Selasa, 15 Oktober 2024
BerandaHAMPanglima TNI ke Prajurit di Papua: Pelanggaran HAM Tak Ada Kadaluwarsanya, Ini...

Panglima TNI ke Prajurit di Papua: Pelanggaran HAM Tak Ada Kadaluwarsanya, Ini Maksudnya

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Aparat keamanan TNI dan Polri dikabarkan akan mengambil langkah lebih tegas terhadap kelompok separatis diĀ Papua, khususnya di tiga kabupaten yang masuk zona merah, yakni Nduga, Intan Jaya, dan Puncak. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Preside (KSP) Moeldoko beberapa waktu lalu

“Saya mengingatkan, TNI, Polri akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas demi apa? Demi melindungi masyarakat, demi melindungi bangsa dan negara,” tegas Moeldoko dalam tayangan video yang dikutip di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Menurut Moeldoko, kelompok separatis di Papua telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat luar biasa terhadap masyarakat sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, dengan bentuk pembunuhan dan pemerkosaan.

Ia menyebutkan, cara kerja jaringan separatis Papua adalah menebar teror berupa tindakan kekerasan untuk memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, sehingga masyarakat Papua selalu berada dalam pengaruhnya.

Berkaitan dengan penegakan hukum di Papua, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengingatkan jajarannya agar tidak melanggar HAM. Bentuk pelanggaran itu seperti menyiksa atau membunuh masyarakat sipil yang tidak ada kaitannya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau KKB Papua.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI saat menerima Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI Laksaman Muda TNI Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 28 April 2023.

“Diantaranya menyiksa/membunuh masyarakat sipil (kaum perempuan, anak-anak dan orang tua usia lanjut, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat) yang tidak ada kaitanya dengan KST. Pelanggaran HAM tidak ada kadaluarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM,” ujar Yudo dalam keterangan pers tertulis TNI, Sabtu (29/4/2023).

Lebih lanjut, Yudo meminta kepada seluruh pasukan TNI di tanah Papua untuk fokus dalam memberantas KKB dan kelompoknya yang bersenjata serta simpatisan yang secara nyata turut menyerang pasukan TNI.

“Bagi masyarakat sipil yang diduga simpatisan agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” ujar Yudo menambahkan.

Sementara itu, kekerasan kembali dilakukan oleh KKB di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. KKB dilaporkan menganiaya Kepala Distrik Kiwirok, Abedes Tepmul di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Terkait hal itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menuturkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (30/4/2023) lalu. Menurutnya, KKB bahkan sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

“Saat kejadian terdengar suara tembakan sebanyak dua kali dan tidak lama kemudian terlihat kepala distrik dan beberapa masyarakat berlari ke arah pos TNI-Polri,” ujar Fakhiri.

Lebih lanjut, Fakhiri mengatakan, pihak TNI-Polri kemudian mendatangi kepala distrik dan didapati bahwa Abedes Tepmul baru saja menjadi korban kekerasan KKB. Terkait kronologi kejadian disebutkan bahwa KKB awalnya meminta sejumlah uang kepada kepala distrik, namun tidak dipenuhi sehingga membuat marah dan kemudian Abedes Tepmul dianiaya dengan dipukul menggunakan popor senjata.

“Mereka sempat meminta uang tapi tidak dipenuhi sehingga ia memukul kepala distrik dengan popor senjata di bagian kepala,” ujar Fakhiri. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -