Selasa, 3 Desember 2024
BerandaBerita DaerahFilep Wamafma: Pemekaran di Papua Harus Dalam Rangka Pendekatan Kesejahteraan

Filep Wamafma: Pemekaran di Papua Harus Dalam Rangka Pendekatan Kesejahteraan

JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa rencana pemekaran di Papua dapat menjadi pembahasan prioritas dalam satu atau dua tahun ke depan. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua diantaranya adalah pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Mahfud mengatakan, pemekaran juga bertujuan untuk melakukan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UU Otsus Papua.

“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta memelihara citra positif Indonesia di mata internasional,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, M.Hum, menekankan bahwa pemekaran di Papua harus menempatkan Orang Asli Papua (OAP) menjadi subjek utama dalam berbagai sektor pembangunan. Artinya, adanya pemekaran ini diharapkan benar-benar dapat mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan OAP.

“Saya optimis pemekaran daerah jika direncanakan dengan baik dan tujuannya baik maka tentu akan berdampak positif juga terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Filep dalam Lunch Talk Beritasatu TV, pada Selasa (7/12).

Filep Wamafma mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus mengutamakan pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat Papua daripada kepentingan-kepentingan politik dan keamanan. Menurutnya, sejumlah persoalan terkait isu keamanan, pelanggaran hukum dan HAM memiliki mekanisme dan ruang lingkup berbeda yang harus dilaksanakan dengan baik.

“Selanjutnya problem-problem Papua hari ini kan banyak aspek, banyak masalah yang kaitan dengan isu-isu terkemuka saat ini, maka ruang lingkupnya berbeda penyelesaiannya. Mari kita berbicara dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, politik dan lainnya ruang lingkupnya berbeda,” jelasnya.

“Kalau pemerintah memandang aspek-aspek politik dan keamanan untuk memekarkan, ini bertolak belakang dengan kebutuhan daerah. Pemerintah harus secara objektif memperhatikan tentang pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan,” sambungnya.

Selain itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini juga mengingatkan agar pemekaran dapat memperhatikan aspek-aspek kesiapan daerah. Menurutnya, jika aspek kesiapan daerah dikesampingkan, maka dikhawatirkan daerah otonom baru akan lahir prematur dan pemekaran daerah justru menimbulkan permasalahan baru.

“Undang-undang Otsus yang baru saja disahkan itu aspek kesiapan daerah kan dikesampingkan. Artinya, ada aspek politik, sosial dan aspek lainnya yang menjadi bahan pertimbangan. Yang kita harapkan sebagai wakil rakyat ialah bagaimana pembangunan itu memberdayakan penduduk asli. Dalam arti, pemekaran terbentuk, tetapi orang Papua asli harus menjadi subjek utama dalam setiap sektor,” jelas Filep.

Menanggapi rencana pemekaran Papua, pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohar mengingatkan agar pembentukan daerah otonomi baru di Papua harus dilakukan secara hati-hati. Pemekaran wilayah yang terlalu banyak mengakomodasi pertimbangan politik berpotensi gagal dan menimbulkan konflik baru. Djohermansyah menyebutkan, selama era reformasi, Papua mengalami pemekaran wilayah yang begitu besar yaitu hampir 320%.

Berdasarkan catatan Djohermansyah, pada 1999 Papua hanya memiliki satu provinsi dan sembilan kabupaten/kota. Namun hingga 2021 ini, jumlah wilayah administratif di papua sebanyak dua provinsi, yaitu papua dan papua barat. Provinsi Papua, kini memiliki 28 Kabupaten dan satu Kota dengan 384 distrik. Sedangkan Provinsi Papua Barat memiliki 12 Kabupaten dan satu Kota dengan 124 distrik.

Ia menyampaikan, saat ini memang sudah ada pasal dalam UU Nomor 2/2021 yang menyebutkan pemekaran wilayah dapat dilakukan bahkan tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Namun ketentuan hukum ini memiliki tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk adanya penolakan dari DPR Papua dan MRP terhadap dasar hukum baru tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -