Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 186

OTT Diduga Pungli, Propam Polri Amankan Oknum Polisi

0
(Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Oknum polisi di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Oknum polisi tersebut diduga terkait kasus pungutan liar (pungli).

“OTT Div Propam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandar Lampung,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Irjen Ferdy Sambo mengatakan program Polri Presisi dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar fungsi pelayanan dioptimalkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polri, baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.

Irjen Ferdy mengatakan peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah.

Irjen Ferdy Sambo mengatakan Biro Paminal Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung masih menyidik kasus tersebut secara intensif. Kasus akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

“Masih diperiksa di Biro Paminal Div Propam. (Status) belum tersangka. Masih terduga pelanggar,” ucapnya.

“Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada Peradilan Umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” tambah dia.

Dia mengimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat ataupun jajaran wilayah agar menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” kata dia. (rls)

Komisi IV DPR RI Dorong Program KKP Lebih Berpihak Kepada Kesejahteraan Nelayan

0
Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari. (Foto: Arief/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari mendorong kebijakan fiskal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kelautan. Mulai dari nelayan, pembudidaya dan petambak garam, serta masyarakat pesisir dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perikanan di seluruh Indonesia.

“Kami meminta KKP lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan nelayan,” ujarnya saat RDP Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KKP; Irjen KKP; Dirjen Perikanan Tangkap; Dirjen Perikanan Budidaya; Dirjen PRL; Dirjen PDSPKP; Dirjen PSDKP; Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Endang juga mengkritik infrastruktur di beberapa wilayah perikanan di Indonesia yang belum maksimal dan terjamah oleh KKP.

“Sekjen KKP juga perlu membenahi SOP, sebab sering ditemui SOP yang tidak sama. Ini tentu berpengaruh kepada citra KKP yang kurang baik,” kritik politisi Partai Gerindra itu.

Selain itu, Endang turut mencermati terkait beberapa program KKP salah satunya ekspor ikan hias. Menurutnya program tersebut harus dapat bersinergi dengan lembaga riset baik dari perguruang tinggi dalam maupun luar negeri.

Endang berharap kerja sama dengan tenaga riset dapat mendorong penambahan pemasukan bagi para petambak nasional.

“Tentunya dengan menyesuaikan teknologi sesuai potensi di daerah masing-masing,” urai politisi dapil Jawa Barat III itu. (ah/sf)

Gratis, Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2021/2022

0
Gratis, Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2021/2022.

JAGAINDONESIA.COM – Politeknik Ketenagakerjaan membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2021/2022. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1  hingga 15 Juni 2021 secara online di laman web polteknaker.ac.id. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker melalui Polteknaker berupaya memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten baik di instansi pemerintah, dunia industri, maupun masyarakat pada umumnya. 

“Polteknaker ini disiapkan agar begitu mahasiswanya lulus bisa langsung bekerja. Kita terus perbanyak ketersediaan SDM sektor ketenagakerjaan yang berkualitas di Indonesia,” kata Menaker Ida di Jakarta, Minggu (30/05/2021). 

Polteknaker memiliki tiga program studi yaitu D-IV Relasi Industri dengan gelar Sarjana Terapan Relasi Industri (S.Tr.M); D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan gelar Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (S.Tr.K3); dan D-III Manajemen Sumber Daya Manusia dengan gelar Sarjana Terapan Manajemen Sumber Daya Manusia (A.Md.,MSDM). 

Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, untuk biaya pendaftaran dan studi di Polteknaker ini gratis dengan disubsidi pemerintah melalui Kemnaker. Nantinya, lulusan Polteknaker akan mendapatkan ijazah, Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan TOEIC. 

PMB Polteknaker tahun ajaran kali ini membuka kesempatan 90 orang mahasiswa baru dengan persyaratan Warga Negara Indonesia (WNI) dan lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat. Adapun berkas administrasi yang harus dipersiapkan, yaitu scan ijazah terakhir/surat keterangan lulus (asli), scan KTP/Kartu Keluarga (bagi yang belum memiliki KTP), dan scan sertifikat pendukung lainnya baik prestasi akademik atau non-akademik (bila ada). Semua berkas itu dibuat dalam satu tipe file.zip atau rar dengan ukuran maksimal 10 Mb. 

“Pendaftar juga harus menyiapkan pas foto berwarna terbaru (3 bulan terakhir) dengan ukuran 4×6 cm berlatar belakang biru dan ukuran maksimal resolusi 300px x 450px atau maksimal size 200 Kb dengan tipe file jpg atau png,” kata Sekjen Anwar. 

Bagi pendaftar yang memilih khusus program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus lulusan dari SMA/SMK sederajat jurusan IPA/Eksakta dan tidak buta warna. 

Tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru ini dimulai dengan pengumuman penerimaan PMB secara online mulai tanggal 1 hingga 30 Mei 2021 secara online; registrasi dilakukan secara online mulai tanggal 1 sampai 15 Juni 2021; dan pengumuman hasil seleksi berkas administrasi dilakukan secara online pada tanggal 17 Juni 2021. 

Kemudian tes tahap 1 yakni tes potensi akademik pada tanggal 22 hingga 24 Juni 2021 secara online; pengumuman tes tahap 1 pada 26 Juni 2021 secara online; tes tahap 2 berupa tes psikotes berlangsung pada 29 sampai 30 Juni 2021 secara online; dan pengumuman tes tahap 2 pada tanggal 6 Juli 2021 secara online. 

Tahapan selanjutnya yaitu tes kesehatan dan bebas narkoba pada 13 sampai 14 Juli 2021 secara offline bertempat di kampus di masing-masing prodi; pengumuman hasil seleksi PMB 2021/2022 pada 16 Juli 2021 secara online; dan daftar ulang pada tanggal 21 hingga 23 Juli 2021 secara offline di masing-masing prodi. (rls)

Waspadai Jejak Digital Jadi Sarana Kekerasan Gender Online

0
Ilustrasi jejak digital. [Foto: epsilontec.com]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat, terutama perempuan agar waspada terhadap jejak digital yang digunakan sebagai sarana melakukan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Mengutip data Komisi Nasional Perempuan, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatiika, Mariam F. Barata menyebutkan adanya peningkatan kasus KBGO terhadap perempuan selama pandemi Covid-19 terdapat 1940 kasus. 

“Kesenjangan penggunaan akses internet antara perempuan dan laki-laki hampir tidak ada. Bedanya hanya 0,1 persen lebih besar perempuan dalam mengakses internet sehari-hari. Hal tersebut disebabkan karena jejak digital yang ditinggalkan khususnya data pribadi yang tersimpan di internet,” jelasnya dalam webinar Literasi Digital sebagai Solusi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan: Cegah KBGO, dari Jakarta, Senin (31/05/2021).

Oleh karena itu, Direktur Mariam mendorong setiap orang selalu meningkatkan kewaspadaaan atas jejak digital yang tertinggal ketika berselancar di dunia maya.

“Sehingga perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan karena bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kekerasan berbasis online,” ungkap Mariam.

Direktur Tata Kelola Aptika menjelaskan beberapa cara untuk meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat khususnya perempuan di internet. Menurutnya langkah yang bisa dilakukan antara lain, pertama memisahkan akun pribadi dengan akun publik; kedua, selalu melakukan pengecekan dan atur ulang pengaturan privasi; ketiga menciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login; dan keempat, jangan sebarang percaya aplikasi pihak ketiga yang ditawarkan atau akan digunakan.

“Kelima selalu berhati-hati dengan URL yang dipendekkan; keenam, hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing). Ketujuh lakukan data detox dengan kurangi jejak digital; dan kedelapan, jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi,” ungkapnya.

Direktur Mariam menjelaskan untuk meningkatkan kesadaran terhadap KBGO dbutuhkan edukasi kepada seluruh masyarakat, tidak terkecuali perempuan.

“Literasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bertujuan meningkatkan perhatian masyarakat terhadap data pribadi di internet,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentingan berupaya melaksanakan Gerakan Literasi Digital Nasional juga tidak hanya dilakukan secara daring tapi juga luring ke desa-desa di seluruh provinsi Indonesia.

“Tahun 2021 target 15 juta masyarakat Indonesia terliterasi dan kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder, salah satunya komunitas seperti relawan TIK untuk melakukan literasi digital kepada ibu dan anak di desa,” jelas Direktur Tata Kelola Aptika.

Selain itu, Direktur Mariam juga menjelaskan upaya Kementerian Kominfo melalui Program Pandu Digital bekerja sama dengan komunitas Gradasi yang melakukan literasi digital untuk ibu dan anak hingga tenaga pengajar di desa-desa seluruh daerah Indonesia.

“Upaya yang dilakukan Kemkominfo pada akhirnya diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menciptakan lingkungan berinternet yang sehat dan aman,” ungkapnya.

Sumber: aptika.kominfo.go.id

SERPAK Desak KPK & Kejagung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Loleo Jaya Malut

0
SERPAK Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tantang KPK RI dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).

JAGAINDONESIA.COM – Sentral Pergerakan Anti Korupsi Jakarta (SERPAK) melakukan aksi unjuk rasa menantang KPK RI dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) untuk mengambil alih serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur yang beberapa bulan lalu sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Maluku Utara (Malut).

“Hingga saat ini tidak ada kejelasannya, kami menduga kasus yang menggunakan dana APBD tahun 2018/2019 ini masih mengendap di meja Kejati Malut,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Rusdi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan para pejabat negara yang ada di Provinsi Maluku Utara. Sampai saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak ada kejelasannya. Padahal Kejati Malut sudah melakukan pemeriksaan kepada berapa pejabat di lingkungan Dinas PERKIM dan PUPR.

“Kami mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kadis PERKIM & PUPR Maluku Utara saudara Santrani Abusama agar bertanggung jawab atas pembangunan Masjid Loloe Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan,” tuturnya.

Pihak Kejati Malut sudah pernah turun ke lokasi untuk mencari tahu pokok persoalan dalam penyelidikan tersebut. Bahkan sempat mengeluarkan pernyataan untuk ditindaklanjuti, akan tetapi sampai sekarang belum ada titik terangnya.

Seperti yang kita ketahui, tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan sangat melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu sangat jelas dan detail diatur.

“Kasus korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan sebesar 1,5 miliar adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami menantang KPK dan Kejagung RI,” ujarnya Rusdi.

“Kami menilai Kejati Maluku Utara telah lalai dalam menangani kasus korupsi Maluku Utara yang sementara ini menjamur dan dibiarkan oleh pihak penegak hukum (Kejati Maluku Utara). Maka dari itu kami mendesak KPK agar melakukan tindakan serius untuk kasus korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid) Desa Loloe Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan,” sambung Rusdi.

Selain itu, Rusdi juga mendesak KPK dan Kejagung RI agar segera mengaudit hasil kekayaan mantan Kadis PERKIM dan PUPR Santrani Abusama, karena diduga dialah dalang dari mafia proyek di Maluku Utara. (rls)

Komisi I Minta Kodam Bukit Barisan Prioritaskan Kebutuhan Alutsista

0
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI dengan Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin beserta jajarannya, di Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021). (Foto: Chasabi/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid meminta kepada jajaran Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) agar segera memberikan daftar kebutuhan prioritas secara tertulis terkait Minimum Essential Force (MEF) dan lahan perumahan dinas maupun perumahan pribadi untuk prajurit Kodam I/BB. 

“Jadi kita masih punya ‘PR’ yang cukup banyak, hal ini juga terasa di Kodam-Kodam lainnya. Banyak anggaran yang direalokasikan untuk penanganan Covid-19 sehingga memang untuk beberapa kebutuhan lainnya menjadi tertunda,” kata Meutya usai memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI dengan Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin beserta jajarannya, di Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021). 

Tim Kunspek Komisi I DPR RI juga diajak melihat langsung gelar Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang saat ini digunakan dan menjadi andalan Kodam I/BB dalam pelaksanaan latihan maupun tugas operasi. Tim Kunspek Komisi I DPR RI menemukan kekurangan kesiapan Alutsista di Kodam I/BB yaitu kurang lebih masih 50 persen dari yang dibutuhkan. 

“Di Komisi I DPR RI saat ini sedang ada dua Panitia Kerja (Panja) yaitu Panja Alutsista dan Panja Kesejahteraan Prajurit. Alutsista ini sedang disorot oleh publik bagaimana TNI mampu melakukan modernisasi dari Alutsista tersebut,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. 

Lebih lanjut, Politisi dapil Sumatera Utara I tersebut mengungkapkan pihaknya juga telah mendorong agar kendaraan dinas diperbanyak, tetapi disaat yang bersamaan pula ada permasalahan perumahan prajurit yang belum selesai. 

“Kita tahu dengan keterbatasan anggaran kita harus memilih prioritas sehingga masing-masing Kodam yang kita kunjungi kita ingin mendapatkan masukannya.  Setelah itu nanti dirangkai mana yang paling urgent paling tidak di tahun 2022 bisa terealisasi. Penganggaran masing-masing Kodam bisa menjadi masukan kita untuk Panja Alutsista,” tutup Meutya. (cas/sf)

MPP Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik

0
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) usai pertemuan dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, di kantor Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/5/2021). (Foto: Husen/man)

JAGAINDONESIA.COM – Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo benar-benar telah memudahkan sekaligus memanjakan masyarakat setempat dalam mengakses layanan publik. Hampir semua bentuk layanan tersedia dalam satu atap. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai ini tren terobosan positif yang bermanfaat bagi masyarakat.

Usai pertemuan dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, di Kantor Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/5/2021), Doli menyatakan, konsep MPP mulai menjamur di beberapa kota dengan memberikan kecepatan dan kemudahan mengakses layanan. Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga jadi pionir dalam membangun sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita telah kunjungi Mall Pelayanan Publik Sidoarjo. Satu konsep baru yang muncul beberapa tahun ini dan sudah menjamur di setiap kabupaten/kota. Masyarakat dimudahkan dengan pelayanan satu pintu itu. Jadi, bisa selesai dengan cepat dan mudah. Kita juga lihat sistem Online Single Submission. Sidoarjo ini termasuk pionir. Walaupun begitu pemerintahnya jangan langsung puas. Masih ada masalah lain,” tutur Doli.

Komisi II DPR berada di Sidoarjo untuk melihat dari dekat bagaimana MPP tersebut beroperasi. Saat berkunjung ke MPP itu, memang, sedang tidak banyak warga yang datang. Di MPP berbagai layanan publik tersedia. Misalnya, layanan kependudukan, SIM, imigrasi, izin usaha, pengurusan tilang kendaraan, sampai kejaksaan.

Ombudsman turut ikut hadir di Sidoarjo. Kepada Komisi II dan Pemda Sidoarjo, Ombudsman mengungkapkan, maladministrasi di Jatim cukup tinggi. Kasus maladministrasi itu salah satunya banyak terjadi di Surabaya. Dan Komisi II memilih berkunjung ke Sidoarjo, karena layanan publiknya dinilai cukup baik di Jatim.

Menurut Doli, kasus maladministrasi di Jatim mungkin disebabkan tingkat pemahaman masyarakatnya sudah tinggi terhadap prosedur layanan publik. Selain itu, maladministrasi yang banyak terjadi di Jatim, mungkin juga karena masyarakatnya sudah mengetahui ada lembaga pengaduan seperti Ombudsman tempat mengadukan layanan masyarakat yang merugikan.

“Jatim ini termasuk yang tertinggi pengaduan maladministrasi pelayanan publiknya,” tutup Politisi Partai Golkar itu. (mh/sf)

IAIN Bengkulu Jadi UIN Fatmawati Soekarno, Wakil Ketua DPD RI: Alhamdulillah

0
(Foto: Doc. DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, artinya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu telah ditetapkan statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Atas perubahan tersebut, melalui keterangan resminya, Minggu (29/5/20211), Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyampaikan rasa syukur dan juga ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah membantu dalam memperjuangkan kenaikan status tersebut.

“Alhamdulillah Perpres kenaikan status dari Institut menjadi Universitas sudah diterbitkan. Semoga ini juga dapat menjadi kebanggan seluruh masyarakat Bengkulu. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh civitas akademika UIN Fatmawati Soekarno. Dan juga terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini membantu mewujudkannya,” ujar Sultan.

Adapun menurut Sultan, perjuangan mewujudkan Provinsi Bengkulu memiliki Universitas Negeri ini memakan cukup waktu yang panjang dan melibatkan banyak pihak. 

“Beberapa periodisasi kepemimpinan gubernur serta wakil gubernur kebelakang sangat antusias mendorong kenaikan status yang dimiliki. Dan keberhasilan awal dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ditandai dengan perubahan status dari Sekolah Tinggi Islam Negeri dapat menjadi Institut Islam Negeri pada tahun 2012, hingga kemudian pada akhirnya dapat berstatus universitas seperti saat ini,” urai Sultan.

Selain itu, Sultan juga menyampaikan bahwa DPD RI secara kelembagaan menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Kementerian Agama atas terbitnya keputusan tersebut.

“Selama ini, melalui fungsi DPD RI yang dimiliki, kita juga terus mendukung upaya penetapan status Universitas Islam Negeri dapat terwujud di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini kita suarakan tidak hanya dalam rapat-rapat internal kelembagaan, tapi juga melalui audiensi kepada Presiden dan memanggil beberapa Menteri terkait guna mengkoordinasikan masalah ini,” tambah Sultan.

Pada Kamis (16/7/2020) lalu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pernah memfasilitasi perubahan sejumlah IAIN termasuk IAIN Bengkulu menjadi Universitas Islam Negeri.

Pertemuan itu difasilitasi oleh DPD RI yang dihadiri oleh Ketua DPD RI, AA’ La Nyala Mataliti, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampurno. Hadir pula Rektor dari sejumlah IAIN seperti Rektor IAIN Bengkulu, IAIN Jember, IAIN Surakarta, IAIN Tulung agung, IAIN Purwokerto, IAIN Ambon, IAIN Samarinda dan IAIN Palu, serta IAIN Gorontalo.

Adapun hasil pertemuan Rektor sejumlah IAIN tersebut dengan Menteri Agama, Fahrul Razi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo di rumah Dinas Ketua DPD RI, La Nyala Mataliti, di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta adalah menyepakati kenaikan status menjadi universitas.

Pada kesempatan ini pula Sultan mendorong bahwa kedepan dengan berubahnya IAIN menjadi UIN, Perguruan Tinggi Islam akan semakin terbuka dan siap menghadapi tantangan zaman. 

Terakhir, Sultan berharap semoga perubahan status menjadi universitas berdampak pada perbaikan iklim akademis yang lebih kompetitif melalui peningkatan daya dukung infrastruktur dan sumber daya pendidikan lainnya. Sebab dengan kualitas pendidikan yang baik pasti dapat menciptakan transformasi nilai kemajuan didalam ruang keumatan, berbangsa, serta bernegara, khususnya di Provinsi Bengkulu. 

“Ada keterpaduan antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu pengetahuan modern sehingga dapat menciptakan lulusan-lulusan terbaik, manusia utuh yang pandai dalam bidang ilmu pengetahuan serta mendalam bidang iman dan taqwa,” tutup Senator muda asli Bengkulu tersebut.

Wakil Ketua DPD RI: Optimalisasi SIN Dapat Dilakukan Melalui Pembentukan Badan Khusus

0
(Foto: Doc. DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan Single Identification Number (SIN) pajak yang didorong oleh Presiden RI kelima, Megawati Soekarno Putri juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Minggu (30/5/2021).

Adapun wacana SIN atau identitas pajak tunggal disampaikan Megawati saat menjadi pembicara pada webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan dengan tema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia”, (28/5).

“Secara umum SIN pajak memiliki manfaat yang luas dari penerimaan, karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistemik, hingga mencegah kredit macet,” katanya.

Megawati menyampaikan, manfaat dari kebijakan ini telah terbukti saat masa pemerintahannya pada 2001 hingga 2004, dimana target penerimaan pajak selalu tercapai dan rasio pajak yang tercatat hingga 12,3 persen.

Pada 2001 misalnya, penerimaan pajak tercatat mengalami surplus sebesar Rp1,7 triliun dan pada 2002 penerimaan pajak kembali mengalami surplus dengan membukukan penerimaan lebih dari Rp180 triliun.

“Transparansi pajak adalah hal yang fundamental. Dan semangat dalam sistem SIN yang ditawarkan oleh ibu Megawati membuka kembali wawasan pikir kita semua tentang bagaimana persoalan pajak dapat diawasi penuh oleh pemerintah. Jadi ada keterbukaan (akuntabilitas keuangan) didalamnya, sehingga menyulitkan siapapun yang berniat ingin mengemplang pajak maupun menyimpan uangnya di negara-negara suaka pajak,” ujar Sultan.

Sultan juga menjelaskan bahwa penerapan SIN bukan hanya berdampak kepada sektor keuangan melalui transparansi pajak, tapi juga dapat mengatasi pekerjaan ilegal dan penyalahgunaan keimigrasian, mempermudah pelayanan publik sekaligus menghindari akses curang ke pelayanan publik, pencegahan serta deteksi kejahatan dan terorisme, juga mencegah pencurian identitas dan penipuan.

Hanya saja seorang warga negara memiliki serangkaian hubungan diskrit dengan berbagai lembaga negara menurut Sultan, pengintegrasian data dalam SIN memiliki beberapa tantangan, seperti mengkoneksikan kebutuhan data dari masing-masing lintas instansi terkait melalui penertiban dokumen otoritas pemerintah, pajak, asuransi, kesehatan, data kependudukan dan lainnya.

Maka jika SIN ini diterapkan konsekuensinya dalam pengelolaan secara jangka panjang adalah pembentukan lembaga/badan yang memang memiliki otoritas dan wewenang khusus dalam pengolahan database seluruh rakyat Indonesia.

“Selama ini masalah utamanya adalah hal tekhnis berkaitan dengan data yang pemerintah miliki. Disana-sini masih banyak kesimpang-siuran serta tumpang tindih data. Akhirnya menampilkan bahwa database yang kita miliki tidak akurat,” tandas Sultan.

Maka harapan Sultan harus dibentuk sebuah badan atau departemen khusus yang kerjanya hanya mengindentifikasi, menelusuri, memverifikasi, serta mengaktualkan update data, serta pengintegrasian dari seluruh lintas data agar dapat berjalan optimal.

“SIN juga merupakan identitas dari tata kelola pemerintahan kita. Maka sudah menjadi kebutuhan bilamana wacana ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk memaksimalkan nilai publik (public value) bagi seluruh stakeholder terkait menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ungkapnya.

Selain itu, melalui departemen atau badan yang akan dibentuk tersebut juga memiliki urgensi terhadap tantangan jaminan kerahasiaan dan perlindungan data agar tidak sampai bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

“SIN harus didukung oleh program elektronik (Tekhnologi Informasi) yang memiliki sistem keamanan serta pengawasan tingkat maksimal agar dapat meminimalisir resiko terjadinya symmetris dan asymmetris terhadap kepentingan-kepentingan tertentu baik dalam bisnis maupun pelayanan. Dan supporting sistemnya juga harus disiapkan”, tutup Senator muda asal Bengkulu tersebut.

Adapun ide pemberlakuan Single Identification Number (SIN) Pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara mendapat dukungan dari Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Hadi Purnomo Mantan Dirjen Perpajakan, hingga Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI. (rls)

RUU Kepulauan Usulan DPD Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Kata Wakil Ketua DPD RI

0
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono

PANGKAL PINANG, JAGAINDONESIA.COM – Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga kini belum juga disahkan. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menegaskan bahwa saat ini usulan tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

“Sekarang sedang pembahasan masuk dalam Prolegnas prioritas berharap disetujui dalam periode ini, agar daerah kepulauan dapat lebih besar anggaran untuk pembangunan daerah, kalau disetujui itu bisa hingga empat kali lipat dari anggaran yang ada sekarang,” jelasnya, Jumat (27/5).

Nono menegaskan DPD RI mengusulkan RUU ini untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama delapan daerah kepulauan di Indonesia.

“Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Nono.

Daerah kepulauan, sebutnya, sangat mendukung dan menantikan RUU ini disahkan, karena dengan demikian daerah kepulauan bisa memiliki anggaran yang lebih banyak untuk mengembangkan daerahnya.

Nono menambahkan, selama ini daerah kepulauan tentu kesulitan untuk membangun di daerah guna pemerataan pembangunan.

“Mudah-mudahan bisa disahkan pada tahun ini,” tutupnya. (rls)

Berita Terbaru