Kamis, 2 Mei 2024
Beranda Hukum Lantaran Tak Sesuai Bagi Hasil, Penjaga Pintu Rel Kereta Habisi Temannya

Lantaran Tak Sesuai Bagi Hasil, Penjaga Pintu Rel Kereta Habisi Temannya

Jakarta, jagaindonesia.com – Kesal lantaran pembagian hasil tidak sesuai dari menjaga pintu rel kereta api liar di bandengan utara pekojan Tambora Jakarta Barat, pelaku (AGS) tega menghabisi rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis (15/04/2021) lalu.

Ya, korban Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk di bagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya.

Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo) didampingi Kapolres Tambora (Kompol. Moh. Faruk Rozi) dan Kanit Reskrim Polsek Tambora (AKP. Suparmin) mengungkapkan, pembunuhan tersebut dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Ardi Andi yang selalu membagikan hasil. Dia jaga dari jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB. Rata-rata diberikan Rp70 ribu oleh korban. Tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp60 ribu sampai Rp65 ribu ada diskriminasi dan itu sudah ditahan sampai 2 tahun,” ujarnya.

Karena sudah dua tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku, akhirnya pelaku memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit. Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya ia mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.

“Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban di bagian leher,” ujarnya.

Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di TKP. Sementara itu, korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm.

Akhirnya, pelaku buron selama empat hari. Dan saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten.

“Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dimana diancam 15 tahun penjara.

(Polda Metro Jaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -