Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 78

Terima Audiensi DPRD Puncak, Senator Filep Dukung Usulan Penjabat Bupati Harus Putra Asli Daerah

0
Dr. Filep Wamafma SH, MHum menerima audiensi Ketua DPRD Kabupaten Puncak beserta jajarannya di kantor DPD RI beberapa waktu lalu.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum menerima audiensi dari Ketua DPRD Kabupaten Puncak beserta jajarannya di kantor DPD RI beberapa waktu lalu. Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Puncak ini dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah terkait usulan calon penjabat Bupati Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten Puncak, Lukius Newegalen, SIP mengutarakan kehendak masyarakat yang juga telah diusulkan oleh DPRD Kabupaten maupun Provinsi serta DPD RI perwakilan Provinsi Papua tentang satu nama yakni Yopi Murib SE, MM, untuk direkomendasikan menjadi calon penjabat bupati dari tiga nama yang diusulkan.

Rekomendasi nama Yopi Murib yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah disampaikan secara tertulis oleh lembaga perwakilan rakyat dan daerah tersebut serta tercantum dalam pernyataan sikap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para intelektual pemuda, perempuan dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Puncak.

“Pada masa transisi ini, dengan penuh kepala tertunduk, kami masyarakat, tokoh-tokoh adat, agama, intelektual pemuda, perempuan dan Aparatur Sipil Negara Asal Kabupaten Puncak Papua meminta kebijaksanaan Bapak Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri RI untuk menunjuk anak asli Puncak, putra terbaik bangsa yang memiliki integritas, kapabilitas dan moralitas sebagai anak bangsa untuk mengemban tugas besar negara bagi rakyat dan daerah Puncak, Papua,” demikian penggalan pernyataan sikap masyarakat Puncak, dikutip Senin (2/10/2023).

“Dengan hormat kami menyatakan Saudara Yopi Murib, SE, MM, layak untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Puncak tahun 2023,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Puncak Lukius Newegalen dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Puncak Alus UK. Murib sebagai perwakilan tokoh masyarakat. Sosok Yopi dinilai layak menjadi penjabat bupati Puncak.

“Kami sebagai ketua DPRD dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Puncak dengan tulus mendukung saudara Yopi Murib untuk ditetapkan sebagai Panjabat Bupati Kabupaten Puncak,” ujarnya.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa dukungan kami kepadda Saudara Yopi Murib tidak terkait dengan kubu-kubuan atau perpecahan dalam masyarakat Kabupaten Puncak. Kami menginginkan putra asli Puncak yang memenuhi kriteria untuk memimpin daerah ini tanpa adanya perpecahan atau polarisasi,” tambahnya.

Dalam poin pernyataan lainnya, masyarakat menyatakan menolak sosok Ir. Darwin Haratua Lumban Tobing yang sedang menjabat sebagai sekretaris daerah Kabupaten Puncak sebagai Pj Bupati.

“Saudara Ir. Darwin Haratua Lumban Tobing, MM, selama menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dinilai tidak memberikan dampak positif dan perubahan terhadap pelaksanaan birokrasi tata pemerintahan yang benar dan seharusnya, serta terkesan bekerja demi kepentingan kelompok atau golongan tertentu,” sebutnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat ini, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi langkah Ketua DPRD Puncak bersama masyarakat yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat ke Komite I DPD RI.

“Terkait dengan aspirasi ini kita sangat mendukung apa yang diharapkan oleh DPRD dan masyarakat Puncak dimana Pj Bupati harus anak asli Puncak. Saya memandang bahwa walaupun tidak tersurat dalam UU Otsus tetapi faktanya pemerintah kabupaten juga mengalami dampak signifikan dari perubahan UU Otsus yaitu perubahan nama DPRD menjadi DPRK, pembentukan keanggotaan DPRK dari kursi pengangkatan (kursi Otsus), transfer dana Otsus dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota. Dengan fakta-fakta tersebut kami berpendapat bahwa penentuan pj di wilayah kabupaten/kota di tanah Papua wajib memperhatikan amanat UU Otsus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Filep menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan mendorong agar Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan sosok penjabat kepala daerah sesuai aspirasi masyarakat.

“Terkait aspirasi ini kami berharap Mendagri mempertimbangkan untuk menunjuk pj bupati sesuai harapan dan keinginan masyarakat Papua pada umumnya, secara khusus masyarakat Puncak,” ungkap Dr. Filep.

“Mendagri juga perlu memahami kearifan lokal, politik lokal serta potensi terjadinya gangguan keamanan baik pra dan pasca pelaksanaan pemilukada, pilpres, pileg. Sekali lagi kami berharap mendagri untuk memperhatikan aspirasi masyarakat di Kabupaten Puncak,” pungkasnya.

Duta Besar Seychelles Nyatakan Siap Bantu Hadirkan Sejumlah Dubes pada Puncak Sail Teluk Cenderawasih

0
Foto: Humas Pemkab Biak

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd terus mengalang dan meminta dukungan berbagai pihak untuk “melirik” berbagai potensi sumber daya alam khususnya di sektor perikanan dan kelautan serta sektor pariwisata Kabupaten Biak Numfor.

Tak hanya meminta dukungan program dan anggaran ke sejumlah kementerian, namun juga kepada para pengusaha atau pihak swasta lainnya bahkan para perwakilan negara-negara sahabat di Indonesia juga didatangi untuk diajak kerja sama. Kali ini, Duta Besar Seychelles untuk Indonesia, Nico Barito, yang didatangi Bupati HAN.

Dalam kesempatan itu, bupati bercerita panjang lebar tentang Kabupaten Biak Numfor, termasuk soal potensi perikanan dan pariwisata, serta agenda puncak pelaksanaan Sail Teluk Cenderawasih (STC) Papua tahun 2023.

Bupati Herry Ario Naap didampingi oleh Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas, bersama Mr. Owen dan Mr. Jimmy Carter Kapissa juga sekaligus dijamu makan makan malam oleh Dubes Nico Barito sambil bercerita tentang Biak Numfor, di Kedutaan Besar Seychelles, di Menteng Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Negara Seychelles, salah satu negara kecil di Afrika yang berhasil dalam mengembangkan pariwisata sebagai sektor andalannya. Nico Barito sendiri merupakan utusan negara khusus Presiden Sechelles untuk negara-negara ASEAN.

Menurut Bupati Herry Ario Naap, Dubes Nico Barito bersedia hadir pada rangkaian puncak Sail Teluk Cenderawasih dan bahkan siap memfasilitasi kehadiran para Duta Besar dan perwakilan negara sahabat lainnya hadir. Tak hanya itu, Ia juga bersedia melakukan seminar dan dialog bersama Pemda Biak Numfor serta para pelaku bisnis ekonomi pariwisata di Biak.

“Dalam peretemuan kami, Dubes Niko Barito akan mengajak beberapa duta besar negara lainnya untuk datang ke Biak pada puncak STC tahun 2023. Beliau telah menyatakan keinginnya untuk hadir dan menyaksikan langsung keunikan kearifan budaya setempat,” kata Bupati Herry Naap.

“Tentunya diharapkan kehadiran para duta besar nantinya dapat membawa dampak positif sebagai dukungan dan kerjasama lainnya untuk mempromosikan Kabupaten Biak Numfor ke berbagai belahan dunia lainnya,” lanjutnya.

Senator Filep Wamafma Terima Audiensi PP STN Advokasi Permasalahan Petani di Jambi

0
Dr. Filep Wamafma menerima audiensi Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) di kantor DPD RI, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menerima audiensi Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) di kantor DPD RI, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut diantara hasil diskusi Dr. Filep Wamafma bersama PP STN dan para petani di Kendal pada Rabu, 27 September 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, Ketua PP STN, Ahmad Suluh Rifai menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapi sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah Jambi. Rifai mengatakan bahwa saat ini terdapat 7 petani dari kelompok tani hutan (KTH) anggota STN Jambi yang ditahan Polda Jambi.

“Penahanan petani ini dengan tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kemudian 4 ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) lagi dipanggil untuk disidik jadi saksi (indikasi di tsk),” ujarnya.

Rifai menerangkan, ketua kelompok tani hutan dipanggil Polda Jambi atas tuduhan melakukan pencurian di lahan sawit salah satu koperasi di Kabupaten Muaro Jambi, koperasi plasma dari PT. Riky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan penahanan juga dilakukan terhadap seorang sopir yang mengangkut sawit.

Padahal, lanjut Rifai, lahan tersebut masuk dalam izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Wira Karya Sakti (WKS) dan justru PT. RKK yang disebutnya menanam sawit melebihi HGU. Selain itu, pihaknya juga sedang mendalami dugaan salah prosedur dalam penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan titik persoalan dan kronologi pelaporan yakni lahan yang diajukan sebagai objek perhutanan sosial seluas 2391 ha yang di dalamnya terdapat 306 ha HTI PT. WKS Tahun 2004.

