Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 112

Orangtua: Terima Kasih Dr. Filep Wamafma Kirim 5 Mahasiswi Kuliah di Unsoed  Jawa Tengah

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Orangtua mahasiswa STIH Manokwari berterima kasih kepada Ketua STIH Dr. Filep Wamafma yang telah memberikan kesempatan anaknya untuk menjalani program pertukaran mahasiswa merdeka (PMM) di Universitas Negeri Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Mince Wanma selaku orangtua dari Theresia Elisabeth Kedang, satu dari lima mahasiswa peserta program PMM. Wanma juga bersyukur kelima mahasiswa ini kembali dengan selamat membawa banyak pengetahuan dan pengalaman serta kembali bisa bertemu dengan orangtua mereka.

“Sebagai orangtua sangat bangga dan berterima kasih ketua STIH dan jajarannya yang sudah membina dan mendidik anak-anak kami selama menempuh perkuliahan di Jawa Tengah,” ungkap Mince Wanma, Jumat (13/01/2023).

Menanggapi hal ini, Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum mengatakan, STIH Manokwari terus berupaya memajukan kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswanya meskipun minim dukungan dana.

Dalam kesempatan ini, STIH memberanikan diri mengirim perwakilan mahasiswanya untuk mengikuti program pertukaran mahasiswa merdeka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan memberikan tambahan dana secara mandiri selain dari Kemendikbudristek untuk kebutuhan mahasiswa selama menjalani program.

“Program PMM ini berlangsung selama 4 bulan sejak Oktober 2022 lalu. Keikutsertaan kelima mahasiswi di Jawa Tengah juga telah melalui proses seleksi internal dari pihak kampus STIH. STIH memberikan dukungan dana secara mandiri untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan mahasiswa selama menjalani program,” ujar Dr. Filep.

Sementara itu, Silfian Iki, salah satu mahasiswi STIH, menceritakan pengalamannya selama menempuh pendidikan disana. Menurut Iki, pada awalnya ia dan teman-temannya cukup sulit untuk beradaptasi dengan kondisi dan lingkungan baru. Namun akhirnya mereka menikmati program pertukaran ini dengan mengikuti banyak kegiatan, kesempatan berdiskusi dengan banyak dosen hingga menggunakan berbagai fasilitas kampus termasuk gedung yang indah, bertingkat dan sejumlah fasilitas lainnya.

“Disana disiplin mahasiswa sangat ditekan dengan kehadiran dosen. Ketika kami pertama kali menginjak kaki di kampus Unsoed sangat grogi, sebab persaingan mahasiswa disana sangat luar biasa dengan kemampuan yang dimiliki,” ucapnya.

“Namun seiring dengan berjalannya waktu kami terus pelajari dan pahami karakter dari mahasiswa di dalam kelas, dan juga setiap dosen yang mengajar sehingga kami bisa betah, nyaman dan sangat bersyukur bisa mengikuti perkuliahan disana,” ungkap Iki di depan orangtua dan pihak kampus STIH, Jumat (13/01/2023). (Humas STIH)

Ratusan Warga Oksibil Mengungsi Hingga Wapres Perintahkan Tangkap KKB di Pegunungan Bintang

0
Beberapa warga saat menaiki Pesawat CN TNI AU di Bandara Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. [Foto: Dok Humas Polres Pegunungan Bintang]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Eskalasi gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Pegunungan Bintang meningkat dan menyebabkan 150 warga dari Oksibil menyelamatkan diri keluar daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, evakuasi ratusan warga itu dilakukan sejak Kamis (12/1) hingga Jumat pagi tadi. Menurut Benny, mayoritas warga yang telah dievakuasi adalah anak-anak, perempuan dan lansia.

Ia menyebut, mereka memilih mengungsi lantaran khawatir atas keselamatan diri pasca serangan KKB beberapa waktu lalu. Meskipun begitu, menurut Benny masih banyak warga yang bertahan memilih tetap tinggal di Oksibil.

“Sudah 150 (warga). Ini kan rata-rata anak-anak sama ibu hamil. Sama orang tua. Tapi masih banyak masyarakat di sana yang tetap bertahan. Artinya tetap tinggal di Oksibil melanjutkan usahanya,” katanya, seperti dilansir dari detikSulsel, Jumat (13/1/2023).

“Tentunya karena ada peningkatan keamanan dari kelompok kriminal bersenjata ini,” kata Benny lagi.

Seperti diketahui, kondisi keamanan di Oksibil terganggu usai KKB melancarkan aksinya di daerah itu dalam waktu yang berdekatan. Pada Sabtu (7/1/2023), KKB menghadang tukang ojek di dekat SMKN 1 Oksibil dan melepaskan tembakan. KKB juga menembaki aparat keamanan yang mendatangi lokasi hingga menyebabkan tiga anggota kepolisian terluka.

Tak berselang lama, KKB membakar gedung SMKN 1 Oksibil dan menembaki pesawat kargo yang hendak mendarat di Bandara Oksibil. Aksi itu terjadi pada Senin (9/1/2023). Selanjutnya, pada Rabu (11/1/2023) KKB membakar Kantor Dispendukcapil Pegunungan Bintang yang mengakibatkan puluhan warga sekitar lokasi kejadian bersembunyi ke Mapolres Pegunungan Bintang.

Terkait meningkatnya gangguan keamanan di Pegunungan Bintang, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta aparat keamanan menangkap KKB yang melakukan perusakan tersebut. Wapres juga meminta pihak keamanan untuk memprioritaskan perlindungan bagi warga di lokasi dan daerah sekitarnya.

“Untuk pertama melindungi masyarakat dari gangguan KKB, kelompok bersenjata, dan juga mengawal dengan lebih ketat lagi dan apa, tentu menangkap kalau mereka melakukan gangguan, perusakan, atau pembakaran. Saya minta mereka lebih siap di lapangan untuk menjaga dan melindungi masyarakat,” kata Ma’ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

“Itu yang kami minta ke pihak pengamanan, jadi tidak dibiarkan begitu, tidak dilepas, tetapi diperketat, sehingga tidak mudah untuk melakukan gangguan ke masyarakat. Ke depan, lebih tegas lah,” sambungnya.

Wapres pun menekankan bahwa keamanan juga menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kesejahteraan akan sulit diwujudkan apabila masyarakat masih merasa terancam jiwanya. Oleh sebab itu, ia meminta agar keamanan diperketat terutama di daerah pegunungan.

“Ya, kalau fokus kita memang kesejahteraan tetapi, juga keamanan. Nah, masalah keamanan yang belum kondusif di daerah, terutama di daerah pegunungan jadi ini kami minta supaya ada langkah-langkah lebih tegas,” ujarnya. (UWR)

Tunjuk Plh Gubernur Papua, Kemendagri: Akan Ditugaskan Penjabat Jika Lukas Enembe Jadi Terdakwa

0
Kantor Gubernur Papua yang diresmikan Lukas Enembe. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk seorang Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan ditugaskan sebagai Plh Gubernur guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan lantaran pengisian kursi Wakil Gubernur yang kosong juga belum dilakukan.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Benni menjelaskan, langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. Adapun dasar hukumnya yakni Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Selanjutnya, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneken surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ terkait penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur pada Rabu (11/1/2023). Lebih lanjut, Benni meyampaikan bahwa Kemendagri akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap Lukas Enembe.

Menurutnya, Kemendagri akan mengambil langkah penugasan penjabat gubernur apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa. Pasalnya dampak perubahan status itu akan menjadikan yang bersangkutan diberhentikan sementara.

“Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Benni.

Hal itu sebelumnya juga telah ditekankan oleh Benni Irwan. Pihaknya akan bertindak sangat cermat melakukan langkah-langkah yang akan diambil menyikapi penahanan terhadap Lukas Enembe. Menurutnya, Kemendagri tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Yang saya maksud kita perlu memastikan status, kemudian tindakan hukum yang akan dijalankan Pak Lukas Enembe. Kami Kemendagri tentu menghormati ya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman KPK, sesuai dengan kewenangannya, dan kita selalu mengikuti proses yang saat ini dilaksanakan, mulai dari informasi awal dahulu sampai yang kemarin. Dan kita akan terus mengikuti progres dari setiap proses-proses yang berlangsung hingga saat ini,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar. Pemblokiran itu dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas sebagai tersangka. 

“KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, menurut Firli, penyidik KPK juga telah menyita aset-aset milik Lukas senilai sekitar Rp 4,5 miliar. Aset yang disita itu berupa perhiasan emas, emas batangan hingga kendaraan mewah. Adapun penyitaan itu dilakukan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam terkait kasus ini. (UWR)

Breaking News! Simak Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat Aceh Hingga Papua

0
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataannya terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di tanah air. Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam berbagai peristiwa. Hal itu diungkapkan Jokowi usai membaca laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

“Saya telah membaca dengan seksama dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Presiden Jokowi usai menerima laporan dari Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Tim PPHAM dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).

Jokowi mengatakan, dirinya sangat menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi dari Aceh hingga Papua dalam kurun waktu mulai tahun 1965. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyebutkan ke-12 pelanggaran HAM Berat tersebut.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ungkap Jokowi.

“Pertama, peristiwa 1965-1966. Kedua, peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985. Ketiga, peristiwa Talangsari, Lampung 1989. Keempat, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989. Kelima, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Keenam, peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Ketujuh, peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,” katanya.

Lalu, kedelapan, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999. Kesembilan, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999. Kesepuluh, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002. Kesebelas, peristiwa Wamena, Papua 2003. Keduabelas, peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Orang nomor satu di republik ini menyampaikan empatinya kepada korban dan keluarga korban sekaligus berjanji akan berupaya memulihkan hak-hak korban termasuk adanya upaya penyelesaian secara yudisial.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga berjanji akan berupaya maksimal agar kejadian pelanggaran HAM berat tidak terulang kembali di masa depan. Ia pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal upaya pemerintah tersebut agar terlaksana dengan baik ke depan.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” katanya.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” sambung Jokowi. (UWR)

Sidpur DPD RI, Senator Filep Wamafma Sampaikan Aspirasi Soal DBH Migas Hingga Dana Desa

0
Senator Filep Wamafma saat menyampaikan aspirasi pada Sidang Paripurna DPD RI ke-7 masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyampaikan aspirasi perihal pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi masyarakat adat dan persoalan distribusi dana desa di Papua Barat. Aspirasi itu disampaikannya pada Sidang Paripurna DPD RI ke-7 masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Terkait DBH Migas, senator Filep mengutarakan bahwa persoalan pengelolaan DBH Migas terutama tentang peruntukannya bagi masyarakat adat harus menjadi perhatian DPD RI. Pasalnya, dalam beberapa kali reses, Filep mendapati bahwa hingga kini belum ada skema kebijakan yang mengatur tentang DBH migas tersebut.

“Aspirasi tentang pembagian 10 persen DBH Migas bagi masyarakat adat menurut hemat kami harus mendapatkan perhatian serius oleh parlemen. Karena hal itu terkait dengan hak masyarakat adat Papua dalam konteks amanat Undang-Undang Otonomi Khusus,” ungkap Filep Wamafma yang selama ini dikenal kerap memperjuangkan aspirasi DBH migas bagi masyarakat adat, Selasa (10/1/2023).

“Berdasarkan beberapa referensi dan hasil reses di daerah, kami mendapati bahwa ternyata peruntukan 10 persen DBH Migas bagi masyarakat adat dan kelembagaannya sampai saat ini belum memiliki skema kebijakan maupun strategi implementasi baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Filep, DPD RI harus segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangannya dalam menjalankan peran pengawasan terhadap implementasi UU Otsus di daerah. Menurutnya, DPD RI turut berkewajiban mengawal dan memastikan amanat UU Otsus diterapkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini juga menyampaikan adanya temuan Polda Papua Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa hingga adanya tindakan pemblokiran rekening aparat kampung/desa. Menurutnya, hal itu merupakan persoalan krusial lantaran juga menyangkut hak masyarakat di desa.

“Seperti kita ketahui ada pemblokiran rekening beberapa kampung terkait dengan penggunaan dana desa yang diduga mengalir kepada kelompok kriminal. Untuk itu, saya menyampaikan bahwa DPD RI perlu segera mengadvokasi persoalan ini, untuk berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan segera menyelesaikan masalah ini, agar tidak berkepanjangan,” katanya.

“Yang kita khawatirkan, masalah ini dapat membuat pemerintahan kampung tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal. Juga untuk mencegah adanya asumsi seolah-olah dana desa di Papua digunakan untuk kepentingan kelompok kriminal. Tentu masalah ini harus segera diselesaikan,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, Filep mengatakan bahwa kedua aspirasi masyarakat itu baik persoalan DBH migas dan distribusi dana desa mendapat respons positif pada sidang paripurna tersebut. Hasilnya, DPD RI akan menindaklanjuti dan segera melakukan advokasi persoalan tersebut dalam waktu dekat ini.

Terkait hal ini, Filep pun mengajak semua pihak untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas semua kepentingan. Hal itu sangat penting dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak-hak dasar rakyat terutama orang asli Papua dan masyarakat adat.

“Sekali lagi saya ulangi bahwa Undang-Undang Otsus dan sejumlah kebijakan pemerintah pusat untuk daerah bertujuan untuk menghormati, memproteksi dan memberdayakan orang asli Papua secara personal dan juga masyarakat adat. Oleh sebab itu apabila undang-undang mengamanatkan hak kepada masyarakat adat berupa 10 persen DBH migas maka itu harus dijalankan semaksimal mungkin, termasuk juga tentang hak-hak masyarakat yang diakomodasi melalui penyaluran dana desa di kampung-kampung,” tutupnya.

Apresiasi Pemkab Manokwari, Agustinus Orosmona Harap Pemda Sosialisasikan UU Otsus ke ASN

0
Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, Agustinus Orosmona.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari yang melakukan kerjasama dengan Pemprov Papua Barat untuk melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi para ASN-nya.

Agustinus Orosmona selaku Ketua Forum berharap agar langkah tersebut dapat diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota selingkup Provinsi Papua Barat.

“Saya berharap hal yang dilakukan Pemerintah Daerah Manokwari harus diikuti oleh semua kabupaten/kota se-Papua Barat untuk menyosialisasikan UU Nomor 21 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 bagi ASNnya di lingkungan pemerintah daerahnya masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

“Lebih khususnya Kabupaten Teluk Bintuni agar OPD teknis segera melakukan sosialisasi kepada ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, agar mereka memahami tentang apa petunjuk dan arahan yang terkandung dalam UU Otsus itu, dan diperuntukan untuk siapa sebenarnya,” sambung Agus.

Menurut Agus, hal itu juga merupakan tugas utama pemerintah daerah kabupaten/kota masing untuk mendorong keberhasilan program Otsus. Ia menyebut, dengan langkah itu diharapkan kebijakan Otsus akan benar-benar menyentuh OAP sehingga OAP tidak lagi merasa dianaktirikan di atas tanahnya sendiri.

“Menurut hemat saya selama ini negara sudah banyak memberikan kesempatan dan kebijakan kepada OAP untuk menata diri dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan perintah UU Otsus tersebut. Tetapi kami OAP yang dipercayakan untuk menjalankan regulasi UU Otsus tersebut yang tidak mau menjalankannya sehingga terlihat UU Otsus itu berjalan di tempat alias tidak mengakomodir hak-hak OAP seperti Aceh dan Jogja,” ungkap Agus menambahkan.

“Oleh sebab itu saya berharap untuk Kepala Biro Otsus Papua Barat agar segera menyusun jadwal dan surat imbauan untuk sosialisasi tentang UU Otsus itu secepat mungkin dan diberikan kepada kabupaten/kota se-Papua Barat agar segera melakukan sosialisasi UU Otsus kepada ASNnya masing-masing,” pungkas Agus. (UWR)

Sambut Kapolri dan Panglima TNI, Pemprov Papua Barat Siap Paparkan Strategi Pembangunan Daerah

0
Kantor Gubernur Papua Barat. [Foto: Humas Pemprov Papua Barat]

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Yudo Margono dijadwalkan akan mengunjungi Papua Barat pada Selasa, 10 Januari 2023 besok. Menyambut kunjungan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menyiapkan sejumlah materi terkait strategi pembangunan daerah.

Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari menyampaikan, materi itu akan disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Paulus Waterpauw. Adapun pembahasan materi telah dilakukan beberapa kali dalam rapat persiapan terkait kunjungan kerja pimpinan Polri dan TNI tersebut.

“Materi yang akan dipaparkan terkait capaian penanggulangan COVID-19 di Papua Barat, Persiapan Papua Barat hadapi Pilkada 2024, sosialisasi undang-undang Otonomi khusus (Otsus),” jelas Melkias Werinussa, dikutip dari Antara, Sabtu (7/1/2023).

Melkias menuturkan, kedatangan Panglima dan Kapolri merupakan tanggung jawab Pemprov Papua Barat, meskipun terdapat satuan yang dibawahi yakni Kodam Kasuari dan Polda Papua Barat.

Persiapan juga telah dilakukan oleh Kepolisian daerah (Polda) Papua Barat yang berkoordinasi dengan Pangdam XVIII Kasuari dan Pangkalan Koarmada III TNI Angkatan Laut.

“Saya, pak Pangdam XVIII/Kasuari, Pangkoarmada III TNI AL sudah bertemu kita akan siapkan penyambutan, kita juga terus evaluasi rencana penyambutan.Persiapan Polda Papua Barat mulai dari penjemputan kedatangan dengan sambutan secara acara tradisi Papua Barat di Mapolda,” ujar Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono serta KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo berkunjung ke Jayapura, Papua.

Diantara agenda kunjungannya, Kapolri meresmikan Mako Polda (Mapolda) Papua di Koya Koso, Distrik Muara Tami, Jayapura pada Minggu (8/1) malam. Pembangunan mapolda baru tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 200 miliar yakni tepatnya Rp 206.601.423.500,-

Atas peresmian tersebut, Kapolri berharap akan memotivasi anggota Kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja sesuai tugas dan kewenangannya. Selain itu, kehadiran Kapolri bersama Panglima TNI dan 3 kepala staf itu merupakan bukti kecintaan institusi tersebut kepada masyarakat Papua.

Selanjutnya, pada hari ini, Senin (9/1/2023), Panglima TNI dan rombongan, akan memberikan pengarahan kepada pejabat TNI-Polri bertempat di aula Toni Rompis dan dilanjutkan pemberian pengarahan kepada prajurit TNI-Polri yang dipusatkan di Makodam XVII Cenderawasih. (UWR)

Otsus Berlaku di 4 DOB, Senator Filep: Pengisian Jabatan OPD Wajib Prioritaskan OAP

0
Senator Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mengingatkan para penjabat (Pj) gubernur empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua agar memprioritaskan orang asli Papua (OAP) dalam setiap kebijakan yang diberlakukan. Hal itu termasuk dalam pengisian jabatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Senator Filep yang juga merupakan tim perumus UU pembentukan 4 DOB Papua meyakini bahwa SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) asli Papua juga memiliki kualitas kepemimpinan dan manajerial yang baik untuk ditugaskan di setiap OPD. Selain itu, hal ini juga merupakan aspirasi masyarakat Papua dan sesuai dengan amanat UU pembentukan provinsi baru tersebut.

“Terkait dengan pengisian jabatan pada empat provinsi hasil pemekaran di tanah Papua, saya mengingatkan para penjabat gubernur betul-betul memprioritaskan OAP, hal ini tentu dengan mempertimbangkan kualitas yang dimiliki. Saya yakin pemerintah juga sudah memiliki data-data yang akurat terkait ASN Papua yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk ditugaskan di keempat DOB,” ungkap Filep Wamafma, Sabtu (7/1/2023).

“Saya juga meyakini para penjabat gubernur telah memahami perihal politik pembentukan DOB di tanah Papua, termasuk soal tujuan pembentukan DOB. Selain untuk mempercepat laju pembangunan kesejahteraan dan pelayanan publik, kehadiran DOB juga untuk menjamin hak-hak dasar, harkat dan martabat OAP di atas tanahnya sendiri, melalui kebijakan-kebijakan afirmasi yang diamanatkan melalui UU Otsus,” sambungnya.

Lebih lanjut, Filep menuturkan, Undang-undang pembentukan provinsi baik UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan UU 29/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, telah secara jelas dan terperinci mengatur afirmasi bagi OAP, termasuk tentang proporsi formasi ASN 80 persen adalah OAP dan 20 persen non-OAP.

“Di empat DOB itu jelas telah berlaku UU Otsus, dan UU pembentukan provinsi juga menegaskan kembali perihal kekhususan itu. Oleh sebab itu tidak ada alasan lagi, apalagi alasan SDM ASN OAP tidak siap ditugaskan di DOB. Saya pikir pemerintah harus komitmen  dan konsisten dalam melaksanakan amanat kedua UU tersebut agar pemekaran wilayah ini berjalan sesuai dengan tujuan mulianya,” ungkap penulis buku Filsafat Otonomi Khusus ini.

Filep berharap kekhususan Papua dapat diterapkan semaksimal mungkin sebagai produk politik hukum pemerintah pusat kepada Papua. Menurutnya, semua pihak harus menerima dan memahami bahwa orang Papua dan masyarakat adat merupakan subjek utama dalam setiap kebijakan yang diberlakukan di tanah Papua.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma juga mengapresiasi pemerintah terutama Presiden Jokowi yang telah menunjuk empat penjabat gubernur untuk setiap provinsi pemekaran. Ia pun mengapresiasi kinerja para penjabat gubernur yang dinilainya dapat bekerja cepat dan efektif dalam mempersiapkan sekaligus menjalankan roda pemerintahan di masing-masing provinsi baru.

“Kami pada prinsipnya mengapresiasi sekali bahwa para penjabat gubernur sangat aktif dan mampu melaksanakan amanat UU dengan baik, menerapkan kebijakan pemerintah pusat bagi Papua. Selaku senator sekaligus tim penyusun UU tentang pembentukan DOB, saya harap semua pihak turut mendukung kerja pj gubernur dalam rangka menjalankan amanat UU untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.

BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja dengan Syarat Orang Tua Asli Papua

0

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – PT. Superintending Company of Indonesia (Persero) atau Sucofindo adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian.

Anak usaha PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang menyediakan berbagai macam jasa survei itu resmi tergabung dalam Holding Jasa Survei yang diberi nama IDSurvey bersama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia dan PT Surveyor Indonesia.

Saat ini, PT. Sucofindo sedang membuka rekrutmen sebagai pegawai tidak tetap (PTT) dengan posisi Analyst 2. Pendaftaran rekrutmen ini dibuka hingga 10 Januari 2023. Hanya pelamar yang memenuhi syarat akan dihubungi melalui email resmi perusahaan.

Adapun Persyaratan Umum untuk posisi tersebut antara lain:

  • Berkewarganegaraan Indonesia;
  • Lokasi penempatan di SBU Laboratorium-Cibitung dan Proyek BP Tangguh-Papua;
  • Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah kerja PT Sucofindo;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi pemerintah ataupun swasta;
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pegawai perusahaan sebagai kakak-adik; kandung/tiri/angkat; orang tua-anak kandung/tiri/angkat;
  • Hanya Kandidat yang memenuhi syarat yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi;

Sedangkan persyaratan khusus untuk posisi Analyst 2 antara lain:

  1. Pendidikan D3 jurusan Teknik Kimia atau Kimia Murni;
  2. IPK minimal 3,00;
  3. Usia maksimal 35 tahun pada saat mengajukan surat lamaran;
  4. Memiliki orang tua asli Papua (salah satu atau keduanya);
  5. Memiliki KTP (Papua).

Selanjutnya, lamaran dan pertanyaan terkait rekrutmen ini dapat disampaikan melalui alamat email: eri.puspiani@sucofindo.co.id. Jawaban akan diberikan selambatnya 1×24 jam setelah pertanyaan diterima.

Selain itu, untuk melakukan pendaftaran serta melamar posisi Analyst tersebut, pelamar bisa langsung menelusuri sucofindo.co.id. Pihak manajemen perusahaan mengingatkan kepada pelamar agar selalu waspada dengan penipuan rekrutmen mengatasnamakan Sucofindo. PT Sucofindo tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya. (UWR)

14 Nama Akses Silon KPU, Belum Ada Keterwakilan Perempuan dalam Kontestasi Anggota DPD RI Dapil PBD

0
Ilustrasi. (Foto: Mohamed Hassan/pixabay.com)

PAPUA BARAT DAYA, JAGAINDONESIA.COM – Tahap pencalonan anggota DPD RI saat ini sedang berjalan dan akan ditutup pada 8 Januari 2022 mendatang. Jadwal ini berlaku di 6 provinsi di tanah Papua termasuk 4 Daerah Otonom Baru yaitu meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022. Adapun tahap selanjutnya ialah verifikasi administrasi syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI. Tahapan itu akan dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

Sebagai provinsi yang paling akhir terbentuk, tahap pencalonan anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya (PBD) cukup ramai diwarnai oleh sejumlah kandidat. Pelaksana Tugas KPU Papua Barat, Daya Fatmawati menyebutkan sejauh ini terdapat 14 nama yang mengakses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Papua Barat Daya.

“Sejak awal pengambilan akun Silon di KPU Papua Barat Daya hingga kini hanya ada 14 nama,” ujar Fatmawati di Kota Sorong, seperti dikutip dari Tribun Papua Barat, Jumat (6/1/2023).

Lebih lanjut, Fatmawati mengatakan, dari 14 nama yang telah mengambil akun Silon di KPU sama sekali tidak ada keterwakilan perempuan. Menurutnya, hal itu menunjukkan rendahnya partisipasi perempuan dalam pencalonan DPD RI kali ini.

“Sejauh ini dari 14 nama tidak ada unsur perempuan, semuanya adalah kaum laki-laki. Bisa jadi ada yang berminat tapi karena waktu cukup sempit sehingga mereka pun tidak mendaftarkan diri,” katanya.

Meskipun begitu, Fatmawati berharap akan ada keterwakilan perempuan dalam kontestasi anggota DPD RI dapil PBD ini di sisa waktu pendaftaran. Keterwakilan perempuan sangat penting dalam kursi DPD RI terutama untuk mengawal aspirasi dan kepentingan kaum perempuan sekaligus sebagai representasi perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik untuk wilayah PBD.

Diketahui hingga Jumat, 6 Januari 2023, terdapat 4 bakal calon anggota DPD RI yang mengembalikan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih kepada KPU PBD. Keempatnya adalah Sanusi Rahaningmas pada Senin (2/1), Hartono, Mamberop Yosepus Rumakiek dan Amalud Bounauw pada Jumat (6/1)

Berkas pendaftaran dua balon yakni Hartono dan Mamberop Yosepus Rumakiek dinyatakan diterima oleh KPU PBD, namun berkas Amalud Bounauw dikembalikan kepada yang bersangkutan. Pengembalian ini dilakukan lantaran dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI tersebut tidak sesuai.

Akan tetapi untuk sebaran dukungan milik bakal calon anggota DPD RI tersebut, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk penyerahan syarat dukungan sudah empat hanya saja tiga diterima dan satu bakal calon dikembalikan. Ada jumlah dukungan tidak sesuai antara dokumen fisik dan juga dokumen Silonnya nya,” ungkapnya.

Selain itu, yang bersangkutan datang juga tanpa pemberitahuan kepada KPU dan datanya tidak terupdate secara keseluruhan. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar kandidat dapat memeriksa kembali seluruh berkas agar pendaftaran dapat berjalan lancar. (UWR)

Berita Terbaru