Selasa, 15 Oktober 2024
BerandaBerita DaerahPembebasan Lahan Sirkuit Mandalika Terkendala, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika Terkendala, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Terkait situasi dan kondisi terkini Proyek Strategis Nasional KEK Mandalika, Komnas HAM RI menyampaikan beberapa temuan, langkah, dan rekomendasi. Berikut 7 (tujuh) poin yang disampaikan Komnas Ham dalam press release pada 22 April 2021;

1. Pada 15 Agustus 2020, Komnas HAM RI menerima pengaduan masyarakat, khususnya warga Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (sejumlah 15 orang) terkait dugaan pengosongan dan/atau penggusuran paksa dari lahannya (sejumlah 17 bidang seluas total 211.235 M2) oleh pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT ITDC) guna kepentingan Pembangunan Sirkuit Moto GP Mandalika yang juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Nusa Tenggara Barat. Masyarakat melaporkan bahwa PT ITDC mengambil alih lahan warga dengan cara mengosongkan/menggusur tanpa ada pembayaran lahan.

2. Berdasarkan pemantauan lapangan dan tindak lanjut yang dilakukan, Komnas HAM RI menemukan bahwa para pihak, baik warga maupun PT ITDC sama-sama mengklaim memiliki hak kepemilikan/penguasaan lahan dimaksud. Masyarakat mendasarkan haknya pada Pipil Garuda, IPEDA, SPPT Pajak dan mengaku tidak pernah melakukan pelepasan/peralihan hak kepada siapapun, sementara PT ITDC mendasarkan pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terbit tahun 2010. Artinya, pada obyek yang sama terjadi tumpang tindih kepemilikan dan/atau penguasaannnya.

3. Berdasarkan penelusuran riwayat asal usul HPL tahun 2010 yang dimiliki PT ITDC, objek HPL berasal pengadaan tanah yang dilakukan PT Pengembangan Pariwisata Lombok (PPL) atau Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) pada tahun 1990an. Proses pengadaan tanah tersebut, diduga tidak clear and clean. Selain itu, proses pembebasan lahan saat itu diduga dilakukan dengan intimidasi kepada masyarakat untuk menyerahkan lahan, dengan melibatkan aparat keamanan dan pihak-pihak lain. Dari hasil verifikasi dokumen maupun lapangan, ditemukan adanya kesalahan pada obyek (hasil pengukuran, lokasi bidang) maupun pada subjek (yang melepaskan, dan/atau menerima pembayaran lahan).

4. Dalam kasus yang diadukan ke Komnas HAM RI, PT. ITDC dinilai lebih mengedepankan pendekatan hukum pidana (sebagaimana dialami oleh Sdr. Gema Lazuardi dan Sdr Masrup) dan pendekatan keamanan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada 10 September 2020. PT. ITDC melibatkan sekitar 700 personil gabungan POLRI/TNI guna mengamankan proses pengosongan/penggusuran lahan masyarakat), dibandingkan dengan melakukan upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah sesuai mekanisme yang berlaku bersandar pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

5. Komnas HAM RI melakukan beberapa langkah termasuk pemantauan lapangan langsung pada 28 September – 1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020 serta berkoordinasi dengan Gubernur NTB, Kapolda NTB, PT. ITDC dan pihak lain terkait. Setelah langkah Komnas HAM tersebut, terjadi perbaikan dalam pola pendekatan yang digunakan, PT. ITDC maupun Tim Teknis membuka akses/kanal pengaduan dan musyawarah bagi masyarakat, penyelesaian beberapa bidang lahan serta tidak ada lagi penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat keamanan.

6. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika patut diduga belum berlandaskan prinsip dan standar HAM, khususnya UN Guiding Principles on Business on Human Rights. Pemerintah maupun PT. ITDC selaku pengembang lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dibandingkan memperhatikan aspek lainnya termasuk aspek hak asasi manusia. Terlebih kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Republik Indonesia.

7. Sampai saat ini, Komnas HAM RI terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan aduan yang ada, memperbaiki standar penanganan dan pembangunan KEK Mandalika, pemulihan warga terdampak serta mencegah situasi yang sama terulang kembali.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Komnas HAM. Komnas HAM berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar pengambilan tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -