Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 83

Demo ke Mapolda, Mahasiswa STIH Desak Kapolda Papua Barat Investigasi Aliran Dana Otsus dan DBH Migas

0
Korlap aksi menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kapolda Papua Barat melalui penyidik Tipikor Polda Papua Barat, Selasa (15/8/2023).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari melakukan aksi demo damai di Mapolda Papua Barat, Selasa (15/8/2023).

Puluhan mahasiswa ini menyampaikan tuntuan agar Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengusut tuntas pengelolaan Dana Otsus dan DBH Migas yang dinilai belum berdampak signifikan bagi masyarakat asli Papua.

Aksi demo damai itu nampak dikawal aparat kepolisian dari halaman kampus STIH Wosi menuju Mapolda di Maripi, kabupaten Manokwari. Dalam demonstrasi ini, mahasiswa menilai DBH migas dari Teluk Bintuni seharusnya dapat menyejahterakan masyarakat Papua sebagaimana alokasi yang diatur dalam regulasi yang berlaku, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi masyarakat justru hidup tidak layak dan serba keterbatasan.

Hal itu diperkuat oleh temuan senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma dan hasil advokasi yang dilakukannya secara langsung bertemu dan menerima aspirasi masyarakat sekitar operasional perusahaan.

Mahasiswa juga mengungkapkan, pengelolaan DBH Migas selama ini tidak banyak berdampak bagi pendidikan, kesehatan dan kelembagaan adat Papua, terutama bagi masyarakat adat di Teluk Bintuni.

“Kami meminta kepada bapak Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang agar segera melakukan investigasi terhadap pengelolaan DBH Migas yang tidak berdampak bagi masyarakat,” tegas Korlap aksi Herzon Korwa.

Lebih lanjut, Herzon juga menyoroti tentang pengelolaan dana Otsus untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Dia menilai pengelolaan dana Otsus tidak memenuhi kebutuhan masyarakat asli Papua atas hak pendidikan dan kesehatan yang dijamin oleh UU Otsus dan aturan turunannya, hal itu termasuk jaminan pendidikan gratis hingga tingkat perguruan tinggi.

“Kami demo kesini bukan karena berontak terhadap investasi yang saat ini sedang berjalan di Teluk Bintuni, namun karena ada hal yang tidak berdampak bagi kesejahteraan rakyat. Maka kami desak kepada Kapolda untuk investigasi terhadap aliran DBH Migas yang tidak berdampak bagi masyarakat,” katanya.

“Terlebih juga terhadap dana Otsus, yang hingga kini untuk sektor pendidikan belum menjawab kebutuhan masyarakat, pengelolaan dana Otsus tidak memerdekakan pendidikan OAP tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga perguruan tinggi. Masih banyak orangtua yang mengeluh lantaran tidak mampu menyelesaikan biaya sekolah anaknya,” tegas Herzon.

Herzon mengatakan, publik saat ini masih mempercayai institusi kepolisian untuk bisa memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Papua. Dirinya berharap Kapolda dan jajarannya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Masyarakat adat Papua dan mahasiswa sangat apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang sudah menerima aspirasi kami, meskipun hanya diwakili oleh salah satu penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Namun kami harap ada tindak lanjut sehingga kepercayaan publik terhadap polisi dapat tetap terjaga,” ungkap Herzon.

Setelah melakukan orasi, Korlap aksi menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kapolda Papua Barat melalui penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Mahasiswa berharap segera ada langkah konkret dari Polda atas persoalan yang telah lama disuarakan. (WRP)

Kasus Haris-Fatia, Tim Advokasi Sebut Sidang Pemeriksaan Ahli Ungkap Fakta Penempatan Militer di Papua Ilegal

0
Ilustrasi [Foto: shutterstock.com]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus bergulir. Sebelumnya, Haris dan Fatia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menghadirkan satu orang Ahli yakni Mayor Jenderal (Mayjen) Heri Wiranto yang merupakan Ahli Pertahanan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Heri Wairanto pada sidang sebelumnya berhalangan hadir lantaran sedang dalam tugas.

Dalam sidang itu, ahli menjelaskan tentang definisi pertahanan negara, penyelenggaraan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), operasi militer untuk perang maupun selain perang sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) berdasarkan Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004. 

Melansir dari laman resmi KontraS (10/8/2023), Tim Advokasi untuk Demokrasi menggali pengetahuan dan pendapat ahli mengenai operasi militer selain perang berdasarkan keputusan politik negara, definisi ancaman, ancaman militer/non-militer, ancaman konvensional dan non konvensional.

Menjawab hal itu, Ahli menyatakan bahwa seluruh operasi militer selain perang, berdasarkan UU TNI harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Akan tetapi Ahli tidak menjelaskan secara rinci bentuk dan dokumen persetujuan yang dimaksud dalam UU TNI.

Tim Advokasi lantas menyampaikan keterkaitan penjelasan Ahli dengan temuan dari hasil riset organisasi masyarakat sipil tentang pengerahan prajurit militer yang masif ke wilayah Papua.

“Ahli juga menyampaikan bahwa operasi militer baik perang dan selain perang pasti dibarengi dengan pengerahan prajurit. Maka dapat dimaknai bahwa pengerahan yang tidak berdasar keputusan politik negara dan persetujuan DPR RI, dapat disebut sebagai operasi militer illegal. Hal tersebut sejalan dengan temuan riset berbagai organisasi masyarakat sipil yang mengungkap pengerahan militer secara masif ke Papua, akan tetapi tidak didahului oleh prosedural yang sah menurut ketentuan perundang-undangan,” demikian dikutip dari siaran pers KontraS yang berjudul ‘Sidang Pemeriksaan Ahli dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Poin Keterangan Ahli Tidak Signifikan Membuat Terang Perkara dan Ungkap Fakta Bahwa Penempatan Militer di Papua Ilegal’, 10 Agustus 2023.

Kemudian, Tim menanyakan perihal apakah sektor bisnis dapat meminta pengamanan kepada TNI. Ahli menjawab bahwa perintah adanya operasi ada pada kewenangan Presiden, dan penggunaan ada pada Panglima TNI. Pengamanan terhadap Obvitnas dapat dilakukan atas dasar tugas perbantuan TNI pada Polri.

“Secara rinci, Polri harus meminta perbantuan tersebut kepada Panglima TNI. Adapun mekanisme dan tata cara perbantuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Panglima TNI. Akan tetapi saat ditanya peraturan TNI nomor berapa, ahli mengaku lupa,” sebutnya.

“Dalam kaitannya dengan penempatan militer ke Papua, Ahli menyatakan bahwa pengerahan TNI dalam operasi di Papua dilandaskan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Berdasarkan keterangan Ahli, TNI berdasarkan Inpres ini utamanya untuk membantu pengamanan dalam percepatan pembangunan Papua. Padahal, Inpres bukan merupakan produk hukum yang tidak dapat dikategorikan keputusan politik negara sesuai dengan UU TNI,” sambungnya.

Seperti diketahui, nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut Haris dan Fatia dan mengaitkannya dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di kanal YouTube Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam’.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Kajian koalisi itu menyebutkan terdapat empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan). Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata’ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut. (UWR)

Getol Dorong Hilirisasi melalui Pembangunan Smelter di Papua, Pemerintah Diingatkan Soal Ini

0
Ilustrasi, bijih nikel produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). [Foto: Antara/Asep Fathulrahman]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah terus mendorong upaya hilirisasi industri dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam di dalam negeri. Terbaru, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan agar dibangun hilirisasi terutama smelter nikel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikannya saat meminta status KEK Sorong tidak dicabut lantaran dirinya optimistis bahwa KEK Sorong bisa mencatatkan realisasi investasi. Bahlil menyebut, dirinya bersama pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan mendatangkan investor dari China yang bergerak di bidang smelter dan pabrik baterai ke Kawasan KEK Sorong.

Menurut mantan Ketum HIPMI itu, KEK Sorong merupakan satu-satunya KEK di wilayah Papua yang diharapkan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Papua. Ia mengatakan, apabila tidak ada perkembangan realisasi investasi di KEK Sorong hingga akhir tahun 2023, maka status KEK tersebut dapat dicabut.

Terkait hal itu, Bahlil meminta agar tidak dilakukan dan menjadikan dirinya sebagai jaminan. Ia lantas menyampaikan sejumlah solusi yang harus dilakukan guna mengembangkan KEK Sorong tetap berjalan optimal.

“KEK di Sorong solusinya, Satu, selesaikan urusan lahan. Kedua, inventaris izin-izin usaha pertambangan yang tidak dioptimalkan. Ketiga, bangun hilirisasi di KEK. Buat aturan pembatasan nikel agar tidak keluar dari Sorong tapi diolah di KEK. Asalkan persoalan lahan beres, investor pasti tertarik. Jangan dicabut dulu status KEK-nya. Jaminannya saya,” ujar Bahlil dalam kunjungannya di Sorong, Jumat (4/8/2023) lalu.

Lebih lanjut, Bahlil juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi kepala daerah dalam memberikan arahan dan kebijakan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna memajukan KEK Sorong.

“Khususnya DPMPTSP sebagai dinas yang menangani perizinan dan hubungan dengan investor sehingga dapat mengoptimalkan potensi dan meningkatkan capaian realisasi investasi di Papua Barat Daya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah sependapat dengan semangat pemerintah untuk terus membuka kran investasi, sebagaimana tugas seorang Menteri Investasi. Akan tetapi, Piter mengingatkan, pemerintah juga harus berhati-hati dan cermat dalam mengambil langkah maupun kebijakan investasi.

Salah satu diantaranya adalah upaya hilirisasi yang sedang digencarkan juga harus memperhatikan pemenuhan atau ketersediaan bahan baku untuk industri. Bahan baku yang dibutuhkan untuk smelter di KEK Sorong adalah nikel.

Pasalnya, menurut Piter, nilai investasi untuk membangun smelter membutuhkan dana besar, sehingga investor juga tidak ingin menderita kerugian jika bahan baku yang dibutuhkan tidak mencukupi.

“Smelter adalah investasi yang nilainya sangat besar. Mereka pasti tidak mau rugi karena tidak tersedianya bahan baku,” ucap Piter melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

“Jadi pemerintah sangat perlu memperhitungkan berapa banyak investasi smelter yang akan dibangun disesuaikan dengan tingkat produksi nikel. Jangan sampai kebanyakan bangun smelter dan menyebabkan smelter-smelter tersebut berebut bahan baku,” ujar Piter lagi.

Dirinya pun berharap agar kebijakan mendorong pembangunan smelter nikel dilakukan dengan perhitungan yang tepat. Dengan begitu, tujuan hilirisasi industri untuk mempertahankan status KEK Sorong juga akan tercapai secara optimal. (UWR)

100 Persen Mahasiswa STIH Lulus PKKMB, Dr. Filep: Selamat Bergabung, Mari Wujudkan Impian Bersama

0
Ketua STIH Dr. Filep Wamafma hadir saat penutupan PKKMB tahun akademik 2023/2024, Jumat (11/8/2023) malam.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyatakan secara resmi bahwa 440 mahasiswa/i baru yang sebelumnya berstatus calon mahasiswa telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar STIH Manokwari.

“Atas kewenangan yang diberikan dan sebagai ketua STIH Manokwari, saya menerima kalian semua sebagai mahasiswa dan lulus PKKMB 100 persen. Selamat bergabung dan berkuliah si ATIH, dan tentu saja tujuan bergabung dengan STIH adalah mewujudkan impian kalian menjadi seorang sarjana hukum di tahun 2027,” kata Filep saat memberikan sampaikan sambutan penutupan PKKMB STIH, Jumat (11/8/2023).

Filep menegaskan mahasiswa harus mampu menyelesaikan kuliah dengan tepat waktu sehingga dapat membanggakan orangtua. Ia menyampaikan bahwa satu tahapan wajib telah diselesaikan dengan baik, sehingga mahasiswa telah siap memulai tahap perkuliahan mendatang.

“Jadi ketika selama 3 hari kalian digembleng panitia, senior, dan dosen dengan berbagai materi internal kampus, ya itu hal biasa. Sebab disinilah kalian dibina untuk mengenal bagaimana kehidupan di dalam perkuliahan dan pengetahuan-pengetahuan lainnya,” sebut Filep.

Oleh karena, dirinya berpesan agar para mahasiswa mengambil palajaran dan hal-hal positif selama PKKMB. Ia pun mengajak mahasiswa baru untuk sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan menimba ilmu di STIH Manokwari lantaran kualitas pendidikan saat ini akan menentukan nasib dan masa depan mahasiswa di masa yang akan datang.

“Di STIH ini kalian akan mempersiapkan bekal ilmu, pengetahuan dan pengalaman untuk menentukan nasib kalian di masa depan. Sebab mewujudkan impian menjadi sarjana hukum tidaklah bergantung sepenuhnya kepada dosen, namun bergantung kepada keseriusan dan ketangguhan mahasiswa selama 4 tahun kalian mengenyam pendidikan di STIH,” katanya.

Turut hadir dalam upacara penutupan PKKMB tahun 2023 yakni Wakil Ketua II Alice Bonggoibo, SH., MH, Wakil ketua III Ishak Mansawan, SH., MH, Kaprodi Donny Karawan, SH., MH, Kaprodi S2 Dr. Andi Mulyono, SH., MH, Kepala LP2M Dr. Yohana Watofa, Kepala Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni STIH Atang Suryana, SH., MH, Kabag umum Eni M. Sasea, SE., MH, para dosen tetap, dan jajaran staf. (WRP/humas STIH)

Kapolda Papua Disebut Terima Uang dari Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ini Respons KPK

0
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. [Foto: istimewa]

JAGAINDONESIA.COM – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) mengklaim dirinya telah mengirim sejumlah uang kepada Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri. Hal itu disampaikan RHP saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023).

Dalam sidang itu, RHP menyinggung jaksa KPK lantaran hal itu tak terungkap dalam dakwaan dan persidangan. Ricky menyebut, Mathius tidak pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Awalnya RHP membeberkan soal aliran uang darinya ke Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat yang masuk dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik memunculkan peran dari tokoh-tokoh tertentu, termasuk bapak Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka karena orang tuanya ibunya meninggal. Dan saya juga menghadiri pemakaman langsung di Sumatera Utara,” kata Ricky di persidangan, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, kiriman uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada staf Bendahara Partai Demokrat adalah sebagai sumbangan kepada partai Demokrat yang dikumpulkan dari sejumlah bupati di Papua. Sedangkan, aliran dana kepada Hinca Pandjaitan sebesar Rp 50 juta diberikan saat Hinca sedang berduka karena ibunya meninggal dunia.

“Sedangkan tokoh lain yang sama, sama sekali tidak disinggung oleh KPK. Bahkan tidak diperiksa dan mendapatkan transferan dari saya. Yaitu seperti Bapak Mathius Fakhiri Kapolda Polisi Papua, tidak diperiksa dan tidak pernah dipanggil,” kata RHP.

Menanggapi pernyataan RHP, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan pernyataan tersebut perlu pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, pihak KPK akan terus memantau jalannya sidang, termasuk nama-nama yang terungkap dalam proses persidangan. 

“Kami ikuti dulu proses persidangannya. Apakah hanya satu pernyataan saja dari tersangka, artinya satu alat bukti, itukan perlu didalami lagi,” kata Ali. 

Adapun RHP saat ini didakwa tiga pasal yakni penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU mendakwa RHO menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar.

RHP juga didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, RHP didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (UWR)

Kabid Humas: Markas KKB Yahukimo Digrebek Polisi

0
ilustrasi

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Setelah kejadian penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo terhadap Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo pada hari Senin (31/07/2023). Personel gabungan langsung melakukan penyisiran di seputaran Kota Yahukimo.

Pada saat melakukan penyisiran di wilayah Kompleks Pasar Baru Kota Dekai, personel mengamankan satu orang yang diduga KKB wilayah Yahukimo berinisial AS.

Kabid Humas Polda Papua Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Kabid Humas mengatakan saat mengamankan, personel gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi dari orang yang diamankan tersebut yakni melihat 2 (dua) pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo dan mengetahui lokasi markas KKB wilayah Yahukimo.

“Pada pukul 11.55 wit, Personel Gabungan langsung melakukan penyergapan di TKP yang berada di dalam hutan dibelakang Kantor Bupati Yahukimo dan mengakibatkan terjadinya kontak tembak antara aparat keamanan dengan KKB, Kontak senjata berhasil melumpuhkan 2 orang KKB, setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Dekai untuk divisum dan diidentifikasi untuk mengetahui identitas kedua orang KKB pelaku penyerangan Pos Brimob tersebut” ucap Kabid Humas.

Akibat kontak tembak tersebut, 1 personel Satgas Aman Nusa Bharatu Jogianus Riko mengalami luka tembak di bagian paha sebelah kiri (dalam keadaan sadar) yang saat ini dirawat di RSUD Dekai.

“Personel Gabungan mengamankan beberapa barang bukti di TKP antara lain 6 (enam) pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, 60 (enam puluh) anak panah, 6 (enam) parang dan 1 (satu) buah kapak,” ungkapnya.

Kombes Benny juga mengungkapkan, Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan KKB wilayah Yahukimo. (Rls)

Petronas Gencar Jajaki Potensi Migas di Papua Barat, Kabupaten Sorong Terima DBH Migas Bagi Warga Ring I Tambang

0
Ilustrasi minyak. [Foto: CNBC]

JAGAINDONESIA.COM – Perusahaan minyak nasional Malaysia yakni Petroliam Nasional Berhad atau Petronas serius menjajaki potensi sumber daya migas yang masih tersimpan di sejumlah cekungan lapangan terbuka di wilayah timur Indonesia yakni di kawasan Papua Barat dan Cekungan Aru.

Petronas kini memperluas studi open area migas di kedua kawasan itu setelah sebelumnya mengakuisisi 15 persen hak partisipasi Shell di Blok Masela dan joint-study untuk cekungan Seram.

“Petronas tertarik di sana [wilayah timur] di sana kan ada Papua Barat dan Aru, tapi itu masih diproses,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari ekonomi.bisnis.com, Selasa (8/8/2023).

Potensi migas yang dimaksud itu sesuai dengan data yang dihimpun SKK Migas per 1 Januari 2022 yang menyebutkan salah satu dari tiga potensi cekungan dengan kandungan gas tinggi ada di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat yakni sebesar 72,7 TCF. Sedangkan dua lainnya adalah di Sumatra Utara (51,3 TCF) dan Aru-Tanimbar (23,7 TCF).

Hal yang sama juga disampaikan oleh CEO Petronas Indonesia Yuzaini Bin Md Yusof. Ia menyebut, pihaknya meyakini potensi besar itu lantaran didukung oleh kajian dari data-data awal yang telah dipelajari Petronas.

“Kami melakukan pengeboran eksplorasi dengan teknologi terbaru untuk melakukan peningkatan seismik untuk melihat struktur dan identifikasi blok lebih baik itu [alasan] mengapa Petronas ada di bagian timur Indonesia,” kata Yuzaini saat agenda IPA Convex, BSD Tangerang, Kamis (27/7/2023).

Akan tetapi menurutnya, eksplorasi di wilayah timur Indonesia memiliki sejumlah kendala seperti minimnya infrastruktur, potensi pasar dan keterbatasan data eksplorasi. Oleh sebab itu, pihaknya berharap pemerintah RI dapat meningkatkan konektivitas dan perbaikan lainnya guna mendukung pengembangan potensi migas di Indonesia timur.

“Kita bisa memahami betapa Indonesia timur begitu potensial, tetapi tidak ada aktivitas pengembangan di kawasan itu, ketersediaan infrastuktur, akses pada pasar itu sangat penting,” sebutnya.

Sementara itu, di Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) migas triwulan III sebesar Rp132.911.228.520. Menurut Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, alokasi dana itu diprioritaskan bagi masyarakat di 6 distrik yang masuk wilayah ring I operasional pertambangan migas.

Keenam distrik yang masuk di dalam ring I tersebut antara lain Distrik Aimas, Salawati, Seget, Klamono, Salawati tengah dan Salawati Selatan.

“Jadi DBH Migas triwulan III ini kita lebih mengedepankan program spesifik yang pro kepada masyarakat di daerah penghasil atau ring I,” jelas Mosso di Sorong, dikutip dari Antara Kamis (10/8/2023).

Yan menyebut, DBH Migas itu akan digunakan sesuai peruntukannya yakni 10 persen untuk masyarakat adat, 10 persen untuk pendidikan berupa beasiswa bagi 1.200 mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Sorong. Kemudian 10 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Rumah belum layak, ekonomi, pendidikan dan kesehatan belum maksimal diperhatikan secara baik, Itulah yang menjadi komitmen kita sesungguhnya, untuk memberdayakan mereka melalui hasil sumber daya alam yang ada,” kata Mosso.

Adapun rincian DBH Migas triwulan III 2023 untuk Kabupaten Sorong itu  terdiri dari DBH SDA minyak bumi Otsus Rp 25.219.440.340, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 107.691.788.120. (UWR)

Soal CSR Migas dan Dana Otsus, Filep Tegaskan Hak Masyarakat Adat Dilindungi Hukum

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pertanyaan tentang kontribusi Tanggung Jawab Sosial (TJS) atau CSR Perusahaan Minyak dan Gas (Migas) terhadap masyarakat adat mulai mengemuka kembali setelah persoalan CSR BP Tangguh dipertanyakan. Pertanyaan yang sama juga tertuju pada dampak penggunaan dana Otsus bagi masyarakat adat Papua.

Terkait hal ini, senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Papua atas CSR/TJS maupun dana Otsus dilindungi oleh hukum. Menurutnya, dasar hukum tentang hal itu juga secara jelas merinci tentang hak-hak masyarakat adat yang semestinya dipenuhi.

Berkaitan dengan CSR/TJS, Filep menerangkan dasar hukumnya pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dimana istilah Corporate Social Responsibility (CSR) diistilahkan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Amanat dari UU PT itu mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL/CSR. CSR ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Jadi, CSR itu merupakan tanggung jawab penuh perusahaan, yang dianggarkan dan dihitung sebagai biaya perseroan, lebih jelasnya di Pasal 74 UU PT,” ujar Filep, Rabu (9/8/2023).

Dalam UU PT disebutkan bahwa TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Kemudian, lanjut Filep, di Pasal 74 itu tepatnya di ayat (3) juga disebutkan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lalu, seturut perintah UU PT ini, PP Nomor 47 Tahun 2012 kemudian mengatur secara khusus tentang TJSL Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa anggaran CSR dihitung sebagai biaya perseroan, dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran,” jelasnya.

Lebih khusus, berkaitan dengan Perusahaan Migas seperti BP Tangguh, senator Filep merujuk pada UU Migas yakni Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan bahwa kontrak kerja kegiatan hulu baik eksplorasi maupun eksploitasi, diantaranya harus memuat ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

“Ini yang perlu kita cermati ya, dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan “ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat” dalam ketentuan ini adalah keikutsertaan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

“Dengan begitu, semua Perusahaan Migas yang beroperasi, wajib mengiukuti ketentuan sesuai dengan UU Migas ini. Kewajiban inilah yang secara implementatif harus diperiksa di lapangan, yaitu apakah BP Tangguh sudah menyediakan itu semua? Jangan sampai berbagai klaim yang dilakukan selama ini hanya sepihak saja. Apalagi, CSR pun dijadikan cost recovery yang dalam arti tertentu melepaskan tanggung jawab perusahaan sebagaimana diperintahkan oleh UU PT tadi,” kata Filep lagi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini pun menegaskan bahwa dalam teori perundang-undangan, seharusnya UU PT dan UU Migas yang harus dimenangkan jika dihadapkan pada semua PP yang ada. Hal itu berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior yakni hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Namun, PP justru tetap berlaku.

Terkait Otsus, Pace Jas Merah ini menyampaikan bahwa lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, tepatnya dalam Pasal 34 disebutkan bahwa penerimaan provinsi/kabupaten berasal dari dana perimbangan, diantaranya dari DBH Minyak Bumi sebesar 70% dan DBH Gas Alam sebesar 70%.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (2) pun ditegaskan peruntukan dari DBH Migas tersebut yaitu 35% untuk belanja pendidikan, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur, dan 10% untuk bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

“Mengikuti logika UU ini, maka masyarakat adat juga mendapatkan dana CSR yang celakanya diambil dari cost recovery. Jadi masyarakat adat tentu saja dirugikan karena DBH yang merupakan kewajiban, justru ditumpangi sebagai bagian CSR juga,” katanya.

“Seharusnya perintah UU PT dan UU Migas sudah sangat jelas terkait CSR, dimana dana CSR merupakan kewajiban Perseroan dan semua Perusahaan Migas yang beroperasi, wajib untuk “ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan masyarakat setempat” yaitu mengembangkan dan memanfaatkan potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat,” tutupnya.

Hadiri Pembukaan PKKMB, DM Sampaikan Materi Soal Adat Istiadat ke Mahasiswa Baru STIH Manokwari

0
Kegiatan PKKMB STIH Manokwari, Rabu (9/8/2023).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala suku besar Arfak Dominggus Mandacan alias DM menghadiri pembukaan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa/i Baru (PKKMB) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari tahun akademik 2023/2024, Rabu (9/8/2023) di kampus STIH Wosi.

Kehadiran Dominggus Mandacan kali ini sekaligus memberikan materi tentang pentingnya menghargai adat istiadat bagi generasi Papua kepada mahasiswa/i baru STIH Manokwari. Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar yang memiliki ragam suku, budaya dan adat istiadat.

Menurut Dominggus, keberagaman adat dan budaya itu menjadi kekuatan untuk persatuan masyarakat termasuk di wilayah Papua Barat. Sebagaimana suku lainnya, suku Arfak misalnya tidak hanya berada di Manokwari, namun juga tersebar di kabupaten Teluk Bintuni, Mansel, Pegaf hingga Tambrauw.

Oleh sebab itu, dirinya mengajak para mahasiswa untuk saling memahami dan menghargai adat satu dengan yang lain sebagai simpul pemersatu dan pemelihara kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Mari kita jaga kerukunan dalam bermasyarakat. Hindari hal-hal yang betentangan dengan adat masing-masing. Karena apabila tidak mampu memahami perbedaan yang ada hingga menimbulkan perbuatan yang merugikan secara hukum, maka mau tidak mau akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” pesan Dominggus kepada mahasiswa/i baru STIH Manokwari.

Secara khusus, dirinya berpesan kepada anak-anak Arfak yang berkuliah di STIH harus saling mendukung satu sama lain dan menghargai suku lainnya di lingkungan kampus. Menurutnya, generasi muda Papua harus rukun, bersatu dan berkolaborasi untuk kemajuan tanah Papua.

“Jadi setelah mengikuti PKKMB ini, maka mahasiswa harus fokus berkuliah dan optimis selesai dengan gelar sarjana hukum di STIH Manokwari. Hindari perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri,” tambah Dominggus Mandacan.

Dalam kesempatan itu, Dominggus juga memotivasi para mahasiswa untuk bersungguh-sungguh menggapai cita-cita. Ia menceritakan tentang kesuksesan dirinya menjadi seorang PNS saat bertugas dari kampung di kabupaten Waropen, Papua. Kemudian, ia juga berkontestasi saat pilkada dan berhasil menjabat bupati Manokwari selama dua periode hingga menjadi gubernur Papua Barat.

“Kesuksesan itu tidak instan, butuh proses dan perjuangan. Maka untuk mahasiswa baru saat ini harus fokus menuntut ilmu, jalani perkuliahan, manfaatkan waktu dengan baik, termasuk mengikuti pelaksanaan PKKMB ini hingga selesai,” tutupnya. (WRP/STIH)

Buka PKKMB STIH, Filep Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Peran Dosen untuk Keberhasilan Studi

0
Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa/i Baru STIH Manokwari di kampus STIH Sanggeng, Rabu (9/8/2023).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menekankan pentingnya peran dosen dalam keberhasilan mahasiswa menyelesaikan studi. Menurut Filep, dosen bukan hanya sebagai tenaga pendidik, melainkan juga memiliki andil besar dalam memotivasi, membimbing dan menanamkan karakter positif bagi mahasiswa selama menjalani studi di STIH.

“Para mahasiswa sekalian, harus memperhatikan arahan, bimbingan dan penjelasan bapak ibu dosen saat mengajar. Karena tujuan kalian berkuliah untuk menimba ilmu dan memperdalam pengetahuan, juga pembangunan karakter (character buliding) agar kelak anda bisa lulus dengan memuaskan dan berkontribusi positif untuk masyarakat sekitar,” ujar Filep saat memberikan sambutan pada pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa/i Baru (PKKMB) STIH Manokwari di kampus STIH Sanggeng, Rabu (9/8/2023).

“Adapun fasilitas di STIH Manokwari hanya sebagai sarana pendukung proses pembelajaran di STIH. Oleh sebab itu, masa depan mahasiswa sekalian berada di tangan pribadi masing-masing agar bisa bertahan dan berhasil menyelesaikan perkuliahan setelah mengikuti PKKMB ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dr. Filep menyampaikan bahwa PKKMB sangat penting dan wajib dilaksanakan agar mahasiswa/i baru mengenal tentang lingkungan dan kehidupan kampus.

“Sebagai pimpinan dan kewenangan yang diberikan kepada saya sebagai ketua STIH Manokwari berharap seluruh mahasiswa dapat mengikuti dengan baik PKKMB di hari pertama ini sampai selesai di hari ketiga,” pesan Filep Wamafma.

Selain itu mahasiswa/i baru juga diminta fokus pada tujuan masuk di STIH Manokwari dan optimistis untuk dapat selesai tepat waktu dengan kemampuan diri sendiri. Menurutnya, menjalani perkuliahan dengan baik juga merupakan bentuk syukur para mahasiswa lantaran memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi yang mungkin tidak didapatkan oleh teman sebaya di lingkungan masing-masing.

“Mengakhiri sambutan ini saya minta kepada semua mahasiswa baru untuk fokus pada kegiatan PKKMB ini sampai selesai sehingga memahami benar tentang STIH Manokwari sehingga siap untuk menjalani perkuliahan mendatang,” kata Filep. (WRP/humas STIH)

Berita Terbaru