Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 111

Meski Tak Ada Dalam Aturan, Dr. Andi: Kursi DPD RI dan DPR RI di Papua Seyogyanya Milik OAP

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltar) Dr. Andi Mulyono, SH., MH., C.L.A menyampaikan bahwa kursi DPD RI dan DPR RI untuk daerah pemilihan di tanah Papua seyogyanya diduduki oleh orang asli Papua (OAP).

Dengan begitu, menurutnya, OAP yang terpilih nantinya akan dapat mewakili aspirasi dan keberpihakan kepada kepentingan-kepentingan OAP di atas tanahnya sendiri.

“Mari kita sebagai non-Papua memberikan kesempatan bagi OAP untuk bertarung menduduki kursi DPD dan DPR RI, sebab kita harus menghormati kedudukan OAP dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat asli Papua di Jakarta. Hal itu juga sebagai bagian dari representasi di bidang politik bagi masyarakat Papua sebagaimana semangat kekhususan dalam UU Otsus,” jelas Andi saat dimintai tanggapan, Kamis (19/1/2023).

Pria yang akrab disapa bung Andi Mulyono ini menyatakan bahwa apabila OAP menduduki kursi parlemen di Senayan Jakarta, maka disitulah akan hadir keterwakilan tanah Papua yang akan memperjuangkan hak-hak masyarakat asli Papua. 

Selain itu, dirinya mengatakan, UU Otsus juga sudah memberikan ruang politik kepada OAP, maka hal itu harus dihormati oleh orang lain yang bukan OAP.

“Terutama, kursi DPD RI seyoganya harus diberikan luas kepada OAP sehingga tidak mengabaikan UU Otsus, sebab kursi DPD sejatinya ditempuh melalui jalur independen dan tentu mewakili masyarakat adat di kursi parlemen nantinya. Meskipun secara aturan tidak ada, namun ruang politik bagi OAP sangatlah penting diperhatikan seksama,” jelasnya.

Meskipun begitu, Dr. Andi mengaku juga menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa UU Otsus tidak mengatur secara khusus tentang pembagian kursi legislatif di DPD RI maupun DPR RI. Hal itu juga tidak diatur dalam peraturan KPU (PKPU), yang berlaku secara nasional dan tidak ada kekhususuan bagi daerah.

“Saya memahami bahwa di dalam aturan tidak ada, tetapi harus dipahami bersama bahwa negara sudah memberikan UU Otsus ke tanah Papua, maka berikan ruang terbuka bagi OAP untuk duduki kursi legislatif,” tutup Andi. (WRP)

Pj Gubernur: Pemprov PBD Adakan Seleksi Terbuka Kepala OPD Maret Mendatang

0
Kantor Gubernur Papua Barat Daya. [Foto: ist]

PAPUA BARAT DAYA, JAGAINDONESIA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Muhammad Musa’ad menyampaikan, Pemerintah Provinsi PBD akan mengadakan seleksi terbuka jabatan eselon II atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada bulan Maret 2023 mendatang.

“Rencananya pada bulan Maret 2023 nanti, kita (pemprov PBD) sudah mulai dengan proses-proses pemilihan atau seleksi terbuka terhadap para pejabat eselon II,” ujar Pj gubernur Muhammad Musa’ad beberapa waktu lalu.

Musa’ad menjelaskan, seleksi terbuka tersebut dapat diikuti oleh siapa saja sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Hal itu termasuk bagi para Pelaksana Tugas (Plt) yang kini telah menerima SK penugasan.

“Kita akan adakan seleksi eselon 2, 3 dan 4 secara terbuka dan siapapun orangnya bisa bersaing untuk menduduki posisi yang telah ditentukan asalkan memenuhi kriteria. Karena kita butuh squad yang kuat untuk memulai pekerjaan di provinsi baru ini,” ujar Musa’ad.

Oleh sebab itu, dirinya berpesan agar seluruh kandidat ataupun peserta seleksi nantinya dapat bersaing secara sehat dan akan menerima kenyataan apabila tidak lolos pada seleksi tersebut. Ia berharap, melalui seleksi ini akan didapatkan para pejabat yang siap menjalankan roda pemerintahan di PBD dengan optimal.

Dirinya juga menegaskan akan bersikap profesional dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan amanah negara yang dipercayakan kepadanya selaku Penjabat Gubernur.

“Saya akan melakukan yang terbaik untuk kemajuan roda pemerintahan provinsi Papua Barat Daya, tentunya melalui penetapan perangkat daerah, khususnya pejabat eselon II. Saya juga mau tegaskan, kalau saya tidak bisa diintervensi karena saya ditunjuk oleh negara, bukan dipilih lewat masyarakat,” tegasnya.

“Diharapkan pada bulan April atau Mei nanti, sudah ada para pejabat eselon II yang definitif di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya,” sambung Musa’ad.

Dalam kesempatan lain, Musa’ad menyebut, proses seleksi akan berlangsung di bawah tanggung jawab Badan Kepegawian Negara (BKN).

“Karena kita akan melakukan seleksi itu secara terbuka, transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan, nanti diberikan tanggung jawab itu kepada Badan Kepegawaian Negara Nasional melakukan proses-proses itu,” katanya.

“Mudah mudahan sesudah seleksi kita menemukan yang ideal kalau hanya dua tiga bulan ini kita menemukan ideal apalagi saya masih kabur dengan semuanya yang ada disini saya masih baru tidak tahu trackrecordnya,” ujar Musa’ad.

Pj Gubernur uraikan 5 prinsip dasar dalam seleksi terbuka

Ia lantas menyampaikan sejumlah prinsip dasar yang akan diterapkan dalam seleksi terbuka tersebut. Pertama, prinsip kesesuaian syarat kompetensi dari sisi pangkat golongan yang dibutuhkan. Misalnya, seleksi untuk posisi pejabat eselon 2 atau kepala dinas diharuskan berpangkat minimal 4B.

Kedua, prinsip kesesuaian kompetensi atau bidang keahlian dan sisi representasi atau keterwakilan. Adapun kompetensi yang dimaksud diantaranya dapat dilihat dari latar belakang pendidikan yang linier atau yang mendekati bidang OPD.

Sedangkan, sisi representasi dilakukan dengan memperhatikan usulan-usulan pemda maupun tokoh masyarakat dengan tetap mempriotitaskan sisi kelayakan.

“Jadi kami sesuaikan juga dari usulan-usulan yang ada, baik dari pemerintah kota dan kabupaten, maupun usulan tokoh masyarakat. Namun tentu saja tidak semua usulan akan diterima, melainkan ada prioritas bagi yang memang layak untuk mengisi jabatan tersebut,” jelasnya.

Ketiga adalah prinsip keterbukaan atau transparansi sebagaimana seleksi diadakan secara terbuka. Selanjutnya, prinsip keempat adalah adil dan berimbang agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dan prinsip kelima yaitu seleksi dilakukan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang berlaku. (UWR)

KPK Kembali Bantarkan Lukas Enembe ke RSPAD, Hasil Pemeriksaan Dokter Harus Dirawat Inap Mulai 17 Januari

0
Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK. [Foto: Liputan6.com]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa malam (17 Januari 2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama Tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan bahwa Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023.

Menurut Emanuel, begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembantaran, pada pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung menuju ke RSPAD, bersama dengan anggota THAGP lainnya.

“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada 21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Emanuel.

Ditambahkannya, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, THAGP berencana untuk menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa.

Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar, bahwa penyidik KPK, membawa Lukas Enembe ke RSPAD. Begitu mendapat kabar tersebut, THAGP segera menuju ke RSPAD, namun tidak sempat bertemu Lukas Enembe karena sudah dibawa kembali ke KPK.

“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK,” ujar Emanuel.

Pada pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa Lukas Enembe ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap.

“Kami dapat kabar, saat akan diperiksa pada Selasa pagi, penyidik KPK mendapati bahwa kaki Bapak Lukas Enembe bengkak, sehingga dibawa ke RSPAD, dan dilakukan pemeriksaan di sana. Hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB, dan menyebutkan bahwa Bapak Lukas Enembe harus dirawat inap, sehingga KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap,” tukas Emanuel.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Lukas Enembe, Dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

“Dari pihak KPK, sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” tukas Emanuel.

Ditanya sampai kapan Lukas Enembe dirawat inap, Emanuel mengatakan, tidak tahu, karena di Surat Pemberitahuan KPK tersebut, hanya disebut, dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023.

Menanggapi hasil pemeriksaan RSPAD, yang menyatakan Lukas Enembe harus dirawat inap, Emanuel mengatakan, bahwa Lukas Enembe memang dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.

“Yang mengetahui kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe itu, adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang Bapak Lukas Enembe sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” tukas Emanuel. (rls)

Senator Filep Harap Pemda Segera Respons Persoalan Gaji Guru di Fakfak

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Surat Instruksi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Fakfak, menghentikan proses belajar mengajar per tanggal 17 Januari 2023. Hal ini disebabkan oleh belum dibayarnya gaji bulan Januari 2023. Persoalan ini pun mendapat respons tegas dari Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Filep menyoroti kinerja dinas terkait yang mengelola hal ini.

“Saya kaget dan heran, kenapa bisa ada kejadian gaji guru belum dibayar? Semua orang paham, bahwa adanya kebijakan Otsus itu bertujuan memberikan afirmasi terhadap dua hal mendasar yaitu pendidikan dan kesehatan. Seharusnya tidak boleh ada cerita gaji guru belum dibayar. Dimana koordinasi antara dinas terkait dan pemerintah daerah?” ungkap Filep dengan tegas.

Filep lantas mengingatkan sejumlah peraturan terkait persoalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Surat Dirjen Perimbangan Keuangan tentang Rincian TKD, daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua, Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua, Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

“Khusus untuk Papua, di tahun 2023 ini Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,24 triliun. Ini belum termasuk dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH), DAU, DAK dan dana tambahan dalam rangka Otsus. Dari semua dana itu, pendidikan dan kesehatan menjadi fokus terbesar. Jadi sangat mengherankan bila masih ada persoalan guru-guru belum dibayar gajinya,” kata Filep.

Senator Filep menuturkan bahwa persoalan pendidikan seperti ini hendaknya tidak merugikan para pelajar dan orang tua murid. Menurutnya, terhambatnya pendidikan bagi generasi merupakan suatu kerugian besar bagi masa depan Papua.

“Permasalahan seperti ini, jika dikaji lebih jauh, maka pasti merugikan siswa-siswi dan para orang tua, khususnya OAP. Mereka menyekolahkan anak-anaknya, dengan harapan supaya terpelajar dan bisa membangun Papua, namun kenyataannya permasalahan penggajian membuat proses pembelajaran menjadi terhambat,” ungkap Filep.

Terlebih, lanjut Anggota DPD RI ini, UU Otsus sudah menetapkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon DAU nasional ditujukan 30% untuk pendanaan pendidikan. Bahkan DBH Migas ditentukan dalam Pasal 36, bahwa 35% untuk belanja pendidikan.

“DBH Migas Kabupaten Fakfak di tahun 2022 sebesar Rp29,5M. Tinggal dihitung persentase untuk belanja pendidikan. Oleh sebab itu, saya pikir persoalannya terletak pada koordinasi antara pengambil kebijakan di bidang pendidikan di Fakfak. Generasi sekarang akan sangat kecewa jika persoalan mendasar ini tidak bisa diselesaikan secara efektif dan efisien,” kata Filep lagi.

Atas persoalan ini, Filep berharap agar Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya dapat memberikan respons cepat supaya tidak mengorbankan pendidikan anak-anak di Fakfak.

“Ada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Itu bagian dari HAM, bukan sekedar HAM OAP, tapi HAM universal. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Apalagi kalau kita bicara dalam rangka Otsus. Saya berharap agar Pemerintah Daerah bergerak taktis, efektif, untuk memberikan kepastian kepada para guru, termasuk memberikan keadilan bagi anak-anak yang hak pendidikannya dilanggar,” demikian saran Filep.

“Apalagi dalam PP Nomor 106 Tahun 2021, telah dilakukan pembagian kewenangan pendidikan antara provinsi dan kabupaten. Tentu diharapkan kabupaten dapat memaksimalkan Dana Otsus dan kewenangannya. Dan salah satu kewenangan kabupaten dalam PP tersebut adalah penjaminan kesejahteraan dan keamanan bagi pendidik,” tegas Filep sekali lagi.

PT. Papua Hutan Lestari Makmur Buka Lowongan Kerja Hingga 5 Posisi, Syarat Pendidikan Minimal SMP Sederajat

0

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Kabar gembira bagi pencari kerja di wilayah Papua, PT. Papua Hutan Lestari Makmur saat ini sedang membuka lowongan pekerjaan. Perusahaan ini berkomitmen menjadi perusahaan kehutanan indonesia terbaik dan andal yang menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari dan menghasilkan produk-produk hijau ramah lingkungan.

Melansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), PT. Papua Hutan Lestari Makmur, perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berbasis di Sentosa (Santosa), Unurum Guay, Kab. Jayapura, Papua, saat ini sedang membuka lowongan untuk posisi Mekanik Alat Berat.

Sebagai Mekanik Alat Berat di PT. Papua Hutan Lestari Makmur, kandidat akan memiliki kesempatan untuk bekerja pada proyek-proyek perusahaan serta berkontribusi dalam pengembangan proses produksi yang lebih efisien dan modern.

Lowongan ini dibuka hingga 31 Des 2023. Adapun informasi selengkapnya dapat disimak sebagai berikut:

Deskripsi Pekerjaan

Kandidat memahami terhadap pemeliharaan atau maintenance alat berat seperti traktor, ekskavator dan loggingtruck.

Bidang Pekerjaan: Teknik, Metalurgi

Jenis Pekerjaan: Kontrak

Tipe: Dalam Negeri

Jenis Kelamin: Laki-laki

Rentang Gaji: Dirahasiakan

Jumlah Lowongan: 5 lowongan dibuka

Adapun persyaratan khusus yang dibutuhkan adalah kandidat yang mahir dan terampil. Sedangkan persyaratan umum untuk kandidat antara lain:

  1. Berpendidikan minimal SMP atau Sederajat
  2. Rentang usia kandidat 25 – 55 tahun
  3. Status pernikahan Sudah dan Belum Menikah
  4. Minimal pengalaman selama 4 tahun
  5. Kondisi fisik normal
  6. Keterampilan yang dibutuhkan Data Management

Tata Cara Mendaftar

Bagi pencari kerja yang berminat mengajukan lamaran pada lowongan pekerjaan ini dapat mengakses laman resmi Kemnaker RI https://karirhub.kemnaker.go.id/vacancies/07462d60-ca3c-4762-94e2-0491a140f2fb.    

Kandidat kemudian meng-klik “Lamar Sekarang” dan mengikuti tahap serta memenuhi proses pendaftaran selanjutnya. Kandidat diharuskan membuat akun terlebih dahulu untuk dapat mendaftar pada lowongan ini.

Apabila kandidat belum memiliki akun, maka pada laman masuk pendaftaran, kandidat dapat membuat akun dengan meng-klik “Daftar Sekarang”, kemudian mengisi data dan informasi diri untuk melakukan pendaftaran akun.

Apabila kandidat sudah membuat akun, maka kandidat dapat masuk pada laman menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan dan selanjutnya dapat melamar pekerjaan yang dimaksud. (UWR)

Ruang Investasi Semakin Terbuka, Senator Filep Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Lahirnya UU Cipta Kerja telah membuka peluang yang sangat besar pada ruang investasi. Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa dampak dari pemberlakuan UU Cipta tersebut mulai terasa pada kuartal II tahun 2022, dimana terjadi peningkatan jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Hal ini diamini oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BKPM melaporkan realisasi investasi menembus angka Rp 307,8 trilliun pada kuartal III tahun 2022. Angka ini naik 42,1% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari nilai realisasi investasi tersebut, diketahui sebesar 54,9 persen atau Rp168,9 triliun adalah PMA. Sementara itu, sekitar Rp138,9 triliun atau 45,1 persen merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Menanggapi terbukanya investasi ini, Senator Papua Barat Filep Wamafma, memberikan pandangannya. Menurutnya, investasi merupakan suatu keniscayaan di era keterbukaan dan globalisasi. Namun pertumbuhan investasi tidak boleh menegasikan kemanusiaan.

“Semua negara di dunia tentu saja membutuhkan investasi. Papua sebagai daerah Otsus, juga butuh investasi. Akan tetapi investasi tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga kemanusiaan harus berada di atas semua kebijakan investasi. Terlebih, jangan sampai investasi merendahkan harkat dan martabat manusia, apalagi harkat dan martabat OAP yang selama ini tanahnya, hutannya, seolah-olah menjadi objek investasi,” ujar Filep, Selasa (17/1/2023).

“Kita tidak menolak investasi. Yang kita ingatkan adalah jangan sampai ada kriminalisasi atas nama investasi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini lantas menyoroti persoalan-persoalan yang dialami masyarakat Papua lantaran masuknya investasi.

“Ada 2 hal yang mau saya tekankan di sini. Pertama, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap pejabat daerah yang demi rakyatnya melarang adanya investasi. Pertimbangan dari kepala daerah merupakan hal yang mutlak bagi pengambilan keputusan investasi, bahkan untuk investasi Proyek Strategis Nasional (PSN),” ucapnya

“Itu karena kepala daerah-lah yang bertanggungjawab secara hukum dan moral kepada rakyat yang dipimpinnya. Menurut saya, itu bukan pembangkangan, karena di alam demokrasi, yang dibutuhkan adalah dialektika logis mengapa investasi dilakukan di Papua atau Papua Barat”, kata penulis buku Pengaturan Kebijakan Investasi dalam Rangka Perlindungan Terhadap Hak-hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat ini.

Poin kedua, Filep menekankan perihal kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menuturkan, sepanjang tahun 2019, catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat adat mengalami kriminalisasi diantaranya berupa tuduhan sebagai pelaku pembakaran hutan.

“Ini kan menarik karena tuduhan tersebut secara langsung mau menghilangkan posisi masyarakat adat sebagai pemberi izin bagi dilakukannya investasi di wilayah adatnya. Belum lagi kalau kita bicara dalam konteks masyarakat adat di Papua. Persoalan ganti kerugian pun harus melewati perdebatan yang alot dan panjang dan membuat masyarakat adat seperti tidak berdaya di hadapan negara,” jelas Filep.

Berkaitan dengan hal ini, mantan Anggota Pansus Papua itu kemudian menggarisbawahi peran pemerintah dalam investasi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan suara-suara kepala daerah yang berusaha melindungi rakyatnya dari investasi, terutama suara masyarakat adat yang menentang adanya investasi.

“Pemerintah sangat berkomitmen dalam Sustainable Development Goal’s atau tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan ini semestinya menjadi pegangan bagi semua kemudahan yang diberikan bagi iklim investasi. Itu berarti suara-suara masyarakat adat, suara pemimpin daerah yang tidak sepakat dengan sikap otoriter investasi pemerintah, seharusnya diakomodir. Jangan semuanya dianggap seolah membangkang, atau jangan sampai dicari-cari masalah lain sehingga orang-orang ini mengalami kriminalisasi dalam hidup mereka”, tegas Filep.

“Menurut saya, kompleksitas kriminalisasi semacam itu disebabkan karena ada perbedaan perspektif terhadap nilai dan norma yang dipegang oleh kelompok-kelompok masyarakat adat dan kepala daerah tertentu, dengan nilai yang dipegang pemerintah. Perbedaan perspektif terhadap nilai dan norma ini mempengaruhi penilaian terhadap perbuatan masyarakat adat dan kepala daerah. Jadi, kita tentu tidak berharap, investasi itu dijadikan alasan untuk kriminalisasi, karena itu sama saja dengan meniadakan martabat manusia”, kata Filep mengakhiri wawancara.

Komite I DPD RI Dorong Penguatan Layanan Keimigrasian dan Pengawasan WNA

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat membuka rapat dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPD RI.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI menggelar  Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/16/2023). Dalam raker tersebut, Komite I DPD mendorong penerapan sejumlah kebijakan dalam rangka penguatan layanan keimigrasian hingga pemanfaatan teknologi informasi terkait pengawasan lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) keluar dan masuk wilayah RI.

Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma dan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, diperoleh tujuh poin kesimpulan, antara lain:

  1. Komite I DPD RI mendorong kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di bidang keimigrasian memperhatikan kedaulatan dan keamanan dalam negeri Republik Indonesia pada berbagai aspek;
  2. Komite I DPD RI mendorong Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan layanan keimigrasian berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi serta pemberdayaan masyarakat;
  3. Komite I DPD RI mendukung upaya-upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam peningkatan kualitas pengelolaan data antar penegak hukum, termasuk di dalamnya penguatan pengelolaan database di internal lembaga penegak hukum;
  4. Komite I DPD RI meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk melakukan percepatan pemanfaatan teknologi informasi sebagai deteksi dini terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka penerapan prinsip selective policy berparadigma “lintas kualitas”;
  5. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi sentra pelayanan dokumen keimigrasian, pengawasan serta penindakan Warga Negara Asing (WNA);
  6. Komite I DPD RI mendukung pelaksanaan pelayanan imigrasi pada Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah-daerah, dan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk menambah tenaga pelaksana pelayanan imigrasi dan biaya operasional dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih berkualitas;
  7. Komite I DPD RI meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk dapat melibatkan Komite I DPD RI dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi pelayanan imigrasi di daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Komite I DPD RI menyatakan kantor imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan warga negara asing (WNA) ke dan dari wilayah RI. Pelaksanaan fungsi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian.

“Kami telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jawa Timur, di mana masih ditemui berbagai persoalan dalam pengawasan orang asing seperti penggunaan tenaga kerja asing, ataupun berbagai tindakan pendeportasian hingga pro justitia terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat membuka rapat dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/16/2023).

Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat itu mengatakan bahwa pihaknya perlu mendapatkan penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait persoalan pokok dalam keimigrasian. Salah satunya menyangkut masalah pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di daerah, serta pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing yang berdampak pada keamanan.

“Untuk itu perlu dikembangkan secara bersama model pemberdayaan masyarakat daerah sebagai upaya turut memberikan partisipasi bermakna dalam menunjang tugas keimigrasian,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyoroti konflik yang terjadi di Morowali Utara terkait tenaga kerja asing. Pihaknya mengaku tidak anti investasi, namun adanya UU Cipta Kerja mengakibatkan ketidakberpihakan kepada rakyat.

“Apa yang terjadi di Morowali Utara ini negara harus hadir atas yang diambil. Konflik ini tuntutan dari pekerja. Sejak terjadi pandemi Covid-19, sangat luar biasa arus tenaga asing, maka saya minta Kemenkumham harus bertanggung jawab,” paparnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengutarakan bahwa berdasarkan temuan Komite I DPD RI di daerah, masih minimnya petugas pembuatan paspor. Untuk itu kami mengusulkan agar ditambah personil pembuatan paspor di daerah.

“Kami mengusulkan penambahan tenaga di daerah. Selain itu perlu juga menekan biaya pembuatan paspor,” lontarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pelaksanan tugas keimigrasian tidak mudah karena memang ini jendela lintas internasional. Maka yang menjadi objek adalah orang asing yang masuk dan di dalam wilayah NKRI.

“Banyak kendala yang kerap dihadapi namun hal itu merupakan wajar karena posisi Indonesia sangat strategis. Letak geografis kita sangat luas karena akan menyulitkan untuk melakukan pengawasan baik itu darat, laut, dan udara. Untuk udara kita tidak terlalu sulit, namun untuk perairan laut yang sangat panjang sehingga masuknya orang asing sangat sulit terpantau,” imbuh Omar Sharif.

Selain itu merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menurutnya hal tersebut berkaitan dengan investasi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat. Namun pihaknya tetap melalukan pengawasan.

“Sementara untuk pelayanan publik seperti M-paspor dan e-visa saat ini kami juga telah menerapkan digitalisasi. Karena ini buatan manusia maka kerap terjadi kendala dalam pengaplikasiannya,” pungkas Omar Sharif. (UWR)

PSN Pupuk Kaltim di Fakfak, Senator Filep: Pemerintah Harus Konsisten Terhadap Implementasi Kebijakan Investasi di Papua

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menanggapi penetapan proyek pembangunan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Senator Filep mengaku heran dengan penetapan itu lantaran nama PT Pupuk Kalimantan Timur tidak pernah disebutkan sebagai PSN Papua Barat dalam Peraturan Presiden (Perpres) termasuk dalam beberapa kali perubahannya. Akan tetapi, Kick Off Ceremony pembangunan proyek sudah dilakukan oleh Jajaran Direksi bersama Dewan Komisaris Pupuk Kaltim, Selasa, 10 Januari 2023.

“Sejauh pengamatan saya, tidak ada penyebutan PT. Pupuk Kalimantan Timur sebagai PSN Kawasan Industri Pupuk di Kabupaten Fakfak Papua Barat dalam Perpres, termasuk dalam beberapa kali perubahannya. Hal ini yang kita khawatirkan akan menjadi persoalan serius mengingat pengalaman sosial politik masyarakat di Papua Barat secara umum yang seringkali bersinggungan dengan pemerintah, terutama jika berhubungan dengan penggunaan lahan masyarakat adat,” ungkap Filep, Senin (16/1/2023).

Filep menerangkan, ketentuan mengenai Proyek Strategis Nasional diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Khusus untuk Papua Barat, terdapat PSN berupa Pembangunan Pelabuhan Sorong, Teluk Bintuni, dan Percepatan Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

Perpres ini diubah dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang dalam lampirannya menyebutkan Pembangunan Pelabuhan Sarong Seget, Proyek Tangguh LNG Train 3, Kawasan Industri Teluk Bintuni, dan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

Perpres ini diubah lagi dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang dalam lampirannya menyebutkan Proyek LNG Tangguh Train 3, Kawasan Industri Teluk Bintuni, dan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

“Selanjutnya, Perpres ini diubah lagi dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang dalam lampirannya menyebutkan PSN di Papua Barat adalah Pengembangan Pelabuhan Sorong Eksisting dan Arar, Pembangunan Bandar Udara Siboru Fak Fak, Kawasan Industri Teluk Bintuni, Proyek Tangguh LNG Train 3. Tidak ada penyebutan PT Pupuk Kalimantan Timur itu. Jadi saya harap pemerintah betul-betul konsisten dalam menerapkan kebijakan investasi di tanah Papua,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Filep, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa PSN di Papua Barat meliputi Pengembangan Pelabuhan Sorong, Pembangunan Bandar Udara Siboru Fak Fak, Kawasan Industri Teluk Bintuni, Proyek Tangguh LNG Train 3, dan Pembangunan Kelapa Dalam dan Industri Provinsi Papua Barat Turunannya. Dalam Permen ini juga tidak ada penyebutan PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai PSN Kawasan Industri Pupuk di Kabupaten Fak Fak Papua Barat.

“Namun, dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mungkin berdasarkan ini, Kemenko Perekonomian pun menetapkan PSN itu,” kata Filep.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini mengingatkan perihal pengalaman masyarakat 7 suku di Kabupaten Teluk Bintuni terkait BP Tangguh. Menurutnya, penyelesaian pembayaran ganti kerugian harus melewati prosedur yang panjang, perdebatan, demonstrasi, dan hal-hal lainnya untuk mendapatkan hak-hak bagi masyarakat adat.

“Dalam ruang lingkup itu, penguatan posisi masyarakat adat dalam UU Otsus Papua yang baru juga harus diperhatikan. Eksistensinya harus terus diakui, dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan. Itulah sebabnya 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat adat,” ungkap Filep.

Lebih lanjut, Filep menuturkan, berkaitan dengan pemanfaatan tanah untuk PSN, PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, mewajibkan Menteri untuk melakukan koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota. Artinya, pemerintah diharuskan memiliki kebijakan untuk menangani dampak sosial misalnya penolakan masyarakat adat, penolakan ganti kerugian, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah sudah mengajukan bentuk atau jenis dampak sosial untuk dianalisis oleh pemerintah pusat? Pengalaman traumatis masyarakat adat di Papua Barat kaitan dengan pembangunan sudah sering dialami. Jangan sampai ini menjadi bumerang bagi pemerintah karena PP tersebut menegaskan bahwa menteri melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional,” ujarnya.

“Dalam PP ini, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota harus menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung, yaitu masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah, masyarakat yang memiliki hak atas tanah, atau masyarakat yang mengalami kerugian secara langsung dan terukur. Dengan demikian, dampak sosial, misalnya pengadaan tanah untuk PSN di Papua Barat, harus dapat diselesaikan secara terintegrasi, efektif, dan efisien, tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan,” jelas Filep menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, senator Filep juga menyoroti sosialisasi yang dinilainya tidak cukup terdengar terkait lokasi proyek Pupuk Kaltim. Ia menilai, langkah dengar pendapat, penjaringan aspirasi, pelibatan masyarakat terdampak sama sekali kurang terdengar. Padahal, semua poin itu sangat penting bagi ruang hidup masyarakat dan kelanjutan Otsus Papua Barat.

Oleh sebab itu, Filep menekankan sejumlah poin penting terhadap penetapan PSN Pupuk Kaltim di Fakfak.

  1. Harus ada kepastian hukum terkait keberadaan PT Pupuk Kaltim yang ditetapkan sebagai PSN di Fakfak Papua Barat, baik di level Perpres maupun di level Kepmen, yang disesuaikan dengan kebijakan dalam UU Otsus Papua;
  2. Harus ada sosialisasi dan penjaringan aspirasi masyarakat secara menyeluruh terkait PSN tersebut, khususnya kepada masyarakat terdampak, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
  3. Harus ada kejelasan pengelolaan dan penanggulangan dampak sosial yang ditimbulkan dengan adanya kawasan industri pupuk tersebut;
  4. Harus ada pelibatan masyarakat terdampak dan masyarakat Fakfak seluruhnya terkait perekrutan tenaga kerja;
  5. Tidak diperkenankan adanya konsinyasi yang akan berdampak pada kerugian secara finansial yang dialami masyarakat terdampak, khususnya bila berkaitan dengan masyarakat adat.

“Apabila hal-hal di atas tidak diatur dengan baik, maka selayaknya muncul pertimbangan bahwa PSN Pupuk Kaltim tersebut dibatalkan atau ditunda dulu. Pembatalan ataupun penundaan ini akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memfokuskan pelaksanaan Otsus jilid 2 agar afirmasi terhadap harkat dan martabat OAP dapat dicapai, daripada sekedar mendatangkan industri yang menihilkan pelibatan OAP,” tutupnya.

Penanganan Konflik Sosial di Papua Diatur Perdasi, Simak Mekanisme dan Penjelasannya!

0
Perang antarsuku yang melibatkan warga di Kabupaten Nduga dan Lanny Jaya kembali pecah di kampung Wouma, Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (9/1/2022). [Foto: Merdeka.com]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Sebagai makhluk sosial, setiap orang terlibat interaksi sosial dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dalam interaksi sosial itu, masing-masing orang dapat terlibat dalam hubungan yang saling menguntungkan atau bahkan sebaliknya.

Tak jarang, beragamnya karakter, kebutuhan hingga kepentingan masing-masing orang justru dapat menimbulkan percecokan, perselisihan hingga pertentangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal itulah kemudian yang mendorong terjadinya konflik sosial yang apabila tidak ditangani dengan arif dan bijaksana akan berujung pada perpecahan hingga terancamnya keamanan dan kedamaian masyarakat. Sedangkan kondisi keamanan masyarakat yang terancam tentu akan turut mengancam terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Soerjono Soekanto mendefinisikan bahwa konflik adalah suatu proses sosial ketika beberapa orang atau sekelompok manusia berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai ancaman dan atau kekerasan. Hal ini tentu harus dapat ditangani dengan baik termasuk oleh pemerintah daerah dan stakeholder terkait melalui intervensi kebijakan.

Berkaitan dengan hal itu, Provinsi Papua memiliki mekanisme dan ketentuan khusus untuk menangani terjadinya konflik sosial. Ketentuan itu termuat secara terperinci dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Kehadiran Perdasi ini bertujuan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penanganan konflik sosial di Provinsi Papua dan penanganan yang tidak lagi mempertahankan perilaku yang tidak bermoral dan tidak beradat di Provinsi Papua.

Mengutip Pasal 3 Perdasi itu, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak tumbuh berkembang sikap dan perilaku yang mengakibatkan terjadinya kekerasan antar orang atau antar kelompok masyarakat.

Terdapat tiga ruang lingkup dalam menangani konflik sosial yaitu meliputi: a. pencegahan konflik,  b. penghentian konfik, dan c. penyelesaian konflik. Adapun langkah-langkah pencegahan konflik itu dijelaskan dalam Bagian Kesatu Pencegahan Konflik yang tertera pada Pasal 5 Perdasi.

  1. Setiap orang di Provinsi Papua berkewajiban saling menghargai dan menghormati terhadap sesama manusia.
  2. Pemerintah Daerah berkewajiban, bersama dengan Komnas HAM Perwakilan Papua, FKUB, Lembaga Keagamaan dan Dewan Adat mengadakan Dialog antar masyarakat di Provinsi Papua.
  3. Setiap orang atau kelompok di Provinsi Papua di larang dengan alasan apapun mengungkit kembali persoaalan yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
  4. Setiap orang di Provinsi Papua jika mengetahui atau menemukan masalah yang dapat berakibat akan terjadi kekerasan antar kampung atau suku, berkewajiban untuk melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
  5. Setiap orang di Provinsi Papua berkewajiban untuk melarang para pihak melakukan pembalasan secara fisik terhadap orang lain yang akan berdampak pada kekerasan fisik.
  6. Setiap orang di Provinsi Papua berkewajiban melaporkan peristiwa kekerasan antar masyarakat yang dilihat, didengar kepada Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian.
  7. Setiap orang di Provinsi Papua berkewajiban untuk membudayakan penyelesaian masalah melalui Musyawarah.

Selanjutnya, Pasal 6 Perdasi Penanganan Konflik Sosial berbunyi:

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban meredam potensi Konflik dalam masyarakat dengan :

a. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat:

b. bekerjasama dengan Komnas HAM Perwakilan Papua, Lembaga Keagamaan, Dewan Adat serta FKUB, mengintensifkan dialog antar kelompok masyarakat,

c. meminta POLRI untuk Menegakkan hukum tanpa diskriminasi, dan

d. menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat.

(2) Setiap orang di Provinsi Papua dilarang untuk dengan alasan apapun mengeluarkan orang dari dalam sel atau meminta kepolisian untuk mengeluarkan orang yang terbukti melakukan tindak pidana dan ditahan Oleh pihak kepolisian di dalam tahanan kepolisian.

Kemudian, langkah-langkah penghentian konflik sosial di Papua dapat dilakukan dengan cara penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, dan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.

