JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Raker kali ini terlaksana dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU tentang Perubahan UU tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan perubahan tata kelola pemerintahan.
“UU Perlindungan Konsumen yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan kebutuhan penguatan peran pemerintah daerah,” kata Filep.
Menurutnya, perubahan pola perdagangan dan meningkatnya transaksi elektronik menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan regulasi yang lebih adaptif tanpa mengurangi kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komite III DPD RI tengah mengkaji sejumlah penguatan norma, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Salah satu usulan yang dibahas adalah penguatan fungsi penyelesaian sengketa di daerah agar berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta didukung kelembagaan dan pendanaan yang memadai.
“Kami menilai bahwa pada prinsipnya, penguatan perlindungan konsumen perlu menyelaraskan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Dia menambahkan, Komite III DPD RI meminta Kemendagri agar mendorong pemerintah daerah melakukan penguatan dan sosialisasi keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal itu diharapkan dapat dibarengi dengan dukungan pendanaan dengan memperhatikan prinsip money follows program, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
“BPSK saat ini masih memiliki kedudukan sui generis dan bukan bagian dari struktur perangkat daerah atau OPD sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Oleh karena itu, terkait wacana penataan atau integrase BPSK ke dalam perangkat daerah perlu dikaji secara mandalam dengan mempertimbangkan independensi, efektivitas pelayanan publik, kepastian hukum hingga potensi konflik kepentingan,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan perihal penguatan kelembagaan terkait yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang perlu dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kejelasan kewenangan, kemandirian kelembagaan serta pencegahan tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga.
“Setiap perubahan kelembagaan perlu didasarkan pada kajian mendalam dan selaras dengan arah penyederhanaan birokrasi serta penguatan fungsi kementerian/lembaga yang telah ada,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menghormati keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999. Namun demikian, diperlukan penguatan pengaturan kelembagaan, dukungan sekretariat, sumber daya manusia, dan mekanisme pendanaan agar pelaksanaan tugas BPSK di daerah berjalan lebih optimal.
“Kemendagri mendukung penguatan tata kelola BPSK agar selaras dengan sistem pemerintahan daerah dan dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujar Akhmad Wiyagus.
Kemendagri juga menilai bahwa setiap perubahan kelembagaan BPSK perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek independensi, efektivitas pelayanan publik, serta dampaknya terhadap struktur organisasi pemerintah daerah.
Melalui rapat kerja ini, DPD RI berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat kapasitas daerah sebagai ujung tombak pelayanan dan perlindungan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi dan perdagangan digital yang terus berkembang.


