Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 77

Terima Keluhan Guru Swasta, Filep Wamafma Ingatkan Pemda Alokasikan Dana Otsus untuk Afirmasi Pendidikan

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Hiruk pikuk pendaftaran PNS dan PPPK masih terjadi dalam beberapa hari belakangan ini. Khusus untuk guru-guru honorer, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nampaknya kini menjadi favorit bagi para pelamar.

Sebagaimana diketahui, seleksi PPPK guru memang ditujukan untuk mengatasi masalah jumlah guru honorer sekaligus mewujudkan program satu juta guru. Akan tetapi nasib berbeda justru dialami oleh para guru honorer swasta di Papua. Pasalnya, kuota pendaftaran guru PPPK terserap habis untuk honorer negeri. Hal ini disampaikan oleh para guru honorer swasta kepada Senator Filep Wamafma, Rabu (11/10/2023).

“Saya turut bersimpati terhadap apa yang dialami para guru ini. Dedikasi dan pengabdian mereka yang luar biasa ternyata belum mendapat apresiasi yang optimal dari Pemerintah. Sesungguhnya, hati dan pikiran saya ada bersama mereka. Jadi begini, kita sama-sama paham bahwa kesejahteraan guru negeri itu umumnya lebih bagus, makanya semua guru honorer mau menjadi guru PNS atau minimal PPPK. Persoalan ini harus dicari solusinya,” kata Filep saat wawancara dengan awak media.

“Kita ingat Perpres Nomor 98 Tahun 2020 misalnya melindungi guru-guru PPPK untuk kesejahteraannya. Nah sekarang bagaimana dengan nasib guru honorer swasta yang sudah lama bekerja? Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, harus memperhatikan Guru-Guru Honorer di Sekolah Swasta yang telah mengabdi lama sesuai data DAPODIK, terutama mereka yang mengabdi di Daerah Terpencil, di sekolah-sekolah Yayasan. Saya mendapat informasi bahwa formasi pendaftaran PNS telah terserap habis oleh guru-guru honorer sekolah negeri. Ini kan berarti ada masalah terkait kuota dan alokasi,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, Doktor Hukum alumnus Universitas Hasanuddin ini menyoroti perhatian pemerintah dalam konteks kebijakan Otsus di wilayah Papua.

“Dalam kacamata Otsus, Pasal 9 PP Nomor 107 Tahun 2022 menyatakan bahwa 30% dana Otsus adalah untuk belanja pendidikan yang antara lain untuk beasiswa pendidik, tambahan penghasilan untuk pendidik hingga kesejahteraan pendidik. Bahkan di PP Nomor 106 Tahun 2021, sudah menjadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengajukan formasi pendidik,” jelasnya.

Filep mengingatkan, dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa kewenangan Pemprov adalah menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan dan/atau peningkatan mutu pendidik.

“Hal inilah yang sebenarnya menjadi celah demi Otsus. Pemprov apakah sudah mengajukan kebijakan afirmasi ini? Menurut hemat saya, seharusnya Pemprov bergerak cepat mengajukan kebijakan afirmasi ini supaya ada pengusulan khusus dalam rangka Otsus,” tegas Pace Jas Merah ini.

“Dengan peristiwa ini, saya meminta Pemerintah Pusat maupun Pemprov dan Pemda, untuk melihat aspirasi para guru ini. Mereka juga ingin mengabdi sebagai ASN ataupun PNS di daerah sendiri meskipun mengabdi di Yayasan Swasta. Sekali lagi, tolong dimanfaatkan kebijakan afirmasi supaya ada peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru honorer swasta di Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, pimpinan Komite I DPD RI ini juga medukung wacana Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk mendorong pengangkatan guru di Papua guna mengakomodasi masih banyaknya guru yang belum diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Makanya nanti pemerintah (pusat) harus memberikan afirmasi dalam pengangkatan guru bagi mereka yang hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). Tapi sekali lagi pengangkatannya dengan syarat tertentu,” kata Wapres, dalam kunjungan kerjanya di Jayapura, Selasa (10/10/2023).

Menurut Filep Wamafma, kebijakan afirmasi dan langkah pengaturan yang taktis serta tepat menyentuh akar permasalahan inilah yang diperlukan sebagai respons cepat pemerintah dalam menjawab permasalahan kurangnya tenaga guru dan jaminan kesejahteraan bagi mereka. Terlebih untuk mendukung upaya percepatan peningkatan mutu pendidikan di tanah Papua.

Percepat Reforma Agraria, Pemerintah Dorong Sertifikasi Hak Atas Tanah Adat di Papua

0
Ilustrasi naskah. [Foto: hukumonline]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah terus mendorong adanya kepastian hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah dan pendaftaran tanah adat/ulayat di tanah Papua. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf menyampaikan hal itu merupakan bagian dari semangat diberlakukannya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).

“[Hal ini] sesuai dengan hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat ulayat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi),” ujar Wapres dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa dalam semangat afirmasi, pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Papua di Youth Creative Hub (PYCH), Kota Jayapura.

Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak 2017, dengan target terdaftarnya 126 juta bidang tanah pada 2025.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia secara gratis. Sertifikat tanah ini sangat penting, karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya,” ujarnya.

Terlebih menurutnya, tanah memiliki nilai yang berharga dalam hati masyarakat Papua, baik dari sisi spiritualitas, sosiologis antropologis, kebudayaan, maupun ekonomi masyarakat. Tanah dipandang sebagai Ibu atau Mama yang melahirkan kehidupan sosial masyarakat Papua.

“Oleh karena itu, agenda pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perhatian pemerintah tertuang dalam Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat,” jelas Wapres.

Selain itu, Wapres juga menanggapi pertanyaan awak media mengenai isu adanya konflik dengan masyarakat adat yang muncul terkait lahan atau lokasi pembangunan pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Aduan terkait masalah ini bahkan telah diajukan kepada Komnas HAM.

Ma’ruf Amin mengungkapkan, berdasarkan Rapat Koordinasi terkait Kesiapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Sarana dan Prasarana Pemerintah Provinsi di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, diketahui bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan gedung perkantoran tersebut telah selesai.

“Di laporan tadi dalam rapat, menurut Pj. Gubernur [Papua Pegunungan], tidak ada masalah. Jadi, tidak ada masalah dan semuanya sudah beres,” katanya.

Di kesempatan itu, Wamendagri John Wempi Wetipo menjelaskan, kurang lebih 13 suku adat setempat sudah berdialog berulang kali membahas masalah ini. Adapun aksi protes yang mengemuka, berasal dari satu warga bernama Bonny Lani, padahal secara prinsip masyarakat pemilik hak ulayat telah bersepakat untuk menyerahkan hak mereka.

“Jadi, saya pikir sebenarnya ini sudah selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Pj. Gubernur Papua Pegunungan,” ujarnya.

John Wempi mengungkapkan, masyarakat setempat justru tidak mau menerima penggantian uang. Sebagai gantinya, mereka meminta, generasi anak-anaknya akan diberikan ruang pekerjaan dalam proses pembangunan Provinsi Papua Pegunungan.

“Dan, komitmen itu akan dilakukan dan telah ditandatangani bersama di notaris,” ucapnya.

Selanjutnya disebutkan bahwa proses peletakan batu pertama pembangunan pusat perkantoran Pemprov Papua Pegunungan di Wamena akan dihadiri oleh Wapres pada Kamis (12/10/2023) mendatang, sebagaimana prosesi groundbreaking serupa di Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat Daya. (UWR)

Ungkap Besaran Distribusi Dana Otsus ke Pemda, Senator Filep Ajak Masyarakat Turut Awasi Realisasinya

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Di sela-sela kegiatannya menerima aspirasi masyarakat di daerah, Senator Filep Wamafma meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk bekerja maksimal memanfaatkan dana Otsus yang sudah disalurkan Pemerintah Pusat. Menurut keterangan yang diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bahwa per Agustus 2023, pemerintah telah menyalurkan dana Otsus ke Papua Barat.

“Perjuangan untuk menghasilkan UU Otsus Perubahan, sekarang sudah diikuti dengan penyaluran dana Otsus. Kurang lebih 45 persen sudah disalurkan atau sekitar 1,034 triliun dari pagu sebanyak Rp2,301 triliun”, ujar Filep (11/10/2023).

“Adanya block grant, specific grant, tambahan infrastruktur, hendaknya dimanfaatkan dengan baik sesuai anamat UU Otsus Perubahan. Supaya masyarakat tahu, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masing-masing telah menerima alokasi dana Otsus tersebut,” katanya menambahkan.

Filep Wamafma lantas menyebutkan secara rinci yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerima Rp 506,204 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Rp 51,055 miliar, Kaimana Rp 87,591 miliar, Manokwari Rp 136,785 miliar, Manokwari Selatan Rp 41,711 miliar, Pegunungan Arfak Rp71,403 miliar, Teluk Bintuni Rp 45,003 miliar, dan Pemkab Teluk Wondama Rp 94,382 miliar.

“Penyaluran tahap 2 sudah dilakukan Pemprov Papua Barat, Pemkab Kaimana, Manokwari, dan Teluk Wondama. Sementara pagu dana Otsus untuk Pemprov Papua Barat pada 2023 sebanyak Rp1,011 triliun, Fakfak Rp170,183 miliar, Kaimana Rp170,984 miliar, Manokwari Rp242,994 miliar, Manokwari Selatan Rp139,039 miliar, Pegunungan Arfak Rp238,012 miliar, Teluk Bintuni Rp150,012 miliar, dan Teluk Wondama Rp178,010 miliar. Uang itu milik masyarakat Papua Barat,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah ini meminta agar Pemprov dan Pemkab serius merealisasikan amanat UU Otsus melalui penggunaan dana Otsus yang efisien dan efektif sehingga tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Dana Otsus itu harus tepat sasaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, alokasi untuk pemberdayaan masyarakat adat, dan infrastruktur. Jangan lupa bahwa besaran dana ini meningkat. Distribusi dana Otsus ke kabupaten/kota meningkatkan PAD masing-masing kabupaten/kota. Sebagai Ketua Tim penyusunan UU Otsus DPD RI, saya sudah memperjuangkan anggaran yang begitu besar ke kabupaten dan kota. Maka perlu ada implementasi dengan baik sesuai amanat UU Otsus. Tidak boleh ada anggaran yang mubazir lagi. Transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan,” ucap Filep.

“Mengikuti hal itu, mekanisme pengawasan harus dilakukan inspektorat dan DPRPB. Saya minta pengawasan ketat dari DPRPB khususnya Fraksi Otsus baik di Provinsi maupun di Kabupaten/kota yang akan dibentuk nanti, termasuk juga MRP. Mewakili masyarakat Papua Barat dan terutama para konstituen, saya katakan bahwa saya akan kawal penggunaan dana Otsus ini. Kegagalan di masa lalu tidak boleh diulangi lagi. Pembangunan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat adat, harus betul-betul terlihat,” kata Filep lagi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini kemudian mengajak masyarakat untuk turut mengawasi realisasi dana Otsus. Dirinya berharap dana Otsus yang sangat besar tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar dari amanat UU Otsus.

“Saat ini menjelang tahun elektoral yaitu tahun politik yang semakin panas. Jadi saya minta semua elemen masyarakat Papua Barat untuk ikut serta mengawasi dana Otsus ini. Ini uang yang sangat besar. Jangan sampai dalam realisasinya dimanfaatkan untuk pencitraan tertentu. Atau jangan sampai masyarakat tidak menikmati hasilnya,” ungkap senator Papua Barat ini.

“Saya juga minta penegak hukum, BPK, untuk melakukan audit dan mengawasi keterbukaan informasi penggunaan dana Otsus termasuk hibah maupun yang dikelola oleh SKPD. Tujuannya agar rakyat Papua percaya bahwa ada manfaat lahirnya Otsus di tanah Papua. Saya optimis para kepala daerah yang mayoritas OAP pasti punya niat mulia untuk membangun daerah dan masyarakat Papua. Saya mendukung dan mengawasi kebijakan Otsus terhadap Pemerintah Daerah sebagai komitmen untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua,” pungkas Filep.

3 Pembunuh Aktivis Papua Ditangkap Hingga Pegiat HAM Ajukan Permintaan Ini ke Wapres Ma’ruf Amin

0
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. [Foto: Humas Polda Papua]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Tragedi pembunuhan aktivis perempuan Papua yakni Michele Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya akhirnya terungkap. Michele Kurisi Doga dikenal sebagai pejuang hak-hak perempuan Papua yang aktif bersuara dalam memperjuangkan isu-isu Papua melalui platform media sosial, terutama melalui kanal YouTube.

Polda Papua Barat berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tujuh terduga pelaku yang masing-masing berinisial PM, AW, RK dan 4 DPO lainnya yakni KW, JW, DW, dan K. Para pelaku diduga merupakan anggota KNPB yang secara aktif menyebarkan propaganda negatif tentang isu Papua di media sosial.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengutuk keras kebrutalan pembunuhan ini.

“Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana beberapa orang laki-laki bisa melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang perempuan, bahkan merekamnya dan menyebarkannya,” ujar Kombes Benny dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/10/2023).

Benny mengatakan, Michele Kurisi menjadi korban pembunuhan yang sangat kejam, diserang oleh sekelompok orang dengan menggunakan pisau dan kayu. Terlebih, aksi sadis ini direkam oleh para pelaku dan disebarluaskan melalui Facebook yang membuat video pembunuhan Michele Kurisi Doga ini menjadi viral di media sosial.

Dari ketujuh terduga pelaku, pada 5 Oktober 2023, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap tiga terduga pelaku yakni PM di Jayawijaya, AW di Jayapura, dan RK alias RM di Tolikara.

Menurutnya, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tragedi pembunuhan tersebut.

Terkait kasus HAM, Pegiat HAM sekaligus Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua, Subhan Hamid Massa mengajukan permintaan kepada Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin agar ada pengadilan HAM di Papua. Hal itu disampaikannya saat audiensi bersama Wapres dan para pegiat kemanusiaan, HAM, dan perdamaian di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (10/10/2023).

“Ada permintaan ketika terjadi kasus HAM, hendaknya supaya masyarakat di sini juga merasa puas dan juga merasa terbuka mungkin kiranya ada pengadilan HAM itu berada di wilayah Papua terutama di Kota Jayapura ini,” kata Subhan Hamid kepada wartawan.

