Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 34

Senator Filep Wamafma Dorong Pelantikan Anggota DPR Jalur Pengangkatan Otsus di Tanah Papua Segera Terlaksana

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma menanggapi problematika yang mengiringi rekrutmen Anggota DPR Otsus. Filep yang merupakan Ketua Tim Otsus DPD RI menyayangkan kursi legislatif jalur Otsus hingga kini masih kosong lantaran pelantikan tak segera terlaksana.

“Adanya rekrutmen ini merupakan kemajuan afirmasi bidang politik bagi OAP. Maka sungguh sangat disayangkan kursi DPR Otsus jalur pengangkatan ini masih vacuum hingga hari ini,” ungkap Filep, Senin (21/5/2025).

Filep mengatakan, proses mencari keadilan oleh setiap warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dijamin berdasarkan ketentuan hukum, termasuk dalam masalah perekrutan calon anggota DPR Otsus tingkat provinsi dan kabupaten di tanah Papua saat ini. Akan tetapi, saya juga mengajak semua pihak untuk menyudahi polemik agar tidak berkepanjangan dan mengutamakan segera terisinya kursi legislatif ini.

“Disini saya sebagai orang yang turut terlibat dalam merumuskan pasal pengangkatan calon Anggota DPR Otsus tidak melarang setiap orang, kelompok dan golongan sesama orang asli Papua untuk mencari keadilan atas proses seleksi dimaksud, namun kami mendukung tahapan yang ada berjalan lancar agar mereka yang sudah dinyatakan lolos bisa dilantik sehingga kursi DPR Otsus tidak terjadi kekosongan,” katanya lagi.

Diketahui, proses seleksi calon Anggota DPR Otsus ini telah selesai hingga penetapan hasil nama-nama yang terpilih. Berkas hasil ini juga telah diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota di tanah Papua. Selanjutnya para gubernur dan bupati/walikota telah mengusulkan berkas tersebut ke Mendagri agar dikeluarkan surat keputusan pelantikan. Akan tetapi pelantikan di sejumlah daerah belum dapat dilaksanakan.

“Saya mendorong agar pelantikan segera dilaksanakan sehingga tidak ada kekosongan kursi Anggota DPR Otsus, tidak menunggu dan berlama-lama dikarenakan orang Papua menantikan adanya OAP yang menduduki kursi legislatif jalur Otsus,” katanya.

Adapun kebijakan rekrutmen calon Anggota DPR Otsus jalur Pengangkatan ini termuat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan bahwa DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur orang asli Papua. Poin kebijakan ini menjadi pembeda dari UU Otsus sebelum perubahan yang berhasil diperjuangkan. (WRP)

Sudahi Polemik Rekrutmen DPR Otsus, Senator Filep Ajak Semua Pihak Utamakan Kepentingan Politik OAP

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma merespons beragam polemik yang berkembang hingga mengakibatkan keterlambatan pelantikan Anggota DPR jalur Otsus. Sebagai ketua Pansus Otsus DPD RI, Filep menyayangkan hal ini lantaran menghambat berjalannya fungsi representasi wakil masyarakat adat di jajaran legislatif.

“Saya menyayangkan polemik yang berkembang mengiringi rekrutmen Anggota DPR Jalur Pengangkatan Otsus. Kita tentu ingat adanya rekrutmen ini merupakan wujud afirmasi di sektor politik bagi tanah Papua. Harapannya adalah memperkuat sekaligus menegaskan representasi masyarakat adat di jajaran legislatif daerah, sehingga aspirasi dapat diperjuangkan maksimal, juga wakil masyarakat adat kita dapat terlibat aktif dalam perumusan hingga pengawasan kebijakan di daerah,” kata Filep kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

“Hemat saya, tidak perlu lagi ada dinamika-dinamika yang kontraproduktif yang justru menghambat mekanisme politik lokal. Pasca penetapan hasil seleksi oleh pansel, semestinya sudah selesai dan tidak ada persoalan lain lagi. Jika polemik ini berkepanjangan, dalam konteks masalah ini justru terjadi kekosongan kursi legislatif dan kita mengalami kemunduran dalam proses berjalannya politik Otsus di provinsi maupun di kabupaten/kota,” katanya lagi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan cita-cita dan substansi hadirnya pengisian anggota DPR Otsus saat ini harus diposisikan lebih tinggi di atas kepentingan-kepentingan tertentu. Pasalnya, kebijakan ini hasil dari UU Otsus Perubahan lantaran sudah cukup lama representasi OAP terbilang minim karena UU Otsus sebelumnya tidak mengatur ketentuan pengangkatan tersebut.

“Kehadiran Pasal 6A yang disisipkan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 2 tahun 2021 soal kebijakan ini harus kita syukuri dan laksanakan dengan sebaik-baiknya. Pasal ini menyebutkan bahwa DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Hasil ini yang kita harapkan, karena keterwakilan OAP dalam politik semakin jelas, ini yang harus kita prioritaskan,” sebutnya.

“Jadi apabila pansel telah menjalankan fungsinya dengan baik hingga muncul penetapan hasil, maka mari bersama-sama kita mendukung agar proses politik lokal ini berjalan lancar. Kita tidak perlu berpolemik berkepanjangan karena proses ini akan jadi stagnan, dan jelas berdampak pada absennya partisipasi wakil kita di jalur rekrutmen in, selama polemik ini belum selesai juga,” tegasnya.

“Mari kita sudahi polemik ini, kita dukung langkah percepatan afirmasi politik untuk meningkatkan perwakilan OAP di tanah Papua,” katanya lagi.

Atas persoalan ini, selaku wakil daerah, Filep juga mendorong penyelesaian-penyelesaian yang baik dengan segera. Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melaksanakan pelantikan Anggota DPR Provinsi maupun Kabupaten/kota jalur Otsus.

Senator Filep Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI kepada Mahasiswa: “Torang Jaga NKRI”

0
Filep Wamafma saat memberikan materi sosialisasi 4 Pilar MPR RI pada Senin (21/04/2025)

MANOKWARI – Dalam upaya memperkuat kesadaran kebangsaan dan membangun karakter generasi muda yang berjiwa Pancasila, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Kampus STIH Manokwari pada 21 April 2025. Kegiatan diikuti oleh mahasiswa dan perwakilan Organisasi Kepemudaan.

Sosialisasi kali ini mengusung tema “Torang Jaga NKRI; Kenali 4 Pilar Bangsa”. Kegiatan ini difokuskan menyasar kalangan mahasiswa sebagai bagian dari generasi penerus bangsa sekaligus sebagai agen perubahan (Agent of Change).

Melalui Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, diharapkan mahasiswa benar-benar dapat menjadi agen perubahan, sekaligus penjaga nilai-nilai luhur kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sambutannya, Senator Filep menegaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat tantangan kebangsaan di era digital semakin kompleks. Arus informasi yang tidak terbendung, polarisasi sosial, hingga potensi disintegrasi menjadi ancaman nyata. Karena itu, jika generasi muda tidak dibekali dengan fondasi kebangsaan yang kuat maka hal itu dapat mengganggu kemajuan bangsa.

“Tema ‘Torang Jaga NKRI’ bukan sekadar slogan. Ini adalah ajakan untuk kita semua terutama mahasiswa agar lebih mengenali dan menghayati nilai-nilai 4 Pilar Bangsa. Jika kita memahami Pancasila bukan hanya sebagai hafalan, tetapi sebagai pedoman hidup, maka kita akan menjadi generasi yang kuat dan berkarakter,” ujar Filep dalam sesi pemaparan.

Selain menyampaikan materi, kegiatan ini juga diisi dengan dialog interaktif, di mana mahasiswa diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan mereka terkait realisasi nilai-nilai 4 Pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Antusiasme peserta mencerminkan adanya kesadaran dan semangat untuk menjadi bagian dari solusi bangsa.

Suasana mahasiswa saat melakukan tanya jawab pada kegiatan sosialisasi (21/04)

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas aparat negara, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi harapan masa depan Indonesia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Senator Filep berharap agar semangat kebangsaan terus menyala di dada mahasiswa dan generasi muda Indonesia.

Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952

0
Dr. Filep Wamafma, SH, MHum

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Tak hanya itu, berkaitan dengan jaminan perlindungan pekerja buruh, Filep juga menekankan pentingnya pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.

Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial. Terdapat 9 standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan yaitu Perawatan medis, Tunjangan sakit, Tunjangan pengangguran, Tunjangan keluarga, Tunjangan ibu hamil, Tunjangan kematian, Tunjangan pensiun, Tunjangan cacat, dan Tunjangan usia lanjut.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini. Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,” katanya, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, lanjut Filep, dengan belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut, 9 standar jaminan sosial berdasar konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada satu lagi jaminan layanan medis yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada 7 dari 9 jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,” jelasnya lagi.

“Jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri. Namun sayang sekali bahwa pengaturan itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan ada dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk memperbaiki regulasi menjadi urgen di sini yaitu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN yang sudah ada dalam UU Ciptaker. Ratifikasi ini penting karena memberikan kerangka kerja internasional untuk jaminan sosial, mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,” sambung Filep.

Filep berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Jaminan sosial ini semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 18 Konvensi ILO dan 8 Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) yang berbicara tentang hak-hak dasar pekerja telah diratifikasi Indonesia. Adapun 8 Konvensi Inti ILO antara lain (1) Konvensi ILO No 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa.

(2) Konvensi ILO No 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. (3) Konvensi ILO No 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama. (4) Konvensi ILO No 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.

(5) Konvensi ILO No 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa. (6) Konvensi ILO No 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. (7) Konvensi ILO No 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja. (8) Konvensi ILO No 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

RDP dengan KNKT, Komite III DPD RI Dorong Revisi UU SJSN Jamin Kecelakaan Lalin dan Angkutan Jalan

0
RDP Komite III DPD RI dengan KNKT, Kamis (17/4/2025).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hari ini, Kamis (17/4/2025). Raker ini terlaksana dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam raker ini, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menekankan pentingnya revisi UU SJSN yang juga diharapkan dapat memuat poin-poin aspirasi masyarakat di daerah, utamanya tentang jaminan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dalam pandangan DPD RI, revisi UU SJSN menjadi agenda prioritas yang tidak terelakkan. Bukan saja karena alasan sebagaimana tersebut di atas atau karena revisi UU SJSN masuk dalam long-list Prolegnas 2025-2029, dimana DPD RI menjadi pengusulnya, tetapi juga adanya aspirasi masyarakat dan daerahlah yang memperkuat inisiasi revisi UU SJSN. Terdapat kebutuhan dari masyarakat terhadap perluasan lingkup jaminan sosial nasional yang juga seharusnya meliputi jaminan atas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep Wamafma.

Filep menambahkan, fenomena tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga.

“Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1% dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 – 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun,” jelasnya.

Senator Papua Barat itu menekankan dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan.

Oleh sebab itu, ia memandang bahwa penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang bersifat lintas sektor dan ruang sudah semestinya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera ditangani secara holistik dan terintegrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

“(Sementara itu) Jaminan kecelakaan yang saat ini menjadi program jaminan sosial hanyalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. JKK diperuntukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jika dilihat dari definisi tersebut maka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan tidak menjadi komponen dari JKK,” sebutnya.

Lebih lanjut Filep menyinggung, Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KNKT diharapkan dapat memberikan pandangan terkait penyebab dan penanganan kecelakaan transportasi serta perlu adanya jaminan atas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk inventarisasi materi penyusunan RUU Perubahan atas UU SJSN. Berangkat dari persoalan tersebut di atas, RDP diharapkan memperoleh masukan, pandangan dan pendapat dari berbagai pemangku kepentingan di bidang sistem jaminan sosial nasional bagi penyusunan materi RUU Perubahan UU SJSN,” kata Filep.

Dipandang Sebagai Objek, Komite III DPD RI Bahas Hak-hak Penyandang Disabilitas

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI menilai penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan dan permasalahan dalam pemenuhan hak-haknya. Untuk itu Komite III DPD RI mengundang Komisi Nasional Disabilitas (KND) guna mendengar pandangan dan pendapatnya terkait implementasi atas UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Berbagai tantangan dan permasalahan masih dihadapi untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas haknya dapat terpenuhi dan tidak tertinggal dalam agenda pembangunan, sesuai dengan prinsip No One Left Behind dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (16/05/25).

Menurut senator asal Papua Barat ini, ada beberapa permasalahan yang menjadi tantangan dalam meningkatkan kapasitas dan marwah penyandang disabilitas. Salah satunya pelibatan penyandang disabilitas dalam partisipasi publik masih terbatas dan kerap tidak ramah baik dari segi akses maupun sarana serta prasarana.

“Stigma masyarakat harus diubah yang melihat penyandang disabilitas itu untuk dikasihani, bahkan dinilai tidak dapat mandiri. Maka perlu pendekatan persuasi kepada publik untuk memahami hal tersebut,” kata Filep.

Filep juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang juga menimpa KND. Menurutnya kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran lembaga itu dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. “Anggarannya sangat kecil, kena kebijakan efisiensi juga. Ini sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara juga menyoroti minimnya anggaran KND. Ia merasa miris dengan kecilnya anggaran dan harus terkena kebijakan efisiensi.

“Kedudukan KND harus dinaikkan, jika negara mau memberikan kesetaraan maka KND harus di bawah presiden langsung. Intinya kami mendukung KND mempunyai tempat terhormat baik kedudukan maupun kewenangannya,” paparnya.

Wakil KND Deka Kurniawan menilai stigma negatif di tengah-tengah masyarakat masih sangat kuat. Ia menilai pandangan masyarakat yang masih melekat terhadap penyandang disabilitas harus diubah.

“Mengubahnya bagaimana? dengan pengetahuan hak-hak disabilitas. Selama ini disabilitas dianggap sebagai objek. Maka yang harus kita tumbuhkan di masyarakat adalah hak-hak mereka sebagai manusia, mereka adalah orang yang setara namun mereka dianggap orang yang tidak berdaya. Stigma ini yang harus kita hilangkan,” paparnya.

Bersumber dari Otsus, Kejati Papua Sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di Timika

0
Ilustrasi korupsi. [Foto: net]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Praktik korupsi nampaknya masih menjadi tantangan pembangunan di Papua. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus tahun 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Papua, Nixon Mahuse mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Aero Sport di SP 5 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Adapun pembangunan Aero Sport yang dianggarkan sekitar Rp79 miliar. Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kasus ini bergulir berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan korupsi dalam pembangunannya hingga negara dirugikan sekitar Rp40 miliar.

Meski begitu, Nixon menekankan pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugiaan negara dari lembaga yang berwenang.  Sebanyak 24 saksi pun telah diperiksa.

“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM,” katanya.

“Kami telah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,” sambungnya.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terkait barang bukti berupa dokumen baik itu kontrak maupun bukti pembayaran dan meminta keterangan dari 24 orang saksi termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten Mimika RM.

Selain itu, salah satu saksi yang periksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang sementara yang dinikmatinya sebesar Rp 300 juta.

“Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, di Papua Barat penyidik sedang menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban pada masa pemulihan Covid-19 tahun 2021. Dalam kasus ini, Kepala Puskesmas Amban, YK dan Bendahara, EBI, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam kasus

Adapun penetapan YK dan EBI sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor: SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim dan SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2025.

BOK di Puskesmas Amban untuk tahun anggaran 2021 ditaksir mencapai Rp 740.024.027, dengan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 400 juta menurut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuasa hukum para tersangka, Yan Cristian Warinussy SH, mengakui bahwa kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Manokwari.

“Kedua klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Ketetapan yang disebutkan sebelumnya,” kata Yan Warinussy, dikutip dari Kompas (14/3/2025).

Lebih lanjut, Yan menyatakan bahwa kedua kliennya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Ia mengatakan, sebagai penasihat hukum, pihaknya berupaya keras melakukan pembelaan secara maksimal bagi kliennya di Polresta Manokwari, juga di Kejaksaan Negeri Manokwari hingga ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B. (UWR)

Komite III DPD RI Bakal Advokasi Persoalan Mahasiswa Kedokteran Uncen yang Terancam DO

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar persoalan ratusan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) yang terancam didrop-out (DO) dapat menemui penyelesaian yang baik. Pasalnya, lulusan Kedokteran menjadi harapan masyarakat Papua untuk peningkatan layanan di sektor kesehatan.

“Masalah ini menjadi atensi Komite III DPD RI. Saya telah berkomunikasi dengan Rektor Uncen untuk memeriksa pokok persoalannya. Saya harap ini segera menemui penyelesaian yang tepat, utamanya dari sisi internal perguruan tinggi untuk membijaki, dan sisi mahasiswa untuk memegang komitmen mematuhi kebijakan pendidikan dan menyelesaikan studinya dengan baik. Karena bagaimana pun sistem pendidikan berlaku secara nasional, termasuk sistem pangkalan data mahasiswa terkait status mahasiswa aktif ataupun tidak dan ketentuan-ketentuan lainnya,” kata Filep dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/4/2025).

“Di sisi lain, tentu kita tahu bersama bahwa lulusan kedokteran menjadi harapan masyarakat untuk peningkatan layanan di bidang kesehatan. Jumlah dokter di Papua masih terendah hingga saat ini, kekurangan nakes masih jadi PR kita bersama. Saya optimis, masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” katanya lagi.

Merespons kejadian ini, Filep yang juga Senator Papua Barat itu menekankan, Komite III DPD RI yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan siap menjembatani maupun memfasilitasi komunikasi yang intens dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan jika perlu.

“Pasca pembukaan sidang nanti, kami akan mengadvokasi untuk menjembatani masalah ini. Kami akan bersama-sama dengan Uncen merumuskan solusi terbaik. Saya meyakini bahwa rektor Uncen dan jajaran akan dapat mengatasi persoalan ini dengan baik secara prosedural. Karena perguruan tinggi juga dituntut patuh terhadap kebijakan yang berlaku, utamanya soal penjaminan mutu pendidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah yang juga pimpinan PTS di Papua Barat itu mengingatkan agar persoalan ini juga menjadi pelajaran bagi para mahasiswa dan semua stakeholder terkait. Dia berharap pendidikan di tanah Papua semakin progresif sehingga menghasilkan lulusan-lulusan terbaik sesuai standar pendidikan nasional.

“Masalah pendidikan dan kesehatan menjadi fokus kami, karena ini persoalan mendasar. Dalam masalah ini keduanya saling berkaitan, maka sekali lagi kami memberi atensi penuh untuk bersama-sama semua pihak menemui penyelesaian yang tepat,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa menggelar aksi protes di depan Fakuktas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pada Rabu, (9/4/2025). Dalam aksi mimbar puluhan mahasiswa menyuarakan tuntutan:  “Hentikan Upaya Drop Out (DO), dan Memberikan Perpanjangan Masa Aktif Kuliah dalam Nomor Induk Mahasiswa (NIM), untuk mahasiswa kedokteran.”

Berdasar keterangan Korlap Aksi, Benyamin Lagowan, sebanyak 109 calon dokter Fakultas Kedokteran Uncen terancam Drop Out, padahal mayoritas mahasiswa akan menyelesaikan studinya.

“Ada yang hanya menunggu ujian kompetensi (UKMPPD), ada yang hanya menunggu Yudisium Profesi adapula yang hanya menyisakan 50% stase bagian dari praktik profesi,” sebutnya.

Terkait Nomor Induk Mahasiswa (NIM), ia meminta agar Dekan Fakultas Kedokteran dan Rektor Uncen, serta Dikti dapat memberikan diskresi atau kebijakan afirmatif mengingat kebutuhan tenaga/SDM Nakes khususnya tenaga Dokter yang tinggi pasca dimekarkannya Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua.

 

Senator Filep: Smelter Freeport Sudah Semestinya Dibangun di Papua

0
Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, kembali menekankan bahwa pembangunan smelter Freeport sudah semestinya dilakukan di tanah Papua. Ia menyampaikan penolakannya terhadap keputusan pemindahan smelter PT Freeport Indonesia dari Papua ke Jawa Timur. Menurutnya, sejak awal rencana ini digulirkan, ia sudah menentang karena alasan yang dianggap tidak logis.

Filep menilai sangat tidak logis jika sumber daya alamnya diambil dari Papua, namun smelternya dibangun di luar Papua. Pasalnya, limbahnya tetap di Papua, sedangkan keuntungan ekonominya dinikmati di tempat lain. Oleh sebab itu, ia mengatakan hal ini bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan politik.

Filep menilai bahwa kebijakan ini dapat berpotensi memperkuat ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat. Bahkan, saat peresmian smelter di Gresik, Jawa Timur, ia pun mempertanyakan absennya perwakilan dari Papua dalam acara tersebut.

“Hal seperti ini yang membuat masyarakat Papua semakin merasa terpinggirkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Manokwari, dikutip dari RRI, Minggu (23/3/2025).

Meskipun smelter tersebut telah diresmikan, Filep mendesak agar pemerintah tetap memperhatikan dampak ekonomi bagi Papua, khususnya dalam hal kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

“Tingkat pengangguran di Papua masih tinggi. Seharusnya ada kebijakan prioritas untuk merekrut tenaga kerja asli Papua, baik sebagai karyawan, manajer, hingga pimpinan dalam operasional smelter,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi belum adanya langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Papua. Menurutnya, keputusan membangun smelter di luar Papua tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat hanya akan memperdalam kesenjangan antara Papua dan Jakarta.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi persoalan ini belum selesai. Masih ada anggapan di Papua bahwa kebijakan negara tidak berpihak kepada kami,” ucapnya.

Filep berharap ke depan pemerintah pusat lebih serius dalam membangun Papua, termasuk dengan mendirikan smelter baru di wilayah tersebut agar manfaat ekonomi dapat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyoroti kecenderungan perusahaan asing yang lebih fokus mengeksploitasi sumber daya alam daripada berkontribusi dalam pembangunan Papua.

“Saya kira cukup satu smelter Freeport di luar Papua. Ke depan, smelter-smelter lain harus dibangun di Papua agar masyarakat lokal bisa menikmati manfaatnya,” katanya.

Dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada Papua, Filep berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen nyata dalam membangun wilayah tersebut secara adil dan berkelanjutan.

Butuh Seafood Berkualitas? PT Dimas Reiza Perwira Solusinya

0
PT Dimas Reiza Perwira yang beralamat di Jalan Rungkut Industri III Nomor 34, Kutisari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur.

SURABAYA, JAGAINDONESIA.COM – Seafood merupakan ragam makanan yang banyak digemari oleh masyarakat luas di belahan dunia manapun. Seafood atau makanan yang berasal dari hewan dan tumbuhan laut yang didapat dari penangkapan langsung maupun budidaya laut selain sangat banyak jenisnya juga dikenal memiliki kandungan gizi yang sangat baik untuk kesehatan tubuh, utamanya bagi otak, otot dan tulang.

Terlebih menurut Organisasi Pangan Dunia yakni Food and Agricultural Organization (FAO), sekitar 600 juta penduduk dunia bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan. Tentunya, kandungan gizi yang berkualitas ini akan didapat melalui seafood yang berkualitas.

Secara umum, kualitas seafood dapat dikenali dari tiga hal yakni dari bau, tampilan luar dan kepadatan dagingnya. Dari sisi baunya, seafood yang berkualitas baik berbau ringan, tidak asam, tidak amis atau berbau tengik. Sebaliknya, seafood yang berkualitas kurang baik yakni mulai busuk biasanya akan berbau sangat amis, berbau seperti ammonia yang biasanya karena tidak dibekukan dengan benar.

Kemudian dari sisi tampilan luar, misalnya ikan laut yang berkualitas baik akan nampak dari sisik yang melekat erat, mata tampak jernih, padat dan menonjol, insang masih berwarna merah atau merah muda.

Untuk udang, cangkang udang yang berkualitas baik berwarna hijau keabu-abuan, merah muda atau cokelat kemerahan. Sebaiknya hindari memilih udang yang cangkang tepinya menghitam atau berbintik hitam.

Dari kepadatan dagingnya, daging seafood yang berkualitas masih sangat elastis, kenyal dan kencang. Untuk memeriksanya, anda dapat mencoba menekan dagingnya. Saat tidak berbekas ketika ditekan, maka daging seafood berkualitas baik.

Di PT. Dimas Reiza Perwira atau DRP Seafood, penanganan segala macam jenis seafood diperhatikan dengan baik. Dari mulai pemilihan bahan baku (raw material) diambil dari sumber terbaik dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh tim Quality Control hingga menjadi produk jadi (Finished Good).

Pengendalian kualitas ini meliputi bahan baku, proses produksi hingga barang jadi. Pengecekan bahan baku dilakukan dengan pengujian kesegaran, mikrobiologi, dan kimia bahan baku serta pengujian organoleptik seperti pemeriksaan rasa, aroma dan tekstur.

Di tahap proses produksi, QC melakukan pengawasan di semua tahapan seperti pembersihan, pemotongan, pembekuan hingga packing produk. Di tahap ini, hal yang sangat penting dilakukan adalah memastikan proses produksi berjalan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP).

Selanjutnya, saat produk jadi atau produk akhir, pengendalian kualitas akan melakukan pengujian mikrobiologi, deteksi logam serta memastikan produk jadi telah memenuhi standar kualitas, utamanya keamanan pangan (food safety) sehingga aman untuk dikonsumsi.

Untuk memastikan semua standar kualitas itu, PT Dimas Reiza Perwira sebagai Unit Pengolahan Ikan (UPI) telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Adapun SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (SSOP).

Selain itu, DRP Seafood juga telah memiliki HACCP atau Hazard Analysis and Critical Control Point yang merupakan sistem berbasis sains yang sudah diakui secara internasional.  Adapun HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya pada produk pangan.

Adanya HACCP menjamin keamanan produk pangan, mengurangi risiko kontaminasi mikroorganisme penyebab penyakit, memastikan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi makanan, memberikan jaminan kepada konsumen.

Selain itu, PT Dimas Reiza Perwira juga memiliki sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan kendali mutu di atas, PT Dimas Reiza Perwira memberikan jaminan kualitas dan kemanan produk untuk dikonsumsi masyarakat.

Produk-produk PT Dimas Reiza Perwira pun cukup bervariasi mulai dari gurami, lele, bandeng, kembung, tongkol, udang vannamei, ikan patin fillet maupun steak, gurita, lencam, cumi ring, cumi flower, cumi tube dan masih banyak lainnya. Berdiri sejak 2011 hingga saat ini, PT Dimas Reiza Perwira telah melayani banyak kebutuhan seafood baik domestik dan ekspor.

Jadi, tunggu apalagi, penuhi kebutuhan seafood berkualitasmu hanya di DRP Seafood. (Uma Ruhmana)

Berita Terbaru