Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 127

Bertemu Menko Polhukam, Filep Sampaikan Persoalan Penegakan Hukum Hingga Implementasi Otsus di Tanah Papua

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Senin (3/10/2022). Dalam pertemuan itu, Filep menyampaikan sejumlah persoalan krusial terkait penegakan hukum hingga implementasi kebijakan Otonomi Khusus di tanah Papua.

Terkait masalah penyalahgunaan anggaran, Filep mengutarakan pentingnya penguatan peran institusi-institusi penegak hukum di daerah. Hal itu terutama dalam rangka menjalankan tugas pengawasan untuk mencegah hingga memberantas tindak pidana korupsi.

“Saya sampaikan bahwa penegakan hukum di daerah harus dilakukan secara maksimal khususnya dalam hal pengawasan pengelolaan APBD maupun APBN yang dikucurkan ke daerah. Hal itu termasuk penguatan sistem pengawasan agar anggaran dapat dikelola dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya,” ujar Filep.

Selain itu, Filep juga berharap Menko Polhukam segera mengambil langkah nyata berkaitan dengan kasus tewasnya 4 warga sipil di Moskona, Bintuni, Papua Barat beberapa waktu lalu. Filep meminta adanya evaluasi mendalam terkait sistem pengamanan di daerah.

“Berkaitan dengan kejadian tewasnya warga sipil di Moskona Bintuni, saya harap agar Menko Polhukam dapat berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri termasuk Pangdam Kasuari dan Kapolda Papua Barat agar ada evaluasi keamanan di Papua Barat. Kita tahu banyak pos pengamanan TNI di Manokwari, Sorong, Bintuni dan di semua tempat, tapi kejadian nahas itu masih terjadi, ini harus dievaluasi oleh semua pihak terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Filep meminta adanya penegakan hukum yang tegas mengenai masalah penambangan emas ilegal di Papua Barat. Ia mendesak pemerintah menuntaskan masalah illegal mining itu hingga ke akarnya.

“Soal illegal mining di Papua Barat, aktivitas pendulangan emas tanpa izin marak dan nyata terjadi di depan mata. Namun, aparat penegak hukum di daerah justru belum atau tidak mengambil langkah tegas dengan dalih kekurangan personel dan fasilitas untuk menjangkau lokasi. Nah persoalan ini mendesak harus segera disikapi, dituntaskan sampai ke akarnya, negara tidak boleh kalah dengan mafia, para pencuri itu!” tegas Filep.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini juga menyoroti perihal transparansi pengelolaan dana Otonomi Khusus di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi hingga melakukan sosialisasi program-program yang bersumber dari dana Otsus kepada masyarakat.

“Kita lihat, pengelolaan dana di daerah, khususnya dana Otsus ini kurang transparan ke publik, baik dalam bentuk dokumen anggarannya maupun dalam bentuk programnya. Jadi rakyat sama sekali miskin informasi terhadap program pemerintah terkait dengan dana Otsus ini. Ini yang sering menimbulkan persepsi bahwa penyaluran dana Otsus itu sangat tertutup dan kurang berdampak signifikan bagi orang asli Papua,” jelas Filep.

Dalam kesempatan yang sama, Filep pun menekankan perlunya pemerintah menjamin Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dikelola secara tepat sasaran. Wakil daerah dari Papua Barat ini menilai realisasi DBH Migas belum menyentuh sasaran terutama kepada masyarakat adat.

“Walaupun telah dilaksanakan transfer dana dari pusat ke daerah namun realisasi di daerah belum menyentuh, terutama kepada masyarakat adat. Ini yang jadi persoalan di tataran implementasi kebijakan,” katanya.

Filep juga berharap adanya perhatian pemerintah pusat terutama Mendikbud agar ada kesamaan kebijakan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu di daerah khususnya menggunakan alokasi pendidikan yang bersumber dari Otsus dan DBH Migas. Dengan begitu, anggaran itu diharapkan akan mampu menjangkau kebutuhan pendidikan putra-putri Papua sekaligus menekan tingginya angka putus sekolah saat ini.

“Juga tentang pengelolaan kewenangan terkait SMK/SMA yang dikembalikan ke kabupaten/kota juga direspons positif oleh Menko polhukam,“ tambahnya.

Filep juga mengungkapkan persoalan kebutuhan dosen di daerah termasuk bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Ia berharap para dosen PTS yang memenuhi kriteria tertentu dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini menurutnya akan dapat membantu PTS memenuhi standar mutu pendidikan di tengah keterbatasan finansial yang ada.

“Perguruan tinggi swasta tentu berupaya untuk mencukupi kebutuhan sesuai standar mutu pendidikan termasuk sumber daya dosen. Namun, mayoritas PTS ini masih terbentur dengan keterbatasan kemampuan keuangan. Kami harap ada intervensi pemerintah terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Filep menambahkan bahwa Menko Polhukam memastikan semua aspirasi di atas akan dibahas secara khusus bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 12 Oktober 2022 mendatang. Ia berharap segera ada hasil dan penyelesaian yang diharapkan untuk menjawab persoalan tersebut sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.

BEM/DPM STIH Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking, Ketua BEM: Terima Kasih Dr. Filep Wamafma

0
Pelatihan public speaking STIH Manokwari bersama Tesalonia M. Wyzer, S.H., M.Si di aula STIH Sanggeng Manokwari, Sabtu (1/10/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Pengawas Mahasiswa (BEM/DPM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari melaksanakan pelatihan public speaking kepada mahasiswa/i di aula STIH Sanggeng Manokwari, Sabtu (1/10/2022).

Kegiatan yang digagas oleh BEM/DPM tersebut mengusung tema ‘Menjadi Mahasiswa yang Mandiri, Percaya Diri, serta Berkarakter di Depan Publik’. Kegiatan itu menghadirkan pembicara Tesalonia M. Wyzer, S.H., M.Si yang merupakan pegawai RRI dan salah satu alumni STIH Manokwari.

Wakil Ketua DPM, Justicia Waropen selaku penanggung jawab kegiatan dalam laporannya mengatakan, kegiatan bertujuan untuk melatih kemampuan mahasiswa/I STIH Manokwari agar lebih berani dan percaya diri tampil di muka umum baik dalam setiap kegiatan di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Waropen juga melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 30 mahasiswa, dari semester 1, 3 dan 7. Adapun biaya yang digunakan untuk kegiatan ini bersumber dari STIH Manokwari. Oleh sebab itu, selaku penanggung jawab kegiatan ini, ia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan ketua STIH sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

“Terima kasih kami sampaikan kepada ketua STIH Manokwari Bapak Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum  dan civitas akademika yang sudah memberikan ruang dan kesempatan bagi kami BEM dan DPM untuk melaksanakan kegiatan ini,” kata Waropen dalam laporan, Sabtu (1/10).

Sementara itu, Ketua BEM STIH Manokwari Herzon Abner Korwa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa/i STIH. Menurutnya, melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat belajar berbicara di muka umum, terutama di tengah masyarakat kelak.

Herzon Korwa menambahkan, sejatinya ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum yang membuka kegiatan ini, namun karena ada tugas negara yang penting sebagaimana tanggung jawab beliau sebagai senator DPD RI, maka tidak dapat hadir dan membuka kegiatan ini.

Sebagai ketua BEM, saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada ketua STIH yang terus mendukung BEM/DPM dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

“Semoga kegiatan ini dapat diterima baik oleh peserta dan menjadi tambahan ilmu bagi mahasiswa/i dalam melatih kemampuan mahasiswa terampil berbicara di muka umum,” kata Korwa sekaligus membuka kegiatan pelatihan public speaking.

Selanjutnya, acara kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni penyampaian materi oleh pemateri tunggal Tesalonia M. Wyzer, S.H., M.Si. yang didampingi oleh wakil ketua BEM Aldi Tajong, ketua BEM, dan DPM. (WRP/Humas STIH)

Binmas Noken Polri Berikan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat Di Kampung Ilambet

0
Binmas Noken Polri Berikan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat Di Kampung Ilambet. [Foto: tribratanews]

ILAGA, JAGAINDONESIA.COM – Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat Papua, Operasi Damai Cartenz melalui Tim Medis Binmas Noken Polri memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kampung Ilambet Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Sabtu (1/10/2022).

Pelayanan kesehatan merupakan rutinitas yang diberikan kepada masyarakat setiap harinya berupa pengecekan hingga pengobatan gratis guna memberi kesehatan bagi kehidupan masyarakat.

Ipda dr. Richard Adson dalam kesempatannya mengatakan bahwa Polri akan terus menggencarkan program Keladi Sagu di Kabupaten Puncak dengan harapan ke depan dapat menjangkau seluruh masyarakat.

“Kini Polri hadir dengan program Keladi Sagu, kegiatan ini akan terus dilakukan dengan berpindah-pindah tempat agar seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat adanya program unggulan dari Binmas Noken ini,” tuturnya.

Di akhir penyampaian perwira pertama tersebut menyampaikan Binmas Noken akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga ke pelosok Kabupaten Puncak yang terkendala jarak dan transportasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Harapan kami kedepannya Binmas Noken bisa hadir hingga ke pelosok-pelosok wilayah sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan bisa merata untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu Kastgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengungkapkan bahwa program Keladi Sagu merupaka program unggulan Binmas Noken Polri dalam membantu masyarakat di bidang kesehatan. (rls)

Filep Wamafma Tanggapi Pembunuhan Pekerja di Papua Barat

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Peristiwa pembunuhan terhadap 4 pekerja proyek pembangunan jalan Trans Ruas Moskona Kabupaten Bintuni, kembali mengejutkan publik Papua Barat. Setelah sebelumnya diberitakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), siaran pers TPNPB menyatakan bahwa pihaknya yang melakukan dan bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.

Ditemui secara terpisah di kantornya, Senator Papua Barat, Filep Wamafma angkat bicara. Ia turut menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban.

“Saya secara pribadi menyatakan turut berduka cita atas peristiwa ini. Seharusnya peristiwa seperti ini tidak perlu terjadi lagi. Kita harap kepolisian segera melakukan hal-hal yang dapat mengubah pemikiran masyarakat agar dapat sadar dan waspada di wilayah rawan konflik.” Ungkap Filep.

“Kita tahu bahwa korban dari konflik semacam ini datang dari sipil dan TNI. Atas nama kemanusiaan, saya tegaskan bahwa siapapun korbannya, atas nama apapun kekerasan tidak dibenarkan”, tegas Filep.

Pimpinan Komite I DPD ini meminta agar kejadian pembunuhan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan pembangunan di Papua.

“Peristiwa ini menunjukan bahwa masih lemahnya jaminan keamanan bagi warga sipil oleh Polri maupun TNI, khususnya Polda Papua Barat dan Kodam Kasuari. Jaminan keamanan ini menjadi dasar bagi keselamatan jiwa dan Hak Asasi Manusia rakyat sipil, terutama bagi para pekerja yang ada di wilayah rawan konflik. Polri dan TNI tentu saja perlu mengevaluasi, baik secara internal kebijakan, maupun secara eksternal terkait langkah yang telah dibuat”, jelas Filep.

Filep menambahkan bahwa Komite I DPD RI akan bertindak cepat menanggapi kejadian tersebut.

“Mengingat dalam beberapa hari terakhir ini, eskalasi kekerasan meningkat di tanah Papua, maka kami dari Komite I DPD RI, pada masa sidang yang akan datang akan memanggil Menkopolhukam, TNI, dan Polri. Hal ini tidak lain dan tidak bukan untuk memastikan keseriusan Pemerintah dalam menciptakan kedamaian di tanah Papua”, kata Filep menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah para korban pembunuhan tersebut masih dikuasai oleh TPNPB.

Simak Keterangan Toni Laka Soal Transfer Rp 1 Miliar ke Rekening Gubernur Papua

0
Toni Laka saat memberikan keterangan soal transfer Rp 1 miliar ke rekening Gubernur Papua, Jumat (30/9/2022).

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dana APBD. Penetapan status tersangka ini cukup mengejutkan terutama bagi masyarakat Papua. Dalam perkembangannya, hingga kini Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK lantaran kondisi kesehatannya.

Terkait dengan kasus tersebut, Toni Laka menyampaikan keterangan tentang transfer dana senilai Rp 1 Miliar ke rekening Lukas Enembe. Toni mengatakan, dirinya diminta oleh Enembe untuk melakukan transfer uang tersebut ke rekening milik Lukas Enembe.

“Tentang transfer uang senilai Rp 1 miliar ke rekening bapak Lukas Enembe pada tanggal 11 bulan Mei tahun 2020. Jadi pada tanggal 10 bulan Mei tahun 2020, saya ditelepon oleh bapak Gubernur Lukas Enembe minta tolong untuk menyetorkan uang bapak gubernur ke rekening BCA milik bapak gubernur,” ujar Toni di GPDI Kotaraja Dalam, Jayapura dalam sebuah video, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

“Dia (gubernur Enembe) menyampaikan bahwa uang tersebut ada di gedung negara, uangnya ada di kamar, jadi tolong ke gedung negara, ambil uang itu ke kamar, kemudian kirim uang tersebut ke rekening bapak,” sambung Toni.

Toni melanjutkan, ia kemudian bergegas mengambil uang tersebut di gedung negara. Keesokan harinya, Toni menelepon karyawannya untuk meminta tolong menyetorkan uang tersebut ke rekening BCA Lukas Enembe. Selanjutnya, karyawan Toni membawa uang tersebut ke bank hingga uang itu telah berhasil dikirimkan.

“Pada saat dia mengisi aplikasi transfer, ada kolom yang mengharuskan kita untuk mengisi tujuan transfer. Lalu saya katakan bahwa tulis saja untuk berobat atau apa yang bisa ditulis supaya uang itu bisa terkirim karena itu hanya syarat supaya tersebut bisa terkirim,” ujar Toni Laka.

Selain itu, Toni juga menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikannya saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua di depan tim penyidik.

“Saya ingin menyampaikan tentang pernyataan saya untuk BAP pertama dan kedua tentang uang yang bapak kasih itu saya menyampaikan bahwa itu dalam bentuk dolar, itu salah yang benar adalah uang itu dalam bentuk rupiah. Saya salah menyampaikan mungkin karena saya dalam keadaan tertekan, stress, bingung karena itu baru pertama kali saya menghadapi penyidik,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam panggilan ketiga ini, Lukas Enembe diharapkan dapat hadir dan bersikap kooperatif.

Terkait kondisi kesehatan Enembe, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). KPK juga mempersilakan dokter pribadi tersangka ikut mendampingi. (UWR)

Respons Komentar Moeldoko, Filep Ingatkan Semua Pihak Jaga Kedamaian Papua

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe berbuntut panjang. Lukas Enembe diketahui belum memenuhi panggilan KPK hingga kini dengan alasan kondisi kesehatannya.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko turut memberi peringatan kepada Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Moeldoko bahkan menyinggung bila perlu TNI dikerahkan untuk pemanggilan Lukas Enembe yang memiliki banyak massa pendukung.

“Soal Lukas Enembe, saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik. Maka siapa pun harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian,” kata Moeldoko, Kamis (29/9/2022).

“Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan, ya apa boleh buat,” ujarnya.

Pernyataan Moeldoko ini menuai reaksi tegas dari Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma. Anggota DPD RI asal Papua Barat ini memberikan komentar menohok.

“Dalam posisi sebagai KSP, Moeldoko seharusnya memberikan komentar yang menyejukkan. Situasi yang sedang memanas di Papua tidak perlu dikomentari secara berlebihan, apalagi dalam kapasitas sebagai KSP,” kata Filep, Kamis (29/9/2022).

“Jika ini murni penegakan hukum, kenapa KSP ikut campur? Lagipula KSP tidak punya wewenang apapun terkait penegakan hukum. Kita lihat Pasal 2 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Pasal 3 juga menerangkan hal yang sama,” terang senator Filep.

Oleh sebab itu, Filep menekankan, wilayah KSP berada pada bagian komunikasi politik dan tidak mengurus penegakan hukum, apalagi mengatur TNI. Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dalam Perpres Nonor 83 Tahun 2019 yang menyebutkan kewenangan KSP mengatur TNI.

Lebih lanjut, anggota Komite I DPD RI ini menyayangkan pernyataan Moeldoko yang seolah memberi ruang bagi kehadiran TNI dalam kasus Lukas Enembe.

“Pak Moeldoko sebagai seorang mantan Panglima TNI, pasti tahu tupoksi dan wewenang TNI. Jadi berkomentar tentang diperlukannya TNI itu hanya menimbulkan trauma politik yang baru,” kata Filep menambahkan.

“Sudah jadi rahasia umum bahwa pendekatan militer di Papua masih menuai pro-kontra. Terlebih, sakit hati atas kematian orang Papua karena ulah oknum tertentu, misalnya kasus mutilasi, kasus Paniai, dan pelanggaran HAM lainnya, juga masih membekas. Lantas kenapa harus membuat narasi baru tentang diperlukannya TNI dalam kasus masyarakat sipil?”, tanya Filep.

Menurut mantan anggota Pansus Papua ini, pernyataan Moeldoko itu tidak selayaknya diutarakan dalam situasi Papua saat ini.

“Sebagai wakil rakyat, saya mengingatkan pihak manapun di negara ini, agar jangan membenturkan TNI dan masyarakat Papua. Sudah banyak luka di Tanah Papua karena konflik vertikal semacam itu,” tegas Filep lagi.

Alumnus Doktor Unhas ini berharap agar semua pihak menahan diri dan membiarkan penegak hukum menjalankan tugasnya.

“Kita serahkan semua pada kerja penyidik. Setiap komentar, apalagi dari pejabat publik, akan sangat berdampak bagi kedamaian Papua,” pungkas Filep.

Somasi Tak Ditanggapi, Kuasa Hukum Paulus Waterpauw Laporkan Roy Rening ke Bareskrim Polri

0
Komjen Paulus Waterpauw. (Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw akan melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri. Langkah hukum itu dilakukan lantaran somasi yang sebelumnya dikirimkan hingga kini tak juga ditanggapi. Hal itu diungkapkan oleh Victor Abraham Utusan Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

“Akan segera kami laporkan sdr. Roy Rening ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik, hoax, berita bohong atau fitnah, supaya dapat ditindaklanjut proses hukum kepada yang bersangkutan,’’ terang Victor dikutip, Kamis (29/9/2022).

Adapun somasi yang dimaksud telah dikirimkan pada 24 September 2022 lalu. Somasi tersebut diserahkan oleh Victor selaku utusan dari Paulus Waterpauw. Selanjutnya, menurut Victor, Paulus Waterpauw telah menunjuk Kuasa Hukum Heriyanto, SH., MH, dari HARPA Law Firm untuk segera melaporkan Roy Rening jika dirinya tidak mengklarifikasi pernyataannya

“Somasi terhadap sdr. Roy Rening saya serahkan melalui salah satu pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam bentuk hard copy maupun pdf, dan dipastikan akan diserahkan maupun dikirim langsung ke saudara Roy Rening,’’ ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Waterpauw menyampaikan tim kuasa hukumnya telah menuju Bareskrim Polri hari ini, Kamis 29 September 2022 terkait laporan itu.

“Kita perlu tinjau itu penasihat hukum apakah memang dia penasihat hukum apa tidak, dia harus profesional. Oleh karena itu, karena sudah menyebut nama saya, selaku warga negara baik, saya bikin somasi dan somasi itu sudah dilayangkan 2×24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Waterpauw di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

“Kemudian tidak memberikan klarifikasi sehingga hari ini kami melaporkan di Bareskrim Polri, itu kewajiban hukum, saya bicara tentang hukum, bagi saya, prinsip, saya sebagai juga mantan pelaksana hukum itu sendiri, penegak hukum, saya pikir kita ikuti saja dengan proses yang sedang berlangsung hak mereka untuk nanti menjawab lewat sebuah proses itu,” sambungnya.

Diketahui, somasi yang berujung pelaporan itu terkait dengan tudingan keterlibatan Waterpauw dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe. Somasi itu sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE untuk segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam.