Subhan mengatakan pengadilan HAM dibangun untuk menumbuhkan rasa percaya antara masyarakat dan pemerintah pusat, terutama dalam menghadapi persoalan HAM. Pasalnya, sejauh ini, pengadilan HAM terdekat dari Papua berada di Makassar.

“Salah satu diantara yang diusulkan ada pengadilan HAM supaya mungkin mereka hadir, buat bisa mengikuti karena ini juga pengadilan terbuka juga kan. Karena selama ini pengadilan HAM, yang kami dapat informasi kan paling dekat ada di Makassar,” ujarnya.

Namun menurutnya, aspirasi ini belum ditanggapi oleh Wapres. Pihaknya juga memahami bahwa pembangunan pengadilan memiliki banyak persyaratan termasuk sarana-prasarana dan juga SDM yang mumpuni.

Selain itu, dirinya mengungkapkan, aspirasi lain yang disampaikan adalah tentang pendekatan penyelesaian di Papua yang perlu mengedepankan adat dan kultural masyarakat Papua. Pihaknya pun berharap kehadiran pemerintah juga semakin dapat dirasakan masyarakat, tidak hanya di wilayah perkotaan namun juga hingga ke wilayah pedalaman. (UWR)

Paparkan Eksistensi Polri dalam Penanganan Konflik Agraria, Ini Catatan Dr. Filep Wamafma

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada dialog publik Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND). Diskusi yang mengangkat tema ‘Eksistensi Polri dalam Penanganan Konflik Agraria” itu dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023).

Dalam paparannya, Filep mengungkapkan deretan fakta dan peristiwa yang menunjukkan lunturnya fungsi dan tugas pokok Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dalam penanganan konflik agraria. Filep menyebut sejak Juli 2022 hingga Juni 2023, terdapat 28 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat Kepolisian saat pengamanan sumber daya alam.

“Sepanjang Juli 2022 – Juni 2023, didokumentasikan setidaknya 28 peristiwa kekerasan berkaitan dengan pengamanan Sumber Daya Alam (pertambangan, perkebunan, konflik agraria) yang melibatkan anggota Kepolisian,” ujarnya.

“Sebanyak 28 peristiwa pelanggaran tersebut setidaknya menyebabkan 76 orang luka, 1 tewas dan 157 lainnya ditangkap,” sambung Filep.

Dari gambaran peristiwa itu, Filep menilai aparat Kepolisian seringkali menggunakan kekuatan berlebihan dalam hal pengerahan aparat dan tindakan di lapangan. Menurutnya, aparat seharusnya memfasilitasi protes masyarakat terhadap perampasan tanah mereka dan menjaga netralitas tanpa memihak pada kepentingan pemilik kapital atau pemodal.

Ia pun mengingatkan fungsi dan tugas pokok Kepolisian yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa fungsi Kepolisian yakni menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian pada Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kekuatan Polisi yang seringkali didasarkan pada paradigma keamanan klasik dengan fokus pada akumulasi kekuatan, penggunaan senjata, dan pendekatan kekerasan harus ditinggalkan, dan kita seharusnya menuju pendekatan keamanan yang lebih humanis dan emansipatif,” tegas senator Papua Barat itu.

Filep juga menyertakan sejumlah contoh kasus yang terjadi di tengah masyarakat seperti yang terjadi pada konflik petani Kalasey. Mengutip laporan KontraS, penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam sengketa sumber daya alam tercermin dalam kasus konflik petani Kalasey pada 7 November 2022 lalu itu.

“Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian dalam hal ini Polres Manado menggusur lahan dan menghancurkan posko perjuangan petani. Tidak sampai disitu, sebanyak 48 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan delapan orang petani mengalami penganiayaan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng. Perlakuan lainnya yang diterima petani pun dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, serta dicaci dengan kata-kata kasar,” ujarnya.

Contoh kasus lainnya yakni kasus dalam aksi damai masyarakat Manggarai Barat. Dia menyebutkan, pada 1 Agustus 2022 lalu, aksi damai masyarakat yang menentang monopoli bisnis pengelolaan wisata Pulau Komodo dibubarkan secara paksa. Sebanyak 42 orang ditangkap dan puluhan orang mengalami penganiayaan selama aksi. Selain itu, terdapat 1 orang yang ditangkap akibat membuat postingan aksi di sosial media dan 2 orang mengalami penganiayaan ketika mengunjungi kawan mereka yang ditahan di Polres Manggarai Barat.

Kasus lainnya yang terbaru saat ini tentang penangkapan sejumlah petani di Jambi yang dituduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan di lahan sawit Koperasi di Muaro Jambi yang merupakan plasma dari PT. Riky Kurniawan Kertapersada (PT. RKK).

Penangkapan yang dilakukan Polda Jambi itu diduga salah prosedur dan sedang didalami oleh Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN). Pasalnya lahan tersebut masuk dalam wilayah izin HTI PT. Wira Karya Sakti (PT WKS) dan masuk dalam lahan hutan di bawah Kementerian LHK RI.

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa Kepolisian seringkali ‘berpihak’ pada perusahaan dan mengabaikan tuntutan masyarakat. Hal ini menunjukan secara gamblang perlakuan hukum secara diskriminatif terhadap kelompok marginal atau dalam posisi yang lebih lemah. Pada akhirnya, hal tersebut menyebabkan kemerosotan kepercayaan masyarakat kepada Polisi,” katanya.

Lebih lanjut, Filep mengutarakan solusi atas kondisi di atas adalah perlunya menegakkan dan merefleksikan kembali peran Polri yang lahir dari rahim masyarakat sipil dan menjadi sahabat rakyat sipil.

“Daripada melakukan penegakan hukum secara diskriminatif terhadap masyarakat, sebagai representasi negara, polisi memainkan peran kunci dalam memastikan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan dengan mencegah, mendeteksi, dan menyelidiki kejahatan, melindungi orang dan harta benda, serta menjaga ketertiban dan keamanan publik,” ujarnya.

“Anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum seharusnya dapat melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM yang dilakukan pihak ketiga, termasuk perusahaan beserta aktivitas bisnisnya,” sambungnya.

Senator Filep menekankan, dalam konteks konflik agraria, Polri yang berperan sebagai sahabat rakyat sipil dapat memfasilitasi pendekatan kolaboratif, melindungi hak-hak asasi manusia, dan berperan sebagai penengah untuk mencapai solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak.

“Fungsi penegakan hukum yang dimiliki oleh Kepolisian sebagaimana mandat UU seharusnya tidak sampai dilaksanakan dengan cara melanggar hukum dan HAM. Dalam konteks penegakan hukum agraria, Polri harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak hanya mematuhi peraturan hukum yang ada, tetapi juga memperhitungkan implikasi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari tindakan tersebut,” ujar Filep.

“Penegakan hukum harus berusaha mencapai keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak dan mempertimbangkan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.

Ungkap Sejumlah Penyebab Konflik Agraria, Senator Filep Rekomendasikan Hal Ini

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Konflik agraria yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini, membuat Senator Papua Barat, Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, salah satu penyebab dari berulangnya konflik agraria tersebut disebabkan oleh lambannya pemerintah menuntaskan persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

“Pemerintah memang sangat lamban. Konflik berulang karena mitigasi resiko pemerintah tidak berjalan dengan baik. Padahal masalah HGU di daerah-daerah di Indonesia ini sudah berlarut-larut,” ujarnya saat diwawancarai media (6/10/2023).

“Hasil pemeriksaan KPK saja menemukan ada 8,3 juta hektar (ha) lahan HGU yang belum terpetakan sehingga menimbulkan konflik vertikal. Proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan. Ada 1700-an sertifikat yang bermasalah begitu. Kalau kita cek lebih jauh, konfliknya terjadi karena pengukuran tanah HGU sebelumnya masih berdasarkan tanda alam, belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 dan karena terbitnya SK penetapan Kawasan Hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit,” jelas Filep.

Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa seharusnya analisis KPK itu dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang pro rakyat. Pasalnya, sebagai wakil daerah, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait masalah HGU tersebut.

“Hasil KPK itu seharusnya segera ditindaklanjuti. Saya menerima aspirasi dari masyarakat terkait konflik HGU ini. Maka tentu saya meminta supaya Pemerintah segera tuntaskan persoalan HGU dan persoalan tanah terlantar agar tidak menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat,” tambah Filep lagi.

“Di sisi lain, meskipun HGU berkaitan dengan investasi, namun investasi tidak boleh meniadakan perindungan dan pengayoman pada masyarakat. Investasi itu penting tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana warga negara diberikan jaminan dan perlindungan oleh Negara,” tegas Filep.

Sebagai solusi atas permasalahan ini, Senator Papua Barat itu meminta agar Pemerintah segera mengambil kebijakan taktis.

“Maksud saya adalah bahwa persoalan HGU ini perlu ada penertiban oleh Pemerintah, khususnya HGU yang terlantar. Selanjutnya perlu ada satgas atau lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa pertanahan terkait HGU. Menurut saya pemerintah sangat sulit membela rakyat karena alasan legalitas HGU, tetapi jika ada penyelesaian melalui suatu badan atau lembaga yang menangani khusus persoalan pertanahan maka setidaknya persoalan pertanahan HGU bisa diselesaikan. Kita butuh aksi nyata pemerintah seperti itu, bukan dengan cara-cara yang akhirnya melawan rakyat sendiri,” ujar Filep menutup wawancara.

Bupati Dituding Potong Dana Desa untuk Pilkades Serentak, Begini Kata Kepala DPMK Biak Numfor

0
Konferensi pers Kepala DPMK Biak Numfor. [Foto: tangkapan layar video Humas Pemkab Biak]

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor Elkanus Rumpaidus menanggapi informasi di media sosial yang menuding Bupati Herry Ario Naap melakukan pemotongan dana desa untuk pembiayaan pemilihan kepala kampung atau desa serentak di tahun 2023 ini.

Dalam konferensi pers yang dimuat di akun resmi Humas Pemkab Biak, Elkanus Rumpaidus menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan dana desa untuk pilkades sebesar Rp38 juta per kampung di Kabupaten Biak Numfor tidak benar dan hanya merupakan berita bohong alias hoaks.

“Tidak ada pemotongan satu sen pun dana desa untuk pemilihan kepala kampung, yang dialokasikan setiap kampung sesuai rencana anggaran belanja pemerintah kampung Rp30,8 juta. Dan dananya utuh di kas anggaran kampung bersangkutan,” kata  Elkanus Rumpaidus, di Biak, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Elkanus menyampaikan bahwa alokasi dana desa yang disiapkan pemerintah kampung bertujuan untuk mendukung proses tahapan pemilihan kepala desa di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor.

“Saya pastikan dana desa untuk kesiapan pemilihan kepala kampung serentak masih lengkap dimiliki bendahara pemerintah kampung setempat,” jelasnya.

Dirinya pun berbalik menantang akun pengunggah informasi tersebut, untuk membuktikan unggahan yang disampaikan di Facebook Group Berita Bupati Biak Numfor. Bahkan, Elkanus menyatakan siap memberikan klarifikasi hingga ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah telusuri, ternyata akun itu palsu, dan berita itu tidak benar alias hoaks. Kami tantang silakan buktikan, kalau ada data bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Biak Numfor Simon Ronsumbre yang menyatakan bahwa setiap kampung/desa sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,8 juta untuk memperlancar dukungan pemilihan kepala kampung secara serentak di daerah itu.

“Ya, dengan adanya informasi sesat tentang pemotongan dana desa perlu APDESI luruskan supaya tidak mencemarkan nama baik jajaran Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan pemimpin daerah ini,” ujarnya.

Koordinator 19 kepala distrik Biak Numfor Adam Umar juga mengatakan tidak pernah sedikitpun Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan pemotongan dana desa untuk pemilihan kepala kampung. Ia menyebut, proses pengajuan anggaran pemilihan kepala kampung dari dana desa tahap dua sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, setiap desa sudah menyiapkan anggaran dan setiap pemerintah kampung sudah mengajukan dana pilkades Rp30,8 juta,” katanya.

Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan nama Peserta Anonim mengunggah postingan yang menyebutkan bupati Biak Numfor melakukan pemotongan dana desa untuk pemilihan kepala desa dengan nominal sebesar Rp 38 juta per kampung.

“Bupati Herry Aryo Naap sudah potong Dana Desa Rp 38 juta per kampung (Sembilan puluh tujuh milyard, Enam ratus enam puluh enam juta) utk biaya pemilihan kepala desa toh?.. Jadi tdk ada alasan PILKADES ditunda. Ko kase keluar PERBUP sudah toh.. jang maen petak umpek lagi dgn DPMK, PLT KEPALA KAMPUNG DAN APDESI dorang untuk amankan ko punya kepentingan,” bunyi penggalan unggahan tersebut.

Unggahan akun Peserta Anonim itu juga diunggah dalam akun resmi Humas Pemkab Biak yang menampilkan unggahan secara utuh. Unggahan itu juga nampak ditanggapi dan dibagikan oleh pengguna Facebook lain. (UWR)

Bahas Konflik Agraria di Jambi, Filep Wamafma Diundang pada Diskusi Publik EN-LMND Bersama Kabareskrim Polri

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) di Jakarta Selatan mengundang Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada dialog publik yang dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023) mendatang.

Dialog tersebut mengangkat tema ‘Eksistensi Polri dalam Penanganan Konflik Agraria” dengan studi kasus penangkapan petani di Jambi. Tema ini akan dibahas bersama narasumber lainnya yakni Kabareskrim Polri, Akademisi Universitas Pancasila dan Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PPSTN).

Sosok Dr. Filep Wamafma dipandang tepat sebagai pembicara dengan latar belakang merupakan akademisi di bidang hukum sekaligus sebagai pimpinan Komite I DPD RI. Selain itu, Dr. Filep selaku senator Papua Barat juga memiliki dedikasi yang tinggi dan kerapkali melakukan advokasi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di daerah.

“Besok Jumat, saya diundang menjadi narasumber dalam dialog publik untuk membahas tentang salah satu kasus yang menjadi tema diskusi di Jakarta Selatan,” ungkap Filep seraya menyambut baik undangan tersebut.

Adapun masalah yang dibahas pada diskusi publik itu mengenai penangkapan sejumlah petani di Jambi yang dituduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan di lahan sawit Koperasi di Muaro Jambi yang merupakan plasma dari PT. Riky Kurniawan Kertapersada (PT.RKK).

Penangkapan yang dilakukan Polda Jambi itu diduga salah prosedur dan sedang didalami oleh PP STN. Hal itu lantaran lahan tersebut masuk dalam wilayah izin HTI PT. Wira Karya Sakti (PT WKS) dan masuk dalam lahan hutan di bawah Kementerian LHK RI. Berikut kronologi persoalannya:

1. Luas lahan yang diajukan sebagai objek perhutanan sosial (PS) seluas 2391 Hektaree di dalamnya ada 306 Hektaree areal HTI PT. WKS sejak tahun 2004;

2. Tahun 2008 muncul HGU PT. RKK seluas 682 Hektaree yang terdiri dari 306 Hektare hutan merupakan HGU HTI PT. WKS dan APL 376 Hektare (HGU diatas Izin HTI) dimana;

3. PT. RKK menanam sawit melebihi HGU di dalam hutan seluas 2085 Hektare, tindakan ini merupakan kejahatan perkebunan yang merugikan negara dan PT. WKS;

4. PT. WKS menggugat terhadap PT. RKK di pengadilan dan menang di semua tingkat persidangan;

5. Sementara itu, petani yang tergabung dalam Empat KTH mengajukan hak kelola dalam hal ini perhutanan sosial di lahan hutan seluas 2085 Hektare dan Hutan eks HGU PT RKK seluas 306 Hektare yang merupakan areal HTI PT. WKS yang dicaplok PT. RKK kepada Kementerian LHK RI;

6. Saat ini posisi pengajuan sedang menunggu verifikasi teknis yang terhambat karena belum dibatalkannya HGU PT. RKK oleh Kementerian ATR/BPN RI. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 14,15, 31, 32 dan 33 menyebutkan HGU harus dihapus karena dibatalkan oleh Menteri berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. (WRP)

Masyarakat Adat Suku Afsya Tagih Keseriusan Pemda dan Panitia Masyarakat Hukum Adat Soal Ini

0
Perwakilan Suku Afsya Penyerahan Usula Penetapan Hak MHA Juli 2023. [Foto: PUSAKA]

SORSEL, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Suku Afsya dari Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan menagih keseriusan pemerintah daerah dalam membiayai program kerja Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan proses penetapan keberadaan serta hak masyarakat adat.

Puluhan Pemuda Adat dan perwakilan masyarakat adat di Taman Trinati, Kota Teminabuan, Sorong Selatan (30/9/23), nampak menumpahkan rasa kekesalan mereka dan mendesak pemda mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Tong biasa hanya dengar-dengar saja ada dana Otsus (Otonomi Khsusus) buat kepentingan kehidupan Orang Asli Papua, tapi tong tidak tau akan pu muka”, ungkap Yulian Kareth, perwakilan masyarakat suku Afsya dalam siaran pers dikutip Selasa (3/10/2023).

Pasalnya, pasca penetapan dan pelantikan Panitia MHA di Kabupaten Sorong Selatan, pada Juli 2023 lalu dan hingga kini, belum terlihat gelagat pemerintah daerah untuk mendukung program kerja Panitia MHA dalam kerangka penetapan pengakuan, penghormatan dan perlindungan MHA di Sorong Selatan.

Padahal hal itu diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

Selain itu, dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 198.1/115/BSS/III/Tahun 2023 Tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat, Diktum Keempat, menetapkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menurut Yulian, pada 27 Juli 2023 lalu, dirinya bersama pemimpin Marga dan tokoh masyarakat adat Suku Afsya telah bertemu menyampaikan dan menyerahkan dokumen permohonan penetapan keberadaan dan hak masyarakat adat Suku Afsya di Distrik Konda, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Alfons Sesa, MM.

Penyerahan itu juga disaksikan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Kabag Hukum Bupati Sorong Selatan, dan ratusan peserta pertemuan Sosialisasi Perda Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2022.

“Belum ada tindak lanjut sampai sekarang,  Bupati dan Ketua Panitia MHA belum menanggapi untuk memproses dan menetapkan usulan kami Suku Afsya,” ujar Yulian Kareth.

Sementara itu, saat ini wilayah adat Suku Afsya yang luasnya sangat terbatas sedang menjadi target investor perusahaan perkebunaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa. Pihak perusahaan telah menggugat putusan pencabutan izin usaha perkebunan oleh Bupati Sorong Selatan pada 2021 dan memenangkan perkara pencabutan izin usai Bupati Sorong Selatan memohon Kasasi ke Mahkamah Agung 2022 lalu.

“Pemda Sorong Selatan harus serius dalam bekerja mengimplementasi kerja Panitia MHA dan melindungi hak masyarakat adat. Tong pemuda siap membantu pemerintah bila dibutuhkan baik itu dokumen langkah kerja-kerja hingga proses dilapangan nanti”, kata Olland Abago dari Relawan Pemuda Tolak Sawit Sorong Selatan.

Dalam Siaran Pers dikatakan pemuda dan masyarakat adat menagih dan mendesak pemerintah daerah dan Ketua Panitia MHA secepatnya bekerja, mulai dari proses penguatan internal kepanitiaan, proses identifikasi dan verifikasi suku dan marga, pemetaan wilayah adat masing-masing serta menyiapkan anggarannya dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk ditetapkan.

“Karena lambat dan tidak ada progres kerja Panitia MHA  sampai sejauh ini, maka dalam waktu dekat Pemuda dan masyarakat adat akan datangi Panitia yang diketuai oleh Bapak SETDA Sorsel untuk menanyakan langsung progresnya,” tegas Olland Abago.

Ungkap Masalah Minimnya Tenaga Dokter dan Puskesmas, Menko PMK Tekankan Afirmasi untuk Papua

0
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir  Effendy. [Foto: instagram Muhadjir Effendy]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan pentingnya kebijakan afirmasi di bidang kesehatan untuk wilayah Papua. Dia mengungkapkan ketersediaan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di tanah Papua masih jauh dibandingkan kota besar seperti Jakarta dan Bandung,

“Kesehatan ini masalahnya ada di daerah pinggiran. Kalau Jakarta dan Bandung ini sudah selesai karena rumah sakit di Jakarta ini sudah ada teknologi paling mutakhir, tapi bagaimana dengan wilayah seperti di Papua, wilayah di daerah jauh?” ungkap Muhadjir dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2023 dan Launching Transformasi Mutu Layanan Program JKN, dikutip dari CNBC, Senin (2/10/2023).

Menko PMK menuturkan, membangun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di wilayah Papua juga membutuhkan biaya yang jauh lebih besar yakni sekitar enam kali lipat dibandingkan dengan di Pulau Jawa.

“Puskesmasnya juga nggak tahu seperti apa karena pesawat tidak bisa landing di situ. Yang seperti ini kami perlu ada afirmasi. Kalau tidak ada afirmasi, jangan harap Universal Health Coverage (UHC) bisa direalisasi, dan ini contoh kecil saja,” katanya.

Selain itu, Muhadjir juga mengungkapkan minimnya tenaga dokter yang bertugas di wilayah Papua. Menurutnya, hanya ada satu dokter di setiap puskesmas di 3 kecamatan wilayah Papua dan belum tentu dokter tersebut masih bertugas.

Ia menyebut, masalah ini akan terselesaikan jika infrastruktur dan tenaga pendukung memadai. Oleh sebab itu, Muhadjir meminta adanya afirmasi dari Kementerian Kesehatan.

“Harus ada afirmasi, misalnya saya usul ke Menteri Kesehatan, misalnya dokter di sana itu kalau mereka hanya digaji 1 juta atau ada tunjangan yang sebenarnya juga nggak mahal, itu nggak akan berangkat. Kalau dia digaji 6 kali lipat mungkin mereka mau berangkat ke Papua,” ucap Muhadjir.

Pernyataan Menko PMK tersebut sejalan dengan Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) pada 2020 yang menyebutkan bahwa Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi provinsi dengan persentase Puskesmas tanpa dokter tertinggi.

Rinciannya, Provinsi Papua (48,18 persen), diikuti oleh provinsi Papua Barat (42,07 persen) dan provinsi Maluku (23,45 persen). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panja tentang RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena saat penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Emanuel menyampaikan secara nasional masih ada 6,9 persen Puskesmas di Indonesia tanpa dokter. Menurutnya, masalah ketersediaan dokter di puskesmas ini juga menunjukkan adanya ketimpangan atau gap dengan di wilayah perkotaan dan daerah tidak tertinggal seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak ada Puskesmas tanpa dokter.

“Berdasarkan data, 6,9 persen itu Puskesmas tidak memiliki dokter. Tertinggi di Papua sekitar 48 persen. Jadi hampir setengah dari Puskesmas di Papua itu tidak ada dokter. Jadi di aspek yang lain, misalnya Pak Jokowi sudah sukses membuat satu harga untuk energi atau BBM. Tapi, gambaran faktual di Papua 48,18 persen itu Puskesmas tanpa dokter,” ujar Emanuel, dikutip dari Kompas, Selasa (11/4/2023).

Masalah ketimpangan ini juga diungkapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ketua KKO Taruna Ikrak mengatakan, jumlah dokter dengan densitas sangat tinggi berada di kota-kota besar, tetapi sangat minim di daerah perifer atau perdesaan. Kondisi ini diperparah kalau melihat keadaan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.”

“Ketimpangan distribusi menyebabkan ribuan pulau tidak memiliki dokter seorang pun. Kondisi ini tentu membahayakan keselamatan masyarakat yang berada di daerah tersebut,” ungkap Taruna melalui artikelnya yang berjudul ‘Mengurai Benang Kusut Dokter Indonesia’, dikutip dari situs resmi KKI (1/7/2022). (UWR)

Berita Terbaru