Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 187

Legislator Soroti Tindak Lanjut Pemalsuan Vaksin Penanggulangan Covid-19

0
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. (Foto: Azka/nvl)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta tindak lanjut kasus pemalsuan antigen dan progress pembuatan vaksin untuk vaksinasi tahap berikutnya dapat di tuntaskan secara cepat dan efektif. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan BUMN Farmasi yang dihadiri para direksi PT Biofarma(Persero), PT Kimia Farma, Tbk dan PT Indofarma, Tbk.

Nevi mengatakan, kasus Bandara Kualanamu menjadi pelajaran berharga bangsa ini akan keseriusan dalam penanggulangan Covid-19 di tanah air. Kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu mencoreng bangsa ini baik dari dalam maupun pandangan orang luar negeri. 

“Saya berharap, pada tahap selanjutnya, penanganan Covid -19 yang berhubungan dengan vaksin dapat dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien. Program Vaksin Gotong Royong akan menjadi simbol keseriusan negara dalam upaya penanggulangan pandemi yang sudah berlangsung lebih satu tahun ini,” tutur Nevi dalam siaran persnya, Jumat (28/5/2021).

Politisi PKS ini menekankan bahwa Program Vaksin Mandiri atau kegiatan vaksin yang tidak tergabung dalam program pemerintah jangan sampai menjadi kegiatan bisnis oleh pihak manapun. Semangat melawan pandemi dengan mengedepankan vaksin nusantara atau Vaksin Merah Putih dapat terus dijalankan dengan uji klinis terus menerus.

Dengan menerapkan manajemen vaksinasi yang berujung pada herd imunity akan menjadi jalan yang baik pada penyelesaian pandemi ini. Untuk itu, ia meminta agar kontrol dan monitor SDM di BUMN Farmasi diperketat agar kejadiaan Kualanamu tidak terulang.

Berkaitan dengan program Vaksinasi Gotong Royong, Nevi tetap meminta agar prioritas vaksin produksi dalam negeri seperti Vaksin Merah Putih menjadi terdepan dalam mengiringi program vaksinasi di masa depan.

“Pemerintah dan Holding BUMN Farmasi sudah membangun sistem yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Saya minta tidak ada yang dirugikan siapapun pihaknya. Keterbukaan baik pendataan, distribusi (supply chain), pelaksanaan, serta edukasi vaksinasi yang benar bagi warga terkait Program Vaksinasi Gotong Royong merupakan langkah nyata nantinya bagi negara ini dalam mengurai satu persatu persoalan pandemi ini,” jelas Nevi.

Legislator dapil Sumatera Barat II ini juga menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya, bahwa terkait produksi APD yang nantinya akan digunakan pada program Vaksinasi Gotong Royong harap melibatkan UMKM.  Pelibatan UMKM dalam proses pelaksanaan program yang masif se-Indonesia ini setidaknya akan memberi dukungan yang baik pada ekonomi kerakyatan negeri ini.

“Banyak hal dalam langkah lanjut vaksin penanggulangan Covid-19. Mulai dari evaluasi perbaikan program sebelumnya hingga memastikan ketersediaan vaksin merata dan cukup untuk rakyat Indonesia. Yang juga tidak kalah penting pada sorotan dunia adalah kepastian semua vaksin beredar di Indonesia mendapatkan Emergency Use Listing (EUA) dari WHO. Manajemen Informasi tentang vaksin ini menjadi sangat penting pada keberhasilan program nasional Vaksinasi Gotong Royong,” tutup Nevi Zuairina. (dep/es)

Purna Bakti PNS Bukti Loyalitas Pengabdian Tertinggi

0
Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti saat memimpin acara pelepasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna bakti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/5/2021). (Foto: Oji/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengabdian dan loyalitas yang telah dilakukan para pegawai Setjen DPR RI yang memasuki masa purna bakti. Ia berpesan kepada para pegawai yang memasuki masa pensiun agar menyambut masa purna bakti ini dengan rasa bahagia dan sukacita.

“PNS yang memasuki masa pensiun merupakan capaian tertinggi di lingkungan birokrasi, karena tidak semua orang bisa memasuki masa purna bakti dengan baik,” ucap Maya saat memimpin acara pelepasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna bakti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Maya juga menyatakan, masa pensiun bukan akhir pengabdian dari seorang PNS, tetapi juga merupakan anugerah setelah melewati masa pengabdian puluhan tahun.

“Semoga pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan kepada negara menjadi ladang amal kebaikan,” tuturnya.

Maya berharap agar pegawai Setjen DPR RI yang telah memasuki masa pensiun untuk bisa aktif bergabung dalam Persatuan Pensiunan Pegawai Setjen (P3S) DPR RI.

“P3S merupakan wadah bagi para pegawai yang pensiun untuk terus bisa berkarya dan menjadi suatu forum untuk menjaga silaturahmi antar sesama pensiunan dan juga dengan pegawai Setjen DPR RI,” imbuhnya.

Adapun pegawai dilingkungan Setjen DPR RI yang memasuki masa purna bakti terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 adalah Prima M.B. Nuwa, Rismawati Efli, Tri Budi Utami, dan Mei Iriana.

Turut hadir dalam acara pelepasan pegawai tersebut antara lain yaitu, Irtama Setjen DPR RI Setyanta Nugraha, Plt. Deputi Bidang Administrasi Nunu Nugraha Khuswara, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pengurus KORPRI, P3S, Dharma Wanita, Koperasi, serta Manager Layanan dan Pemasaran (Perwakilan) PT. Taspen yang menyampaikan sambutan secara virtual.

Acara pelepasan pegawai tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan diakhiri dengan pemberian cenderamata dan apa yang menjadi hak pensiunan. (dep/es)

Ketua DPD RI Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Bikin Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

0
(Foto: Doc. DPD RI)

BARRU, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, melakukan studi banding untuk mempelajari peraturan daerah terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Studi banding dilakukan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Boyolali.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

Menurutnya, selama ini masyarakat miskin yang terkena kasus hukum tidak tahu kemana untuk meminta bantuan hukum.

“Kita dukung studi banding seperti itu dan setelah itu dibuat kemudian diterapkan. Peraturan daerah seperti itu sangat penting karena masyarakat miskin masih banyak yang belum mengerti dalam menghadapi permasalahan hukum dan penyelesaiannya,” ujar LaNyalla saat kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Jumat (28/5/2021).

Menurut LaNyalla, Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah bagus. Mengingat mereka sering dikesampingkan apalagi jika bersentuhan dengan masalah hukum.

“Selama ini yang banyak membantu adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun tentu tak semua terlayani. Perda merupakan bukti pemerintah hadir dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat,” ujarnya.

Adanya Perda, tegas LaNyalla, akan menjadi landasan hukum pemerintah setempat untuk menyediakan anggaran pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBD.

“Dalam praktiknya bisa dengan menyediakan pengacara. Ini juga akan memberdayakan para pengacara di daerah-daerah,” lanjutnya. 

Mantan Ketua Umum PSSI itu berharap dalam Perda yang nantinya dibuat, bisa mencakup layanan untuk semua kasus.

“Ya seharusnya begitu. Semua kasus harus terlayani. Artinya kasus hukum apapun yang dialami masyarakat miskin harus mendapatkan pendampingan hukum dan difasilitasi pemerintah. Baik itu kasus KDRT, sengketa lahan, perdata, di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri,” ungkapnya. (*)

12 Hari Masa Pengetatan Arus Balik, Kakorlantas Jaring 1.309 Positif Covid-19 Lewat Random Swab Antigen

0
(Foto: Divisi Humas Polri)

CIKAMPEK, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Istiono menyampaikan sebanyak 1.309 positif COVID-19 berdasarkan random check Swab Antigen yang digelar di pos penyekatan selama pelaksanaan pengetatan arus balik lebaran 2021 sejak 15-27 Mei.

Jumlah itu didapat setelah Polri mengecek dokumen surat Swab Antigen terhadap pengendara yang menuju wilayah Jabodetabek.

“Sejak tanggal 15 Mei sampai dengan hari ini 27 Mei, telah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sebanyak 820 ribu dokumen dari data tersebut yang dilengkapi dokumen kesehatan sebanyak 540 ribu sedangkan yang tidak memiliki dokumen sebanyak 283 ribu. Setelah dilakukan Swab Antigen yang kedapatan terpapar positif COVID-19 sebanyak 1.309 orang,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Hal itu disampaikan Istiono saat melakukan Peninjauan di Posko Drive Thru Rapid Test Antigen Arus Balik Lebaran Tahun 2021, tepatnya di parking bay Cibatu, KM 34 Tol Cikampek arah Jakarta, pada kamis malam 27 Mei 2021.

Istiono menyampaikan Korlantas Polri tetap melakukan pengetatan dengan mengecek surat bebas COVID-19 bagi pengendara yang memasuki wilayah Jabodetabek di 140 titik hingga 31 Mei mendatang. Hal itu sesuai dari kebijakan pemerintah.

“Saya sampaikan bahawasanya setelah tanggal 24 kemarin masa pengetatan pemerintah telah menerbitkan kebijakan perpanjangan pengetatan perjalanan pasca pengtihan mudik sampai tanggal 31 Mei. Oleh karena itu Polri menyesuaikan untuk melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan hingga tanggal 31,” jelasnya.

Sementara itu, di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni di titik check point KM 34 telah dilakukan 1.057 test antigen dan ditemukan dua orang terpapar positif COVID-19 yang kemudian langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Kemudian untuk data di 14 titik penyekatan check point telah dilakukan 1840 dan ditemukan delapan positif COVID-19 untuk hari ini (27 Mei ),” pungkasnya.

Lebih lanjut, arus lalu lintas hari ini dari Jawa Tengah terpantau mengalami kenaikan sebanyak 12 persen. Namun, lalu lintas masih dapat dikendalikan oleh jajaran di lapangan.

“Saya juga menyampaikan untuk juga volume arus lalin hari ini Jawa tengah menuju DKI Jakarta naik 12 persen, dari Bandung menuju DKI Jakarta naik 24 persen dan Sumatra turun 1 persen. Situasi lalin sampai malam ini aman terkendali,” terangnya.

Rencana sebelumnya pos tersebut akan berakhir pada 24 Mei 2021 lalu namun sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui surat telegram Nomor 408/V/2021, tentang pelaksanaan kegiatan setelah Operasi Ketupat diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Pos tersebut merupakan screening langkah pertama kemudian langkah kedua nantinya akan dilakukan pada tingkat RT/RWRW di daerahnya masing-masing lewat kebijakan PPKM Mikro.

Adapun pos drive thru rapid test antigen ini digelar Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bertujuan untuk memastikan pemudik yang akan kembali ke Jakarta dalam keadaan sehat atau bebas Covid-19.

Dalam peninjauan tersebut Istiono didampingi juga oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan dan Kadenwal Korlantas Polri Kombespol Juni dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, serta Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo. (rls)

Kapolri: Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

0
(Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan kunjungan kerjanya ke beberapa daerah. Kali ini, mereka mengunjungi personel yang bertugas di Satgas Madago Raya, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kunjungan dua Jenderal tersebut memberikan pengarahan sekaligus motivasi kepada seluruh personel TNI-Polri yang terus berjuang melakukan pengejaran terhadap kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Dalam pengarahan dan motivasinya, Sigit menekankan kepada seluruh personel untuk terus melakukan penegakan hukum kepada anggota MIT yang tersisa sembilan orang. Menurutnya, negara tidak akan kalah dengan kelompok terorisme.

“Negara tidak boleh kalah dari kelompok terorisme, tidak ada tempat bagi kelompok terorisme,” kata Sigit dalam pengarahannya, Jumat (28/5).

Sigit memastikan kehadiran Satgas Madago Raya bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal itu juga memerlukan peningkatan peran serta dari seluruh elemen masyarakat khususnya di Sulteng.

Operasi Madago Raya ini sendiri sudah merupakan tahap yang II sejak 1 April hingga 30 Juni 2021. Adapun personel TNI-Polri yang dilibatkan sebanyak 808.

“Optimalkan peran setiap unit tugas, tingkatkan soliditas dan sinergitas pada masing-masinh unit satgas dan hilangkan ego sektoral antar satgas,” tegas Sigit.

Sigit menegaskan, apabila dalam penegakan hukum terhadap kelompok MIT mengalami kendala dari segi peralatan maupun personel, harus dikomunikasikan agar dapat segera diatasi.

“Jumlah personel dan peralatan yang kurang agar diajukan kekurangannya,” ujar Sigit.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada seluruh personel di Satgas Madago Raya yang terus berjuang melakukan pengejaran terhadap kelompok MIT, meskipun mengalami beberapa tantangan seperti cuaca dan lokasi geografis.

Hadi juga mengingatkan untuk seluruh personel terus meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberangus jaringan terorisme. Selain itu, Ia meminta untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas sesama aparat.

“Saat ini kita sedang melaksanakan operasi secara gabungan, maka pesan saya satu. Oleh karena itu kita harus melepaskan ego sektoral karena bukan rangka pertandingan tetapi bersatu memumpas 9 teroris ini. Kedua, komunikasi yang baik, koordinasi dan kolaborasi yang baik,” tutup Hadi. (rls)

Negara Perlu Berikan Edukasi dan Kepercayaan Terhadap Masyarakat Terkait Minol

0
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021). (Foto: Tedy/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin menekankan, negara harus memberikan edukasi dan kepercayaaan kepada masyarakat terkait aturan tentang minuman beralkohol (minol). Karena itu, Nurul menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol malah berdampak sebaliknya, yaitu timbulnya ketidakpercayaan negara terhadap masyarakat, sehingga perlu adanya aturan.

“Negara harus mempercayai warganya, bahwa misalnya ada minuman keras di depan saya, kalau saya tidak suka bir, maka saya tidak akan minum. Apalagi saya tahu itu dilarang agama saya. Namun, juga kita harus memberikan edukasi sebagai tanggung jawab ke masyarakat. Jangan sampai semua dilarang, akhirnya menjadi nyolong-nyolong. Bahkan yang ilegal itu akhirnya menjadi milik kelompok tertentu dan diselundupkan jadi mahal,” jelas Nurul dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Nurul menganalogikan saat ada larangan seks bebas, terjadi penjualan alat kontrasepsi secara diam-diam di masyarakat.

“Namun toh dalam perjalanannya, sekarang penjualan alat kontrasepsi itu sudah dijual bebas, ada di minimarket. Tapi, itu juga tidak melegalkan seks bebas. Saya juga tidak mau anak saya melakukan seks bebas apalagi berganti pasangan. Tapi, ini adalah bentuk trust saya kepada anak saya,” ujar Nurul.

Karena itu, Nurul meminta agar melihat persoalan kriminalitas dalam pandangan yang objektif. Bahwa tidak semua kriminalitas disebabkan karena pengaruh minuman alkohol. Ada yang karena faktor ekonomi bahkan karena aktivitas pornografi melalui menonton video di gawai.

“Jadi kalau saya pribadi, jangan minuman keras ini menjadi suatu momok yang menakutkan sehingga kita harus melarang. Jadi saya merasa terlalu banyak larangan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Karena itu, ia berharap peraturan mengenai minuman beralkohol sudah cukup diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang ada selama ini. Beberapa diantaranya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, serta Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.

“Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” tutup Nurul. (rdn/sf)

DPD RI Tegaskan UU BUMDes Jawaban untuk Kesejahteraan Desa

0
(Foto: Doc. DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menegaskan inisiasi DPD RI untuk melahirkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) merupakan wujud keberpihakan DPD RI terhadap Bumdes sebgai penggerak ekonomi pedesaan agar tetap bertahan. Hal ini disampaikan  dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Acara ini merupakan kerjasama DPD RI dan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dengan mengusung tema ‘Urgensi UU Badan Usaha Milik Desa untuk Memperkuat Ekonomi Pedesaan Berbasis Sumber Daya Lokal’, Kamis (27/5).

Mahyudin menjelaskan bahwa RUU BUMDes yang diinisiasi oleh DPD RI sebagai wujud konsistensi Senator untuk mengawal kepentingan daerah khususnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

“Kami mendorong agar BUMDes yang ada di seluruh Indonesia memainkan perannya menggerakkan ekonomi rakyat pedesaan. Peran kami sebagai wakil dari daerah ialah menyiapkan perangkat hukum berupa RUU BUMDes. Kami berharap Undang-undang ini selesai agar bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat kita sehingga mampu membangun ekonomi masyarakat di pedesaan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwasanya RUU BUMDes merupakan salah satu RUU yang diinisiasi oleh DPD RI dan telah diserahkan kepada DPR RI. Dalam proses pembahasan legislasi antara DPD RI bersama dengan DPR RI dan pemerintah pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu menetapkan RUU BUMDes termasuk dalam 33 RUU yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2021. 

Walaupun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dimana PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja namun dirasa belum cukup. DPD RI menilai UU BUMDes ini sangat penting tidak hanya untuk menghilangkan keraguan dari para pemangku kepentingan dan pelaksana BUMDes terkait persoalan status badan hukum selama ini, melainkan juga karena BUMDes menyangkut hajat hidup orang banyak di pedesaan dan posisinya kedepan akan menjadi lebih strategis.

Mahyudin juga menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah kaya akan sumber daya alam, tetapi masyarakat pedesaan belum mengelolanya dengan maksimal, baik secara ekonomis maupun industri melalui BUMDes, sehingga belum mampu mendorong perekonomian rakyat. Beliau menyoroti belum adanya hasil kerajinan dan makanan tradisional khas yang dikenal dan menjadi kebanggaan masyarakat palangkaraya.

“Saya sering mengunjungi provinsi-provinsi lain di Indonesia dan selalu mendapat oleh-oleh makanan dan kerajinan tradisional khas daerahnya, namun saya belum pernah mendapat hal yang sama dari Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Dr. Sonedi. Turut bertindak sebagai narasumber beliau menjelaskan bahwa desa-desa yang ada di Provinsi Kalimantan masih sangat jauh dari makmur. Keberadaan BUMDes ditengah-tengah mereka belum mampu mendongkrak perekonomian rakyat.

“Dari 1.432 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah hanya sekitar kurang dari 1% yang bisa dinilai sebagai desa berkembang. Sisanya masuk kategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,” katanya.

Dr. Conrita Ermanto, salah seorang pakar BUMDes yang juga turut diundang sebagai narasumber pada FGD tersebut, menyampaikan apresiasinya atas upaya DPD RI menginisiasi RUU BUMDes ini.

“Semangat dan motivasi DPD RI menyusun dan mengusulkan RUU tentang BUMDes patut diapresiasi dan good will yang membanggakan dengan harapan terwujudnya payung hukum yang mengatur BUMDes sebagai wadah konsolidasi ekonomi desa berbasis sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (rls)

PPUU DPD RI Gandeng ORI Bahas Materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

0
(Foto: Doc. DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyelenggarakan rapat kerja dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu berpandangan dalam pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik diperlukan sebuah lembaga yang dapat secara final dan mengikat untuk memutuskan setiap proses pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, salah satu pilihannya yakni diperlukan penguatan atau penataan peran lembaga yang dapat mengawal proses pelayanan publik.

“PPUU menilai bahwa perubahan yang diperlukan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terkait dengan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman diarahkan dengan memberikan penguatan dan kepastian hukum agar dapat lebih mengikat bagi para penyelenggara pelayanan publik,” katanya dalam rapat yang diselenggarakan di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, (27/5).


Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Achmad Sukisman Azmy mengusulkan untuk penguatan Ombudsman di daerah.

“Perlu ditambah personel dan diperluas ke kabupaten karena banyak masalah pelayanan publik yang dilimpahkan ke Ombudsman,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyoroti pentingnya aspek revolusi mental dan revolusi industri 4.0 dalam perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Bagaimana aspek-aspek tersebut dan norma-norma penataan peran Ombudsman dikuatkan dan diatur dalam RUU ini,” paparnya.


Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih menyambut baik langkah-langkah penguatan Ombudsman dalam RUU ini.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik namun untk substansi penilaian kepatuhan pelayanan publik masih perlu dibicarakan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Najih, penguatan kelembagaan Ombudsman di tingkat daerah sangat diperlukan.

“Saat ini pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah baru sampai di provinsi, kami berharap perubahan di RUU ini juga meningkatkan juga jangkauan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman sampai ke tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Najih berharap dalam RUU tersebut nanti perlu diperkuat konsep mengenai maladministrasi.

“Masalah maladministrasi ini sering menjadi masalah dalam pelayanan publik,” papar Najih.

ORI menurut Najih pada laporan akhirnya berorientasi untuk menyelesaikan masalah pelayanan publik kepada masyarakat dengan tuntas.

“Harapannya bisa dengan win-win solution, untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dan tidak perlu ada ganti rugi. Contohnya ketika ada laporan sertifikat atau paspor lambat atau bermasalah, solusinya dengan bagaimana mengusahakan supaya sertifikat dan paspor cepat keluar,” jelasnya. (rls)

Komite I DPD RI Bahas RUU Otonomi Khusus bagi Papua

0
(Foto: Doc. DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Dalam sesi siang pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam hal ini Komite I DPD RI, DPR RI dan pemerintah, (27/5).


Dalam rapat kerja ini, Ketua Tim Kerja RUU Otsus DPD RI, H.Fachrul Razi M.IP menekankan pentingnya untuk mengkaji ulang 2,25% dana Otsus yag diusulkan dalam draft RUU, dasar pemikiran dan simulasi yang digunakan jika hal ini tidak mempunyai dasar yang kuat maka akan menjadi persoalan baru di masa mendatang dan kesannya akan menjadi sedikit.

Sedangkan anggota Tim Kerja RUU Otsus DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menekankan pentingnya Pasal 48 dijadikan dasar dan pijakan bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Papua, memilah kembali kelompok yang dianggap berseberangan khususnya yang melibatkan lembaga adat.

Hadir dalam rapat kerja ini Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si. dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum.

Rapat bersama Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Papua DPR  RI, beberapa fraksi, dan DPD RI (Komite I) yang menghasilkan kesimpulan antara lain Pansus mendukung langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan di Papua. (rls)

Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua

0
(Foto: Divisi Humas Polri)

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Papua, Kamis, 27 Mei 2021.

Pada kesempatan itu, Kapolri mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI-Polri serta masyarakat yang turut serta menjaga keamanan Bumi Cendrawasih.

“Tujuan kunjungan saya dan Panglima ke Papua untuk melihat langsung situasi keamanan di Papua. Berdasarkan kalender kamtibmas ada beberapa agenda penting yang dilaksanakan di Papua seperti PON ke XX dan Papernas XVI 2021 dan sebagainya yang membutuhkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (27/5/2021).

Terkait agenda PON dan Peparnas, Kapolri mengaku dirinya dan Panglima TNI telah menyiapkan strategi pengamanan dengan melibatkan stakeholders lainnya seperti Pemprov, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang fokus dalam pembangunan Papua, baik infrastruktur, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Bapak presiden telah memberikan perhatian khusus kepada Papua agar melakukan percepatan pembangunan seperti daerah-daerah lainnya,” ungkapnya.

Upaya ini, lanjut dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma pembangunan dari Jawa sentris menjadi Indonesia sentris.

Mantan Kapolda Banten ini pun membeberkan beberapa pembangunan yang sudah dilakukan pemerintah yakni beberapa pembangunan jembatan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) RI dan Papua Nugini, Bandara, Pelabuhan dan Pasar.

Sedangkan pembangunan infrastruktur lainnya yang akan dilanjutkan yakni Jalan Trans Papua yang menghubungkan Papua Barat dan Papua, membentang dari Sorong hingga Merauke dengan panjang 4.330,07 KM.

Kemudian pembangunan Palapa Ring yang menjangkau 51 Kabupaten/Kota, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro, pembangunan jalan perbatasan RI-Papua Nugini, Pembangunan Stadion Lukas Enembe dan lainnya.

Selain itu, upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk membangun SDM unggul Papua yakni dari segi ekonomi dilakukan pendampingan terhadap UMKM, pengembangan masyarakat berbasis desa, pembangunan bibit babi unggul melalui inseminasi buatan.

Dari segi pendidikan, pemerintah membangun rumah untuk guru, asrama untuk pelajar dan mahasiswa serta memberikan bantuan rehabilitasi infrastruktur sekolah.

Dari segi kesehatan, membangun gedung poliklinik di RSUD Jayapura, program pengobatan gratis dan pelayanan pengendalian penyakit malaria.

“Pembangunan yang sedang berjalan ini harus didukung dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tentunya menjadi tanggungjawab seluruh pihak dan masyarakat Papua,” ungkap jenderal bintang empat ini.

Menurut Kapolri, saat ini ada beberapa permasalahan yang membuat program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Papua terhambat. Salah satunya adalah belum tersosialisasi upaya pemerintah tersebut.

“Berkaitan dengan itu Bapak Presiden berharap agar penyelesaian masalah tersebut dilakukan melalui tatap muka dan dialog dengan memperhatikan adat istiadat, serta frekuensi yang sama sehingga menjadi dasar dalam membangun Papua,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kapolri mengaku dirinya bersama Panglima TNI saat ini datang langsung untuk melakukan tatap muka dan dialog bersama tokoh agama, adat dan masyakarat guna mendapat dukungan dan masukan untuk menyelesaikan segala permasalahan.

“Harapan saya dengan adanya dialog ini, masyarakat Papua dapat berperan aktif dan secara bersama-sama menjaga stabilitas keamanan untuk mewujudkan pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Papua yang unggul, serta mampu mengelola sumber daya alam secara maksimal sehingga menjamin kesejahteraan masyarakat Papua,” tutup mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini. (rls)

Berita Terbaru