Waterpauw mengatakan somasi itu merupakan mekanisme hak jawab atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, langkah tersebut diambil agar kuasa hukum Lukas Enembe tidak sembarang berbicara. (UWR)

Senator Filep Menyoal Kemiskinan di Papua dan Kaitannya dengan Pemberantasan Korupsi

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kondisi kemiskinan di Papua dan Papua Barat. Filep menyoroti predikat miskin yang selalu melekat pada kedua provinsi di wilayah paling timur Indonesia itu. Kali ini, ia memberikan sudut pandang yang berbeda terkait label kemiskinan ini.

Menurut Filep, label provinsi termiskin itu merujuk pada persentase kemiskinan berdasarkan data BPS pada Maret 2022, yang menyebutkan Provinsi Papua dan Papua Barat menduduki peringkat teratas persentase kemiskinan di Indonesia. Dalam data itu, jumlah penduduk miskin Papua ialah 922,12 ribu orang (26,56% dari total penduduk), dan jumlah penduduk miskin Papua Barat adalah 218,78 ribu orang (21,33% dari total penduduk).

“Akan tetapi, jika kita melihat jumlah penduduk miskin terbanyak bukanlah dari Papua dan Papua Barat, melainkan dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Hal ini juga berdasarkan data BPS pada Maret 2022. Maka secara nasional, keempat provinsi itu yang menyumbang jumlah penduduk miskin terbesar. Ini juga perlu di-clear-kan,” ujar Filep, Kamis (29/9/2022).

Merujuk pada data dari BPS 2022, menunjukkan bahwa pada Maret 2022, jumlah penduduk miskin terbanyak ialah Provinsi Jawa Timur yaitu sebanyak 4.181, 29 ribu orang, disusul Jawa Barat sebanyak 4.070,98 ribu orang, Jawa Tengah 3.831,44 ribu orang dan Sumatera Utara sebanyak 1.268,19 ribu orang.

“Papua dan Papua Barat selalu ditempatkan sebagai yang termiskin, karena persentasenya dibandingkan dengan jumlah penduduknya yang sedikit. Pada titik ini, perlu dipikirkan kembali berbagai indikator untuk penyebutan daerah/provinsi termiskin. Jika indikator miskin BPS menggunakan juga data aset, misalnya aset tanah yang bisa menjadi uang atau penghasilan tertentu, maka bisa jadi Papua dan Papua Barat tidak dapat dikategorikan miskin. Jutaan tanah di Papua dan Papua Barat merupakan milik masyarakat adat yang sangat bernilai harganya,” kata Filep.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menuturkan, persoalan kemiskinan belakangan disoroti terjadi lantaran dugaan adanya praktik-praktik penyalahgunaan anggaran di daerah. Persoalan ini menjadi semakin sensitif saat Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Filep memandang, jika dikaitkan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe, perdebatan dapat saja dimulai dari tanggungjawab politik dan tanggungjawab anggaran. Menurutnya, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran juga perlu diusut secara struktural terhadap pihak-pihak terkait lainnya berdasarkan pada kewenangannya.

“Gubernur merupakan penanggungjawab politik, sementara di bawahnya terdapat pejabat pengguna anggaran misalnya sekretaris daerah, bagian keuangan, para perangkat daerah. Rangkaian pengambilan kebijakan inilah yang sebenarnya menjadi fokus dari penegak hukum. Penyalahgunaan anggaran sering kali berkaitan dengan konflik kepentingan dari para pengguna anggaran. Oleh sebab itu, jika mau dibuka secara transparan, maka harus dibuka semuanya secara struktural,” jelas doktor hukum alumnus Unhas ini.

Selain itu, Filep juga menyoroti penanganan kasus korupsi oleh Polda Papua. Ia menerangkan, berdasarkan data pada bulan Januari-Agustus 2014, Polda Papua telah menangani 118 kasus korupsi dan di tahun 2015, terdapat penurunan penanganan kasus korupsi. Selanjutnya, pada 2019, dalam enam bulan pertama, terdapat 73 kasus korupsi yang ditangani dan sepanjang 2021, terdapat 79 kasus korupsi yang ditangani. Akan tetapi, baru 20 kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan.

“Problemnya ialah, sejauh mana semua perkara tersebut dituntaskan secara transparan dan akuntabel? Maka menjadi beralasan jika publik juga mempertanyakan kemampuan Polda dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Filep juga memperhatikan adanya keterkaitan antara kemiskinan dengan penggunaan dana Otsus. Sampai dengan tahun 2022, Papua dan Papua Barat telah memperoleh transfer Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp154,91 triliun dalam rangka melaksanakan Otsus di Tanah Papua.

Menurutnya, jika dihitung secara sederhana, maka anak SD di Papua dan Papua Barat yang mulai sekolah di tahun 2002, dengan besaran dana Otsus Rp1,382,300,000,000, diperkirakan sudah banyak yang berhasil menyelesaikan studinya, baik di level sarjana maupun pascasarjana. Tentu hal ini juga akan berpengaruh pada IPM Papua dan Papua Barat lantaran tingkat pendidikan juga berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Papua.

Akan tetapi, lanjut Filep, fakta berbicara lain. Data BPS menyebutkan hanya 80.427 orang jumlah mahasiswa sarjana dari Papua pada tahun 2019 dari jumlah penduduk sebanyak 3.322.526 orang.

“Jadi, kemana semua anggaran pendidikan yang sangat besar dari dana Otsus? Untuk itu perlu diperiksa juga, apakah dana Otsus digunakan oleh instansi-instansi tertentu di luar yang dimaksudkan Otsus, atau seperti apa bentuk dugaan penyalahgunaan anggarannya?” kata Filep.

“Fungsi auditor sebenarnya ada juga di daerah, misalnya melalui inspektorat dan BPKP. Demikian juga hasil audit BPK, inspektorat, BPKP, seharusnya dapat digunakan sebagai referensi hukum bagi penegak hukum di daerah untuk menyelesaikan persoalan korupsi di daerah,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Filep berharap ada evaluasi secara menyeluruh terkait penggunaan dana Otonomi Khusus yang saat ini semakin menjadi sorotan publik. Ia mengharapkan, selain penggunaan dana otsus, amanat UU Otsus secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua juga dapat dijalankan secara tepat sasaran.

Ketua MPR RI Dorong MPR, DPR, DPD dan DPRD Miliki Undang-Undang Tersendiri

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Kelompok DPD RI di MPR RI mendorong agar tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, bahkan juga DPRD, kedepannya bisa diatur dalam undang-undang tersendiri. Sehingga tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3.

Pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat tersebut juga sempat bergulir pada saat Bamsoet menjadi Ketua DPR RI tahun 2018-2019. Pemisahannya bisa dilakukan melalui RUU Inisiatif DPR RI. Kelompok DPD RI di MPR RI bahkan sejak tahun 2009 sudah menyiapkan draft RUU tentang DPD yang juga didukung oleh berbagai tokoh DPD, seperti Ketua DPD RI pertama Ginandjar Kartasasmita, dan berbagai tokoh publik lainnya.

“Keberadaan Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, Undang-Undang tentang DPD RI, dan Undang-Undang tentang DPRD, juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang. Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19), DPD RI (pasal 22 C), ataupun DPRD (pasal 18),” ujar Bamsoet usai menerima Kelompok DPD RI di MPR RI, di Jakarta, Rabu (28/9/22).

Kelompok DPD RI yang hadir antara lain, Ketua M. Syukur, Sekretaris Ajbar, serta para Wakil Ketua yakni Alirman Sori, Andi Ihsan, dan Anna Latuconsina.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengapresiasi dukungan Kelompok DPD di MPR RI agar MPR RI periode 2019-2024 bisa segera menyelesaikan bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Peran DPD dalam PPHN sangat penting, karena daerah yang tahu potensi kekayaan bangsa yang bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa, sekaligus daerah yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa. DPD juga sangat berperan dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga di dalam PPHN juga tercermin kepentingan dan aspirasi lokal yang terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.

“Posisi DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah, sementara MPR RI yang keanggotaannya terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan yang didalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah. Langkah MPR RI menghadirkan PPHN tidak lain agar arah pembangunan bangsa memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam Rapat Gabungan MPR RI pada Juli 2022, Pimpinan MPR RI, Pimpinan Fraksi, dan Kelompok DPD telah menerima laporan kajian substansi dan bentuk Hukum PPHN dari Badan Pengkajian MPR RI. Langkah selanjutnya, MPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk mengagendakan penyelenggaraan Sidang Paripurna untuk membentuk Panitia Ad Hoc yang bertugas menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terkait bentuk hukum dan substansi rancangan PPHN.

“Sejak awal kemerdekaan para pendiri bangsa kita telah menyiapkan haluan negara yang dikenal Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), yang dirumuskan sekitar tahun 1959 dan dijalankan mulai tahun 1961. PNSB disusun lebih dari 500 pakar dan ahli dari berbagai bidang, sehingga mampu menggambarkan berbagai capaian yang ingin diraih Indonesia hingga puluhan tahun pasca kemerdekaan. Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, kita memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun sejak reformasi, haluan negara justru dihapuskan. Akibatnya kita seperti kehilangan arah dalam menentukan prioritas pembangunan, sekaligus tidak adanya jaminan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya,” pungkas Bamsoet. (rls)

Di Era Otsus, Masih Ada Puluhan Ribu Anak Papua Barat Putus Sekolah

0
Siswa di Papua. [Foto: Antara/Anang Budiono]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Puluhan ribu anak asli Papua Barat tercatat putus sekolah justru di era adanya Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Seorang akademisi Universitas Papua, Profesor Agus Sumule menyampaikan data anak-anak putus sekolah di Provinsi Papua Barat mencapai 68.988 orang.

Prof Agus menyebutkan bahwa mereka berasal dari berbagai latarbelakang keluarga dan tersebar di 13 kabupaten/kota di wilayah Papua Barat.

“Fakta saat ini 68.988 anak di Papua Barat putus sekolah, karena berbagai latar belakang ekonomi keluarga bahkan tidak sedikit karena pengaruh lingkungan,” ujar Prof Agus, dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2022).

Oleh sebab itu, Prof Agus berharap adanya sinergi dan evaluasi terkait persoalan pendidikan di Papua Barat oleh para stakeholder terkait, terutama melalui kerjasama Polda Papua Barat dan pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Kepala Polda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku prihatin atas fakta yang dipaparkan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Polda Papua Barat akan turut berkontribusi melalui intervensi program guna memacu semua pemangku kepentingan peduli terhadap persoalan ini.

“Sebagai bagian dari warga Papua Barat, saya prihatin karena di era Otsus, masih ada ribuan generasi emas masa depan Papua Barat tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Daniel dalam di Manokwari.

Lebih lanjut, Daniel menyebut, pihaknya juga akan turut mengawal penggunaan anggaran pendidikan di Papua Barat agar digunakan tepat guna dan tepat sasaran. Daniel menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPKP dan Inspektorat Provinsi Papua Barat terkait penggunaan anggaran pendidikan.

“Polda Papua Barat juga sudah menggelar rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan pengawasan riil anggaran pendidikan agar penggunaannya sesuai dengan apa yang direncanakan,” jelasnya.

Daniel juga menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, ia turut mengajak semua pihak terkait dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan anak di Papua Barat terutama persoalan tingginya angka putus sekolah saat ini.

“Pendidikan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga pendidikan semata, tetapi tanggung jawab semua pihak untuk bersama mencari solusi agar semua yang putus sekolah bisa kembali mengenyam pendidikan,” ujar Daniel Silitonga.

Berkaitan dengan persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bergerak cepat dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di enam distrik di Kaimana.

Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada mengatakan pembentukan UPTD ini diharapkan dapat mendukung terpenuhinya hak dasar pelayanan pendidikan bagi anak-anak asli Kaimana sekaligus dapat meminimalisasi angka putus sekolah.

“Seluruh komponen di dinas pendidikan harus menjalankan tugas dan fungsinya yang terkait dengan koordinator wilayah. Jangan juga pembentukan koordinator wilayah ini hanya memperkaya struktur, namun miskin fungsi,” tegasnya. (UWR)

Berita Terbaru