Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 165

Puluhan Tahun Jadi Daerah Termiskin, Senator Filep Minta Pemerintah Berikan Kebijakan Khusus untuk Kawasan Timur Indonesia

0
Senator Papua Barat, Filep Wamafma (Tengah/foto: doc. DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sejumlah Kawasan Timur Indonesia masih menjadi daerah termiskin di Indonesia. Mulai dari Papua, Papua Barat, NTT, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Data BPS tersebut bukan terjadi satu atau dua tahun terakhir, melainkan puluhan tahun lamanya. Kawasan Indonesia Timur selalu menempati posisi teratas daerah termiskin.

 Terkait hal tersebut, Filep Wamafma, SH.,M.Hum selaku Wakil Ketua I Komite I DPD RI memberikan catatan khusus. Dirinya berharap Pemerintah membuat kebijakan afirmasi juga untuk daerah Indonesia Timur lainnya yang tertinggal.

“Setelah pengesahan revisi UU Otsus Papua, kita berharap pemerintah juga memberikan perhatian penuh berupa kebijakan khusus pada Kawasan Indonesia Timur lainnya. Hal ini karena sejumlah provinsi di Indonesia Timur lainnya masih sangat tertinggal, miskin dan terbelakang.” Kata Filep.

“Saya jujur ya, merasakan sekali bagaimana setiap membaca hasil data BPS terkait kemiskinan di Kawasan Indonesia Timur. Sejak puluhan tahun, tidak ada perubahan.” Kata senator Papua Barat ini. Ia menyebut bahwa kebijakan untuk Kawasan Indonesia Timur harus menjadi perhatian khusus mengingat kesenjangan sosial yang kian hari makin nampak di Indonesia.

 Filep pun mengingatkan bahwa permasalahan kesenjangan dan ketidakadilan sosial dapat menjadi ancaman disintegrasi bangsa.

“Kalau sudah miskin puluhan tahun, itu artinya sudah kronis. Maka perlu kebijakan struktural yang bertujuan memberikan akses yang lebih besar kepada sumber-sumber ekonomi.” Tutur Filep.

“Kita sama-sama dorong segera Kebijakan hukum ataupun kebijakan politik. Kami berharap bahwa salah satu solusi adalah kebijakan terkait RUU Daerah kepulauan dalam rangka distribusi keadilan dan kesejahteraan.” Tuturnya.

Perlu diketahui, saat ini RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas DPR RI yang diusulkan oleh DPD RI. (KR)

Tiga Tantangan Moderasi Beragama di Indonesia

0
Seorang biarawati bergandengan tangan dengan seorang wanita berhijab pada 8 Januari 2014 saat hendak menyeberang jalan di Jalan Loji Kecil, Yogyakarta. Peristiwa ini diabadikan oleh pembuat film dokumenter Lexi Rambadeta.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah tengah mengarusutamakan penguatan moderasi beragama (MB) yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan  dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Menteri Agama (2014-2019) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam proses penguatan MB. Pertama, berkembangnya pemahamaan dan pengamalan keagamaan yang berlebihan, melampaui batas, dan ekstrem, sehingga malah bertolak belakang dengan esensi ajaran agama.

“Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia. Pemahaman keagamaan disebut berlebihan dan ekstrem, jika justru mengingkari nilai kemanusiaan dengan mengatasnamakan agama,” jelas Lukman Hakim Saifuddin dalam Rapat Koordinasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Moderasi Beragama, Kamis (19/8/2021).

Tantangan kedua, lanjut pria yang akrab disapa LHS ini, adalah munculnya klaim kebenaran atas tafsir agama. Menurutnya, ada sebagian orang yang merasa paham tafsir keagamaannya sajalah yang paling benar, lalu memaksa orang lain yang berbeda untuk mengikuti pahamnya, bahkan bila perlu dengan menggunakan cara paksaan dan kekerasan. 

“Ini yang disebut melampaui batas dan berlebihan dalam beragama. Jadi, klaim kebenaran sepihak lalu memaksakan kehendak,” tuturnya.

Tantangan ketiga, pemahaman yang justru merongrong atau mengancam, bahkan merusak ikatan kebangsaaan. LHS mencontohkan pemahaman orang yang atas nama agama lalu menyalahkan Pancasila, mengharamkan hormat bendera, mengkafirkan orang yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, bahkan mengajarkan bahwa nasionalisme tidak penting karena tidak diajarkan agama. 

“Ini adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang berlebihan dan melampaui batas dalam konteks keindonesiaan kita. Cara pandang ini harus dimoderasi,” tegas LHS. 

“Jadi yang dimoderasi, diposisikan untuk berada di tengah, tidak ekstrem kanan dan kiri, itu cara beragamanya, bukan agama itu sendiri,” sambungnya.

Terkait tiga tantangan tersebut, LHS menegaskan bahwa kebijakan penguatan MB diarahkan pada upaya membentuk SDM Indonesia yang berpegang teguh dengan nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum, dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan.

Sumber: Kemenag

Mahasiswa Papua di Ambon Deklarasi Dukung PON XX

0
foto: istimewa

AMBON, JAGAINDONESIA.COM – Mahasiswa Papua di kota studi Ambon, Maluku, menggelar deklarasi mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX Tahun 2021 yang akan diselenggarakan di Papua.

Deklarasi dukungan penyelenggaraan PON di Papua ini berlangsung di Kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Kota Ambon, Jumat (20/8/2021).

Di Ambon, mahasiswa asal Papua tersebar di Perguruan Tinggi IAKN, Universitas Kristen Indonesia-Maluku (UKIM) dan Universitas Pattimura (Unpatti).

Martalus Aboda, mahasiswa IAKN Ambon asal Papua, mengaku, mewakili rekan-rekannya menggelar deklarasi dukungan pelaksanaan PON di Papua Tahun 2021 sebagai wujud rasa nasionalisme kepada NKRI.

“Dukungan ini sebagai bentuk rasa nasionalisme dan kecintaan kami kepada NKRI dengan mendukung penuh PON XX di Papua Tahun 2021,” katanya.

Menurut Martalus, penyelenggaraan PON tahun ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap Papua. Sebab, Papua adalah Indonesia dan Indonesia adalah Papua.

“Tentunya ini sangat bernilai positif untuk kemajuan Papua dan kami harapkan dengan adanya pelaksanaan PON kali ini di Papua dapat membawa perubahan yang besar bagi pembangunan infrastruktur dan SDM Papua terkhusus di bidang Olahraga,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan Mathias Andarek, mahasiswa Unpatti Ambon. Warga Raja Ampat ini menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian khususnya Polda Maluku.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian khususnya Polda Maluku yang memiliki kepedulian dan kontribusi yang sangat besar kepada mahasiswa asal Papua di Kota Ambon,” tandasnya.

Berikut isi deklarasi dukungan terhadap penyelenggaraan PON ke-XX di Papua.

  1. Kami mahasiswa Papua di kota studi Ambon mendukung pelaksanaan PON XX Papua 2021.
  2. Mari sama-sama torang jaga kondusifitas tanah Papua untuk mensukseskan PON XX Papua 2021.
  3. PON XX Papua 2021 menjadi harapan baru dari timur untuk kemajuan untuk kemajuan Papua.

OAP Termarginalkan di BP Tangguh, Senator Filep Akan Kawal PP Kewenangan Papua

0
Senator Filep Wamafma saaf foto bersama masyarakat di Sorong beberapa waktu lalu (Foto: Jagapapua.com)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Siapa yang tak kenal BP Tangguh, Perusahaan yang mengelola cadangan gas di Teluk Bintuni ini diketahui menjadi magnet berharga bagi perekonomian Papua Barat. Sejak 2009, perusahaan ini telah memiliki 2 train dengan kapasitas 3,8 juta ton per tahun. Train 3 yang akan beroperasi pada 2022 pasca pandemi, diperkirakan meningkatkan total kapasitas hingga 11,4 juta per tahun. Bisa dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh mengingat prediksi membaiknya harga migas.

Meskipun demikian, keluhan terkait penyerapan tenaga kerja lokal, menjadi masalah setiap tahunnya. Angka pengangguran di Papua dan Papua Barat masih tergolong cukup tinggi. Bahkan, Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan provinsi termiskin di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma angkat bicara. Ia Kembali menekankan agar setiap perusahaan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP).

“Tugas mendasar semua perusahaan maupun investor di Tanah Papua adalah memberikan kesempatan kerja kepada OAP, karena itulah spirit dari Otonomi Khusus”, kata Filep selaku wakil ketua I Komite I DPD RI pada Jum’at 20 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, Kilang Tangguh Train 3 merupakan proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2017, di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Untuk maksud itu pulalah maka di Kabupaten Teluk Bintuni didirikan Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas Teluk Bintuni (P2TIM-TB), yang memang bertujuan menyediakan tenaga kerja lokal siap pakai bagi BP Tangguh. P2TIM-TB telah melahirkan 489 tenaga kerja bersertifikasi nasional dan internasional pada tingkatan semi skill. P2TIM-TB seharusnya menyediakan tenaga kerja lokal yang mampu bersaing.

Namun kenyataannya, banyaknya keluhan yang mencuat mengenai pemilihan Tenaga Kerja Asing dan non OAP di BP Tangguh yang diprioritaskan, sementara OAP sebagai tuan rumah kembali termarginalkan.

“Selama niat untuk membangun Papua tidak dikedepankan dan perusahaan hanya ingin mencari keuntungan, maka persoalan ini berat untuk direalisasikan. Kita tunggu keberpihakan Perusahaan terhadap OAP. Dan saya akan mengawal ini tercantum dalam PP turunan Otsus” Jelas senator Papua Barat ini.

“Kenapa ini perlu dikawal di dalam PP, karena kebijakan investasi di Papua belum berpihak pada OAP. Hal inilah yang menyebabkan termarjinalkannya masyarakat OAP dari lapangan kerja itu sendiri. Maka peraturan pemerintah ini memberikan ruang kepada pemerintah daerah terkait kewenangan investasi di tanah Papua. Hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah sehingga ada kepastian hukum terkait dengan rekrutmen tenaga kerja dan juga kebijakan-kebijakan investasi di Tanah Papua.” Tambahnya lagi.

Filep menyayangkan banyaknya perusahaan di Papua tidak berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat. Kemiskinan masih merajalela diiringi angka pengangguran. Sebuah paradoksal yang terjadi bertahun-tahun. (JI/KR)

Jabat Waka I Komite I DPD RI, Filep Komitmen Maksimalkan Posisi Tawar

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum (Foto: Ist)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kamis 19 Agustus 2021, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, terpilih sebagai Wakil Ketua Komite 1 DPD RI. Menurutnya, kepercayaan ini merupakan sebuah amanah luar biasa, mengingat Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Adapun lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah;
  2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
  3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
  4. Pemukiman dan kependudukan;
  5. Pertanahan dan tata ruang;
  6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
  7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Dengan melihat besarnya beban kerja dan krusialnya posisi Komite 1 DPD RI, maka perjuangan Senator Papua Barat ini terbilang sangat strategis, terutama bila dikaitkan dengan eksistensi UU Otsus yang baru. Hal itu khususnya terkait hubungan antara Pemerintah Pusat dan daerah yang sejalan dengan kelahiran UU Otsus yang baru. Otsus tersebut juga merupakan bagian dari jasa pemikiran Filep Wamafma dan rekan, yang sebelumnya juga berada di Komite 1 DPD RI.

Ditemui secara terpisah setelah pemilihan, Filep menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan padanya adalah bentuk pengabdiannya pada tanah Papua.

“Ketika saya dipilih, saya langsung mengerti langkah-langkah apa yang akan saya lakukan, terutama saat posisi Papua melalui UU Otsus yang baru, harus mendapatkan penguatan atau afirmasi terus-menerus secara legislasi”, demikian kata Filep.

Dalam catatan redaksi, kehadiran Senator Papua Barat ini memang sangat memberikan warna tersendiri dalam pergolakan politik tanah air, khususnya mengenai problem-problem mendasar di Papua. Selanjutnya menurut Filep, tugas terpenting sekarang ialah menginisiasi dan sekaligus mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang akan dan sedang dibuat sebagai turunan dari UU Otsus yang baru.

“Kita tidak boleh berpangku tangan lagi. Kita justru harus segera bergandeng tangan untuk menginisiasi dan mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang dibuat supaya UU Otsus yang baru, segera dapat dieksekusi. Masyarakat Papua harus menyadari bahwa Peraturan Pemerintah yang akan saya inisiasi dan kawal pembentukannya, akan mampu memberikan dampak signifikan bagi perbaikan hajat hidup Orang Papua, terutama agar anak-anak Papua dihormati martabatnya, sekaligus dapat menjadi motor pembangunan di tanahnya sendiri”, demikian Filep menambahkan.

Sebagaimana diketahui, UU Otsus yang baru menyisakan pekerjaan rumah baru, yaitu pembuatan berbagai regulasi turunannya, terutama Peraturan Pemerintah. Cita-cita Filep melalui Komite 1 DPD RI di atas, merupakan langkah besar untuk membuat Papua menjadi lebih baik, terutama bagi mereka yang selama ini terabaikan. (rls)

Pembentukan 2 Pasal RPP Otsus Dipercayakan Ke STIH Manokwari

0
Presentasi tim ahli STIH Manokwari, Dr. Yohana Watofa secara vertual dengan DPR Papua Barat, Senin (16/8) (Foto: Warpur)

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat memberikan kepercayaan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari untuk melakukan pembobotan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua.

Tim Ahli STIH Manokwari dipercaya merancang naskah akademik terkait dua pasal yaitu Pasal 68A Ayat (4) dan Pasal 34 Ayat (18).  Ketua Tim Ahli STIH Manokwari, Dr. Yohana Watofa, SH.,MH telah mempresantasikan naskah akademik tersebut bersama Ketua STIH Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, anggota tim Donny Karauwan, SH., MH dan Marinus S. Sakmaaf, SH., MH. Selain itu, naskah tersebut juga telah dipresentasikan kepada anggota DPR Papua Barat secara virtual via zoom pada Senin (16/8).

Dalam kesempatan itu, Filep Wamafma menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua Barat atas kepercayaan yang diberikan kepada STIH Manokwari untuk menyampaikan sumbangsih pokok pemikiran naskah akademik dalam pembobotan RPP UU Otsus. Naskah tersebut selanjutkan akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif Papua Barat.

“Terima kasih kami sampaikan kepada DPR Papua Barat yang sudah mempercayakan STIH Manokwari dalam penyusunan naskah akademik terkait dua Pasal yang akan dimasukkan dalam RPP Otsus,” ungkap Filep Wamafma. 

Setelah dipresentasikan, Yohana Watofa menjelaskan bahwa naskah tersebut akan menunggu masukan dari para wakil rakyat untuk memberikan koreksi atas pasal dan ayat yang perlu ditambah atau dikurangi dalam naskah tersebut.

Untuk diketahui bersama bahwa Pasal 68A ayat (4) berbunyi ‘Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.’

Sementara Pasal 34 ayat (18) berbunyi ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14)r, dan ayat (15) diatur dengan Peraturan Pemerintah.’

Selain STIH Manokwari, terdapat institusi lain yang juga dipercayakan dalam pembobotan RPP Otsus yaitu Universitas Papua dan Universitas Cenderawasih Jayapura. Selanjutnya naskah tersebut akan dibahas bersama oleh DPR dan eksekutif Papua Barat untuk dibahas di lembaga DPR dan disahkan serta mendapat persetujuan untuk dibawa ke Jakarta dan dikonsultasikan dengan Kementerian terkait.

Secara terpisah, Ketua Pansus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni menjelaskan bahwa STIH Manokwari memiliki peran besar dalam Pasal 68A dan Pasal 34 yang sekarang telah ditetapkan dalam UU Otsus, maka secara ilmiah sudah tidak diragukan lagi.

“Nanti sebelum disahkan kami akan turun bersama tim ahli dari tiga perguruan tinggi ini untuk sosialiasi guna mendapat masukan dari masyarakat di wilayah Papua Barat dalam upaya pembobotan naskah RPP tersebut,” ujar Yoteni. (WRP)

Inilah Harga Terbaru pemeriksaan RT- PCR, Jawa-Bali: 495 Ribu

0
Gambar Ilustrasi

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikutThailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp 2.800.000,-Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000,-Malaysia pada harga Rp. 510.000Vietnam pada harga Rp. 460.000.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).SE BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RT-PCR_210816_161458.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

”Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

”Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis COVID-19.

Sumber: Kemenkes

Satgas Nemangkawi Klaim Kuasai Markas KKB Pimpinan Goliat Tabuni

0
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Ahmad Musthofa Kamal (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi mengklaim telah berhasil menguasai satu markas kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Goliat Tabuni pada Senin (16/8) lalu.

Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri itu dilakukan pada sekitar pukul 15.40 WIT dan mengakibatkan seorang anggota KKB tertembak.

“Berhasil menembak 1 KKB hingga lari bersama rekan-rekannya ke dalam hutan,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Rabu (18/8).

Dia menjelaskan, markas KKB itu semula terlacak oleh patroli drone di sekitar Kampung Welenggaru, Distrik Gome Utara, Kabupaten Puncak yang dipimpin oleh tim Satgas dari TNI.

Setidaknya, ditemukan ada sekitar tiga orang yang diduga KKB bersembunyi di markas tersebut. Mereka disebut Kamal kabur dan masuk ke dalam honai setelah terlacak drone.

“Ketiganya melakukan tembakan ke tim Cakra,” kata Kamal.

Setelah terlibat kontak tembak, anggota kelompok separatis bersenjata yang telah dicap oleh pemerintah sebagai teroris itu kabur ke hutan.

Aparat pun dapat melakukan penggeledahan di markas tersebut. Didapatkan sebuah pucuk senjata api. “Berhasil diamankan satu pucuk laras panjang jenis M16,” tambahnya.

Kamal mengatakan, saat ini pihak TNI-Polri telah melakukan penyelidikan terkait kelompok yang bermarkas di wilayah tersebut.

Dia menerangkan, tengah dilakukan patroli agar aktivitas masyarakat di Distrik Gome berjalan kondusif dan lancar.

“Para komandan satuan menginstruksikan kepada seluruh amggotanya agar melaksanakan Siaga di Pos Masing-masing untuk menghindari adanya aksi Gangguan keamanan diwilayah Ilaga Kompleks pasca terjadinya kontak tembak,” tukas dia.

Sebelumnya, turut terjadi kontak tembak di wilayah Distrik Gome pada Senin (16/8). Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom mengatakan seorang anggota TNI meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Menurutnya, kontak tembak dipicu oleh pemantauan dan pengepungan yang dilakukan oleh pasukan TNI-Polri pada Minggu (15/8) tengah malam.

“Pemantauan anggota tercium dan akhirnya kontak senjata dilakukan dari pukul 11-12 siang,” kata Sebby.

Namun hal itu dibantah Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria. Dia mengatakan terdapat satu prajurit yang tertembak.

Kemudian, prajurit itu telah dibawa ke Kabupaten Mimika untuk mendapat perawatan.

“Kondisi korban saat ini dalam keadaan sadar,” kata Reza. (rls/HP)

Amnesty Internasional Minta Cabut Bintang Jasa Utama yang diberikan ke Eurico Guterres

0
Eurico Guterres

Jakarta, 13 Agustus 2021 

Kepada Yth. 

Presiden Republik Indonesia 

Ir. H. Joko Widodo 

Sekretariat Negara 

Jl. Veteran No. 17-18 

Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 

Indonesia (10110) 

Dengan hormat, 

Perihal: Keberatan atas pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres 

Melalui surat terbuka ini, izinkan Amnesty International menyampaikan keberatan atas pemberian Bintang Jasa Utama kepada mantan milisi pro integrasi, Eurico Barros Gomes Guterres, pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021, di Istana Negara. Dalam pandangan Amnesty International, Eurico Guterres adalah tokoh yang berperan dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Timor Leste, yang pada saat itu bernama Timor Timur, pada tahun 1999. 

Bapak tentu masih ingat bahwa Eurico terlibat dalam serangan ke rumah seorang tokoh pro-independen, Manuel Viegas Carrascalao, pada tanggal 17 April 1999. Rumah ini selain didiami keluarga Carrascalao juga dihuni 136 pengungsi. 

Sebagai pemimpin kelompok milisi Aitarak dan wakil komandan Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) kala itu, ia terlibat karena menghasut secara terbuka 3000-5000 anggota milisi untuk membunuh para pendukung kemerdekaan di acara pelantikan PPI. Di forum yang sama, ia juga menyebut bahwa anggota keluarga Carrascalao adalah pengkhianat. Akibat dari perbuatan Eurico, setidaknya 12 orang terbunuh dalam serangan itu. 

Pada 27 November 2002, Eurico divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dituduh melakukan pembantaian dan penghancuran Kota Dili, Timor Leste. Putusan itu bahkan diperkuat di tingkat kasasi pada tahun 2006. 

Walau kemudian Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Eurico pada tahun 2008, bukan berarti yang bersangkutan sama sekali tidak bersalah dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di Timor Leste pada saat itu. Berbagai kesaksian menunjukkan peran Eurico dalam pembantaian warga sipil pro-kemerdekaan Timor Leste. 

Bapak tentu tidak lupa akan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Indonesia di tahun 2005 yang masih berlaku hingga saat ini. Komisi Ahli PBB yang mengkaji pelanggaran HAM berat di Timor Leste tahun 1999 meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengkaji ulang tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan membuka kembali kasus ini. 

Seharusnya negara fokus untuk melaksanakan rekomendasi ini dan bukan memberi penghargaan kepada mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Penganugerahan Bintang Jasa Utama pada seorang pelaku kejahatan kemanusiaan bukan hanya mencederai wajah penegakkan HAM di Indonesia, namun juga dapat melukai perasaan para korban kejahatan kemanusiaan di Indonesia maupun di Timor Leste. Hal ini menunjukkan rendahnya kepedulian pemerintah terhadap para korban kejahatan kemanusiaan dan lemahnya komitmen untuk menegakkan HAM di Indonesia. 

Bapak juga berjanji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu semasa kampanye Pemilihan Presiden 2014. Kami masih menagih janji itu. 

Penghargaan Bintang Jasa Utama ini tidak layak dan tidak boleh diberikan kepada pelaku pelanggaran HAM mana pun. Oleh karena itu, kami mendesak secara khusus kepada Bapak, selaku Presiden RI, untuk segera mencabut Bintang Jasa Utama yang telah diberikan kepada Eurico Barros Gomes Guterres. Selain itu, kami juga mendesak pemerintah untuk menunjukkan komitmen pada penegakkan HAM dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik di masa lalu maupun kasus-kasus yang terkini dari Aceh sampai Papua. 

Hormat kami, 

Wirya Adiwena 

Wakil Direktur 

Amnesty International Indonesia 

Mari Berdiri Tegak dan Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus 2021 Pukul 10.17 WIB

0

JAGAINDONESIA.COM – Sama seperti tahun lalu, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini pun hanya akan dihadiri oleh undangan terbatas yang terlibat dalam rangkaian upacara peringatan.

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang akan digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keterlibatan aktif seluruh undangan dan masyarakat akan dilakukan secara virtual.

Untuk menjaga kekhidmatan acara dan menghormati peringatan tersebut, seluruh masyarakat diharapkan dapat menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.

“Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dalam video yang ditayangkan pada Minggu, 15 Agustus 2021.

“Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi,” lanjutnya.

Dalam video tersebut, para atlet Indonesia yang meraih medali pada Olimpiade Tokyo 2020 juga turut mengajak masyarakat untuk melakukan hal tersebut.

Ajakan dilontarkan pasangan ganda putri bulu tangkis peraih medali emas Olimpiade Tokyo, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, kemudian peraih medali perak Eko Yuli Irawan (angkat besi kelas 61 kilogram putra).

Tidak ketinggalan tiga atlet peraih medali perunggu masing-masing Windy Cantika Aisah (angkat besi 49 kilogram putri), Rahmat Erwin Abdullah (angkat besi 73 kilogram putra), serta Anthony Sinisuka Ginting (bulu tangkis tunggal putra).

“Ayo ambil sikap sempurna, berdiri tegak pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, saat lagu Indonesia Raya berkumandang. Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh,” seru para atlet.

Sama seperti tahun lalu, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini pun hanya akan dihadiri oleh undangan terbatas yang terlibat dalam rangkaian upacara peringatan. Hal tersebut dilakukan untuk lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat karena pandemi Covid-19 yang masih melanda.

(BPMI Setpres)

Berita Terbaru