Sementara itu, langkah-langkah penyelesaian konflik diatur dalam Pasal 8 yang berbunyi “8

Penyelesaian konflik dilakukan oleh pemerintah daerah, kepolisian dan dewan adat.” Penyelesaian konflik oleh pihak-pihak tersebut kemudian diatur secara lebih jelas pada Pasal 9 Perdasi:

(1) Penyelesaian konilik oleh pemerintah daerah dilakukan dialog dengan mendengarkan

aspirasi masyarakat dan memprogramkan pembangunan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

2) Penyelesaian konfik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Polri.

Pasal 10

(1) Penyelesaian konflik dapat dilakukan juga dengan cara perdamaian.

2) Penyelesaian konflik dengan cara perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui peradilan adat.

(3) Peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh hakim adat.

(4) Peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di kampung adat.

(5) Dalam hal penyelesaian konflik melalui peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian dilakukan oleh peradilan umum.

Pasal 11

(1) Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan dalil apapun.

2) Setiap orang di Provinsi Papua dilarang untuk memberikan pembelaan terhadap orang yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap orang lain seperti, membunuh, memukul hingga cedera.

(3) Setiap orang di Provinsi Papua, baik pejabat maupun masyarakat dilarang untuk memberikan sejumlah uang yang berlebihan, untuk membantu denda kepada pelaku yang jelas-jelas membuat kesalahan.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa “Masalah yang terjadi disuatu daerah diselesaikan baik pemeriksaan dan pengambilan keputusan dan penyelesaian keputusannya di Tempat Kejadian Perkara tersebut (2) Masalah yang terjadi diluar sebuah Kabupaten tidak dapat dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan dan penyelesaian keputusannya di Kabupaten lainnya.

Dalam hal itu, Pasal 13 Perdasi mengatur bahwa “Setiap orang dilarang membawa benda tajam dan/atau benda tumpul dengan maksud untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.”

Selain itu, guna menangani konflik sosial tersebut, dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 Perdasi Penanganan Konflik Sosial yang menyebutkan:

(1) Penanganan Konflik Sosial dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Sosial Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

2) Tim Terpadu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : Asisten I Setda Provinsi Papua, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Dinas Sosial Provinsi Papua: Kepolisian, Pimpinan Lembaga Keagamaan, FKUB, Pimpinan Dewan Adat, dan Komnas HAM.

(3) Tim Terpadu Penanganan Konilik Sosial di Provinsi Papua berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua. Pembentukan, susunan dan tugas pokok serta fungsi Tim Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Gubernur.

Tim Terpadu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Asisten I Setda Kabupaten/Kota,

b. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota,

c. Dinas Sosial Kabupaten/Kota

d. Kepolisian

e. Pimpinan Lembaga Keagamaan

f. FKUB dan & Pimpinan Dewan Adat.

Adapun Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. Sedangkan pembentukan, susunan dan tugas pokok serta fungsi Tim Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten/Kota diatur dengan Keputusan Bupati/Walikota. (UWR)

Wapres: Rekrutmen ASN Terbuka untuk Semua Warga Negara Termasuk PPPK

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah dalam merekrut individu untuk mengisi kebutuhan profesi teknis tertentu yang dibutuhkan sebuah instansi. Namun, pro kontra seputar rekrutmen PPPK kerap terjadi di masyarakat.

Dibandingkan dengan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), PPPK dinilai tidak memiliki jaminan kuat untuk kesejahteraan jangka panjang individu, diantaranya dana pensiun dan akses untuk melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa rekrutmen ASN terbuka untuk seluruh individu termasuk mereka yang sebelumnya menjadi PPPK apabila memenuhi kriteria yang disyaratkan.

“Yang pasti kalau untuk menjadi ASN itu terbuka untuk semua warga negara, termasuk tentu untuk PPPK. Tetapi dia juga harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ASN,” tutur Wapres dalam keterangan persnya usai memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, (12/01/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, syarat tersebut tidak hanya berdasarkan kriteria administrasi, namun juga berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan.

“Disamping syarat-syarat teknis juga tentu untuk umurnya, jadi pada dasarnya dia bisa untuk bisa menjadi ASN,” papar Wapres.

“Halnya yg lain hrs memenuhi syarat, selain kualitas yang dibutuhkan untuk ASN, umur juga,” tambahnya.

Di sisi lain, terkait tudingan terhadap pemerintah tentang intervensi dalam proses verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, Wapres menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Presiden sudah menegaskan, tidak ada intervensi Istana,” ungkap Wapres.

Ia pun menekankan bahwa kewenangan terkait pemilu ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan ingin mempertanyakan hal-hal seputar pemilu dan prosesnya, dapat ditujukan ke lembaga-lembaga terkait yang memiliki wewenang sesuai bidangnya.

“Itu kewenangan KPU, itu penuh soal pemilu, sudah ada lembaganya. Dan kalau ada yang merasa [tidak puas] kan ada badan pengawasnya, [pertanyaan] itu [dapat] disampaikan,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Wapres pada keterangan pers ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi. (rls)

Berita Terbaru