JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk seorang Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan ditugaskan sebagai Plh Gubernur guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan lantaran pengisian kursi Wakil Gubernur yang kosong juga belum dilakukan.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
Benni menjelaskan, langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. Adapun dasar hukumnya yakni Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Selanjutnya, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneken surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ terkait penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur pada Rabu (11/1/2023). Lebih lanjut, Benni meyampaikan bahwa Kemendagri akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap Lukas Enembe.
Menurutnya, Kemendagri akan mengambil langkah penugasan penjabat gubernur apabila status Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa. Pasalnya dampak perubahan status itu akan menjadikan yang bersangkutan diberhentikan sementara.
“Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Benni.
Hal itu sebelumnya juga telah ditekankan oleh Benni Irwan. Pihaknya akan bertindak sangat cermat melakukan langkah-langkah yang akan diambil menyikapi penahanan terhadap Lukas Enembe. Menurutnya, Kemendagri tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Yang saya maksud kita perlu memastikan status, kemudian tindakan hukum yang akan dijalankan Pak Lukas Enembe. Kami Kemendagri tentu menghormati ya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman KPK, sesuai dengan kewenangannya, dan kita selalu mengikuti proses yang saat ini dilaksanakan, mulai dari informasi awal dahulu sampai yang kemarin. Dan kita akan terus mengikuti progres dari setiap proses-proses yang berlangsung hingga saat ini,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar. Pemblokiran itu dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.
“KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, menurut Firli, penyidik KPK juga telah menyita aset-aset milik Lukas senilai sekitar Rp 4,5 miliar. Aset yang disita itu berupa perhiasan emas, emas batangan hingga kendaraan mewah. Adapun penyitaan itu dilakukan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam terkait kasus ini. (UWR)