Selasa, 10 Desember 2024
BerandaHukumSERPAK Desak KPK & Kejagung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah...

SERPAK Desak KPK & Kejagung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Loleo Jaya Malut

JAGAINDONESIA.COM – Sentral Pergerakan Anti Korupsi Jakarta (SERPAK) melakukan aksi unjuk rasa menantang KPK RI dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) untuk mengambil alih serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur yang beberapa bulan lalu sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Maluku Utara (Malut).

“Hingga saat ini tidak ada kejelasannya, kami menduga kasus yang menggunakan dana APBD tahun 2018/2019 ini masih mengendap di meja Kejati Malut,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Rusdi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan para pejabat negara yang ada di Provinsi Maluku Utara. Sampai saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak ada kejelasannya. Padahal Kejati Malut sudah melakukan pemeriksaan kepada berapa pejabat di lingkungan Dinas PERKIM dan PUPR.

“Kami mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kadis PERKIM & PUPR Maluku Utara saudara Santrani Abusama agar bertanggung jawab atas pembangunan Masjid Loloe Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan,” tuturnya.

Pihak Kejati Malut sudah pernah turun ke lokasi untuk mencari tahu pokok persoalan dalam penyelidikan tersebut. Bahkan sempat mengeluarkan pernyataan untuk ditindaklanjuti, akan tetapi sampai sekarang belum ada titik terangnya.

Seperti yang kita ketahui, tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan sangat melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu sangat jelas dan detail diatur.

“Kasus korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan sebesar 1,5 miliar adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami menantang KPK dan Kejagung RI,” ujarnya Rusdi.

“Kami menilai Kejati Maluku Utara telah lalai dalam menangani kasus korupsi Maluku Utara yang sementara ini menjamur dan dibiarkan oleh pihak penegak hukum (Kejati Maluku Utara). Maka dari itu kami mendesak KPK agar melakukan tindakan serius untuk kasus korupsi pembangunan rumah ibadah (masjid) Desa Loloe Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan,” sambung Rusdi.

Selain itu, Rusdi juga mendesak KPK dan Kejagung RI agar segera mengaudit hasil kekayaan mantan Kadis PERKIM dan PUPR Santrani Abusama, karena diduga dialah dalang dari mafia proyek di Maluku Utara. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -