Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 150

KPK RI Datangi DPD RI, Ada Apa?

0
Foto: doc. DPD RI

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi Gedung Nusantara III langsung ke lantai 8 ruang rapat DPD RI. Kedatangan Firli hari ini untuk menggelar rapat tertutup dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Selasa (14/12/2021), Firli terlihat didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango. Kemudian ada juga Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Setiba di lantai 8 Gedung Nusantara III, Firli dan rombongan KPK RI disambut Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti. Terlihat juga ada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Dilanjuti, Rapat tertutup bersama Anggota DPD RI yang langsung dipimpin Senator Fachrul Razi selaku Ketua Komite I DPD RI. “Kami sepakat ada 5 poin yang bisa kami publish namun beberapa pembahasan bersifat tertutup dan tidak dapat kami sampaikan, yang pasti akan ada gebrakan KPK RI untuk republik ini yang kami dukung,” tegas Fachrul Razi.

Adapun hasil kesepakatan Komite I DPD RI dan KPK RI yang beredar di media,  Komite I DPD RI mendorong kerjasama dengan KPK RI untuk melaksanakan,  program-program pemberantasan korupsi di daerah dengan menggunakan pendekatan Trisula (Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan) 

Komite I DPD RI sepakat dengan KPK RI untuk mendorong kepatuhan dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pengendalian Gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi, dan Komite Advokasi Daerah (KAD) di Daerah 

Komite I DPD RI sepakat dengan KPK RI untuk mendorong kepatuhan Aparat. Penegak Hukum pada program koordinasi dan supervisi penanganan perkara. Tindak Pidana Korupsi serta pemenuhan e-SFDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara Elektronik).

Komite I DPD RI sepakat dengan KPK RI untuk mendorong Pendidikan Budaya Antikorupsi di daerah sejak usia dini hingga Perguruan Tinggi dan para Penyelenggara Negara. 

Komite 1 DPD RI sepakat dengan KPK RI untuk mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). (**)

Tahun 2022, Jalan ke Pegaf Belum Dianggarkan KemenPUPR, Filep Wamafma Minta Presiden Tepati Janji

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

PAPUA BARAT – Bupati Pegaf, Yosas Saroi melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kementerian PUPR dan tim Kantor Staf Presiden di Manokwari terkait pembangunan ruas jalan Manokwari-Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Manokwari Selatan-Pegaf pada Senin (13/12/2021).

Kementerian PUPR menjelaskan bahwa di tahun 2022, pembangunan ruas jalan ke Anggi, ibukota Kabupaten Pegaf belum dianggarkan, hal itu lantaran anggaran APBN 2022 sudah tidak memungkinkan lagi.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma ikut menyoroti. Ia menyayangkan sikap Kementerian PUPR dan menyebut Presiden terkesan “terlalu pencitraan”.

“Oktober 2019 Presiden ke Pegaf dan berjanji akan membangun jalan Manokwari-Pegaf- Mansel. Bahkan bukan cuma jalan tetapi juga Lapangan Terbang Snomeba. Tapi lagi-lagi, mengecewakan masyarakat.” kata Filep.

Menurutnya, Presiden seharusnya tidak terlalu mengobral janji jika belum dapat segera merealisasikannya. Hal itu lantaran dapat membuat kepercayaan publik semakin melemah. Apalagi ditengah banyaknya problem yang terjadi di Papua.

Sebelumnya, Jokowi beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) pada Minggu (27/10/2019). Presiden bersama rombongan menggunakan 3 helikopter Puma VVIP TNI AU guna meninjau langsung kondisi Kabupaten Pegaf dan berjanji kepada Bupati Yosas untuk membangun jalan.

“Kita akan bersurat kepada Presiden. Ini bukan hanya soal komitmen Jokowi tetapi soal aspirasi daerah yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Akses jalan merupakan faktor penting penggerak ekonomi masyarakat.” Kata Filep. Sebelumnya, Filep Wamafma sempat turun ke kabupaten Pegunungan Arfak guna menyerap aspirasi. Ia memberikan pesan betapa akses transportasi ke Pegunungan Arfak perlu diperbaiki.

Diciduk di Rumahnya, Hasil Tes Urine Rizky Nazar Positif Ganja

0
Rizky Nazar (Foto: ist)

Jakarta – Artis Rizky Nazar masih menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Munggang, Balekambang, Jakarta Timur pada Senin (13/12/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Rizky Nazar ditangkap saat mengonsumsi ganja.

“Yang bersangkutan ditangkap saat sedang menggunakan ganja, dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja 1 gram,” kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Zulpan menyebut Rizky Nazar masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan darimana ia mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut.

Kekasih dari Syifa Hadju ini juga telah menjalani tes urine, dengan hasil positif mengonsumsi ganja.

“Urinenya positif ganja,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Zulpan mengungkap inisial artis RN yang diciduk terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia merupakan pesinetron muda, Rizky Nazar.

“Penangkapan artis, atas nama Rizky Nazar berusia 25 tahun,” tukas Zulpan.

Resmi Jadi ASN, Polri Gelar Pendidikan Orientasi Untuk Novel Baswedan Cs

0
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

JAKARTA – Polri menggelar pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat untuk Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan cs selama 14 hari. Novel dan 43 orang lainnya menjalani orientasi setelah resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

“Sebanyak 44 ASN Polri tersebut melaksanakan kegiatan orientasi dan pembekalan, yang dilaksanakan di Pusdikmin Polri, Bandung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2021,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (13/12/2021).

Rusdi membeberkan kegiatan yang dilakukan Novel cs di Bandung. Pertama, pembekalan yang diberikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

“Ceramah dari Kemenpan-RB, Kepala LAN (Lembaga Administrasi Negara) RI, dan ceramah dari pejabat utama Mabes Polri, antara lain AS SDM Kapolri, Asrena Kapolri, dan Kadiv Propam,” beber Rusdi.

Rusdi melanjutkan, Novel Baswedan cs juga akan mendapat pembekalan mengenai kebijakan sistem pembangunan nasional. Kegiatan ini dilakukan dengan metode diskusi bersama dengan pejabat pemerintah dan Polri.

“Ceramah tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan dan transformasi pengelolaan SDM aparatur, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, kegiatan diskusi tentang kebijakan-kebijakan tersebut,” ujar jenderal bintang satu itu.

Sebanyak 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021. Mereka akan ditugaskan dalam pengawasan dana covid-19, membantu proyek strategis nasional, dan pemulihan ekonomi nasional.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menggantikan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Novel cs akan ditempatkan di Kortas Tipikor dalam divisi pencegahan korupsi.

Sebelum bertugas, Novel cs akan disumpah jabatan pada 1 Januari 2022. Sumpah jabatan dilakukan setelah rampung pendidikan di Bandung.

Pemerintah Gelar Kick Off Vaksinasi COVID-19 Anak Usia 6-11 Tahun Serentak di 3 Provinsi

0

Pemerintah secara resmi melaksanakan kick off vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa, 14 Desember 2021.

Pelaksanaan kick-off dilaksanakan di 3 provinsi diantaranya SDN 03 Cempaka Putih, DKI Jakarta dengan sasaran 175 orang, SDN 01 Depok dengan jumlah sasaran 400 orang dan SDN 03 Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan dengan sasaran 600 orang.

”Vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan kita mulai hari ini dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak,” Kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat membuka kick off vaksiansi anak usia 6-11 tahun di SD Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat pada Selasa (14/12).

Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.

Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut, yakni Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Wamenkes menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun.

Bersamaan dengan ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Samlai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku.

Kemenkes merinci untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dibutuhkan kurang lebih sekitar 58,7 juta dosis vaksin. Saat ini, Kemenkes telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk Bulan Desember 2021 dan akan ditambah pada Januari 2022 mendatang.

”Berdasarkan rekomendasi ITAGI dan hasil EUA dari BPOM, jenis vaksin yang akan kita gunakan adalah Vaksin Sinovac. Vaksin Sinovac memiliki KIPI yang kecil, sehingga kita prioritaskan untuk anak-anak. Beberapa negara juga menjalankan vaksinasi pakai platform lain, mungkin itu juga akan kita gunakan, tapi untuk saat ini vaksin yang tersedia untuk anak-anak kita utamakan Sinovac dulu,” ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang turut hadir dalam kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Cempaka Putih Timur 03 mengungkapkan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta juga dilakukan serentak di 40 sekolah dengan jumlah sasaran sekitar 10 ribu siswa.

”Di Jakarta secara jumlah statistik kalau dihitung dari Data Pokok Pendidikan ada 1,1 juta anak yang akan mendapatkan vaksiansi di rentang usia ini. Insya Allah kita akan laksanakan lewat beberapa saluran diantaranya sekolah, puskesmas, RS dan pos-pos vaksinasi yang dibuat oleh komunitas,” katanya.

Orang tua memiliki peran penting dalam menyukseskan vaksinasi bagi anak usia 6-12 tahun. Gubernur berharap melalui partisipasi aktif orang tua siswa untuk mengajak anak-anak usia 6-11 tahun untuk vaksinasi COVID-19 bisa membantu mempercepat cakupan vaksinasi di DKI Jakarta.

”Kami mengajak kepada orang tua agar anak-anak segera mendapatkan vaksin, mereka divaksin di sekolah bisa, diajak ke puskesmas juga bisa. Juga terima kasih kepada kemenkes yang telah menggelar vaksinasi ini. Bersama-sama kita selamatkan anak kita dimasa pandemi ini,” terangnya.

Senada dengan Gubernur DKI Jakarta, Wamenkes berharap pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini bisa mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka secara langsung bisa berjalan dengan aman dan terlindungi serta bisa segera direplikasi di seluruh daerah di Indonesia.

”Saya ucapkan terima kasih atas partisipsi kepada sekolah-sekolah, puskesmas maupun rumah sakit yang menggelar vaksinasi anak-anak ini, mudah-mudahan kita lebih sehat dan pandemi segera teratasi. Juga melalui vaksinasi ini bisa menurunkan gejala berat akibat infeksi COVID-19,” pungkasnya.

STIH Manokwari di Mansel Lepas 42 Calon Wisudawan

0

MANSEL, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum secara resmi mengembalikan 42 orang mahasiswa calon wisudawan/wisudawati STIH Manokwari kelas Momi Waren Kabupaten Manokwari Selatan kepada orangtua melalui acara yudisium bagi mahasiswa/i angkatan ke-XXXVII (37) tahun akademik 2020/2021.

Pengembalian calon wisudawan/i kepada orangtua dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui rapat senat terbuka di kampus STIH kelas Momi Waren pada Sabtu (11/12) pagi. Acara yudisium disaksikan oleh pejabat senat STIH Manokwari dan Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, ST dan Kapolres Mansel serta orangtua calon wisudawan/i. 

Dalam sambutannya, Filep Wamafma menyampaikan ucapan selamat bahwa 42 orang calon wisudawan/i di STIH Manokwari kelas Momi Waren resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) yang sudah diberikan melalui tahapan dan proses di STIH Manokwari.

Menurut ketua STIH Manokwari, empat tahun mahasiswa/i telah dititipkan oleh orangtua untuk mendaftar dan mempercayakannya kepara dosen dan civitas STIH Manokwari guna membina mereka dengan ilmu hukum. Karena itu, secara resmi pula mereka harus dikembalikan ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan pemerintah daerah melalui acara yudisium ini.

Kata Filep, calon wisudawan/i sudah berhasil menyelesaikan Pendidikan sarjana hukum. Harapannya, ilmu tersebut dapat diimplementasikan untuk kehidupan pribadi, keluarga dan membantu masyarakat serta pemerintah dalam bidang hukum.  

“Orangtua melahirkan anda dengan nama yang sudah tertera dalam keluarga, namun di saat ini STIH Manokwari juga memberikan gelar tambahan kepada kalian semuanya yaitu sarjana hukum. Untuk itu, gunakan gelar sarjana hukum untuk melayani orang yang membutuhkan dan membantu pemerintah daerah Mansel” pesan ketua STIH. 

Dalam kesempatan ini, Filep menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya kepada pemerintah Manokwari Selatan yang sudah membantu STIH selama ini dengan pelayanan Pendidikan, terutama memberikan bantuan kepada calon wisudawan/i saat ini.

“Setelah mendapat gelar sarjana hukum, maka diharapkan anda harus menjaga nama baik almamater STIH, sehingga jangan sampai kalian merusak jati diri anda sebagai seorang sarjana hukum, sebab anda mendapat gelar sarjana melalui tahapan dan proses yang panjang” ungkap Filep.

Ia pun berpesan kepada para mahasiswa/i yudisium untuk tetap rendah hati dan tidak berhenti mencari ilmu pengetahuan. Menurutnya, tahapan yudisium adalah salah satu tahapan dalam formalitas Pendidikan, namun belajar tetap harus menjadi kebiasaan sampai kapanpun.

Lebih lanjut, Filep berpesan kepada para mahasiswa untuk tetap mengingat jasa orang-orang yang telah menyumbangkan keringkatnya demi lulusnya para mahasiswa/i terutama orangtua mereka sendiri. Tak lupa, peran pemerintah Manokwari Selatan melalui kepemimpinan Bupati Markus Waran yang peduli terhadap Pendidikan sehingga bisa memberikan bantuan bagi mahasiswa/I tersebut.

Di samping bantuan pemerintah daerah, STIH Manokwari juga memberikan bantuan beasiswa kepada sebagian calon wisudawan/i. Dengan demikian, Filep mengingatkan agar mahasiswa senantiasa mensyukuri segala kemudahan dan bantuan yang telah didapat.

Sementara itu, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, ST menyampaikan kepada para mahasiswa yang diyudisium untuk  menjaga nama baik almamater.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada STIH Manokwari khususnya kelas STIH Momi Waren yang sudah berkontribusi besar mencetak SDM (sumber daya manusia) sarjana hukum di Manokwari Selatan.

“Kalian harus terjemahkan apa yang sudah disampaikan oleh ketua STIH Manokwari, sebab hal yang paling penting adalah menjaga nama baik almamater STIH dimana saja anda berada, sebab saat ini anda semua sudah resmi memperoleh gelar sarjana” pesan Bupati Waran. (Humas STIH/WRP)

Polisi Buru 2 Mahasiswa Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora

0
Mahasiswa kibarkan bendera Bintang Kejora diduga di daerah Cililitan (foto: tangkapan layar)

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menindak pelaku yang mengibarkan bendera bintang kejora yang diduga terjadi di kawasan kantor BKN di Cililitan, Jakarta Timur. Saat ini, petugas tengah mengidentifikasi dan memburu keberadaan pemotor tersebut.

”Ya akan ditindak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/12/2021).

Dia menyebut pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dalam peristiwa tersebut. Polres Jakarta Timur akan mendalami video viral tersebut.

”Polres Jakarta Timur masih mendalami,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui sebuah video berdurasi 32 detik memperlihatkan warga mengibarkan bendera bintang kejora yang lekat kaitannya dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) viral di media sosial.

“Kejadian tanggal 8 kemarin di daerah BKN Jakarta Timur,” tulis akun el.ihmanu di Twitter, dikutip Minggu (12/12/2021).

Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Fahira Idris: Predator Biadab, Harus Dihukum Berat

0
Anggota DPD RI Fahira Idris

JAKARTA – Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oknum guru sekolah asrama (boarding school) bernama Herry Wiryawan alias HW adalah tindakan biadab yang harus mendapatkan hukuman paling maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini adalah kejahatan luar biasa sehingga satu-satunya opsi hukumannya adalah pidana paling berat sesuai ketetapan UU Perlindungan Anak yaitu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.
 
