Senin, 12 Mei 2025
BerandaBerita DaerahBersumber dari Otsus, Kejati Papua Sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di...

Bersumber dari Otsus, Kejati Papua Sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di Timika

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Praktik korupsi nampaknya masih menjadi tantangan pembangunan di Papua. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus tahun 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Papua, Nixon Mahuse mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Aero Sport di SP 5 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Adapun pembangunan Aero Sport yang dianggarkan sekitar Rp79 miliar. Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kasus ini bergulir berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan korupsi dalam pembangunannya hingga negara dirugikan sekitar Rp40 miliar.

Meski begitu, Nixon menekankan pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugiaan negara dari lembaga yang berwenang.  Sebanyak 24 saksi pun telah diperiksa.

“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM,” katanya.

“Kami telah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,” sambungnya.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terkait barang bukti berupa dokumen baik itu kontrak maupun bukti pembayaran dan meminta keterangan dari 24 orang saksi termasuk Kepala Dinas PU Kabupaten Mimika RM.

Selain itu, salah satu saksi yang periksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang sementara yang dinikmatinya sebesar Rp 300 juta.

“Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, di Papua Barat penyidik sedang menangani kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban pada masa pemulihan Covid-19 tahun 2021. Dalam kasus ini, Kepala Puskesmas Amban, YK dan Bendahara, EBI, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam kasus

Adapun penetapan YK dan EBI sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor: SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim dan SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2025.

BOK di Puskesmas Amban untuk tahun anggaran 2021 ditaksir mencapai Rp 740.024.027, dengan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 400 juta menurut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuasa hukum para tersangka, Yan Cristian Warinussy SH, mengakui bahwa kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Manokwari.

“Kedua klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Ketetapan yang disebutkan sebelumnya,” kata Yan Warinussy, dikutip dari Kompas (14/3/2025).

Lebih lanjut, Yan menyatakan bahwa kedua kliennya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Ia mengatakan, sebagai penasihat hukum, pihaknya berupaya keras melakukan pembelaan secara maksimal bagi kliennya di Polresta Manokwari, juga di Kejaksaan Negeri Manokwari hingga ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -