Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 79

Angka Putus Sekolah di Papua Capai Ratusan Ribu, 553 Guru di Kabupaten Ini Kerap Tak Berada di Tempat Tugas

0
Ilustrasi siswa Papua. [Foto: ist]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Masalah tingginya angka putus sekolah di tanah Papua masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga hari ini. Sebanyak 314.606 anak tidak bersekolah berada di empat provinsi baru yakni di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

Rinciannya, jumlah anak tidak sekolah di Papua Tengah yang tertinggi sebanyak 95.380 orang, Papua Pegunungan mencapai 95.022 orang, Papua Selatan 92.988 dan Papua Barat Daya sebanyak 31.216 orang. Data ini diungkapkan oleh Peneliti demografi Universitas Papua Agus Sumule.

”Anak tidak bersekolah karena putus sekolah atau sama sekali tidak bersekolah sejak jenjang sekolah dasar. Hal ini terlihat dari angka rata-rata lama sekolah di empat provinsi baru ini belum mencapai 9 tahun,” ujar Sumule, dikutip dari kompas.id, Minggu (24/9/2023).

Menurutnya, paparan data ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Papua. Ia menyebutkan, kajian data anak tidak bersekolah bersumber dari Neraca Pendidikan Daerah yang disiapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sumule memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi itu antara lain minimnya sarana prasarana dan jumlah guru. Disebutkan berdasarkan hasil kajiannya, Papua Pegunungan kekurangan 4.272 tenaga guru, Papua Tengah 3.331 guru, dan Papua Selatan 3.167 guru. Sementara Papua Barat Daya masih membutuhkan 2.798 guru

”Pemerintah di empat provinsi ini harus memprioritaskan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat hingga daerah terpencil. Salah satu upayanya adalah melengkapi setiap sekolah dengan fasilitas yang memadai dan guru yang jumlahnya cukup serta profesional,” jelasnya.

Sementara itu di Papua Barat, jumlah anak putus sekolah masih terbilang tinggi. Berdasarkan data terakhir, tercatat terdapat 68.988 anak yang putus sekolah di wilayah tersebut. Angka ini juga berdasarkan data akademisi Universitas Negeri Papua tahun 2022.

Terkait hal ini, Pj Gubernur Papua Paulus Waterpauw mengatakan sejumlah faktor penyebabnya adalah kurangnya tenaga pendidik, masalah ekonomi, hingga rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan.

Masih berdasarkan penelitian Universitas Papua, sebanyak 553 guru jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, seringkali tidak berada di tempat tugas.

Melansir dari Jubi, Jumat (22/9/2023), Agus Sumule menerangkan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Sorong Selatan menunjukkan jumlah guru SD mencapai 619 orang, 406 orang guru SMP, 112 orang guru dan 111 orang guru SMK. Akan tetapi, tim peneliti Universitas Papua menemukan sebanyak 224 guru SD, 203 guru SMP, 52 guru SMA, dan 74 guru SMK di Sorong Selatan tidak berada di tempat tugas.

Berdasarkan data itu, Sumule menyebut, angka kemangkiran guru tinggi. Penelitian ini didukung Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2023. Penelitian yang melibatkan 20 dosen dan 45 mahasiswa Pendidikan Guru Usia Dini (PGSD) Universitas Werisar.

Selanjutnya, temuan ini berdasarkan hasil penelitian tim di 120 kampung dan 2 kelurahan yang tersebar di 15 distrik dan melibatkan 3.652 responden.

“Hasil wawancara dengan masyarakat setempat kami buat presentasi. Ada sekitar 34 persen orangtua yang menyatakan guru tidak datang atau tidak mengajar secara rajin. [Jumlah setara] 34 persen itu tinggi. Mereka sendiri yang tahu guru hadir atau tidak, jadi kami pakai data dari masyarakat,” katanya, dikutip Senin (25/9/2023).

Adapun diantara faktor penyebabnya, menurut Sumule, yakni tentang jauhnya lokasi mengajar dan biaya yang dibutuhkan guru cukup besar untuk kembali ke lokasi mengajar dari wilayah kota. (UWR)

Kepala LP2BH STIH Manokwari Duga Ada Premanisme Politik Jelang Pilgub Papua Barat

0
Frengky Wambrauw SH, MH.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Menjelang perhelatan Pemilihan Gubernur Papua Barat 2024 mendatang, peta dan dinamika politik nampaknya semakin memanas. Beragam cara dan manuver politik kerap kali dilakukan, bahkan untuk menyerang reputasi para kandidat dan bakal calon. Hal ini disampaikan oleh Ketua LP2BH STIH Manokwari Frengky Wambrau.

“Kita harus paham bahwa demokrasi memberikan kemerdekaan bagi setiap orang untuk berpendapat. Dalam konteks Pilgub Papua Barat, maka saya mau sampaikan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam cara-cara yang santun dan bermartabat,” kata Frengky (23/09/2023).

“Saya dengar kabar bahwa ada oknum-oknum tertentu yang memang sudah masuk dalam pantauan kami, mereka-mereka ini memakai cara-cara premanisme. Mereka coba menjatuhkan Pak Dominggus Mandacan dengan cara preman, tidak berbobot. Ini jelas persaingan yang tidak sehat”, ungkap Frengky.

Lebih lanjut, Frengky pun menyoroti aksi-aksi yang dilakukan dengan tuduhan tertentu kepada sosok Dominggus Mandacan.

“Ada oknum yang membuat aksi-aksi tertentu dengan aneka tuduhan pada Pak Dominggus. Aksi ini seolah-olah atas nama rakyat, tetapi sebenarnya nampak hanya berlindung di balik orang lain. Mereka memakai argumentasi tuduhan untuk menjatuhkan nama baik Pak Dominggus. Coba lihat aksi di KPK kemarin. Mereka tuding Pak Dominggus korupsi. Padahal apakah mereka paham bahwa setiap tuduhan dalam kesaksian seseorang bukanlah kebenaran mutlak? Cara-cara preman itu harus dibersihkan,” tegas Frengky lagi.

“Jadi kalau kita mau periksa serius, ini kan terlihat didesain orang tertentu bukan sekadar mencemarkan nama baik Pak Dominggus, tapi juga ini ada upaya kriminalisasi terhadap beliau dan bisa jadi supaya Papua Barat tidak kondusif. Soal ini, polisi perlu bergerak menurut saya, supaya provokasi-provokasi oknum-oknum ini bisa dicegah,” kata Frengky lagi.

Berkaitan dengan itu, Frengky meminta masyarakat adat Papua Barat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Saya meminta masyarakat adat di Papua Barat dan para pendukung Pak Dominggus untuk tidak usah terpengaruh. LP2BH akan melakukan identifikasi. Rencana kriminalisasi Pak Dominggus Mandacan seperti ini sudah kami deteksi. Beberapa bukti-bukti pendukung sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi Pak Dominggus Mandacan untuk kepentingan 2024. Contoh demo di Jakarta itu diduga kuat demonstrasi ini difasilitasi oleh oknum orang berkepentingan,” tambah Frengky.

“Yang penting sekarang tetap solid agar kita lawan cara premanisme kriminalisasi ini dengan cara yang elegan dan bermartabat,” pungkas Frengky.

Sebelumnya, diberitakan Gerakan Nasional Anti Korupsi melakukan aksi damai dengan mendesak segera adanya pemeriksaan terhadap Dominggus Mandacan Mantan Gubernur Papua Barat. Disebutkan, Ketua Gerakan ini bernama Mansur yang belum diketahui secara jelas sepak terjangnya.

Menteri ESDM Tegaskan Gas Jembatani Proses Transisi Energi Bersih

0

BALI, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali mengulang pentingnya gas bumi dalam proses transisi energi fosil ke energi terbarukkan (EBT) yang ramah lingkungan sesuai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Gas bumi akan menjadi jembatan penerapan EBT seratus persen.

“Bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik. Gas akan digunakan untuk menjembatani 100% penerapan pembangkit energi terbarukan,” kata pada Arifin International Convention on Upstream Oil & Gas 2023 (IOG) ke-4 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada Kamis, (21/9).

Tren masyarakat dunia saat ini, lanjut Arifin, condong ke arah penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan sesuai dengan skenario dengan yang dikeluarkan BP Energy Outlook. Menurut BP Energy Outlook, total konsumsi akhir, termasuk minyak dan gas, akan mencapai puncaknya pada pertengahan hingga akhir tahun 2020-an dalam skenario Accelerated dan Net Zero. Kemudian, pada tahun 2050 konsumsi energi final akan berada 15-30% di bawah tingkat tahun 2019.

Sebaliknya, dalam skenario Momentum Baru yang mencerminkan sistem energi dunia saat ini, total konsumsi akhir meningkat hingga sekitar tahun 2040, setelah itu konsumsi energi pada tahun 2050 akan stagnan sekitar 10% di atas tingkat konsumsi energi pada tahun 2019.

Dalam 3 skenario ini (Accelerated, Net Zero, dan New Momentum), pemanfaatan minyak dan gas masih terjadi hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

Gas bumi menjadi faktor penting dalam transisi energi di Indonesia dan untuk sebagai respons terhadap peningkatan permintaan dalam negeri, Pemerintah secara aktif mengupayakan perluasan infrastruktur gas untuk memfasilitasi integrasi pasokan dan permintaan yang lancar.

“Dengan adanya potensi pasokan gas dalam negeri, maka perlu adanya rencana hilirisasi gas bumi yang lokasinya dekat, termasuk rencana pembangunan pabrik pupuk di Indonesia Timur (Fakfak dan Tanimbar),” ujar Arifin.

Selanjutnya, Menteri ESDM menegaskan dalam melaksanakan transisi energi yang menjembatani hingga 100% sumber energi menjadi EBT sesuai target NZE diperlukan kolaborasi dari banyak pihak termasuk pemangku kepentingan dari dalam dan luar negeri.

“Saya ingin menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dan kemitraan internasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mengatasi tantangan ganda dalam memenuhi permintaan energi sekaligus mengurangi emisi,” pungkas Arifin. 

Datangi Kantor KLHK, Masyarakat Adat Papua Minta Menteri Kukuhkan 10 Hutan Adat

0
Foto: Dok. Pusaka

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Papua dari wilayah barat hingga timur mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (20/9/2023) pagi. Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta Menteri LHK mengakui dan mengukuhkan hutan adat dalam rangka pemulihan dan pengembalian hak masyarakat adat Papua yang dialihkan secara paksa dan diambil tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.

Perwakilan masyarakat adat itu yakni Perempuan Adat Namblong asal Lembah Grime Nawa, Jayapura bersama perwakilan dan pemimpin masyarakat adat, berasal dari Suku Afsya, Sorong Selatan, Suku Moi Kelim, Kabupaten Sorong, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, dan Distrik Jair, dan Suku Awyu, Boven Digeol, dan pemimpin organisasi Pemuda Adat Sorong bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, bertemu dan berdialog dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) di ruang pertemuan PSKL KLHK, Manggala Wanabakti, Jakarta.

“Pengakuan hutan adat terjadi hanya pada Kongres AMAN saja, setelah itu tidak ada. Hak kami tidak dihormati dan tidak dilindungi, hutan adat dicuri dan digusur. Kami mengalami kesulitan air bersih, kesulitan pangan dan terjadi konflik antara masyarakat pro dan kontra perusahaan.”, ujar Regina Bay, Perempuan Adat Namblong dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/9/2023).

Masyarakat mengingatkan bahwa pada tahun 2022 lalu, KLHK menetapkan tujuh hutan adat di Papua, terdiri dari enam Surat Keputusan Hutan Adat di Kabupaten Jayapura, atas nama Marga Syuglue Woi Yonsu seluas 14.602,96 hektar, Yano Akura seluas 2.177,18 hektar, Yano Meyu seluas 411,15 hektar, Yosu Desoyo seluas 3.392,97 hektar, Yano Wai seluas 2.593,74 hektar, dan Takwobleng seluas 404,9 hektar, lainnya Marga Ogoney di Kabupaten Teluk Bintuni seluas 16.299 hektar.

Menurut mereka, SK Hutan Adat di Papua tersebut merupakan yang pertama kali terealisasi semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (2012) bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Kami menyambut baik komitmen pemerintah nasional dan daerah untuk melakukan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan sumber daya alam. Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan SK.01/MENLHK/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan mencabut sekitar 55 izin usaha perkebunan, pengusahaan hasil hutan dan hutan tanaman industri di Papua. Namun upaya penertiban perizinan belum diikuti dengan pemulihan dan pengembalian hak masyarakat adat Papua yang dialihkan secara paksa dan diambil tanpa persetujuan bebas masyarakat adat”, kata Irene Thesia, Perempuan Adat Tehit dari Sorong Selatan.

Melansir siaran pers Pusaka (21/9/2023), diperkirakan total kawasan hutan yang telah dialihkan kepada 59 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) seluas 2.061.538 hektar. Hutan yang hilang dan telah dibuka untuk untuk bisnis perkebunan dan HTI seluas 120.255 hektar, maka kawasan hutan pada areal konsesi yang masih tersisa seluas 1.948.283 hektar. Kawasan hutan dimaksud berada dalam wilayah adat dan masih dalam penguasaan masyarakat adat.

“Kami meminta tanah dan hutan adat bekas konsesi perusahaan, yang dikuasai perusahaan tanpa persetujuan kesepakatan dengan masyarakat untuk dikembalikan kepada masyarakat. Kami akan kelola sendiri hutan adat,” ujar Yulian Kareth.

Pada kesempatan dialog ini, perwakilan dan pemimpin marga dan suku menyerahkan surat permohonan penetapan hutan adat dan dilengkapi dokumen persyaratan, yakni sejarah masyarakat adat, pengetahuan penguasaan dan kepemilikan tanah, sejarah silsilah masyarakat adat, gambaran wilayah adat yang diklaim dan peta adat yang memuat batas tanah adat, peta wilayah adat dan/atau hutan adat, pengaturan dan kelembagaan adat, berita acara kesepakatan batas tanah adat, dan dokumen Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Disebutkan, terdapat 10 usulan hutan adat yang disampaikan, yakni (1) Sub Suku Afsya di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, (2) Marga Kinggo Kambenap, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Jair, seluas 5.100 hektar, (3) Marga Tenggare, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Jair, seluas 3.000 hektar, (4) Marga Aute, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 15.343 ha.

(5) Marga Kanduga, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 14.105 ha,  (6) Marga Ekoki di Kampung Aiwat, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 61.304 ha, (7) Marga Ekoki di Kampung Subur, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 41.222 ha,  (8) Marga Kemi, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 48.901 ha, (9)  Marga Eninggugop, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 30.228 ha,  (10) Marga Wauk, Suku Wambon Kenemopte, Distrik Subur, seluas 20.149 ha.

“Bapak kami mohon untuk disegerakan penetapan hutan adat di wilayah adat Suku Afsya. Wilayah adat kami sempit karenanya kami menolak perusahaan yang mendapat izin kehutanan (KLHK, red)”, kata Johanis Meres, tokoh masyarakat adat Afsya, kepada Direktur PTKHA yang menerima surat dan dokumen usulan hutan adat.

Sementara itu, Direktur PKTHA menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang memproses 50 usulan hutan adat dan menjadi prioritas untuk ditetapkan pada 2023, diantaranya ada delapan lokasi hutan adat berada di Papua. (UWR)

Rakerda Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Hasilkan 7 Poin Kesepakatan

0
Foto: ist

TIMIKA, JAGAINDONESIA.COM – Para gubernur pada 6 provinsi di tanah Papua menggelar rapat kerja daerah (rakerda) yang dilaksanakan di Timika, Rabu 20 September 2023. Rakerda dilakukan guna menyamakan persepsi dan pikiran, terkait pelaksanaan kebijakan strategis nasional, mulai dari penanganan stunting hingga menekan kemiskinan ekstrem.

Rakerda diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si dan dihadiri para penjabat gubernur mulai dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Papua Barat Daya dan Papua Barat. 

Gubernur Waterpauw menjelaskan rakerda dilakukan guna  meningkatkan sinergitas peran pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program strategis nasional di daerah, demi kemakmuran masyarakat di tanah Papua.

Termasuk meningkatkan sinergitas dan peran serta pemda dalam pengendalian inflasi di tanah Papua, optimalisasi dan peran serta pemda dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) dan persiapan pemda untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Waterpauw berharap setiap kepala daerah dapat memberikan dukungan dalam mempromosikan potensi wilayahnya di seluruh Indonesia hingga  mancanegara, guna untuk menarik investor menanamkan modalnya di tanah Papua.

“Kepala daerah diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam berinvestasi, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, membentuk kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu,” jelasnya.

Kemudahan-kemudahan dalam menarik investor, bisa dilakukan dengan kerja sama dengan BPN dalam penyediaan lahan atau lokasi investasi, memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan untuk kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat dengan mengurangi risiko  kerusakan lingkungan.

Berikut kesepakatan yang dimuat dalam rakerda:

  1. Badan Hukum Asosiasi Gubernur Se-Tanah Papua segera dibentuk sebelum akhir 2023.
  2. Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua merekomendasikan peran BP3OKP dalam menjembatani, mengkoordinasikan, kepentingan daerah dengan kementerian/lembaga, memperhatikan aspirasi dari bupati dan wali kota melalui gubernur se-Tanah Papua.
  3. Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua sepakat untuk melaksanakan dan mensukseskan pemilu legislatif, presiden, DPR hingga pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 dengan tertib dan damai.
  4. Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua sepakat mendukung kebijakan dan program nasional di daerah terkait percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengangguran dan pengendalian inflasi di daerah masing-masing.
  5. Melanjutkan sosialisasi kewenangan Otonomi Khusus di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
  6. Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua sepakat untuk menyelesaikan pengalihan personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Dalam rangka penguatan ketahanan pangan, perlu melakukan kerja sama antar daerah untuk menetapkan dan mendistribusikan komoditi unggulan daerah masing-masing. (rls)

Lewat Raker PWI, Bustam Sampaikan Usulan Soal Gedung Sekretariat PWI ke Pemprov Papua Barat

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat melaksanakan rapat kerja ke-1 (Raker I) tahun 2023 pasca pemilihan dan pelantikan badan pengurus PWI Papua Barat periode 2023-2027.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Provinsi Papua Barat, Bustam menyambut baik kehadiran tamu undangan pada agenda raker PWI ke-1 ini. Menurutnya, Raker ini menjadi momen penting setelah pengurus PWI periode 2023-2027 dilantik.

Ia mengatakan, raker ini menjadi momen bagi pengurus untuk dapat menyusun program kerja tahunan di dalam organisasi PWI. Terkait biaya Raker PWI, Bustam melaporkan bahwa biaya ini bersumber dari sumbangan wartawan, media pers dan mitra yang peduli kepada organisasi PWI.

“Saat ini PWI hadir dan lewat organisasi PWI ini merangkul semua pekerja pers dan media pers sebagai wahana untuk melakukan kegiatan peliputan dan berkontribusi lewat pemberitaan bagi kemajuan daerah, juga menyuarakan suara masyarakat dari berbagai aspek,” sebut Bustam, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut, ke hadapan Pj. Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Niko Tike menyampaikan terkait gedung sekretariat PWI yang sudah 20 tahun lamanya belum ada respons positif dari pemerintah provinsi Papua Barat untuk menjawab kebutuhan infrastruktur gedung bagi organisasi PWI.

“Dengan harapan lewat raker PWI ini bisa menjadi satu rekomendasi untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah provinsi Papua Barat untuk menjawab kebutuhan bagi PWI, sebab organisasi ini secara nasional telah diakui negara sebagai organisasi profesi yang independen,” kata Bustam.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda provinsi Papua Barat Dr. Niko Tike menyambut baik kegiatan raker ini dan menyebut wartawan merupakan mitra strategis bagi pemerintah. Sebab tanpa wartawan, kehendak maupun kejadian di tengah masyarakat atau publik tidak bisa disuarakan.

Terkait laporan ketua PWI tentang sekretariat PWI Papua Barat, ia menyarankan untuk mencoba melakukan audiensi dengan gubernur Papua Barat agar ada respons, sebab menurutnya wartawan merupakan mitra kerja pemerintah dan wajib dibantu.

Niko Tike berharap wartawan terus memberikan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat. Namun mengingat banyak kekurangan yang dimiliki oleh pengurus PWI Papua Barat, maka ia menyarankan pengurus menyusun program dan diusulkan kepada pemerintah sehingga bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan di organisasi PWI Papua Barat saat ini dan kedepannya

“Silahkan setelah pembukaan ini, silahkan menyusun program dan dibawa audensi dengan pemerintah sehingga ada perhatian bagi PWI,” pesan Niko Tike.

Setelah memberikan sambutan, Niko Tike membuka kegiatan raker PWI ke-1 Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (21/09/2023). Turut hadir dari mitra Pers yaitu Polda Papua Barat, Kodam XVIII Kasuari, wartawan dari berbagai media pers, dan mitra. (WRP)

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Adat Papua, Filep Wamafma Serahkan 6 Poin Penting ke BAP DPD RI

0
Dr. Filep Wamafma menyerahkan pengaduan masyarakat adat Papua terkait investasi kepada Pimpinan BAP.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI asal daerah Papua Barat Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menerima kedatangan delegasi masyarakat adat Papua di gedung Komite I DPD RI, Jakarta pada Selasa (19/9/2023).

Dalam kesempatan itu, senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menerima aspirasi sekaligus memimpin langsung audensi tentang masalah hutan Papua dan wilayah adat Papua yang menjadi fokus serta perhatian para perwakilan masyarakat adat Papua.

Dalam audensi itu, Filep mencatat enam poin penting aspirasi masyarakat adat Papua untuk diperjuangkan. Adapun poin-poin utama aspirasi itu kemudian diserahkan ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai hasil rapat audiensi dengan delegasi masyarakat Adat Papua Barat yang berbunyi sebagai berikut:

1. Situasi saat ini, keberadaan masyarakat adat di Papua, hutan dan dusun tempat berburu dan berkebun, situs budaya, tempat keramat dan tempat melakukan ritual, sedang terancam, dihancurkan dan dicuri digusur, rusak dan hilang dalam skala luas. Masyarakat adat mengalami kekerasan dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mengalami gizi buruk dan kesulitan pemenuhan pangan berkualitas, yang pelakunya melibatkan para pejabat dan aktor bisnis ekonomi yang legal dan ilegal menurut hukum negara maupun hukum adat, yang berkedudukan di daerah, nasional dan internasional. Melibatkan juga aktor keamanan negara dan keamanan swasta, lembaga dan orang perantara perusahaan.

2. Pemerintahan dan perusahaan memberikan janji-janji dan program tentang perubahan ekonomi, lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan adat, mempromosikan perlindungan HAM dan lingkungan hidup. Namun hal ini hampir tidak terealisasi dan hak-hak masyarakat adat terus dilanggar. Tekanan dan penghancuran hutan terus berlangsung meningkat, masyarakat ditekan dan para pemimpin mereka mengalami intimidasi dan ancaman kriminalisasi. Upaya mendapatkan keadilan dan pemenuhan hak masyarakat dan lingkungan melalui pengadilan negara sedang ditempuh, mesikipun rumit dan mahal.

3. Perwakilan masyarakat Adat Papua Barat menyambut baik komitmen dan insiatif pemerintah nasional dan daerah untuk melakukan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan sumber daya alam. Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan SK.01/MENLHK/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan dan mencabut sekitar 55 izin usaha perkebunan, pengusaha hasil hutan dan hutan tanaman industri di Papua. Namun upaya penerbitan perizinan belum diikuti dengan pemulihan dan pengembalian hak masyarakat adat Papua yang dialihkan secara paksa dan diambil tanpa persetujuan bebas masyarakat adat kawasan hutan pada area konsesi yang masih tersisa seluas 1.948.283 hektar yang seharusnya dikembalikan dan dikelola masyarakat adat secara lestari dan  berkelanjutan.

4. Perwakilan masyarakat Adat Papua secara de facto adalah penguasa dan pemilik tanah dan hutan adat, namun peraturan perundang-undangan mewajibkan penetapan keberadaan dan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat melalui keputusan pemerintah daerah dan pemerintah nasional. Sejak adanya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua 2001 hingga saat ini, penetapan terhadap keberadaan dan hutan adat milik masyarakat adat Papua masih terbilang sangat sedikit, sebanyak 7 hutan adat seluas 39.841 hektar, tidak signifikan dibandingkan dengan pengalihan hak dan pemberian izin usaha kepada segilintir badan usaha berjumlah hingga puluhan juta hektar, yang menekan dan menghancurkan sumber penghidupan masyarakat adat.

5. Perwakilan delegasi masyarakat adat Papua Barat mendesak kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Ketua Badan Akuntan Publik DPD RI, melakukan tindakan dan langkah-langkah legislatif yang efektif untuk terlibat memajukan Hak Asasi Manusia dan mengupayakan perlindungan hak masyarakat adat dan perlindungan hutan dan adat di Tanah Papua, guna mengehentikan ketidakadilan, pelanggaran HAM dan praktik eksploitasi, menghentikan deforestasi.

6. Secara khusus perwakilan masyarakat Adat Papua Barat meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyegerakan percepatan penetapan hak masyarakat adat atas hutan adat dan dikelola oleh masyarakat adat, serta mengevaluasi dan mencabut izin-izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang berlangsung di wilayah adat dan hutan adat.

Berdasarkan pembahasan Rapat Audiensi, menghasilkan kesimpulan bahwa Komite I telah menerima audiensi perwakilan masyarakat adat Papua Barat tentang tindakan dan langkah-langkah legislatif yang efektif untuk terlibat memajukan Hak Asasi Manusia dan mengupayakan perlindungan hak masyarakat adat dan perlindungan hutan adat di tanah Papua, guna menghentikan ketidakadilan, pelanggaran HAM dan praktik eksploitasi serta menghentikan deforestasi.

Selanjutnya, pimpinan Komite I DPD RI juga akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat Adat Papua Barat ini kepada Pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti.

“Enam poin ini sudah diserahkan ke BAP DPD RI dan akan diserahkan juga ke pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti. Kami berharap langkah ini segera bisa menjawab apa yang menjadi aspirasi dari delegasi masyarakat adat Papua saat ini,” ungkap Filep Wamafma. (WRP)

Senator Filep Terima Aspirasi Soal Kerusakan Hutan Papua dari Masyarakat Adat Papua di Jakarta

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD Republik Indonesia asal daerah Papua Barat Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A menerima perwakilan masyarakat adat Papua di gedung Senayan DPD RI, Jakarta (19/9/2023).

Perwakilan masyarakat adat yang menemui pimpinan Komite I DPD RI dan jajarannya itu merupakan suku-suku dari Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua. Diantaranya adalah Moi Kelim, (Gelek Malak), Kalawilis Pasa (Sayosa Sorong), sub suku Afsya (konda Sorong Selatan), Wambon Kenemopte (subur dan jair Boven Digoel), Awyu (Kali Mapi), Fofi (Boven Digoel).

Kemudian dari organisasi perempuan adat (orpa), Namblong (Jayapura), perempuan adat Tehit, badan pemuda adat Nusantara Sorong Selatan Raya, aktivis pembela HAM, tanah dan Lingkungan.

Pada pertemuan itu, masyarakat adat Papua menyampaikan aspirasi yang menyangkut dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat dan hutan Papua. Mereka menyatakan komitmen menjaga dan mengamankan tanah serta hutan adat di wilayah adat mereka.

Apalagi hutan merupakan sumber pengetahuan, mata pencaharian, budaya dan religi. Bahkan hutan adalah sumber pangan dan ekologi untuk keberlangsungan sumber hidup masyarakat adat Papua pada umumnya. Tidak hanya itu, perwakilan masyarakat adat Papua ini juga menegaskan bahwa hutan Papua telah diakui secara global dan berkontribusi mencegah meluasnya krisis iklim yang mengancam kehidupan masyarakat global.

Di depan Filep Wamafma, mereka mengungkapkan bahwa hutan merupakan tempat hidup mereka sebagai penghasil SDA, tempat berburu daging, dan aktivitas masyarakat adat Papua pada umumnya. Akan tetapi saat ini keberadaannya justru telah banyak digusur, dicuri  kekayaan alamnya sehingga menghancurkan semua harapan masyarakat adat di Papua.

Mereka menyebut, kerusakan hutan itu secara tegas dilakukan oleh pejabat dan aktor bisnis ekonomi baik regional, nasional dan internasional secara ilegal dalam pandangan hukum ekonomi dan hukum adat.

“Kami masyarakat adat menjadi korban kekerasan pelanggaran HAM, mengalami gizi buruk, dan kesulitan pemenuhan pangan berkualitas. Dengan bisnis ilegal itulah membuat kita masyarakat adat Papua mengalami keburukan dari berbagai aspek kehidupan sosial,” tegas perwakilan masyarakat adat saat menyampaikan aspirasi di gedung Komite I DPD RI.

Selanjutnya, perwakilan masyarakat adat Papua itu menyatakan sikap bahwa pemerintah pusat hingga ke daerah harus segera mengevaluasi perizinan usaha pemanfaatan sumber daya alam. Mereka mengingatkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) telah menerbitkan SK.01/Menlhk/Kum.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsensi kawasan hutan dan mencabut sekitar 55 izin usaha perkebunan, pengusaha hasil hutan dan hutan pengembalian hak masyarakat adat Papua

Menanggapi aspirasi itu, Dr. Filep Wamafma menyampaikan rasa hormat kepada seluruh masyarakat adat Papua yang sudah hadir secara adat. Sebagai anak adat, Filep menyebut, inilah jalur yang tepat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat adat Papua dan tentu saja aspirasi yang disampaikan menjadi komitmen bersama dalam rangka menjaga hutan Papua dan hutan wilayah adat Papua.

Terkait dengan aspirasi ini, Filep menyampaikan bahwa sesegera mungkin akan diteruskan dan ditindaklanjuti kepada para stakeholder terkait sesuai dengan jalur dan mekanisme yang berlaku.

“Secara pribadi dan kelembagaan saya berterima kasih kepada masyarakat adat Papua yang sudah hadir dan bertemu langsung untuk sampaikan aspirasi sekaligus diskusi. Maka aspirasi ini akan menjadi tanggung jawab kami untuk segera diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Filep.

“Dan harapan saya, semoga kita sama-sama kawal dan berjuang demi tanah dan wilayah adat Papua kita sehingga kedepannya anak cucu kita tidak menjadi korban karena kerusakan hutan adat Papua,” sambungnya. (WRP)

Sidang Laporan LBP, Saksi dari Papua Ungkap terdapat Operasi Militer dan Aktivitas Pertambangan di Intan Jaya

0
Sumber Foto: KontraS

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menghadirkan dua orang saksi dari warga asli Intan Jaya yakni Dami Zanambani dan Thobias Bagubau. Dami Zanambani yang merupakan warga distrik Sugapa menjelaskan kondisi pelanggaran HAM dan kekerasan yang terjadi di Intan Jaya, khususnya di Distrik Sugapa. 

Melansir siaran pers KontraS, 18 September 2023, Zami menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 kekerasan dan pelanggaran HAM terjadi di distriknya seiring dengan aktivitas TNI-Polri di lapangan. Sebelum 2019, berdasarkan kesaksian saksi, yang ditempatkan merupakan pasukan organik. Akan tetapi, pasca 2019, aparat berangsur-angsur ditambahkan sehingga yang muncul merupakan pasukan non-organik.

“Akibat dari penambahan pasukan TNI-Polri, terdapat warga distrik Sugapa mengungsi ke Nabire dan Timika. Mereka mengungsi dan pergi dari tempat tinggalnya karena ketakutan implikasi dari adanya kontak senjata antara TNI-Polri dan Organisasi Papua Merdeka (OPM),” dikutip Rabu (20/9/2023).

Dalam persidangan ini, saksi juga mengungkapkan bahwa orang tuanya yakni Pendeta Yeremia Zanembani terbunuh akibat konflik bersenjata yang terjadi. Disebutkan, setelah dilakukan investigasi, pelakunya ternyata aparat militer yang melakukan operasi di Intan Jaya. Saat ditanya penyebab dari pembunuhan tersebut, Saksi menyatakan bahwa Pendeta Yeremia dibunuh karena tetap tinggal di kampung saat konflik bersenjata terjadi.

“Tidak sampai disitu, selain kehilangan orang tuanya, saksi juga kehilangan kedua adiknya yakni Luther Zanembani dan Apinus Zanembani. Awalnya kedua adiknya tersebut dihilangkan secara paksa dengan alasan tuduhan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Padahal, berdasarkan keterangan saksi hal tersebut tidak benar, karena keduanya merupakan anak sekolah. Namun belakangan diketahui anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap kedua korban yang menyebabkan Apinus Zanambani meninggal di tempat,” sebut tim advokasi.

“Sementara itu, Luther Zanambani meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke Kotis Yonif PR 433 JS Kostrad, dan akhirnya meninggal di perjalanan. Selanjutnya, jenazah kedua korban dibakar dan abu kedua jenazah tersebut dibuang di Sungai Julai, di Distrik Sugapa,” sambungnya.

Lebih lanjut, saksi menyampaikan keterangan bahwa aparat TNI membuat posko baru, bahkan menempati Sekolah Dasar (SD) sebagai salah satu posko. Pasukan OPM yang mengetahui itu, akhirnya melakukan pembakaran terhadap SD tersebut. Konflik yang berkepanjangan ini salah satunya juga telah menewaskan Sam Kobogau, seorang warga sipil di Intan Jaya. Saat ini, situasi sudah mulai kondusif ditandai dengan warga Intan Jaya yang sudah mulai kembali ke distrik masing-masing.

Selanjutnya, saksi yang berasal dari Suku Moni, Thobias pun menyampaikan bahwa mereka menolak kehadiran aktivitas pertambangan yang selama ini ada di Intan Jaya. Suku Moni pun pernah melakukan pelaporan kepada Komnas HAM dan DPR RI, walaupun tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Disebutkan, Thobias juga membenarkan seluruh fakta-fakta yang ada dalam video Narasi TV dengan judul Bara Konflik Intan Jaya Papua: ADA BENANG KUSUT LORD LUHUT DI TAMBANG PAPUA? | Buka Mata. Dalam video tersebut disebutkan bahwa ada posko-posko militer dan konflik yang terjadi di Distrik Sugapa, Intan Jaya. Saksi juga mengetahui bahwa blok wabu sedang menjadi rebutan karena terdapat sumber daya alam berupa emas.

Sementara itu, saksi kedua merupakan Ketua Lembaga Penambangan Masyarakat Adat yang menjelaskan bisnis di Derewo Project. Saksi menyatakan bahwa terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Madinah Quarrata’ain (PT MQ) di Darewo Project. Saksi menambahkan bahwa PT MQ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas.

“Sementara itu, masyarakat pada prinsipnya menolak kehadiran PT MQ dan West Wits Mining. Adapun penyebab masyarakat menolak PT MQ karena tidak diberitahu dan dimintai persetujuan atas pengambilalihan tanah ulayat. Selain itu, saksi mengungkap bahwa PT MQ sudah memiliki izin eksplorasi sebanyak 4 izin, dan salah satunya merupakan izin produksi. Keempat izin tersebut pun sebetulnya belum mendapatkan persetujuan masyarakat adat. Penolakan pun bukan hanya dari masyarakat adat saja, melainkan Gubernur pernah meminta agar pertambangan di Derewo untuk dihentikan,” sebutnya.

Tim advokasi menyampaikan bahwa saksi menjelaskan PT MQ telah mengirim  alat berat ke lokasi pertambangan pada tahun 2010 dan 201. Saksi pun mengakui bahwa pernah menemui Direktur West Wits Mining didampingi oleh seseorang yang mengaku sebagai Jenderal. Akan tetapi saksi lupa persisnya siapa sosok atau orang tersebut.

Lebih lanjut, Saksi kedua menerangkan berdasarkan kesaksiannya bahwa aparat Brimob melakukan penjagaan terhadap aktivitas pertambangan PT MQ. Pada konteks Darewo Project yang dilakukan di sungai Derewo, saksi menjelaskan bahwa proyek ini telah berdampak esensial bagi masyarakat, sebab sungai tersebut merupakan tempat bergantung banyak masyarakat adat. Hal-hal yang disuarakan oleh Fatia dan Haris menurut keterangan saksi betul-betul terjadi serta merupakan penderitaan yang dialami oleh warga adat.

“Dalam keterangannya saksi juga menegaskan bahwa penambahan aparat Brimob menuju lokasi pertambangan di Kabupaten Paniai dilakukan setelah PT MQ beroperasi. Selain itu, tahun 2017 saksi pernah mendengar bahwa PT Tobacom Del Mandiri juga terlibat dalam project darewo.  Sebagai penutup saksi juga menyampaikan bahwa Fatia dan Haris tidak seharusnya menjalani proses hukum, karena yang disuarakannya betul-betul terjadi di masyarakat Papua,” ungkapnya. (UWR)

Ungkap Temuan Baru Harta Karun Migas di Papua, Luhut Binsar Sebut Perusahaan yang Akan Eksplorasi

0
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Foto: REUTERS/STAFF]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan temuan baru pemerintah berupa potensi minyak bumi mencapai 27 miliar barel di Warim, Papua.

Menurutnya, potensi itu sangat luar biasa karena apabila ditemukan minyak, pasti akan ditemukan pula gas di lokasi tersebut. Dia pun membeberkan, PT Pertamina (Persero) yang akan mulai mengkaji potensi migas di cekungan Warim tersebut. Menurutnya, sejauh ini hanya PT Pertamina yang akan menindaklanjuti secara mandiri.

“Itu bisa dimulai Pertamina. Sedang dimulai, sudah di-follow up oleh Pertamina. Pertamina sampai hari ini sendiri,” kata Luhut acara Marine Spatial Planning and Services Expo 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Akan tetapi, untuk mengeksplorasi area Warim itu diperlukan cara khusus karena sebagian wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, Taman Nasional Lorentz. Oleh sebab itu, Luhut menyebut, telah ada pembahasan rencana eksplorasi di area Warim dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi Warim itu memang ada sedikit masalah karena itu hutan lindung. Tapi mungkin mereka mau mengebor miring,” ujar Luhut.

Tak hanya itu, Luhut mengatakan, Indonesia memiliki potensi migas yang besar tidak hanya di darat, tetapi juga di lautan. Ia menuturkan, pemerintah juga telah menemukan potensi gas mencapai 24 TCF di wilayah Andaman, Aceh.

“Pasti juga di laut. Di laut kita sudah temukan di Aceh, di Andaman, itu 24 TCF. Masela juga sekitar itu,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Menko Marves itu menyatakan tidak ada alasan untuk masyarakat tidak bangga dengan Indonesia. Dia meyakini bahwa apabila semua lapisan masyarakat kompak, maka dipastikan Indonesia bisa menjadi negara maju.

“Kita jangan pernah goyang bahwa negara kita ini bukan negara hebat, negara hebat. Tapi kita jaga semua bahwa ada kurang lebih, ya itu harus kita perbaiki. Tidak akan selesai juga satu pemerintahan ini, mungkin sampai 3-4 pemerintahan baru kita akan mencapai satu titik negara high income country atau kita menjadi negara maju,” ucapnya.

Apalagi banyak potensi sumber daya maritim Indonesia yang dinilai belum semua dioptimalkan. “Di laut kita ada budidaya ikan yang belum kita kerjakan. Ayo kita bikin lebih maju lagi karena budidaya dan tangkap menurut saya belum maksimal,” katanya lagi.

Berdasarkan data milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari hasil studi geologi awal, cekungan Warim memiliki potensi 25.968 juta barel minyak (MMBO) dan 47,27 triliun kaki kubik gas (Tcf). Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong percepatan lelang Blok Warim, Papua, kendati ladang gas itu sebagian tumpang tindih dengan Taman Nasional Lorentz.

Sedangkan, lelang blok migas itu ditargetkan dapat dilakukan pada akhir tahun ini.  Hal itu diutarakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Kementerian ESDM. Menurutnya, pihak ESDM tidak akan menyertakan potensi sumber daya Blok Warim yang strukturnya tumpang tindih langsung dengan Taman Nasional Lorentz.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengoreksi potensi sumber daya gas Blok Warim secara signifikan saat dibuka lelang nantinya. Potensi koreksi itu masih dihitung lebih jauh bersama dengan otoritas hulu migas saat ini. (UWR)

Berita Terbaru