Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 199

Shelia Band, Anak Petani Bawang Rilis Lagu Satu Cinta

0
Para personal Shelia Band. (Dok. Istimewa)

Solok – Anak-anak petani bawang di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat mendirikan grup musik bernama Shelia Band. Meskipun berada di daerah minim fasilitas bermusik, tak jadi kendala bagi mereka untuk berkarya. Terbukti dengan peluncuran single perdana mereka yang berjudul Satu Cinta, dirilis pada Selasa, 27 April 2021 di channel Youtube Trinswara Record.

Fadly Gumanti, Vokalis Shelia Band saat diwawancarai pada Rabu (28/4/2021) mengatakan bahwa para personal Shelia Band adalah anak-anak petani bawang yang memiliki keinginan besar untuk melahirkan karya musik. Mereka sering kumpul bareng sambil main gitar dan menulis karya-karya lagu, hingga Shelia Band pun terbentuk.

“Nama Shelia itu singkatan dari selalu setia. Kami ingin selalu setia menjalani karir dan berkarya khususnya di bidang musik, sampai kapanpun. Walau kami hanya anak-anak petani bawang,” kata Fadly Gumanti.

Seperti dijelaskan oleh Fadly Gumanti, Shelia Band berdiri pada tahun 2014, ia dirikan bersama dua saudara kandungnya yang saat ini juga jadi personal grup band tersebut, yaitu; Yuldi Shelia (gitar), dan Maldi Shelia (bass).

Menurut Fadly Gumanti, tinggal di Alahan Panjang punya tantangan sendiri untuk dapat berkarya musik. Untuk latihan band dan recording lagu mereka harus pergi ke Padang yang berjarak 67,6 kilometer dari tempat tinggal mereka. Butuh waktu hampir 3 jam perjalanan bagi mereka untuk ke ibukota Sumatera Barat tersebut. Bermodal semangat untuk berkarya, mereka menjalani tantangan tersebut.

Fadly Gumanti juga menjelaskan bahwa lagu Satu Cinta yang mereka rilis merupakan karya bareng para personal Shelia Band, terinspirasi dari kisah nyata yang pernah dialami oleh salah seorang teman mereka, tentang sepasang kekasih yang berusaha untuk selalu setia sampai akhir hidup mereka. Shelia Band menitipkan pesan agar kita selalu setia dengan pasangan, cukuplah satu cinta saja.

Lagu Satu Cinta yang dirilis Shelia Band featuring dengan Dinda Silvia. Aransemen musik dan vokal lagu tersebut ditangani oleh Trizz di studio musik Sament Pro – Padang.

“Yang bikin kami selalu bersemangat untuk berkarya adalah karena dukungan dari orang tua dan orang-orang terdekat. Kepada generasi muda Indonesia kami mengajak, tetaplah semangat untuk berkarya. Walau berjuang bertahun-tahun belum juga meraih kesuksesan, jangan pernah berputus asa. Yakin saja, kerja keras kelak akan membuahkan hasilnya,” kata Fadly Gumanti.

Videoklip lagu Satu Cinta dari Shelia Band feat Dinda Silvia bisa dilihat di link berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=OP9WHQptPMg

Senator dr. Jihan Nurlela Ajak Warga Mendoakan Kru KRI Nanggala Yang Gugur

0

Way Kanan – Senator Lampung dr. Jihan Nurlela menghadiri acara buka bersama (Bukber) sekaligus doa bersama untuk 53 awak kapal KRI Nanggala 402 di Kabupaten Way Kanan, Rabu 28 April 2021. Adapun doa bersama ini berlangsung di Kampung Agromulyo, Kecamatan Banjit kabupaten Way Kanan bersama masyarakat setempat.

Safari ramadhan ini bertajuk ‘Bukber Sahabat Jihan’ berlangsung hangat diisi ceramah dari Ustaz Muhammad Machrus yang memberikan tausiah ramadhan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan doa bersama untuk 53 prajurit awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang gugur saat bertugas.

“Kita mengirimkan doa bersama, untuk 53 awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang gugur dalam menjalankan tugas. Terlebih Komandan Kapal KRI Nanggala-402 Letkol Laut (P) Heri Oktavian, salah satu korban asal Lampung,” ujar Senator cantik ini.

Menurut dr. Jihan doa bersama ini sebagai bentuk duka cita sekaligus memberikan semangat kepada keluarga korban. (rls)

Lantaran Tak Sesuai Bagi Hasil, Penjaga Pintu Rel Kereta Habisi Temannya

0

Jakarta, jagaindonesia.com – Kesal lantaran pembagian hasil tidak sesuai dari menjaga pintu rel kereta api liar di bandengan utara pekojan Tambora Jakarta Barat, pelaku (AGS) tega menghabisi rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis (15/04/2021) lalu.

Ya, korban Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk di bagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya.

Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo) didampingi Kapolres Tambora (Kompol. Moh. Faruk Rozi) dan Kanit Reskrim Polsek Tambora (AKP. Suparmin) mengungkapkan, pembunuhan tersebut dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Ardi Andi yang selalu membagikan hasil. Dia jaga dari jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB. Rata-rata diberikan Rp70 ribu oleh korban. Tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp60 ribu sampai Rp65 ribu ada diskriminasi dan itu sudah ditahan sampai 2 tahun,” ujarnya.

Karena sudah dua tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku, akhirnya pelaku memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit. Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya ia mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.

“Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban di bagian leher,” ujarnya.

Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di TKP. Sementara itu, korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm.

Akhirnya, pelaku buron selama empat hari. Dan saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten.

“Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dimana diancam 15 tahun penjara.

(Polda Metro Jaya)

Kapolri Minta Satgas Nemangkawi Tidak Gentar Kejar KKB

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan negara tidak akan kalah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, yang terus melancarkan aksi teror kepada masyarakat.

Sigit memerintahkan kepada seluruh jajaran Satgas Nemangkawi untuk tidak gentar melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata tersebut.

“Oleh karena itu saya perintahakan kepada seluruh anggota satgas yang bertugas, lakukan terus pengejaran terhadap KKB yang ada di Papua, terus berjuang, negara tidak boleh kalah,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Sigit menegaskan, Satgas Nemangkawi harus terus maju memberangus KKB, lantaran telah meresahkan. Apalagi, dalam hal ini, KKB tidak pernah pandang bulu dalam melancarkan serangan terornya.

“Kami semua tahu, bahwa korban dari KKB tidak hanya anggota TNI-Polri. Namun juga masyarakat sipil seperti guru, pendeta, tukang ojek, anak-anak sekolah, kemudian asrama sekolah yang dirusak, pengrusakan juga perumahan milik masyarakat,” ujar Sigit.

Sigit berharap, TNI-Polri terus melakukan perjuangan dan melakukan langkah terbaik untuk menumpas tuntas KKB. Menurutnya, seluruh pimpinan TNI dan Polri bakal siap memberikan dukungan terbaik.

“Lakukan perjuangan, lakukan langkah terbaik yang bisa saudara-saudara semua laksanakan. Dan kami pimpinan Polri dan seluruh jajaran yang ada di Polri siap untuk mensupport apapun yang diperlukan dalam rangka melakukan penegakan hukum di Papua,” tutur Sigit.

Sementara itu, Sigit memberikan kenaikan pangkat terhadap tiga personel kepolisian yang menjadi korban dalam baku tembak dengan KKB kemarin.

Dalam baku tembak TNI-Polri dan KKB diketahui, tiga personel kepolisian menjadi korban. Salah satu diantaranya meninggal dunia. Sedangkan, dua mengalami luka akibat tertembak.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami selaku pimpinan Polri juga memberikan reward terhadap 2 prajurit tersebut yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan untuk mengikuti prioritas pendidikan,” ujar Sigit.

Sigit menekankan, pasca-baku tembak dengan KKB, seluruh jajaran khususnya polisi yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi untuk terus semangat memberangus kelompok bersenjata.

“Dalam kesempatan ini tentunya saya terus memberikan motivasi kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas di Papua untuk terus bersemangat dan tidak boleh kendor dengan peristiwa yang terjadi,” kata Sigit.

Sigit juga menaikan pangkat terhadap personel Brimob Bharada I Komang Wira Natha saat baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, pimpinan Lekagak Telenggen.

“Polri telah kehilangan kembali salah satu patriot kita yang kemarin telah berjuang di dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan KKB yang ada di Papua. Tentunya saya selaku pimpinan Polri mengucapkan duka cita yang mendalam terhadap gugurnya salah satu putra terbaik kami,” tutup Sigit. 

Sumber: Humas Polri

Oknum Anggota MRP Lapor 2 Masalah di Kejati, Ahoren Minta Tuduhan Dibuktikan

0
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, SE

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, SE memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat karena telah bersikap tegas memberantas Tindak Pidana korupsi di Papua Barat.

Selaku pimpinan MRP-PB, dirinya sangat mendukung langkah Kejati untuk memberantas korupsi. Maxsi Ahoren berpendapat bahwa panggilan pertama dan panggilan kedua yang dilayangkan Kejati Papua Barat kepada pimpinan MRP dan Sekertaris MRP sudah dipenuhi.

Kehadiran pimpinan, seklis dan staf MRP-PB ialah untuk dimintai keterangan klarifikasi atas masalah di lembaga tersebut yang telah diadukan oknum anggota MRP-PB ke LP3BH Manokwari.

“Intinya bahwa kami dipanggil oleh penyidik Kejati Papua Barat bukan terkait kasus korupsi, tetapi masalah yang dilaporkan oleh oknum anggota MRP-PB ke LP3BH. Lalu ditindaklanjuti ke Kejati Papua Barat sehingga kami dimintai keterangan klarfikasi oleh penyidik Kejati” ungkap Ahoren kepada Jagapapua.com, Selasa (27/4).

Dalam masalah tersebut kata Ahoren, ada dua masalah yang dilaporkan ke LP3BH untuk diadvokasi dan dilaporkan ke Kejati Papua Barat. Pertama, terkait tunjangan anggota MRP. Kedua, potongan transportasi anggota MRP.

Terkait dua pengaduan ini, Ahoren tegaskan bahwa tunjangan yang dilaporkan adalah pemotongan transportasi anggota.

“sejujurnya didalam PP 54 jouto 64 tidak mengatur tentang adanya tunjangan transportasi” tegas Ahoren.  

Katanya, selama kepemimpinan Ahoren di MRP, tidak pernah menerima tunjangan transportasi. Hal itu karena didalam aturan penggunaan anggaran MRP, biaya transportasi memang tidak ada. Bahkan didalam Pergub sendiri tidak tertulis tentang transportasi.

Ahoren mengatakan bahwa masalah yang dilaporkan adalah tahun anggaran 2019-2020, masing-masing 7 miliar. Sehingga total yang didugakan ialah Rp 14 miliar. Padahal didalam DPA sama sekali tidak ada tunjangan transportasi seperti tuduhan itu, kata Ahoren.

Oleh karena itu, Ahoren mengembalikan masalah ini kepada Kejati Papua Barat untuk memeriksa lagi kedalam DPA MRP tahun 2019 dan 2020.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa selama kepemimpinan saya tidak perna membahas masalah tunjangan transportasi. Bahkan didalam DPA lembaga dan sekertariatan tidak ada. Kalau pun ada kami tidak tahu. Selanjutnya kalau oknum MRP yang lapor masalah itu, ternyata bukan didalam DPA MRP, tetapi lihat didalam RKA (rancangan kegiatan anggaran) dan bukan DPA yang sudah ditetapkan. Padahal MRP sudah usulkan ke pemerintah untuk ada tunjangan transportasi, namun tidak pernah diterima pemerintah.” ungkap Ahoren.

Ahoren menyampaikan bahwa persoalan ini harus diklarifikasi ke publik agar diketahui oleh masyarakat tentang masalah tunjangan transportasi. Selain itu adanya pengaduan tentang potongan gaji, secara tegas, Ahoren mengutarakan bahwa gaji seluruh pimpinan dan anggota MRP tidak dibayar secara cash, melainkan masuk ke rekening masing-masing anggota.

“Jadi kalau gaji pimpinan dan anggota MRP tidak pernah dipotong, sebab gaji masuk ke rekening masing-masing anggota, sehingga tuduan bahwa saya memotong gaji tidak benar. Dengan demikian saya sarankan oknum anggota MRP yang sudah tuduh saya silahkan mengecek ke bank BNI, apakah ada pemotongan atau tidak” tegas Ahoren.

Kata dia, oknum anggota yang melaporkan masalah ini sendiri juga menikmati gaji melalui rekening masing-masing. Jikapun ada potongan, itupun untuk kegiatan yang dilakukan tetapi sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat.

“Contohnya kalau ada masayarakat adat yang datang minta bantuan gereja sering dibantu, namun pemotongan itu bervariasi, misalnya sumbangan paling besar 1 juta paling kecil 100 ribu.” Tambahnya.

Ia menyebut bahwa jika sumbangan kepada masyarakat adat yang meminta bantuan ke MRP sudah melalui kesepakatan bersama lewat rapat di lembaga.

Di kesempatan itu, Ahoren menyarankan kepada pihak LP3BH yang menerima pengaduan dari oknum anggota MRP-PB untuk mengkaji lebih dalam sebelum menjustifikasi lembaga MRP melakukan korupsi.

Selain tuduhan korupsi, oknum MRP-PB juga mengaku diancam oleh Ahoren. Ahoren meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan dengan menyebutkan siapa yang mengancam dan bentuk pengancamannya. Jika, menegur, menurutnya hal itu adalah tugas dirinya selaku pimpinan.

“Sebagai pimpinan lembaga MRP wajar menegur anggota yang salah, lalu memberikan saran pendapat dalam bekerja di lembaga kultur ini. Bahkan ada oknum anggota yang sudah tidak masuk kerja selama 6 bulan, lalu apakah harus membiarkan, maka selaku pimpinan harus menegur.” katanya.

Ia pun akhirnya mengungkapkan bahwa aknum anggota MRP yang mengadukan hal tersebut merupakan angota MRP yang tidak aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota, namun menerima gaji setiap bulannya. Dengan demikian Ahoren menuntut pembuktian agar masyarakat tahu siapa yang salah. (WRP)

Kecamatan Patani Timur Gelar Rapat Pleno DPT

0

HALTENG, JAGAINDONESIA.COM – Panitia pelaksanaan pencalonan Kepala Desa (Pilkades) Damuli Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera tengah (Halteng), melakukan rapat pleno DPT Desa Damuli di kantor Desa Damuli, Selasa (27/4/2021) Malam.

Panitia Desa Pilkades Desa Damuli, Nurhayati masale, memimpin langsung rapat pleno DPT di kantor Desa Damuli, kecamatan Patani timur.

Nurhayati, mengatakan bahwa agenda rapat berfokus pada pengesahan DPT. Usai pengesahan DPT, dalam sambutanya, Ketua Panitia Desa, Dedi Hi Idris memastikan bahwa daftar nama DPT tidak akan ada perubahan.

“Jumlah nama-nama yang sudah tercantum di DPT dan malam ini kita sudah pleno lalu disahkan, itu berarti kami panitia desa tidak akan rubah lagi.“ Ugkap Dedi.

Lanjut, Sambutan ketua panitia Kecamatan Ali Abdurahman menyampaikan bahwa rapat pleno dilaksanakan untuk melihat ulang nama-nama yang belum terdaftar di DPT. Ia menyebut bahwa panitia kecamatan dan panitia desa harus menjalankan kinerja dengan teliti dan berhati-hati.

“Karena sebelum Daftar Pemilihan Tetap (DPT) berjalan, panitia desa harus sudah melakukan pendataan Daftar Pemilihan Sementara (DPS). Karena perlu masyarakat mengetahui bahwa di saat kami panitia kecamatan mengikuti BIMTEK, kami panitia kecamatan dan panitia desa, diinstruksikan oleh panitia Kabupaten untuk melakukan daftar pemilihan sementara, karena DPT yang mereka lihat hasil rujukannya dari pemilihan DPR kemarin.” Ujar Ali.

“Jadi teman-teman panitia desa memberikan waktu yang cukup lama kepada masyarakat agar melihat nama-nama yang belum terdaftar di DPS, segera lapor ke panitia yang terkait, karena sebelum ke DPT harus ke DPS dulu. Setelah Daftar pemilihan serentak sudah tercapai 100% baru kita bisa melakukan Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Karena yang belum terdaftar di DPS itu sekitaran sepuluh lebih, maka panitia desa harus masuk di setiap rumah untuk mengambil data. Jikalau panitia desa tidak masuk di setiap rumah, maka keluarga yang belum terdaftar DPT, berarti bapak/ibu harus siapkan Kartu keluarga (KK) dan KTP untuk daftar di panitia yang bersangkutan.” Tambah Ali pada Rabu, 28/04/21.

Ali menambahkan, jika terdapat nama yang tidak masuk ke daftar DPT atau panitia Desa, yang tidak sempat daftarkan, maka nama tersebut tidak dapat melakukan pencoblosan, terkecuali dibuktikan dengan KTP/KK. Tambahnya lagi.

Ia pun menyebut bahwa pendaftaran kandidat sudah ditutup dan akan dilanjutkan pada tahapan seleksi berkas.

“Diharapkan bakal calon agar hadir disaat penjaringan dan dapat membuktikan kalian punya Administrasi penetapan soal Ijazah. Itu juga dihadirkan dengan Ijazah yang asli dan itu peraturan bupati (PERBUB) dan selanjutnya nanti diatur oleh panitia Desa.” Tutupnya.  (Ismit)

Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika Terkendala, Ini Rekomendasi Komnas HAM

0
foto/instagram motogpmandalika

Terkait situasi dan kondisi terkini Proyek Strategis Nasional KEK Mandalika, Komnas HAM RI menyampaikan beberapa temuan, langkah, dan rekomendasi. Berikut 7 (tujuh) poin yang disampaikan Komnas Ham dalam press release pada 22 April 2021;

1. Pada 15 Agustus 2020, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat, khususnya warga Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (sejumlah 15 orang) terkait dugaan pengosongan dan/atau penggusuran paksa dari lahannya (sejumlah 17 bidang seluas total 211.235 M2) oleh pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT ITDC) guna kepentingan Pembangunan Sirkuit Moto GP Mandalika yang juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Nusa Tenggara Barat. Masyarakat melaporkan bahwa PT ITDC mengambil alih lahan warga dengan cara mengosongkan/menggusur tanpa ada pembayaran lahan.

2. Berdasarkan pemantauan lapangan dan tindak lanjut yang dilakukan, Komnas HAM RI menemukan bahwa para pihak, baik warga maupun PT ITDC sama-sama mengklaim memiliki hak kepemilikan/penguasaan lahan dimaksud. Masyarakat mendasarkan haknya pada Pipil Garuda, IPEDA, SPPT Pajak dan mengaku tidak pernah melakukan pelepasan/peralihan hak kepada siapapun, sementara PT ITDC mendasarkan pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terbit tahun 2010. Artinya, pada obyek yang sama terjadi tumpang tindih kepemilikan dan/atau penguasaannnya.

3. Berdasarkan penelusuran riwayat asal usul HPL tahun 2010 yang dimiliki PT ITDC, objek HPL berasal pengadaan tanah yang dilakukan PT Pengembangan Pariwisata Lombok (PPL) atau Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) pada tahun 1990an. Proses pengadaan tanah tersebut, diduga tidak clear and clean. Selain itu, proses pembebasan lahan saat itu diduga dilakukan dengan intimidasi kepada masyarakat untuk menyerahkan lahan, dengan melibatkan aparat keamanan dan pihak-pihak lain. Dari hasil verifikasi dokumen maupun lapangan, ditemukan adanya kesalahan pada obyek (hasil pengukuran, lokasi bidang) maupun pada subjek (yang melepaskan, dan/atau menerima pembayaran lahan).

4. Dalam kasus yang diadukan ke Komnas HAM RI, PT. ITDC dinilai lebih mengedepankan pendekatan hukum pidana (sebagaimana dialami oleh Sdr. Gema Lazuardi dan Sdr Masrup) dan pendekatan keamanan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada 10 September 2020. PT. ITDC melibatkan sekitar 700 personil gabungan POLRI/TNI guna mengamankan proses pengosongan/penggusuran lahan masyarakat), dibandingkan dengan melakukan upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah sesuai mekanisme yang berlaku bersandar pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

5. Komnas HAM RI melakukan beberapa langkah termasuk pemantauan lapangan langsung pada 28 September – 1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020 serta berkoordinasi dengan Gubernur NTB, Kapolda NTB, PT. ITDC dan pihak lain terkait. Setelah langkah Komnas HAM tersebut, terjadi perbaikan dalam pola pendekatan yang digunakan, PT. ITDC maupun Tim Teknis membuka akses/kanal pengaduan dan musyawarah bagi masyarakat, penyelesaian beberapa bidang lahan serta tidak ada lagi penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat keamanan.

6. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika patut diduga belum berlandaskan prinsip dan standar HAM, khususnya UN Guiding Principles on Business on Human Rights. Pemerintah maupun PT. ITDC selaku pengembang lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dibandingkan memperhatikan aspek lainnya termasuk aspek hak asasi manusia. Terlebih kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Republik Indonesia.

7. Sampai saat ini, Komnas HAM RI terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan aduan yang ada, memperbaiki standar penanganan dan pembangunan KEK Mandalika, pemulihan warga terdampak serta mencegah situasi yang sama terulang kembali.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Komnas HAM. Komnas HAM berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar pengambilan tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan. (rls)

Ketua DPD Minta Pemerintah Segera Atasi Limbah yang Cemari Pulau Untung Jawa

0
Ketua DPD RI saat melakukan kunjungan ke Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu untuk Rapat Konsolidasi anggota DPD RI Wilayah Barat, 9 Januari 2021, yang lalu.

JAKARTA,JAGAINDONESIA.COM – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencemari Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, sejak beberapa waktu terakhir. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera mengatasi pencemaran yang membahayakan lingkungan tersebut.

Senator asal Jawa Timur itu menegaskan limbah B3 berupa oil spill tersebut akan mendatangkan banyak kerugian.
“Bukan hanya merugikan lingkungan, limbah oil spill yang dilaporkan sudah mencemari Pulau Untung Jawa juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan pariwisata,” tuturnya, Rabu (28/4/2021).

Bahkan, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mengingatkan jika pencemaran limbah di Pulau Untung Jawa sudah cukup serius.
“Harus dicek apa yang sebenarnya terjadi. Jika memang ada unsur kesengajaan atau keteledoran, artinya sudah ada pelanggaran hukum. Jika dibiarkan, pelaku akan merasa pembuangan limbah berbahaya tidak menjadi masalah,” tuturnya.

LaNyalla pun menyoroti aksi warga yang membersihkan limbah B3 dari perairan di sekitar Pulau Untung Jawa. Selain untuk membersihkan kawasan pulau, limbah yang dikumpulkan bisa dijual kepada Pertamina.

“Sebenarnya apa yang dilakukan warga baik. Namun hal tersebut tidak akan menyelesaikan inti dan pokok permasalahan yang sebenarnya, karena pembuangan limbah sangat merugikan dan mengancam ekosistem,” sebutnya.

Alumnus Universitas Brawijaya itu juga mengingatkan, apa yang didapat warga pada akhirnya tidak sebanding dengan dampak yang akan muncul.
“Jangan sampai warga mendapat untung sedikit namun dampaknya malah banyak merugikan dirinya sendiri,” kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengatakan permasalahan ini bisa mengganggu sektor pariwisata. Apalagi, sudah banyak wisatawan yang kecewa akibat mendapati pencemaran oil spill saat snorkling di Pulau Untung Jawa.

“Lama-lama tempat wisata ini akan ditinggalkan pengunjung karena ada limbah membahayakan. Seperti kita ketahui, Kepulauan Seribu merupakan salah satu 10 destinasi prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu Dinas pariwisata juga harus segera turun tangan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Apalagi limbah juga mengancam ekosistem terumbu karang dan Taman Nemo,” pungkasnya.(*)

Menjelang Peringatan May Day, Wakil Ketua DPD RI; Semua Aspirasi Buruh Wajib Kita Pertimbangkan

0
Sultan Bachtiar Najamudin, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua III DPD RI Periode 2019-2024 (Foto:ist)

Jakarta, jagaindonesia.com – Peringatan hari buruh internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum dalam merefleksikan seluruh kebijakan terhadap kepentingan seluruh buruh di Indonesia, ujar Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya Rabu (28/04/2021).

“Ada dua isu utama yang menjadi agenda perjuangan kaum buruh di Indonesia. Pertama masih tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja, dan kedua mengenai Upah Minimum Sektoral (UMSK). Dan atas kedua hal tersebut kita berharap pemerintah bisa menampung semua aspirasi dan mencari jalan tengah demi mengakomodir seluruh kepentingan yang ada”, baik dalam kepentingan hak-hak buruh maupun kepentingan investasi,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkenaan dengan hal itu, Sultan yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan bertindak dengan mengedepankan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para buruh.

“Ada beberapa inti keberatan yang selama ini disuarakan oleh buruh yang diwakili oleh KSPI terhadap UU Cipta Kerja, seperti penghilangan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security). Maka saya berharap ketiga poin tersebut dapat menjadi bahan kajian serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasilnya nanti”, harap Sultan.

Menurut penjelasan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resminya (28/04), dalam hal terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan. Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

“Saya akan selalu mendukung apapun upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya dalam bentuk perjuangan dalam ruang-ruang formil yang memang telah diatur dalam Undang-Undang. Dan saya berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menjadikan setiap pesan yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadi rujukan salah satu landasan dalam pengambilan keputusan”, tambah Sultan.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga yakin Mahkamah Konstitusi akan bersikap independen dengan memperhatikan seluruh aspek-aspek dalam pengesahan UU Cipta Kerja, baik terhadap hal yang mendahului prosesnya, singgungan terhadap perundangan yang ada maupun terhadap dampak ekonomi, sosial dan politik yang terjadi dalam kaitan menyangkut hajat hidup para buruh.

“Sebagai penjaga konstitusi RI, kita yakin MK akan membuktikan kebenaran berbagai macam dugaan tentang terjadinya UU tersebut yang disinyalir menurut beberapa pendapat bahwa omnibus law UU Cipta Kerja dalam prosesnya melampaui atau menyalahi tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya. Lalu juga UU Cipta Kerja tersebut dianggap telah melanggar konstitusi dengan menerobos UU lainnya yang berlaku. Dan menggali secara esensi bahwa UU Cipta Kerja hadir tidak dalam semangat untuk membangun legalitas formil atas nama negara dalam merampas hak-hak publik dan rakyat”, tegasnya.

Karena baginya, suatu kebijakan, aturan/regulasi maupun tata aturan yang berlaku harus memiliki landasan filosofis serta pijakan yuridis bagi keberpihakan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan tetap selalu memperhatikan tata cara mekanisme serta prosedur yang berlaku dalam pembuatannya.

Selain itu pemerintah resmi menghapus upah minimum sektoral (UMSK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal, di aturan sebelumnya pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, upah sektoral menjadi salah satu yang tercantum.

Menurut informasi bahwa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021 akan diikuti oleh berbagai element buruh. Khusus dari keterangan presiden KSPI, Said Iqbal, bahwa peringatan May Day kali ini aspirasi yang akan disampaikan adalah tetap menolak UU Cipta kerja. Dan dalam peringatannya tersebut akan diikuti sekurang-kurannya 50 ribu buruh, di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

“Ya jika tuntutan buruh ini sudah menjadi kategori kegentingan yang memaksa, maka kita berharap pula ada jalan keluar secara konstitusional lainnya (selain langkah judicial review) terhadap persoalan UU Cipta Kerja. Dari Pemerintah, misalnya melalui diterbitkannya Perppu dalam mengakomodir kepentingan buruh”, tambah Sultan.

Sultan juga berharap pemerintah dapat membuka ruang untuk mempertimbangkan semua masukan-masukan dari perjuangan teman-teman buruh, dimana pada akhirnya akan mendapatkan sebuah kebijakan yang mencerminkan sikap keadilan bagi semuanya. Dan ini bisa terwujud apabila bapak Presiden RI dapat mengumpulkan semua pihak untuk duduk satu meja dan berbicara dari hati ke hati mengenai UU Cipta Kerja.

“Pemerintah dan buruh harus menyatukan persepsi dari perbedaan sudut pandang atas masalah ini, sehingga nantinya akan melahirkan sebuah kesepakatan berdasarkan konsensus yang telah dibangun secara bersama-sama. Ini penting agar setiap pihak tidak merasa ada yang ditinggalkan oleh pemerintah didalam suasana kehidupan bernegara”, tutupnya. (rls)

MPR For Papua: Meninggalnya Kabinda Papua, Bukti Pendekatan Keamanan Gagal Selesaikan Persoalan

0
Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha (Foto: ist)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua MPR For Papua, Yorrys Raweyai menyampaikan turut berbela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dalam insiden bersenjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Minggu 25/4/2021.

MPR For Papua menilai, meninggalnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua menambah kompleksitas persoalan Papua ditengah berbagai upaya yang sedang digelar oleh para stakeholder, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Yorrys menyebut bahwa peristiwa yang dialami Kabinda Papua pada hari Minggu kemarin merupakan isyarat telak bagi semua pihak. Menurutnnya, sejak Papua berintegrasi dengan segala dinamikanya, untuk pertama kalinya pucuk pimpinan intelijen negara sekaligus perwira tinggi TNI gugur dalam pelaksanaan tugas. Atas dasar tersebut, MPR for Papua menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

1.    Dinamika kekerasan yang berlangsung akhir-akhir ini merupakan akibat dari berbagai sebab yang terakumulasi sejak lama. Kebijakan Otonomi Khusus yang “mati suri” dan kehilangan “ruh” kekhususan telah memicu kekecewaan. Papua yang diimpikan saat ini adalah Papua yang telah dilucuti dari berbagai latar belakang sejarah yang melingkupinya. Papua yang telah kehilangan makna dari rakyatnya sendiri akibat berbagai manuver dan kebijakan sepihak dari pemerintah pusat.

2.    Sejak gejolak persoalan Papua mengemuka, tidak pernah ada kesamaan visi dan misi tentang bagaimana merespons Papua yang lebih elegan, manusiawi dan juga komprehensif. Yang kita saksikan adalah penambahan pasukan secara terus-menerus serta kekerasan demi kekerasan yang berulang dan memakan korban dari rakyat maupun aparat. Sementara persoalan tentang ketimpangan dan kesenjangan, hak-hak sosial dan politik, tata kelola pemerintahan yang baik, serta diskriminasi, menjadi perbincangan tersendiri yang cenderung terpendam dibalik wacana kekerasan.

3.    Sejak awal, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menampakkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan Papua secara komprehensif dan bermartabat. Namun niat itu tidak disertai dengan kinerja konkret yang melibat semua pihak. Bahkan lebih merupakan retorika, citra dan pemanis bibir belaka. Sementara itu, pemaknaan tentang Papua dan segala dinamikanya saat ini lebih didefinisikan oleh kekuasaan ketimbang Orang Papua itu sendiri. Jangankan untuk sekedar mendengar, pemerintah bahkan menutup telinga untuk suara-suara kritis-konstruktif dari berbagai elemen masyarakat, baik formal-konstitusional maupun non-formal.

4.    Apapun alasannya, pendekatan keamanan (security approach) tidak akan pernah menyelesaikan persoalan. Menenangkan suasana dan hati rakyat dengan menempatkan puluhan ribu aparat, hanya akan menambah persoalan baru. Sebab Papua bukanlah wilayah “darurat semi militer”, apalagi “darurat militer”. Masyarakat Papua membutuhkan ketenangan yang dihadirkan oleh kekuasaan yang berpihak pada mereka. Bukan kekuasaan yang menjadikan mereka objek persoalan yang hendak dibasmi dan ditumpas.

5.    Perlunya untuk mengembalikan entitas dan jati diri UU Otonomi Khusus yang sesungguhnya. Sebab pasca perubahan pertama, Kekhususan Papua telah diamputasi secara perlahan. Kekhususan Papua yang ada saat ini hanyalah sebatas apa yang diterima oleh paradigma kekuasaan, bukan apa yang sejak awal dirancang bersama sebagai solusi politik.

6.    Dalam kondisi seperti ini, suasana dialogis merupakan situasi yang tidak lagi bisa ditawar. Berbagai pihak harus duduk bersama dalam suasana yang setara. Baik pemerintah maupun pendukung Papua Merdeka. Kesetaraan menjadi syarat bagi terwujudnya komunikasi timbal-balik, agar kedua belah pihak bisa menemukan solusi bersama. Sebab selama ini, kesetaraan itu tidak muncul di permukaan. Pemerintah bermanuver dengan pola dan metodenya, sementara pihak penentang beraksi dengan caranya.

7.    Kekerasan di Papua tidak akan selesai dengan himbauan dan kutukan. Sebab bagi mereka, kekerasan adalah bagian dari penyelesaian masalah, ataupun ekspresi reaktif atas suara, aspirasi dan tuntutan yang tidak terakomodasi. Baik pihak aparat, masyarakat ataupun KKB, semuanya memiliki persepsi yang berbeda tentang apa yang harus dilakukan dalam merespons persoalan Papua. Karena itu kesamaan visi dan misi, serta konsep yang jelas dan dirumuskan secara bersama-sama tidak lagi bisa ditunda-tunda.

8.    Diperlukan mediator yang mampu berdiri dan menengahi situasi yang kompleks saat ini. Dengan dilandasi konsep yang jelas dan tegas, kedua belah pihak mempercayakan penyelesaian persoalan Papua dalam kerangka mediasi. Setelah itu, kita bisa melakukan langkah-langkah konkret masa depan, untuk menghentikan kekerasan dan membangun Papua. Jika tidak, maka kita akan terus menuai badai dari sebab-sebab yang terakumulasi dan mengkristal, hingga kita pun tidak tahu berapa banyak lagi korban yang akan berjatuhan atas nama Papua itu sendiri.d

Demikian pandangan MPR For Papua yang disampaikan melalui releasenya pada selasa, 27 April 2021. (KR)

Berita Terbaru