Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 212

Tekan Angka Kriminal Di Kota Jayapura, Polri Gandeng Tokoh Masyarakat dan Adat

0
Polresta Jayapura mengajak para tokoh masyarakat dan adat mengadakan sosialisasi kamtibmas pada Sabtu, 18 Maret 2021.

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Polresta Jayapura Kota melaksanakan sosialisasi kamtibmas dalam rangka Operasi Bina Kusuma Matoa 2021 dengan meyambangi tokoh masyarakat dan adat, Sabtu, (18/3).

Hal ini dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas yang meliputi premanisme, curanmor dan street crime serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat guna terciptanya rasa aman dan kondusif di Kota Jayapura. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., M.Si., dengan didampingi Wakasat Binmas Iptu A. Chariri dengan melibatkan 15 personil.

“Dengan adanya operasi ini, maka dibutuhkan peran dari tokoh masyarakat dan adat untuk bisa membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di kota jayapura,” ujar Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota.

Selain itu, Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota juga mengajak para tokoh masyarakat dan adat agar dapat membantu memberikan pemahaman kepada anak-anak muda untuk tetap menjaga situasi yang aman dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Perlu kita pahami bersama bahwa keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pihak kepolisian namun menjadi tanggung jawab kita semua sesuai peran dan fungsi masing-masing,” tambah Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota.

Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota pun berpesan agar setiap masyarakat dapat membuat kegiatan positif demi kemajuan di lingkungannya sendiri serta berperan aktif dalam pembangunan dikota Jayapura. Di akhir kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota bersama personel memberikan bantuan berupa sembako dan alat bertani. (rls)

Begini Cara Melihat Tingkat Kemajuan Desa Kita

0
Tampilan Sistem Informasi Desa (SID) Desa Tanjung Kalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

JAGAINDONESIA.COM – Banyak masyarakat desa yang mengetahui adanya dana pembangunan yang besar yang dikelola oleh pemerintah desa. Akan tetapi banyak masyarakat desa yang sekedar bertanya dan belum mengetahui apakah desanya semakin maju atau sebaliknya. Menjawab pertanyaan itu, masyarakat desa dapat mengetahuinya dengan cara mengakses portal informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Portal informasi itu bernama Sistem Informasi Desa (SID).

Masyarakat desa dapat mengakses SID di laman http://sid.kemendesa.go.id/ yang memberikan berbagai informasi terkait perkembangan desa termasuk penggunaan Dana Desa, APBDes dan banyak informasi lainnya. Adanya penyaluran Dana Desa dan anggaran lain ke desa yang sangat besar menuntut adanya pencapaian pembangunan yang besar pula.

Setelah membuka laman SID, selanjutnya pengguna akan diminta mengisi data desa yang dimulai dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan nama Desa. Setelah mengisi data desa secara lengkap, maka pengguna akan disajikan informasi terkait desa yang dipilih dalam berbagai menu. Menu tersebut antara lain Deskripsi Desa, Rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDes, BUMDES dan BLT DD.

Apabila masyarakat desa sebagai pengguna ingin mengetahui tingkat kemajuan desa maka dapat dipilih menu Rekomendasi. Pada menu Rekomendasi akan ditampilkan Indeks Desa Membangun (IDM) desa yang dpilih termasuk skor dan kategori perkembangan desa, serta rekomendasi kegiatan untuk memajukan desa.

Tingkat kemajuan desa dapat dilihat pada Status IDM. Pada foto di atas status IDM Desa Tanjung Kalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk adalah “berkembang” dengan target Status yang diharapkan adalah “maju”. Kemudian di bagian bawah akan disajikan tabel yang berisi rincian indikator IDM, rekomendasi kegiatan untuk dilaksanakan pemdes hingga pihak yang dapat melaksanakannya. Diketahui IDM adalah ukuran keberhasilan pembangunan suatu desa. Beberapa kategori IDM antara lain Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal.

Selain itu, pada menu SDGs dapat digunakan untuk melihat pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang memuat berbagai pencapaian di beberapa bidang. Kemudian menu Dana Desa untuk melihat pagu Dana Desa (DD) sejak 2015, serta jenis dan besaran dana kegiatan yang dibiayai menggunakan DD.

Untuk menu APBDes digunakan untuk melihat Pendapatan Desa termasuk sumber dan jumlah serta Belanja Desa meliputi jenis kegiatan dan besaran dana. Pada menu BUMDes, berisi informasi Badan Usaha Milik Desa, termasuk nama dan jenis usaha. Sedangkan BLT DD berisi informasi daftar nama masyarakat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Masyarakat desa dapat memahami aturan tentang desa lebih lanjut dalam UU Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan terkait dengan IDM sebagai indikator kemajuan desa dapat dipelajari dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016. (AY)

Pemdes Harus Pajang Baliho, Masyarakat Desa di Nganjuk Bisa Pantau Penggunaan Dana Desa

0
Pemasangan banner/baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Loceret tahun 2019 di depan Kantor Desa Loceret. (Foto: Dok. Portal Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk)

NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk diharuskan memasang baliho yang berisi tentang informasi penggunaan dana desa baik dari perencanaan hingga pencapaian-pencapaian berbagai program. Informasi yang tertera pada baliho merupakan hasil laporan Pemdes yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).

Pemasangan baliho itu merupakan wujud dari transparansi pemerintah terhadap penggunaan Dana Desa yang bernilai sangat besar. Sehingga diharapkan penyerapan Dana Desa dapat berjalan maksimal untuk mewujudkan pembangunan di desa. Hal itu disampaikan oleh Kabid Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Syaifulloh, S.IP, M.Si.

“Dari hasil laporan pada Siskeudes, pemdes wajib mengumumkannya secara luas. Caranya dengan menunjukkan melalui baliho, agar masyarakat bisa mengetahui perencanaan dan capaian apa saja yang telah dilakukan pemdes, sehingga bersifat transparan,” kata Syaifulloh dikutip dari PING (19/3/2021).

Selain itu, Pemdes di 264 desa di Kabupaten Nganjuk dihimbau tidak terlambat menyampaikan laporan pada Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai prasyarat pencairan Dana Desa. Siskeudes merupakan aplikasi online untuk mempermudah pelaporan hingga proses audit keuangan. Sehingga jika pemdes terlambat menyelesaikan laporan pada Siskeudes, maka Dana Desa terancam tidak dapat dicairkan.

“Hasil laporan tersebut sangat penting bagi desa. Karena jika telat atau bahkan tidak memasukkan laporan, DD tidak akan bisa cair. Pencairan DD akan dilakukan apabila pemdes sudah melaporkan kegiatan-kegiatannya pada Siskeudes,” tambah Syaifulloh.

Syaifulloh mengatakan terkait dengan penyaluran dana desa juga dilakukan secara non-tunai. Menurutnya Siskeudes juga menyimpan informas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Hal itu merupakan upaya pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam meningkatkan sistem informasi dan pelayanan berbasis digital sebagaimana program yang dicanangkan pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Nganjuk telah memulai menerapkan Siskeudes sejak tahun 2020 lalu. (AY)

Inilah Sikap Pemprov Papua Barat Saat Bertemu Komite I DPD-RI

0
Rombongan komite 1 DPD RI saat bertemu dengan Gubernur Papua Barat, 17 Maret 2021, (Foto/Hanas)

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM– Ketua Komite I DPD Republik Indonesia, Fachrul Razi memimpin rombongan ke kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat untuk bertemu langsung dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Para senator dari Komite I itu datang ke Papua Barat untuk mengadakan rapat, menyerap aspirasi dan sekaligus meminta pendapat serta masukan dari pemprov Papua Barat, baik melalui Gubernur Papua Barat, ketua Majelis Rakyat Papua Barat, DPR Papua Barat, Fraksi Otsus, dan Dewan Adat Papua (DAP) terkait revisi otonomi khusus Papua.

Fachrul Razi, senator asal Aceh itu berterima kasih kepada Pemprov Papua Barat, karena rombongan Komite I bisa langsung berjumpa dengan Gubernur Papua Barat tanpa diwakilkan.

“Terkadang kita ke daerah tidak semua gubernur jumpa kita. Bahkan terkadang diwakilkan namun untuk Papua Baat kami menyampaikan terima kasih karena diterima lengkap, baik dari gubernur, ketua DPR-PB, ketua MRP, dewan adat Papua dan jajaran SKPD” sebut Fahcrul saat pertemuan di ruang rapat kantor gubernur Papua Barat pada 18 Maret 2021. 

Menurut Fachrul, aspirasi yang disampaikan oleh gubernur merupakan hal penting untuk ditidaklanjuti oleh Komite I yang langsung bermitra dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Komite I akan melakukan langkah-langkah politik guna membahas aspirasi tersebut kepada pemerintah Pusat dan DPR-RI.

Fahcrul berpendapat bahwa perubahan Pasal 34 dan Pasal 76 didalam UU otsus bukanlah jawaban atau solusi untuk penyelesaian masalah Papua. Apalagi menurutnya, revisi tersebut bukan suatu keinginan rakyat Papua. Untuk itu kewenangan didalam UU otsus harus sepenuhnya diberikan kepada Papua agar bisa mandiri didalam NKRI.

Sebelumnya Gubernur Dominggus Mandacan menjelaskan tentang situasi kondisi Papua Barat sekaligus mempresentasikan persoalan UU otsus tersebut.

Menurut Gubernur, persoalan otsus bukan terletak pada total uang yang di transfer namun pada implementasi UU 21 tahun 2001 tentang otsus itu sendiri.

“Misalnya saja tentang kewenengan pemerintah provinsi, kabupaten, kota di Papua Barat yang belum sepenuhnya diberikan oleh pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah di tanah Papua. Dengan demikian permasalahan bukan pada uang tetapi implementasi UU otsus harus lebih luas agar kami punya kewenangan penuh sesuai amanah otsus” pinta Gubernur kehadapan rombongan Komite I DPD RI.  

Untuk itu Gubernur berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar dan luas kepada pemerintah daerah di tanah Papua, sebab menurutnya pihaknyalah yang merasakan secara langsung kondisi objektif di daerah.

“Berikanlah kewenangan penuh kepada kami daerah. Jadi inilah sikap tegas dari kami pemprov Papua Barat tentang revisi UU otsus, maka kita berharap dapat ditindaklanjuti” pesan Dominggus Mandacan.

Sejalan dengan hal itu, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyebut hal yang sama tentang kewenangan.

“yang jelas DPR bersepakat dengan gubernur bahwa berbicara otsus bukan tentang uang, namun bicara tentang kewenangan  itu sendiri. Oleh sebab itu, kami berterima kasih kepada DPD RI sebagai perpanjangan tangan dari wakil daerah di pemerintah Pusat untuk bisa hadir mendengar langsung apa yang menjadi keinginan kami di daerah Papua Barat” ungkap Wonggor.

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren juga menyatakan bahwa revisi UU otsus harus melewati tahapan Lembaga MRP melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi rakyat Papua.

Menurut Ahoren, hasil RDP untuk sementara yakni masyarakat menolak perpanjangan otsus,  sehingga solusi yang perlu didengar adalah bagaimana pemerintah pusat melaksanakan dialog Jakarta-Papua.

Sementara, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Domberai yang disampaikan Paul F. Mayor menyinggung persoalan masyarakat adat. Menurutnya, roh didalam UU otsus ialah tentang perlindungan, harkat, martabat terhadap masyarakat adat.

Atas dasar itu, Mayor meminta agar Komnas HAM membentu komisi kebenaran rekonsilisasi (KKR) untuk masa depan Papua, sehingga masalah Papua dapat diselesaikan.

Setelah pertemuan aspirasi tentang pendapat revisi otsus diserahkan oleh masing-masing dari eksekutif Papua Barat, legislatif, lembaga kultur MRPB, dan catatan DAP Papua Barat, aspirasi dalam bentuk dokumen tersebut langsung diterima oleh ketua Komite I Fahcrul Razi, ketua timja Djafar Alkatiri, dan Filep Wamafma.     

Untuk diketahui bersama bahwa rombongan Komite I DPD RI yang berkunjung ke Manokwari, Papua Barat, yaitu H. Fachrul Razi selaku ketua Komite I DPD RI. Djafar Alkatiri wakil ketua I dan sekaligus ketua Timja Filep Wamafma, Abdurahman Abubakar Bahmid, Husain Alting Sjah dan Jialyka Maharani. (WRP)

Lowongan Kerja Tenaga Pendukung Kemenko Perekonomian

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Gelombang IV guna membantu kegiatan perkantoran pada Tahun Anggaran 2021.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://rekrutmentp.ekon.go.id/ paling lambat tanggal 24 Maret 2021 pukul 21.00 WIB.

Para peserta yang mendaftar diminta untuk melampirkan CV, ijazah, dan transkrip nilai, kemudian diupload dalam 1 (satu) file melalui web tersebut di atas. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website di atas pada tanggal 25 Maret 2021.

untuk persyaratan lengkap, silahkan buka link berikut:

https://rekrutmentp.ekon.go.id/assets/downloads/2021/G4-D3-01/20210316-pengumuman-pengadaan-jasa-tenaga-pendukung-di-lingkungan-kementerian-koordinator-bidang-perekonomian-tahun-2021-gelombang-iv.pdf

Kominfo Akan Take Down Akun-Akun Prostitusi Online

0
gambar ilustrasi

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/03/2021).

Menteri Kominfo mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya. 

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” tandasnya.

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.

Soal THR, Sultan: Pemerintah Sedang Butuh Dukungan Kita Semua

0
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

Jakarta, jagaindonesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan (THR) keagamaan tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (18/03) mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.

Menurut Ida, masukan dan informasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga hingga pihak-pihak terkait lainnya. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih menggodok aturan terkait THR keagamaan ini. Menurutnya, Kemenaker masih menelaah apakah kebijakan THR tahun ini akan sama seperti tahun lalu atau akan terdapat penyesuaian lainnya.

Menyikapi masalah ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Sabtu (20/03/2021) memberikan masukan kepada pemerintah agar menjadi bahan pertimbangan kebijakan.

“Hari ini semua aspek kehidupan di Indonesia tengah dibayang-bayangi oleh Corona. Kita sedang menghadapi fase-fase sulit. Maka penting untuk bisa menyatukan persepsi bersama bagaimana kita semua dapat menjadi bagian yang utilitas dalam merajut kebersamaan melewati badai ujian ini”, ujar senator muda asal Bengkulu ini.

Maka mengenai tunjangan hari raya keagamaan, lanjut Sultan, kita yakin pemerintah pasti menjadi wasit yang adil dengan tidak hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha (korporasi), tapi juga harus melihat dari sudut pandang kehidupan para buruh terkait tekanan Pandemi. Tapi dengan syarat bahwa semua harus menerima dengan besar hati dan bijaksana.

Sultan juga menguak fakta dari Jobstreet Indonesia yang melakukan survei terhadap tenaga kerja yang terkena dampak dari pandemi covid-19 pada akhir tahun 2020. Hasilnya sebanyak 35% pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 19% pekerja dirumahkan sementara.

Country Manager Jobstreet Indonesia Faridah Lim menjelaskan, lebih dari 50% tenaga kerja di Indonesia mengalami dampak dari pandemi covid-19, entah itu di PHK atau dirumahkan sementara.

“Banyak usaha yang gulung tikar, banyak juga usaha yang memberhentikan permanen dan merumahkan sementara karyawan. Dalam kondisi seperti ini justru survive dan dapat bertahan adalah hal yang paling penting. Jadi untuk kelompok buruh saya sangat meminta kita dapat duduk bersama dengan pemerintah membahas kebijakan ini. Apakah kemudian secara tekhnis tunjangan keagamaan ini dibayarkan penuh seratus persen atau dicicil itu kemudian menjadi kesepakatan secara tekhnis. Yang penting semangat kita sama dan dijamin oleh Undang-Undang yaitu buruh mendapatkan haknya dalam berhari raya”, tambah eks Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tahun lalu pemerintah membuat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan. Dengan SE tersebut, perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.

Mengenai wacana ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel (20/03) mengancam akan terjadi demo besar oleh buruh jika pemerintah tetap memutuskan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil.

Terakhir kader jebolan HIPMI ini merefleksikan tentang sikap Pemerintah yang menyadari bahwa sektor ekonomi kita berada diambang resesi akibat dari dampak Pandemi. Maka ia mengajak untuk menyambut baik serta mendukung segala bentuk ikhtiar pemerintah dalam proses menjaga stabilitas serta mengagregasi grafik pertumbuhan ekonomi.

“Berulang-ulang saya menyampaikan keinginan bahwa pemerintah harus lebih antusias dan responsif dalam menyikapi Masalah terkait hak-hak buruh. Mari bahas ini dalam satu meja dan tak mesti sampai demo buruh terjadi, sebab kita ingin iklim usaha di Indonesia dapat kondusif. Saat ini yang harus dilakukan pemerintah melalui Menaker adalah segera mengundang seluruh stakeholder khususnya perwakilan dari asosiasi-asosiasi buruh agar rumusan kebijakan seputar tunjangan keagamaan ini bisa berpihak kepada setiap kelompok tanpa ada satu pihak pun yang merasa dirugikan atau ditinggalkan”, tutupnya. (rls)

Mahasiswa KKN UIB Maluku Gelar Seminar Bersama Masyarakat Bahas Inovasi Produk

0

MALUKU, JAGAINDONESIA.COM – Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN)  angkatan XVII Universitas Iqra Buru, posko desa persiapan Saliong Kecamatan Namlea Kabupaten Buru menggelar seminar desa dengan tema “Membangun Kemandirian Masyarakat Desa Melalui Pemberdayaan Berbasis Kreatif dan Inovasi.” Kegiatan tersebut bertempat di kantor Desa persiapan Saliong. Jumat (19/3/2021).

Kegiatan seminar desa ini dihadiri oleh Pemdes Batuboy, Pemdes Persiapan Saliong, Babinsa Desa Batuboy, Tokoh Agaram, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan LPPM Uniqbu.

Arman selaku Kordinator Desa mewakili mahasiswa KKN dalam sambutannya berharap bisa berkoordinasi dengan perangkat desa serta dapat menghasilkan produk dan inovasi yang buat dapat diteruskan oleh masyarakat persiapan Saliong.

“Di desa persiapan Saliong ini setelah kita melakukan observasi, kita melihat banyak sekali  potensi yang bisa menghasilkan nilai ekonomis dan spill over economic (efek dampak limpahan) seperti misalnya ikan teri, limbah kulit kerang dan lain lain. Itu bisa dioleh menjadi ikan teri krispi sehingga bisa menjadi icon tersendiri di desa persiapan Saliong ini. “ ujarnya.

Dengan dilaksanakan kegiatan seminar ini, peserta KKN berharap seluruh masyarakan desa persiapan Saliong dapat termotivasi untuk memanfaatkan potensi-potensi yang ada sehingga bisa menghasilkan pundi pundi rupiah jika dapat dikelola dan diolah dengan baik.  (Ismit)

Peserta PON Papua Diwajibkan Vaksin Sebelum Bertanding

0
Wakil Ketua KONI Pusat sekaligus Ketua Panwasrah PON XX Papua, Suwarno


PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Hasil pertemuan PB PON Papua bersama KONI Pusat, mewajibkan semua peserta PON XX 2021, wajib mengikuti vaksin COVID-19, sebelum menjejakkan kakinya di Bumi Cenderawasih.⠀
⠀
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KONI Pusat yang juga Ketua Panwasrah PON XX Papua, Suwarno, Kamis (18/03/2021).⠀
⠀
Dengan demikian, tak hanya atlet, baik ofisial dari masing-masing provinsi maupun panitia pelaksana agenda PON XX di Papua, wajib mendapatkkan vaksin sebelum terlibat didalamnya.⠀
⠀
“Bahkan masyarakat disekitar lokasi pertandingan (venue) pun wajib mendapat vaksin”.⠀
⠀
“Sehingga pelaksanaan PON pada 2 s/d 15 Oktober 2021 mendatang, tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19,” ucapnya.⠀
⠀
Suwarno juga meminta seluruh KONI masing-masing provinsi, berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya agar, baik atlet maupun ofisial bisa segera di vaksin.⠀
⠀
Karena waktu pelaksanaan PON XX sudah semakin dekat. Sehingga di sisa waktu saat ini, dapat dimanfaatkan untuk melengkapi hal-hal yang kurang.⠀
⠀
“PON tinggal 196 hari kalau kita berhitung mulai sekarang sampai dengan 2 Oktober 2021. Tapi sebenarnya ada beberapa cabor yang bertanding menggunakan satu venue. Sehingga pada 19 September, sebagian atlet dan ofisial sudah ada yang datang dan bertanding pada tanggal 21 September”.⠀
⠀
“Makanya kalau dihitung dari situ, waktu pelaksanaan tinggal 184 hari. Sehingga kita punharus efektif mempersiapkan segalanya, termasuk proses vaksin ini,” kata ia. ⠀
⠀
Pada kesempatan itu, Suwarno mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kepengurusan PB PON Papua untuk fokus mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, mengingat waktu pelaksanaan semakin dekat.⠀
⠀
“Kalau bisa bidang-bidang yang ada segera turun ke klaster untuk menentukan kebijakan apa yang dibuat setelah atlet dan ofisial dari luar Papua tiba. Tentunya ini dilakukan paling lambat usai CDM meeting awal bulan depan,” tandasnya. (rls)

Nelayan Halbar Dapat 100 Perizinan Kapal 10 GT Fasilitas HNSI

0
Sunapit M. Taher, S.Pi Ketua Biro Penyerasian Antar Wilayah dan juga Kepala Seksi Diklat, Pendampingan dan Kelembagaan Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Halbar.

HALBAR, JAGAINDONESIA.COM- 100 Perizinan Kapal dibawah 10 GT untuk Nelayan Halmaerah Barat difasilitasi oleh HNSI atas kerjasama KSOP Kelas II Ternate dan DKP Halmahera Barat.

DPD HNSI Malut telah memberikan perizinan 1000 Aramada untuk nelayan dibawah kapal < 10 GT. Program ini menjadi prioritas HNSI dengan tujuan untuk membantu para kelompok-kelompok nelayan yang ada di Maluku Utara. Adapun program lain akan dijalankan di bulan-bulan yang akan datang.

Kapal nelayan di Halmahera Barat khusus kapal berukuran dibawah 10 GT akan difasilitasi pendampingan dan pembuatan Perizinan Kapal oleh DPD HNSI Maluku Utara dalam program Peduli 1000 Perizinan Kapal Perikanan di 10 Kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sunapit M.Taher S.Pi, Ketua Biro Penyerasian Antar Wilayah DPD HNSI Malut  yang juga Kepala Seksi Diklat, Pendampingan dan Kelembagaan Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Barat.

Saat dikonfirmasi awak media jagaindonesia.com, masih banyak Nelayan Halmahera Barat yang kapal perikanannya belum memiliki Pas Kecil maupun perizinan TDKP dan SIUP SIPI yang kapalnya berukuran dibawah 10 GT. Untuk itu, mereka menyampaikan agar nelayan dapat melaporkan dan berkoordinasi dengan DPD HNSI Malut dan DKP Halmahera Barat untuk dibuatkan izin kapalnya dengan menyiapkan persyaratan teknis yang diminta petugas setempat, Tuturnya

Harapan Sunapit M. Taher, program HNSI 1000 Perizinan ini diharapkan bisa memudahkan dan membantu nelayan yang ada di Halmaerah Barat khususnya. (Ismit)

Berita Terbaru