“Pelaku ini predator anak. Sangat biadab. Sangat berbahaya bagi masyarakat. Tidak cukup hanya dihukum penjara selama-lamanya tetapi harus diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena pelaku adalah predator dan korbannya sudah belasan. Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Harus di penjara selama-lamanya. Ini kejahatan luar biasa,” kecam Anggota DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/12).
 
Menurut Fahira, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga hukumannya bukan hanya hukuman pokok tatapi juga hukuman tambahan yaitu kebiri kimia yang memang ditujukan untuk para predator anak.
 
“Predator anak itu memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Itulah kenapa kejahatan seksual kepada anak-anak dikategorikan kejahatan luar biasa. Saya berharap selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia. Terlebih saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hukuman maksimal dan kebiri kimia adalah bentuk ‘perang’ negara atas predator anak,” ujar Fahira.
 
Selain fokus mengawal kasus ini, hal penting lainnya yang harus dikedepankan adalah negara hadir memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi dan mendapat pendampingan sampai tuntas. Ini karena kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak sehingga kondisi fisik dan psikologis korban harus dipulihkan agar bisa menata kembali masa depannya.

Siswa SPN Polda Jambi Asal Papua Gugur, Kapolda Jambi Antar Jenazah Kerumah Duka

0

Papua – Sebagai penghormatan terakhir atas insiden Laka Lantas yang terjadi di Kota Jambi menimpa gugurnya satu Siswa SPN Polda Jambi An. Denis Yonas Trangen berasal dari Biak  Papua, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Karo SDM Kombes Pol Anton Soerjawo, Kepala SPN Jambi Kombes Pol Noveriko Alfred Siregar dan Karumkit Bhayangkara Polda Jambi AKBP dr Yandiko mengantarkan langsung jenazah ke rumah duka di Papua.

Sesampainya di Papua, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo tiba di rumah duka, Rabu (08/12/21) disambut keluarga besar Denis dikediamannya bersama Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Alfred Papare S.IK, dan Kapolres Biak Numor AKBP Adi Tri Widiyanto.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kedatangan Kapolda selain menyampaikan bela sungkawa, juga sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum dan menyerahkan jenazah ke keluarga untuk di makamkan.

” Pak Kapolda dan seluruh Jajaran Polda Jambi turut berduka cita atas gugurnya Denis Yonas Trangen siswa SPN Polda Jambi, ” tuturnya.

Ditambahkan Kabid Humas, Pak Kapolda juga menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga almarhum Denis Yonas Trangen untuk dimakamkan. (Lilik Adhi)

Sejumlah Akademisi Sepakat Dorong Amandemen Konstitusi, Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat 

0
gambar ilustrasi (foto: aktual.com)

JAKARTA – Sejumlah akademisi menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Amandemen UUD 1945 dan Rekonstruksi Sistem Politik Indonesia’ yang diselenggarakan Fakultas FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (7/12/2021).

Salah satu narasumber, Prof Azyumardi Azra, menegaskan UUD 1945 perlu diamandemen. Ia juga menegaskan perlunya memperkuat kewenangan DPD RI dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

“Menurut saya, amandemen (konstitusi) sah dan dimungkinkan. Kita tidak alergi. Amandemen itu boleh dilakukan karena beberapa alasan,” papar Azyumardi Azra.

Alasan pertama, ia melanjutkan, konstitusi bukan kitab suci layaknya Al-quran bagi umat Muslim. 

“Konstitusi itu produk akal pikiran, produk budaya. Kedua, Konstitusi itu perlu secara reguler dievaluasi, di-assesment, apalagi setelah diamandemen dalam jumlah signifikan,” ungkap dia.

Bahkan, Azyumardi Azra menyebut sebagian pihak menilai amandemen Konstitusi yang terjadi antara tahun 1999-2002 sudah di luar batas alias kebablasan. 

“Maka dari itu perlu untuk diperiksa kembali secara menyeluruh. Menurut saya hal itu penting dilakukan,” papar dia.

Melihat perkembangan politik belakangan ini, Azyumardi Azra menilai memang penting agar Konstitusi untuk dikaji ulang. 

“Ketiga, terkait amandemen ini sering kita dengar ada campur tangan asing, terutama mereka yang terlibat pergumulan itu. Ada lembaga Nasional Democratic Institute. Kabarnya ada uang yang ikut bermain di situ (saat amandemen),” paparnya.

Itu sebabnya praktik demokrasi kita dalam beberapa hal tertentu kebablasan, tak lagi sesuai dengan sila keempat Pancasila. 

Keempat, kata Azyumardi Azra, untuk merekonstruksi dan menyeimbangkan lembaga negara, khususnya DPD RI. 

“Boleh disebut DPD RI mengalami marginalisasi dalam keseimbangan Lembaga Tinggi Negara. Ada, tapi rasanya tak ada. Maka, harus diperkuat eksistensinya,” tegas dia.

Kendati begitu, Azyumardi Azra menilai harus ada arah ke mana arah amandemen akan dilakukan. Sebab, katanya, jika tak hati-hati bukan tak mungkin terjadi krisis konstitusional. 

Bisa terjadi kekacauan dan kegaduhan politik. Maka pertama, kita harus menyepakati terlebih dahulu. Kesepakatan itu yang masuk akal, melalui proses politik fair dan adil.

“Jika dilihat saat ini, maka Konstitusi beserta Undang-Undang turunannya melahirkan oligarki yang luar biasa berkuasa,” tutur dia. 

Sebagai contoh, proses legislasi yang terjadi pada tahun 2019-2020, di mana salah satunya adalah Omnibus Law. 

“Proses yang terjadi antara DPR dan Presiden itu melanggar proses legislasi, sebagaimana telah ditetapkan oleh MK,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, dengan koalisi besarnya Jokowi bisa melakukan apapun tanpa ada yang bisa membendung. 

“Ini mencemaskan. Kalau Jokowi mau menjabat tiga kali bahkan seumur itu itu bisa dilakukan amandemen UUD. Kalau ada yang bisa mengalahkan tentu dirinya sendiri. Yang di luar koalisi tak bisa membendung. Saya kira harus ada kesepakatan gentle agreement, tidak berdasarkan kekuatan koalisi oligarkis,” tuturnya.

Selanjutnya, mengenai rekonstruksi sistem politik Indonesia, Azyumardi Azra menilai juga penting untuk dilakukan. 

“Sebab, belakangan ini terjadi penguatan eksekutif. Kekuatannya luar biasa. Legislatif itu pelengkap saja. Desentralisasi yang susah payah diperjuangkan itu hilang tersentralisasi. Kalau perlu hapuskan Presidential Threshold. Itu terbukti menimbulkan pembelahan di masyarakat. Parliamentary Threshold juga ditinjau ulang karena membuka peluang oligarki politik di parlemen,” bebernya.

Narasumber lainnya, Prof Aidul Fitriciada menambahkan, Indonesia saat ini mengadopsi sistem presidensiil ala Amerika Serikat. 

Berbeda dengan Malaysia yang menggunakan sistem politik berdasarkan kearifan lokal mereka. 

“Pertanyaannya, ada tidak riset bahwa Indonesia tepat menggunakan sistem presidensiil? Tidak ada sama sekali. Indonesia hanya ada teori politik, tapi tidak ada penelitian komprehensif tentang hal itu,” papar dia.

Jika ditilik sistem politik kontemporer, Aidul menilai rata-rata sependapat dengan amandemen konstitusi. 

“Meski ada yang berpendapat amandemen terbatas, ada yang ingin kembali ke UUD 1945 dan ada pula yang ingin amandemen Konstitusi ke-5. Tapi ada juga yang tidak setuju karena dikhawatirkan akan mengembalikan sistem Orde Baru,” ungkapnya.

Aidul sependapat jika peran, fungsi dan kewenangan DPD RI harus diperkuat. “Saat ini kan DPR berperan sebagai legislator dan DPD RI sebagai co-legislator. DPD RI tak punya hak veto,” katanya.

Ma’mun Murod Al-Barbasy yang menjadi narasumber juga menilai DPD RI dalam posisi yang tak menguntungkan. 

“DPD RI ringkih posisinya. Tidak ada fungsinya yang membuat DPD RI punya nyali kecuali sebagai pelengkap saja. Kalau konsisten bikameral, perkuat fungsi dan peran DPD RI,” tegas dia.

Dia juga menyoroti Presidential Threshold 20 persen. 

“Harus dibongkar total, karena itu terlalu tinggi. Presidential Threshold itu wajah oligarki politik,” ujarnya. 

Saat ini, ia melanjutkan, tidak ada kekuatan yang bisa dimungkinkan untuk mengubah persentase tinggi Presidential Threshold tersebut. “Partai cenderung ambil posisi aman. UU Pemilu tidak diubah karena kaitannya dengan ini,” tutur dia.

Presidential Threshold tak dipungkiri menimbulkan polarisasi di masyarakat. “Dua kali Pilpres memunculkan hal itu. Memicu pertentangan ideologis dan agama. Tapi ini jadi barang dagangan dan masyarakat terpolarisasi,” beber dia.

Presidential Threshold juga cenderung memunculkan koalisi pura-pura setiap kali Pilpres digelar. 

“Ada kecenderungan memunculkan calon tunggal. Ketika semua partai berkoalisi dan menyisakan satu atau dua partai, secara aturan kalau dia tidak mau mencalonkan, maka di Pemilu berikutnya tak boleh ikut Pemilu. Ini kan lucu,” ujarnya.

Jika tak segera diubah, ia berpendapat Presidential Threshold akan memunculkan penguasa yang lalim. “Tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya. 

Prof Siti Zuhro, narasumber lainnya, mengungkapkan hingga kini belum ada efektivitas pemerintahan dengan pemilu di tingkat nasional dan daerah yang dilaksanakan. 

“Kita juga menyaksikan kebijakan yang dibuat pemerintah tidak seiring sejalan dengan daerah. Padahal, ini era yang harusnya harmonis dan sinergis. Kita bisa saksikan dengan kasat mata, utamanya saat pandemi ini. Apa yang salah dengan format pemilu kita? Mengapa pemilu demokratis tak kunjung menghasilkan pemerintah nasional, regional dan lokal yang sinergis dan harmonis?” tanya Siti Zuhro.

Menurut dia, hal itu terjadi lantaran adanya problematika dan distorsi yang terjadi dalam ketatanegaraan Indonesia. 

“Pengalaman tahun 1945 dan 1998 itu kan diwarnai eksperimen. Eksperimen itu berdampak pada UU Pemilu, tarik menarik sistem kepartaian. Juga perubahan sistem politik kita,” kata dia.

Dikatakannya, hingga hari ini belum ada kesepakatan bangunan demokrasi di Indonesia. 

“Demikian juga substansi UUD 1945 . Transisi politik dari sistem otoriter menuju demokrasi iu seharusnya kita jadikan momentum. Tapi momentum itu hilang. Ada inkoherensi dan inkonsistensi yang kita lihat dari waktu ke waktu,” tuturnya.

Dikatakannya, amandemen konstitusi, baik dalam segi proses dan lainnya menurut Siti Zuhro cenderung tambal sulam. 

“DPD RI tidak digdaya. Semua imbas dari tidak tuntasnya sistem reformasi institusi,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini konstitusi hanya mengatur sistem pemerintahan, tidak mengatur seleksi kepemimpinan nasional. 

“Dia belum terlembaga. Semua terpilih melalui seleksi sejarah. Tidak ada keleluasaan publik mendorong calon yang diinginkannya. Semua didorong oleh oligarki melalui penunjukkan partai,” tutur Siti Zuhro.(*)

Berita Terbaru