Jumat, 23 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 126

Guru Besar Hukum Kritik Permintaan Massa Pendukung Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka

0
Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menunjukkan obat-obatan yang dikirim dari Singapura untuk mengobati penyakitnya, Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). [Foto: ist]

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona manyampaikan bahwa massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap kliennya dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan. Hal itu dimaksudkan agar pemeriksaan Lukas sebagai tersangka yang sedang sakit dan dari pihak keluarga sebagai saksi bersifat terbuka agar bisa disaksikan.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Prof Melkias Hetharia mengkritik permintaan itu. Prof Melkias menjelaskan, sistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengenal mekanisme mengadili seseorang di lapangan terbuka seperti permintaan simpatisan Lukas itu.

“Saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Prof Melkias dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).

Prof Melkias menjelaskan, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Sehingga menurutnya, poses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua, termasuk kasus Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum,” jelasnya.

Melkias pun berharap, semua pihak tunduk dan taat pada hukum agar masyarakat bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan. Melkias juga mengajak, masyarakat maupun penyelenggara negara harus menaati hukum, baik hukum positif, agama, adat, termasuk internasional yang dibangun di atas dasar etika.

“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus mentaati semua hukum yang ada,” ujar Melkias.

Terhadap KPK, Melkias meminta KPK melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga dalam penegakan hukum itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut, Melkias juga menyinggung penasihat hukum Lukas Enembe. Ia berpendapat penasihat hukum dapat bersikap profesional dan fokus pada kasus yang menjerat kliennya itu.

“Kalau masalah gratifikasi Rp 1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Penasihat hukum harusnya fokus ke Rp 1 miliar itu. Komentari itu saja. Tidak usah bawa ke ranah politik. (Mereka) bukan penasihat politik, tapi penasehat hukum, supaya tidak menimbulkan gesekan-gesekan ke mana-mana,” ungkap Melkias.

Sementara itu terkait alasan kesehatan Lukas Enembe, Melkias menyarankan KPK dapat mempelajari rekam medis Lukas Enembe termasuk di rumah sakit di Singapura. Selain itu, dokter dari Singapura itu juga dapat diminta menjadi mediator dalam persoalan pemeriksaan ini.

“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalu dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” terang Prof Melkias.

Mubes IKA STIH 2-3 November 2022, Jefri Auparay: Kita Siap ‘Merahkan’ Manokwari

0
Rapat panitia Mubes IKA STIH Manokwari, Jumat (7/10).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Panitia pelaksana musyawarah besar (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari memutuskan pelaksanaan mubes akan diselenggarakan pada 2-3 November 2022 mendatang.

Hal ini diputuskan melalui rapat yang dipimpin oleh ketua panitia Jefri Auparay, SH., MH didampingi sekretaris Frangky Wambrauw, SH., MH di aula STIH Sanggeng, Jumat (7/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Jefri mengatakan, panitia terus melakukan berbagai persiapan untuk menghadirkan seluruh alumni pada mubes tersebut. Menurutnya, panitia telah membuka rekening dan sudah terisi dana senilai Rp. 50 juta sebagai dana awal untuk persiapan acara.

Lebih lanjut, Jefri menambahkan, semarak penyelenggaraan Mubes IKA STIH Manokwari tahun ini akan menggaung hingga ke sudut-sudut Kota Manokwari.

“Kenapa ‘wajah’ Manokwari kita kasih merah, sebab kita memiliki simbol warna merah sebagai almamater kita, dan sebagai simbol semangat STIH yang terus membara,” kata Jefri.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga telah membangun komunikasi dan konsolidasi kepada seluruh alumni STIH agar dapat hadir ke Manokwari untuk mengikuti mubes IKA STIH. Ia berharap mubes ini akan menjadi ajang pertemuan akbar bagi seluruh alumni STIH.

Sebelumnya, Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menegaskan bahwa pembentukan IKA STIH Manokwari merupakan momentum pertemuan seluruh alumni STIH dimanapun berada. Oleh sebab itu, selaku ketua STIH, Filep angat mendukung kerja-kerja panitia untuk persiapan dalam menyukseskan kegiatan mubes IKA STIH tahun 2022 ini.  (WRP)

Polisi Rilis 12 DPO Penyerang Pekerja Jalan Trans Papua Barat, 3 Diantaranya Penyerang Posramil Kisor

0
12 DPO penyerangan pekerja jalan Trans Papua Barat. [Foto: Polda Papua Barat]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Polda Papua Barat merilis identitas 12 nama pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan penyerangan terhadap belasan pekerja Jalan Trans Papua Barat pada 29 September 2022 lalu. Kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang pekerja meninggal dunia.

Ke-12 nama tersebut adalah Martinus Aisnak, Frengky Muuk/Orocomna, Tom Aimau, Manfret Fatem, Manuel Aimau, Habel Aisnak, Willy Sakof, Thomas Muuk, Marthen Aikinggung, Matias Aisasior, Barnabas Muuk dan Sutiawan Orocomna.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan nomor 1-12/X/RES 1.8/2022/SATRESKRIM Teluk Bintuni. Sedangkan hasil DPO itu diperoleh berdasarkan pendalaman  keterangan dari para saksi yang berhasil selamat, keterangan masyarakat, foto dan video yang beredar hingga hasil olah TKP yang dilakukan.

“Dari hasil keterangan para saksi-saksi 9 orang selamat, keterangan beberapa masyarakat kemudian hasil olah TKP dan beberapa video visual yang beredar maka Ditreskrimum Polda Papua Barat beserta Polres Teluk Bintuni kemarin mengeluarkan DPO para pelaku,” kata Adam Erwindi, dikutip Jumat (7/10/2022).

Erwindi menambahkan, DPO tersebut juga akan disebarluaskan ke seluruh jajaran Polda Papua Barat dan masyarakat Papua Barat hingga ke level desa. Polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat KBP Novia Jaya mengungkapkan 12 nama DPO tersebut merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Maybrat, bahkan diantara mereka merupakan pelaku yang sama dalam penyerangan Posramil Kisor yang mengakibatkan 4 anggota TNI gugur dengan sangat mengenaskan.

“Dari 12 terduga pelaku, kita identifikasi ada 3 orang yang terlibat dalam kasus pembantaian (4 prajurit TNI AD) di Posramil Kisor Maybrat tahun lalu,” ujarnya.

Novia menjelaskan, mayoritas dari para pelaku merupakan kelompok baru di wilayah Moskona Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, menurutnya, dua nama dalam DPO itu masih di bawah umur dan akan diproses berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan jenis senjata api yang digunakan oleh para pelaku. Diantaranya merupakan senjata api hasil rampasan dari aparat keamanan. Novia juga menyampaikan pihak Kepolisian akan terus melakukan pendalaman kasus dan terus memelihara situasi keamanan dan ketertiban di Papua Barat.

“Kebanyakan senjata rakitan yang mereka gunakan, ada juga senjata-senjata organik kita yang dulu pernah mereka rampas, itu ada satu (pucuk senjata api) kemudian yang lainnya banyak senjata rakitan,” ungkapnya. (UWR)

Senator Filep: Dimanakah DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua dan Pemerintah Daerah?

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mempertanyakan dampak Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat Papua dan pemerintah daerah. Pasalnya, daerah penghasil berhak atas DBH pajak perkebunan kelapa sawit yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Apakah masyarakat dan pemda di tanah Papua telah memperoleh DBH Perkebunan Kelapa Sawit? Sebagai daerah penghasil, wajib hukumnya untuk mendapatkan DBH perkebunan kelapa sawit, sebagaimana hasil minyak bumi dan gas bumi (Migas),” ujar Filep kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

“Kita lihat UU Nomor 1 tahun 2022 pasal 111 jelas menyebutkan bahwa DBH diambil dari pajak dan sumber daya alam, dan pemerintah daerah dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang berpotensi bagi daerah seperti perkebunan sawit,” jelasnya.

Selain dasar hukum di atas, Filep menerangkan, alasan lainnya adalah karena kewenangan pemberian izin ada di daerah dan daerah memerlukan dana pembinaan untuk pengelolaan usaha perkebunan sawit. Hal itu juga, menurut lantaran daerah penghasil yang menanggung dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang ada.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka ketika pada 10 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), mengabulkan gugatan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Sorong Selatan yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dari dua perusahaan tersebut.

“Saya mau tekankan pertanyaan besar bagi kedua perusahaan itu, apakah kehadiran kedua perusahaan selama beroperasi di wilayah Sorong Selatan telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan? Karena kalau kita buka data tingkat pengangguran masih tinggi, angka rasio gini juga tertinggi di Papua Barat, hal ini perlu menjadi perhatian serius,” ungkap Filep.

Mendukung pernyataan itu, Data BPS Papua Barat mencatat bahwa pada tahun 2019-2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah Sorong Raya yang merepresentasikan penduduk usia kerja belum terserap pada lapangan kerja di Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi setelah Kota Sorong.

Begitu pula dengan angka rasio gini, data BPS Papua Barat menunjukkan angka Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi dengan rerata sebesar 0.43 sejak tahun 2019 s.d 2021 antar kabupaten/kota di Papua Barat. Rasio gini ini digunakan untuk menginformasikan ketimpangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah.

“Apakah pemerintah daerah dan masyarakat adat telah memperoleh Dana Bagi Hasil dari pajak perkebunan kelapa sawit dari kedua perusahaan tersebut? Kalaupun belum, maka sangat disayangkan. Mengingat dampak sosial, ekonomi, dan ekologinya ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Filep.

Selain itu, senator Papua Barat ini menjelaskan bahwa perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat menjadi sektor penghasil uang yang besar di daerah. Terlebih, data Kementan menunjukkan luas lahan perkebunan dan produksi kelapa sawit di Papua dan Papua Barat terus meningkat tiga tahun terakhir.

“Selain manfaat ekonomi yang relatif kecil, konsekuensi ekologi dari menurunnya daya dukung lingkungan jelas ditanggung oleh masyarakat lokal. Tentu kita tidak menginginkan adanya konflik horizontal akibat kondisi ini. Masyarakat adat Suku Afsya di Kampung Bariat, Distrik Konda, dan masyarakat adat Tehit terdampak, di Sorsel yang sejak awal tetap menolak izin perusahaan, menolak keberadaan dan rencana aktivitas perusahaan kepada sawit PT Anugerah Saksi Internusa”, jelas Filep.

Filep mengingatkan, dasar hukum pada Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.

“Namun patut diingat, di Pasal 62 UU itu disebutkan bahwa pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. Inilah kemudian disebut dengan perkebunan yang berkelanjutan, sustainable,” jelas Filep.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, anggota Komite I DPD RI ini menekankan posisi khusus Papua. Filep meminta Pemerintah segera membuat regulasi yang kuat dan komprehensif terkait hasil perkebunan kelapa sawit ini. Hal itu terutama memperhatikan bagi hasilnya bagi masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat.

“Persoalan dana bagi hasil sawit ini kan persoalan dari kebijakan Pemerintah pusat. Ada keterlambatan di level regulasi terkait eksistensi dana bagi hasil untuk daerah penghasil sawit. Ini urgent supaya sebagai lex specialis, UU Otsus juga bisa mengaturnya. Kalau umbrella act atau aturan payungnya tidak ada, bagaimana kita bisa minta tanggungjawab perusahaan-perusahaan sawit soal perkebunan sawit yang berkelanjutan? Padahal di tahun 2021 misalnya, hasil produksi sawit Papua sebesar 574.681 ton, dengan rata-rata pertumbuhannya 26,83% dan Papua Barat sebesar 109.589 ton, dengan rata-rata pertumbuhannya 5,47%,” demikian Filep menyampaikan kritiknya.

Bertemu Pimpinan Parlemen Rusia, Senator Papua Barat Dorong Kerjasama di Sejumlah Bidang

0
Senator Filep Wamafma bersama pimpinan parlemen Rusia Lilia Salavatovna Gumerova.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma mendorong peningkatan kerjasama antara pemerintah Papua Barat dan pemerintah Rusia di bidang pendidikan dan pariwisata. Hal itu disampaikan Filep kepada Ketua Komite Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Kebudayaan Dewan Federasi Rusia Lilia Salavatovna Gumerova dalam kunjungan Parlemen Rusia ke DPD RI hari ini, Kamis (6/10/2022).

Pada kesempatan itu, Filep mendorong pemerintah Rusia untuk meningkatkan kuota beasiswa bagi putra-putri Papua. Filep berharap ada peningkatan porsi dan jalur beasiswa bagi mahasiswa asal Papua untuk melanjutkan studi ke ‘Negeri Beruang Merah’ itu.

“Banyak anak-anak kami yang melanjutkan studi ke Rusia karena mempertimbangkan kualitas studi yang baik serta biaya yang terjangkau, tetapi alangkah lebih baik jika jalur program beasiswa dari pemerintah Rusia dapat ditingkatkan lagi,” ujar Filep.

Selain itu, Filep juga berharap adanya dukungan pemerintah Rusia untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Papua Barat melalui dukungan teknologi terutama bagi siswa di sekolah kejuruan/vokasi.

“Kami berharap adanya dukungan teknologi di bidang pendidikan terutama bagi siswa-siswi SMK, hal ini sangat penting untuk menyiapkan lulusan-lulusan SMK yang siap kerja. Harapannya, output SMK ini memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, industri, institusi dan lainnya, tentu juga untuk mendukung kualitas SDM Papua Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Filep juga mendorong peningkatan kerjasama di bidang ekonomi dan pariwisata. Ia memaparkan sejumlah potensi alam seperti kebun kopi di Manokwari Selatan untuk diberdayakan produknya maupun potensi pariwisatanya serta potensi-potensi di daerah lainnya.

“Saya menyampaikan kepada pimpinan parlemen Rusia, tentang sumber-sumber potensi ekonomi yang memberdayakan keunggulan produk lokal seperti di Manokwari Selatan ada kebun kopi untuk kepentingan ekspor maupun ekowisata dan juga potensi pariwisata seperti wisata laut Raja Ampat, potensi daerah di Pegunungan Arfak dan potensi-potensi alam lainnya yang sangat menjanjikan,” terangnya.

Menurut Filep Wamafma, Lilia Salavatovna Gumerova memberikan respons positif atas peluang kerjasama itu. Lilia bahkan menyebutkan bahwa data saat ini terdapat sekitar 260 mahasiswa asal Papua yang menempuh studi di Rusia, namun sebagian besar masih biaya mandiri. Ke depan dia berjanji akan membicarakan kepada pemerintah Rusia untuk meningkatkan porsi jalur beasiswa pendidikan untuk Papua

“Oleh sebab itu, kami berharap pemerintah daerah di Papua Barat dapat bergerak cepat merespons peluang kerjasama ini. Hal itu demi mendongkrak potensi yang ada Papua Barat baik sumber daya alam maupun SDMnya,” terang Filep.

CEO Freeport Janji Akan Bangun Smelter di Papua Usai Smelter Gresik Rampung

0
Richard Adkerson, President and Chief Executive of Freeport-McMoRan Inc. [Foto: REUTERS/Mariana Bazo]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Chairman of the Board & CEO Freeport Mc-MoRan, Richard C. Adkerson, memastikan pihaknya akan membangun industri pengolahan di Papua setelah merampungkan pembangunan smelter di Gresik Jawa Timur pada 2024. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan orasi ilmiah ‘Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi dengan Kearifan Lokal’ yang digelar di Universitas Cenderawasih.

“Di masa mendatang, kami juga akan membidik pembangunan fasilitas pengolahan di Papua. Tapi saat ini pemerintah sudah memperingatkan kami untuk gerak cepat,” kata Richard dikutip dari Antara, Kamis (6/10/2022).

Menurut Richard, pembangunan smelter Gresik awalnya ditargetkan selesai pada 2023. Akan tetapi molor menjadi 2024 lantaran pandemi Covid-19 dan adanya perubahan rantai suplai yang terjadi di dunia.

“Kita sudah 40 persen komplit, kita akan rampung 2024. Di masa depan, akan ada peluang kami untuk membangun fasilitas industri, fasilitas kelistrikan untuk mendukung pengembangan industri di Papua. Kami berkomitmen untuk melakukan itu,” jelas Richard.

Lebih lanjut, Richard menerangkan, Freeport menargetkan kemajuan pembangunan fisik pada akhir tahun ini mencapai 50 persen dengan serapan biaya sekitar 1,5 miliar dolar AS. Menurutnya, smelter baru Freeport di JIIPE Gresik itu akan menjadi smelter single-line terbesar di dunia dengan kapasitas produksi pengolahan tembaga hingga 1,7 juta ton konsentrat per tahun.

Ia menjelaskan, Freeport juga akan menambah kapasitas smelter tembaga pertamanya yakni PT Smelting yang juga berada di Gresik dari produksi 1 juta ton menjadi 1,3 juta ton konsentrat per tahun. Selain itu juga akan ada fasilitas pemurnian logam mulia sebesar 6.000 ton per tahun.

Dengan investasi sebesar 3 miliar dolar AS, hingga akhir Juli 2022 tercatat progres pembangunan fisik telah mencapai 39,9 persen dengan total serapan biaya sekitar 1,2 miliar dolar AS. Ada pun pekerjaan concrete sudah hampir mencapai 10 persen dengan penyerapan 98 persen tenaga kerja Indonesia.

Terpisah, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, Freeport akan terus melanjutkan kontribusinya kepada masyarakat lokal di Papua senilai USD100 juta atau Rp1,51 triliun setiap tahunnya hingga izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berakhir pada 2041 mendatang.

“Kontribusi untuk masyarakat lokal itu dalam bentuk kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur dan sebagainya ini kontribusi riil ya,” kata Tony, Rabu (5/10/2022).

Tony memberikan contoh, dua suku utama dari lima suku kerabat yang berdomisili di Kabupaten Mimika akan mendapat fasilitas kesehatan gratis untuk pengobatan ringan hingga operasi besar. Menurut dia, kebijakan itu sudah diberikan sejak 20 tahun lalu. (UWR)

Jelang Pelantikan Akhir Oktober, Wamendagri Ungkap Syarat Penjabat Gubernur 3 DOB di Papua

0
Wamendagri John Wempi Wetipo. [Foto: Antara]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Peresmian tiga provinsi baru di Papua sekaligus pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur 3 DOB ditargetkan berlangsung pada akhir Oktober 2022 mendatang. Ketiga provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Terkait hal itu, Wamendagri John Wempi Wetipo menyampaikan syarat Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya. Ia lantas menyebutkan sejumlah sosok dan kemungkinan sesuai atau tidak dengan kriteria tersebut.

“Saya kira itu mungkin saja cuma kan ketentuan mengatakan bahwa penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya. Sekarang pertanyaannya pejabat tinggi madya orang Papua ada tidak,” kata John Wempi Wetipo, dikutip Kamis (6/10/2022).

Menurut Wempi, salah seorang yang memenuhi kriteria itu adalah Velix Wanggai yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP). Akan tetapi Velix Wanggai juga berperan penting pada posisinya yaitu untuk mengawal agar dana Otsus yang diturunkan oleh negara hingga dapat dievaluasi.

“Kalau beliau ada di situ kan tak mungkin. Nah sekarang kita tak bisa memaksakan orang Papua harus jadi penjabat gubernur di situ, di sisi lain cantolannya tak ada. Kalau orang Papua tak ada, pasti dari Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kemendagri, Maddaremmeng menyebutkan target pelantikan Pj gubernur akan dilakukan pada pekan kedua hingga pekan keempat Oktober 2022.

Menurutnya, persiapan peresmian dan pelantikan Pj gubernur perlu dipercepat agar dapat mengikuti tahapan pemilu 2024. Hal itu juga sejalan dengan ketentuan dalam 3 UU tentang pembentukan provinsi baru yang menyebutkan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan setelah 6 bulan UU tersebut diundangkan.

“Makanya diminta bahwa harus minimal minggu kedua sampai minggu keempat Oktober (2022) itu sudah harus kita meresmikan dan melantik penjabat (gubernur),” kata Maddaremmeng, Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemendagri juga telah membantu menyiapkan rancangan peraturan gubernur yang mengatur tentang OPD dan selanjutnya akan didiskusikan bersama Pj gubernur dan diperoleh kesepakatan.

“(Rancangan) Pergub OPD ini nanti akan diberikan kepada penjabat gubernur (untuk) didiskusikan untuk segera disepakati. Kita juga sudah mengakomodasi sebenarnya rekapitulasi dari masukan pegawai,” ujar Maddaremmeng.

Selain itu, terkait dengan peresmian provinsi baru ini juga membahas tentang kebutuhan anggaran. Menurut Maddaremmeng, anggaran untuk DOB berasal dari dua sumber yaitu pemerintah pusat dan hibah daerah. Ia berharap persiapan hingga peresmian 3 provinsi baru di Papua itu dapat berjalan dengan baik. (UWR)

Usulan RUU Papua Utara Disetujui Jadi Inisiatif DPR

0
Peta Papua. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Usulan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara telah disepakati seluruh fraksi di DPR RI menjadi usul inisiatif DPR. Hasil itu diperoleh dalam Rapat Pleno Pengambilan keputusan dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (3/10/2022).

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dasar hukum RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara berbeda dengan dasar hukum DOB (daerah otonomi baru) pada umumnya, tetapi berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.

“Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja (panitia kerja) berpendapat bahwa RUU tentang pembentukan provinsi Papua Utara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” ujar Supratman.

Setelah mendengarkan pendapat mini masing-masing fraksi selanjutnya diperoleh hasil bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara menjadi usul inisiatif DPR yang kemudian akan dilakukan pembahasan dalam tingkat selanjutnya.

Supratman menjelaskan, format dan struktur RUU pembentukan Provinsi Papua Utara dikonsistensikan dengan 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua yang sudah menjadi undang-undang, yaitu undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, UU No.15 Tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Tengah, dan undang-undang nomor 16 Tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Papua pegunungan Tengah.

Akan tetapi, setelah melakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi maka RUU tentang pembentukan provinsi Papua Utara mengalami perubahan, yang semula terdiri dari 9 Bab dan 27 pasal, menjadi 9 Bab dan 23 Pasal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya akan disahkan dalam sidang paripurna pada 4 November 2022 mendatang. Menurut Dasco, RUU Papua Barat Daya baru akan disahkan karena surat penjadwalan pengesahan RUU tersebut baru diterima kemarin, Senin (3/10/2022).

 “Surat untuk minta penjadwalan pengesahan baru kita terima kemarin, sehingga kami tadi bacakan. Tapi karena proses mekanisme rapim dan bamus, belum bisa dilaksanakan untuk paripurna,” kata Dasco, Selasa (4/10/2022).

“Sehingga kami pastikan bahwa dalam paripurna depan awal sidang akan kami sahkan sesuai mekanisme yang ada,” tambah dia. (UWR)

Plt Kepala Daerah di Papua Ini Diduga Terlibat Korupsi Senilai Puluhan Miliar

0
Ilustrasi korupsi. [Foto: net]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Seorang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di Papua diduga terlibat kasus korupsi pengadaan pembelian dua jenis pesawat dan helikopter senilai Rp 85 Miliar. Kedua jenis pesawat itu berjenis Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp 77,8 miliar.

Dugaan korupsi tersebut menyeret nama Plt Bupati Mimika, Papua, Johannes Rettob. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp 85.708.991.200, untuk pengadaan pesawat dan helikopter yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.

Terkait hal itu, masyarakat Mimika menuntut aparat penegak hukum baik Kejari Mimika, Kejati Papua hingga KPK RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Seorang warga bernama Nailo Jangkup menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini justru lebih besar merugikan keuangan negara dibandingkan kasus yang menjerat Eltinus Omaleng.

“Kami mendesak dan menuntut kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun Kejati Papua dan KPK supaya tidak tebang pilih terhadap persoalan hukum pengadaan pesawat dan helikopter. Tidak ada yg kebal hukum di Republik ini. Justru kasus pesawat dan helikopter diduga lebih banyak kerugian negara daripada Gereja Kingmi mile 32. Ini adalah kasus korupsi besar di Kabupaten Mimika,” ujarnya, dikutip Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Nailo mengatakan, Johannes Rettob juga diduga melakukan nepotisme dengan memanfaatkan korporasi untuk mengajak istri dan keluarganya dalam proyek pengadaan kedua barang tersebut.

“Ditambah unsur nepotisme, beliau mengajak istri dan iparnya yang dilibatkan dalam korporasi proyek pengadaan Pesawat dan Helikopter” katanya.

Tak hanya itu, Nailo mengungkapkan belakangan Plt Bupati Mimika itu dinilai telah membuat kegaduhan melalui pernyataannya terkait sejumlah persoalan yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten.

“Sebagai masyarakat Mimika yang taat hukum saya sangat prihatin dan menyesal dengan pernyataan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang membuat gaduh dalam pemerintah Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Pernyataan itu, lanjut Nailo diantaranya adalah pernyataan Johannes Rettob dalam apel gabungan ASN beberapa waktu lalu. Menurutnya, Johannes justru mempertontonkan sikap arogansi dan diktator serta ketidakpatuhan kepada hukum.

Menurut Nailo, pernyataan itu menunjukkan bahwa Johannes Rettob tidak bisa tersentuh hukum atau kebal hukum. Seperti diketahui, saat ini Johannes sedang diproses dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter saat ia menjabat Kadis Perhubungan.

“Dia mengaku telah 25 tahun tinggal di Jakarta dan punya banyak rekan yang memberitahukan kalau dirinya dilaporkan kesana kesini. selain itu membuat pernyataan bahwa laporan tentang tindak pidana pengadaan pesawat dan helikopter ke Polda Papua adalah persoalan kecil yang dapat diselesaikan karena banyak rekannya di Polda Papua,” ungkap Nailo.

“Tentang pengadaan pesawat dan helikopter pada tahun 2015 semasa beliau menjadi Kadis Perhubungan telah menjadi kasus hukum di Kejaksaan karena telah terjadi peristiwa pidana dimana ada tindak pidana korupsi dan KKN. Kasus hukum ini tidak bisa ditutupi dengan alasan apapupun. Justru dengan pernyataan beliau yang menakut-nakuti ASN adalah ancaman verbal dan jelas mengarah ke obstruction of justice (merintangi penyelidikan dan penyidikan),” sambungnya. (UWR)

Bahas Kesiapan Pemilu, Senator Filep Sampaikan Sejumlah Aspirasi Daerah ke KPU RI

0
Senator Filep Wamafma bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma menyampaikan sejumlah aspirasi daerah terkait persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam pertemuan Komite I DPD RI bersama KPU RI hari ini, Selasa (4/10/2022).

Selaku wakil daerah Papua Barat, senator Filep meminta KPU menjamin setiap warga di wilayah Papua Barat termasuk yang berada di daerah pedalaman terdata dengan baik sebagai calon pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.

“Terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), wilayah Papua ini membutuhkan kepastian tentang validitas data yang dapat menjangkau seluruh warga terutama orang asli Papua (OAP), yang telah memenuhi syarat sebagai calon pemilih. Hal ini sangat penting dalam rangka menjamin terpenuhinya hak setiap warga dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujar Filep kepada awak media, Selasa.

Tak hanya itu, Filep juga berharap KPU memiliki sistem maupun mekanisme praktis yang dapat mengakomodasi calon pemilih yang sedang tidak berada di daerah domisilinya baik dikarenakan pendidikan, pekerjaan maupun persoalan lainnya.

“Agar tidak kesulitan dan menghindari golput juga. Hal itu juga terkait pemutakhiran data calon pemilih yang telah melakukan pindah domisili. Sehingga pemilih tidak terkendala apapun untuk menyalurkan hak suaranya,” ungkap Filep.

Wakil ketua Komite I DPD RI ini mengharapkan tidak ada lagi persoalan teknis yang terjadi terutama di daerah seperti terkait ketersediaan tenaga IT maupun persoalan-persoalan akses internet yang terbatas.

“Kita tentu perlu memastikan kesiapan pemilu ini betul-betul matang. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, persoalan SDM IT dan kendala akses internet misalnya diharapkan tidak terulang kembali. Hal ini kita sudah tekankan agar KPU memperbaiki sistemnya sehingga akan memastikan bahwa kualitas sistem yang digunakan dapat menjadi sarana untuk digunakan peserta dan penyelenggara dalam memenuhi syarat yang diberikan oleh peraturan KPU maupun peraturan perundang-undangan,” jelas Filep.

Terkait alokasi anggaran penyelenggaraan pemilu di Papua-Papua Barat, Filep menyampaikan agar KPU turut mempertimbangkan kondisi geografis daerah dan perbedaan harga yang cenderung lebih mahal. Oleh sebab itu, Filep berharap ada alokasi khusus untuk mengakomodasi persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Filep Wamafma juga menyampaikan kepastian dari KPU RI bahwa 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Ketiganya yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

“Dalam penjelasan KPU RI, penyelenggaraan pemilu di 3 DOB menjadi tanggung jawab langsung KPU RI. Maka hemat kami, hal itu perlu dipersiapkan juga secara matang agar dapat dilaksanakan dengan baik termasuk untuk menghindari hal-hal yang akan berdampak pada gangguan keamanan di daerah,” jelas Filep.

“Selain itu, kami sangat berharap KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat bersinergi dengan baik dalam menyelenggarakan pemilu terbesar tahun ini, karena melibatkan pemilihan eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat sampai tingkat daerah. Sehingga ini sangat penting untuk memastikan bahwa Indonesia sudah siap melaksanakan pesta demokrasi dengan sukses,” pungkasnya.

Berita Terbaru