Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 211

Penganiayaan Jurnalis Tempo Melanggar Hukum dan Prinsip Kebebasan Pers

0
Nurhadi, Jurnalis Tempo yang mengalami penganiayaan (foto: istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan adanya aksi tersebut pihak media Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelaku diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. 

Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika ia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,  Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. 

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. Demikian pesan rilis yang diterima Jagaindonesia.com dalam WG pada Minggu (28/3).

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya  lima tahun enam bulan penjara.

Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua  anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Demikian pernyataan pers ini disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers. (WRP)

Polri Masih Selidiki Kasus Bom Bunuh Diri di Makassar

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik pasca terjadinya aksi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sigit menegaskan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendalami pelaku dari aksi teror tersebut. Korps Bhayangkara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) usai aksi tersebut.

“Kami sedang dalami dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan untuk masyarakat tidak usah terlalu panik, kami sedang dalami pelakunya,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/3/2021).

Sigit menyebut, pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sejauh ini akan terus melakukan penindakan terhadap para kelompok teroris. Hal itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara untuk memberangus para jaringan-jaringan tersebut.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir. Mengingat, negara hadir dan tidak akan kalah dengan aksi ataupun serangan teror apapun.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Kapolri juga langsung memerintahkan Kadensus 88 untuk ke Makassar untuk melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut.

“Kemudian berkaitan ini kegiatan teorisme atau bukan tentunya perintah pak Kapolri siang ini Kadensus berangkat ke Makassar dan tentunya di Makassar sudah ada Korwil Densus dibantu serse Polda dan Polrestabes untuk olah TKP. Kami sudah gelar police line disana dan kami juga sudah menyisir benda apa saja sekecil apapun kami olah TKP,” ujar Argo.

Disisi lain, Argo memastikan bawah, aparat kepolisian menjamin keamanan dari keberlangsungan momentum peringatan Wafat Isa Almasih 2 April 2021 dan perayaan Paskah 4 April 2021 mendatang.

Argo menyebut, Asops Kapolri nantinya akan memberikan petunjuk ke seluruh wilayah terkait melakukan penjagaan dengan melakukan operasi rutin jajaran kepolisian di gereja-gereja.

“Tentunya ada operasi rutin kami tingkatkan dari Asops Kapolri berikan petinjuk ke wilayah terutama berkaitan kegiatan kematian tuhan dan kegiatan paskah ini bagian pengamanan yang kami lakukan, kami serentak kerjakan sama-sama kami ajak seluruh elemen masyarakat ikut amankan memelihara Kamtibmas,” ucap Argo.

“Masyarakat tetap tenang serahkan ke kepolisian untuk lidik, penyidikan dan identifikasi terkait kasus ini,” kata Argo melanjutkan.

Peristiwa diduga bom bunuh diri terjadi di Jalan Kartini, Kota Makassar. Bom meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

Diduga pelaku berjumlah dua menggunakan sepeda motor ketika melakukan aksinya. Mereka diduga langsung meninggal dunia setelah melancarkan aksinya. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi. (rls)

Senator Filep Dukung Aspirasi Masyarakat Adat Suku Sebyar Teluk Bintuni

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma (kanan) Foto. Ist

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Suku Sebyar bersama 5 (lima) Distrik di Kabupaten Bintuni kembali menuntut komitmen Pemerintah untuk membayar sisa kompensasi terkait penyelesaian dana Hak Ulayat terkait hak kesulungan atas sumur minyak dan gas yang diproduksi oleh BP LNG Tangguh atas wilayah hukum adat suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tidak hanya itu, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang belum menemui titik terang serta pembangunan perumahan yang masih 25 % penyelesaiannya, ikut juga menjadi tuntutan.

Pemenuhan hak masyarakat adat sesungguhnya merupakan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” 

Terkait hal ini juga, Senator Papua Barat Filep Wamafma, SH.,M.Hum meminta agar BP LNG Tangguh dan Pemerintah terkhusus Kementerian ESDM segera memberikan kejelasan terkait sisa pembayaran kompensasi tersebut.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Negara memenuhi hak masyarakat adat terhadap sumur minyak dan gas yang telah lama beroperasi di Teluk Bintuni.

“Dasar berfikirnya cukup perhatikan UU Otsus Papua. Konsideran Menimbang yang menegaskan bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar.” Jelas Senator Papua Barat ini pada Senin, 29 Maret 2021.

 Menurutnya, isi Konsideran tersebut telah memberi pemahaman restriktif bahwa roh dari kehidupan Orang Papua adalah masyarakat hukum adat sendiri, yang harus dihargai dan dihormati martabatnya.

Alasan kedua ialah Pasal 38 ayat (2) UU Otsus. Pada pasal inni ditegaskan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

Menurut Filep, pasal tersebut bermakna bahwa semua komitmen yang dilakukan Pemerintah/ BP LNG Tangguh yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.

“Persoalan dasar penghargaan terhadap masyarakat adat sejujurnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Otsus. Sekarang letaknya pada willingness (keinginan) untuk menuntaskan janji tersebut, ada atau tidak. ” Tambah Filep.

Jika ditelusuri, BAB XI Pasal 43-44 UU Otsus memberikan satu judul besar yaitu Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang secara umum mengingatkan Pemerintah agar wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat (yaitu hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

“Jadi, sebenarnya secara regulasi semuanya sudah jelas. Belum diketahui pasti alasan keterlambatan pembayaran sisa kompensasi ini. Apapun itu, hal semacam inilah yang justru membuat relasi masyarakat adat dengan negara dan perusahaan semakin buruk. Sekarang kita menunggu niat baik Pemerintah dan LNG Tangguh untuk menyelesaikan masalah ini.” Tutup Filep Wamafma. (KR)

Menyiapkan Pemuda Inovatif, Disporapar Sidoarjo Gelar Pemilihan Pemuda Pelopor

0
Sosialisasi pemilihan Pemuda Pelopor oleh Disporapar Kab. Sidoarjo.

SIDOARJO, JAGAINDONESIA.COM – Diselenggarakan di hotel Sun City Sidoarjo, sosialisasi pemilihan Pemuda Pelopor Kabupaten Sidoarjo 2021 diikuti oleh puluhan pemuda yang digelar pada 23-24 Maret 2021 lalu. Mereka berasal dari komunitas maupun organisasi penggerak masyarakat di lingkungan masing-masing wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pemilihan kali ini mengusung tema “Menyiapkan Pemuda Inovatif dan Mandiri untuk Pemuda Pelopor yang Berkarakter dan Berdaya Saing.” Agenda tahunan ini diadakan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo.

Dalam agenda tersebut, Disporapar mensyaratkan pemuda pelopor adalah mereka yang berumur 16-30 tahun. Tak hanya itu, lima bidang kepeloporan yang dinilai dan diseleksi meliputi bidang pendidikan, bidang agama, bidang sosial dan budaya, bidang pengelolaan SDA, lingkungan dan pariwisata, bidang pangan, serta bidang inovasi teknologi.

Para peserta dibekali berbagai pengetahuan dari para narasumber, mulai dari materi Kepeloporan Inovasi dan Teknologi, hingga persoalan upaya mendorong kepeloporan kaum muda dalam perspektif sosial budaya. Para pembicara berasal dari praktisi maupun akademisi.

Seperti yang diutarakan oleh Irwan Dwi Arianto bahwa terdapat 5 (lima) manfaat berfikir kreatif dan inovatif yakni : 1. Merubah masalah dan kesulitan menjadi sebuah inspirasi, ide dan gagasan baru, 2. Menemukan solusi dari masalah, 3. Merubah keterbatasan menjadi nilai tambah, 4. Menemukan sebuah teknologi baru, 5. Untuk bertahan hidup, tegas dosen teknologi komunikasi UPN veteran Jatim yang juga sebagai analis big data sosial.

Disamping itu diungkap juga oleh Listiono Santoso bahwa pemuda pelopor ialah perintis jalan dan pionir. Pemuda Pelopor harusnya paling terdepan dalam gerak pembaharuan, ungkap wakil dekan 1 fakultas ilmu budaya UNAIR sekaligus peneliti Pusat Studi Pancasila UNAIR ini.

Karena kaum muda merupakan miniatur masa depan bangsa, maka menurut Listiono pemuda pelopor harus menjadi minoritas kreatif yang bergerak, dan ini berdasarkan fakta historis peran kepeloporan kaum muda dari masa ke masa.” Tegas Listiono.

Akhirnya, acarapun ditutup oleh kepala bidang kepemudaan Disporapar, Didik.

“Dalam pembangunan Kabupaten Sidoarjo, pemuda menjadi prioritas rencana kerja bupati baru Sidoarjo dengan diluncurkannya SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Pemuda) dan E-Pemuda. Hal ini merupakan upaya untuk mewadahi aspirasi, bakat, minat, bahkan problem seputar pemuda di sidoarjo di era digital.” Ungkapnya. (JI/WEY sastra)

Haji Uma Bantu Remaja Penyandang Cacat Berat

0

ACEH UTARA, JAGAINDONESIA.COM – Khairul Amandani (21) remaja asal Meunje Peut Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara,  yang mengalami kendala fisik sejak lahir, mendapatkan bantuan berupa popok dan uang tunai  dari Senator Aceh H. Sudirman atau sapaan akrabnya Haji Uma, Rabu (24/3/2021).

Khairul Amandani selama ini dirawat neneknya Numani (59) dan pamannya Nasruddin (31) dengan kondisinya yang memperhatinkan. Ia hanya bisa terbaring lemas di kasur ruang tamu rumah neneknya.

Setelah mengatahui kondisi Khairul Amandani kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, akhirnya Haji Uma langsung mengutuskan Staf-nya Muhammad Furqan, untuk menjeguk langsung kondisi remaja itu sekaligus menyerahkan bantuan untuk meringankan biaya hidup remaja tersebut.

Melalui stafnya, Muhammad Furqan menyebutkan, beberapa hari lalu mendapatkan informasi bahwa nenek dan pamamnya yang kondisi ekonomi sangat memperhatinkan mengeluhkan keperluan dan perlengkapan untuk remaja tersebut. Karena itu H. Sudirman mengutuskan dirinya untuk mengantarkan bantuan berupa popok dan uang tunai supaya bisa meringankan beban nenek dan paman yang merawat anak tersebut.

“Selama ini biaya untuk kebutuhan remaja tersebut, seperti pampers, makanan tambahan, dan kebutuhan sehari-hari dari hasil jerih payah pamannya yang bekerja sebagai buruh kasar, karena ibunya (Nenek) Khairul Amandani, sudah sakit-sakitan, pamanya tidak bekerja, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan khairul,”kata Muhammad Fuqan.

Sementara Nasruddin pamannya Khairul  Amandani mengatakan, ia dan ibunya  sudah merawat Khairul Amandani sejak bayi yang berusia satu tahun, atau sejak orangtua berpisah dan ibunya tidak mau merawat.

“Saya bersama ibu merawat dia sejak lama, namun yang menjadi kendala selama ini kebutuhan dia seperti Pampers dengan harapan pemerintah dan para dermawan bisa membantu kebutuhan anak cacat ini, supaya bisa meringankan beban kami untuk memenuhi kebutuhan anak itu ,“harapnya. (*)

Kunjungi Rumah Singgah Di Pasuruan, Solusi Ciptakan Keharmonisan Warga

0
Rumah Singgah Warga di Dusun Gunungsari Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, kabupaten Pasuruan.

JAGAINDONESIA.COM – Tepat di kaki pegunungan Arjuno, terdapat sebuah bangunan rumah dari bambu yang beratapkan ijuk. Dengan luas ruangan 4X6 m² di kelilingi sawah dan berlatar belakang pegunungan menjadikan  siapapun yang mengunjunginya menjadi betah. Rumah singgah ini terletak di Dusun Gunungsari desa Kertosari kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan.

Rumah singgah ini terbuka bagi warga setempat maupun untuk masyarakat dari luar kota. Sekilas memang mirip rumah makan yang saat ini lagi trend dengan mengusung tema alam. Justru di rumah singgah ini, disediakan makanan khas desa secara gratis bagi pengunjung.

Dengan olahan nasi jagung (beras dan jagung), kuah daun kelor yang dipetik dari dalam pekarangan sekitar, ikan asin, tempe dan tahu goreng adalah menu andalan. Tidak ketinggalan minumnya disuguhi kopi tubruk. Yang menjadi khas lagi cara minumnya disini tidak menggunakan gelas melainkan menggunakan lepek (piring kecil yang biasa digunakan sebagai alas cangkir)

H. Marsum, pegiat sosial dan penggerak masyarakat setempat mengatakan bahwa rumah singgah tersebut sengaja dibangun bersama warga untuk menciptakan suasana harmonis, dimana ketika ada percekcokan kecil di dalam rumah tangga, orang bisa menjernihkan hati dan pikiran di rumah singgah tersebut. Sehinga ketika kembali kerumah masing-masing, fikiran telah kembali fresh dan rukun, tegasnya.

“Rumah singgah juga digunakan untuk tempat kegiatan keagamaan seperti istighosah. Selain itu juga kedepan rumah singgah mempunyai program diklat dan wahana outbond diperuntukkan bagi masyarakat luas. Ini kami rencanakan karena geografis alam di desa kami begitu mendukung.” jelas abah Sum sapaan akrabnya.

Meski dibangun dengan biaya pribadi, abah Sum tetap melibatkan warga sekitar untuk bergotong royong dan sukarela dalam mendirikan rumah singgah tersebut. Sehingga jiwa kebersamaan dan rasa saling memiliki semakin terpupuk dalam.

” kita hidup di dunia ini untuk beramal dan membuat orang tertawa, luas hatinya sehingga ketika kembali di keluarganya bisa harmonis dan damai, itu saja motivasi sederhana saya untuk menggagas dan membuat rumah singgah ini” imbuh abah Sum. (JI/W.E.Y Sastra)

Belajar Daring, Siswa dan Orang Tua di Nganjuk Mengaku Lebih Suka Pembelajaran di Sekolah

0
Akhyar Mazin, S.Ag., Guru MTsN 9 Nganjuk. (Foto: AY)

NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM – Pandemi Covid-19 telah banyak berdampak pada hampir seluruh bidang kehidupan manusia. Pada bidang pendidikan, pandemi ini memaksa pihak sekolah untuk menyelenggarakan proses pembelajaran secara daring (online). Salah seorang siswa pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Nganjuk mengaku lebih menyukai belajar di sekolah daripada belajar secara daring seperti yang saat ini sedang dijalankan.

Adib adalah salah seorang siswa MIN 2 Nganjuk berusia 12 tahun yang saat ini duduk pada kelas 6. Kepada tim JagaIndonesia.com pada Selasa (23/3/2021), Adib mengatakan alasan ia lebih senang saat belajar di sekolah. Menurutnya, ketika belajar di sekolah ia akan menerima penjelasan langsung dari guru untuk setiap mata pelajaran terlebih sebagai siswa kelas 6 yang akan menghadapi kelulusan dan bersiap menempuh jenjang selanjutnya.

“Ya lebih suka belajar di sekolah. Karena kalau di sekolah, kita bisa dapat penjelasan langsung dari guru. Saya bisa lebih mudah memahami. Tapi kalau di rumah, saya harus berusaha lebih keras untuk memahami setiap mata pelajaran seperti dengan bahan video dari guru. Terus saya juga mau ujian kelulusan dan pendaftaran di MTsN,” jelasnya pada Selasa (23/3/2021) di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, Akhyar Mazin seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Nganjuk mengatakan bahwa saat melaksanakan proses pembelajaran secara daring, ia mengatakan terdapat beberapa kendala.

“Belajar online baik, tapi kendalanya banyak. Partisipasi siswa-siswi menjadi kurang karena tidak diawasi secara langsung. Selain itu, juga ada kendala seperti siswa terbebani untuk menyediakan biaya internet. Jadi kurang ada keaktifan dari siswa,” ujarnya kepada tim Jaga Indonesia.com pada Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Akhyar juga mengatakan bahwa ia juga menerima keluhan dari orang tua atau wali muridyang mengaku kesulitan untuk memantau anak-anaknya. Menurut Akhyar, para orang tua mengeluhkan anaknya lebih sering bermain game. Para orang tua juga berharap untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) segera dibuka.

“Wali murid mengeluh anaknya hanya bermain game online dan sulit diatur. Mereka sangat mengharapkan sekolah tatap muka biar anaknya bisa dikendalikan dan dapat jadi anak yang berakhlakul karimah,” tambah Akhyar.

Diketahui Kabupaten Nganjuk belum mengeluarkan izin untuk pembelajaran tatap muka di sekolah. Pemkab Nganjuk berencana membuka PTM jika telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebanyak 75 persen warganya. Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nganjuk yang juga merupakan Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan pihaknya memilih lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru demi menjaga keselamatan warga Nganjuk dari ancaman Covid-19. (AY)

Wajib Coba! Kuliner Khas Nganjuk, Sego Pecel Godong Jati

0
Sego Pecel Godong Jati Mbok Jimur, salah satu kuliner khas Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (Foto: Dok. Ping)

NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM – Setiap daerah di Indonesia memiliki makanan khas yang dimiliki dan menjadi ciri khusus dari daerah tersebut. Dari sekian banyak kuliner khas nusantara dari Sabang hingga Merauke, Sego Pecel Godong Jati adalah satu diantaranya.

Sego Pecel Godong Jati adalah kuliner khas Kabupaten Nganjuk yang memiliki keunikan tersendiri. Sego dalam bahasa Jawa berarti Nasi. Sedangkan Pecel dalam kuliner jawa merupakan sambal yang berasal dari racikan khas bumbu-bumbu khusus dengan bahan dasar kacang tanah dan dipadukan dengan sayuran seperti kangkung, bayam, tauge, mentimun dan sayuran lainnya.

Aroma sambal pecel yang melumuri sayur-sayuran itu juga tidak kalah uniknya dan seketika mengundang nafsu untuk makan. Sedangkan Godong Jati adalah daun (Godong dalam bahasa Jawa) dari pohon jati. Kemudian sego pecel (nasi pecel) khas Nganjuk disajikan tidak di atas piring maupun anyaman khusus tapi cukup disajikan di atas daun Jati atau Godong Jati. Penyajian itu memiliki aroma, rasa, hingga sensasi tersendiri saat menyantap sego pecel.

Sego Pecel (Gocel) Godong Jati di Nganjuk dapat kita temui di sebuah warung sederhana milik Mbok Jimur atau sangat dikenal dengan nama Sego Pecel Mbok Godong Jati Mbok Jimur.

Mbok Jimur mengaku sudah berjualan Gocel Godong Jati selama 40 tahun lamanya. Ia pun tidak banyak menjual kuliner lain dan hanya menambahkan tempe atau tahu goreng dengan rempeyek renyah yang mendukung kenikmatan saat menyantap Gocel dengan wadah Godong Jati tersebut.

Para pengunjung dari berbagai penjuru nusantara wajib mencoba cita rasa Gocel Godong Jati khas Kabupaten Nganjuk. Salah satunya dapat mengunjungi Gocel miliki Mbok Jimur yang beralamatkan di Desa Tiripan, Kecamatan Berbek di Kota Angin, Nganjuk.

Hal yang tidak kalah uniknya, Mbok Jimur selalu siap melayani pengunjung kapanpun selama 24 jam dan langsung dilayani oleh Mbok Jimur. Warung sederhana Gocel Godong Jati Mbok Jimur wajib berada dalam daftar destinasi kuliner anda saat berkunjung di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. (AY)

Menyamakan Visi dan Persepsi tentang Kekhususan Papua

0
Yorrys Raweyai (Anggota DPD RI Dapil Papua)

Berakhirnya dana penerimaan khusus sebesar 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 huruf (c) UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah mengundang berbagai diskursus seputar masa depan Papua dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagian kalangan memandang perlunya perubahan terhadap UU Otonomi Khusus tersebut demi memberi payung hukum keberlanjutan penerimaan khusus yang dimaksud. Sebagian juga memandang bahwa jika hanya kepentingan mengakomodasi penerimaan khusus, maka perubahan UU Otonomi Khusus hanya mereduksi dinamika Papua yang justru memiliki persoalan yang lebih kompleks.

Kekeliruan Sejarah

Kedua kutub perbedaan persepsi ini semakin mengemuka dengan berbagai asumsi dan pertimbangannya masing-masing. Tapi suatu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa sesungguhnya referensi utama terkait UU 21 Tahun 2001 dengan berbagai latar inisiasi kemunculannya sebagai solusi politik, telah mengalami reduksi sejak UU 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disahkan. Selain memasukkan Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari Papua sebagaimana dimaksudkan dalam UU Otonomi Khusus Papua, UU tersebut juga menghapus tugas dan kewenangan DPRP dalam memilih gubernur dan wakil gubernur serta memilih para utusan Provinsi Papua sebagai Anggota MPR RI.

Hilangnya kewenangan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010. Dalam salah satu petikan pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua adalah merupakan kekhususan Provinsi Papua yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPR Papua tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat

Pada daerah yang bersangkutan, baik karena hak asal-usul yang melekat pada Provinsi Papua yang telah diakui dan tetap hidup, maupun karena latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata diperlukannya kekhususan atau keistimewaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususan Provinsi Papua berkaitan dengan pemilihan gubernur yang berbeda dengan provinsi lainnya hanya mengenai calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP, sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya sama dengan yang berlaku di daerah lainnya di Indonesia.

Jika ditelisik lebih jauh lagi, Pasal 45 UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, juga menemui jalan buntu seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pada gilirannya, beberapa nomenklatur kekhususan dengan berbagai filosofi keberadaannya yang terdapat dalam UU 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus telah “diamputasi” dalam rentang waktu pelaksanaannya.

Dimana Letak Kekhususan?

Merujuk pada sekelumit realita tersebut, maka perubahan UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sedang mengalami jalan terjal persepsi yang tidak mudah untuk diselesaikan. Logika kekhususan dengan berbagai pertimbangan yuridis, sosiologis, historis dan filosofis berada dalam pemaknaan yang kehilangan kesamaan visi dan makna. Akibatnya, upaya “pragmatis” dan terburu-buru untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UU tersebut akan senantiasa mengalami resistensi.

Prinsip Otonomi Daerah yang termaktub dalam Pasal 18 UUD 1945 yang kemudian diturunkan dalam nomenklatur perundang- undangan tentang desentralisasi sebagaimana termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan pemerintah Daerah pun mengalami persoalan yang sama. Belum lagi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang entah merujuk pada nilai-nilai kekhususan Papua yang telah “diamputasi”.

Bahkan, revisi terbatas terkait Pasal 34 tentang Dana Otonomi Khusus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah (Daerah)

Dalam UU 21 Tahun 2001, semakin menjauhkan roh kekhususan Papua itu sendiri. Pada titik yang paling ekstrim, persoalan dana penerimaan khusus menjadi poin tersendiri yang dianggap tidak menyentuh persoalan yang sesungguhnya sedang berkecamuk.

Sejatinya, diskursus tentang Papua dalam rangka optimalisasi pembangunan harus merapihkan dan menempatkan kembali tentang kekhususan Papua.

Secara khusus, desentralisasi fiskal yang merujuk pada perolehan bagi hasil pertambangan umum sebesar 80% pun belum menuai kejelasan disebabkan tidak disertai peraturan-peraturan khusus yang mengatur pengelolaannya. Demikian juga aspek kehutanan, perikanan, pertambangan minyak bumi serta gas alam yang berkisar 70% – 80%. Jika diterapkan dengan ketentuan dan kewenangan yang tegas, boleh jadi, persoalan penerimaan dana Otonomi Khusus tidak lagi diperdebatkan.

Hingga saat ini, perdebatan tentang Otonomi Khusus Papua berada dalam suasana yang centang-perenang. Selain rujukan perubahan yang kehilangan sumber, kita juga diperhadapkan pada pemaknaan desentralisasi yang belum memadai. Kita tidak lagi menemukan semangat Otonomi Khusus tentang upaya untuk memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintahan daerah dan rakyat untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alamnya, selain kewenangan memberdayakan potensi sosial, budaya dan perekonomian, serta pemberian peran yang memadai bagi orang asli Papua. Sebaliknya, atas nama sinergi nasional, Papua semakin kehilangan kekhususan.

Namun, kompleksitas persoalan Papua dan Papua Barat tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan sembari menafikan latar belakang yuridis, sosiologis, historis dan filosofis yang melahirkan UU 21 Tahun 2001. Inkonsistensi pelaksanaan UU tersebutlah yang menjadi hulu dari sekian persoalan yang menggejala dewasa ini. Mereduksinya dalam 2 Pasal Perubahan kiranya hanya akan menambah deretan persoalan baru.

  • Ditulis oleh Yorrys Raweyai, Anggota DPD RI Dapil Papua/Ketua MPR for Papua

Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan UU Kepariwisataan di Daerah

0
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni saat Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan di Hotel Mercure Padang, Senin, (22/3).

PADANG, JAGAINDONESIA.COM – Pandemi Covid-19 memberi pengaruh buruk terhadap sektor pariwisata di Indonesia, termasuk di Sumbar. Pembangunan pariwisata mengalami penurunan. Hal itu kini menjadi perhatian serius, mengingat wabah pandemi masih belum berakhir.

Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD yang membidangi kepariwisataan melakukan pengawasan atas berbagai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah bagi sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19.

“Pengawasan itu dilakukan dalam kerangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” sebut Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni saat Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan di Hotel Mercure Padang, Senin, (22/3). Dihadiri Wakil Ketua, Evi Apita Maya dan anggota rombongan Muslim M Yatim, Muhammad Ghazali, Zuhri M Syazali, Ria Saptrika, Abdi Sumaithi, Erlinawati, Iskandar Muda Baharudin.

Sylviana Murni mengatakan, pada Maret 2021 menandai satu tahun penyebaran pandemi Covid-19 di belahan dunia termasuk di Indonesia. “Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 sangat luar biasa, bukan saja pada masyarakat jutaan manusia di belahan dunia tetapi juga keterpurukan ekonomi dan kemiskinan secara global,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdata sekitar 2,6 juta penduduk dunia meninggal karena terpapar Covid-19. Sedangkan data untuk Indonesia mencapai lebih 37 ribu.
“Di sektor ekonomi, IMF telah menetapkan tahun 2020 sebagai the great lockdown. Kondisi ini lebih buruk dari the Great Depression yang terjadi pada 1929 dan The global Financial Crisis pada 2008,” terangnya.

Sylviana menyatakan, pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi akan mencapai minus 7,6 persen dengan tingkat pengganguran per-Agustus 2020 mencapai 7,42 persen.
“Pandemi Covid-19 juga menyebabkan kenaikan kemiskinan global (kemiskinan global) pertama dalam beberapa dekade terakhir. PBB menyebutkan hingga akhir 2020, lebih dari 71 juta orang jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem (kemiskinan ekstrem),” tutur Sylviana.

Ia menambahkan, sektor pariwisata menjadi salah satu dunia usaha yang paling terdampak pandemi Covid-19. Berdasarkan data Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO), jumlah kunjungan wisatawan di seluruh dunia menurun 44 persen selama pandemi.

“Untuk di Indonesia, diperkirakan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia hanya berkisar empat juta orang,” bebernya.

Padahal selama beberapa tahun sebelumnya hingga tahun 2019, pariwisata menjadi sektor yang merupakan salah satu sektor unggulan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian domestik. Pariwisata merupakan komitmen yang paling berkelanjutan dan jelajah ke level bawah masyarakat,” imbuhnya.
Di samping itu, katanya, sektor pariwisata memiliki andil cukup besar dalam pendapatan devisa negara, termasuk dalam penciptaan kesempatan kerja.

Menurut data Kemenparekraf, penyerapan tenaga kerja di sektor pariwisata pada tahun 2019 mencapai 13 juta orang. Jumlah ini meningkat 3,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Penyerapan tenaga kerja tersebut menyumbang 10,28 persen untuk jumlah pekerja nasional.

Sylviana juga berharap dalam pertemuan ini bisa mendapatkan banyak data dan informasi yang berkaitan dengan implementasi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan di tingkat daerah dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan.

“Untuk membangun pariwisata sesuai dengan target nasional, diperlukan peran dan dukungan semua elemen. Perlu sinergi
GIPI, APPRI, PHRI, APPI, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pembangunan pariwisata merupakan salah satu visi dan misi Pemprov Sumbar. Dengan potensi pariwisata yang cukup besar, ke depan, dirinya ingin menjadikan objek pariwisata di Sumbar bertaraf internasional.

Pemprov Sumbar ke depan, juga mendorong pemerintah kabupaten kota, untuk menghidupkan objek wisata unggulan di daerahnya masing-masing. Karena itu konsep pengembangan pariwisata ke depan menurutnya, Pemprov Sumbar harus berkolaborasi dan sinergi dengan pemerintah kabupaten kota.
“Dengan kolaborasi dan sinergi ini, kami dari Pemprov Sumbar menawarkan untuk mendorong pemerintah kabupaten kota untuk mengembangkan pariwisata di daerahnya,” ujarnya.
Menurutnya, pariwisata merupakan cara yang paling cepat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini terbukti pada daerah-daerah pariwisata mengalami perubahan yang signifikan sekali. Bahkan ada masyarakat memiliki pendapatan satu juta per hari.

“Ini dibuktikan dengan adanya infrastruktur jalan yang mendukung, seperti jalan yang ada di Pantai Air Manis Padang dan daerah pariwisata lainnya, maka masyarakat bisa menikmati tanpa adanya gejolak,” ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi berharap dengan kehadiran Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumbar ini, agar mendapat perhatian khusus dalam bidang pariwisata, sehingga bisa lebih baik lagi ke depannya.

“Kita tidak ingin lama-lama terpuruk dan berharap sektor pariwisata pulih kembali. Untuk itu mari kita kembali bangkit dan angkat pariwisata Sumbar ini,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy akan mewacanakan me-rebranding tagline pariwisata di Provinsi Sumbar.

“Saya punya ide, untuk rebranding tagline pariwisata Sumbar. Setelah kita melaksanakan focus group discussion (FGD), kita adakan lomba kembali lah, untuk me-rebranding tagline pariwisata Sumbar,” ungkap Audy Joinaldy.

Seperti diketahui branding pariwisata Sumbar saat ini adalah tagline Taste of Padang. Taste of Padang yang artinya Cita Rasa Padang diperkenalkan Pemprov Sumbar, pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2018 di Kota Padang.
Menurut Audy Joinaldy, brand Taste of Padang dengan memakai Padang terlalu spesifik. “Kita akan diskusikan kembali terlebih dahulu untuk merebranding. Padang identik dengan kota. Bukan diubah serta-merta sekarang. Harus mewakili Sumbar. Saya melihat branding di Sulsel keren sekali, bisa menarik orang datang,” tuturnya.

Audy Joinaldy juga menyebutkan dirinya bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, merancang berbagai program pengembangan pariwsata di Sumbar. Salah satunya, melalui program 100 hari kerja dengan memenuhi standar sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) beberapa titik objek wisata di Sumbar.

“Kita punya punya objek wisata andalan nasional di kota dan kabupaten nantinya dan satu objek pariwisata Internasional. Semoga dengan program ini memacu sektor pariwisata Sumbar kembali,” jelasnya.

Pada kesempatan FGD tersebut, juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Novrial, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, APPI, PHRI, GIPI provinsi Sumbar dan para undangan lainnya. (rls)

Berita Terbaru