Sabtu, 18 Mei 2024
Beranda Hukum Naik ke Penyidikan, Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek di Distrik Kuri Bintuni

Naik ke Penyidikan, Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek di Distrik Kuri Bintuni

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Sat Reskrim Polres Bintuni sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan ruas Jalan Simei-Obi, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Penyelidikan yang dilakukan terhadap pekerjaan ini sudah berjalan selama kurang lebih 3 minggu.

Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara pada Rabu (20/9/2023). Tim penyidik Polres Teluk Bintuni menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut.

Peningkatan status dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang sudah ditemukan. Pihak penyidik sebelumnya telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari ASN Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan Kontraktor.

“Iya, jadi kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait ruas jalan itu pada akhir Agustus 2023. Sat Reskrim Polres Bintuni sudah lakukan penyelidikan terhadap pekerjaan tersebut selama kurang lebih 3 minggu,” kata Kasat Reskrim Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun dikutip dari detikcom, Kamis (21/9/2023).

Dia menyebutkan bahwa anggaran pekerjaan ruas jalan tersebut, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dengan total pagu anggaran Rp 6,3 Miliar dari APBD Tahun 2022.

“Dari hasil pemeriksaan belasan saksi kami temukan ada potensi menimbulkan kerugian negara. Karena ruas jalan itu pagunya saja senilai Rp 6.376.000.000 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.

Selain itu, menurut Tomi, sejumlah dokumen yang dicurigai juga telah diamankan. Pihak penyidik juga telah melakukan pengecekan ruas jalan tersebut dan diduga ada keterlibatan oknum ASN maupun kontraktor.

“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan yang didampingi oleh saksi ahli. Iya ada (ASN dan kontraktor yang diduga terlibat), tapi siapa ASN dan kontraktornya akan masih kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” ungkapnya.

Terkait kerugian negara, polisi sedang berkonsultasi dengan BPKP. Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Terkait kerugiannya, nanti akan kami sampaikan setelah ada penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -