Sabtu, 4 Mei 2024
Beranda Hukum Mantan Pj Bupati Sorong Divonis Lebih Ringan, KPK Hingga Kuasa Hukum Terdakwa...

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis Lebih Ringan, KPK Hingga Kuasa Hukum Terdakwa Lainnya Bakal Banding

JAGAINDONESIA.COM – Perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Selatan Yan Piet Mosso (YPM) dan dua pejabat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sebagai tersangka korupsi telah sampai pada pembacaan sidang putusan. YPM divonis bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengkondisian temuan pemeriksaan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (23/4/2024). Hukuman Yan Piet Mosso lebih ringan dari dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan Staf Keuangan Maniel Syafli.

“Terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 10 bulan dan pidana dena Rp 50 juta atau subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor yang memimpin persidangan dalam amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta susider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Satu terdakwa Ever dan Menuel ada yang dituntut 2 tahun dan ada yang 2 tahun 6 bulan, saya tidak ingat siapa yang pasti diantara keduanya,” ucap Humas Pengadilan Tipikor Manokwari, Markham Faried.

Menurutnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan dena Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia menyebut, JPU KPK akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“JPU KPK mengajukan banding sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Markham.

Tak hanya KPK, kuasa hukum dua terdakwa lainnya, Yance Salambauw mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas perkara tersebut. Menurutnya, putusan hakim itu tidak berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan cermat dan terukur.

“Kami akan sampaikan pada materi banding nanti, selain itu kami juga merasa heran pada saat tuntutan JPU dari KPK telah menuntut dari masing-masing Yan Piet Mosso 3 tahun, Efer Segidifat 2 tahun 6 bulan, dan Maniel Syafli 2 tahun,” katanya, dikutip dari Tribunsorong, Rabu (24/4/2024).

Dia mengungkapkan, hal-hal memberatkan atau meringankan dari tiga terdakwa ini berada pada posisi sama. Tidak ada satu memiliki alasan meringankan yang jauh lebih berkualitas dan atau memiliki alasan yang meringankan tidak, lebih daripada yang lain. Sehingga semestinya alasan meringankan dan memberatkan diputuskan oleh Majelis adalah berlaku untuk ketiganya secara bersamaan.

“Dari hasil yang dicermati dari pembacaan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, pihaknya melihat bahwa semuanya berada pada posisi yang sejajar,” ungkapnya. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -