2020 dengan memberikan hak asuh anak kepada ibu dan pihak CYC harus memberikan nafkah dan biaya pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Menyikapi hasil putusan tentang perceraiannya, pada Juli 2020, Sdr. CYC telah mengajukan banding dan meminta pembagian harta gono-gini dibagi rata. Pengadilan Tinggi Bandung telah memeriksa dan menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama. Atas putusan banding, CYC kemudian mengajukan permohonan kasasi yang kemudian ia cabut pada Maret 2021, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pada bulan Juli 2020, CYC sebagai mantan suami melaporkan V atas tindak pidana KDRT psikis (pasal 45 UU Penghapusan KDRT) karena V telah mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anak.

CYC beranggapan bahwa mereka terikat perkawinan karena proses banding putusan cerai masih berjalan. Atas pelaporan ini, V juga melaporkan CYC di bulan September 2020 atas tindak pidana KDRT dan penelantaran anak. Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh Sdri V tertunda proses hukumnya, kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut. V ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Atas pengaduan tersebut, Komnas Perempuan sesuai mandatnya telah menerbitkan Surat Rekomendasi No.: 062/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/VIII/2021 pada 18 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Kepolisian Resor Karawang, Kepala Kepolisian Sektor Karawan dan Kepala Kepolisian Sektor Teluk Jambe Timur.

Komnas merekomendasikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan gelar perkara pada Laporan Polisi No. LPB/844/VII/2020/JABAR, yang mendudukan korban sebagai tersangka. Komnas Perempuan berpendapat bahwa Korban V tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT berdasarkan fakta serangkaian kekerasan yang dialami oleh korban dalam relasi perkawinannya dengan pelaku. Komnas Perempuan juga menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC terhadap V. SP3 juga merupakan upaya mencegah hukum digunakan sebagai impunitas terhadap pelaku dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban KDRT yang sesungguhnya yakni V dan kedua anaknya.

Namun tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang. Selain kasus V, Komnas Perempuan juga telah menerima sejumlah pengaduan dimana perempuan korban kekerasan dikriminalkan dan harus berhadapan dengan hukum. Kriminalisasi dilakukan akibat upaya perempuan menggugat cerai untuk memutus mata rantai KDRT, mendapatkan haknya sebagai istri/mantan istri, atau mendapatkan hak atas anaknya.

Catatan tahunan Komnas Perempuan 2021, 36% dari 120 lembaga layanan menyampaikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT. Dalam banyak kasus, laporan yang mengkriminalkan perempuan korban KDRT justru lebih cepat diproses daripada laporan KDRT dari pihak perempuan, dan kedua laporan tersebut kerap diperlakukan sebagai kasus yang terpisah. Kriminalisasi ini dimungkinkan karena pemahaman aparat penegak hukum yang belum utuh mengenai persoalan ketimpangan relasi berbasis gender dalam perkawinan antara suami dan istri.

UU PKDRT bersifat netral gender karena cakupan pengaturannya adalah untuk melindungi semua, tidak terbatas pada perempuan. Dengan pemahaman terbatas mengenai relasi gender yang tidak seimbang, maka cakupan pengaturan UU PKDRT yang tidak hanya ditujukan bagi perempuan kemudian menjadi celah hukum untuk justru menyalahkan perempuan yang berupaya keluar dari jeratan KDRT yang dihadapnya. UU PKDRT digunakan oleh para suami untuk melaporkan atau memperkarakan secara hukum istrinya, yang awalnya adalah korban KDRT. Kerap juga pelaporan terhadap perempuan korban KDRT didukung dengan penggunaan landasan hukum lainnya, seperti UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi dan KUHP dengan tuduhan penelantaran keluarga, pemalsuan dokumen, pencemaran nama baik, pencurian dalam keluarga atau memasuki perkarangan rumah orang lain. (baca: Lembar Fakta Pelaksanaan UU PKDRT https://komnasperempuan.go.id/pencarian?cari=lembar+fakta+)

Komnas Perempuan berpendapat bahwa penggunaan UU PKDRT untuk mengriminaliasi perempuan korban KDRT merupakan kesalahan penerapan hukum. Meski tidak hanya melindungi perempuan, UU PKDRT mengenali kerentanan khas perempuan sebagaimana tampak pada: • Huruf c pertimbangan UU PKDRT menyatakan bahwa: korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. • Pasal 1 angka 1 memberikan definisi bahwa: Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. • Mukadimah penjelasan UU PKDRT menjelaskan bahwa: pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan. Dengan demikian, UU PKDRT merupakan pengaturan yang memiliki kekhasan spesifik yang mensyaratkan pemeriksaan pada konteks relasi kuasa antara pelaku dan korban. Penerapan UU PDKRT tanpa memperhatikan relasi timpang berbasis gender akan menempatkan hukum sebagai alat kekuasaan dalam relasi suami-istri yang berimplikasi pada bungkamnya perempuan korban dan mengaburkan makna keadilan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, atas kasus kriminalisasi V, Komnas Perempuan merekomendasikan sebagai berikut:

1. Ketua Pengadilan Negeri Karawang c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara PBH V untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menggunakan putusan cerai No. 71/Pdt.G/2019/PN Kwg jo. No. 250/PDT/2020/PT BDG. yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pertimbangan untuk melihat secara utuh kondisi perkawinan keduanya dan relasi kuasa diantara terlapor dan pelapor dan memutus bebas sebagai presenden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT;

2. Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan panduan penanganan kasus KDRT dimana kedua belah pihak saling melaporkan dengan sangkaan pelanggaran UU PKDRT untuk satu peristiwa yang sama;

3. Kepolisian Resort Karawang melanjutkan proses hukum atas laporan V dengan nomor Laporan Polisi No. LP/B.92/II/2020/Jbr/Res Krw/Sek Krw tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan Laporan Polisi No. LPB/844/VII/2020/JABAR dengan dugaan tindak pidana KDRT dan penelantaran anak yang dilaporkan oleh V;

4. Pihak Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengawasan dalam menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana;

5. Komisi Yudisial untuk memantau persidangan kasus V untuk memastikan pelaksanaan PERMA 3 Tahun 2017 demi tegaknya keadilan;

6. Komisi Kepolisian dan Komisi Yudisial memeriksa ulang penanganan kasus V sebagai langkah koreksi berulangnya kejadian kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan, khususnya korban KDRT;

7. Media massa dan masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya V dalam memutus rantai kekerasan dan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

120 Mahasiswa Ikuti Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2021 di Surabaya

0

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) kembali menggelar Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2021 di Sirkuit Gelora Bung Tomo, Surabaya pada 16 s.d. 19 November 2021. KMHE tahun ini diikuti oleh 24 tim dengan masing-masing terdiri dari 5 mahasiswa dan 1 dosen pembimbing dari 24 perguruan tinggi.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puspresnas, Asep Sukmayadi mengatakan bahwa pada kompetisi ini temuan mobil hemat energi ini diharapkan bisa diaplikasikan dalam teknologi otomotif. “Harapan ke depan akan ada database talenta dan akan memberikan beasiswa kepada mahasiswa agar bisa melanjutkan ke S2 dan menjamin masa depan mereka,” kata Asep Sukmayadi dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (16/11).

Kontes Mobil Hemat Energi ini, kata Asep bertujuan untuk memberikan wadah bagi mahasiswa teknik seluruh Indonesia untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang didapat dari bangku kuliah serta meningkatkan kreatifitas, disiplin, serta kemampuan soft skill dan hard skill.

“KMHE ini juga memberikan alternatif solusi bagi masalah energi nasional saat ini. Solusi yang dimaksud tentu akan memberikan efek positif dalam pengembangan kendaraan masa depan yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Surabaya, Nurhasan menilai ajang KMHE sangatlah penting dalam merangsang imajinasi, serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi mahasiswa teknik seluruh Indonesia. Selain itu, kompetisi tersebut juga dapat meningkatkan kemampuan soft skill dan hard skill para mahasiswa dalam menjawab persoalan energi nasional, bahkan di dunia.

“Masa depan negara, termasuk soal kebutuhan energi ada di tangan anak-anak muda saat ini,” jelas Nurhasan dalam sambutannya saat KMHE 2021 dibuka secara resmi di Unesa, pada Selasa (16/11).

Para peserta KMHE 2021 sebelumnya telah melewati berbagai tahapan, mulai dari penilaian laporan desain kendaraan, seleksi laporan desain kendaraan, hingga seleksi virtual technical inspection pada 20 September hingga 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, sebanyak 73 tim dari 73 perguruan tinggi mengunggah laporan desain kendaraan hasil karyanya untuk diajukan sebagai calon finalis KMHE. Kemudian sebanyak 48 tim dari 48 perguruan tinggi lolos ke tahap selanjutnya yaitu tahap video technical inspection dan sebanyak 24 tim lolos ke tahap final yang digelar di Unesa.

Dalam KMHE ini, para peserta dituntut agar mampu menggunakan kreatifitasnya dalam mewujudkan karya nyata berupa kendaraan yang akan dilombakan dalam dua kategori yaitu prototype dan urban konsep. Dalam prototype, para mahasiswa diharapakan dapat menciptakan kendaraan masa depan dengan desain khusus yang memaksimalkan efisiensi.

Sementara itu, dalam urban konsep, para mahasiswa diharapakan dapat menciptakan kendaraan roda empat yang tampilannya mirip mobil pada umumnya dan sesuai untuk berkendaraan di jalan raya. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang positif untuk menjawab tantangan energi masa depan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya penghematan energi,” pungkas Asep.

Senator Filep: Distribusi Miras Ingin Hancurkan Orang Papua

0
gambar ilustrasi

PAPUA BARAT – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum bereaksi keras terhadap masuknya 5 kontainer minuman beralkohol atau miras golongan A jenis Bir Bintang dari Surabaya dengan tujuan Teluk Bintuni yang tiba di terminal kontainer Pelabuhan Laut Manokwari, Senin (15/11/2021) kemarin.

Filep mengaku prihatin dan sangat menyayangkan masih maraknya distribusi miras ke wilayah Papua Barat ini. Menurut Filep masuknya miras dalam jumlah besar ini mencerminkan bahwa masih ada sekelompok orang atau pengusaha yang memanfaatkan situasi di Papua untuk kepentingan bisnisnya. Lebih dari itu, menurutnya, distribusi miras ini boleh jadi memiliki tujuan tertentu yakni untuk memicu kekacauan di tanah Papua.

“Saya menilai bahwa bisnis atau pengadaan miras dalam jumlah besar ini bukan hanya untuk mencari keuntungan ekonomi semata melainkan patut diduga merupakan cara-cara modern pengusaha untuk membuat gangguan keamanan, kegaduhan dan kekacauan di Papua, khususnya Papua Barat. Hal ini sangat saya sesalkan dan bisa saja ini merupakan skenario kejahatan terselubung yang dilakukan secara sistematis kepada orang asli Papua,” ujar Filep, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut, Filep meyakini bahwa hampir 80 persen hingga 90 persen konsumen miras adalah orang asli Papua. Hal itu tentu akan merusak tatanan kehidupan dan masa depan orang asli Papua. Ia menegaskan, seharusnya para pengusaha menghormati agenda pembangunan daerah dengan melakukan langkah-langkah bisnis yang berdampak positif bagi masyarakat Papua.

“Papua hari ini ingin keluar dari zona ketertinggalan sumber daya manusianya, zona kemiskinan, pengangguran hingga angka kriminalitas dan lain sebagainya. Jika langkah bisnis pengusaha ini bertentangan dengan agenda pembangunan ini, maka pengusaha pemasok miras menurut saya juga turut serta ingin menghancurkan orang asli Papua,” tegasnya.

Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengimbau semua pihak turut memberikan edukasi yang baik dan mendukung dengan langkah-langkah yang positif kepada masyarakat Papua yang selama ini dilabeli sebagai yang terbelakang dan yang tertinggal. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa sudah saatnya tidak ada lagi distribusi miras masuk ke tanah Papua.

Filep Wamafma juga mengajak para tokoh agama untuk tidak hanya diam mengetahui situasi ini terlebih menjelang perayaan hari sakral umat Kristen mendatang. Para tokoh agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menolak dengan tegas miras agar tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.

“Tokoh-tokoh agama di Papua tidak boleh diam dan harus bersikap tegas. Hampir peristiwa-peristiwa Natal di Papua, tanah yang diberkati Tuhan ini dicederai oleh kelompok-kelompok pecandu miras sehingga perayaan Natal tidak berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Filep juga meminta kepada Dewan Adat dan seluruh kepala suku di daerah untuk menolak dengan tegas adanya miras ini. Ia berharap Dewan adat wilayah III melarang distribusi miras dengan mengeluarkan sanksi adat kepada para pengusaha baik dari Papua maupun dari luar Papua jika diketahui tetap beraktivitas di Papua demi keselamatan masyarakat adat Papua.

“Jika pemerintah, para tokoh agama hingga Dewan Adat membisu terkait hal ini, maka jangan salahkan ketika rakyat kita, rakyat asli Papua menjadi provinsi termiskin dan kerap kali disebut sebagai kelompok-kelompok kriminal,” tegasnya.
 
Filep Wamafma juga meminta kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk mendeteksi secara serius tujuan para pengusaha ini mendatangkan miras dalam jumlah besar. Bahkan Filep meminta pasokan miras tersebut dapat dikembalikan keluar dari wilayah Papua Barat.

“Apakah ini murni kepentingan bisnis atau ada kepentingan lain yang terselubung? Saya meminta juga untuk dideteksi bila perlu dari TNI-Polri demi alasan keamanan daerah dan situasi Kamtibmas daerah maka sejumlah miras tersebut dikembalikan ke pemiliknya atau industrinya atau didistribusikan kembali keluar dari tanah Papua,” ujarnya geram.

Lebih khusus, Filep Wamafma juga menyayangkan adanya kekosongan hukum di Papua Barat yang mengatur tentang distribusi miras. Sehingga, sampai saat ini belum ada payung hukum yang memproteksi persoalan ini sehingga para pengusaha miras memanfaatkan ‘ruang kosong’ untuk kepentingannya.
“Akan sulit untuk dilakukan penegakan hukum karena belum ada UU atau Perda yang secara tegas mengatur distribusi dan jual-beli miras di Papua Barat. Di wilayah Papua-Papua Barat, kita tahu bahwa miras merupakan salah satu faktor utama pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecelakaan lalulintas maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, mari kita mengutamakan kehidupan masyarakat Papua yang aman dan damai daripada kepentingan bisnis kelompok tertentu dibalik  topeng peningkatan ekonomi daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Senator Filep berharap persoalan ini menjadi perhatian dan dapat direspon segera oleh pemerintah pusat maupu pemerintah daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat bersinergi untuk menata kembali dan memproteksi sejumlah celah maupun kelemahan yang menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang melakukan kejahatan khususnya terkait dengan pengadaan miras di Papua.

“Kita minta kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mari memproteksi hak-hak kehidupan orang Papua untuk hidup aman dan damai, menikmati hidup layak sebagai seorang manusia tanpa ketergantungan pada miras yang justru menghancurkan masa depan generasi dan juga menciptakan gangguan keamanan di Papua Barat,” tutupnya.

Berita Terbaru