Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 128

Bertemu Kemenko Polhukam, Tim DPRP Serahkan Aspirasi Rakyat dan Klarifikasi Pengunaan Dana Otsus

0
Bertemu Kemenko Polhukam, Tim DPRP Serahkan Aspirasi Rakyat dan Klarifikasi Pengunaan Dana Otsus. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Setelah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia pada senin, (26/09/2022) kemarin,Tim DPR Papua yang dipimpin Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay kembali malakukan Audiensi bersama Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI  Brigjen TNI Danu Prionggo di  Kantor Kementerian Polhukam Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dalam pertemuan dengan pihak Kemenkopolhukam tersebut, Tim DPR Papua selain melakukan audiensi terkait isu kekinian di Papua, juga berkesempatan menyerahkan tiga dokumen aspirasi rakyar Papua diantaranya aspirasi Kasus pembunuhan dan Mutilasi  4 warga Nduga di Timika, penganiayaan terhadap 3 warga di Bade, Kabupaten Mappi dan aspirasi Save Lukas Enembe serta juga mengklarifikasikan penerimaan dan  pemanfaatan/ pengunaan dana Otsus sebagaimana yang diberitakan melalui sejumlah media nasional maupun lokal.

“Hari ini kami mengantar aspirasi rakyat Papua yang telah disampaikan kepada kami di DPRP, aspirasi tersebut antara lain kasus Mutilasi Timika, Kasus Mappi dan aspirasi Save Gubernur Papua yang telah disampaikan kepada kami melalui aksi demo damai tanggal 20 september 2022 lalu. Pada kesempatan ini juga kami ingin mengklarifikasi beberapa pemberitaan miring terkait dengan jumlah dana Otsus dan penggunaannya di Papua yang disebutkan bahwa dana tersebut dilahap atau habis dikorupsi,” kata Gobay ketika menyampaikan pengantar  dalam pertemuan dengan Kemenkopolhukam RI.

Gobai menambahkan bahwa pemanfaatan dan pengunaan dana Otsus Papua selama ini digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU Otsus berikut turunan UU Otsus berupa Perdasi.

“Jadi sangat keliru jika dikatakan dana Otsus habis dikorupsi, sebab selama ini terkait penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus di Papua itu digunakan berdasar regulasi, khusus di Papua itu diatur dalam Perdasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan dan pengunaan keuangan dana Otonomi Khusus. Jadi sangat keliru jika dibilang dana Otsus dikorupsi sedang proses pembangunan di Papua hari ini telah terjadi perubahan dimana-dimana bahkan terakhir Papua berhasil melaksanakan iven nasional yakni PON XX,” ujarnya

Lebih jauh menurut Gobay, kementerian terkait perlu mengecek baik pembagian penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus Papua, pasal di dalam APBD Provinsi Papua alokasi dana Otsus jelas peruntukkannya.

“Nah, ini yang perlu dicek oleh Kementerian langsung ke kabupaten kota. Bagaimana penggunaannya? Dan bagaimana pengawasannya sesuai dengan pengaturan atau tidak. misalnya Dana Desa yang numpang lewat di APBD Provinsi biasanya  dikirim langsung  kepada kabupaten/kota sejak tahun 2015,” paparnya.

“Tidak hanya dana Desa, dana Tambahan infrastruktur (DTI), kata Gobay, dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan serta lain-lain yang sedang dibangun dan telah dibangun, termasuk dana transfer daerah yang telah masuk di dalam APBD yang kemudian dibagikan sesuai dengan kode rekening di dalam buku APBD ke masing-masing OPD untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”Sehingga adalah keliru jika kemudian.dikatakan dana tersebut disalahgunakan dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” tandasnya.

Untuk itu, tambah Gobay, Tim DPR Papua meminta kepada pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Polhukam untuk memperbaiki sistem pengawasan penggunaan dana Otsus mulai dari pusat sampai ke daerah di daerah terdapat TPTGR, Inspektorat,  BPK serta DPRD,“Tidak perlu kita saling mempersalahkan karena pemerintahan adalah sebuah sistem,” pungkasnya.

Sementara untuk Kasus Mutilasi Timika dan Kasus Penganiayaan Mappi, Tim DPRP minta Kementerian Polhukam RI untuk memberikan perhatian serius terhadap penuntasan kedua kasus tersebut termasuk kasus-kasus lainnya di Papua.

“Atas nama keluarga korban dan sesuai aspirasi yang disampaikan ke DPRP, kami minta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dengan tidak hormat hingga di hukum mati,” pintanya

Sementara itu, Asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI  Brigjen TNI Danu Prionggo mengatakan Kemenko polhukam telah menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti sesuai aturan dan mekenisme yang berlaku.

“Aspirasi saya terima dan akan kami terus ke pak Menkopolhukam untuk ditindaklanjjuti,” Tutupnya

Diketahui, turut hadir dalam pertemuan di Kemenko Polhukam RI, Ketua Tim DPRP Jhon NR Gobai didampingi Anggota DPR Papua, diantaranya Piter Kwano, Jimmy Biniluk, Yosias Busup, Yohanis Ronsumbre dan Alfred F Anouw. (rls)

Pemkab Tambrauw Tak Hadir Dalam Sosialisasi Peta Kerja Batas Wilayah Kabupaten Sorong dan Tambrauw

0
Pemkab Tambrauw Tak Hadir Dalam Sosialisasi Peta Kerja Batas Wilayah Kabupaten Sorong dan Tambrauw. [Foto: Diskominfo Kab Sorong]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi garis peta kerja antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw sesuai Berita Acara Rapat Nomor 53/BAD III/VIII/2022, pada tanggal 30 Agustus 2022 di Jakarta.

Waktu pelaksanaan yang disepakati tanggal 7 September 2022 dan bertempat di Kampung Mega sempat tertunda, karena ada agenda lain yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.

Agenda kemudian dilaksanakan pada Senin 26 September 2022 berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Surat Undangan Sekda Provinsi Papua Barat Nomor 005/2575/SETDA-PB/2022, tanggal 23 September 2022, dengan mengundang Pj Bupati Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Anggota DPRD, Para Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Mega dan Distrik Selemkay Kab. Sorong, serta para Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw. Turut diundang pula tokoh masyarakat dan tokoh adat kedua wilayah tersebut.

Pertemuan ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, Penjabat Bupati Sorong bersama seluruh OPD dan anggota DPRD Kab Sorong, Kapolres Sorong, Kapolres Tambrauw, Dandim Sorong, serta tokoh masyarakat dan adat, juga para tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat yang hadir menyatakan setuju dengan peta garis batas dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kemendagri agar segera mengesahkan Permendagri Batas Wilayah antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw.

Masyarakat juga meminta agar kode wilayah administrasi pemerintahan Distrik Mega dan Distrik Selemkay bersama dengan kampung-kampung yang menjadi daerah bawahannya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan bantuan keuangan dari APBD serta Dana Otsus yang dapat menyejahterakan kehidupan mereka.

Selain itu, masyarakat meminta agar Distrik Mega dan Distrik Selemkay Kabupaten Sorong, serta Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw harus menjadi daerah bawahan dari DOB Kab. Malamoi di masa yang akan datang.

“Tidak ada tembok pemisah cuma tembok administrasi hanya sebatas tulisan-tulisan saja, disana bilang dewobok, disini juga bilang dewobok. Jadi jangan kita terprovokasi dengan apa yang miring-miring, kita lurus-lurus saja kesana, karena pelayanan itu yang diperlukan. Intinya Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat,” ujar Pj. Gubernur yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Roberth R. A. Rumbekwan.

Selain itu Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos., MM., mengatakan dengan hadirnya Pemerintah Propinsi Papua Barat menjadi bukti dan konsistensi Pemerintah untuk mencari solusi dari permasalahan kedua daerah ini dalam menentukan batas-batas wilayah.

“Saya ingin pertegas salah satu tugas yang diberikan ke kami, selaku Pj. Bupati Sorong, Pj. Bupati Tambrauw, Pj. Bupati Maybrat, dan juga Pj. Walikota Sorong, adalah penyelesaian tapal batas, wajib bagi kami untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tapal batas di daerah, kami hadir bukan sebagai penyebab masalah tapi kami hadir untuk memberi solusi, memastikan bahwa rakyat kita dan wilayah kita itu aman, masyarakat kita juga mendapat perhatian, masyarakat kita juga terlayani dengan baik, memastikan tidak ada konflik di wilayah pemerintahan ini,” katanya.

Diketahui, dalam pertemuan ini, Pj. Bupati Tambrauw, DPRD Tambrauw, Kepala Distrik dan Kepala Kampung Distrik Moraid dan Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw nampak tidak hadir, mengingat kegiatan sosialisasi tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw. (rls)

Berhasil Kendalikan Inflasi: Provinsi Papua Barat, Manokwari dan Kota Sorong Terima Bonus Insentif Rata-Rata Rp 10 Miliar

0
Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Provinsi Papua Barat menerima bonus berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 10,75 miliar dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati karena berhasil mengendalikan inflasi pada periode Mei-Agustus.

Menurut Sri Mulyani, terdapat 10 provinsi dalam periode itu yang berhasil mengendalikan inflasi dan layak menerima hadiah atau reward tersebut. Provinsi Papua Barat berhasil menempati peringkat ke-3 di bawah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Bangka Belitung dalam pemeringkatan 10 provinsi yang berhasil menekan inflasi lebih baik dari nasional.

“Bapak Presiden selama ini memimpin dan meminta kepada daerah betul-betul mengendalikan harga-harga yang memang bisa dikendalikan, terutama dari komoditas-komoditas pangan yang bisa diantisipasi dan yang berhasil diberikan hadiah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022).

Adapun daerah yang menerima hadiah ini harus memiliki rata-rata kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus hanya sebesar 0,26% sehinggga inflasinya lebih rendah dari kenaikan inflasi nasional sebesar 1,14%.

“Pemerintah memberikan reward dalam bentuk dana insentif daerah (DID),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (26/9/2022).

“Untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional, kita ranking dan kita berikan reward atau dalam hal ini hadiah,” kata Menkeu.

Diketahui, hadiah yang diterima 10 provinsi itu rata-rata berada di angka Rp 10,32 miliar-Rp 10,83 miliar. Adapun daftar kesepuluh provinsi dan besaran hadiah masing-masing provinsi sesuai peringkatnya sebagai berikut:

1. Provinsi Kalimantan Barat Rp 10,83 miliar

2. Provinsi Bangka Belitung Rp 10,81 miliar

3. Provinsi Papua Barat Rp 10,75 miliar

4. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 10,44 miliar

5. Provinsi Kalimantan Timur Rp 10,41 miliar

6. Provinsi DI Yogyakarta Rp 10,41 miliar

7. Provinsi Banten Rp 10,37 miliar

8. Provinsi Jawa Timur Rp 10,33 miliar

9. Provinsi Bengkulu Rp 10,33 miliar

10. Provinsi Sumatera Selatan Rp 10,32 miliar

Sri Mulyani menambahkan, selain provinsi juga terdapat 15 kabupaten yang mendapat hadiah karena telah berkinerja baik dalam menekan angka inflasi. Kabupaten Manokwari termasuk dalam daerah tersebut dan menerima insentif sebesar Rp Rp 10,41 miliar.

Kelima belas kabupaten itu adalah Belitung sebesar Rp 10,88 miliar; Tabalong Rp 10,68 miliar; Sintang Rp 10,66 miliar; Merauke Rp 10,53 miliar, Kotawaringin Timur Rp 10,53 miliar; serta Banyumas Rp10,47 milia, Kabupaten Bulukumba Rp 10,46 miliar, Cilacap, Sumba Timur, dan Sumenep masing-masing Rp 10,44 miliar; Kudus Rp 10,42 miliar, Manokwari Rp 10,41 miliar, Banyuwangi Rp 10,4 miliar, Indragiri Hilir Rp 10,38 miliar; dan Jember Rp 10,36 miliar.

Untuk kota, Sri Mulyani mengatakan ada 15 kota yang mendapat DID atas kerja keras melawan inflasi dan Kota Sorong menerima sebesar Rp 10,66 miliar.

Ke-15 kota itu adalah Singkawang dengan insentif senilai Rp 10,91 miliar, Sorong Rp 10,66 miliar; Tual Rp 10,62 miliar; Pontianak Rp 10,6 miliar; Pangkalpinang Rp 10,54 miliar; Lhokseumawe Rp 10,47 miliar, Kendari Rp 10,45 miliar, Pematang Siantar Rp 10,44 miliar; Parepare dan Probolinggo masing-masing Rp 10,42 miliar; Balikpapan, Metro, dan Samarinda masing-masing Rp 10,4 miliar; serta Tasikmalaya Rp 10,39 miliar.

“Mereka-mereka ini yang diberikan insentif daerah dengan rata-rata hadiahnya adalah sekitar Rp10 miliar kepada daerah yang berprestasi mengendalikan inflasi di daerah masing-masing,” ujarnya. (UWR)

Respons Pernyataan Mahfud MD, Filep: Perlu Evaluasi Menyeluruh dari Pusat Hingga ke Daerah

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait besarnya dana yang dikucurkan ke Papua belum banyak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Mahfud kemudian mengaitkan kondisi itu dengan tindakan korupsi sejumlah pejabat daerah sehingga masyarakat Papua tetap miskin.

Filep menilai pernyataan Mahfud MD ini dikhawatirkan menimbulkan asumsi publik bahwa kemiskinan di Papua hanya disebabkan adanya praktik korupsi pejabat daerah semata di era Otonomi Khusus. Padahal menurutnya, kemiskinan di Papua juga terjadi pada pemerintahan sebelumnya, bahkan sejak integrasi Papua ke NKRI.

“Saya khawatir pernyataan Pak Mahfud ini akan menimbulkan framing korupsi jadi akar masalah kemiskinan di Papua. Padahal, kemiskinan di Papua sudah terjadi di zaman pemerintahan sebelumnya, zaman peralihan dari Belanda ke Indonesia dimana jejak pendapat di Papua menghasilkan integrasi, lalu orde baru Soeharto dan sekarang di era Reformasi. Artinya bahwa kemiskinan ini bukan saja diakibatkan oleh korupsi pejabat daerah saat Otsus berlangsung, tapi kemiskinan ini sudah terjadi di saat pemerintahan sejak integrasi hingga saat ini,” ungkap Filep, Senin (26/9/2022).

Selain itu, Filep juga menyampaikan, apakah indikator kemiskinan yang digunakan secara nasional selama ini juga mampu mengukur secara presisi kemiskinan di Papua atau dibutuhkan parameter yang berbeda. Hal itu mengingat, rakyat Papua memiliki cara hidup dan budaya yang juga berbeda.

“Rakyat Papua punya karakter, budaya, kehidupan, kearifan lokal yang belum tentu menjadi standar hidup yang baik dalam penilaian indikator nasional. Orang Papua punya standar hidup dan itu harus bisa dinilai untuk mengukur kemiskinan,” katanya.

Terkait praktik korupsi di tanah Papua, Filep berharap pemerintah juga melakukan evaluasi secara menyeluruh dari pusat hingga ke daerah. Menurutnya, pemerintah pusat turut bertanggung jawab atas tata kelola keuangan di daerah melalui fungsi pengawasan dari badan/lembaga terkait.

Oleh sebab itu, lanjut Filep, KPK juga harus memeriksa institusi-institusi di pusat terkait fungsi pengawasan dan fungsi audit agar kinerja pihak-pihak terkait lainnya juga tidak turut dipertanyakan publik.

“Pertanyaannya, apa artinya BPK melakukan audit setiap tahun? Ada juga para aparat penegak hukum di daerah, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, auditor-auditor di internal pemerintah hingga KPK dan seterusnya. Jadi kalau ada korupsi, kita harus evaluasi juga mekanisme pengawasan terhadap dana yang dikucurkan ke Papua,” ungkap Filep, Senin (26/9/2022).

Anggota DPD RI ini berharap pemerintah baik di pusat maupun daerah memiliki sistem yang kuat dan terintegrasi dengan baik untuk memelihara good governance demi seluruh kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Harapannya pernyataan Menko Polhukam tidak diartikan sebagai bentuk cuci tangan pemerintah pusat. Karena publik juga paham bahwa pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa/kampung adalah satu struktur pemerintahan. Artinya semua bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkas Filep.

Intoleransi Masih Terjadi di Indonesia, Filep Harap Masyarakat Tak Lupakan UUD 1945

0
Filep Wamafma menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama para pemuda dan mahasiswa di Manokwari, Papua Barat (24/9)

MANOKWARI – Anggota DPD RI, Dr. Filep Wamafma kembali menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama para pemuda dan mahasiswa di Kota Manokwari, Papua Barat. Kegiatan dilakukan tatap muka secara langsung pada Sabtu, 24 September 2022 di aula kampus STIH Manokwari.

Pada kegiatan sosialisasi kali ini, Filep mengangkat topik “Kemerdekaan Menganut Agama Menurut UUD 1945”. Topik tersebut diangkat dalam rangka menanggapi situasi terkini terkait adanya pelarangan pendirian rumah ibadah oleh sekelompok warga masyarakat di Cilegon beberapa waktu lalu.

Senator Papua Barat tersebut menilai bahwa peristiwa intoleransi tersebut sangat erat kaitannya dengan sejauh mana pemahaman masyarakat tentang 4 Pilar berbangsa dan bernegara terutama UUD 1945.

Jaminan atas hak kebebasan beragama dan beribadah diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang tubuh UUD 1945, seperti yang terjamin di dalam UUD 1945 Amandemen IV Pasal 28 E Ayat (1) dan (2) dan juga dalam pasal 29 Ayat (1) dan (2).

Menurutnya, bahwa hak kebebasan beragama tersebut selain tertuang didalam UUD 1945, hal itu juga termasuk kedalam HAM yang sifatnya mutlak dan merupakan wujud dari inner freedom.

Karena itu, Filep menekankan bahwa peristiwa intoleransi di Indonesia sudah seharusnya dicegah dengan mendalami 4 Pilar berbangsa dan bernegara secara benar dan terus menerus. Tanpa perubahan pola fikir dan pemahaman, menurutnya peristiwa serupa akan mudah untuk terulang kembali.

Senator Papua Barat Pertanyakan Klaim Mahfud MD Soal Total Dana Otsus 1000 Triliun

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD belakangan menyinggung soal besaran dana Otsus Papua mencapai Rp 1000,7 Triliun sejak adanya UU Otsus pada 2001, termasuk disebutnya Rp 500 Triliun lebih pada masa Gubernur Lukas Enembe. Pernyataan ini cukup menyita perhatian publik tanah air hingga menuai beragam tanggapan.

Terkait hal tersebut, senator Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam itu. Filep membandingkannya dengan data Dirjen Perimbangan Keuangan RI yang menunjukkan bahwa total transfer dana Otsus sebesar Rp154,91 triliun.

“Pernyataan Menkopolhukam ini membingungkan ya. Darimana data yang menunjukkan bahwa dana Otsus yang ditransfer ke Papua sampai sekarang berjumlah Rp 1000 triliun? Karena kita lihat data dari Dirjen Perimbangan Keuangan RI menunjukkan total dana Otsus sampai 2022 sebesar Rp154,91 triliun,” ujar Filep, Sabtu (24/9/2022).

“Jadi awal ada Otsus, dananya Rp1,3 triliun. Peningkatan tiap tahun sebesar 7,8%. Tahun 2022 ini dananya Rp12,8 triliun. Kenapa bisa dibilang sampai seribu triliun? Kalau seribu triliun, bisa-bisa seluruh Papua sudah jadi megapolitan”, sambung Filep.

Lebih lanjut, Filep juga menyoroti pernyataan Mahfud MD soal dana Otsus era kepemimpinan Lukas Enembe yakni sejak tahun 2013 hingga saat ini. Merujuk pada data Dirjen Perimbangan Keuangan di atas, Filep memaparkan bahwa transfer Dana Otsus di tahun 2013 adalah sebesar Rp 4,927,378,620,000,- tahun 2014 Rp 6,777,070,560,000,- tahun 2015 Rp 7,190,429,880,000,- tahun 2016 Rp 7,382,551,859,000,- tahun 2017 Rp 8,205,152,407,000,- tahun 2018 Rp 8,025,368,558,085,- tahun 2019 Rp 8,674,676,695,000,- dan tahun 2020 Rp 7,999,969,920,000,-

“Sementara tahun 2021 dan 2022, dalam jumlah yang belum dibagi ke provinsi-provinsi, masing-masing sebesar Rp 11,927,300,000,000 dan Rp 12,876,300,000,000. Totalnya Rp 83,98 triliun. Sekali lagi, data Pak Mahfud itu darimana?” tanya Filep.

Filep juga menyinggung kemiskinan di Papua sejak adanya kebijakan Otsus. Menurutnya, dana Otsus tetaplah berdampak, walaupun penurunan kemiskinan berjalan lambat.

“Di Papua, persentase penduduk miskin terus menurun dari 37,08% pada tahun 2008 menjadi 27,38% di tahun 2021. Begitu pula di Papua Barat tercatat di tahun 2008 yaitu sebesar 35,12% turun menjadi 21,82% di tahun 2021. Penurunannya memang berjalan lambat, namun ada kinerja disana. Nah, justru di sinilah yang harus dikoreksi pemerintah. Coba juga dicek berapa dana Otsus yang dikelola lembaga-lembaga kementerian. Dibuka semua sejelas-jelasnya,” kata Filep.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini lantas meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan pernyataan untuk menghindari disinformasi di tengah publik.

“Saya selaku anggota DPD RI, meminta agar pemerintah berhati-hati dalam memberikan pernyataan terutama menyangkut data seperti ini. Ini kan bisa menciptakan opini publik yang tidak menentu. Bisa juga menciptakan kecemburuan sosial daerah lain. Papua ini sudah dipenuhi masalah, jadi saya harap pemerintah juga memberi pernyataan yang menyejukkan,” jelas Filep di ruang kerjanya.

“Jadi daripada mengeluarkan pernyataan yang demikian itu, sebaiknya pemerintah memikirkan dan mendesain indikator-indikator pencapaian keberhasilan Otsus, mendesain indikator kemiskinan di Papua yang sangat dipengaruhi juga oleh budaya dan pola adaptasi masyarakat. Juga fokus pada bentuk pengawasan dan pencegahan korupsi dana Otsus. Saya kira hal itu lebih jelas,” tegas Filep.

Uraikan Analisis DBH Migas, Filep Ajak Masyarakat Kawal Penggunaannya Bagi Pemberdayaan Masyarakat Adat

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma menguraikan sejumlah analisis terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Papua Barat. Sebagai wakil daerah yang duduk di Komite I DPD RI, Filep dikenal sangat concern terhadap kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat.

Ia terlibat aktif mulai dari perumusan, pengesahan hingga mengawal implementasi UU Otsus yang turut diperjuangkannya termasuk terkait besaran alokasi DBH Migas bagi Provinsi Papua Barat. Oleh sebab itu, Filep berharap masyarakat turut mengawal pelaksanaan UU Otsus itu agar dapat digunakan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, senator Filep mengulas sejumlah peraturan terkait DBH Migas dalam kurun waktu tertentu agar masyarakat memperoleh deskripsi dan pemahaman yang komprehensif. Ia mengatakan, bahwa sejak 2011 hingga saat ini, selalu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perkiraan alokasi DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.07/2011, perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 680.292.930.000,-

“Rinciannya, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp 550.548.835.000. Sedangkan, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp129.744.095.000,” jelas Filep, Sabtu (24/9/2022).

Selanjutnya, Filep menjelaskan, PMK Nomor 09/PMK.07/2012 menyebutkan, perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 adalah Rp 325.455.851.000.

Adapun rinciannya, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp323.515.747.000. Sedangkan, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp1.940.104.000.

Filep menambahkan bahwa dalam PMK Nomor 234/PMK.07/2014 pun disebutkan, perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.071.455.039.000.

Rinciannya adalah DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp532.471.201.000. Lalu, yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp538.983.838.000,” papar Filep.

“Dari perkiraan itu, kita bisa mendapat gambaran besaran DBH Migas yang diterima Papua Barat. DBH Migas merupakan dana dari hasil Migas yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara tentu merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Namun pengaturan pembagiannya sudah tegas sesuai UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Dari sana kemudian UU No. 2 Tahun 2021 mengatur pembagian kepada Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

Doktor alumnus Unhas Makassar ini menjelaskan, dalam Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus disebutkan bahwa salah satu sumber penerimaan provinsi dan kabupaten di Papua Barat berasal dari dana perimbangan dan salah satu bagian dari dana perimbangan berasal dari DBH Minyak Bumi dan DBH Gas Alam, masing-masing sebesar 70%.

“Penerimaan ini berlaku sampai tahun 2026 dan diperpanjang sampai tahun 2041. Sedangkan, mulai tahun 2042, penerimaannya menjadi 50% masing-masing. Hal yang sama diteruskan dalam PP Nomor 107 Tahun 2021 dalam Pasal 4. Khusus untuk masyarakat adat, disebutkan bahwa penerimaan DBH Migas di atas dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 107 Tahun 2021 juga menegaskan hak yang sama, dan menambahkan di ayat (2) bahwa Penggunaan DBH Migas diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Filep mengatakan, angka-angka yang tersaji dari setiap PMK di atas, tentang perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat, dapat dijadikan ukuran untuk menghitung besaran DBH Migas yang diterima masyarakat adat.

“Ada fakta bahwa pada 2019, Pemerintah Pusat membayar SISA DBH Migas tahun 2017 sebesar Rp 2,5 triliun. Asumsi sederhana diambil, misalnya DBH Minyak Bumi 1,25 triliun dan DBH Gas Bumi 1,25 triliun,” katanya.

Adapun terkait pembagiannya kemudian diatur Dalam Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 penerimaan dari minyak bumi sebesar 55% dan  penerimaan dari gas bumi sebesar 40%. DBH minyak bumi sebesar 55% tersebut, dijadikan 100% untuk dibagikan kepada provinsi sebesar 30%, kepada kabupaten/kota penghasil sebesar 40%, kepada daerah non penghasil 30%.

“Dari DBH Provinsi sebesar 30% itu diberikan 25% bagi alokasi pemberdayaan masyarakat adat. Seluruh penerimaan kabupaten/kota sebesar 40% di atas diperuntukkan bagi  pemberdayaan masyarakat adat sebesar 33% dan BLT kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat sebesar 10%. Terkait hal-hal tersebut di atas, diwajibkan ada Pergub untuk kriteria pembagian daerah penghasil dan non penghasil,” terang Filep.

Dengan asumsi di atas, Filep menguraikan perhitungan DBH Minyak Bumi sebagai berikut:

– Untuk Provinsi = 30% x Rp 1.250.000.000.000,- = Rp 375.000.000.000,-

– Untuk Kabupaten/Kota Penghasil = 40% x Rp 1.250.000.000.000,- = Rp 500.000.000.000,-

– Untuk Kabupaten/Kota non Penghasil = 30% x Rp 1.250.000.000.000,- = Rp 375.000.000.000,-

Selanjutnya, dari Rp 375.000.000.000 di provinsi, diambil 25% untuk pemberdayaan masyarakat adat diperoleh Rp 93.750.000.000,- Kemudian, dari Rp 500.000.000.000,- di kabupaten/kota, diambil 33% untuk pemberdayaan masyarakat adat diperoleh Rp 165.000.000.000,  dan diambil 10% untuk BLT pemilik hak ulayat Rp 5.000.000.000,- Hal yang sama juga berlaku bagi DBH Gas Bumi.

Berdasarkan uraian di atas, Filep Wamafma mengajak masyarakat terutama orang asli Papua (OAP) untuk bersama turut mengawal eksistensi DBH Migas bagi pemberdayaan masyarakat adat. Dengan begitu diharapkan implementasi DBH Migas di Papua Barat berjalan sesuai dengan amanat UU Otsus.

Mahfud MD: Dana Otsus Papua Rp 1000,7 T Banyak yang Dikorupsi, Rakyat Tetap Miskin

0
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Foto: ist]

MALANG, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal besaran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mencapai Rp 1000,7 Triliun sejak ada UU Otsus pada 2001.

Akan tetapi, menurutnya besarnya dana Otsus yang digelontorkan pemerintah itu tidak sampai kepada rakyat dan pembangunan Papua masih berjalan di tempat lantaran dana Otsus banyak yang dikorupsi.

“Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu selama Otsus itu jumlahnya Rp 1000,7 triliun tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin, marah kita ini, negara turunkan uang, rakyatnya miskin seperti itu. Rp 1000,7 triliun itu sejak 2001 ada UU Otsus,” ungkap Mahfud kepada wartawan saat berada di Unisma, Malang, Jumat (23/9/2022).

Mahfud juga mengatakan, sejak era kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dana Otsus sebesar Rp 500 Triliun lebih, rakyat Papua juga tetap miskin.

“Sementara pada masa pak Lukas Enembe Rp 500 triliun lebih, tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan, pembangunan infrastruktur yang dilakukan di Papua juga dilakukan oleh pemerintah pusat, yakni merupakan proyek dari Kementerian PUPR. Menurutnya, rakyat Papua dan Indonesia berhak marah lantaran dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan.

“Sekarang di Papua itu ada infrastruktur jalan dan lain-lain, itu proyek PUPR pemerintah pusat. Proyek PUPR, saya sudah cek. Yang dari dana Otsus banyak yang dikorupsi, tentu tidak semuanya, tetapi banyak yang dikorupsi seperti ini. Bayangkan Rp 1.000,7 triliun seperti ini,” ujarnya.

Ia juga menyebut meski sudah mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali dari Kementerian Keuangan, namun potensi korupsi tetap terjadi melalui tidak ditransaksikan, kickback, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Mahfud juga menerangkan terkait jatah per kepala dari pemerintah untuk pembangunan Papua yang disebutnya bernilai lebih besar dari Kalimantan.

“Untuk Papua mendapat Rp 14,7 juta per penduduk. Untuk Papua Barat Rp 10,2 juta per kepala penduduk. Kalimantan yang kaya raya dan sumbangannya besar cuma Rp 4,9 juta per kepala penduduk,” jelas Mahfud.

“Jadi Papua itu, negara menurunkan banyak sekali, tapi rakyatnya tetap begitu-begitu. Oleh sebab itu kita ambil korupsinya, jangan main-main, ini penegakan hukum!” tegas Mahfud MD. (UWR)

Intan Jaya Terus Bergejolak, Filep Menduga Konflik Masih Seputar Perebutan SDA

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Upaya penambangan Blok Wabu yang terletak di selatan distrik Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya terus bergulir.

Blok Wabu yang menyimpan potensi sumber daya 117,26 ton bijih emas (data Kementerian ESDM 2020) menjadikannya salah satu dari lima cadangan emas terbesar di Indonesia. Nilai yang setara dengan jumlah 300 T ini tentu diperebutkan oleh banyak kepentingan.

Terkait hal itu, senator Papua Barat Filep Wamafma justru menyoroti konflik di wilayah Intan Jaya tersebut. Menurutnya, Pemerintah harus mengutamakan keselamatan warga di sekitar daerah tersebut tanpa harus menambah daftar panjang kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.

“Terkait wacana penambangan Blok Wabu yang terus bergulir, saya sangat berharap kepada Pemerintah, terutama pihak keamanan agar mengutamakan keselamatan dan keamanan warga di seluruh Intan Jaya, terutama di sekitar daerah Blok Wabu,” kata politisi Papua Barat tersebut.

Ia lagi-lagi memprotes penambahan aparat keamanan di Intan Jaya yang menurutnya tak sejalan dengan komitmen KSAD Dudung Abdurrahman.

“Kita apresiasi niat pendekatan kemanusiaan yang disampaikan KSAD Dudung. Namun, di lapangan, mengapa konflik meningkat, pelanggaran HAM masih terus terjadi?” tanya Filep.

Saat ini, wilayah Papua yang masih terus bergejolak beberapa tahun terakhir berada di Kabupaten Intan Jaya. Terkait konflik di pegunungan tengah tersebut, Peneliti Papua dari LIPI, Adriana Elizabeth, mengatakan permasalahan Intan Jaya merupakan bagian dari permasalahan kompleks. Akar masalah di Intan Jaya adalah upaya eksploitasi sumber daya alam.

Seturut dengan hal tersebut, Filep juga menyampaikan hal serupa. Ia menduga bahwa konflik berkaitan dengan sumber daya alam Papua yang terus diperebutkan.

“Kekayaan emas Blok Wabu memang sangat bernilai untuk dikelola. Akan tetapi, peristiwa-peristiwa kemanusiaan yang mengitarinya membuat publik bertanya, apakah peristiwa-peristiwa yang melanggar perikemanusiaan yang terjadi di Intan Jaya, juga daerah lainnya di Papua, berkaitan dengan penambangan emas ini?” ungkap akademisi STIH Manokwari ini.

Filep menyayangkan konflik berkepanjangan di Intan Jaya seolah tidak kunjung menemukan solusi. Apalagi warga harus mengungsi dan mengidap penyakit tertentu akibat tinggal di tempat yang tidak layak.

“Saya tak bisa menolak bahwa konflik berkepanjangan ini merupakan kejahatan kemanusiaan karena telah menyengsarakan masyarakat. Jangan sampai ini dilakukan demi melancarkan aksi penambangan di Blok Wabu, akibat penolakan masyarakat adat,” tutur Pimpinan Komite I DPD RI ini.

Hingga Agustus 2022, pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Blok Wabu masih berada di bawah kendali negara. Ia mengatakan, pemerintah masih mencari skema dan/atau joint partner terbaik untuk mengelola Blok Wabu.

Senator Filep Wamafma Ditunjuk Ketua MPR RI Sebagai Anggota Forum Aspirasi Konstitusi RI

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma,SH.,M.Hum [foto: doc. DPD RI]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., MHum., ditunjuk sebagai anggota Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI melalui Keputusan Pimpinan MPR RI. Forum Aspirasi ini terdiri dari 12 orang dengan Prof Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua dan Dr. Abdul Kholik, SH., M.Si sebagai Sekretaris.

Senator Filep Wamafma selama ini dikenal sebagai sosok yang selalu berdiri dekat bersama masyarakat, aktif menyerap aspirasi masyarakat di daerah, melakukan advokasi hingga memperjuangkan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat. Ia juga aktif terlibat dalam perumusan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dan kebijakan lainnya.

Doktor alumnus Unhas Makassar ini juga telah merampungkan beberapa buku soal Papua. Mulai dari (1) Otonomi Khusus, Sebuah Kajian Perbandingan, (2) Pengaturan Kebijakan Investasi Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat (3)  Suara Senator Jaga Papua.

Buku-buku karya Filep Wamafma ini didedikasikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan hingga advokasi kebijakan khususnya bagi masyarakat Papua. Buku miliknya juga menjadi bahan rujukan dan wawasan bagi mahasiswa-mahasiswa Papua dan sejumlah kajian tentang pembangunan Papua dan Papua Barat.

Bersama Dr. Filep Wamafma, 9 orang anggota lainnya adalah Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A., H. Yandri Susanto, S.Pt., Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H., G.K.R Hemas, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., Drs. H. Muhammad Afnan Hadikusumo, Dr. Hj. Intsiawati Ayus, S.H., M.H., Maria Goreti, S.Sos., M.Si., H. Husain Alting Syah, S.E., M.M.

Diketahui, Forum Aspirasi Konstitusi ini merupakan alat kelengkapan pimpinan MPR RI yang berada di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat yang membawahi bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan lembaga negara.

Forum aspirasi ini merupakan forum diskusi terkait isu-isu aktual dan strategis membahas tentang aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga negara terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bahan masukan bagi Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Adapun tugas utama forum ini adalah untuk memperkuat peran MPR dalam menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Selanjutnya, hasil penyerapan aspirasi itu akan diserahkan ke Badan Pengkajian MPR RI sebagai alat kelengkapan Mahkamah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Forum ini didukung secara teknis, administratif dan keahlian oleh Biro Sekretariat Pimpinan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Selain itu, pada Oktober atau November 2022, Forum Aspirasi Konstitusi akan menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat dari mulai kalangan veteran, TNI-Polri, agamawan, cendikiawan, hingga praktisi dan akademisi untuk menyerap, mengkaji dan menindaklanjuti aspirasi mereka. (UWR)

Berita Terbaru