“(Kemudian, red) Muncul HGU PT. RKK seluas 682 ha yang terdiri dari 306 ha hutan yang merupakan HGU HTI PT. WKS dan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 376 Ha. PT. RKK menanam sawit melebihi HGU di dalam hutan seluas 2085 hektar, tindakan ini merupakan kejahatan perkebunan yang merugikan negara. PT. WKS kemudian menggugat PT. RKK di pengadilan dan menang di semua tingkat persidangan,” jelasnya.

“Sementara petani yang tergabung di 4 kelompok tani hutan mengajukan perhutanan sosial di KLHK RI dalam posisi sedang menunggu verifikasi teknis yang terhambat oleh belum dicabutnya HGU PT RKK oleh ATR/BPN RI. Padahal menurut PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 14, 15, 31, 32, 33 yang prinsipnya menteri harus membatalkan HGU/kelola berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap,” sambung Rifai.

Di kondisi tersebut, koperasi plasma PT RKK disebutnya tetap melakukan pemanenan sawit yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Hal ini memicu 4 KTH dan warga melakukan pendudukan di eks HGU PT RKK serta melakukan panen juga di luar APL (hutan dan areal HTI WKS).

“Koperasi merasa dirugikan hingga melakukan laporan, namun yang seharusnya melakukan laporan adalah PT WKS sebagai pemilik HGU di hutan seluas 306 ha dan KLHK RI karena sawit yang ditanam PT RKK merupakan hutan seluas 2085 ha,” ungkapnya.

“Dengan dikalahkannya PT RKK di pengadilan tata usaha maka secara otomatis plasma ini juga batal dan tidak boleh melakukan aktivitas perkebunan begitu juga dengan pihak lain. Saat ini kita STN ajukan prapradilan, sidang akan digelar pada 2 Oktober 2023,” kata Rifai menambahkan.

Menanggapi hal itu, Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menerima aspirasi serta aduan permasalahan masyarakat tersebut. Komite I akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen yang disampaikan PP STN.

“Kami sampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap DPD RI untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mengadvokasi persoalan di daerah. Persoalan ini mencerminkan adanya dugaan mafia tanah, mafia investasi di daerah. Oleh sebab itu selaku pimpinan Komite I, persoalan ini dapat diagendakan pada masa sidang ke II,” kata Filep.

“Selain itu terkait dengan adanya penangkapan terhadap para petani dengan dugaan pencurian di areal perkebunan sawit, pihak polres atau polda harusnya dapat menyelesaikan dengan restorative justice, mengingat kerugian materi tidak signifikan dibandingkan dengan beban hidup para petani dan keluarganya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Filep menambahkan, Komite I DPD RI pada masa sidang yang akan datang juga akan mengagendakan pemanggilan Kapolri dan Menteri ATR/BPN terkait persoalan hukum yang dihadapi para petani, buruh, juga nelayan khususnya yang terkait dengan implementasi restorative justice.

“Tentu harapannya, persoalan yang sedang dihadapi para petani hutan di Jambi ini dapat segera menemui penyelesaian yang diharapkan bersama,” pungkasnya.

Wujudkan Good Mining Practice, Ini Kata Menteri ESDM

0

JAGAINDONESIA.COM- Melaksanakan kegiatan pertambangan harus tentunya harus memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab yang memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan 5 (lima) kaidah yang pertambangan yang baik yang harus dipenuhi perusahaan dalam kegaiatan pertambangannya diantaranya adalah, pengelolaan lingkungan yang baik paska tambang dan keselamatan tambang.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap para Badan Usaha Pertambangan serta Perusahaan Jasa Pertambangan yang telah melakukan upaya untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice),” kata Arifin saat membuka acara “Pemberian Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Baik Tahun 2023” hari ini Jumat (29/9).

Diungkapkan Arifin, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan yang baik pelaku pertambangan harus melakukan setidaknya lima pengelolaan pertambangan yakni, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang, pengelolaan teknis pertambangan, pengelolaan konservasi mineral dan batubara, pengelolaan keselamatan pertambangan serta pemanfaatan teknologi dan penerapan teknologi pertambangan.

“Dengan diterapkannya kaidah teknik pertambangan yang baik, diharapkan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat berlangsung secara efektif, efisien, aman, dan ramah lingkungan,” ujar Arifin.

Upaya perusahaan-perusahaan yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dalam kegiatan pertambangan tentunya akan mendapat apresiasi dari pemerintah seperti acara Pemberian Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Baik Tahun 2023 ini. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemerintah terhadap para Badan Usaha Pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUPK, IUP serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang telah melakukan upaya untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice),” ujar Plt. Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Bambang Suswanto.

Selain sebagai bentuk apresiasi, kegiatan ini juga lanjut Bambang, menjadi salah satu tolok ukur hasil kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terhadap Badan Usaha Pertambangan dan Perusahaan Jasa Pertambangan selama tahun 2022. Acara pada hari ini juga sekaligus menjadi rangkaian dari Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-78 yang jatuh pada tanggal 28 September 2023.

“Dengan diterapkannya Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, diharapkan optimisme perbaikan iklim investasi dan tata kelola industri pertambangan bisa kita wujudkan. Pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sudah selayaknya dapat berlangsung secara efektif, efisien, aman, dan ramah lingkungan, sehingga cita-cita bersama untuk dapat mewujudkan industri pertambangan yang memberikan manfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bisa kita capai,” pungkas Bambang. (Rls)

Diusulkan Jadi Calon DOB, Kuri Wamesa Diharapkan Lebih Maju dan Setara dengan Daerah Lain

0
Maikel Werbete. [Foto: Dok. pribadi]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Kabupaten Kuri Wamesa yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Teluk Wondama termasuk dalam 9 nama calon daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua Barat yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI.

Terkait hal ini, salah satu pemuda Kuri, Maikel Werbere mengatakan Kuri Wamesa membutuhkan langkah-langkah percepatan pembangunan agar lebih maju dan setara dengan daerah lainnya.

“Saya mendukung delapan rekomendasi hasil Fordasi di Manokwari yang diharapkan akan memberi ruang bagi percepatan pembangunan yang diayomi oleh badan-badan khusus sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, tapi juga memberi dan membuka ruang dan aksesibilitas daerah-daerah terisolir yang memiliki potensi sumber daya alam menjanjikan, seperti jalan dan juga infrastruktur penunjang lainnya,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Dirinya berharap dengan adanya lembaga daerah yang diberi kewenangan khusus untuk menangani permasalahan daerah yang selama ini tertinggal akan dapat mendukung tegaknya demokrasi dan pemerataan pembangunan.

“Salah satu daerah juga menjadi fokus kelembagaan untuk bisa mengoptimalkan ketercapaian pembangunan yakni “Kuriwamesa” karena membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat agar bisa setara dengan daerah-daerah lain yang kini jauh maju dan lebih pesat,” katanya.

“Hal ini saya bisa katakan karena wilayah Kuri Wamesa dengan daratan yang luas serta penduduk yang homogen berada di leher burung dan dilintasi ruas jalan Trans Papua Barat, namun masyarakatnya boleh dibilang belum semuanya tersentuh oleh layanan pemerintah secara merata. Jika 8 poin prioritas Fordasi ini bisa mengayomi ruang desentralisasi ini maka diharapkan fokus pembangunan yang bertujuan pada pemerataan pembangunan akan menjawab kebutuhan daerah-daerah yang membutuhkan,” sambungnya.

Selain itu, Maikel juga mendorong adanya ruang komunikasi dan keterlibatan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga tokoh perempuan agar pembangunan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kuri Wamesa. (UWR)

Senator Filep Bakal Tindaklanjuti Keluhan dan Aspirasi Petani Kendal ke Pemerintah Pusat

0
Diskusi Anggota DPD RI bersama kelompok tani di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 27 September 2023 [Foto: Berdikari Online]

KENDAL, JAGAINDONESIA.COM – Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum berdiskusi bersama sejumlah Kelompok Tani di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah pada acara peringatan Hari Tani Nasional ke-63 sekaligus syukuran atas SK Perhutanan Sosial (PS) Dusun Separe Desa Ngesrep Balong pada Rabu, 27 September 2023.

Acara yang bertajuk ‘Dengarkan Tani’ ini mengusung tema ‘Hambatan, Kendala Implementasi Peraturan Presiden no. 86 Tahun 2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Mewujudkan Program Nawacita Presiden Indonesia Joko Widodo’.

Diskusi diawali dengan penyampaian permasalahan dari Kelompok Tani yang terjadi masing-masing di Desa Ngesrep Balong, Desa Pakis Kecamatan Limbangan, Desa Kemitir, Desa Gondoroso Kecamatan Singorojo, Desa Sukorejo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal dan Desa Ngoho Kabupaten Semarang. Adapun seluruh Kelompok Tani yang hadir merupakan anggota dari Serikat Tani Nelayan (STN) Jawa Tengah.

Selain itu, Ketua Pembina Karya Putra Desa (KPD) menyampaikan keinginan para petani bahwa SK PS yang sudah diberikan kepada KPD akan dibangun pariwisata desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dengan target mendatangkan wisatawan dari luar supaya berbondong-bondong datang ke Desa Ngesrep Balong.

Menanggapi hal itu, senator Filep menyatakan menerima permasalahan-permasalahan dan aspirasi yang disampaikan setiap kelompok tani. Dia mengatakan akan berupaya untuk memperjuangkan permasalahan sekaligus aspirasi para petani tersebut kepada pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait.

“Pada Bulan Oktober, akan ada penyampaian aspirasi kepada kementerian-kementerian salah satunya adalah KLHK. Semua aspirasi yang disampaikan para petani hari ini akan menjadi bahan aspirasi yang nantinya akan kami sampaikan secara langsung,” ujar Dr. Filep Wamafma, dikutip dari Berdikari Online, Rabu (27/9/2023).

“Kami dengar masalahnya, kami berupaya selesaikan masalahnya karena tanah-tanah yang terlantar ini harus diselesaikan Pemerintah dan dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Ahmad Suluh Rifai dari Serikat Tani Nelayan, menyampaikan bahwa
Presiden Jokowi pada periode pertama telah membuat Program Prioritas Nasional (PPN) yang di dalamnya memuat tentang kebijakan Reforma Agraria. Namun menurutnya, kebijakan itu telah tertindih kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diantara realisasinya justru membutuhkan tanah atau lahan.

“Sayang sekali di jilid dua Jokowi, PPN yang di dalamnya ada Reforma Agraria terganjal oleh PSN. Artinya program periode pertama ternegasikan oleh program periode kedua yang terkonsentrasi pada infrastuktur jalan, perumahan, kilang migas, bendungan yang semuanya butuh lahan alias lapar tanah,” katanya.

“Akibat ternegasikannya PPN oleh PSN alias keliru dalam menjalankan mana yang prioritas dan mana yang strategis, maka menimbulkan konflik agraria seperti Desa Kali Putih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal yang akan dibangun bendungan sehingga masyarakat terancam tergusur dan tidak mendapatkan ganti rugi,” ujar Ahmad.

Ia mengatakan, ganti rugi tersebut malah diberikan kepada PTPN, padahal warga yang terkena dampak pembangunan bendungan sudah memenangkan gugatan atas berakhirnya HGU di lahan tersebut karena Kementerian ART/BPN belum mencabut HGU tersebut meskipun sudah ada putusan yang inkrah.

“Hal yang sama juga terjadi di Jambi. HGU PT. RKK sudah habis dan menang dengan putusan yang inkrah akan tetapi belum dicabut HGU, akibatnya petani yang menggarap dikriminalisasikan,” jelasnya.

“Di sisi lain, masalah ekonomi petani hingga petani tidak mampu menyekolahkan anaknya, tidak mampu membiayai untuk kesehatannya salah satunya adalah adanya minus di petani meski harga gabah naik namun harga beras naiknya lebih tinggi daripada kenaikan harga gabah. Dari pupuk yang mahal, bibit yang susah hingga modal yang kurang menjadi masalah yang belum bisa terselesaikan untuk petani. Karena itu petani harus rajin-rajin berkelompok supaya mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan gotong royong,” sambung Ahmad Suluh Rifai.

Atas kasus tersebut, Dr. Filep Wamafma, selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI menyatakan siap untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. Dirinya menegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus diperjuangkan dan keadilan harus ditegakkan.

Diketahui, acara diskusi dalam rangka Hari Tani Nasional tersebut menghadirkan empat pembicara, yakni Ahmad Suluh Rifai selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN), Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum selaku pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si selaku Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Siswo Abadi, S.Sos selaku Penggerak Perhutanan Sosial dan PPTPKH.

Tajam! Ini Hasil Riset dan Keterangan Ahli Militer Soal Operasi Militer di Papua dan Kaitannya dengan Aktivitas Bisnis

0
Ilustrasi TNI di Papua. [Foto: Dok. Puspen TNI]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Seorang ahli pertahanan dan ekonomi-politik, Made Supriatma dari ISEAS-Yusof Ishak Institute menyampaikan hasil riset dan keterangannya terkait pengerahan aparat atau operasi yang dilakukan di Papua dan kaitannya dengan aktivitas bisnis.

Dalam siaran pers KontraS (25/9/2023), Made Supriatma menerangkan bahwa pada dasarnya pengerahan aparat atau operasi dilakukan di Papua setidaknya untuk tiga tujuan yakni pengamanan perbatasan, pengamanan daerah rawan dan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Kemudian, berdasarkan riset dan pengamatan yang dilakukannya, terdapat pengerahan pasukan yang dilakukan sekitar 9000 – 12000 dari luar Papua yang seharusnya dibawah kendali operasi. Hingga saat ini, Made menyatakan bahwa berbagai operasi tersebut tidak memiliki dasar hukum atau illegal. Hal ini melanggar UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mewajibkan adanya mekanisme keputusan politik negara sebelum dilakukannya operasi militer.

Penjelasan Made Supriatma ini disampaikan saat dirinya menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar pada agenda pemeriksaan ahli yang meringankan (a de charge). Kasus ini dilaporkan Luhut yang mempermasalahkan isi podcast yang berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam” dalam youtube Haris Azhar.

Pada siaran pers itu disebutkan dalam judulnya bahwa ‘Keterangan Ahli Militer Made Supriatma Melegitimasi Terdapat Operasi Militer Ilegal di Papua dan Kaitannya dengan Aktivitas Bisnis’.

“Pada persidangan 25 September 2023, kami menghadirkan satu orang ahli pertahanan dan ekonomi-politik yakni Made Supriatma dari ISEAS-Yusof Ishak Institute,” ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi, dikutip Rabu (27/9/2023).

“Lebih jauh, ahli menjelaskan banyak pasukan dan pos-pos militer yang dibuat, tetapi tidak diketahui tujuannya. Mereka diterjunkan ke Papua tetapi tidak secara spesifik ditujukan untuk pengamanan kelompok/gerakan separatis. Selain itu, Ahli Made menyinggung skema pembiayaan dari suatu operasi atau penerjunan aparat. Idealnya, pembiayaan pengerahan tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), akan tetapi banyak pendanaan pada praktiknya justru dilakukan oleh pihak swasta yang tentu saja merupakan tindakan melanggar hukum. Hal ini pada akhirnya melanggengkan praktek bisnis-militer,”

Secara historis, disebutkan bahwa bisnis militer lahir karena militer tidak dapat membiayai seluruh anggaran yang diperlukan termasuk penyediaan fasilitas dan keperluan lainnya. Sehingga, banyak intervensi khususnya dari perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis membiayai keperluan operasi tentara di lapangan. Padahal seharusnya institusi TNI harus membiayai dirinya sendiri yang bersumber dari APBN.  

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan ahli Made dinyatakan bahwa selama ini tidak terlalu jelas yang mengontrol penempatan pasukan di Papua. Dari riset yang dilakukan oleh Ahli, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebutkan bahwa dalam banyak kasus, ketika terjadi insiden kontak tembak, Pangdam Cenderawasih bahkan tidak tahu menahu soal penempatan militer di lokasi tersebut.

“Dari fenomena ini, dapat dinyatakan bahwa terdapat kemungkinan pengaruh pihak-pihak lain dalam penempatan militer, tidak terkecuali Purnawirawan yang berbisnis,” sebutnya.

Selain itu, dijelaskan bahwa dalam penelusuran yang ahli lakukan, orang-orang yang duduk di pemerintahan dapat memiliki pengaruh kuat dalam pengerahan militer dalam berbagai kepentingan.

“Akan tetapi penempatan dan pengerahan militer tidak sepenuhnya transparan. Dalam beberapa kesempatan, ketika Ahli meminta ke berbagai pihak terkait tentang jumlah pasukan yang ada, data tersebut selalu dikategorikan sebagai rahasia negara. Selain itu penempatan militer selama ini dilakukan tanpa proses evaluasi yang memadai,” katanya.

“Berdasarkan keterangan ahli, jika dilihat dari jumlahnya, persentase penempatan militer di Papua sangat besar yakni 15 orang per 1000 penduduk di saat di daerah lain hanya 0,7 prajurit per 1000 penduduk. Sementara itu, dalam konteks akademik, dapat dibuat hipotesis awal, banyaknya pasukan yang ditempatkan di Papua memiliki dugaan kuat keterkaitan dengan aktivitas pengamanan bisnis,” tambahnya.

Menurut Tim Advokasi, Made pun turut mengomentari apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam podcast bahwa berbagai informasi yang disampaikan merupakan hal-hal yang juga telah diketahui.

“Ahli pun menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada dampak ekonomi yang muncul akibat dari penempatan militer di Papua. Berbagai aktivitas yang ada justru berimplikasi negatif seperti pelanggaran HAM.  TNI bahkan juga menduduki fasilitas sipil seperti sekolah, rumah sakit dan gereja,” tutupnya. (UWR)

Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, Presiden: Kontribusi Nyata Indonesia Hadapi Perubahan Iklim

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan sekaligus membuka Perdagangan Perdana Bursa Karbon Indonesia, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (26/09/2023). Presiden mengatakan keberadaan Bursa Karbon Indonesia ini, merupakan bentuk kontribusi nyata Indonesia terdapat upaya menangani dampak dari perubahan iklim.

“Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim, di mana hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan, khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam nature-based solutions dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Berdasarkan catatan Presiden, terdapat kurang lebih 1 gigaton karbondioksida (CO2) potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

“Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai, potensinya Rp3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu ini akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau,” ujarnya.

Presiden menekankan, langkah-langkah konkret sangat dibutuhkan dalam mengatasi perubahan iklim karena ancamannya sudah sangat dirasakan secara global, mulai dari kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, hingga polusi.

“Bursa karbon yang kita luncurkan hari ini bisa menjadi sebuah langkah konkret, bisa menjadi sebuah langkah besar untuk Indonesia mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution).

Terkait perdagangan karbon, Presiden pun menekankan tiga hal. Pertama, Presiden menekankan agar menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan dan memanfaatkan teknologi untuk transaksi sehingga efektif dan efisien.

Kedua, Presiden meminta harus ada target dan timeline, baik untuk pasar dalam negeri maupun nantinya pasar luar negeri atau pasar internasional.

Yang ketiga, Presiden meminta adanya pengaturan dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional serta memastikan standar internasional tersebut tidak mengganggu target NDC Indonesia.

“Saya sangat optimis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia asalkan langkah-langkah konkret tersebut digarap secara konsisten dan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, baik oleh pemerintah, oleh swasta, masyarakat, dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya,” tandasnya. (Rls)

Naik ke Penyidikan, Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek di Distrik Kuri Bintuni

0
Ruas jalan Simei-Obi di Kabupaten Teluk Bintuni. [Foto: Dok. istimewa]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Sat Reskrim Polres Bintuni sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan ruas Jalan Simei-Obi, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Penyelidikan yang dilakukan terhadap pekerjaan ini sudah berjalan selama kurang lebih 3 minggu.

Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara pada Rabu (20/9/2023). Tim penyidik Polres Teluk Bintuni menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut.

Peningkatan status dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang sudah ditemukan. Pihak penyidik sebelumnya telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari ASN Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan Kontraktor.

“Iya, jadi kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait ruas jalan itu pada akhir Agustus 2023. Sat Reskrim Polres Bintuni sudah lakukan penyelidikan terhadap pekerjaan tersebut selama kurang lebih 3 minggu,” kata Kasat Reskrim Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun dikutip dari detikcom, Kamis (21/9/2023).

Dia menyebutkan bahwa anggaran pekerjaan ruas jalan tersebut, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dengan total pagu anggaran Rp 6,3 Miliar dari APBD Tahun 2022.

“Dari hasil pemeriksaan belasan saksi kami temukan ada potensi menimbulkan kerugian negara. Karena ruas jalan itu pagunya saja senilai Rp 6.376.000.000 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.

Selain itu, menurut Tomi, sejumlah dokumen yang dicurigai juga telah diamankan. Pihak penyidik juga telah melakukan pengecekan ruas jalan tersebut dan diduga ada keterlibatan oknum ASN maupun kontraktor.

“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan yang didampingi oleh saksi ahli. Iya ada (ASN dan kontraktor yang diduga terlibat), tapi siapa ASN dan kontraktornya akan masih kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” ungkapnya.

Terkait kerugian negara, polisi sedang berkonsultasi dengan BPKP. Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Terkait kerugiannya, nanti akan kami sampaikan setelah ada penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.

Hasil Pertambangan Emas Papua Barat Diharapkan Berdayakan Masyarakat Adat Seperti Freeport yang Dikelola YPMAK

0
Ilustrasi logam emas yang ditemukan di tambang. [Foto: Thinkstock]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat adat oleh Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia menjadi inspirasi tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait hasil pengelolaan pertambangan emas yang berdampak signifikan bagi masyarakat lokal terdampak.

Pengelolaan dana satu persen emas Freeport Indonesia itu dikelola oleh YPMAK yang terus melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat, khususnya di bidang peningkatan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat diberlakukan di Papua Barat mengingat di sejumlah daerah terdapat potensi tambang emas, termasuk di di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat Legius Wanimbo usai berkunjung ke PT Freeport Indonesia. Dia menyebutkan, masyarakat di sekitar lokasi pertambangan Freeport terdiri atas tujuh suku dengan Amungme dan Kamoro sebagai suku utama dan lima suku kekerabatan.

Legius mengatakan, peran YPMAK adalah membelanjakan dana satu persen untuk bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi serta masyarakat adat juga untuk pembangunan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Otsus dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dimana besaran dana sepuluh persen ditujukan kepada masyarakat adat.

Konteks Papua Barat, Legius menyebut, perlunya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk terlibat dalam pengelolaan hasil pertambangan emas itu, terlebih pertambangan rakyat di Papua Barat berada di daerah perkampungan.

“Kalau bisa mereka (BUMDes) jadi sumber untuk mengatur kampung secara baik juga dengan kampung serta kelembagaan adat mengatur dengan baik untuk mendukung hak akses dan dapat manfaat langsung dari hasil pertambangan,” katanya, dikutip dari Tribun Papua Barat, Senin (25/9/2023).

Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga terlihat di sektor penyerapan tenaga kerja dengan mempekerjakan masyarakat asli Papua di Freeport Indonesia disebutnya mendapat porsi 40 persen.

“Kami lihat langsung kemarin di sana. Mereka adik-adik kita OAP memegang langsung alat dan mengelola hasil emas Freeport,” katanya.

“Kita berharap bisa belajar dari Freeport. Bukan cuma untuk emas, tapi seperti LNG Tangguh Bintuni supaya manfaat dirasakan langsung masyarakat dan berdampak untuk semua,” tambahnya.

Pemberdayaan masyarakat adat oleh YPMAK

Dalam pemberitaan Seputar Papua pada Agustus 2023 lalu, dilaporkan cara dan mekanisme pengelolaan dana untuk ratusan masyarakat yang menjadi binaan YPMAK dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan YPMAK, Senin (14/8/2023). Kegiatan itu pun juga diikuti oleh pembina dari PT Freeport Indonesia.

Terkait pengelolaan itu, dijelaskan bahwa, YPMAK membentuk kelompok kerja (Pokja) Suku kekerabatan. Terdapat 5 Pokja suku yang dibentuk, yakni Pokja Suku Moni, Nduga, Mee, Damal dan Dani. Pokja-pokja tersebut bertugas membina masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Di Kantor Pokja Moni yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Tim Monev mendapatkan penjelasan bahwa terdapat 137 binaan mendapatkan bantuan subsidi, seperti penjual pinang, pemilik kios, sayur-sayuran, dan lainnya. Sedangkan yang mendapatkan bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dengan pendampingan dan rekomendasi dari YPMAK sebanyak 18 binaan.

Kemudian di Kantor Pokja Suku Dani yang berada di Jalan Poros Caritas Tim Monev mendapatkan penjelasan dari Ketua Pokja Suku Dani, Yakobus Kogoya yang menyampaikan pada tahun 2022 lalu, untuk bantuan berupa subsidi diberikan kepada 250 binaan, dengan besaran masing-masing Rp8 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk membuat kandang maupun anakan babi.

Menurutnya, jumlah proposal yang masuk untuk mendapatkan subsidi jauh lebih banyak, namun harus diseleksi karena disesuaikan dengan anggaran yang ada. Sedangkan untuk KUR, Pokja Suku Dani masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki usaha kios, penjual ikan, dan lainnya. Dimana, untuk KUR sendiri akan dikelompokkan mulai usaha kecil, menengah, dan besar.

Kemudian, di Kantor Pokja Suku Damal yang diketuai oleh Yohanes Magai, dimana sejak Pokja dibentuk pihaknya melakukan pendataan kepada masyarakat sesuai dengan KTP maupun KK untuk selanjutnya melakukan pengecekan lokasi usaha.

Jika terverifikasi, maka pemilik usaha akan diberikan bantuan modal usaha yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian usaha. Perkembangan usaha ini akan terus di-monitoring kedepannya. Menurutnya, binaan yang mendapatkan subsidi sebanyak 168 KK, dengan besaran bantuan Rp11 juta. Dan binaan yang dibantu adalah usaha ternak babi, kios, pengadaan air bersih, budidaya ikan, dan pengelolaan kayu. Sementara binaan yang ‘standby’ sebanyak 150 orang.

Kemudian di Kantor Pokja Suku Nduga yang terletak di Lorong Gaharu, Kampung Nawaripi, dijelaskan bahwa di awal program kerja Pokja, yakni pada tahun 2022 lalu, pihak Pokja telah memberikan subsidi kepada 230 KK dengan besaran bantuan Rp5 juta. Sedangkan untuk 2023 ini, akan lebih banyak yakni 286 KK. Sedangkan yang akan mendapatkan KUR sebanyak 13 KK.

Sedangkan di Kantor Pokja Suku Mee, dilaporkan terdapat 669 unit usaha yang mendapatkan subsidi dari program pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan. Catatannya, apabila usaha berkembang akan mendapatkan tambahan usaha dan yang tidak berkembang tidak mendapat bantuan lagi. (UWR)

Berita Terbaru