MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD RI Wiliam Wamaty dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua. Dengan demikian Wiliam Wamaty tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan kedua bersama 10 calon lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat memimpin pleno vermin KPU Papua Barat, Selasa (4/4) malam di Swissbel Manokwari. Meskipun begitu, Wiliam Mamaty diberikan ruang untuk mencari keadilan ke Bawaslu Papua Barat.
Setelah mendagar dan mengikuti pleno, ketua KPU Paskalis Semunya memberikan kesempatan kepada William Wamaty untuk memberikan tanggapan terkait hasil vermin tersebut yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan ke tahap verfak.
William Wamaty diketahui memiliki jumlah proyeksi dukungan memenuhi syarat (MS) 349 pada tahap perbaikan pertama dan jumlah dukungan diserahkan pada perbaikan vermin kedua 793. Kemudian jumlah dukungan tersebut setelah melalui tahap vermin perbaikan kedua memenuhi syarat (MS) 404. Sedangkan jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) 329, maka total jumlah MS 813 dukungan.
Jumlah itu tidak cukup untuk membawa Wiliam Wamaty melanjutkan ke tahap Verfak karena tidak memenuhi syarat minimal 1000 dukungan. Untuk bisa mendapat hak sebagai calon, maka KPU menyerahkan hasil vermin kepada calon dan mempersilakan untuk mencari keadilan di Bawaslu. Wamaty juga sempat berkonsultasi dengan KPU perihal hasil vermin tersebut dan langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan haknya sebagai calon.
Dalam kesempatan itu, Wamaty menceritakan kendala yang dialaminya dalam tahap vermin sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU. Dirinya menyebut dikarenakan kendala dari operator yang mengalami musibah sehingga membuat tahapan vermin terganggu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, S.T menjelaskan bahwa masih ada waktu bagi bakal calon DPD RI William Wamaty untuk menempuh gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu.
“Durasi waktu sengketa pemilu terhitung 3 hari setelah berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua diterima. Namun disarankan kepada calon untuk menyiapkan bukti-bukti akurat yang dapat dilaporkan,” ucap Elias Idie.
Menurut Idie, persoalan yang dialami bakal calon William Wamaty sehingga mengakibatkan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih tidak memenuhi syarat dapat disampaikan sehingga dapat dimediasi. (WRP)